Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Saturday, September 22, 2018

HAPTUN/PAN Oleh Muhammad Nuh.S.H.,M.H.,B.E.,ADv

PENGANTAR HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA OLEH MUHAMMAD NUH


Pada dasarnya Hukum Peradilan Tata Usaha Negara atau Hukum Peradilan Administrasi Negara adalah "rangkaian peraturan-peraturan yang memuat bagaimana cara orang harus bertindak terhadap dan bertindak dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara". Itulah penjelasan yang diutarakan oleh dosen HAPTUN UIN SGD BDG sekaligus pengacara senior di Provinsi Jawa Barat.

Muhammad Nuh sapaan beliau, beliau menjelaskan bahwa objek dari Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah keputusan badan atau pejabat negara (Beschikking).

Kuliah umum

Berbeda dengan hukum acara yang lain yang memiliki hukum formil dan materil yang berbeda, contoh hukum Materil dari hukum perdata adalah BW (burgerlijk wetboek) sedangkan hukum formillnya adalah Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara ini hukum formil dan materilnya satu yakni UU No.5 Tahun 1986 jo UU No.9 Tahun 2004 jo UU no 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Administrasi Negara.

Muhammad Nuh juga menyampaikan dalam kuliahnya bahwa surat keputusan yang diedarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara harus terdapat minimal 3 aspek yang membuat keputusan itu memiliki kepastian hukum yang pertama adalah konkrit maksud dari konkrit disini beliau menjelaskan bahwa keputusan yang dibuat harus jelas subjek dan objek nya mau ditujukan kepada siapa.

Yang kedua adalah individual keputusan badan atau pejabat tata usaha negara harus bersifat individual artinya keputusan yang diedarkan atau tetapkan harus ditujukan kepada satu pihak artinya tidak ditujukan untuk umum. Yang ketiga unsur yang harus ada adalah final artinya keputusan yang dibuat harus definitif dan menimbulkan akibat hukum.
Share:

1 komentar:

  1. As claimed by Stanford Medical, It's really the one and ONLY reason this country's women live 10 years longer and weigh on average 19 KG lighter than us.

    (Just so you know, it has NOTHING to do with genetics or some hard exercise and EVERYTHING to do with "HOW" they eat.)

    BTW, I said "HOW", not "WHAT"...

    Click on this link to determine if this easy test can help you find out your real weight loss potential

    ReplyDelete