Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Apakah Benar 1 Juni adalah Hari Lahir Pancasila?

Dr.Endang saefuddin anshori memberi sebuah pendahuluan tentang argument dasar perumusan pancasila.

Aktualisasi Pancasila

Dalam 10 tahun terakhir ini banyak bermunculan kasus – kasus sosial. Mulai dari ringan, sedang hingga yang berat, dalam bentuk tindak pelanggaran, perilaku menyimpang dan tindak kriminal.

PERAN MASYARAKAT DALAM BADAN PENGWAS PEMILU

Pemilu berkualitas akan terwujud jika prosesnya dijaga, dipantau, dan diawasi agar tidak dicurangi.

PENGINGKARAN HAK-HAK BURUH OLEH KAPITALIS

Pengingkaran hak-hak buruh dalam model kerja outsourcing, sebagian telah dijelaskan dalam pembahasan terdahulu.

OUTSOUCING DALAM PERINDUSTRIAN INDONESIA

Perkembangan kapitalisme di era modern telah mencapai pada puncaknya menghegemoni dunia.

Tuesday, September 25, 2018

MAZHAB/TEORI HUKUM ALAM, SEJARAH DAN TEOKRASI

MAZHAB/TEORI HUKUM ALAM, SEJARAH DAN TEOKRASI

(C.S.T Kansil)
Tanpa mempertanyakan adanya sanksi terhadap pelanggaran kaidah hukum, timbul sebuah pertanyaan "dari manakah asal hukum itu, mengapa hukum ditaati orang dan mengapa kita harus tunduk kepada hukum?". Persoalan ketaatan terhadap Hukum telah menimbulkan berbagai teori dan aliran pendapat atau mazhab-mazhab dalam ilmu pengetahuan Hukum. 

Ada beberapa mazhab yang harus kita ketahui jika kita ingin memahami ilmu hukum dari akarnya, berikut merupakan beberapa penjelasan mengenai mazhab hukum.

aristoteles (salah satu pencetus mazhab hukum alam)
Mazhab Hukum Alam, teori ini berpendapat bahwa hukum terbagi menjadi dua macam berdasarkan sejarah berlakunya pertama hukum itu berlaku karena penetapan penguasa negara dan kedua hukum itu berlaku bukan dari ketergantungan terhadap manusia tentan baik dan buruknya, bukan yang asli. Menurut Aristoteles salah satu pencetus mazhab ini, dia berpendapat bahwa tanggapan orang terhadap "keaslian" adalah tidak sama, sehingga seakan akan tak ada hukum alam yang asli, namun harus lah diakui, bahwa keaslian suatu benda atau tidaklah tergantung pada waktu dan tempat kekecualian dalam suatu hal tertentu ada.

Thomas van aquino(1225-1274) berpendapat bahwa kejadian dialam dunia ini diperintahkan dan dikemudikan oleh suatu "Undang-Undang abadi" (lex aterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan-peraturan lainnya. adapun sumber hukum alam menurut hugo de goor adalah pikiran atau akal manusia.

Friedrich Carl Von Savigny
Mazhab Sejarah, mazhab ini merupakan reaksi beberapa ahli dari mazhab hukum alam, aliran ini timbul dieropa yang diplopori oleh Friedrich Carl Von Savigny (1774-1861) von savigny berpendapat, bahwa hukum itu harus dipandang sebagai suatu penjelmaan dari jiwa atau rohani suatu bangsa, seelalu ada hubungan yang erat antara hukum dan kepribadian suatu bangsa. Von Savigny berpendapat bahwa hukum itu diciptakan bukan oleh orang, tetapi hukum itu timbul sendiri di teengah-tengah masyarakat, hukum itu penjelmaan dari kehendak rakyat yang pada suatu saat juga akan mati apabila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya, maka dari itu dalam teori ini jelas bahwa hukum itu senantiasa berubah-ubah menurut tempat dan waktu.

Pendapat Von Savigny jelas sangat bertentangan dengan mazhab hukum alam yang berpendapat bahwa hukum alam itu berlaku abadi dimana-mana bagi seluruh manusia.

Hukum itu berasal dari tuhan
Teori Teokrasi, Teori ini muncul dari para ahli fikir atau filosof pada masa lampau dieropa yang menganggap dan mengajarkan bahwa hukum itu berasal dari tuhan yang maha esa, dan oleh karena itulah maka manusia diperintahkan tuhan harus tunduk pada hukum. Tinjauan mengenai hukum dikaitkan deengan kepercayaan dan agama, dan ajaran tentang legitimasi kekuasaan hukum berdasarkan atas kepercayaan dan agama. 
Penguasa yang menetapkan dan membuat peraturan atau hukum, oleh para ahli teori ini disebut bahwa penguasa tersebut mendapat kuasa oleh tuhan, jadi seolah olah para raja dan penguasa lainnya merupakan wakil tuhan

Share:

Sunday, September 23, 2018

MAKNA DARI PERKAWINAN YANG SEBENARNYA

MAKNA PERKAWINAN MENURUT UU PERKAWINAN NO.1/1974 DAN KHI


Perkawinan merupakan perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menempuh kehidupan rumah tangga. Sejak mengadakan perjanjian melalui akad, kedua belah pihak telah terikat dan sejak itulah mereka mempunyai kewajiban dan hak, yang tidak mereka miliki sebelumnya.

Baik dalam Undang-Undang Perkawinan ataupun KHI telah merumuskan dengan jelas bahwa tujuan perkawinan adalah  untuk membina keluarga yang bahagia, kekal, abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Terwujudnya tujuan perkawinan tersebut tentu sangat tergantung pada maksimalisasi peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, istri dan suami.

Namun, walaupun sudah jelas masih banyak masyarakat yang belum mengetahui atau sudah tahu tapi tetap tidak melaksanakan Hak dan Kewajiban suami istri itu sendiri. Padahal bisa jadi ini menjadi pemicu terjandinya kerenggangan dalam hubungan perkawinan keduanya.

Seperti fakta yang ada dimasyarakat banyak terjadinya KDRT atau Kekerasan dalam Rumah Tangga padahal sudah jelas disebutkan dalam Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 “Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya” Padahal dalam pasal ini sudah jelas disebutkan”Wajib melindungi”tapi sebangai laki laki bukannya melundungi masih banyak suami yang justru menyakiti istrinya.

Perlu diketahui bahwa, ketika sudah menjadi suami dan istri, ada beberapa hal yang harus masing-masing individu pahami. Termasuk Hak dan kewajiban suami istri, Ada hak suami dan ada juga hak istri. Begitupula, ada kewajiban suami terhadap istri dan ada juga kewajiban istri terhadap suami.

Semua itu sudah jelas diatur didalam Undang-Undang Perkawinan, kompilasi hukum islam, dan juga didalam syari’at agama islam. Semua itu perlu dipahami oleh semua orang, terutama bagi suami dan istri. Karena dengan memahami hak dan kewajiban suami istri, diharapkan dapat menjadikan keluarga tersebut menjadi keluarga yang dapat mencapai tujuan perikahan, yaitu sakinah, mawaddah dan warahmah.

Share:

Saturday, September 22, 2018

HAPTUN/PAN Oleh Muhammad Nuh.S.H.,M.H.,B.E.,ADv

PENGANTAR HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA OLEH MUHAMMAD NUH


Pada dasarnya Hukum Peradilan Tata Usaha Negara atau Hukum Peradilan Administrasi Negara adalah "rangkaian peraturan-peraturan yang memuat bagaimana cara orang harus bertindak terhadap dan bertindak dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara". Itulah penjelasan yang diutarakan oleh dosen HAPTUN UIN SGD BDG sekaligus pengacara senior di Provinsi Jawa Barat.

Muhammad Nuh sapaan beliau, beliau menjelaskan bahwa objek dari Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah keputusan badan atau pejabat negara (Beschikking).

Kuliah umum

Berbeda dengan hukum acara yang lain yang memiliki hukum formil dan materil yang berbeda, contoh hukum Materil dari hukum perdata adalah BW (burgerlijk wetboek) sedangkan hukum formillnya adalah Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara ini hukum formil dan materilnya satu yakni UU No.5 Tahun 1986 jo UU No.9 Tahun 2004 jo UU no 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Administrasi Negara.

Muhammad Nuh juga menyampaikan dalam kuliahnya bahwa surat keputusan yang diedarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara harus terdapat minimal 3 aspek yang membuat keputusan itu memiliki kepastian hukum yang pertama adalah konkrit maksud dari konkrit disini beliau menjelaskan bahwa keputusan yang dibuat harus jelas subjek dan objek nya mau ditujukan kepada siapa.

Yang kedua adalah individual keputusan badan atau pejabat tata usaha negara harus bersifat individual artinya keputusan yang diedarkan atau tetapkan harus ditujukan kepada satu pihak artinya tidak ditujukan untuk umum. Yang ketiga unsur yang harus ada adalah final artinya keputusan yang dibuat harus definitif dan menimbulkan akibat hukum.
Share: