Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Friday, June 15, 2018

NEGARA DAN WARGA NEGARA


NEGARA DAN WARGA NEGARA

Penulis:Moh Alwi Aziz

BAB I

PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya degan negara.Dan Negara adalah sebuah tempat yang di tempati oleh sekelompok rakyat atau bisa di katakan warga Negara.
Negara sebagai suatu identitas adalah negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Pemahaman yang baik mengenai hubungan antara warga negara dengan negara sangat penting untuk mengembangkan hubungan yang harmonis, konstruktif, produktif, dan demokratis. Pada akhirnya pola hubungan yang baik antara warga negara dengan negara dapat mendukung kelangsungan hidup bernegara.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian negara dan warga negara?
2.      Apa saja hak dan kewajiban negara dan warga negara?
3.      Bagaimana kedudukan warga negara dalam negara?
4.      Bagaimana hubungan antara negara dan warga negara?




Text Box: 1
 


C.    Tujuan
Baik pembaca maupun penulis:
1.      Dapat memahami dengan baik apa pengertian negara dan warga negara.
2.      Dapat mengetahui apa saja hak yang dimiliki negara dan warga negara serta kewajiban yang harus ditaatinya.
3.      Dapat memahami bagaimana kedudukan seorang warga negara terhadap negara.
4.      Dapat memahami dengan baik hubungan diantara negara dan warga negara.





















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Negara dan Warga Negara
1.      Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan.
Tugas utama Negara yaitu :
a.       Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.[1]
b.      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
1)      Unsur-Unsur Negara
a)      Konstitutif: Negara meliputi wilayah udara, darat, perairan, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b)      Wilayah: Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
c)      Text Box: 3Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
d)     Pemerintah : Negara haru[2]s mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.

2)      Bentuk Negara
a)      Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat.
Bentuk Negara Kesatuan
-          Negara dengan sistem sentralisasi
-          Segala sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat Dampak Positif:
-          Berlakunya peraturan yang sama di setiap wilayah Negara
-          Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh Negara.

3)      Bentuk Kenegaraan
a)      Negara Dominion: Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”.
b)      Negara Uni: Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.
c)      Uni Riil : Terjadi karena adanya perjanjian
d)     Uni Personil : Terjadi karena kebetulan
e)      Negara Protektorat : Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.
4)      Sifat-sifat Negara
a)      Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
b)      Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
2.      Warga Negara
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari suatu negara. Jadi, warga negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu negara. Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa Inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut:
a.       Warga negara,
b.      Petunjuk dari sebuah kota,
c.       Sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air, dan
d.      Bawahan atau kawula.
Menurut Hikam (dalam Winarno, 2006), “Warga negara sebagai terjemahan dari citizen artinya adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri”. Sekarang ini istilah warga negara lazim digunakan untuk menunjukkan hubungan yang sederajat antara warga dengan negaranya.
Seperti dikemukakan oleh para ahli, sudah menjadi kenyataan yang berlaku umum bahwa untuk berdirinya negara yang merdeka harus dipenuhi sekurang-kurangnya tiga syarat, yaitu adanya wilayah, adanya rakyat yang tetap dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama lain. Tanpa adanya wilayah yang pasti, tidak mungkin suatu negara dapat berdiri, dan begitu pula adalah mustahil untuk menyatakan adanya negara tanpa adanya rakyat yang tetap. Disamping itu, meskipun kedua syaratnya terpenuhi apabila pemerintahannya tidak berdaukat yang bersifat nasional, belumlah dinamakan negara tersebut suatu negara yang merdeka.[3]
Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah: Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1.        Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara       asing (WNA), atau sebaliknya.
4.        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.        Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.        Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.        Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.        Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.        Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.    Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.    Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.    Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.      Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.      Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.      Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.        Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.        Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Rakyat (people) yang menetap di suatu wilayah tertentu, dalam hubungannya dengan negara disebut warga negara (citizen). Warga negara secara sendiri-sendiri merupakan subjek-subjek hukum yang menyandang hak-hak dan sekaligus kewajiban-kewajiban dari dan terhadap negara.[4]
Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.
B.     Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara
Wujud hubungan antara warga negara dengan negara pada umumnya berupa peranan (role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki dalam hal ini sebagai warga negara. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif, dan positif. Peranan warga negara juga meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif, dan positif. (dalam Winarno, 2006).
Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peranan positif merupakan aktivitas arga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peranan negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut.
Hak Warga Negara :
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
2.      Hak membela negara. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
3.      Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945, yaitu Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.      Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Ayat (1) berbunyi bahwa: “Negara berdasarkan atas Keruhanan Yang Maha Esa”
Ayat (2) berbunyi : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.”
5.      Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 tentang hak dan kewajiban dalam membela negara. “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dn keamanan negara.”
6.      Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 tentang hak untuk mendapatkan pengajaran. Ayat (1) menerangkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Sedangkan dalam ayat (2) dijelaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.
7.      Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 32 UUD 1945 ayat (1) menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
8.      Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5). UUD 1945 berbunyi :
(1)   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2)   Cabang-cabang produksi yang enting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)   Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
(4)   Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
9.      Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Dalam pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Kewajiban warga negara terhadap negara Indonesia antara lain:
1.        Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yaitu segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mnjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.        Kewajiban membela negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam uapaya pembelaan negara.
3.        Kewajiban dalam upaya pertahanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain sebagai berikut.
1.      Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan
2.      Hak negara untuk dibela.
3.      Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
4.      Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil.
5.      Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara.
6.      Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
7.      Kewajiban negara memberi jaminan sosial.
8.      Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.

C.    Kedudukan Warga Negara dalam Negara
Sebagai anggota dari negara, warga negara memiliki hubungan atau ikatan dengan negara. Kedudukan antara warga negara dengan negara terlihat dalam bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. Warga negara memilki hak dan kewajiban terhadap negara. Sebaliknya, negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya. Dengan istilah sebagai warga negara, ia memiliki hubungan timbabalik yang sederajat dengan negaranya.
Hubungan dan kedudukan warga negara ini bersifat khusus, sebab hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang memiliki hubungan timbal balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di wilayah negara, tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak memiliki hubungan timbal balik dengan negara tersebut.
1.      Penentuan Warga Negara
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dengan dua asas yaitu:
a.       Asas Ius Soli (Ius/hukum atau dalil, dan Soli/solum artinya negeri/tanah).
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b.      Asas Ius Sanguinis (Sanguinis/sanguis artinya darah)
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
Berdasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat, sebagai berikut.
a.       Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b.      Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi, mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.

Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan banyak (lebih dari dua).
2.      Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut.
1)      Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2)      Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3)      Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan hal di atas, orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah:
1)      Orang-orang bangsa Indonesia asli
2)      Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UUD 1945, penduduk negara Indonesia terdiri atas dua yaitu warga negara dan orang asing. Ketentuan ini merupakan hal baru dan sebagai hasil amandemen atas UUD 1945. Sebelumnya, penduduk Indonesia berdasarkan Indische Staatregeling 1927 Pasal 163, dibagi tiga, yaitu:
1.      Golongan Eropa, terdiri atas
a.       Bangsa Belanda
b.      Bukan bangsa Belanda tetapi dari Eropa
c.       Orang bangsa lain yang hukum keluarganya sama dengan golongan Eropa.
2.      Golongan Timur Asing, terdiri atas
a.       Golongan Tionghoa
b.      Golongan Timur Asing bukan Cina
3.      Golongan Bumiputra atau Pribumi, terdiri atas
a.       Orang Indonesia asli dan keturunannya
b.      Orang lain yang menyesuaikan diri dengan pertama
Dengan adanya ketentuan baru mengenai penduduk Indonesia, diharapkan tidak ada lagi pembedaan dan penamaan penduduk Indonesia atas golongan pribumi dan keturunan yang dapat memicu konflik antarpenduduk Indonesia.
Orang-orang bangsa lain adalah orang-orang peranakan seperti peranakan Belanda, Tionghoa, dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai tumpah darahnya dan bersikap setia kepada negara Republik Indonesia.

D.    Hubungan antara Negara dengan Warga Negara
Hubungan antara negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan kewajiban,antarawarganegaradengannegaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
Di Indonesia seringkali terjadi adanya kesenjangan antara peranan negara dengan kehidupan warga negara. Masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan budaya misalnya, seringkali terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan negara serta kehidupan warga negaranya.
Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya, UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legislatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak rakyat dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan seberapa jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya.
Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya, serta berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan umum seperti kesehatan, rumah, dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara. Kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa disebut sebuah negara.



























BAB III
PENUTUP

1.      Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.
2.      Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara terhadap negara.
3.      Sebagai anggota dari negara, warga negara memiliki hubungan atau ikatan dengan negara. Kedudukan antara warga negara dengan negara terlihat dalam bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. Warga negara memilki hak dan kewajiban terhadap negara. Sebaliknya, negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya. Dengan istilah sebagai warga negara, ia memiliki hubungan timbabalik yang sederajat dengan negaranya.
4.      Hubungan antara negara dan warga negara sama halnya dengan kedudukannya identik dengan adanya hak dan kewajiban,antara warganegara dengan negaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.

Text Box: 16
 

Daftar Pustaka

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. 1945. Jakarta: Bale Siasat.
Asshiddiqie, Jimly. 2014. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara cet. Ke-6. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Kusnadi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia cet. Ke-5. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara, FHUI.

Sutteng, Bambang. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Kelas X. Jakarta: Erlangga.

Winarno. 2006. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Bumi Aksara.

http://hildamataharisenja.blogspot.co.id/2016/01/makalah-warga-negara-dan-sistem.html (Diakses Minggu, 22 Oktober 2017: 14.20)
https://wiralabut.wordpress.com/2014/04/15/hubungan-negara-dan-warga-negaranya/ (Diakses Selasa, 24 Oktober 2017: 9.40)
https://irena040506.wordpress.com/2011/02/13/negara-dan-warga-negara/ (Diakses Rabu, 25 Oktober 2017: 19.50)
http://agungyogapratama.blogspot.co.id/2015/01/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html (Diakses Rabu, 25 Oktober 2017: 20.15)








Pertanyaan :
Dari nadya ayu lestari bagimana cara warga negara dalam partisipasi negara?
Jawaban :
Kalau konteksnya negara sedang berperang kita wajib membela negara kita tapi kalau konteksnya tidak berperang kita membela negara kita dengan berperilaku baik itu sudah menjadi partisipasi bela negara adapun menjadi warga negara yang baik adalah partisipasi ke negara dan bela negara

Pertanyaan :
Dari naufal anfasa bagaimana cara menertibkan kelompok warga negara?
Jawaban :
Sebenarnya kelompok warga negara yang pada  dasarnya itu satu tujuan, tujuannya untuk Indonesia namun adanya ketimpangan-ketimpangan yang terjadi diakibatkan oleh beberapa oknum atau orang-orang yang ada di suatu kelompok tersebut.cara menertibkannya





[1] www.wikipedia.com
[2]Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014), cet. Ke-6, hlm. 9
[3] Moh. Kusnadi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara, FHUI), cet. Ke-5, hlm. 291
[4] Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014), cet. Ke-6, hlm. 383

Share:

0 komentar:

Post a Comment