Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Tuesday, September 25, 2018

MAZHAB/TEORI HUKUM ALAM, SEJARAH DAN TEOKRASI

MAZHAB/TEORI HUKUM ALAM, SEJARAH DAN TEOKRASI

(C.S.T Kansil)
Tanpa mempertanyakan adanya sanksi terhadap pelanggaran kaidah hukum, timbul sebuah pertanyaan "dari manakah asal hukum itu, mengapa hukum ditaati orang dan mengapa kita harus tunduk kepada hukum?". Persoalan ketaatan terhadap Hukum telah menimbulkan berbagai teori dan aliran pendapat atau mazhab-mazhab dalam ilmu pengetahuan Hukum. 

Ada beberapa mazhab yang harus kita ketahui jika kita ingin memahami ilmu hukum dari akarnya, berikut merupakan beberapa penjelasan mengenai mazhab hukum.

aristoteles (salah satu pencetus mazhab hukum alam)
Mazhab Hukum Alam, teori ini berpendapat bahwa hukum terbagi menjadi dua macam berdasarkan sejarah berlakunya pertama hukum itu berlaku karena penetapan penguasa negara dan kedua hukum itu berlaku bukan dari ketergantungan terhadap manusia tentan baik dan buruknya, bukan yang asli. Menurut Aristoteles salah satu pencetus mazhab ini, dia berpendapat bahwa tanggapan orang terhadap "keaslian" adalah tidak sama, sehingga seakan akan tak ada hukum alam yang asli, namun harus lah diakui, bahwa keaslian suatu benda atau tidaklah tergantung pada waktu dan tempat kekecualian dalam suatu hal tertentu ada.

Thomas van aquino(1225-1274) berpendapat bahwa kejadian dialam dunia ini diperintahkan dan dikemudikan oleh suatu "Undang-Undang abadi" (lex aterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan-peraturan lainnya. adapun sumber hukum alam menurut hugo de goor adalah pikiran atau akal manusia.

Friedrich Carl Von Savigny
Mazhab Sejarah, mazhab ini merupakan reaksi beberapa ahli dari mazhab hukum alam, aliran ini timbul dieropa yang diplopori oleh Friedrich Carl Von Savigny (1774-1861) von savigny berpendapat, bahwa hukum itu harus dipandang sebagai suatu penjelmaan dari jiwa atau rohani suatu bangsa, seelalu ada hubungan yang erat antara hukum dan kepribadian suatu bangsa. Von Savigny berpendapat bahwa hukum itu diciptakan bukan oleh orang, tetapi hukum itu timbul sendiri di teengah-tengah masyarakat, hukum itu penjelmaan dari kehendak rakyat yang pada suatu saat juga akan mati apabila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya, maka dari itu dalam teori ini jelas bahwa hukum itu senantiasa berubah-ubah menurut tempat dan waktu.

Pendapat Von Savigny jelas sangat bertentangan dengan mazhab hukum alam yang berpendapat bahwa hukum alam itu berlaku abadi dimana-mana bagi seluruh manusia.

Hukum itu berasal dari tuhan
Teori Teokrasi, Teori ini muncul dari para ahli fikir atau filosof pada masa lampau dieropa yang menganggap dan mengajarkan bahwa hukum itu berasal dari tuhan yang maha esa, dan oleh karena itulah maka manusia diperintahkan tuhan harus tunduk pada hukum. Tinjauan mengenai hukum dikaitkan deengan kepercayaan dan agama, dan ajaran tentang legitimasi kekuasaan hukum berdasarkan atas kepercayaan dan agama. 
Penguasa yang menetapkan dan membuat peraturan atau hukum, oleh para ahli teori ini disebut bahwa penguasa tersebut mendapat kuasa oleh tuhan, jadi seolah olah para raja dan penguasa lainnya merupakan wakil tuhan

Share:

0 komentar:

Post a Comment