Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Sunday, September 23, 2018

MAKNA DARI PERKAWINAN YANG SEBENARNYA

MAKNA PERKAWINAN MENURUT UU PERKAWINAN NO.1/1974 DAN KHI


Perkawinan merupakan perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menempuh kehidupan rumah tangga. Sejak mengadakan perjanjian melalui akad, kedua belah pihak telah terikat dan sejak itulah mereka mempunyai kewajiban dan hak, yang tidak mereka miliki sebelumnya.

Baik dalam Undang-Undang Perkawinan ataupun KHI telah merumuskan dengan jelas bahwa tujuan perkawinan adalah  untuk membina keluarga yang bahagia, kekal, abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Terwujudnya tujuan perkawinan tersebut tentu sangat tergantung pada maksimalisasi peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, istri dan suami.

Namun, walaupun sudah jelas masih banyak masyarakat yang belum mengetahui atau sudah tahu tapi tetap tidak melaksanakan Hak dan Kewajiban suami istri itu sendiri. Padahal bisa jadi ini menjadi pemicu terjandinya kerenggangan dalam hubungan perkawinan keduanya.

Seperti fakta yang ada dimasyarakat banyak terjadinya KDRT atau Kekerasan dalam Rumah Tangga padahal sudah jelas disebutkan dalam Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 “Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya” Padahal dalam pasal ini sudah jelas disebutkan”Wajib melindungi”tapi sebangai laki laki bukannya melundungi masih banyak suami yang justru menyakiti istrinya.

Perlu diketahui bahwa, ketika sudah menjadi suami dan istri, ada beberapa hal yang harus masing-masing individu pahami. Termasuk Hak dan kewajiban suami istri, Ada hak suami dan ada juga hak istri. Begitupula, ada kewajiban suami terhadap istri dan ada juga kewajiban istri terhadap suami.

Semua itu sudah jelas diatur didalam Undang-Undang Perkawinan, kompilasi hukum islam, dan juga didalam syari’at agama islam. Semua itu perlu dipahami oleh semua orang, terutama bagi suami dan istri. Karena dengan memahami hak dan kewajiban suami istri, diharapkan dapat menjadikan keluarga tersebut menjadi keluarga yang dapat mencapai tujuan perikahan, yaitu sakinah, mawaddah dan warahmah.

Share:

0 komentar:

Post a Comment