Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Apakah Benar 1 Juni adalah Hari Lahir Pancasila?

Dr.Endang saefuddin anshori memberi sebuah pendahuluan tentang argument dasar perumusan pancasila.

Aktualisasi Pancasila

Dalam 10 tahun terakhir ini banyak bermunculan kasus – kasus sosial. Mulai dari ringan, sedang hingga yang berat, dalam bentuk tindak pelanggaran, perilaku menyimpang dan tindak kriminal.

PERAN MASYARAKAT DALAM BADAN PENGWAS PEMILU

Pemilu berkualitas akan terwujud jika prosesnya dijaga, dipantau, dan diawasi agar tidak dicurangi.

PENGINGKARAN HAK-HAK BURUH OLEH KAPITALIS

Pengingkaran hak-hak buruh dalam model kerja outsourcing, sebagian telah dijelaskan dalam pembahasan terdahulu.

OUTSOUCING DALAM PERINDUSTRIAN INDONESIA

Perkembangan kapitalisme di era modern telah mencapai pada puncaknya menghegemoni dunia.

Showing posts with label perdata. Show all posts
Showing posts with label perdata. Show all posts

Sunday, September 23, 2018

MAKNA DARI PERKAWINAN YANG SEBENARNYA

MAKNA PERKAWINAN MENURUT UU PERKAWINAN NO.1/1974 DAN KHI


Perkawinan merupakan perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menempuh kehidupan rumah tangga. Sejak mengadakan perjanjian melalui akad, kedua belah pihak telah terikat dan sejak itulah mereka mempunyai kewajiban dan hak, yang tidak mereka miliki sebelumnya.

Baik dalam Undang-Undang Perkawinan ataupun KHI telah merumuskan dengan jelas bahwa tujuan perkawinan adalah  untuk membina keluarga yang bahagia, kekal, abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Terwujudnya tujuan perkawinan tersebut tentu sangat tergantung pada maksimalisasi peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, istri dan suami.

Namun, walaupun sudah jelas masih banyak masyarakat yang belum mengetahui atau sudah tahu tapi tetap tidak melaksanakan Hak dan Kewajiban suami istri itu sendiri. Padahal bisa jadi ini menjadi pemicu terjandinya kerenggangan dalam hubungan perkawinan keduanya.

Seperti fakta yang ada dimasyarakat banyak terjadinya KDRT atau Kekerasan dalam Rumah Tangga padahal sudah jelas disebutkan dalam Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 “Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya” Padahal dalam pasal ini sudah jelas disebutkan”Wajib melindungi”tapi sebangai laki laki bukannya melundungi masih banyak suami yang justru menyakiti istrinya.

Perlu diketahui bahwa, ketika sudah menjadi suami dan istri, ada beberapa hal yang harus masing-masing individu pahami. Termasuk Hak dan kewajiban suami istri, Ada hak suami dan ada juga hak istri. Begitupula, ada kewajiban suami terhadap istri dan ada juga kewajiban istri terhadap suami.

Semua itu sudah jelas diatur didalam Undang-Undang Perkawinan, kompilasi hukum islam, dan juga didalam syari’at agama islam. Semua itu perlu dipahami oleh semua orang, terutama bagi suami dan istri. Karena dengan memahami hak dan kewajiban suami istri, diharapkan dapat menjadikan keluarga tersebut menjadi keluarga yang dapat mencapai tujuan perikahan, yaitu sakinah, mawaddah dan warahmah.

Share:

Wednesday, May 30, 2018

JOIN VENTURE

Ini merupakan power point mengenai pembahasan join venture oleh kelompok 2 matakuliah hukum perusahaan, adapun nama-nama dalam makalah tersebut merupakan teman-teman satu jurusan saya yang kebetulan merupakan teman satu kekhususan di hukum perdata, mudah-mudahan artikel dan power point ini bermanfaat
Tidak semua kegiatan usaha bisa dilakukan sendiri, karena berbagai alasan, baik alasan  teknis produksi, alasan penguasaan pasar, maupun semata-mata alasan keuangan. Maka beberapa orang atau beberapa pihak bersama-sama mendirikan satu perusahaan, baik dengan pihak-pihak dalam satu negara bahkan lintas negara. Pada era globalisasi seperti sekarang, sudah biasa melihat perusahaan patungan dengan pemegang saham yang berasal dari banyak negara. Karena itu sudah menjadi makin susah untuk menyebut negara asal mana yang mendominasi satu perusahaan.
Usaha patungan atau yang biasa disebut  Joint Venture merupakan suatu pengertian yang luas. Dia tidak saja mencakup suatu kerja sama dimana masing-masing pihak melakukan penyertaan modal (equity joint ventures) tetapi juga bentuk-bentuk kerjasama lainnya yang lebih longgar, kurang permanen sifatnya serta tidak harus melibatkan partisipasi modal. Yang pertama mengarah pada terbentuknya suatu badan hukum, sedangkan pola yang kedua perwujudannya tampak dalam berbagai bentuk kontrak kerjasama (contractual joint ventures) dalam bidang manajemen (management contract),  pemberian lisensi (license agreement), bantuan teknik dan keahlian(technical assistance and know-how agreement), dan sebagainya. Dengan  joint venture diharapkan dapat menghimpun sinergi dari berbagai pihak, khususnya pihak yang menguasai pasar dan pihak yang menguasai teknologi produksi.
Setiap negara selalu berusaha meningkatkan pembangunan, kesejahteraan dankemakmuran rakyatnya. Usaha tersebut dilakukan dengan berbagai cara yang berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Salah satu usaha yang selalu dilakukan oleh negara adalah menarik sebanyak mungkin investasi asing masuk ke negaranya. Menarik investasi masuk sebanyak mungkin ke dalam suatu negara didasarkan pada suatu mitos yang menyatakan bahwa untuk menjadi suatu negara yang makmur, pembangunan nasional harus diarahkan ke bidang industri. Untuk mengarah kesana, sejak awal negara-negara tersebut dihadapkan kepada permasalahan minimnya modal dan teknologi yang merupakan elemen dasar dalam menuju industrialisasi. Jalan yang ditempuh untuk mengatasi masalah tersebut adalah mengundang masuknya modal asing dari negara-negara maju ke dalam negeri. Masuknya modal asing bagi perekonomian Indonesia merupakan tuntutan keadaan baik ekonomi maupun politik Indonesia. Alternatif Penghimpunan dana pembagunan perekonomian Indonesia melalui investasi modal secara langsung jauh lebih baik dibandingkan dengan penarikan dana international lainnya seperti pinjaman luar negeri. Penanaman modal harusmenjadi bagian dari penyelengaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upayauntuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdayasaing. Modal asing yang dibawa oleh investor merupakan hal yang sangat penting sebagai alatuntuk mengintegrasikan ekonomi global. Selain itu, kegiatan investasi akan memberikan dampak  positif bagi negara penerima modal, seperti mendorong pertumbuhan bisnis, adanya supply teknologi dari investor baik dalam bentuk proses produksi maupun teknologi permesinan, danmenciptakan lapangan kerja. Penanaman modal asing merupakan salah satu bentuk utamatransaksi bisnis internasional, di banyak negara, peraturan pemerintah tentang penanaman modal asing mensyaratkan adanya joint venture, yaitu ketentuan bahwa penanaman modal asing harus membentuk joint venture dengan perusahaan lokal untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang mereka inginkan. Dibukanya peluang bagi investor asing untuk menanamkan modalnya diIndonesia, maka dengan sendirinya dibutuhkan perangkat hukum untuk mengatur pelaksanaannya, agar investasi yang diharapkan memberikan keuntungan yang besar dan meningkatkan perekonomian Indonesia. Sejarah Orde Baru selama periode 1966 - 1997 telah membuktikan betapa pentingnya peran investasi langsung khususnya asing (Penanaman Modal asing) sebagai salah satu motor  penggerak pembangunan dan salah satu sumber pertumbuhan ekonomi negara Indonesia. Mengadakan joint venture agreement merupakan langkah awal dalam membentuk perusahaan joint venture. Dimana di dalam perjanjian joint venture agreement berisikan kesepakatan para pihak tentang kepemilikan modal, saham, peningkatan kepemilikan saham penyertaan, keuangan, kepengurusan, teknologi dan tenaga ahli, penyelesaian sengketa yang mungkin akanterjadi, dan berakhirnya perjanjian joint venture pengusaha asing dan pengusaha lokal membentuk suatu perusahaan baru yang disebut perusahaan joint venture di mana mereka menjadi pemegang saham yang besarnya sesuai dengan kesepakatan bersama.

ARTIKEL JOIN VENTURE

Share:

Thursday, May 17, 2018

HUKUM KEWARISAN ISLAM DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Sumber:Google.com

BAB I
PENDAHULUAN
Penulis: Yusuf Abdul Aziz
A.        Latar Belakang
Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia, dengan kata lain, mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibat – akibatnya bagi ahli waris.
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.
Berdasarkan Surat Mahkamah Agung (“MA”) RI tanggal 8 Mei 1991 No. MA/kumdil/171/V/K/1991 ditentukan mengenai ketentuan kewenangan hukum berdasarkan masing-masing kelompok Penduduk di Indonesia yaitu::
  1. Penduduk Asli Indonesia, berlaku Hukum Adat;
  2. Orang Belanda, Eropa dan yang dipersamakan dengan itu berlaku Hukum Perdata BW;
  3. Keturunan Tiong Hoa sejak tahun 1919 berlaku Hukum Perdata Barat
  4. Keturunan Timur Asing Lainnya (Arab, Hindu, Pakistan dan Lain-lain) dalam Pewarisan Berlaku Hukum Negara Leluhurnya.
Namun setelah lahirnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 atau yang disebut Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), masalah Pewarisan bagi Penduduk Indonesia yang beragama Islam diatur dalam  Buku II Hukum Kewarisan (Pasal 171-214) KHI tersebut, adapun lembaga pengawas atas pewarisan tersebut adalah Peradilan Agama.
Pengadilan Agama berwenang mengeluarkan Fatwa atau penetapan mengenai Pembagian Harta Peninggalan seorang pewaris yang beragama Islam. Kewenangan ini berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf b UU No. 3 / 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 / 1989 tentang Peradilan Agama. Fatwa Waris dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atas dasar permohonan ahli waris. Fatwa Waris berlaku sebagai keterangan siapa saja yang berhak untuk mewarisi harta peninggalan si Pewaris (ahli waris). Berdasarkan Fatwa Waris tersebut, Notaris/PPAT dapat menentukan siapa saja yang berhak untuk menjual tanah warisan dimaksud.
Berkenaan dengan itu, dalam prakteknya yang terjadi sekarang banyak dari Penduduk warga Negara Indonesia yang beragama selain Islam lebih memilih dan memakai Hukum Waris yang diatur dalam KUHPerdata daripada Hukum Waris yang ditentukan sesuai dengan isi “Fatwa Waris MA”, adapun upaya ini sering disebut dengan “Penundukan secara Sukarela” dan diperbolehkan berdasarkan Pasal 131 ayat (2) huruf b yang menjelaskan bahwa:
“Untuk orang-orang Indonesia, golongan Timur Asing atau bagian-bagian dari golongan-golongan itu, yang merupakan dua golongan dari penduduk, sepanjang kebutuhan masyarakat megnghendaki, diberlakukan baik ketentuan perundang-undangan untuk golongan Eropa, sedapat mungkin dengan mengadakan perubahan-perubahan seperlunya, maupun ketentuan perundang-undangan yang sama dengan golongan Eropa, sedangkan untuk hal-hal lain yang belum diatur di situ, bagi mereka berlaku peraturan hukum yang bertalian dengan agama dan adat-kebiasaan mereka, yang hanya dapat menyimpang dari itu, apabila temyata kepentingan umum atau kebutuhan masyarakat menghendakinya”
Sehingga dengan adanya fasilitas Penundukan secara sukarela ini, sebagian besar Penduduk Indonesia yang beragama selain Islam melaksanakan kegiatan pewarisannya berdasarkan KUHPerdata. Oleh karena kecenderungan seperti itu banyak yang berspekulasi bahwa Hukum Kewarisan di Indonesia yang berlaku hanya 2 (dua) yaitu Hukum Kewarisan Islam berdasarkan KHI dan UU No. 3/ 2006 untuk Penduduk Indonesia yang beragama Islam dan Hukum Kewarisan Perdata Barat berdasarkan KUHPerdata untuk Penduduk Indonesia selain Islam. Pernyataan adalah salah meskipun dalam prakteknya terjadi demikian. Akan tetapi Hal tersebut tidak merubah keberlakukan Hukum Adat dan Hukum Agama masing-masing dari Penduduk Selain Islam untuk diterapkan.
Hukum Perdata Barat yang terdapat dalam KUHPerdata adalah bersifat mengatur atau yang disebut “anvullenrecht”, hal ini bermaksud bahwa sebenarnya tidak unsur paksaan harus diterapkannya ketentuan yang terdapat dalam KUHPerdata untuk diterapkan dalam permasalahan Kewarisan di Indonesia namun apabila mereka menginginkan untuk menggunakan KUHPerdata dalam penyelesaian Kewarisan mereka maka hal itu diperbolehkan.  Karena dalam prakteknya demikian, Penulis hanya membatasi pembahasan mengenai Hukum Kewarisan selain Islam khusus hanya sebatas Hukum Kewarisan menurut KUHPerdata sebagaimana banyak digunakan dalam praktek.
B.        Rumusan masalah
a.       Bagaimana Definisi Hukum Kewarisan menurut Hukum Perdata (BW) dan KHI
b.      Hukum kewarisan menurut Kompilasi Hulum Islam (KHI).
c.       Hukum Kewarisan Menurut Hukum Perdata (BW)
C.        Tujuan Penulisan
a.       Agar mahasiswa mengetahui hukum waris menurut KHI dan BW
b.      Agar mahasiswa dapat memahami hukum kewarisan dalam KHI
c.       agar mahasiswa memahami hukum kewarisan menurut BW



BAB II
PEMBAHASAN
A.        Definisi Hukum Kewarisan menurut Hukum Perdata (BW) dan KHI
Definisi Hukum Waris menurut hukum perdata
Hukum waris (erfecht) ialah hukum yang mengatur kedudukan antara kekayaan seseorang apabila orang tersebut meninggal dunia. Prof. Wirjono Prododikoro menuturkan bahwa hukum waris sebagai soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seorang ketika meninggal dunia akan beralih kepada orang yang masih hidup. Dalam kata lain hukum waris dapat dirumuskan sebagai salah satu peraturan hukum yang mengatur tentang beralihnya harta warisan dari pewaris karena kematian kepada ahli waris atau orang ditunjuk .
Menurut A. Pitlo, hukum waris adalah kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antar mereka dengan mereka, maupun dalam hubungan antar mereka dengan pihak ketiga .
Mr. Dr. H.D.M. Knol dalam bukunya BEGINSELEN VAN HETPRIVAATRECHT, menyebutkan hukum waris mengatur ketentuan-ketentuan tentang perpiandahan harta peninggalan dari orang yang telah meninggal kepada seorang ahli waris atau lebih .
Dari beberapa pengertian di atas bahwa hukum waris merupakan seperangkat hukum yang mengatur perpindahan atau beralihnya harta kekayaan yang ditinggalkan dari pewaris ke ahli waris karena kematian baik memiliki hubungan antar mereka maupun pihak lain.
2. Definisi Hukum Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Dalam persfektif Islam para ulama menyebutkan ialah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan berupa harta (uang), tanah, ataupun apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’i .
Sedangkan Hukum kewarisan menurut KHI sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 poin a adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing .

B.        kewarisan menurut Kompilasi Hulum Islam (KHI).
            Pada dasarnya proses beralihnya harta kekayaan seseorang kepada ahli warisnya, yang dinamakan pewarisan, terjadi hanya karena kematian. Oleh karena itu, pewarisan baru akan terjadi jika terpenuhi beberapa unsur-unsur persyaratan yang harus dipenuhi :
1. Ada seseorang yang meninggal dunia atau pewaris (erflater).
2. Ada seseorang yang masih hidup sebagai ahli waris yang akan memperoleh warisan pada saat meninggal dunia atau ahli waris (erfgenaam).
3. Ada sejumlah harta kekayaan yang ditinggalkan atau harta warisan (nalatenschap).
Dalam hukum waris menurut BW. berlaku suatu asas bahwa “ apabila seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih kepada sekalian ahli warisnya”. Hak-hak dan kewajiban tersebut sepanjang termasuk dalam lapangan hukum harta kekayaan atau hanya hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang . sebagaimana tertera dalam pasal 830 KUHPerdata yaitu, pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Maksudnya, bahwa jika seorang meninggal dunia, maka seluruh hak dan kewajibannya beralih/berpindah kepada ahli warisnnya. Selanjutnya tercantum dalam pasal 833 KUHPerdata yaitu, sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si yang meninggal .
Asas tersebut dia atas tadi tercantum pada suatu pepatah Prancis yang berbunyi, “le mort saisit le vif”, sedangkan pengoperan segala hak dan kewajiban dari pewaris (yang meninggal) oleh para ahli waris itu dinamakan saisine .
a. Kewarisan dalam sistem hukum waris BW.
Sistem hukum ini meliputi seluruh harta benda beserta hak-hak dan kewajiban-kewajiban pewaris dalam lapangan hukum harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang. akan tetapi terhadap ketentuan tersebut ada bebrapa pengecualian, dimana hak-hak dan kewajiban dalam lapangan hukum harta kekayaan ada juga yang tidak dapat beralih kepada ahli waris , yaitu:
a. Hak memungut hasil (vruchtgebruik).
b. Perjanjian pemburuhan, dengan pekerjaan yang harus dilakukan bersifat pribadi.
c. Perjanjian perkongsian dagang, baik yang berbentuk maatschap menurut BW maupun Firma menurut WVK, sebab perkongsian ini berakhir dengan meninggalnya salah seorang anggota persero.
Ada beberapa hak yang walaupun hak itu terletak dalam lapangan hukum keluarga, akan tetapi dapat diwariskan kepada ahli waris pemilik hak tersebut, yaitu:
a. Hak seorang ayah untuk menyangkal sahnya seorang anak.
b. Hak seorang anak untuk menuntut supaya ia dinyatakan sebagai anak yang sah dari bapak atau ibunya.
Berdasarkan pasal 528 KUHPerdata, hak waris diidentikan dengan hak kebendaan, sedangkan ketentuan pasal 584 KUHPerdata menyebutkan hak waris sebagai salah satu cara untuk memperoleh hak kebendaan. Oleh karenanya dalam BW, penempatannya dimasukan dalam buku II BW tentang Benda (pasal 830 s/d 1130) .
Sistem waris BW tidak mengenal istilah “harta asal maupun harta gonogini” atau harta yang diperoleh bersama dalam perkawinan, sebab harta warisan dalam BW dari siapa pun juga, merupakan kesatuan yang secara bulat dan utuh dalam keseluruhan akan beralih tangan peninggal warisan/pewaris ke ahli warisnya. Artinya, dalam BW tidak dikenal perbedaan pengaturan atas dasar macam atau asla barang-barang yang ditinggalkan pewaris. Seperti yang ditegaskan dalam pasal 849 BWyaitu, undang-undang tidak memandang sifat atau asal barang-barang dalam suatu peninggalan untuk mengatur pewarisan terhadapnya. Sistem hukum BW menyebutkan harta asal yang dibawa masing-masing ketika menikah, maupun harta yang diperoleh selama perkawinan digabungkan menjadi satu kesatuan yang bulat yang akan beralih dan diwarisi oleh seluruh ahli warisnya.
b. Pewaris dan dasar hukum mewarisi
Pewaris adalah seseorang yang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan yang meninggalkan sejumlah harta kekayaan maupun hak-hak yang diperoleh beserta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan selama hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat. Dasar hukum seseorang ahli mewarisi sejumlah harta pewaris menurut sistem hukum waris BW ada dua cara, yaitu:
- Menurut ketentuan undang-undang.
- Ditunjuk dalam surat wasiat.
Undang-undang telah menentukan bahwa untuk melanjutkan kedudukan hukum seseorang yang meninggal, sedapat mungkin disesuaikan dengan kehendak dari orang yang meninggal itu. Undang-undang memiliki prinsip seseorang bebas untuk menentukan kehendaknya tentang harta kekayaan setelah meninggal dunia. Akan tetapi apabila ternyata seorang tidak menentukan sendiri ketika ia hidup tentang apa yang terjadi terhadap harta kekayaannya maka dalam hal demikian undang-undang kembali akan menentukan perihal pengaturan harta kekayaan seseorang tersebut.
Selain undang-undang dasar lainnya yaitu dalam bentuk surat wasiat. Surat wasiat atau testamen adalah suatu pernyataan tentang apa yang dikehendaki oleh si pewaris. Surat wasiat berlaku setelah pembuat wasiat meninggal dunia dan tidak dapat ditarik kembali. Selama pembuat surat wasiat masih hidup, surat tersebut dapat diubah dan dicabut. seseorang dapat mewariskan sebagian atau seluruhnya hartanya dengan surat wasiat. apabila seseorang hanya menetapkan sebagian melalui surat wasiat, selain itu merupakan bagian ahli waris berdasarkan undang-undang .Wasiat ini sebagaimana tercantum dalam BW pasal 874, 875,879, 880, 890, 893, 894, 895, 897, 930, 944, 946, 947, 950, 951, 954, 988, yang mana didalamnya mengatur tentang pembahasan wasiat.
c. Ahli waris dan bagian masing-masing menurut BW.
Ahli waris ialah orang-orang tertentu, yang secara limitative diatur dalam BW, yang menerima harta peninggalan , yaitu:
1. Ahli waris yang mewarisi berdasarkan kedudukan sendiri atau mewarisi secara langsung, misalnya jika ayah meninggal dunia, maka sekalian anak-anaknya tampil sebagai ahli waris. cara ini dikenal dengan pewarisan ab instestato, yaitu perolehan warisan berdasarkan adanya hubungan darah atau disebut pula pewarisan undang-undang, yang mana undang-undang dengan sendirinya menjadi ahli waris. Yang termasuk dalam ab instetato terdapat empat golongan dalam penentuan siapa saja yang berhak mewarisi ini berlaku asas keutamaan golongan, maksudnya apabila golongan teratas tidak ada, maka yang berhak mewarisi adalah golongan di bawah berikutnya, antara lain:
- Golongan I : yaitu suami/isteri yang masih hidup, dan sekalian anak beserta keturunnya dalam garis lurus kebawah.
- Golongan II : yaitu orang tua dan saudara-saudara pewaris. Pada asasnya bagian orang tua disamakan dengan bagian saudara-saudara pewaris, tetapi ada jaminan di mana bagian orang tua tidak boleh kurang dari seperempat harta peninggalan.
- Golongan III : Yaitu kakek-nenek yang mana terdapat asas kloving, yaitu harta peninggalan harus dibagi dua, setengah untuk kakek nenen pihak ayah, setengah bagian lain untuk kakek nenek pihak ibu. Hal ini tidak terdapat golongan I dan II (pasal 853 dan 854).
- Golongan IV : Yaitu sanak saudara dalam garis ke samping dan sanak saudara lainnya samapai derajat keenam.
2. Ahli waris berdasarkan penggantian (bij plaatsvervulling), dalam hal ini disebut ahli waris tidak langsung.
3. Pihak ketiga yang bukan ahli waris dapat menikmati harta peninggalan, yaitu dalam hal adanya suatu wasiat yang dibuat oleh pewaris, yang menetapkan bagian tertentu harta peninggalannya diwariskan kepada orang yang bukan ahli waris sebenarnya. pihak ketiga ini bisa pribadi ataupun badan hukum. Cara pewarisan ini dikenal sebagai cara pewarisan testamentaire. Pihak ketiga yang menerima warisan ini disebut legataris sedangakan harta peninggalan tersebut disebut legaat.

Seorang Ahli waris diberi hak untuk berfikir selam empat bulan (pasal 1024 BW) setelah itu harus menyatakan sikapnya apakah menerima atau menolak warisan atau mungkin saja menarima warisan dengan syarat yang dinamakan menerima warisan secara benefisiaire yang merupakan jalan tengah antara menerima atau menolaknya. Setelah jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang berakhir, seorang ahli waris dapat memilih antara tiga kemungkinan, yaitu:
- Menerima warisan dengan penuh.
- Menerima warisan tetapi dengan ketentuan bahwa dia tidak akan diwajibkan menbayar hutang-hutang pewaris yang melebihi bagiannya dalam warisan itu, atau disebut dengan istilah menerima warisan secara beneficiere.
- Menolak warisan
Akibat menolak warisan ialah dianggap tidak pernah menjadi ahli waris, karena jika ia meninggal lebih dahulu dari pewaris ia tidak dapat digantikan kedudukannya oleh anaknya-anaknya yang masih hidup.

Telah dikemukakan sebelumnya di dalamBW mengenal empat golongan ahli waris yang bergiliran berhak atas harta peninggalan. Maksudnya, apabila golongan pertama masih ada, maka golongan kedua dan seterusnya tidak berhak atas harta peninggalan, demikian pula apabila golongan pertama tidak ada sama sekali, yang berhak hanya golongan kedua., sedangkan yang lain tidak berhak sama sekali. Berikut bagian masing-masing golongan :
a. Golongan I, bagiannya ditetapkan dalam pasal 852, 852a, 852b, dan 515 KUHPerdata.
b. Golongan II, bagiannya ditetapkan dalam pasal 854, 855, 856, dan 857 KUHPerdata.
c. Golongan III, bagiannya ditetapkan dalam pasal 853, 858, 859 KUHPerdata
d. Golongan IV, bagiannya ditetapkan dalam pasal 858 ayat 2, 861, 832 ayat 2, 862, 863, 864, 865, 866 KUHPerdata.

Ada pihak yang tersangkut dalam warisan yaitu pihak ketiga, yang dalam BW dikenal adanya:
- Fidei Commis ialah suatu pemberian warisan kepada seseorang ahli waris dengan ketentuan bahwa ia berkewajiban menyimpan warisan itu dan setelah lewatnya suatu waktu warisan itu harus diserahkan kepada orang lain, yang sudah ditetapkan dalam testament.
- Executer Testamentaire ialah pelaksana wasiat yang ditunjuk oleh si pewaris, yang bertugas mengawasi pelaksanaan surat wasiat secara sungguh-sungguh sesuai dengan kehendak pewaris.
- Bewindvoerder ialah orang yang ditentukan dalam wasiat untuk mengurus harta peninggalan sehinggga ahli waris/legataris hanya menerima penghasilan dari harta peninggalan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar harta peninggalan tersebut tidak dihabiskan secara singkat oleh ahli waris/legataris.
d. Peran balai harta peninggalan
Apabila harta warisan telah terbuka namun tidak seorang pun ahli waris yang tampil ke muka sebagai ahli waris, tidak seseorang pun yang menolak warisan, maka warisan tersebut dianggap sebagai harta warisan yang tidak terurus. Dalam keadaan seperti ini tanpa menunggu perintah hakim, Balai Harta Peninggalan wajib mengurus harta peninggalan tersebut. Pekerjaan pengurus itu harus dilaporkan kepada kejaksaan negeri setempat. jika terjadi perselisihan tentang apakah suatu harta peninggalan tidak terurus atau tidak, penentuan ini akan diputus oleh hakim.
Dalam tugasnya Balai Harta Peninggalan memiliki kewajiban-kewajiaban dalam mengurusi harta warisan yang tak terurus:
- Wajib membuat perincian inventaris tentang kedaan harta peninggalan, yang didahului dengan penyegelan barang-barang.
- Wajib membereskan warisan, dalam arti menagih hutang piutang pewaris dan membayar semua hutang pewaris. Apabila diminta oleh pihak yang berwajib, balai Harta Peninggalan jugawajibkan memeberikan pertanggung jawabkan.
- Wajib memanggil para ahli waris yang mungkin masih ada melalui surat kabar atau paggilan resmi lainnya.

Jika dalam jangka waktu tiga tahun terhitung mulai saat terbukanya warisan, belum juga ada ahli waris yang tampil ke muka, Balai Harta Peninggalan akan memberikan pertanggungjawaban atas pengurusan itu kepada Negara. Selanjutnya harta peninggalan itu akan diwarisi dan menjadi hak milik Negara.
e. Ahli waris yang tidak patut menerima harta warisan
1. Seorang ahli waris membunuh atau setidak-tidaknya mencoba membunuh.
2. Seorang ahli waris memfitnah.
3. Ahli waris yang dengan kekerasan mencegah atau menghalangi pewaris untuk membuat atau menarik kembali surat wasiat.
4. Seoarang ahli waris menggelapkan, memusnahkan, dan memalsukan surat wasiat.

C.        Hukum kewarisan menurut Kompilasi Hulum Islam (KHI).
            Hukum kewarisan menurut KHI menganut salah satu asas bilateral, yakni seorang menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak garis kerabat, yaitu dari garis keturunan perempuan maupun garis keturunan laki-laki. Asas ini secara tegas tercantum dalam QS. an-Nisa ayat: 7, 11, 12, dan 176.
Hukum kewarisan baru terjadi apabila memenuhi beberapa unsur yang harus dipenuhi, yakni: Pertama, pewaris yaitu orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggla berdasarkan putusan Peradilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Kedua, ahli waris yaitu orang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewarsi, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Ketiga, harta peninggalan yaitu harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.
Dasar hukum kewarisan dalam disebutkan dalam surat an-Nisa ayat 7-14, 33, 34 dan 176, surat al-Baqarah ayat 233, dan surat al-Ahzab ayat 6. Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.
Ahli waris memiliki kewajiban setalh pewaris meninggal sebelum harta dibagikan antara lain:
- Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai.
- Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih hutang.
- Menyelesaikan wasiat pewaris.
- Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
Hal di atas sebagaimana tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 175.

Hal-hal yang menjadi penyebab terhalangnya menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim.
- Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris.
- Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

Ahli waris dan bagian masing-masing.
Pembagian ahli waris yang terdiri dari beberapa pengelompokan, yaitu:
a. Berdasarkan hubungan darah. terdiri dari dua golongan, Pertama, golongan laki-laki: ayah, anak laki-laki, paman, dan kakek. Kedua, golongan perempuan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
b. Berdasarkan hubungan perkawinan terdiri dari duda dan janda.
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak menerima warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Bagian-bagian harta warisan sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 176-182 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya (pasal 186 KHI).
Wasiat di Kompilasi Hukum Islam berbeda dengan wasiat pada hukum perdata BW. Disini wasiat diberikan kepada selain ahli waris seperti anak asuh dan apabila ahli waris dapat diberikan wasiat apabila disetujui oleh semua ahli waris, sebagaimana terteradalam pasal 195 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketentuan peraturan tentang wasiat dalam KHI dapat dilihat pada pasal 194-210 KHI Buku II tentang kewarisan.



BAB III
PENUTUP
A.        Kesimpulan
            Dalam hukum waris menurut BW. berlaku suatu asas bahwa “ apabila seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih kepada sekalian ahli warisnya”. Hak-hak dan kewajiban tersebut sepanjang termasuk dalam lapangan hukum harta kekayaan atau hanya hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.
Sebagaimana tertera dalam pasal 830 KUHPerdata yaitu, pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Maksudnya, bahwa jika seorang meninggal dunia, maka seluruh hak dan kewajibannya beralih/berpindah kepada ahli warisnnya. Selanjutnya tercantum dalam pasal 833 KUHPerdata yaitu, sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si yang meninggal. Dasar hukum seseorang ahli mewarisi sejumlah harta pewaris menurut sistem hukum waris BW ada dua cara, yaitu:
- Menurut ketentuan undang-undang.
- Ditunjuk dalam surat wasiat.
Hukum kewarisan menurut KHI menganut salah satu asas bilateral, yakni seorang menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak garis kerabat, yaitu dari garis keturunan perempuan maupun garis keturunan laki-laki. Asas ini secara tegas tercantum dalam QS. an-Nisa ayat: 7, 11, 12, dan 176.
Wasiat di Kompilasi Hukum Islam berbeda dengan wasiat pada hukum perdata BW. Disini wasiat diberikan kepada selain ahli waris seperti anak asuh dan apabila ahli waris dapat diberikan wasiat apabila disetujui oleh semua ahli waris, sebagaimana terteradalam pasal 195 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI).


Share:

Monday, May 14, 2018

MAKALAH- PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP WANPRESTASI PELAKU USAHA


BAB I
PENDAHULUAN
Penulis: Moh Alwi Aziz

A.    Latar Belakang
Perlindungan konsumen merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan bisnis yang sehat. Dalam kegiatan bisnis yang sehat terdapat keseimbangan perlindungan hukum antar konsumen dengan produsen. Tidak adanya perlindungan yang seimbang menyebabkan konsumen berada pada posisi yang lemah. Terlebih jika produk yang dihasilkan oleh produsen merupakan jenis produk yang terbatas, produsen dapat menyalahgunakan posisinya yang monopolistis tersebut. Hal ini tentu saja akan merugikan konsumen.
Kerugian-kerugian yang dialami oleh konsumen tersebut dapat timbul sebagai akibat dari adanya hubungan hukum perjanjian antara produsen dengan konsumen, maupun akibat dari adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh produsen. Perjanjian-perjanjian yang dilakukan antara para pihak tidak selamanya dapat berjalan mulus dalam arti masing-masing pihak puas, karena terkadang para pihak penerima tidak menerima barang atau jasa sesuai dengan harapannya. Apabila pembeli, dalam hal ini konsumen tidak menerima barang atau jasa sesuai dengan yang diperjanjikan, maka produsen dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi, sehingga konsumen mengalami kerugian.
Wanprestasi salah satu pihak dalam perjanjian merupakan kelalaian untuk memenuhi syarat yang tercantum dalam perjanjian. Hal ini biasanya lebih banyak dialami oleh pihak yang lemah/memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap pihak lainnya. Karena persyaratan tersebut berat sebelah/lebih memberatkan kepada pihak yang lemah. Hal ini disebabkan karena persyaratanpersyaratan tersebut telah dituangkan kedalam suatu perjanjian baku. Perjanjianyang demikian sudah lazim dipergunakan dan memegang peranan penting dalam hukum bisnis yang pada umumnya dilandasi oleh nilai-nilai yang berorientasi pada efesiensi.[1]
Disamping wanprestasi, kerugian dapat pula terjadi diluar hubungan perjanjian, yaitu jika terjadi perbuatan melanggar hukum, yang dapat berupa adanya cacat pada barang atau jasa yang mengakibatkan kerugian konsumen, baik itu karena rusak atau musnahnya barang itu sendiri, maupun kerusakan atau musnahnya barang akibat cacat pada barang itu. Selain disebabkan karena wanprestasi atau perbuatan melanggar hukum, kerugian yang dialami konsumen selama ini juga banyak disebabkan karena konsumen kurang kritis terhadap barang-barang yang ditawarkan, sehingga kerugian yang dialami konsumen tidak hanya kerugian finansial, akan tetapi juga dapat merugikan kesehatan atau keselamatan hidup konsumen sendiri. Kemungkinan kerugian konsumen tersebut akan semakin bertambah lagi jika barang-barang/jasa yang beredar dalam masyarakat tidak menggunakan merek secara teratur, terutam jika terjadi pemalsuan-pemalsuan merek tertentu yang memungkinkan suatu merek dipergunakan pada beberapa barang sejenis, namun dengan kualitas berbeda, sehingga diantara barang-barang tersebut ada yang mungkin akan merugikan konsumen yang kurang kritis.
Perlindungan atas kepentingan konsumen tersebut diperlukan karena pada umumnya konsumen selalu berada pada pihak yang dirugikan. Perlindungan hukum terhadap konsumen itu sendiri dilaksanakan berdasarkan asas-asas perlindungan konsumen sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang dirumuskan sebagai berikut “Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, kepastian, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”. Asas-asas tersebut ditempatkan sebagai dasar baik dalam merumuskan peraturan perundang-undangan maupun dalam berbagai kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan terhadap konsumen.
Menurut Setiawan: “Perlindungan konsumen mempunyai 2 (dua) aspek yang bermuara pada praktik perdagangan yang tidak jujur (unfair trade practices) dan masalah keterikatan
pada syarat-syarat umum dalam suatu perjanjian”.
[2]
Pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pelaku usaha tersebut harus ditingkatkan, dengan demikian hak-hak konsumen akan mudah terpenuhi, karena kewajiban pelaku usaha merupakan hak bagi konsumen. Namun pada kenyataannya, hak-hak konsumen sering diabaikan oleh pelaku usaha, dengan kata lain, pelaku usaha belum melakukan kewajibannya kepada konsumen dengan baik. Selalu ada kemungkinan terjadinya perilaku menyimpang dari produsenpelaku usaha atas barang-barang produknya yang diedarkan kepada konsumen.Oleh karena itu, konsumen harus mendapat penggantian atas kerugian karena mengkonsumsi produk yang diedarkan. Berdasarkan hal di atas, penulis tertarik untuk meneliti dan mengangkatnya menjadi suatu karya ilmiah dalam bentuk makalah dengan judul: “Perlindungan Konsumen Terhadap Wanprestasi Pelaku Usaha

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.     Bagimanakah aturan hukum tentang penyelesaian sengketa konsumen?
2.     Bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen?
C.   Tujuan Pulisan
Penelitian ini memiliki beberapa tujuan, di antaranya adalah:
a.     Untuk mengetahui tentang aturan hukum penyelesaian sengketa konsumen.
b.     Untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen.
D.   Kegunaan Penulisan Hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai berikut:
a.     Bagi Fakultas Hukum Untuk menambah/memperkaya koleksi karya-karya ilmiah yang dapat dijadikan sebagai literatur atau acuan bagi yang ingin memperkaya wawasan mengenai masalah yang dibahas skripsi ini.
b.     Bagi pemerintah dan instansi terkait Diharapkan dapat memberi kontribusi pemikiran untuk lebih mengoptimalkan perlindungan konsumen mengenai wanprestasi pelaku usaha.
c.      Bagi peneliti Dapat menambah pengetahuan, wawasan keilmuan serta memberikan pengalaman khususnya mengenai;
a)     aturan hukum penyelesaian sengketa konsumen;
b)    bagaimana tanggung jawab pelaku usaha wanprestasi.
d.     Bagi kemajuan ilmu pengetahuan Memberi kontribusipemikiran yang signifikan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum perdata.
E.     Tinjauan teoritis
1.      Pengertian dan Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Awal terbentuknya Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang disepakati oleh DPR pada (tanggal 30 Maret 1999) dan disahkan Presiden RI pada tanggal 20 April 1999 (LN No. 42 Tahun 1999). Berbagai usaha dengan memakan waktu, tenaga dan pikiran yang banyak telah dijalankan berbagai pihak yang berkaitan dengan pembentukan hukum dan perlindungan konsumen. Baik dari kalangan pemerintah, lembaga-lembaga swadaya masyarakat. YLKI, bersama-sama dengan perguruan-perguruan tinggi untuk mewujudkan undang-undang Perlindungan Konsumen ini. Penyusunan naskah-naskah penelitian, pengkajian naskah akademik Rancangan Undang-Undang (Perlindungan Konsumen). Kegiatan-kegiatan tersebut dimulai antara lain:
a)      Pembahasan masalah Perlindungan Konsumen (dari sudut ekonomi olehBakir Hasan dan dari sudut hukum oleh Az. Nasution) dalam Seminar Kelima Pusat Study Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Indonesia (tanggal 15-16 Desember 1975) sampai dengan penyelesaian akhir UndangUndang ini pada tanggal 20 April 1999.
b)      Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman RI, Penelitian tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia (tahun 1979-1980).
c)      BPHN – Departemen Kehakiman, Naskah Akademik Peraturan Perundangundangan tentang Perlindungan Konsumen (tahun 1980-1981).
d)     Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Perlindungan Konsumen Indonesia, suatu sumbangan pemikiran tentang rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (tahun 1981).
e)      Departemen Perdagangan RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, RUU tentang Perlidungan Konsumen (tahun 1997).
f)       DPR RI, RUU Usul Inisiatif DPR tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen (tahun 1998).
Salah satu pokok kesimpulan seminar Kelima Universitas Indonesia tersebut berbunyi “Agaknya dalam kerangka ini mutlak perlu suatu UndangUndang Perlindungan Konsumen, dan seharusnya Undang-Undang ini memberikann perlindungan pada masyarakat konsumen.” Akhirnya, didukung oleh perkembangan politik dan ekonomi di Indonesia (1997-1999), semua kegiatan tersebut berujung disetujuinya UU Tentang Perlindungan Konsumen yang terdiri dari 15 Bab dan 65 pasal dan mulai berlaku efektif sejak 20 April 2000. Ternyata dibutuhkan waktu 25 tahun sejak gagasan awal hingga Undang-Undang ini disahkan (1975-2000).
Perlindungan konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen itu sendiri. Istilah konsumen ini berasal dari alih bahasa dari kata consumer (Inggris- Amerika), atau consumen/konsument (Belanda). Pengertian consumer dan consument ini hanya bergantung dimana posisi ia berada. Secara hafiah arti kata consumer itu adalah (lawan dari produsen), setiap  orang yang menggunakan barang dan jasa. Tujuan penggunaan barang dan jasa itu nanti menentukan termasuk konsumen kelompok mana pengguna tersebut, begitu pula Kamus Besar Bahasa Indonesia memberi arti kata consumer sebagai pemakai atau konsumen.
Konsumen umumnya diartikan sebagai pemakai terakhir dari produk yang diserahkan pada mereka, yaitu setiap orang yang mendapatkan barang untuk dipakai dan tidak untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan lagi dan menurut pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyebutkan bahwa: ”Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Hukum perlindungan konsumen ini mendapatkan landasan hukumnya dari Undang-Undang Dasar 1945, pembukaan, Alinea ke-4 yang berbunyi: ”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia.” Umumnya, sampai sekarang ini orang bertumpu pada kata ”segenap bangsa” sehingga ia diambil sebagai asas tentang persatuan seluruh bangsa Indonesia (asas persatuan bangsa). Akan tetapi disamping itu, dari kata ”melindungi” terkandung pula asas perlindungan (hukum) pada segenap bangsa tanpa ada kecualinya, ini artinya baik laki-laki maupun perempuan, orang kaya atau orang miskin, orang kota atau orang desa, orang asli atau keturunan, dan pengusaha atu konsumen.
Dalam berbagai literatur ditemukan sekurang-kurangnya dua istilah mengenai hukum yang mempersoalkan konsumen, yaitu hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen. Oleh Az. Nasution menjelaskan bahwa kedua istilah itu berbeda, yaitu bahwa hukum perlindungan konsumen adalah bagian dari hukum konsumen. Menurut beliau hukum konsumen adalah: ”Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan atau jasa konsumen, didalam pergaulan hidup.”[3]
Dan Sedangkan hukum perlindungan konsumen adalah : ”Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan atau jasa konsumen.”
Pada dasarnya, baik hukum konsumen maupun hukum perlindungan konsumen membicarakan hal yang sama, yaitu kepentingan hukum konsumen, dengan demikian, hukum perlindungan konsumen atau hukum konsumen dapat diartikan sebagai seluruh peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Az. Nasution menambahkan bahwa Hukum perlindungan konsumen inilah yang menjembatani permasalahan yang timbul tersebut. Hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi konsumen.[4]
Menurut Mochtar Kusumaatmaja hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asasdan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/atau jasa konsumen.
Perlindungan konsumen secara umum juga diatur dalam firman Allah SWT dalam QS Al Baqarah/2: 168
Terjemahnya:
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.[5]
Dalam surah Al-Baqarah ayat 2 menjelaskan bahwa makanan yang halal dan baik menjadi syarat utma bagi kesucian amal yang akan diterima oleh Allah. Penjelasan mengenai segala sesuatu yang halal dan haram telah dijabarkan dalam Al-Qur'an maupun Hadis. Orang yang beriman diperintahkan agar segala amalnya bersih, jiwa dan hatinya digerakkan oleh kekuatan darah yang bersih, sumber makanannya pun harus halal. Selain itu tidak mengenakan pakaian dan perhiasan apapun yang bersumberkan dari sesuatu yang haram. Pesan moral yag terkandung dalam ayat tersebut diatas mengandung nilai yang memberikan perintah atau seruan kepada setiap manusia untuk memperoleh makanan dari cara yang halal. Berbicara tentang perlindungan konsumen berarti mempersoalkan jaminan atau kepastian tentang terpenuhinya hak-hak konsumen. Perlindungan konsumen mempunyai cakupan yang luas meliputi perlindungan konsumen dalam memperoleh barang dan jasa, yang berawal dari tahap kegiatan untuk mendapatkan barang dan jasa hingga ke akibatakibat dari pemakaian barang jasa tersebut.
Kedudukan seorang konsumen tidak seimbang dengan pelaku usaha, hal ini dapat dilihat dari faktor ekonomi pelaku usaha yang lebih tinggi dibandingkan konsumen. Keadaan seperti ini tidak hanya terjadi di Indonesia melainkan di negara-negara maju dan berkembang lainnya. Hal ini telah menjadi permasalahan yang terus dipelajari agar ditemukan jalan yang terbaik dalam menyelesaikannya.
2.      Tinjauan umum tentang Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan kosumen memberikan penjelasan yang lebih terhadap konsumen mengenai hal-hal yang harus diperhatikan oleh konsumen dalam melakukan hubungan hukum dengan pelaku usaha. Hubungan hukum yang tercipta antara konsumen dan pelaku usaha merupakan hubungan hukum yang memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Secara umum konsumen haruslah dapat mengetahui tentang definisi seorang konsumen, pelaku usaha, dan hak-hak yang dimiliki oleh konsumen dan pelaku usaha tersebut. Berdasarkan undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan kepastian hukum untuk melindungi hak- hak konsumen.
Undang-undang tersebut juga memberikan harapan agar pelaku usaha tidak lagi sewenang-wenang yang selalu merugikan hak konsumen. Dengan adanya undang-undang perlindungan konsumen beserta perangkat hukum lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi berimbang, dan mereka pun bisa menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha. Perlindungan konsumen yang dijamin oleh undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum yang meliputi segala upaya berdasarkan atas hukum untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan/atau jasa kebutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan oleh pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen.
Setelah mengetahui definisi hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen, maka dapat diketahui definisi hukum konsumen lebih luas bila dibandingkan dengan hukum perlindungan konsumen. Hukum perlindungan konsumen merupakan salah satu bagian dari hukum konsumen yang melindungi hak- hak konsumen. Dengan banyaknya peraturan perundang-undangan yang mengatur hukum konsumen maka dalam menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari harus sejalan dengan hukum perlindungan konsumen yang telah ada. Oleh karena itu di dalam Pasal 64 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa: ”Segala ketentuan peraturan perundang- undangan yang bertujuan melindungi konsumen yang telah ada pada saat undang- undang ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku.”
Pasal ini menjelaskan hubungan hukum yang harmonis antara hukum konsumen dengan hukum perlindungan konsumen. Peraturan perundangundangan yang mengatur perlindungan konsumen tetap berlaku selama tidak bertentangan dan belum diatur dalam UUPK.
1.      Asas dan Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen
UUPK memberikan perlindungan kepada konsumen bersama-sama dengan pelaku usaha berdasarkan atas asas-asas yang relevan dengan pembangunan nasional. Asas-asas ini telah diatur di dalam Pasal 2 UUPK. Adapun asas-asas tersebut dapat disebutkan sebagai berikut: [6]
1)      Asas Manfaat Asas ini mengamanatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2)       Asas Keadilan Asas ini dimaksudkan untuk mewujudkan partisipasi masyarakat secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3)      Asas Keseimbangan Asas ini memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materil maupun spiritual.
4)      Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen Asas ini ditujukan agar konsumen terjamin dalam hal keamanan, keselamatan dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi. 5) Asas Kepastian Hukum Asas ini dimaksudkan agar konsumen dan pelaku usaha mematuhi hukum yang ada, dapat memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen dan negara menjamin kepastian hukum atas hal tersebut.
2.      Hak Dan Kewajiban Konsumen
John F. Kennedy mengemukakan pendapatnya tentang hak-hak yang dimiliki seorang konsumen, yaitu:[7]
1)      Hak untuk memoperoleh keamanan;
2)      Hak untuk memilih;
3)      Hak untuk mendapatkan informasi;
4)      Hak untuk didengar.
Adapun hak-hak konsumen yang disebutkan dalam Undang undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu:
1)      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2)      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3)      Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4)      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5)      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6)      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7)      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8)      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9)      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya Kemudian disebutkan juga kewajiban-kewajiban dari konsumen itu sendiri
A.    Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Secara tegas UUPK telah mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha. Di dalam Undang-undang No.8 Tahun 1999 diatur juga hak-hak yang dimiliki seorang pelaku usaha, yaitu:
1)      hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2)      hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3)      hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4)      hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5)      hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pelaku usaha merupakan subjek hukum perlindungan yang vital dalam menerapkan hukum perlindungan konsumen dengan baik dan sempurna. Pelaku usaha dalam memproduksi suatu barang ataupun jasa mempunyai suatu aturan yang telah diatur dalam UUPK.
UUPK telah disebutkan di dalam definisinya tentang pelaku usaha. Pelaku usaha yang dimaksud dalam UUPK adalah pelaku usaha pabrikan, distributor dan jaringannya, serta juga termasuk para importir dan juga pelaku usaha periklanan. Pelaku usaha pabrikan dan pelaku usaha distributor secara prinsip merupakan berbeda, tetapi undang-undang tidak membedakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua pelaku usaha tersebut, dan juga berbagai larangan yang dikenakan kepada kedua pelaku usaha tersebut. Terdapat perbedaan sedikit yang patut diperhitungkan, yaitu sifat saat terbitnya pertanggungjawaban terhadap kegiatan usaha yang dilakukan masingmasing pelaku usaha terhadap konsumen yang mempergunakan barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau yang diberikan. [8] Pertanggungjawaban yang diberikan pelaku usaha terhadap konsumen atas kesalahan pelaku usaha melanggar ketentuan undang-undang merupakan tanggung jawab yang berupa ganti rugi.
Hukum pembuktian menerangkan tentang hapusnya ataupun lahirnya suatu pertanggungjawaban dari suatu pelaku usaha dan beralihnya pertanggungjawaban tersebut kepada pelaku usaha lainnya harus dibuktikan, agar tidak merugikan konsumen maupun pelaku usaha lainnya. Hal ini dimaksudkan agar tercipta suatu asas kepatutan dan keadilan, serta kepastian hukum untuk semua pihak.
Perbuatan yang dilarang untuk pelaku usaha telah diatur dalam UUPK. Perbuatan yang dilarang tersebut diatur dalam Bab IV yang terdiri dari 10 Pasal, diawali dari Pasal 8 sampai dengan Pasal 17. Di dalam Bab IV dapat dilihat bahwa pada dasarnya larangan-larangan yang berlaku bagi pelaku usaha pabrikan juga diberlakukan bagi para pelaku usaha distributor, dan tidak semua larangan yang dikenakan bagi pelaku usaha distributor (dan jaringannya) dikenakan juga bagi pelaku usaha pabrikan.
Pada dasarnya undang-undang tidak memberikan perlakuan yang berbeda kepada masing-masing pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha tersebut, selama pelaku usaha tersebut menjalankan kegiatan usahanya tersebut secara benar dan memberikan informasi yang cukup, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak menyesatkan konsumen yang akan mempergunakan atau memkai atau memanfaatkan barang dan jasa yang diberikan tersebut.
Ketentuan Pasal 8 UUPK merupakan satu-satunya ketentuan umum yang berlaku secara umum mengenai larangan kegiatan usaha para pelaku usaha pabrikan ataupun distributor di Indonesia. Secara garis besar larangan yang tertuang dalam Pasal 8 UUPK dapat dibagi ke dalam dua larangan pokok, yaitu:[9]
1.      Larangan mengenai produk itu sendiri, yang tidak memenuhi syarat dan standar yang layak untuk dipergunakan atau dipakai atau dimanfaatkan konsumen Kelayakan produk suatu barang dan/atau jasa pada dasarnya berhubungan erat dengan karakteristik dan sifat dari barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Kelayakan produk harus dipenuhi atau dimiliki oleh suatu barang dan/atau jasa tertentu sebelum barang dan/atau jasa tersebut diperdagangkan kepada masyarakat luas. Kelayakan produk tersebut memenuhi suatu standar yang harus diketahui oleh masyarakat, standar tersebut banyak yang sudah diketahui oleh masyarkat tetapi ada juga yang masih membutuhkan penjelasan yang lebih untuk hla tersebut. Oleh karena itu dibutuhkan informasi yang lebih yang didapat tidak hanya dari pelaku usaha tetapi juga melalui sumber lain yang terpercaya.
2.      Larangan mengenai ketersediaan informasi yang tidak benar, dan tidak akurat, yang menyesatkan konsumen.Setiap konsumen mempunyai hak memilih dan menentukan barang dan/atau jasa yang akan dikonsumsi, oleh karena itu setiap konsumen membutuhkn informasi yang benar mengenai barang dan/atau jasa tersebut. Dalam pembuatan informasi tentang suatu barang dan/atau jasa perusahaan periklanan dan pelaku usaha harus jujur yaitu memberikan informasi mengenai kelebihan dan kekurangan yang ada pada barang dan/jasa yang diperdagangkan. Undang-undang mengakui tentang adanya penjualan yang dilakukan secara lelang, penawaran dengan hadiah, atau penjualan barang dan/atau jasa yang tidak dalam keadaan yang tidak sempurna, dengan keadaan yang seperti ini maka dapat dikatakan bahwa kedudukan konsumen berada pada posisi yang kurang diuntungkan dibandingkan dengan posisi pelaku usaha sebab keterbatasan konsumen dalam menentukan barang dan/atau jasa yang layak menjadi terbatas.


















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Menurut Agnes M. Toar mendefinisikan tanggung jawab produk ialah tanggung jawab produsen untuk produk yang telah dibawahnya kedalam peredaran, yang menimbulkan/menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut[10].
Menurut Roszkowski mengatakan bahwa tanggung jawab produk dan perlindungan konsumen merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, tetapi hanya dapat dibedakan dimana tanggung jawab produk merupakan sebagian dari cakupan perlindungan konsumen.[11]
Dari definisi diatas tampak bahwa tanggung jawab produsen-pelaku usaha atas timbulnya kerugian pada pihak konsumen sebagai akibat dari produknya. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dimana pasal 7 huruf d yaitu menjamin mutu barang dan/ atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
Produsen tidak hanya diartikan sebagai pelaku usaha pembuat/pabrik yang menghasilkan produk saja, tetapi juga mereka yang terkait dengan penyampaian/peredaran produk hingga sampai ke tangan konsumen. Dengan perkataan lain, dalam konteks perlindungan konsumen , produsen diartikan secara luas.















BAB III
PEMBAHASAN
1.      
2.     Penyelesaian Sengketa Melalui BPSK
Tata cara penyelesaian sengketa BPSK diatur dalam UUPK joKepmenperindag No.350/MPP/12/2001 tentang pelaksanaan Tugas dan Wewenang.Proses penyelesaiannya pun diatur sangat sederhana dan sejauh mungkin dihindari suasana formal. Mengajukan gugatan ke BPSK, dapat dilakukan sendiri atau kuasanya atau ahli warsinya, secara tertulis kesekretarian BPSK, sekretariat akan memberikan tanda terima, bila permohonan diajukan secara lisan maka secretariat akan mencatat permohonan tersebut dalam sebuah formulis yang disediakan secara khusus dan dibubuhi tanggal dan nomot registrasi.
Catatan yang penting, permohonan harus lengkap, karena jika tidak ketua BPSK akan menolak permohonan tersebut. Pemanggilan pelaku usaha, dibuat surat panggilan yang memuat hari, tanggal, jam dan tempat persidangan serta kewajibannya untuk memberikan jawaban terhadap penyelesaian sengketa konsumen untuk diajukan pada persidangan pertama. Jika pada hari pertama pelaku usaha tidak hadir tidak memenuhi panggilan, pelaku usaha dapat dipanggil sekali lagi, jika tetap tidak hadir maka BPSK dapat meminta bantuan penyiidik untuk menghadirkan pelaku usaha tersebut.J
ika pelaku usaha hadir, maka konsumen memilih cara penyelesaian sengketeanya yang harus disetujui oleh pelaku usaha, yakni yang bisa dipilih adalah konsiliasi, mediasi dan arbitrasi. Jika yang dipilih para pihak adalah konsiliasi atau mediasi, maka ketua BPSK segera menunjuk majelis sesuai ketentuan untuk ditetapkan sebagai konsiliator atau mediator. Jika yang dilipilih adalah arbitrasi,maka prosedurnya adalah para pihak memilih atbiter ketiga dari anggota BPSK yang berasal dariunsur pemerintah sebagai ketua majelis6.
Persidangan dilaksanakan selambat-lambatnya hari kerja ke-7terhitung sejak diterimanya permohonan.Tahap persidangan ini meliputi tiga hal, yakni persidangan secara konsiliasi, mediasi atau arbitrasitergantung dari cara yang dipilih oleh yang bersengketa. Persidangan dengan cara konsiliasi. konsiliasi adalah proses penyelesaian sengketa diantara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan tidak memihak, pihak ini disebut konsiliator. Konsiliator hanya melakukan tindakan seperti mengatur waktu dan tempat pertemuan para pihak, mengarahkan subjek pembicaraan, membawa pesan dari satu pihak ke pihak lain jika pesan tersebut tidak mungkin disampaikan langsung oleh para pihak. Penyelesaian sengketa model ini mengacu pada konsensus antara pihak, dimana pihak netral dapat berperan secara aktif maupun tidakaktif.
Konsiliator dapat mengusulkan pendapatnya, namun tidak berwenang memutus perkaranya. Penyelesaian sengketa konsumen melalui konsiliator ini dilakukan sendiri oleh pihak yang bersengketa dengan didampingi majelis BPSK yang bertindak pasif sebagai konsiliator. Majelis menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian sengketa kepada para pihak, baik mengenai bentuk maupun jumlah kerugian.
 Hasil musyawarah yang merupakan kesepakatan anta konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa selanjutnya dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa dan diserahkan kepada majelis untuk dituangkan dalam keputusan majelis BPSK yang menguatkan perjanjian tersebut. Selain dengan cara konsiliasi, persidangan dengan cara mediasi merupakan proses negosiasi penyelesaian sengketa atau pemecahan masalah dimana  pihak-pihak ketiga yang tidak memihak bekerjasama dengan para pihak yang bersengketa membantu memperoleh kesepakatan perjanjian yang memuaskan, pihak ini disebut mediator. Mediator tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan sengketa, melainkan hanya membantu para pihak untuk menyelesaikan persoalanpersoalan yang diserahkan kepadanya.
Kesepakatan dapat terjadi dengan mediasi, jika para pihak yang bersengketa berhasilmencapai saling pengertian dan bersama-sama merumuskan penyelesaian sengketa dengan arahan konkret dari mediator. Mediator menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian sengketa kepada para pihak, baik mengenai bentuk maupun besarnya ganti kerugian atau tindakan tertentu untuk menjamin tidak terulangnya kembali kerugian konsumen. Hasil musyawarah merupakan kesepakatan antara konsumen dengan pelaku usaha. Selanjutnya dibuat dalam bentuk perjanjian, ditandatangani oleh para pihak dan diserahkan kepada majelis BPSK untuk dikukuhkan dalam keputusan majelis BPSK untuk menguatkan perjanjian tersebut. Putusan tersebut mengikat kedua belah pihak dana mediasi tidak memuat sanksi administratif.
Persidangan dengan cara arbitrase menurut UU No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan, yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Arbitrase ini adalah bentuk alternatif paling formal untuk menyelesaikan sengketa sebelum bertlitigasi. Pada proses ini pihak yang bersengketa mengemukakan masalah mereka kepada pihak ketiga yang netral dan memberinya wewenang untuk memberi keputusan. Putusan BPSK dengan cara konsiliasi atau mediasi, putusan ini pada dasarnya hanyamengkukuhkan isi perjanjian perdamaian yang telah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Putusan BPSK dengan cara arbitrasi, seperti halnya putusan perkara perdata, memautduduknya perkara dan pertimbangan hukumunya. Putusan majelis BPSK sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat, namun jika telah diusahakan sungguh-sungguh ternyata hasilnya tidak berhasil mencapai mufakat, maka putusan diambil dengan suara terbanyak.
Keputusan mediasi dan konsiliasi tidak memuat sanksia dministratif sedangkan arbitrase dibuat dengan putusan majelis dan ditanda tangani oleh ketua dan anggota majelis, keputusan majelis dalam arbitrase dapat memuat sanksi administratif. Putusan BPSK dapat memuat; perdamaian, gugatan ditolak atau gugatan dikabulkan. Problematika hukum muncul, dengan mengacu pada ketentuan pasal 54 ayat 3 UUPK maupun pasal 42 ayat 1 keputusan menteri perindustrian dan perdagangan nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tersebut, putusan BPSK, adalah final dan mengikat dan tidak dimungkinkan lagi untuk mengajukan banding atau keberatan.
3.      Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan Negeri
Menurut Pasal 48 Undang-undang Nomor 1999 tentang perlindungankonsumen, penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum. Ini berarti hukum acara yang dipakai dalam tata cara persidangan dan pemeriksaan perkara adalah berdasarkan Herzine Inland Regeling (HIR) atau Rechtsreglemen Buitengewesten (RBg), yang mana keduanya pada dasar tidak mempunyai perbedaan yang mendasar (prinsipil).[12]
Pengajuan gugatan dalam hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia, di kenal asas Hakim bersifat menunggu atau pasif. Artinya bahwa inisiatif berperkara datang dari pihak-pihak yang berkepentingan. Dimana hal tersebut diatur dalam Pasal 1865 KUH Perdata, yaitu setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut. Kemudian dapat di lihat bahwa dalam rumusan pasal 1865 KUH Perdata tersebut mengandung beberapa makna, yang mana makna tersebut terdiri dari: [13]
a.       Seseorang dapat mengajukan suatu peristiwa, dalam hal ini wanprestasiatau perbuatan melawan hukum, untuk menunjukkan haknya;
b.      Peristiwa yang diajukan itu harus dibuktikan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa di dalam persidangan perdata parapihak yang merasakan atau mendapatkan kerugian yang ditimbulkan dari akibat adanya hubungan hukum, berhak mengajukan penuntutan di depan persidangan dengan memberikan bukti-bukti yang berhubugan dengan persoalan yang terjadi. Hal ini berbeda dengan ketentuan yang terdapat di dalam Udang perlindungan konsumen. Di mana tepatnya di dalam pasal 46 UUPK No 8 Tahun 1999, menyebutkan bahwa : Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
a.       Seseorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
b.      Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
c.       Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
d.      Pemerintah dan atau instansi terkait apabila barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
Gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d diajukan kepada peradilan umum. Ketentuan lebih lanjut menegenai kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan peraturan pemerintah.
Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan di atas, yang dapat mengajukan gugatan dalam ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen adalah setiap konsumen yang dirugikan, ahli warisnya, baik berupa perseorangan maupun kelompok, lembaga Konsumen Swadaya Masyarakat dan pemerintah. 
Dengan pertimbangan Majelis BPSK pelaku usaha dalam hal ini sebagai Tergugat ingin mengajukan banding karena pelaku usaha merasa BPSK Kota Makassar tidak berwenang mengadili perkara ini yang dimana hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat berawal dari perjanjian hutang piutang secara Fiducia dan penyelesaiaannya harus melalui jalur badan peradilan umum.
A.    Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen
1.      Melanjutkan/membatalkan Perjanjian
Tanggung jawab menurut kamus bahasa indonesia adalah, keadaan wajib menaggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus umum bahasa indonesia adalah berkewajiban menanggung,memikul, menanggung segala sesuatunya, dan menanggung akibatnya. [14]Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadarankan kewajiban. [15]Tanggung jawab itu bersifat kodrati, artinya sudah menjadi bagian hidup manusia, bahwa setiap manusia di bebani dengan tanggung jawab, apabila dikaji tanggung jawab itu adalah kewajiban yang harus di pikul sebagai akibat dari perbuatan pihak yang berbuat. Tanggung jawab adalah ciri manusia yang beradab, manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengadilan atau pengorbanan.[16]
Teori hukum Hans kelsen Suatu konsep yang terkait dengan konsep kewajiban hukum adalah konsep tanggungjawab hukum (liability). Seseorang yang bertanggungjawab secara hukum atas perbuatan tertentu bahwa dia dapat dikenakan suatu sanksi dalam kasus perbuatannya bertentangan/ berlawanan hukum. Sanksi dikenakan karena perbuatannya sendiri yang membuat orang tersebut bertanggungjawab. [17]Tanggung jawab pada perjanjian dapat berupa membatalkan/melanjutkan perjanjian dan ganti kerugian.
Pengertian pembatalan di sini bukanlah pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif dalam perjanjian, tetapi karena debitur telah melakukan wanprestasi. Jadi, pembatalan yang dimaksudkan adalah pembatalan sebagai salah satu kemungkinan yang dapat dituntut kreditur terhadap debitur yang telah melakukan wanprestasi. [18]Selain dapat mengajukan tuntutan pembatalan, kreditur dapat pula mengajukan tuntutan yang lain yaitu pembatalan perjanjian dan ganti kerugian, ganti kerugian saja, pemenuhan perikatan atau pemenuhan perikatan dan ganti kerugian. Namun, perlu juga dikemukakan di sini bahwa sementara ahli ada yang menyebut dengan istilah pemutusan perjanjian untuk maksud yang sama dengan pembatalan perjanjian. [19]
Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian-perjanjian yang bertimbal-balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal yang demikian perjanjian tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim. Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam perjanjian. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam perjanjian, hakim adalah leluasa untuk menurut keadaan, atas permintaan si tergugat, memberikan suatu jangka waktu untuk masih juga memenuhi kewajibannya, jangka waktu mana, namun itu tidak boleh lebih dari satu bulan.
Perumusan Pasal 1266 BW di atas ini ternyata mengandung berbagai macam kontradiktif dan menimbulkan kesan sedemikian rupa, seakan-akan perjanjian batal dengan sendirinya kniena hukum begitu debitur melakukan wanprestasi, padahal pembatalan perjanjian tersebut harus dimintakan hakim. Selain itu, juga menimbulkan kesan seakan akan debitur juga berhak menuntut pembatalan perjanjian, padahal menurut Pasal 1266 BW itu yang berhak menuntut pembatalan perjanjian hanyalah kreditur.
2.      Ganti Kerugian
Dalam penerapan ketentuan yang berada dalam lingkungan hukum privat tersebut, terdapat perbedaan esensial antara tuntutan ganti kerugian yang didasarkan pada wanprestasi dengan tuntutan ganti kerugian yang didasarkan pada perbuatan melanggar hukum. [20]Apabila tuntutan ganti kerugian didasarkan pada wanprestasi, maka terlebih dahulu tergugat dengan penggugat (produsen dengan konsumen) terikat suatu perjanjian. Dengan demikian, pihak ketiga (bukan sebagai pihak dalam perjanjian) yang dirugikan tidak dapat menuntut ganti kerugian dengan alasan wanprestasi. Ganti kerugian yang diperoleh karena adanya wanprestasi merupakan akibat tidak dipenuhinya kewajiban utama atau kewajiban sampingan (kewajiban atas prestasi atau kewajiban jaminan/garansi) dalam perjanjian. Bentuk-bentuk wanprestasi dapat berupa:[21]
a.       Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali;
b.      Debitur terlambat dalam memenuhi prestasi;
c.       Debitur berprestasi tidak sebagaimana mestinya
Terjadinya wanprestasi pihak debitur dalam suatu perjanjian, membawa akibat yang tidak mengenakkan bagi debitur karena debitur harus[22]
a.       Mengganti kerugian;
b.      Benda yang menjadi objek perikatan sejak terjadinya wanprestasi menjadi tanggung gugat debitur;
c.       Jika perikatan itu timbul dari perikatan timbal balik, kreditur dapat minta
pembatalan (pemutusan) perjanjian.
Sedangkan untuk menghindari terjadinya kerugian bagi kreditur karena terjadinya wanprestasi, maka kreditur dapat menuntut salah satu dari lima kemungkinan:
a.       Pembatalan (pemutusan) perjanjian;
b.      Pemenuhan perjanjian;
c.       Pembayaran ganti kerugian;
d.      Pembatalan perjanjian disertai ganti kerugian;
e.       Pemenuhan perjanjain disertai ganti kerugian.
Dalam tanggung gugat berdasarkan adanya wanprestasi kewajiban untuk membayar ganti kerugian tidak lain daripada akibat penerapan ketentuan dalam perjanjian, yang merupakan ketentuan hukum yang oleh kedua pihak secara suka rela tunduk berdasarkan perjanjiannya. Dengan demikian, bukan undang-undang yang menuntut apakah harus dibayar ganti kerugian atau berapa besar ganti kerugian yang harus dibayar melainkan kedua belah pihak yang menentukan syarat-syaratnya serta besarnya ganti kerugian yang harus dibayar. Disamping ketentuan yang terdapat dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak, ketentuan ganti kerugian yang bersumber dari hukum pelengkap juga harus mendapat perhatian, seperti ketentuan tentang wanprestasi dan cacat tersembunyi serta ketentuan lainnya. Ketentuan-ketentuan ini melengkapi ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, dan ketentuan ini hanya dapat dikesampingkan
jika para pihak menjanjikan lain. [23]
Dengan mengkaji pasal demi pasal dalam UUPK, tampak bahwa beberapa ketentuan yang tertera dalam UU tersebut sesuai dengan nilai-nilai etika bisnis, walaupun dengan redaksi yang berbeda akan tetapi substansi dan tujuannya adalah sama yaitu untuk melindungi konsumen. Hal ini dapat terlihat dari aturan-aturan mengenai keharusan beritikad baik dalam melakukan usaha (pasal 7 huruf a ), jujur (pasal 7 huruf b), jujur dalam takaran atau timbangan (pasal 8 ayat (1), huruf a, b, c, d, e), menjual barang yang baik mutunya (pasal 8 ayat (2, 3, 4)), larangan menyembunyikan barang yang cacat (pasal 8) dan lain sebagainya.  Itikad baik dalam bisnis merupakan hakekat dari bisnis itu sendiri. Itikad baik akan menimbulkan hubungan baik dalam usaha. [24]
Dengan itikad baik pelaku usaha tidak akan melakukan usaha yang merugikan pihak lain. Dalam Islam itikad baik diwujudkan dalam dua bentuk yaitu itikad baik menuntut seseorang berbuat baik kepada orang lain, dan menuntut agar tidak berbuat jahat/ merugikan orang lain. Sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an : an nisa 29.
Terjemahnya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu Ayat ini menerangkan hukum transaksi secara umum, lebih khusus kepada transaksi perdagangan, bisnis jual beli. Sebelumnya telah diterangkan transaksi muamalah yang berhubungan dengan harta, seperti harta anak yatim, mahar, dan sebagainya.
Dalam ayat ini Allah mengharamkan orang beriman untuk memakan, memanfaatkan, menggunakan, (dan segala bentuk transaksi lainnya) harta orang lain dengan jalan yang batil, yaitu yang tidak dibenarkan oleh syari’at. Kita boleh melakukan transaksi terhadap harta orang lain dengan jalan perdagangan dengan asas saling ridha, saling ikhlas. Dan dalam ayat ini Allah juga melarang untuk bunuh diri, baik membunuh diri sendiri maupun saling membunuh.
Konsumen menjadi obyek aktifitas bisnis untuk mendapat keuntungan sebesar-besarnya. Perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui pembentukan Undang-Undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara integratif dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif. Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini mengacu pada filosofi pembangunan nasional, bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar negara Pancasila dan konstitusi negara Undang-undang Dasar 1945.





























BAB IV
KESIMPULAN
1.      Aturan hukum tentang penyelesaian sengketa konsumen sudah memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen melalui BPSK dan Pengadilan Negeri. BPSK dijadikan pertimbangan oleh hakim pengadilan Negeri. Namun putusan BPSK tersebut tidak dijadikan dasar pertimbangan hakim.
2.      Tanggung jawab terhadap konsumen jika wanprestasi dapat dilakukan dengan melanjutkan/membatalkan perjanjian dan mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat wanprestasi tersebut.























DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. PT Citra Aditya Bakti. Bandung. 2014.
Ahmadi Miru, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada, 2013
Az Nasution, Konsumen dan Hukum, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan,2004
Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Perlindungan Konsumen Indonesia , Cet.2, Jakarta, 2005.
Bagus Arif Andrian Manusia dan Tanggungjawab, Jakarta : Sinar Grafika 2011
Celina Tri Siwi Kristianti, Hukum Perlindungan Konsumen . Jakarta : Sinar Grafika, 2011
Departemen Pendidikan Nasional Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka 2010
Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2000.
Hans kelsen diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien Teori Hans Kelsen Mengenai Pertanggungjawaban, Bandung : Penerbit Nusa Media 2013
Janus Sidabalok, Hukum perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti. 2004.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang. Bayumedia Publishing, 2006.
Kamus Hukum. Bandung. Citra Umbara. 2008.
Kementrian agama RI. Al-Qur’an Terjemah dan Tajwid. Jawa Barat. Sygma creative media corp. 2014..
Munir Fuady, Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti 2011
Neni Sri Imaniyati ,Hukum Ekonomi dan Ekonomi Islam dalam Perkembangan, Bandung : Mandar Maju, 2002.
R.Subekti, Hukum Perjanjian, cet. 19, Jakarta: PT. Intermasa, 2002.
Rachmadi Usman, Hukum Ekonomi dalam Dinamika, Jakarta : Djambatan, 2000.
Yusuf Shofie, Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut UUPK Teori dan Praktek Penegakan Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2003.
Sumber Internet
www.https://wisuda.unud.ac.id/pdf/1116051059-3-BAB%20II.pdf pada tanggal 13 mei 2018, pukul 00.00 WIB
Informasi Media, Sejarah Perlindungan Konsumen diakses dari: http://wenjack perlindungankonsumen.blogspot.co.id/ pada tanggal 09 mei 2018, pukul 23.00 WIB  
Informasi Media, Pengertian Perlindungan Konsumen diakses dari: http://blajarhukumperdata.blogspot.co.id/2014/07/perlindungan-konsumen.html, pada tanggal 14
Informasi Media, Pengertian Perlindungan Konsumen http//id.m.wikipedia.org/2012/6/pengertian-perlindungan-konsumen.html3, pada tanggal 09 mei 2018, pukul 18.18 WIB







[1] Peter Mahmud Marzuki, Pembaruan Hukum Ekonomi Indonesia, Universitas AirlanggaSurabaya, tanpa tahun, h. 8.
[2] Informasi Media, Pengertian Perlindungan Konsumen diakses dari: http://belajarhukumperdata.blogspot.co.id/2014/07/perlindungan-konsumen.html, pada tanggal 09 mei 2018, pukul 22.00 WIB
[3] Informasi Media, Sejarah Perlindungan Konsumen diakses dari:http://wenjackperlindungankonsumen.blogspot.co.id/ pada tanggal 14 januari 2016, pukul 23.00 WITA
[4] Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Cet. 2, (Jakarta: Diadit Media, 2002), h. 22
[5] Kementrian agama RI, Al-Qur’an Terjemah dan Tajwid (Jawa Barat, Sygma creativemedia corp, 2014), h. 25
[6] Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Perlindungan Konsumen Indonesia , Cet.2, (Jakarta:2005), h. 5.
[7] Az. Nasution, Iklan dan Konsumen (Tinjauan dari sudut hukum dan perlindungankonsumen) dalam manajemen dan usahawan Indonesia), Nomor 3, thn. XXII, LPM FE-UI, Jakarta 1994, h. 23.
[8] Informasi Media, Tinjauan Umum Tentang Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha dan Konsumen https://wisuda.unud.ac.id/pdf/1016051123-3-bab%202.pdf, pada tanggal 15 januari 2016, pukul 01.00 WITA
[9] Janus Sidabalok, Hukum perlindungan Konsumen di Indonesia, (Bandung : PT. Citra
Aditya Bakti 2004), h. 75
[10] Agnes M. Toar, Tanggung Jawab Produk, Sejarah dan Perkembangannya di Beberapa Negara (Bandung: BPHN-Binacipta, 2014), h.105..
[11] Mark E. Rowszkowski, Hukum Prinsip Bisnis (Medan: Bina Media, 2000), h.436.
[12] Sudikno Martolusuma, Hukum Acara Perdata Indonesia. (Liberty yogyakarta, , 1988) h 35
[13] Redaksi Aksara, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Yogyakarta : Redaksi Aksara
sukses, 2013, h 470
[14] Departemen Pendidikan Nasional Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka2010, h 165
[15] Bagus Arif Andrian Manusia dan Tanggungjawab, Jakarta : Sinar Grafika 2011
[16] Ibid.,
[17] Hans kelsen diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien Teori Hans Kelsen Mengenai Pertanggungjawaban, Bandung : Penerbit Nusa Media 2013 h 141
[18] Munir Fuady, Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti 2011
[19] Munir Fuady, Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Bandung: PT. Citra
Aditya Bakti 2011
[20] Ahmadi Miru, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2013, h 72
[21] ibid
[22] Purwahid Patrik, Dasar-dasar hukum perikatan (Perikatan yang lahir dari perjanjian dan dari Undang-undang), Bandung : Mandar Maju, 1994, h 11
[23] ibid
[24] Purwahid Patrik, op.cit., h 12

Share:

Categories