Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Apakah Benar 1 Juni adalah Hari Lahir Pancasila?

Dr.Endang saefuddin anshori memberi sebuah pendahuluan tentang argument dasar perumusan pancasila.

Aktualisasi Pancasila

Dalam 10 tahun terakhir ini banyak bermunculan kasus – kasus sosial. Mulai dari ringan, sedang hingga yang berat, dalam bentuk tindak pelanggaran, perilaku menyimpang dan tindak kriminal.

PERAN MASYARAKAT DALAM BADAN PENGWAS PEMILU

Pemilu berkualitas akan terwujud jika prosesnya dijaga, dipantau, dan diawasi agar tidak dicurangi.

PENGINGKARAN HAK-HAK BURUH OLEH KAPITALIS

Pengingkaran hak-hak buruh dalam model kerja outsourcing, sebagian telah dijelaskan dalam pembahasan terdahulu.

OUTSOUCING DALAM PERINDUSTRIAN INDONESIA

Perkembangan kapitalisme di era modern telah mencapai pada puncaknya menghegemoni dunia.

Showing posts with label pidana. Show all posts
Showing posts with label pidana. Show all posts

Monday, June 18, 2018

RESIDIVIS DITINJAU DARI KUHP

RESIDIVIS DITINJAU DARI KUHP



PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
        Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pasti memiliki tujuan yang sama meskipun terdiri dari individu yang berbeda-beda. Oleh karena itu untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut, maka diperlukan sebuah tatanan atau norma yang dapat menjadi barometer dalam menentukan arah dan tujuan cita-cita ideal masyarakat yang dimaksud.
        Salah satu norma yang akan dibahas disini adalah norma hukum. Pada hakikatnya hukum merupakan seperangkat norma yang menjadi pedoman hidup bagi manusia tentang apa yang dilarang dan apa yang dibolehkan dalam bertindak, bersikap dan berperilaku  guna  menciptakan suasana kehidupan yang harmonis, aman, damai, dan tentram. Inilah yang menjadi postulat awal mengenai hukum serta yang menjadi cita-cita murni dan ideal dari diberlakukannya hukuim dalam sebuah masyarakat luas yang kita kenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
        Di lain sisi, dalam perkembangan hukum di Indonesia ditemukan beberapa ketimnpangan serta masalah-masalah yang hukum lainnya yang sudah mencapai angka yang relative tinggi. Salah satu masalah hukum di Indonesia adalah lemahnya pemberian sanksi bagi pelanggar hukum. Pemberian sanksi tehadap pelanggar hukum di Indonesia hanya berssifat memberikan rasa malu bukan memberikan efek jera. Para penegak hukum dengan antusiasnya memamerkan pasal-pasal yang berjejal-jejal dalam pengadilan untuk menjerat pelaku pelenggar hukum, namun hasil yang didapat hanya keberhasilan semu. Karena mereka tidak didukung dengan system pemberian sanksi yang menimbulkan efek jera.
        Itulah salah satu kelemahan penerapan hukum di Indonesia, dan pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana dengan pelanggar hukum yang sudah hilang rasa malunya, apakah sanksi yang berupa hukuman kurungan dapat membuat mereka jera?. Itulah yang menjadi masalah krusial di bidang hukum ysng melanda bangsa ini. Akibat dari masalah ini adalah munculnya patologi social atau penyakit masyarakat yang melahirkan beberaa oknum tertentu yang kesibukannya hanya sebatas keluar masuk bui.
        Patologi social yang dimaksud adalah munculnya kelompok residivis. Residivis adalah istilah dalam hukum untuk jenis kejahatan yang tidak dapat dihentikan akan tetapi hanya dapat dicegah. Dalam kamus bahasa Indonesia istilaqh residivis diartikan sebagai orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa atau bisa disebut penjahat kambuhan.
B. Rumusan Masalah     
     1. Apa yang dimaksud dengan residivis dalam KUHP?
     2. Berapa banyak jenis residivis dalam KUHP?
     3. Apa tujuan dari mengetahui pasal hukum tentang residivis?
C. Tujuan Makalah
     1. Mengetahui pengertian dari residivis itu sendiri
     2. Mengetahui jenis-jenis residivis
     3. Mengetahui pasal hukum tentang residivis

BAB II : Tinjauan Teoritis Tentang Residivis
PEMBAHASAN
A. Pengertian Residivis
         Residivis sendiri berasal dari bahasa Perancis yaitu re dan cado. Re berarti lagi dan cado berarti jatuh, sehingga secara umum dapat diartikan sebagai melakukan kembali perbuatan-perbuatan criminal yang sebelumnya bisa dilakukannya setelah dijatuhi penghukumannya.
Berikut menurut beberapa orang yang bisa dibilang ahli dalam hal ini, diantaranya sebagai berikut :
a. Barda Nawawi Arief
      Residivis terjadi dalam hal seseorang yang melakukan suatu tindak pidana dan telah dijatuhi pidana dengan suatu putusan hukum yang tetap (inkraeht van gewysde), kemudian melakukan suatu tindak pidana lagi.
b. I Made Widyana
      Residivis itu terjadi apabila seseorang telah melakukan perbuatan pidana dan tetap perbuatan pidana tersebut telah dijatuhi dengan putusan hakim. Pidana tersebut telah dijalankan akan tetapi setelah ia selesai menjalani pidana dan dikembalikan kepada masyarakat, dalam jangka waktu tertentu setelah pembebasan tersebut ia kembali melakukan perbuatan pidana.
c. Zainal Abidin Farid
      Residivis atau pengulangan kejahatan tertentu terjadi bilamana oleh orang yang sama mewujudkan lagi suatu delik, yang diantara oleh putusan pengadilan negeri yang telah memidana pembuat delik.
      Berdasarkan pengertian residivis diatas merupakan sama dengan pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang telah pernah dipidana. Hampir sama dengan ajaran gabungan dalam melakukan tindak pidana, akan tetapi diantar keduanya ada perbedaannya.

    Penjelasan diatas dapat dipahami bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dianggap sebagai pengulangan tindak pidana atau residivis, yaitu :
1. Pelakunya adalah orang yang sama.
2. Terulangnya tindak pidana dan untuk tindak pidana terdahulu telah dijatuhi pidana oleh suatu
    keputusan hakim.

3. Si pelaku sudah pernah menjalani hukuman atau hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya.
4. Pengulangan terjadi dalam waktu tertentu.
     Jadi tidak sembarang perbuatan pidana seseorang bisa dikatakan sebagai residivis, karena ada criteria atau ketentuan-ketentuan yang telah diatur, sehingga perbuatan pidana bisa dikatakan sebagai residivis.

B. Pengertian Residivis dalam Konsep KUHP
         Ada dua pasal yang disebutkan dalam KUHP yang mengatur akibat terjadinya sebuah tindakan pengulangan , dimana ada dua kelompok yang dikategorikan sebagai kejahatan pengulangan, yaitu :
1. Menyebutkan dengan mengelompokkan tindak-tindak pidana tertentu dengan syarat-syarat 
    tertentu yang dapat terjadi pengulangannya. Pengulangannya hanya terbatas terhadap tindak 
    pidana tertentu yang disebutkan dalam pasal 486, pasal 487, dan pasal 488 KUHP.

2. Diluar kelompok kejahatan dalam pasal 386 sampai pasal 388 KUHP juga menentukan 
    beberapa tindak pidana khusus tertentu yang dapat terjadi pengulangan, misalnya pasal 216
    ayat 3, pasal 489 ayat 2, pasal 495 ayat 2, dan pasal 512 ayat 3.

        Mengingat pentingnya tujuan pidana sebagai pedoman dalam pemberian atau menjatuhkan pidana dimuat dalam konsep rancangan kitab UU KUHP, disamping itu juga adanya perkembangan pemikiran mengenai teori pemidanaan mengakibatkan tujuan pemidanaan yang ideal. Di samping itu dengan adanya kritik-kritik mengenai dasar pemidanaan yang menyangkut hubungan antara teori pidana. Pelaksanaan dan tujan yang hendak dicapai serta hasil yang diperoleh dari penerapan pidana.
     Dalam perkembangannya, pengulangan tindak pidana dapat dibagin menjadi beberapa golongan. Menurut ilmu kriminologi, penggolongan residivis dibagi sesuai dengan perbuatan-perbuatan yang dilakukan, yaitu :
a. Pelanggaran hukum bukan residivis (mono delinquent/pelanggaran satu kali/first offenders) 
    yaitu yang melakukan hanya satu tindak pidana dan hanya sekali saja.

b. Residivis dapat dibagi lagi menjadi :
    1) Penjahat yang takut meliputi pelanggaran hukum yang bukan residivis dan mereka yang 
        berkali-kali telah dijatuhi pidana umum namun antara masing-masing putusan pidana jarak
        waktunya jauh, atau perbuatan pidananya begitu berbeda satu sama lain sehingga tidak 
        dapat dilakukan ada hubungan kriminalita atau dalam jarak waktu tersebut (misalnya 5 
        tahun menurut pasal 45 KUHP).

    2) Penjahat kronis adalah golongan pelanggaran hukum yang telah mengalami penjatuhan 
        pidana yang berlipat ganda dalam waktu singkat diantara masing-masing putusan pidana.

    3) Penjahat berat adalah mereka yang paling sedikit setelah dijatuhi pidana 2 kali dan
        menjalani pidana berbulan-bulan dan lagi mereka yang karena kelakuan anti social 
        sudah merupakan kebiasaan atau sesuatu hal yang menetap bagi mereka.

    4) Penjahat sejak umur muda, tipe ini memulai karirnya dalam kejahatan sejak ia anak-anak
        dan dimulai dengan melakukan kenakalan anak.

     Kritikan tersebut dapat berpengaruh besar terhadap proses pembuatan rancangan KUHP yang telah rampung pada tahun 2000 yang lalu dan telah di sosialisasikan sejak bulan Desember tahun 2000, “Konsep KUHP tersebut telah mengalami beberapa perubahan mulai dari konsep tahun 1971/1972 , konsep KUHP 1982/1983, konsep KUHP 1993 dan yang terakhir konsep tahun 2004.

     Dari sudut ilmu pengetahuan hukum pidana, pengulangan tindak pidana dibedakan atas 3 jenis, yaitu :
a. Residivis yang dibedakan berdasarkan cangkupannya, antara lain :
    1) Pengertian yang lebih luas yaitu bila meliputi orang-orang yang melakukan suatu rangkaian 
        tanpa yang diseiringi suatu penjatuhan pidana/condemnation.

    2) Pengertian yang lebih sempit yaitu bila si pelaku telah melakukan kejahatan yang sejenis 
        (homologus recidivism) artinya ia menjalani suatu pidana tertentu dan ia mengulangi 
        perbuatan sejenis tadi dalam batas waktu tertentu (misalnya 5 tahun) terhitung sejak 
        terpidana menjalani sama sekali atau sebagian dari hukuman yang telah dijatuhkan.

b. Pengulangan tindak pidana yang  dibedakan berdasarkan sifatnya, antara lain :
    1) Accidentale recidivice yaitu apabila pengulangan tindak pidana yang dilakukan merupakan
        akibat dari keadaan yang memaksa dan menjepitnya.

    2) Habituele recidive yaitu pengulangan tindak pidana yang dilakukan karena si pelaku
        memang sudah mempunyai inner criminal situation yaitu tabiat jahat sehingga kejahatan 
        merupakan perbuatan yang biasa baginya.

c. Selain kedua bentuk diatas, residivis dapat dibedakan lagi yaitu :
    1) Residivis Umum (general recidive)
           Tidak diperhatikan sifat perbuatan pidana yang diulangi, artinya asal saja residivis mengulangi perbuatan pidana, meskipun perbuatan tersebut tidak sejenis dengan perbuatan pidana terdahulu akan tetapi tetap digolongkan sebagai pengulangan. Dan residivis umum diatur dalam pasal 486 sampai pasal 488KUHP.
     2) Residivis Khusus (special residive)
            Sifat dari perbuatan pidana yang diulangi sangat diperlukan, artinya perbuatan yang diulangi harus semacam atau segolongan dengan perbuatan pidana terdahulu, atas perbuatan apa yang bersangkutan pernah menjalani hukuman. Menurut ajaran residive khusus, maka setiap pasal KUHP mempunyai ajaran residive/peraturan tentang residive sendiri, seperti dalam pasal 489 ayat 2, pasal 495 ayat 2, pasal 512 ayat 3 dan seterusnya.
       Residivis umum diatur dalam pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP yang pada umumnya adalah mengenai kejahatan, seperti :
a. Pasal 486 menyatakan bahwa :
    “Pidana penjara yang dirumuskan dalam pasal 127, 204 ayat pertama, 244-248, 253-260 bis, 263, 264, 266-268, 274, 362, 363, 365 ayat pertama, kedua dan ketiga, 368 ayat pertama dan kedua sepanjang disitu ditunjuk kepada ayat kedua dan ketiga pasal 365, pasal 369, 372, 374, 375, 378, 380, 381-383, 385-388, 397,399, 400, 402, 415, 417, 425, 432, ayat penghabisan, 452, 466, 480 dan 48, begitu pun pidana penjara selama waktu tertentu yang diancam menurut pasal 204 ayat kedua, 365 ayat keempat dan 368 ayat kedua, sepanjang disitu ditunjuk kepada ayat keempat pasal 365, dapat ditambah dengan sepertiga, jika yang bersalah ketika ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk keseluruhannya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhi kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal-pasal itu, maupun karena salah satu kejahatan, yang dimaksud dalam salah satu dari pasal 140-143, 145-149,  kitab UU Hukum Pidana Tenatara, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum kadaluwarsa”.
b. Pasal 487 menyatakan bahwa :
    “Pidana penjara yang ditentukan dalam pasal 131, 140 ayat pertama, 141, 170, 213, 214, 338, 341, 342, 344, 347, 348, 351, 353-355, 438-443, 459, dan 460, begitu pun pidana penjara selama waktu tertentu yang diancam menurut pasal 104, 130 ayat kedua dan ketiga, pasal 140 ayat kedua dan ketiga, 339, 340, dan 444, dapat ditambah sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal itu maupun karena salah satu kejahatan yang dimaksud dalam pasal 106 ayat kedua dan ketiga, 107 ayat kedua dan ketiga, 108 ayat kedua, sejauh kejahatan yang dilakukan itu atau perbuatan yang menyertai menyebabkan luka-luka atau kematian, pasal 131 ayat kedua dan ketiga, 137, dan 138 KUHP Tenatara, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan, atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum kadaluwarsa”.
c. Pasal 488 menyatakan bahwa :
   “Pidana yang ditentukan dalam pasal 134-138, 142-144, 207, 208, 310-321, 483, dan 484, dapat ditambah sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian masa pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya karena salah satu kejahatan yang diterangkan pada pasal itu, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum kadaluwarsa.”
        Dari penjelasan pasal-pasal diatas, kita dapat simpulkan bahwa residivis akan ditambah sepertiga hukuman, apabila telah memenuhi syarat berikut, yaitu :
1) Orang itu mengulangi kejahatan yang sama atau oleh UU dianggap sama macamnya.
2) Antar melakukan kejahatan satu dengan yang lainnya sudah ada putusan hakim (jika belum, 
    akan merupakan gabungan/samnloop).

3) Yang dijatuhi harus hukuman penjara (bukan kurungan maupun denda).
4) Perbuatan yang satu dengan yang lainnya tidak lebih dari 5 tahun.
        Sedangkan residivis khusus diatur dalam pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP yang pada umumnya mengenai pelanggaran-pelanggaran, seperti :
a. Pasal 489 ayat 2 KUHP, menyatakan bahwa :
   “Jika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari”.



b. Pasal 495 ayat 2 KUHP, menyatakan bahwa :
  “Jika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari”.
c. Pasal 512 ayat 3 KUHP, menyatakan bahwa :
   “Jika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka dalam hal ayat pertama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, dan dalam hal ayat kedua, paling lama satu bulan”.
         Dari penjelasan pasal-pasal diatas, kita bisa menyimpulkan bahwa residivis tidak sama dengan pelaku pelanggaran yang memiliki masa hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan masa hukuman tindak kejahatan.

KESIMPULAN
         Residivis sendiri berasal dari bahasa Perancis yaitu re dan cado. Re berarti lagi dan cado berarti jatuh, sehingga secara umum dapat diartikan sebagai melakukan kembali perbuatan-perbuatan criminal yang sebelumnya bisa dilakukannya setelah dijatuhi penghukumannya.
Ada dua pasal yang disebutkan dalam KUHP yang mengatur akibat terjadinya sebuah tindakan pengulangan , dimana ada dua kelompok yang dikategorikan sebagai kejahatan pengulangan, yaitu :
1. Menyebutkan dengan mengelompokkan tindak-tindak pidana tertentu dengan syarat-syarat 
    tertentu yang dapat terjadi pengulangannya. Pengulangannya hanya terbatas terhadap tindak 
    pidana tertentu yang disebutkan dalam pasal 486, pasal 487, dan pasal 488 KUHP.

2. Diluar kelompok kejahatan dalam pasal 386 sampai pasal 388 KUHP juga menentukan 
    beberapa tindak pidana khusus tertentu yang dapat terjadi pengulangan, misalnya pasal 216
    ayat 3, pasal 489 ayat 2, pasal 495 ayat 2, dan pasal 512 ayat 3.

Residivis yang dibedakan berdasarkan cangkupannya yaitu luas dan sempit, residivis yang  dibedakan berdasarkan sifatnya yaitu Accidentale recidivice dan Accidentale recidivice, residivis umum dan residivis khusus.

DAFTAR PUSTAKA

1. Satochid Kartanegara. 2002. Hukum Pidana, (Jakarta: Kumpulan Kuliah Bagian Dua: Balai Lektur Mahasiswa). Hlm. 223
2. Zainal Abidin. 2007. Hukum Pidana I, ( Jakarta: Sinar Grafika), hlm. 431-432
3. Adami Khazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, (Jakarta: Raja Grafindo Persada), hlm. 117
4. Moeljatno. 2002.  Asas-asas Hukum Pidana. (Jakarta: Rineka Cipta), hlm. 117

5. Utrecht E. 2000.  Hukum Pidana II Rangkaian Sari Kuliah, (Surabaya: Pustaka Tinta Mas), hlm. 200

Share:

Saturday, June 09, 2018

PENYELIDIK DALAM HUKUM ACARA PIDANA



BAB  I
PENDAHULUAN
                                                                          
A.    Latar Belakang
Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum yang demokratis, berdasarkan pancasila dan UUD 1945, bukan berdasarkan atas kekuasaan semata-mata. Maka dari itu, Indonesiamembutuhkan yang namanya sebuah hukum yang hidup atau yang berjalan, dengan hukum itu diharapkan akan terbentuk suasana yang tentram dan teratur bagi kehidupan masyarakan Indonesia.
Tak lepas dari itu, hukum tersebut juga butuh ditegakkan, demi membela dan melindungi hak-hak setiap warga Negara. 
Hukum Acara Pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana Negara dengan menggunakan alat-alatnya dapat mewujudkan wewenangnya untuk memidana atau membebaskan pidana.
Penyelidik adalah pejabat kepolisisan negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan berdasarkan Pasal 1 angka 4 KUHAP[1]. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP.
Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.


B.  Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.    Untuk memenuhi salah satu tugas terstruktur
2.    Untuk mengetahui apa yang di maksud dengan penyelidik, penyelidikan serta prosedur pelaksanaan nya

C.  Kegunaan
1)   Secara Teoritis
 Kegunaan dari penulisan ini adalah untuk pengembangan daya nalar dan daya pikir yang sesuai dengan ilmu pengetahuan yang dimiliki khususnya pengetahuan hukum acara pidana guna mendapatkan data secara obyektif melalui metode ilmiah dalam memecahkan setiap masalah yang ada khususnya masalah yang berkaitan dengan aspek hukum acara pidana tentang proses penyelidikan dalam mendapatkan barang bukti tindak pidana. Menambah ilmu pengetahuan dalam bidang hukum acara pidana, khususnya yang berkaitan dengan proses penyelidikan.

2)   Secara Praktis
 Dapat dijadikan sebuah pedoman,bahan rujukan, serta masukkan bagi Penegak Hukum, Mahasiswa, Masyarakat, Praktisi Hukum, Pemerintah dan khususnya bagi kepolisian dalam melakukan kegiatan yang berkaitan penyelidikan. Dapat memberikan sumbangan pemikiran kepada pihak-pihak yang berwenang.

                                          BAB  II
 PERMASALAHAN

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka dapat dirumuskan   masalah sebagai berikut :
1.    Apa yang di maksud dengan penyelidik dan penyelidikan ?
2.    Bagaimana  tugas dari penyelidik ?
3.    Bagaimana tahapan dalam proses penyelidikkan ?

BAB  III
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Penyelidik dan Penyelidikan

Menurut pasal 1 butir 4 KUHAP, penyelidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia  yang diberi wewenang oleh undang-undang ini, sesuai yang dirumuskan pada pasal 4 yang melaksanakan tugas sebagai penyelidik adalah “setiap pejabat polisi Negara” Republik Indonesia. Tegasnya, penyelidik adalah setiap pejabat Polri. Jaksa atau pejabat yang lain tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan merupakan monopoli tunggal bagi Polri.[2]
Istilah penyelidikan telah dikenal dalam undang-undang no 11/PNPS/1963 tentang pemberantasan kegiatan subversi, namun tidak dijelaskan artinya. Definisi mengenai penyelidikan dijelaskan oleh undang-undang no. 8 tahun 1981 tentang undang-undang hukum acara pidana, pasal 5 KUHAP : Yang dimaksud dengan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang di duga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.[3]
Penyelidikan dilakukan sebelum penyidikan, penyelidikan berfungsi untuk mengetahui dan menentukan peristiwa apa yang sesungguhnya telah terjadi dan bertugas membuat berita acara serta laporannya yang nantinya merupakan dasar permulaan penyidikan.
Maka dari penjelasan di atas penyelidikan merupakan cara atau tindakan pertama yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebelum adanya sidik atau penyelidikan. Tujuannya adalah untuk meneliti sejauh mana kebenaran sebuah informasi berupa laporan atau aduan ataupun kejadian langsung yang tertangkap basah langsung oleh aparat agar dapat memperkuat secara hukum penindakan selanjutnya. Karena aparat tidak dapat menangkap, menahan, menggeledah, menyita, memeriksa surat, memanggil dan menyerahkan berkas kepada penuntut umum jikalau bukti permulaan atau bukti yang cukup saja belum dilakukan diawal. Hal ini dapat menjadi kesalahan dalam menangkap pelaku jika aparat tidak menguji dahulu informasi yang ada sehingga tidak merendahkan harkat dan martabat manusia.
Tuntutan hukum dan tanggung jawab moral yang demikian sekaligus menjadi peringatan bagi aparat penyidik untuk bertindak hati-hati, sebab kurangnya ketidak hati-hatian dalam penyelidikan bisa membawa akibat yang fatal pada tingkatan penyidikan, penangkapan, dan penahanan yang mereka lakukan ke muka sidang praperadilan. Sedangkan sebagaimana yang terdapat dalam KUHAP, terdakwa / tersangka berhak menuntut ganti-rugi rehabilitasi atas tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang berlawanan dengan hukum. Kalau begitu sangatlah beralasan untuktidak melanjutkan suatu penyelidikan kepada tingkat penyidikan, jika fakta dan bukti belum memadai di tangan penyidik.
 Apabila terjadi hal tersebut di atas, alangkah baiknya kegiatan tersebut dihentikan atau masih dapat dibatasi pada usaha-usaha mencari dan menemukan kelengkapan fakta, keterangan dan barang bukti agar memadai untuk melanjutkan penyidikan

B.  Fungsi dan Wewenang
Fungsi dan wewenang penyelidik meliputi ketentuan yang diperinci pada Pasal 5 KUHAP. Dalam buku Yahya Harahap, S.H, beliau membagi dan menjelaskan fungsi dan wewenang aparat penyelidik dari dua sudut pandang yang berbeda sesuai dengan bunyi pasal tersebut, yaitu berdasarkan hukum dan perintah penyidik.
Pertama, fungsi dan wewenang berdasarkan hukum sebagaimana pada pasal 5 KUHAP. Berdasarkan ketentuan ini yang lahir dari sumber undang-undang, fungsi dan wewenang aparat penyelidik terbagi menjadi 4 bagian, yaitu:
1. Menerima Laporan dan Pengaduan
Berangkat dari adanaya laporan atau pengaduan atas tindak pidana kepada pihak yang berwenang melakukan penyelidikan, perlu dijelaskan lebih lanjut berkaitan dengan hal tersebut. Dalam Pasal 1 angka 24-25 KUHAP dikemukakan tentang pengertian laporan dan pengaduan. Sepintas lalu tidak nampak perbedaan antara laporan dan pengaduan tersebut, apakah ada persamaan dan perbedaan antara kedua pengertian tersebut? Jawabannya adalah jelas adanya persamaan dan perbedaan antara keduanya. Titik persamaanya ialah bahwa baik laporan maupun pengaduan keduanya sama-sam berisi pemberitahuan dari seseorang kepada pejabat yang berwenang tentang suatu peristiwa yang diduga suatu tindak pidana yang telah atau sedang dan akan terjadi.

 Sedangkan perbedaan antara laporan dan pengaduan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
Kategori
Laporan
Pengaduan
Tindak pidana
Diajukan dalam tindak pidana biasa.
Diajukan dalam hal tindak pidana aduan (klacht delict).
Syarat penuntutan
Tidak menjadi syarat penuntutan.
Menjadi syara penuntutan, artinya tanpa pengaduan tidak dapat dilakukan penuntutan.
Orang yang berhak melakukan pemberitahuan
Pemberitahuan yang dapat diajukan oleh setiap orang.
Pemberitahuan yang hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 72 KUHAP.
Batasan waktu pemberitahuan
Pemberitahuan yang bersifat tidak terikat pada waktu tertentu.
Pemberitahuan yang bersifat dibatasi oleh tenggang waktu tertentu, sebagaimana terdapat dalam Pasal 74 KUHAP.
Proses pemberitahuan setelah diajukan
Pemberitahuan yang telah diajukan tidak dapat dicabut kembali.
Pemberitahuan yang dapat diatarik kembali, dalam tempo 3 (tiga) bulan sejak diajukannya pemberitahuan
 tersebut.
Penegasan penjatuhan hukuman atas pelaku
Tidak perlu adanya penegasan terkait diambilnya tindakan hukum atas pelaku.
Perlu ditegaskan dengan adanya sebuah permintaan, agar terhadap pelaku tindak pidana itu diambil tindakan hukum.

Proses selanjutnya, apabila pejabat yang berwenang (melakukan penyelidikan) menerima pemberitahuan (baik berupa pengaduan ataupun laporan), maka ia wajib segera melakukan langkah-langkah guna mengetahui sejauh mana kebenaran atas pemberitahuan tersebut.[4]

2. Mencari Keterangan dan Barang Bukti
Setelah diketahui, bahwa peristiwa yang diberitahukan kepadanya itu memang benar-benar telah terjadi, maka penyelidik harus mengumpulkan segala data dan fakta ayng berhubungan dengan tindak pidana tersebut. Berdasarkan data dan fakta yang diperolehnya penyelidik dapat menetukan apakah peristiwa itu benar merupakan tindak pidana dan apakah terhadap tindak pidana tersebut dapat dilakukan penyidikan. Hasil yang diperoleh dengan dilaksanakannya penyelidikan tersebut menjadi bahan yang diperlukan penyidik atau penyidik pembantu dalam melaksanakan penyidikan.
3. Menyuruh Berhenti Orang yang Dicurigai
Kewajiban dan wewenang ketiga yang diberikan pasal 5 kepada penyelidik, menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri. Dari apa yang kita pahami, bahwa untuk melakukan hal ini aparat tidak perlu untuk meminta surat perintah khusus atau dengan surat apapun. Karena sebagaimana dalam pasal 4 mengaskan bahwa polisi Negara RI adalah penyelidik, maka sudah menjadi wajar dan haknya untuk polisi bila ada sesuatu yang dicurigai melakukan tindakan tersebut.
Akan tetapi jika polisi mengalami kesulitan dalam melakukan tindakan tersebut diatas, maka satu-satunya jalan yang dapat dibenarkan hukum, pejabat penyelidik harus cepat-cepat mendatangi pejabat penyidik atau lebih efesiennya penyelidik mempersiapkan kian “surat perintah” penangkapan atau surat perintah “membawa dan menghadapkan” orang yang dicurigai ke muka penyidik.

4. Tindakan Lain Menurut Hukum
Memang terlihat sulit memahami apa yang dimaksud tindakan lain menurut hukum ini. Akan tetapi menurut Yahya Harahap, beliau memberikan contoh agar mempermudah pemahamannya sebagai berikut: Seorang yang dicurigai tidak mau berhenti dan tidak mau menyerahkan identitas yang diminta atau ditanyakan penyelidik. Dari point yang sebelumnya telah kita ketahui penyelidik tidak dapat memaksanya dengan upaya paksa, dan sebagai jalan keluar, penyelidik harus pergi meminta surat perintah kepada penyidik untuk dihadapkan padanya. Sekarang, apakah penyelidik dapat memaksa orang tadi untuk berhenti dengan surat perintah penyidik? Dan apakah dapat ditindakan dengan perlakuan lain semacam perampasan surat kartu penduduk dan lainnya? Sepanjang hal ini memang dapat dilakukan dengan alasan perampasan KTP sebagai tindakan penggeledahan pakaian sebagaimana yang diatur pada pasal 37 ayat 1. Namun hal ini baru dapat dilakukan jika terjadi penangkapan terhadap tersangka. Jika tidak, penggeledahan pakaian tidak dibenarkan. Secara teoritis sangat sulit mengkontruksi acuan tindakan yang konkrit terhadap bunyi pasal 5 ayat 1 huruf a angka 4 KUHAP yang memerintahkan hal ini. Mungkin praktek hukumlah yang memberi jalan pemecahan atau ketentuan ini dalam praktek lebih berat arahnya menjurus kepada tindakan keluasaan bagi pejabat penyelidikan.
Kedua, Kewenangan berdasarkan perintah penyidik. Tindakan yang dilakukan penyelidik dalam hal ini, tepatnya merupakan tindakan melaksanakan perintah penyidik, yaitu berupa:
1.      Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.
2.      Pemeriksaan dan penyitaan surat
3.      Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
4.      Membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik.

Ketiga, Penyelidik wajib menyampaikan hasil pelaksanaan tindakan sepanjang yang menyangkut tindakan yang disebut pada pasal 5 ayat (1) huruf a dan b pengertian laporan hasil pelaksanaan tindakan penyelidikan, harus merupakan “laporan tertulis”. Jadi disamping adanya laporan lisan, harus diikuti laporan tertulis demi untuk adanya pertanggungjawaban dan pembinaan pengawasan terhadap penyelidik, sehingga apa saja pun yang dilakukan penyelidik tertera dalam laporan tersebut.

C.    Tahapan Dalam Proses Penyelidikan
a.  Kapan penyelidikan dimulai
Menurut KUHAP, penyelidikan diintradusir  dengan motivasi pelindungan HAM dan pembatasan ketat terhadap penggunaan upaya paksa,m dimana upaya paksa baru digunakan sebagai tindakan yang terpaksa

dilaksanakan, Penyelidikan mendahului tindakan–tindakan lain yaitu untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang diduga tindak pidana dapat dilaksanakan penyelidikan
Hal yang perlu diperhatikan untuk memulai melakukan  penyelidikan akan didasarkan pada hasil penilaian terhadap informasi atau data–data yang diperoleh melalui :
1.      Sumber-sumber tertentu yang dapat dipercaya, diantaranya :
   a. Dari orang
   b. Tulisan dalam mass media,
         c. Instansi atau perusahaan.

2.      Adanya laporan langsung kepada penyidik dari orang yang mengetahui hukum terjadi suatu tindak pidana.
Laporan langsung yang diterima dari orang yang mengetahui terjadinya tindak  pidana dapat berupa :
a. Laporan secara tertulis
b. Laporan lisan (penyelidik menerima laporan yang kemudian dituangkan dalam Berita Penerimaan Laporan).

Persamaan laporan dan pengaduan  di mana kedua-duanya adalah pemberitahuan kepada yang berwajib, yaitu kepolisian Negara tentang adanya kejahatan atau pelanggaran yang sedang terjadi atau yang telah selesai. Perbedaan keduanya adalah kalau laporan pemberitahuan tersebut merupakan hak dan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap orang kepada yang berwajib yaitu kepolisian Negara serta dalam hal yang dilaporkannya tersebut merupakan tindak pidana umum, contohnya : pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
Sedangkan pengaduan, pemberitahuan tersebut merupakan hak dan kewajiban seseorang tertentu yang disampaikan kepada yang berwajib dengan permintaan agar yang berwajib mengambil atau melakukan tindakan serta dalam hal yang diadukan merupakan tindak pidana aduan. Contoh : Kejahatan kesusilaan, Kekerasan dalam rumah tangga. 

3.  Hasil berita acara yang dibuat oleh penyidik
b.  Tujuan Penyelidikan
Adapun tujuan dari pada penyelidikan adalah untuk mendapatkan atau mengumpulkan keterangan, bukti atau data-data yang digunakan untuk :
1)  Menentukan apakah suatu peristiwa yang terjadi merupakan suatu tindak pidana atau bukan.
2)  Siapa yang dapat dipertanggung jawabkan (secara piana) terhadap tindak pidana tersebut.
3)  Merupakan persiapan untuk melakukan penindakan
c.  Sasaran Penyelidikan
Sasaran penyelidikan diantaranya adalah sebagai berikut :
1)  Orang yang diduga telah melakukan tindak pidana.
2)  Benda/barang/surat yang dipergunakan untuk melkakukan kejahatan yang dapat dipergunakan untuk mengadakan penyidikan maupun untuk barang bukti dalam siding pengadilan.
3)  Tempat/bangunan/alat angkut dimana suatu kejahatan telah dilakukan.
d. Cara Penyelidikan
Untuk melakukan penyelidikan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)  Dengan melakukan penyelidikan secara terbuka.
Penyelidikan ini dilakukan apabila keterangan-keterangan/data-data/bukti- bukti yang diperlukan mudah untuk didapatkan dan dengan cara tersebut dianggap tidak akan mengganggu dan menghambat proses penyelidikan selanjutnya.
Pihak penyelidikpun harus memperlihatkan tanda pengenal diri mereka sesuai yang tercantum dalam pasal 104 KUHAP dalam melakukan penyelidikannya.
2) Dengan melakukan penyelidikan secara tertutup.
     Penyelidikan ini biasanya digunakan dalam dunia intelijen dan penyelidik harus dapat menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang.

e.  Penyelidikan
Agar tujuan dari penyelidikan dapat tercapai sesuai rencana maka sebelum melakukan kegiatan penyelidik terlebih dahulu disusun rencana penyelidikan agar lebih terarah dan terkendali dengan baik.
Rencana penyelidikan tersebut memuat tentang :
1)  Sumber informasi yang perlu dihubungi (orang, instansi, badan, tempat, dan lain-lain).
2)  Informasi atau alat bukti apa yang dibutuhkan dari sumber tersebut (yang bermanfaat untuk pembuktian tindak pidana).
3)  Petugas pelaksana
4)  Batas waktu kegiatan
f.  Laporan hasil Penyelidikan
Setelah penyelidikan selesai dilakukan, penyelidik mengolah data-data yang telah terkumpul dan kemudian disusun suatu laporan hasil penyelidikan yang memuat :
1) Sumber data atau keterangan
2) Data atau keterangan apa yang diperoleh dari setiap sumber tersebut
3) Barang bukti
4) Analisa
5) Kesimpulan tentang benar tidaknya terjadi tindak pidana dan siapa pelakunya
6) Saran tentang tindakan-tindakan apa yang perlu dilakukan dalam tahap penyelidikan selanjutnya.

BAB IV
      KESIMPULAN

Penyelidik adalah pejabat  PORLI yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan, dengan demikian penyelidik menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana hanyalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (PORLI). Sedangkan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk  mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Tugas penyelidik adalah:
1.      Penyelidik melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan, bila mengetahui, menerima laporan, atau mengadukan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan suatu tindak pidana.
2.      Menunjukkan tanda pengenalnya dalam tugas penyelidikannya.
3.      Dalam tugas penyelidikan, penyelidik dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik.
4.      Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
5.      Atas perintah penyidik mengambil sidik jari dan memotret seseorang.[5]
Untuk melakukan penyelidikan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.      Dengan melakukan penyelidikan secara terbuka.
Penyelidikan ini dilakukan apabila keterangan-keterangan/data-data/bukti-bukti yang diperlukan mudah untuk didapatkan dan dengan cara tersebut dianggap tidak akan menunggu dan menghambat proses penyelidikan selanjutnya. Pihak penyelidikan harus memperlihatkan tanda pengenal diri mereka sesuai yang tercantum dalam pasal 104 KUHAP dalam melakukan penyelidikannya.
2.      Dengan melakukan penyelidikan secara tertutup.
Penyelidikan ini biasanya digunakan dalam intelijen dan penyelidik harus dapat menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang.

DAFTAR PUSTAKA



Harun M. Husain, 1991, Penyidikan Dan Penuntutan Dalam Proses Pidana, Jakarta,
PT Rineka Cipta
Yahya Harahap, 1988, Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP, Jakarta, Pustaka Kartini
Anshorie Hasibuan, 1990, Hukum Acara Pidana, Bandung,  Angkasa
H. Hamrat Hamid, S.H, dan Harun M. Husein, S.H, 1992,  Pembahasan Permasalahan KUHAP Bidang Penyidikan, Jakarta, Sinar Grafika
Irsan Nasution , Hukum Acara Pidana.  
  

[1] Harun M. Husain, Penyidikan Dan Penuntutan Dalam Proses Pidana,Jakarta,PT Rineka Cipta 1991,hlm.55
[2] Yahya Harahap, Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP, Jakarta:Pustaka Kartini, 1988,hlm.101
[3] Anshorie Hasibuan,Hukum Acara Pidana, Bandung: Angkasa, 1990, hlm.76
[4] H. Hamrat Hamid, S.H, dan Harun M. Husein, S.H, Pembahasan Permasalahan KUHAP Bidang Penyidikan (Jakarta: Sinar Grafika) 1992, hal. 18
[5] M. Irsan Nasution , Hukum Acara Pidana.

Share:

Categories