Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Thursday, June 07, 2018

OBJEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


Moh.Alwi Aziz

OBJEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

A. Latar Belakang

         Manusia adalah makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan manusia lainnya untuk bermasyarakat, oleh karena itu diperlukan aturan-aturan yang dapat menjembatani kepentingan diantara manusia satu dengan manusia lainnya. Melalui sandaran hukum, manusia dapat memahami apa yang menjadi haknya dan apa yang menjadi kewajibannya. Bisa dikatakan hukum lah yang menjadikan suatu masyarakat ada, karena tanpa hukum maka yang terjadi adalah ketidak pastian. Sedangkan salah satu pengertian administrasi negara dalam kamus besar bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diterbitkan oleh Balai Pustaka (cet.X, 1999) adalah Usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi.
Maka, hukum administrasi negara diartikan sebagai hukum yang selalu berkaitan dengan aktivitas perilaku administrasi negara dan kebutuhan masyarakat serta interaksi diantara keduanya. Disaat sistem administrasi negara yang menjadi pilar pelayanan public menghadapi masalah yang fundamental maka rekonseptualisasi, reposisi dan revita lisasi kedudukan hukum administrasi negara menjadi satu keharusan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan penerapan good governance.
Pada dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima olehsemua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara.


Dari pengertian hukum administrasi negara yang telah disampaikan di atas jelaslah bahwa bidang Hukum Administrasi Negara sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya. Pemerintah adalah pengurus dari pada Negara, pengurus Negara adalah keseluruhan dari jabatan-jabatan didalam suatu Negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik Negara dan pemerintahan. Apa yang dijalanakan oleh pemerintah adalah tugas Negara dan merupakan tanggung jawab dari pada alat-alat pemerintahan. Sehingga perlu adanya pengetahuan dasar lebih dahulu sebelum mengetahui lebih jauh tentang hukum administrasi negara itu sendiri. Sehingga dalam makalah ini kami akan memaparkan lebih dahulu apa saja objek dari hukum administrasi negara itu sendiri serta lapangan hukum administrasi negara.

B. Rumusan Masalah

1)      Bagaimana permasalahan dalam objek HAN baik dari segi materiil maupun formil, serta solusi untuk menanganinya?
2)      Bagaimana konsep tentang objek hukum dan lapangan hukum administrasi Negara?

C. Tujuan Penulisan

1)      Dapat mengetahui persoalan-persoalan dalam objek hukum administrasi Negara dan dapat memberikan berbagai solusi alternative dalam menjalankan dan menanganinya.
2)      Mengetahui bagaimana kedudukan hukum administrasi Negara dalam lapangan atau bidang hukumnya dari segi khusus maupun umum.



BAB II

TINJAUAN TEORITIS


Hukum Administrasi Negara adalah rangkaian aturan-aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat-alat perlengkapan Negara di dalam menjalankan tugasnya
Obyek merupakan sebuah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Sehingga objek hukum adminitriasi negara ialah segala permasalahan atau pembahasan yang akan dikaji oleh hukum adminitrasi negara itu sendiri. J. M. Baron de Gerando memberikan pengertiannya mengani obyek hukum adminitrasi negara yakni ;[1]
“Peraturan-peraturan yang mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dan rakyat (Le droit administratif a pour object le regles qui regissent les rapports reciproques de l’administration avec les administres)”.


Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.

Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara

mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya.
    E. Utrecht mengemukakan bahwa Hukum Adminsitrasi Negara itu mempunyai objek sebagai berikut (1969:9):
Sebagian hukum mengenai hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain.
Sebagian aturan hukum mengenai hubungan hukum antara perlengkapan negara dengan perseorangan privat. HAN juga adalah perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan sehingga memungkinkan para pejabat negara melakukan tugasnya yang istimewa
Dengan kata lain bisa di kemukakan bahwa objek Hukum Administrasi Negara adalah semua perbuatan yang tidak termasuk tugas mengadili, meskipun mungkin tugas itu dilakukan oleh badan di luar eksekutif; bagi HAN yang penting bukan siapa yang menjalankan tugas itu tetapi adalah masuk ke (bidang) manakah tugas itu. Hukum Administrasi Negara merupakan himpunan peraturan-peraturan istimewa.
ruang lingkup hukum administrasi negara dikemukakan oleh Kusumadi Pudjosewojo. Ia membagi bidang-bidang pokok yang merupakan lapangan hukum adminsitrasi negara:
1. hukum tata pemerintahan,
2. hukum tata keuangan,
3. hukum hubungan luar negeri,
4. hukum pertahanan negara dan keamanan umum.
 Pendapat Kusumadji ini lebih menekankan cakupan hukum administrasi negara sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945. Namun, model pendekatan ini menimbulkan ketidakjelasan, bukan saja karena tidak jelas tolok ukurnya, tetapi juga rancu dengan lapangan atau cakupan hukum tata negara. Hal ini mengingat dimasukkannya hubungan luar negeri serta pertahanan negara yang secara jelas merupakan pokok bahasan dalam lapangan hukum tata negara.
              I.            TEORI TENTANG LAPANGAN HAN
A.    Teori Ekapraja/Ekatantra
Abad 14-15 sistem pemerintahan negara Eropa adl Monarchi Absolut = seluruh kekuasaan negara ditangan RAJA (membuat, menjalankan, mempertahankan peraturan, hakim)
Sistem pemerintahan = konsentrasi dan sentralisasi 
Konsentrasi = aparat adalah pembantu, tidak boleh mengambil inisiatif dalam melaksanakan fungsi.
Dalam monarchi absolut :
1.      HAN berbentuk instruksi
2.      lapangan HAN adalah mempertahankan peraturan dan keputusan yang dibuat raja.

B.     Teori Dwipraja/Dwitantra/dikotomi
1.      Hans Kelsen ~ Mazhab Wina, ada 2 kekuasaan :
a.       Legis latio: law creating function
b.      Legis executio:legislatif power + judicial power
2.      A.M. Donner ~ 2 kekuasaan:
a.       kekuasaan yang menentukan tugas alat pemerintah/
menentukan politik negara
b.      kekuasaan yang menyelenggarakan tugas/
merealisasikan politik negara
3.      Usaha pemerintahan:
a.       menentukan jln yg harus ditempuh~lapangan politik.
              b. menyelenggarakan keputusan yg tlh dibuat dalam lapangan politik

C.     Teori Tripraja/Trias politika
John Locke ~ pembagian kekuasaan, diserahkan pada alat perlengkapan negara yang berdiri sendiri dan saling terlepas.
1.      legislatif : membuat peraturan perundangan
2.      eksekutif : melaksanakan peraturan perundangan + kekuasaan pengawasan (yudikatif)
3.      federatif : kekuasaan yg tdk termasuk 2 diatas
e.g. : kekuasaan mengadakan hub antara alat negara
Montesquieu ~ Trias politika :
1.      legislatif : kekuasaan membuat peraturan perundangan, oleh parlemen
2.      eksekutif : kekuasaan melaksanakan peraturan UU, oleh raja
3.      yudikatif : kekuasaan mempertahankan peraturan perundangan, oleh pengadilan.
Trias politika > menuntut kebebasan individu yg terjamin & dilindungi hukum shg terhindar dari raja sewenang-wenang.

4.      Teori Catur praja
a.       fungsi pemerintah
penyelenggaraan sesuatu yg tdk termasuk mempertahankan ketertiban umum secara preventif, menyelesaikan perselisihan, membuat peraturan.
b.      fungsi polisi
melaksanakan pengawasan preventif = memaksa penduduk mentaati ketertiban hukum serta mengadakan penjagaan agar tata tertib terpelihara.
c.       fungsi mengadili
pengawasan represif = melaksanakan yang konkret shg perselisihan dpt selesai dg adil
d.      fungsi pengaturan
tgs perundangan utk mendapatkan seluruh hasil legislatif dlm arti materiil (peraturan yg dibuat mempunyai daya ikat terhadap semua/sebagian penduduk)

5.      Teori Panca praja
a.       Perundang-undangan
b.      Pemerintahan
c.       Kepolisian
d.      Peradilan
e.       Kewarganegaraan

6.      Teori Sad praja
a.       Kekuasaan pemerintah
b.      Kekuasaan penrundangan
c.       Kekuasaan pengadilan
d.      Kekuasaan keuangan
e. Kekuasaan hubungan LN
f. Kekuasaan pertahanan dan keamanan umum

 Pemerintahan Indonesiaðnegara hkm dinamis/welfare state : negara kesejahteraan
tugas pemr adl perlindungan pada masy. ~ freies ermessen
AN di Indonesia mengandung:
7.      tata pelaksanaan UU
8.      pengurusan rumah tangga negara yg ditetapkan UU sbg urusan negara
9.      tata usaha ngr : surat menyurat ,rahasia dinas, catat nikah, talak rujuk, capil, dll.

Konsekuensi dlm perundang-undangan:
a.       kewenangan atas inisiatif sendiri
10.  bila terpaksa, tanpa persetujuan DPR membuat peraturan perundangan yg derajatnya setingkat dgUU
11.  keadaan biasa, kewenangan membuat UU dilakukan presiden + DPR
12.  saat gawat, presiden berwenang mengeluarkan perpu.
b.      kewenangan atas delegasi
13.  kewenangan membuat peraturan perundangan yg derajatnya dibwh UU yg berisi masalah utk mengatur ketentuan satu UU.
14.  Kewenangan menafsirkan bagian isi peraturan perundang-undangan yg masih bersifat enunsiatif dan enumeratif.
Di Indonesia, kekuasaan ada 6:
a.       konstitutif : menetapkan UUD & GBHN
b.      legislatif : kekuasaan berada di tgn presiden & DPR
c.       yudikatif : kekuasaan pada MA dlm menjalankan UU
d.      eksekutif : presiden dibantu menteri menjalankan pemerintahan
e.       konsultatif : kekuasaan DPA untuk memberi nasihat & pertimbangan pada presiden
f.       kekuasaan pengawasan keuangan Negara : BPK






           II.            UU NO. 30 TAHUN 2014
  Menimbang:
 a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. bahwa untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengaturan mengenai administrasi pemerintahan diharapkan dapat menjadi solusi dalam memberikan pelindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan.
 c. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan, undangundang tentang administrasi pemerintahan menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 4
(1) Ruang lingkup pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang ini meliputi semua aktivitas:
a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif.


b. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga yudikatif.
c. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga legislatif dan
d. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan yang disebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undangundang.
(2) Pengaturan Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tentang hak dan kewajiban pejabat pemerintahan, kewenangan pemerintahan, diskresi, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, prosedur administrasi pemerintahan, keputusan pemerintahan, upaya administratif, pembinaan dan pengembangan administrasi pemerintahan, dan sanksi administratif.












BAB III

PEMBAHASAN

A.    Permasalahan dalam Objek  Hukum Administrasi Negara baik dari segi materiil maupun formil, serta solusi untuk menanganinya
      Obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara. Obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat. Ini pendapat dari Prof. Djokosutono, S.H., yg mendefinisikan hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat.[2]
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). Pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama- sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam.
 Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah bahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.

Dalam studi HAN terdapat dua obyek yakni obyek material dan obyek formal. Objek material dalam studi hukum administrasi Negara adalah manusia, yaitu aparat pemerintah sebagai pihak yang memerintah (bestuursfungtie) dan warga masyarakat sebagai pihak yang diperintah dalam hubungan hukum publik bukan hukum privat.[3] Kalau bestuurfungtie tidak dilaksanakan, maka roda pemerintahan akan macet. Sedangkan obyek formal adalah prilaku atau kegiatan atau keputusan hukum badan pemerintah baik yang bersifat peraturan (regeling) maupun bersifat ketetapan (beschikking).[4]

Definisi yang demikian memberikan pemaknaan yang kongret mengenai obyek HAN adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur komposisi dan wewenang alat-alat perlengkapan badan-badan hukum publik (negara dan atau daerah-daerah otonom, misalnya UU Kepegawaian, UU Perumahan dan sebagainya).[5]Dengan kata lain, obyek HAN adalah setiap benda, baik yang bersifat material maupun immaterial, yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang ada maupun yang ada kemudian yang dapat menimbulkan hubungan hukum administrasi Negara.

Dalam konsep negara hukum, segala teknis pelaksanaan penyelenggaraan negara harus berdasarkan aturan hukum. Sedangkan HAN memiliki fungsi untuk mengatur tercapainya tujuan dan fungsi negara. 

Ketika membicarakan mengenai peraturan ataupun undang-undang maka tidak bisa terlepas dari gerak-gerik pemerintahan. Untuk itu dalam pembahasan HAN ini pemerintahan juga secara langsung menjadi objek yang diawasi karena dalam melakukan pekerjaannya pemerintah selalu berpengang teguh pada peraturan ataupun undang-undang. HAN meninjau pemerintah karena dalam tugas-tugas umum dan pembangunannya berwenang untuk mengeluarkan berbagai macam-macam ketentuan atau pengaturan dalam berbagai segi kehidupan mayarakat. Dalam hal ini pemerintah berposisi sebagai penyelenggara adminitrasi negara yang produknya berupa ketetapan atau keputusan.

Ketetapan atau keputusan inilah yang kemudian dijadikan objek kajian mengenai dasar hukum ketetapan atau keputusan yang dikeluarkan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan lainnya. Apabila tidak sesuai maka ketetapan atau keputusan tersebut bisa digugat oleh orang atau individu yang merasa dirugikan dengan keluarnya salah satu produk tersebut (ketetapan/keputusan).[6]
Pejabat adminitrasi di pemerintahan memang dalam melaksanakan tugas-tugasnya mempunyai kewenangan untuk membuat produk berupa ketetapan atau keputusan. Namun dalam membuatnya tidak boleh bertentangan dengan sendi-sendi hukum yang berlaku atau pejabat adminitrasi itu tidak boleh melampui kewangannya. Ada prosedur atau proses yang harus dilaksanakan sebelum mengeluarkan keputusan atau ketetapan, jika tidak sesuai prosedur (onrechmatige) maka bisa terjadi sengketa adminitrasi.

B.     konsep tentang objek hukum dan lapangan hukum administrasi Negara

a)      menurut Van Vollenhoven yang mendasarkan teori “residu”, lapangan atau cakupan hukum administrasi negara meliputi: [7]
1. hukum pemerintah/bestuur recht,
2. hukum peradilan yang meliputi: a. hukum acara pidana, b. hukum acara perdata, c. hukum peradilan administrasi negara,
3. hukum kepolisian,
4. hukum proses perundang-undangan/regelaarsrecht.    
  Pandangan Van Vollenhoven ini memasukkan hukum acara pidana dan hukum acara perdata dalam lingkup hukum administrasi negara. Hal ini tentu didasarkan pada pemikiran bahwa kedua hukum acara tersebut pada prinsipnya berisi administrasi peradilan yang mengatur tata cara atau penatausahaan proses-proses beracara sehingga sudah sepatutnyalah hal tersebut masuk dalam lingkup hukum administrasi negara meskipun penamaannya bisa membuat rancu. Hal ini mengingat selama ini hukum acara pidana merupakan hukum formil dari lapangan hukum pidana. Hukum acara perdata merupakan hukum formil dari lapangan hukum perdata. Akan tetapi, substansi yang dibahas atau yang menjadi isu utama dalam hukum acara peradilan apa pun sesungguhnya memang membahas segala proses administrasi peradilan (court administration), seperti bagaimana mendaftar perkara, memanggil para pihak yang bersengketa, administrasi pembuktian, bagaimana menghadirkan saksi, dan segenap prosedur lainnya. Pendapat Van Vollenhoven ini tidak jauh berbeda dengan pendapat Prayudi yang memasukkan administrasi negara di bidang yuridis dalam lingkup wilayah hukum administrasi negara. Dengan perkataan lain, dari kedua pandangan tersebut, luas lingkup hukum administrasi negara itu meliputi pengaturan prosedur, tata cara, penatausahaan, proses pencatatan, dan segala tindakan administrasi lainnya. Maka itu, hal tersebut dimasukkan dalam ruang lingkup hukum administrasi negara.
b)      Lapangan Hukum Administrasi khusus dan umum

Yang dimaksud dengan lapangan hukum administrasi khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa,seperti contoh: hukum atas tata ruang dan hukum perizinan bangunan.
Sebaliknya yang di maksud hukum administrasi umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tdiak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa, seperti contoh: algemenebeginselen van behoorlijk bestuur (asas-asas umum pemerintahan yang baik),undang-undan peradilan tata usaha Negara.[8]

Untuk menelaah masing-masing bidang hukum administrasi tersebut,uraian berikut akan mengetengahkan masing-masing nya dalam suatu sub paragraph tersendiri. Terlebih dahulu akan diketengahkan hukum administrasi khusus dan di susul uraian tentang hukum administrasi umum. Urutan demikian didasarkan atas kenyataan bahwa yang pertama adalah lapangan-lapangan hukum administrasi Negara khusus. Dari lapangan hukum administrasi itulah kemudian di cari elemen-elemen umum yaitu elemen yang tedapat dalam tiap lapangan khusus tersebut. Elemen yang demikian itulah kemudian membentuk hukum administrasi umum.

1.      Lapanga Hukum Administrasi Khusus

Lapangan HAN Khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa, seperti Hukum Tata Ruang, Hukum Agraria, Hukum Lingkungan, Hukum Pajak, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Pertambangan
W. F. Prins [9] mengemukakan bahwa perkembangan hukum administrasi dari lapangan-lapangan khusus karena kebutuhan untuk mengatur lapangan-lapangan pekerjaan pemerintahan dalam bidang khusus tertentu. Jika menarik daftar yang diuraikan Padmo Wahjono [10], serta berdasarkan titik tolak dari pengertian hukum administrasi dan lapangan hukum administrasi adalah lapangan bestuur dan besturen, maka dari daftar tersebut dapat dikelompokkan bahwa yang termasuk HAN Khusus adalah meliputi:
1.      Aturan pokok yang memuat garis-garis besar sebagai intruksi di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
2.      Bidang tata hukum yang diasumsikan timbul atau tumbuh dari sistem GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara): a. Aturan-aturan di bidang ekonomi; b. Aturan-aturan di bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME; c. Aturan-aturan di bidang politik, aparatur pemerintah, hukum penerangan dan pers, serta hubungan luar negeri
3.      Bidang tata hukum yang asumsinya tumbuh dari kegiatan manusia Indonesia seutuhnya
4.      Bidang tata hukum yang dihubungkan dengan departemen yang mengasuhnya
Sedangkan daftar aturan hukum administrasi yang terdapat dalam Himpunan Peraturan Perundang-undangan Indonesia (1987), maka yang termasuk aturan HAN adalah sebagai berikut :

1.      Ketentuan-ketentuan tentang berlakunya dan peralihan undang-undang baru
2.      Peraturan tentang menghilangkan hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan untuk kepentingan umum karena ketentuan-ketentuan dalam keputusan-keputusan badan-badan umum pemerintahan
3.      Peraturan pengurusan administrasi
4.      Undang-undang perbendaharaan Indonesia
5.      Peraturan keuangan perusahaan negara Indonesia
6.      Panitia urusan piutang dan badan urusan piutang negara
7.      Cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah, dan penyusunan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah
8.      Penetapan penggunaan sisa laba bersih bank-bank milik negara
9.      Jaminan simpanan uang pada bank
10.  Ketentuan pokok kearsipan
11.  Statistik
12.  Sensus
13.  Pokok-pokok kepegawaian
14.  Pengangkatan dalam pangkat pegawai negeri sipil
15.  Pengangkatan kepala kelurahan dan perangkat kelurahan menjadi pegawai negeri sipil
16.  Sumpah jabatan pegawai negeri sipil
17.  Peraturan disiplin pegawai negeri sipil
18.  Peraturan gaji pegawai negeri sipil
19.  Perawatan, tunjangan cacat, dan uang duka pegawai negeri sipil
20.  Asuransi sosial pegawai negeri sipil
21.  Pemberhentian pegawai negeri sipil
22.  Pemeliharaan kesehatan pegawai negeri sipil dan penerimaan pensiun beserta anggota keluarganya
23.  Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai
24.  Penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil dan janda/duda
25.  Veteran republik indonesia
26.  Pemberian tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan
27.  Ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan sosial
28.  Pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin
29.  Pemberian bantuan penghidupan orang jompo
30.  Penanggulangan gelandangan dan pengemis
31.  Pengumpulan uang atau barang
32.  Pelaksanaan pengumpulan sumbangan
33.  Kesejahteraan anak
34.  Undian
35.  Pokok-pokok kesehatan
36.  Higiene
37.  Penyakit karantina
38.  Higiene untuk usaha-usaha bagi umum
39.  Wabah penyakit menular
40.  Kesehatan jiwa
41.  Bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis serta transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia
42.  Tanfusi darah
43.  Tenaga kesehatan
44.  Wajib kerja tenaga paramedis
45.  Pendaftaran ijazah dan pemberian izin menjalankan pekerjaan dokter / dokter gigi / apoteker
46.  Wajib simpan rahasia kedokteran
47.  Farmasi
48.  Pembukaan apotek
49.  Apotik
50.  Dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah
51.  Perguruan tinggi
52.  Pengawasan pendidikan dan pengajaran asing
53.  Pokok-pokok perumahan
54.  Penjualan rumah-rumah negeri kepada pegawai negeri
55.  Pelaksanaan penjualan rumah negeri
56.  Penyerahan tugas mengenai menyewa rumah-rumah / pekarangan-pekarangan milik partikelir yang diperlukan oleh instansi pemerintah sipil kepada masing-masing kementerian yang bersangkutan
57.  Hubungan sewa menyewa perumahan
58.  Rumah susun
59.  Ordonansi gangguan (hinder ordonnantie / ho)
60.  Ordonansi perlindungan alam
61.  Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)
62.  Ketentuan-ketentuan pokok kehutanan
63.  Perlindungan hutan
64.  Perencanaan hutan
65.  Hak pengusahaan hutan dan hak pemungutan hasil hutan
66.  Ordonansi berburu
67.  Perikanan
68.  Pengelolaan sumber daya alam hayati di zona ekonomi eksklusif Indonesia
69.  Irigasi
70.  Peraturan pembentukan kota
71.  Ordonansi pembentukan kota
72.  Ketentuan-ketentuan pokok peternakan dan kesehatan hewan
73.  Pembuatan, persediaan, peredaran, dan pemakaian vaksin serta bahan-bahan diagnostika biologis untuk hewan
74.  Ketentuan-ketentuan pokok pertambangan
75.  Kewajiban perusahaan minyak memenuhi kebutuhan dalam negeri
76.  Ketenagalistrikan
77.  Pengusahaan kelistrikan
78.  Ketentuan-ketentuan pokok tenaga atom
79.  Perindustrian
80.  Kewenangan pengaturan dan pembinaan industri
81.  Izin usaha industri
82.  Penyederhanaan pemberian izin usaha industri
83.  Ketentuan-ketentuan pokok transmigrasi
84.  Penyelenggaraan transmigrasi
85.  Ketentuan-ketentuan pokok pers
86.  Dewan pers
87.  Pembinaan perfilman
88.  Organisasi kemasyarakatan
89.  Himpunan peraturan di atas menggambarkan begitu luasnya peraturan hukum administrasi, walaupun masih mengandung kekurangan baik dari segi kuantitatif maupun materi

2.      Lapangan Hukum Administrasi Negara Umum
Hubungan antara pemerintah dengan rakyat pada masing-masing bidang urusan pemerintah ditandai oleh dua saluran kegiatan, yaitu pemerintah mempengaruhi rakyat sebaliknya rakyat mempengaruhi pemerintah. Pemerintah memiliki tugas tertentu terhadap rakyat, seperti melindungi rakyat terhadap ancaman luar negeri atau melaksanakan suatu kebijakan lingkungan. Oleh karena itu pemerintah mempunyai wewenang, namun pemerintah tidak mempunyai kekuasaan yang besar alias terbatas. Rakyat dapat mempengaruhi pemerintah, yaitu dengan cara memberi masukan, kontrol, pengawasan, bahkan melalui jalur peradilan.
Menurut Philipus M. Hadjon [11], dkk, mata kuliah dari hukum pemerintahan umum adalah sebagai berikut:
1.      Hukum organisasi administrasi
2.      Hukum kepegawaian
3.      Hukum mengenai penetapan norma hukum publik
4.      Hukum tentang ketertiban dan sanksi
5.      Hukum tentang perlindungan hukum preventif
6.      Perlindungan hukum represif
Selain itu, HAN juga secara tradisional mengatur tindakan-tindakan pihak pemerintah yang bersifat hukum perdata dan tindakan-tindakan menurut kenyataan, sejauh kepentingan umum terpelihara.










BAB IV

PENUTUP

KESIMPULAN

Dalam studi HAN terdapat dua obyek yakni obyek material dan obyek formal. Objek material dalam studi hukum administrasi Negara adalah manusia, yaitu aparat pemerintah sebagai pihak yang memerintah (bestuursfungtie) dan warga masyarakat sebagai pihak yang diperintah dalam hubungan hukum publik bukan hukum privat. Kalau bestuurfungtie tidak dilaksanakan, maka roda pemerintahan akan macet. Sedangkan obyek formal adalah prilaku atau kegiatan atau keputusan hukum badan pemerintah baik yang bersifat peraturan (regeling) maupun bersifat ketetapan (beschikking).
Yang dimaksud dengan lapangan hukum administrasi khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa,seperti contoh: hukum atas tata ruang dan hukum perizinan bangunan. Sebaliknya yang di maksud hukum administrasi umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tdiak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa, seperti contoh: algemenebeginselen van behoorlijk bestuur (asas-asas umum pemerintahan yang baik),undang-undan peradilan tata usaha Negara

DAFTAR PUSTAKA


Asshiddiqie Jimly,Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,jakarata,rajawali pers,2015
HR Ridwan,Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi,Jakarta,Pt Raja Grafindo Persada,2016
Lembaga Adminitrasi Negara, Hukum Adminitrasi Negara : Bahan Ajar Diklatpim Tk. III, LAN, Jakarta, 2007
 M. Hadjon Philipus, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005),
 Mustafa Bachsan. Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia. Cet. I PT. Citra Aditya hakti, Bandung, 2001




[1] Philipus M. Hadjon dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesiaa Administrative Law),Gajahmada University Press, Yogyakarta 1993, hlm 22
[2]Muslim B Putra,obyek hukum administrasi negara,di akses pada https://www.slideshare.net/primus74/obyek-hukum-administrasi-negara
[3] Pemerintah mempunyai dua fungsi yang bestuursfunctie dan vervilgens functie (fungsi pelayanan). Dalam melaksanakan dua fungsi tersebut aparat pemerintah selain melaksanakan undang-undang juga dapat melaksanakan perbuatan-perbuatan lain yang tidak diatur dalam undang-undang. Baca Cekli Setya Pratiwi dkk, Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Indonesian Isntitute for Independent Judiciary (Leip) hlm 36
[4] Bachsan Mustafa. Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia. Cet. I PT. Citra Aditya hakti, Bandung, 2001 hlm. 31
[5] Lembaga Adminitrasi Negara, Hukum Adminitrasi Negara : Bahan Ajar Diklatpim Tk. III, LAN, Jakarta, 2007 Hlm 43
[6]Muhtar Said, bahan kuliah hukum administrasi Negara,Di akses  pada http://www.muhtarsaid.com/2017/02/subyek-obyek-dan-kedudukan-hukum.html
[7] BEWA RAGAWINO, S.H., M.SI,hukum adminstrasi Negara, di akses pada http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2009/05/hukum_administrasi_negara.pdf
[8] Philipus M. Hadjon dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesiaa Administrative Law),Gajahmada University Press, Yogyakarta 1993, hlm 32
[9] W. F. Prins dalam Philipus M. Hadjon, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005), Hal 33
[10] Padmo Wahjono dalam Philipus M. Hadjon, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005), Hal 34-35
[11] Philipus M. Hadjon, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005), Hal 45

Share:

0 komentar:

Post a Comment