Moh.Alwi Aziz
OBJEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
A.
Latar Belakang
Manusia
adalah makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan manusia lainnya untuk
bermasyarakat, oleh karena itu diperlukan aturan-aturan yang dapat menjembatani
kepentingan diantara manusia satu dengan manusia lainnya. Melalui sandaran
hukum, manusia dapat memahami apa yang menjadi haknya dan apa yang menjadi
kewajibannya. Bisa dikatakan hukum lah yang menjadikan suatu masyarakat ada,
karena tanpa hukum maka yang terjadi adalah ketidak pastian. Sedangkan salah
satu pengertian administrasi negara dalam kamus besar bahasa Indonesia yang
dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diterbitkan oleh Balai
Pustaka (cet.X, 1999) adalah Usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan
serta penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi.
Maka, hukum administrasi negara diartikan sebagai
hukum yang selalu berkaitan dengan aktivitas perilaku administrasi negara dan
kebutuhan masyarakat serta interaksi diantara keduanya. Disaat sistem
administrasi negara yang menjadi pilar pelayanan public menghadapi masalah yang
fundamental maka rekonseptualisasi, reposisi dan revita lisasi kedudukan hukum
administrasi negara menjadi satu keharusan dalam rangka penyelenggaraan
pemerintah dan penerapan good governance.
Pada dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara
sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima
olehsemua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangat luas dan terus
berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara.
Dari pengertian hukum administrasi negara yang telah
disampaikan di atas jelaslah bahwa bidang Hukum Administrasi Negara sangatlah
luas, banyak segi dan macam ragamnya. Pemerintah adalah pengurus dari pada
Negara, pengurus Negara adalah keseluruhan dari jabatan-jabatan didalam suatu
Negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik Negara dan pemerintahan. Apa
yang dijalanakan oleh pemerintah adalah tugas Negara dan merupakan tanggung
jawab dari pada alat-alat pemerintahan. Sehingga perlu adanya pengetahuan dasar
lebih dahulu sebelum mengetahui lebih jauh tentang hukum administrasi negara
itu sendiri. Sehingga dalam makalah ini kami akan memaparkan lebih dahulu apa
saja objek dari hukum administrasi negara itu sendiri serta lapangan hukum administrasi
negara.
B.
Rumusan Masalah
1)
Bagaimana
permasalahan dalam objek HAN baik dari segi materiil maupun formil, serta
solusi untuk menanganinya?
2)
Bagaimana konsep
tentang objek hukum dan lapangan hukum administrasi Negara?
C.
Tujuan Penulisan
1)
Dapat mengetahui
persoalan-persoalan dalam objek hukum administrasi Negara dan dapat memberikan
berbagai solusi alternative dalam menjalankan dan menanganinya.
2)
Mengetahui
bagaimana kedudukan hukum administrasi Negara dalam lapangan atau bidang
hukumnya dari segi khusus maupun umum.
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
Hukum
Administrasi Negara adalah rangkaian aturan-aturan hukum yang harus
diperhatikan oleh alat-alat perlengkapan Negara di dalam menjalankan tugasnya
Obyek
merupakan sebuah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Sehingga objek hukum
adminitriasi negara ialah segala permasalahan atau pembahasan yang akan dikaji
oleh hukum adminitrasi negara itu sendiri. J. M. Baron de Gerando memberikan
pengertiannya mengani obyek hukum adminitrasi negara yakni ;[1]
“Peraturan-peraturan
yang mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dan rakyat (Le droit
administratif a pour object le regles qui regissent les rapports
reciproques de l’administration avec les administres)”.
Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi
negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam
negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum
administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat
perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama
dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat
demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara
sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum
administrasi negara
mengatur
negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam.
Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara
tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau
alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya
sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan
diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini
berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan
fungsinya.
E.
Utrecht mengemukakan bahwa Hukum Adminsitrasi Negara itu mempunyai objek
sebagai berikut (1969:9):
Sebagian
hukum mengenai hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan
alat perlengkapan negara yang lain.
Sebagian
aturan hukum mengenai hubungan hukum antara perlengkapan negara dengan
perseorangan privat. HAN juga adalah perhubungan-perhubungan hukum istimewa
yang diadakan sehingga memungkinkan para pejabat negara melakukan tugasnya yang
istimewa
Dengan
kata lain bisa di kemukakan bahwa objek Hukum Administrasi Negara adalah semua
perbuatan yang tidak termasuk tugas mengadili, meskipun mungkin tugas itu
dilakukan oleh badan di luar eksekutif; bagi HAN yang penting bukan siapa yang
menjalankan tugas itu tetapi adalah masuk ke (bidang) manakah tugas itu. Hukum
Administrasi Negara merupakan himpunan peraturan-peraturan istimewa.
ruang
lingkup hukum administrasi negara dikemukakan oleh Kusumadi Pudjosewojo. Ia
membagi bidang-bidang pokok yang merupakan lapangan hukum adminsitrasi negara:
1.
hukum tata pemerintahan,
2.
hukum tata keuangan,
3.
hukum hubungan luar negeri,
4.
hukum pertahanan negara dan keamanan umum.
Pendapat Kusumadji ini lebih menekankan
cakupan hukum administrasi negara sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945.
Namun, model pendekatan ini menimbulkan ketidakjelasan, bukan saja karena tidak
jelas tolok ukurnya, tetapi juga rancu dengan lapangan atau cakupan hukum tata
negara. Hal ini mengingat dimasukkannya hubungan luar negeri serta pertahanan
negara yang secara jelas merupakan pokok bahasan dalam lapangan hukum tata
negara.
I.
TEORI
TENTANG LAPANGAN HAN
A.
Teori
Ekapraja/Ekatantra
Abad
14-15 sistem pemerintahan negara Eropa adl Monarchi Absolut = seluruh kekuasaan
negara ditangan RAJA (membuat, menjalankan, mempertahankan peraturan, hakim)
Sistem
pemerintahan = konsentrasi dan sentralisasi
Konsentrasi
= aparat adalah pembantu, tidak boleh mengambil inisiatif dalam melaksanakan
fungsi.
Dalam
monarchi absolut :
1.
HAN berbentuk instruksi
2. lapangan
HAN adalah mempertahankan peraturan
dan keputusan
yang dibuat raja.
B.
Teori Dwipraja/Dwitantra/dikotomi
1. Hans Kelsen ~ Mazhab Wina, ada 2
kekuasaan :
a. Legis latio: law creating function
b. Legis executio:legislatif power +
judicial power
2. A.M. Donner ~ 2 kekuasaan:
a. kekuasaan yang menentukan tugas alat
pemerintah/
menentukan
politik negara
b. kekuasaan yang menyelenggarakan
tugas/
merealisasikan
politik negara
3. Usaha pemerintahan:
a. menentukan jln yg harus
ditempuh~lapangan politik.
b.
menyelenggarakan keputusan yg tlh dibuat dalam lapangan politik
C. Teori Tripraja/Trias politika
John Locke ~ pembagian kekuasaan,
diserahkan pada alat perlengkapan negara yang berdiri sendiri dan saling
terlepas.
1. legislatif : membuat peraturan
perundangan
2. eksekutif : melaksanakan peraturan
perundangan + kekuasaan pengawasan (yudikatif)
3. federatif : kekuasaan yg tdk termasuk
2 diatas
e.g. : kekuasaan mengadakan hub
antara alat negara
Montesquieu ~ Trias politika :
1. legislatif : kekuasaan membuat
peraturan perundangan, oleh parlemen
2. eksekutif : kekuasaan melaksanakan
peraturan UU, oleh raja
3. yudikatif : kekuasaan mempertahankan
peraturan perundangan, oleh pengadilan.
Trias politika > menuntut
kebebasan individu yg terjamin & dilindungi hukum shg terhindar dari raja
sewenang-wenang.
4. Teori Catur praja
a. fungsi pemerintah
penyelenggaraan sesuatu yg tdk
termasuk mempertahankan ketertiban umum secara preventif, menyelesaikan
perselisihan, membuat peraturan.
b. fungsi polisi
melaksanakan pengawasan preventif =
memaksa penduduk mentaati ketertiban hukum serta mengadakan penjagaan agar tata
tertib terpelihara.
c. fungsi mengadili
pengawasan represif = melaksanakan
yang konkret shg perselisihan dpt selesai dg adil
d. fungsi pengaturan
tgs perundangan utk mendapatkan
seluruh hasil legislatif dlm arti materiil (peraturan yg dibuat mempunyai daya
ikat terhadap semua/sebagian penduduk)
5. Teori Panca praja
a. Perundang-undangan
b. Pemerintahan
c. Kepolisian
d. Peradilan
e. Kewarganegaraan
6. Teori Sad praja
a. Kekuasaan pemerintah
b. Kekuasaan penrundangan
c. Kekuasaan pengadilan
d. Kekuasaan keuangan
e. Kekuasaan
hubungan LN
f. Kekuasaan
pertahanan dan keamanan umum
Pemerintahan Indonesiaðnegara
hkm dinamis/welfare state : negara kesejahteraan
tugas pemr adl perlindungan pada
masy. ~ freies ermessen
AN di Indonesia mengandung:
7. tata pelaksanaan UU
8. pengurusan rumah tangga negara yg
ditetapkan UU sbg urusan negara
9. tata usaha ngr : surat menyurat
,rahasia dinas, catat nikah, talak rujuk, capil, dll.
Konsekuensi dlm perundang-undangan:
a. kewenangan atas inisiatif sendiri
10. bila terpaksa, tanpa persetujuan DPR
membuat peraturan perundangan yg derajatnya setingkat dgUU
11. keadaan biasa, kewenangan membuat UU
dilakukan presiden + DPR
12. saat gawat, presiden berwenang
mengeluarkan perpu.
b. kewenangan atas delegasi
13. kewenangan membuat peraturan
perundangan yg derajatnya dibwh UU yg berisi masalah utk mengatur ketentuan
satu UU.
14. Kewenangan menafsirkan bagian isi
peraturan perundang-undangan yg masih bersifat enunsiatif dan enumeratif.
Di Indonesia, kekuasaan ada 6:
a. konstitutif : menetapkan UUD &
GBHN
b. legislatif : kekuasaan berada di tgn
presiden & DPR
c. yudikatif : kekuasaan pada MA dlm
menjalankan UU
d. eksekutif : presiden dibantu menteri
menjalankan pemerintahan
e. konsultatif : kekuasaan DPA untuk
memberi nasihat & pertimbangan pada presiden
f. kekuasaan pengawasan keuangan Negara
: BPK
II.
UU NO. 30 TAHUN 2014
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam
menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik
dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
bahwa untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pengaturan mengenai administrasi pemerintahan diharapkan dapat menjadi solusi
dalam memberikan pelindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat
pemerintahan.
c. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang
baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan, undangundang tentang administrasi
pemerintahan menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan
dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat
dalam penyelenggaraan pemerintahan.
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 4
(1)
Ruang lingkup pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang ini
meliputi semua aktivitas:
a.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan
dalam lingkup lembaga eksekutif.
b.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan
dalam lingkup lembaga yudikatif.
c.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan
dalam lingkup lembaga legislatif dan
d.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi
Pemerintahan yang disebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan/atau undangundang.
(2)
Pengaturan Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup tentang hak dan kewajiban pejabat pemerintahan, kewenangan
pemerintahan, diskresi, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, prosedur
administrasi pemerintahan, keputusan pemerintahan, upaya administratif,
pembinaan dan pengembangan administrasi pemerintahan, dan sanksi administratif.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Permasalahan dalam Objek Hukum Administrasi Negara baik dari segi
materiil maupun formil, serta solusi untuk menanganinya
Obyek
adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut,
yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang
akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara. Obyek hukum administrasi negara adalah
pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga
masyarakat. Ini pendapat dari Prof. Djokosutono, S.H., yg mendefinisikan hukum
administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara
jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat.[2]
Pendapat
lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan
obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). Pendapat
demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara
sama- sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum
administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata
negara dalam keadaan diam.
Maksud
dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah bahwa negara tersebut dalam
keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat
perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai
dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam”
berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti
bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari
penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi
negara dan hukum tata negara.
Dalam
studi HAN terdapat dua
obyek yakni obyek material dan obyek formal. Objek material dalam studi hukum
administrasi Negara adalah manusia, yaitu aparat pemerintah sebagai pihak yang
memerintah (bestuursfungtie) dan warga masyarakat sebagai pihak yang
diperintah dalam hubungan hukum publik bukan hukum privat.[3] Kalau bestuurfungtie
tidak dilaksanakan, maka roda pemerintahan akan macet. Sedangkan obyek formal
adalah prilaku atau kegiatan atau keputusan hukum badan pemerintah baik yang
bersifat peraturan (regeling) maupun bersifat ketetapan (beschikking).[4]
Definisi
yang demikian memberikan pemaknaan yang kongret mengenai obyek HAN adalah
keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur komposisi dan wewenang alat-alat
perlengkapan badan-badan hukum publik (negara dan atau daerah-daerah otonom,
misalnya UU Kepegawaian, UU Perumahan dan sebagainya).[5]Dengan
kata lain, obyek HAN adalah setiap benda, baik yang bersifat material maupun
immaterial, yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang ada maupun yang ada
kemudian yang dapat menimbulkan hubungan hukum administrasi Negara.
Dalam
konsep negara hukum, segala teknis pelaksanaan penyelenggaraan negara harus
berdasarkan aturan hukum. Sedangkan HAN memiliki fungsi untuk mengatur
tercapainya tujuan dan fungsi negara.
Ketika
membicarakan mengenai peraturan ataupun undang-undang maka tidak bisa terlepas
dari gerak-gerik pemerintahan. Untuk itu dalam pembahasan HAN ini pemerintahan
juga secara langsung menjadi objek yang diawasi karena dalam melakukan
pekerjaannya pemerintah selalu berpengang teguh pada peraturan ataupun
undang-undang. HAN meninjau pemerintah karena dalam tugas-tugas umum dan pembangunannya berwenang
untuk mengeluarkan berbagai macam-macam ketentuan atau pengaturan dalam
berbagai segi kehidupan mayarakat. Dalam hal ini pemerintah berposisi sebagai penyelenggara
adminitrasi negara yang produknya berupa ketetapan atau keputusan.
Ketetapan
atau keputusan inilah yang kemudian dijadikan objek kajian mengenai dasar hukum
ketetapan atau keputusan yang dikeluarkan itu sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau peraturan lainnya. Apabila tidak sesuai maka ketetapan
atau keputusan tersebut bisa digugat oleh orang atau individu yang merasa
dirugikan dengan keluarnya salah satu produk tersebut (ketetapan/keputusan).[6]
Pejabat
adminitrasi di pemerintahan memang dalam melaksanakan tugas-tugasnya mempunyai
kewenangan untuk membuat produk berupa ketetapan atau keputusan. Namun dalam
membuatnya tidak boleh bertentangan dengan sendi-sendi hukum yang berlaku atau
pejabat adminitrasi itu tidak boleh melampui kewangannya. Ada prosedur atau
proses yang harus dilaksanakan sebelum mengeluarkan keputusan atau ketetapan,
jika tidak sesuai prosedur (onrechmatige) maka bisa terjadi sengketa
adminitrasi.
B.
konsep tentang objek hukum dan lapangan hukum
administrasi Negara
a)
menurut Van Vollenhoven
yang mendasarkan teori “residu”, lapangan atau cakupan hukum administrasi
negara meliputi: [7]
1.
hukum pemerintah/bestuur recht,
2.
hukum peradilan yang meliputi: a. hukum acara pidana, b. hukum acara perdata,
c. hukum peradilan administrasi negara,
3.
hukum kepolisian,
4. hukum proses
perundang-undangan/regelaarsrecht.
Pandangan Van Vollenhoven ini memasukkan hukum
acara pidana dan hukum acara perdata dalam lingkup hukum administrasi negara.
Hal ini tentu didasarkan pada pemikiran bahwa kedua hukum acara tersebut pada
prinsipnya berisi administrasi peradilan yang mengatur tata cara atau
penatausahaan proses-proses beracara sehingga sudah sepatutnyalah hal tersebut
masuk dalam lingkup hukum administrasi negara meskipun penamaannya bisa membuat
rancu. Hal ini mengingat selama ini hukum acara pidana merupakan hukum formil dari
lapangan hukum pidana. Hukum acara perdata merupakan hukum formil dari lapangan
hukum perdata. Akan tetapi, substansi yang dibahas atau yang menjadi isu utama
dalam hukum acara peradilan apa pun sesungguhnya memang membahas segala proses
administrasi peradilan (court administration), seperti bagaimana mendaftar
perkara, memanggil para pihak yang bersengketa, administrasi pembuktian,
bagaimana menghadirkan saksi, dan segenap prosedur lainnya. Pendapat Van
Vollenhoven ini tidak jauh berbeda dengan pendapat Prayudi yang memasukkan
administrasi negara di bidang yuridis dalam lingkup wilayah hukum administrasi
negara. Dengan perkataan lain, dari kedua pandangan tersebut, luas lingkup
hukum administrasi negara itu meliputi pengaturan prosedur, tata cara, penatausahaan,
proses pencatatan, dan segala tindakan administrasi lainnya. Maka itu, hal
tersebut dimasukkan dalam ruang lingkup hukum administrasi negara.
b)
Lapangan Hukum
Administrasi khusus dan umum
Yang
dimaksud dengan lapangan hukum administrasi khusus adalah peraturan-peraturan
hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan
penguasa,seperti contoh: hukum atas tata ruang dan hukum perizinan bangunan.
Sebaliknya
yang di maksud hukum administrasi umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tdiak
terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa, seperti contoh:
algemenebeginselen van behoorlijk bestuur (asas-asas umum pemerintahan yang
baik),undang-undan peradilan tata usaha Negara.[8]
Untuk
menelaah masing-masing bidang hukum administrasi tersebut,uraian berikut akan
mengetengahkan masing-masing nya dalam suatu sub paragraph tersendiri. Terlebih
dahulu akan diketengahkan hukum administrasi khusus dan di susul uraian tentang
hukum administrasi umum. Urutan demikian didasarkan atas kenyataan bahwa yang
pertama adalah lapangan-lapangan hukum administrasi Negara khusus. Dari
lapangan hukum administrasi itulah kemudian di cari elemen-elemen umum yaitu
elemen yang tedapat dalam tiap lapangan khusus tersebut. Elemen yang demikian
itulah kemudian membentuk hukum administrasi umum.
1. Lapanga Hukum
Administrasi Khusus
Lapangan
HAN Khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang
tertentu dari kebijaksanaan penguasa, seperti Hukum Tata Ruang, Hukum Agraria,
Hukum Lingkungan, Hukum Pajak, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Pertambangan
W.
F. Prins [9] mengemukakan
bahwa perkembangan hukum administrasi dari lapangan-lapangan khusus karena
kebutuhan untuk mengatur lapangan-lapangan pekerjaan pemerintahan dalam bidang
khusus tertentu. Jika menarik daftar yang diuraikan Padmo Wahjono [10],
serta berdasarkan titik tolak dari pengertian hukum administrasi dan lapangan
hukum administrasi adalah lapangan bestuur dan besturen, maka
dari daftar tersebut dapat dikelompokkan bahwa yang termasuk HAN Khusus adalah
meliputi:
1. Aturan
pokok yang memuat garis-garis besar sebagai intruksi di bidang penyelenggaraan
kesejahteraan sosial
2. Bidang
tata hukum yang diasumsikan timbul atau tumbuh dari sistem GBHN (Garis-garis
Besar Haluan Negara): a. Aturan-aturan di bidang ekonomi; b. Aturan-aturan di
bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME; c. Aturan-aturan di bidang
politik, aparatur pemerintah, hukum penerangan dan pers, serta hubungan luar
negeri
3. Bidang
tata hukum yang asumsinya tumbuh dari kegiatan manusia Indonesia seutuhnya
4. Bidang
tata hukum yang dihubungkan dengan departemen yang mengasuhnya
Sedangkan
daftar aturan hukum administrasi yang terdapat dalam Himpunan Peraturan
Perundang-undangan Indonesia (1987), maka yang termasuk aturan HAN adalah
sebagai berikut :
1. Ketentuan-ketentuan
tentang berlakunya dan peralihan undang-undang baru
2. Peraturan
tentang menghilangkan hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan
pekerjaan-pekerjaan untuk kepentingan umum karena ketentuan-ketentuan dalam keputusan-keputusan
badan-badan umum pemerintahan
3. Peraturan
pengurusan administrasi
4. Undang-undang
perbendaharaan Indonesia
5. Peraturan
keuangan perusahaan negara Indonesia
6. Panitia
urusan piutang dan badan urusan piutang negara
7. Cara
penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan tata usaha
keuangan daerah, dan penyusunan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja
daerah
8. Penetapan
penggunaan sisa laba bersih bank-bank milik negara
9. Jaminan
simpanan uang pada bank
10. Ketentuan
pokok kearsipan
11. Statistik
12. Sensus
13. Pokok-pokok
kepegawaian
14. Pengangkatan
dalam pangkat pegawai negeri sipil
15. Pengangkatan
kepala kelurahan dan perangkat kelurahan menjadi pegawai negeri sipil
16. Sumpah
jabatan pegawai negeri sipil
17. Peraturan
disiplin pegawai negeri sipil
18. Peraturan
gaji pegawai negeri sipil
19. Perawatan,
tunjangan cacat, dan uang duka pegawai negeri sipil
20. Asuransi
sosial pegawai negeri sipil
21. Pemberhentian
pegawai negeri sipil
22. Pemeliharaan
kesehatan pegawai negeri sipil dan penerimaan pensiun beserta anggota
keluarganya
23. Pensiun
pegawai dan pensiun janda/duda pegawai
24. Penetapan
pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil dan janda/duda
25. Veteran
republik indonesia
26. Pemberian
tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan
27. Ketentuan-ketentuan
pokok kesejahteraan sosial
28. Pelayanan
kesejahteraan sosial bagi fakir miskin
29. Pemberian
bantuan penghidupan orang jompo
30. Penanggulangan
gelandangan dan pengemis
31. Pengumpulan
uang atau barang
32. Pelaksanaan
pengumpulan sumbangan
33. Kesejahteraan
anak
34. Undian
35. Pokok-pokok
kesehatan
36. Higiene
37. Penyakit
karantina
38. Higiene
untuk usaha-usaha bagi umum
39. Wabah
penyakit menular
40. Kesehatan
jiwa
41. Bedah
mayat klinis dan bedah mayat anatomis serta transplantasi alat dan atau
jaringan tubuh manusia
42. Tanfusi
darah
43. Tenaga
kesehatan
44. Wajib
kerja tenaga paramedis
45. Pendaftaran
ijazah dan pemberian izin menjalankan pekerjaan dokter / dokter gigi / apoteker
46. Wajib
simpan rahasia kedokteran
47. Farmasi
48. Pembukaan
apotek
49. Apotik
50. Dasar-dasar
pendidikan dan pengajaran di sekolah
51. Perguruan
tinggi
52. Pengawasan
pendidikan dan pengajaran asing
53. Pokok-pokok
perumahan
54. Penjualan
rumah-rumah negeri kepada pegawai negeri
55. Pelaksanaan
penjualan rumah negeri
56. Penyerahan
tugas mengenai menyewa rumah-rumah / pekarangan-pekarangan milik partikelir
yang diperlukan oleh instansi pemerintah sipil kepada masing-masing kementerian
yang bersangkutan
57. Hubungan
sewa menyewa perumahan
58. Rumah
susun
59. Ordonansi
gangguan (hinder ordonnantie / ho)
60. Ordonansi
perlindungan alam
61. Analisis
mengenai dampak lingkungan (Amdal)
62. Ketentuan-ketentuan
pokok kehutanan
63. Perlindungan
hutan
64. Perencanaan
hutan
65. Hak
pengusahaan hutan dan hak pemungutan hasil hutan
66. Ordonansi
berburu
67. Perikanan
68. Pengelolaan
sumber daya alam hayati di zona ekonomi eksklusif Indonesia
69. Irigasi
70. Peraturan
pembentukan kota
71. Ordonansi
pembentukan kota
72. Ketentuan-ketentuan
pokok peternakan dan kesehatan hewan
73. Pembuatan,
persediaan, peredaran, dan pemakaian vaksin serta bahan-bahan diagnostika
biologis untuk hewan
74. Ketentuan-ketentuan
pokok pertambangan
75. Kewajiban
perusahaan minyak memenuhi kebutuhan dalam negeri
76. Ketenagalistrikan
77. Pengusahaan
kelistrikan
78. Ketentuan-ketentuan
pokok tenaga atom
79. Perindustrian
80. Kewenangan
pengaturan dan pembinaan industri
81. Izin
usaha industri
82. Penyederhanaan
pemberian izin usaha industri
83. Ketentuan-ketentuan
pokok transmigrasi
84. Penyelenggaraan
transmigrasi
85. Ketentuan-ketentuan
pokok pers
86. Dewan
pers
87. Pembinaan
perfilman
88. Organisasi
kemasyarakatan
89. Himpunan
peraturan di atas menggambarkan begitu luasnya peraturan hukum administrasi,
walaupun masih mengandung kekurangan baik dari segi kuantitatif maupun materi
2. Lapangan
Hukum Administrasi Negara Umum
Hubungan
antara pemerintah dengan rakyat pada masing-masing bidang urusan pemerintah
ditandai oleh dua saluran kegiatan, yaitu pemerintah mempengaruhi rakyat
sebaliknya rakyat mempengaruhi pemerintah. Pemerintah memiliki tugas tertentu
terhadap rakyat, seperti melindungi rakyat terhadap ancaman luar negeri atau
melaksanakan suatu kebijakan lingkungan. Oleh karena itu pemerintah mempunyai
wewenang, namun pemerintah tidak mempunyai kekuasaan yang besar alias terbatas.
Rakyat dapat mempengaruhi pemerintah, yaitu dengan cara memberi masukan,
kontrol, pengawasan, bahkan melalui jalur peradilan.
Menurut
Philipus M. Hadjon [11],
dkk, mata kuliah dari hukum pemerintahan umum adalah sebagai berikut:
1. Hukum
organisasi administrasi
2. Hukum
kepegawaian
3. Hukum
mengenai penetapan norma hukum publik
4. Hukum
tentang ketertiban dan sanksi
5. Hukum
tentang perlindungan hukum preventif
6. Perlindungan
hukum represif
Selain itu, HAN juga secara tradisional mengatur tindakan-tindakan pihak
pemerintah yang bersifat hukum perdata dan tindakan-tindakan menurut kenyataan,
sejauh kepentingan umum terpelihara.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Dalam
studi HAN terdapat dua
obyek yakni obyek material dan obyek formal. Objek material dalam studi hukum
administrasi Negara adalah manusia, yaitu aparat pemerintah sebagai pihak yang
memerintah (bestuursfungtie) dan warga masyarakat sebagai pihak yang
diperintah dalam hubungan hukum publik bukan hukum privat. Kalau bestuurfungtie
tidak dilaksanakan, maka roda pemerintahan akan macet. Sedangkan obyek formal
adalah prilaku atau kegiatan atau keputusan hukum badan pemerintah baik yang
bersifat peraturan (regeling) maupun bersifat ketetapan (beschikking).
Yang dimaksud
dengan lapangan hukum administrasi khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang
berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa,seperti contoh:
hukum atas tata ruang dan hukum perizinan bangunan. Sebaliknya yang di maksud
hukum administrasi umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tdiak terikat
pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa, seperti contoh:
algemenebeginselen van behoorlijk bestuur (asas-asas umum pemerintahan yang
baik),undang-undan peradilan tata usaha Negara
DAFTAR
PUSTAKA
Asshiddiqie Jimly,Pengantar
Ilmu Hukum Tata Negara,jakarata,rajawali pers,2015
HR Ridwan,Hukum
Administrasi Negara Edisi Revisi,Jakarta,Pt Raja Grafindo Persada,2016
Lembaga Adminitrasi Negara,
Hukum Adminitrasi Negara : Bahan Ajar Diklatpim Tk. III, LAN, Jakarta, 2007
M. Hadjon Philipus, dkk, Pengantar Hukum Administrasi
Indonesia (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005),
Mustafa
Bachsan. Sistem
Hukum Administrasi Negara Indonesia. Cet. I PT. Citra
Aditya hakti, Bandung, 2001
[1] Philipus
M. Hadjon dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to
the Indonesiaa Administrative Law),Gajahmada University Press, Yogyakarta
1993, hlm 22
[2]Muslim B Putra,obyek hukum administrasi negara,di akses pada https://www.slideshare.net/primus74/obyek-hukum-administrasi-negara
[3] Pemerintah mempunyai dua fungsi yang bestuursfunctie dan vervilgens
functie (fungsi pelayanan). Dalam melaksanakan dua fungsi tersebut
aparat pemerintah selain melaksanakan undang-undang juga dapat melaksanakan
perbuatan-perbuatan lain yang tidak diatur dalam undang-undang. Baca Cekli
Setya Pratiwi dkk, Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
(AUPB), Indonesian Isntitute for Independent Judiciary (Leip) hlm 36
[4] Bachsan Mustafa. Sistem Hukum Administrasi Negara
Indonesia. Cet. I PT. Citra Aditya hakti, Bandung, 2001 hlm. 31
[5] Lembaga
Adminitrasi Negara, Hukum Adminitrasi Negara : Bahan Ajar Diklatpim Tk. III,
LAN, Jakarta, 2007 Hlm 43
[6]Muhtar Said, bahan kuliah hukum administrasi Negara,Di akses pada http://www.muhtarsaid.com/2017/02/subyek-obyek-dan-kedudukan-hukum.html
[7] BEWA RAGAWINO, S.H., M.SI,hukum adminstrasi Negara, di akses pada http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2009/05/hukum_administrasi_negara.pdf
[8] Philipus
M. Hadjon dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to
the Indonesiaa Administrative Law),Gajahmada University Press, Yogyakarta
1993, hlm 32
[9] W. F. Prins dalam Philipus M. Hadjon, dkk, Pengantar
Hukum Administrasi Indonesia (Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press, 2005), Hal 33
[10] Padmo Wahjono dalam Philipus M. Hadjon,
dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005), Hal
34-35
[11] Philipus M. Hadjon, dkk, Pengantar
Hukum Administrasi Indonesia (Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press, 2005), Hal 45
0 komentar:
Post a Comment