Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Apakah Benar 1 Juni adalah Hari Lahir Pancasila?

Dr.Endang saefuddin anshori memberi sebuah pendahuluan tentang argument dasar perumusan pancasila.

Aktualisasi Pancasila

Dalam 10 tahun terakhir ini banyak bermunculan kasus – kasus sosial. Mulai dari ringan, sedang hingga yang berat, dalam bentuk tindak pelanggaran, perilaku menyimpang dan tindak kriminal.

PERAN MASYARAKAT DALAM BADAN PENGWAS PEMILU

Pemilu berkualitas akan terwujud jika prosesnya dijaga, dipantau, dan diawasi agar tidak dicurangi.

PENGINGKARAN HAK-HAK BURUH OLEH KAPITALIS

Pengingkaran hak-hak buruh dalam model kerja outsourcing, sebagian telah dijelaskan dalam pembahasan terdahulu.

OUTSOUCING DALAM PERINDUSTRIAN INDONESIA

Perkembangan kapitalisme di era modern telah mencapai pada puncaknya menghegemoni dunia.

Showing posts with label hukum tata negara. Show all posts
Showing posts with label hukum tata negara. Show all posts

Saturday, September 22, 2018

HAPTUN/PAN Oleh Muhammad Nuh.S.H.,M.H.,B.E.,ADv

PENGANTAR HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA OLEH MUHAMMAD NUH


Pada dasarnya Hukum Peradilan Tata Usaha Negara atau Hukum Peradilan Administrasi Negara adalah "rangkaian peraturan-peraturan yang memuat bagaimana cara orang harus bertindak terhadap dan bertindak dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara". Itulah penjelasan yang diutarakan oleh dosen HAPTUN UIN SGD BDG sekaligus pengacara senior di Provinsi Jawa Barat.

Muhammad Nuh sapaan beliau, beliau menjelaskan bahwa objek dari Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah keputusan badan atau pejabat negara (Beschikking).

Kuliah umum

Berbeda dengan hukum acara yang lain yang memiliki hukum formil dan materil yang berbeda, contoh hukum Materil dari hukum perdata adalah BW (burgerlijk wetboek) sedangkan hukum formillnya adalah Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara ini hukum formil dan materilnya satu yakni UU No.5 Tahun 1986 jo UU No.9 Tahun 2004 jo UU no 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Administrasi Negara.

Muhammad Nuh juga menyampaikan dalam kuliahnya bahwa surat keputusan yang diedarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara harus terdapat minimal 3 aspek yang membuat keputusan itu memiliki kepastian hukum yang pertama adalah konkrit maksud dari konkrit disini beliau menjelaskan bahwa keputusan yang dibuat harus jelas subjek dan objek nya mau ditujukan kepada siapa.

Yang kedua adalah individual keputusan badan atau pejabat tata usaha negara harus bersifat individual artinya keputusan yang diedarkan atau tetapkan harus ditujukan kepada satu pihak artinya tidak ditujukan untuk umum. Yang ketiga unsur yang harus ada adalah final artinya keputusan yang dibuat harus definitif dan menimbulkan akibat hukum.
Share:

Monday, August 13, 2018

KEKUASAAN NEGARA MENURUT UUD 1945


PEMBAGIAN KEKUASAAN MENURUT UUD 1945

Menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim (1988) pemisahan kekuasaan dalam arti materil dapat disebut sebagai pemisahan kekuasaan. Sementara pemisahan kekuasaan dalam arti formil disebut dengan pembagian kekuasaan. Jimly Assiddiqie, berpendapat bahwa pemisahan kekuasaan bersifat horizontal dalam arti kekuasaan dipisah-pisahkan ke dalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengimbangi (check and balances). Sedangkan pembagian kekuasaan bersifat vertikal dalam arti perwujudan kekuasaan itu dibagikan secara vertikal ke bawah kepada lembaga-lembaga tinggi negara di bawah lembaga pemegang kedaulatan rakyat.

Menurut Jimly, menyatakan bahwa selama ini (sebelum amandemen), UUD 1945 menganut paham pembagian kekuasaan yang bersifar vertikal, bukan pemisahan kekuasaan yang bersifat horizontal. Kedaulatan rakyat dianggap terwujud penuh dalam wadah MPR yang dapat ditafsirkan sebagai lembaga tertinggi ataupun sebagai forum tertinggi. Dari sini, fungsi-fungsi tertentu dibagikan sebagai tugas dan kewenangan lembaga-lembaga tinggi negara yang ada dibawahnya, yaitu Presiden, DPR, MA, dan seterusnya.[1]

Setelah UUD 1945 diamandemen, terjadi perubahan mendasar bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan oleh banyak lembaga negara menurut ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang dasar. Hal ini berarti bahwa tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara mendapat atribusi langsung dari UUD 1945 sebagai manifestasi kehendak rakyat. Akibatnya terjadi perubahan struktur dan mekanisme kelembagaan negara, dimana MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga negara tertinggi. MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, MA, MK dan Badan Pemerikasa Keuangan berkedudukan sebagai lembaga negara tinggi. Hal ini berarti telah terjadi pergeseran prinsip dari pembagian kekuasaan yang bersifat vertikal menjadi pemisahan kekuasaan yang bersifat horizontal.

Materi perubahan pada Perubahan Keempat UUD 1945 telah mereposisi
kelembagaan negara dan hubungan antar lembaga negara. Penguatan demokrasi (kedaulatan rakyat) dan sistem pemerintahan presidensil telah menimbulkan pergeseran kekuasaan diantara eksekutif dan legislatif, serta menempatkan lembaga yudisial sebagai penegak supremasi hukum.

Dalam ketatanegaraan yang lazim melakukan kekuasaan legilastif adalah parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sedangkan kekuasaan eksekutif ada pada Presiden atau Kabinet yang dipimpin Perdana Menteri, dan kekuasaan yudikatif dipegang oleh badan peradilan seperti Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya.[2]


Menurut Moh. Kosnardi dan Bintan R. Saragih (1994) bahwa UUD 1945 tidak menganut asas pemisahan kekuasaan, dengan tidak hanya menunjuk kerja sama antara DPR dan Pemerintah dalam tugas legslatif saja. Selain itu, pada Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945 tidak menjelaskan kekuasaan kehakiman, hanya saja pada Ayat 2 dirumuskan, bahwa kekuasaan kehakiman ini tidak boleh dicampuri oleh kekuasaan lain.[3]
Adalah menjadi kebiasaan di Eropa barat untuk membagi tugas pemerintahan kedalam tiga bidang kekuasaan, yaitu:
1.      Kekuasaan legislatif, kekuasaan untuk membuat undang-undang.
2.      Kekuasaan eksekutif, kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
3.      Kekuasaan legislatif, kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang (kekuasaan untuk mengadili)
Pemisahan dari ketiga kekuasaan ini sering kita temui dalam sistem ketatanegaraan berbagai negara, walaupun batas pembagian itu tudak selalu sempurna karena kadang-kadang satu sama lainnya tidak benar-benar terpisah bahkan saling pengaruh dmempengaruhi.
Orang-orang yang mengemukakan teori pemisahan kekuasaan negara ialah : John Locke dan Montesquieu. John Locke seorang ahli tata negara ingrris adalah orang yang pertama kali dianggap membicarakan ini.
Dalam bukunya yang berjudul Two Treatises on Civil Goverment (1690), John Locke memisahkan kekuasaan tiap-tiap negara dalam:
a.       Kekuasaan legislatif, kekuasaan untuk membuat undang-undang
b.      Kekuasaan eksekutif, kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c.       Kekuasaan federatif, kekuasaan mengadakan perserikatan dan aliansi serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri.
Menurut John Locke ketiga kekuasaan ini harus dipisahkan satu sama lainnya. Setengah abad kemudian dengan diilhami oleh pembagian kekuasaan dari John Locke, Montesquieu (1689-1755) seorang pengarang, ahli politik dan filsafat Prancis menulis sebuah buku berjudul L’Esprit des lois (jiwa undand-undang) yang diterbitkan di Jenewa pada tahun 1748 (2 jilid).
Dalam hasil karya ini Montesquieu menuli tentang Konstitusi Inggris. Yang antara lain mengatakan, bahwa dalam setiap pemerintahan terdapat tiga jenis kekuasaan yang diperincinya dalam : kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif. Ketiga kekuasaan ini melaksanakan semata-mata dan selengkap-lengkapnya kekuasaan yang ditentukan kepadanya masing-masing.[4]
Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fugsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Teori Montesquieu ini lebih dikenal dengan istilah Trias Politika.[5]



[1] Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006), Hal. 29.
[2] C.S.T Kansil, Sistem Pemerintahan Indonesia, (Jakarta: Aksara Baru, 1978), Hal. 11.
[3] Moh. Kusnardi dan R. Saragih, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1994), Hal. 32.
[4] C.S.T. Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2008, hlm. 73-74
[5] Maolioka, Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia, http://www.maolioka.com/2016/08/sistem-pembagian-kekuasaan-negara.html?m=1, diakses 20 Oktober 2017 jam 10:30 WIB

Share:

Wednesday, June 27, 2018

PEMIILU SERENTAK 2018

PESTA DEMOKRASI DAN KEBEBASAN RAKYAT DALAM MEMILIH
TPS RW04/Kap.Samoga/Des.Gardusayang/Kec.Cisalak/Kab.Subang
Masalah mendasar yang menentukan bangunan suatu negara adalah konsep kedaulatan yang dianut. Kedaulatan merupakan konsepsi yang berkaitan dengan kekuasaan tertinggi dalam organisasi negara. “Kekuasaan tertinggi tersebut biasanya dipahami sebagai sesuatu yang bersifat abstrak, tunggal, dan utuh, serta tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.”( Saldi Isra, Jakarta, 2013)

Sekalipun demikian, pengakuan terhadap pemegang kekuasaan tertinggi di suatu negara tidak mutlak. Ia mengalami perkembangan baik dari sisi pemikiran maupun praktik ketatanegaraan, mulai dari kedaulatan tuhan hingga gagasan kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.

Dalam pandangan Thomas Hobbes dalam bukunya De Cive (1642), yang dikutip oleh Saldi Isra, menyatakan bahwa: “Kedaulatan merupakan fungsi essensial yang ada pada negara.” Dalam bukunya konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia (2005), Jimly Asshidiqie menggambarkan padangan Thomas Hobbes yang menyatakan: “konsep kedaulatan yang membedakan organisasi negara dari organisasi sosial lainya, kedaulatan adalah jiwa dari lembaga politik yang disebut negara, yang disimbolkan sebagai makhluk yang kebal dan tak terkalahkan, yang disebut sebagai leviathan.” ( Saldi Isra, Jakarta, 2013)

Sebagai pengaruh dari ajaran kedaulatan tersebut, dalam studi hukum dan politik kedaulatan dicirikan sebagai kekuasaan yang mutlak, abadi, utuh dan tunggal tak terbagi dan bersifat lebih tinggi. Pada masa sekarang konsep kedaulatan yang absolut seharusnya tidak dipertahankan lagi. Konsep kedaulatan haruslah dipahami sebagai konsep kekuasaan tertinggi yang dapat saja dibagi dan dibatasi. Siapapun pemegang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan, harus selalu ada pembatasan oleh hukum dan konstitusi, sebagai wujud hukum tertinggi yang dibuat oleh pemilik kedaulatan itu sendiri.

Dalam khazanah pemikiran tentang negara dan praktik kenegaraan sepanjang peradaban manusia, dikenal lima teori atau ajaran tentang kedaulatan. Kelima teori itu adalah kedaulatan tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan negara, kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Sejak perkembangan peradaban rasionalisme, teori kedaulatan yang saat ini paling banyak dianut oleh negara-negara di dunia adalah kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum.

Kedaulatan rakyat menjadi landasan berkembangnya demokrasi. Istilah demokrasi berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi di banyak negara.
Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat.

Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Demokrasi telah menjadi arus utama negara-negara modern. Demokrasi berdiri berdasarkan prinsip persamaan, yaitu bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan hak dan kedudukan didalam Pemerintahan, karena itu setiap warga negara sejatinya memiliki kekuasaan yang sama untuk memerintah. Kekuasaan rakyat inilah yang menjadi sumber legitimasi dan legalitas kekuasaan negara.

Dikebanyakan negara demokrasi, Pemilu dianggap lambang, sekaligus tolak ukur dari demokrasi. Hasil Pemilu yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat, dianggap mencerminkan dengan agak akurat partisipasi serta aspirasi masyarakat.
Dengan adanya Pemilu diharapkan dapat menghasilkan wakil-wakil rakyat yang mampu mengerti mengenai aspirasi dari rakyat terutama dalam proses perumusan kebijakan publik dengan adanya sistem pergiliran kekuasaan. Pemilu juga memberikan peluang bagi terpentalnya sejumlah partai politik dari parlemen pada setiap Pemilu berikutnya. Sehingga kekuasaan dalam membentuk UndangUndang tidak serta merta menjadikan partai politik yang berada di parlemen lupa sehingga setiap partai politik tidak dapat mempertahankan kekuasaannya.

Peserta Pemilu adalah partai politik. Partai politik mengajukan kandidat dalam Pemilu untuk kemudian dipilih oleh rakyat. Partai politik sendiri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, merupakan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu merupakan arena kompetisi untuk mengisi jabatan-jabatan politik di pemerintah yang didasarkan pada pemilihan formal dari warganegara yang memenuhi syarat. Secara universal pemilu adalah instrument mewujudkan kedaulatan rakyat yang bermaksud membentuk pemerintahan yang absah serta sarana mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan rakyat. Pemilihan umum adalah salah satu cara untuk menentukan para wakilwakil rakyat yang akan duduk dilembaga legislatif, maka dengan sendirinya terdapat berbagai sistem pemilihan umum.

Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat, sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan: Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Kedaulatan yang dipunyai oleh rakyat itu antara lain tercemin dengan dilaksanakannya pemilihan umum dalam waktu-waktu tertentu. Pemilihan umum adalah salah satu hak asasi warga negara yang sangat prinsipiil. Karenanya dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi adalah suatu keharusan bagi pemerintah untuk melaksanakan pemilihan umum. Didalam konstitusi kita Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang adanya pemilu yaitu di bab VIIB Pasal 22E yaitu tentang Pemilihan Umum.

Sesuai dengan asas bahwa rakyatlah yang berdaulat, maka semuanya itu harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. Adalah suatu pelanggaran terhadap hak-hak asasi apabila pemerintah tidak mengadakan pemilihan umum atau memperlambat pemilihan umum tanpa persetujuan dari wakil-wakil rakyat.

Wakil-wakil rakyat tersebut bertindak atas nama rakyat, dan wakil-wakil rakyat tersebutlah yang menentukan corak dan cara pemerintahan, serta tujuan apa yang hendak dicapai baik dalam waktu yang relatif pendek, maupun dalam jangka waktu yang panjang.
Dalam perkembangannya, demokrasi sebagai pemerintahan oleh rakyat secara sepenuhnya hanya mungkin terjadi pada negara yang wilayahnya dan jumlah warganya sangat kecil, seperti di negara kota (polis) pada masa Yunani Kuno.  Hal ini melahirkan sistem demokrasi perwakilan yang bertujuan agar kepentingan dan kehendak warga negara tetap dapat menjadi bahwa pembuatan keputusan melalui orang-orang yang mewakili mereka. Didalam gagasan demokrasi perwakilan kekuasaan tertinggi (kedaulatan) tetap ditangan rakyat, tetapi dijalankan oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat sendiri. Agar wakil-wakil rakyat tersebut benar-benar dapat bertindak atas nama rakyat maka wakilwakil rakyat itu harus ditentukan sendiri oleh rakyat.

Demokrasi perwakilan yang konstitusional merupakan cara untuk melaksanakan demokrasi. Dahl berpendapat bahwa demokrasi perwakilan merupakan bentuk demokrasi dalam skala besar yang membutuhkan lembaga-lembaga politik tertentu sebagai jaminan terlaksananya demokrasi, yaitu:
1.Para Pejabat yang dipilih
2.Pemilihan umum yang bebas, adil dan berkala
3.Kebebasan berpendapat
4.Sumber informasi alternative
5.Otonomi asosiasional
6.Hak kewarganegaraan yang inklusif.

Demokrasi perwakilan adalah demokrasi yang dibuat untuk dapat dipraktikan dalam jangka waktu yang lama dan mencakup wilayah yang luas. Menurut Hans Kelsen sebagaimana dikutip oleh Janedjri M. Gaffar menyatakan, “bahwa dalam demokrasi perwakilan, fungsi pemerintahan diahlikan dari warga negara kepada organ-organ negara, untuk mengisi organ-organ negara dilakukan melalui nominasi yang demokratis, yaitu pemilihan umum.”( Janedjri M. Gaffar, Jakarta, 2013)

Sebagai elemen kunci pelaksanaan demokrasi, tentu saja Pemilu harus diselenggarakan secara demokratis pula. Pemilu harus mencerminkan prinsip dan nilai demokrasi, serta dapat menjadi jalan bagi pelaksanaan demokrasi itu sendiri. Sifat demokratis Pemilu diperlukan untuk menjaga bahwa Pemilu sebagai suatu mekanisme demokrasi dapat mewujudkan tujuan yang hendak dicapai. Melalui Pemilu, rakyat tidak hanya memilih orang yang akan menjadi wakilnya dalam menyelenggarakan negara, tetapi juga memilih program yang dikendaki sebagai kebijakan negara pada pemerintahan selanjutnya.

Tujuan pelaksanaan Pemilu adalah terpilihnya wakil rakyat dan terselenggaranya pemerintahan yang benar-benar sesuai dengan pilihan rakyat. Pemilu yang tidak mampu mencapai tujuan itu hanya akan bersifat formalitas sebagai pemberian legitimasi bagi pemegang kekuasaan negara, Pemilu demikian adalah Pemilu yang kehilangan ruh demokrasi.

Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pemilu bagi bangsa Indonesia memiliki arti yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara. Suatu Pemilu dikatakan sukses tidak hanya dilihat dari terlaksananya semua tahapan sampai terisinya jabatan-jabatan yang dipilih, yaitu anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tidak dapat dikatakan sebagai Pemilu yang berhasil, jika mereka terpilih melalui cara-cara yang penuh dengan pelanggaran dan kecurangan yang bertentangan dengan asas Luber dan Jurdil.( Topo Santoso,Didik Supriyanto Jakarta, 2004)

Asas langsung, umum, bebas dan rahasia terkait dengan cara pemilih menyampaikan suaranya, yaitu harus secara langsung tanpa diwakilkan berlaku umum bagi semua warga negara, dilakukan secara bebas tanpa adanya paksaan, dan secara rahasia. Asas jujur mengandung arti bahwa Pemilu harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya, dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Sesuai dengan asas jujur, tidak boleh ada suara pemilih yang dimanipulasi. Sedangkan asas adil, adalah perlakuan yang sama terhadap peserta Pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta Pemilu atau pemilih tertentu.

Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara Pemilu. Asas jujur dan adil tidak hanya terwujud dalam mekanisme prosedural pelaksanaan Pemilu, tetapi juga harus terwujud dalam segala tindakan penyelenggaraan, peserta, pemilih, bahkan pejabat pemerintah. Dengan demikian, asas jujur dan adil menjadi spirit keseluruhan pelaksanaan Pemilu. Menurut Jimly Asshiddiqie, “asas luber menyangkut sifat objektif yang harus ada dalam proses pelaksanaan atau mekanisme Pemilu, terutama pada saat seseorang melaksanakan hak pilihnya, sedangkan asas Jurdil terutama terkait dengan sikap subjektif penyelenggara dan pelaksana Pemilu yang harus bertindak jujur dan adil.”( Jimly Asshiddiqie, Jakarta, 2002)

Untuk memastikan bahwa seluruh warga negara yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya tentu diperlukan prosedur tertentu, Prosedur juga diperlukan untuk menghindari kemungkinan kecurangan Pemilu yang bertentang dengan asas Luber dan Jurdil, semisal kemungkinan seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Selain itu, prosedur juga diperlukan sebagai satu kesatuan perencanaan penyelenggaraan Pemilu terkait dengan logistik Pemilu penentuan pembagian TPS, serta distribusi logistik. Namun demikian pembentukan prosedur tidak boleh menghalangi hal yang substansial, yaitu memenuhi hak pemilih untuk memilih.

Salah satu masalah prosedural yang mengemuka baik dalam Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden adalah menyangkut tentang DPT yang banyak menuai kritik dari berbagai pihak. Kecaman itu datang akibat kelemahan dalam susunan DPT, yakni adanya warga negara yang terdaftar lebih dari satu kali dalam DPT, sebaliknya disisi lain banyak warga negara yang memiliki hak pilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT.

Kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan terlanggarnya hak pilih (rights to vote) warga negara yang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu tentu bertentangan dengan substansi demokrasi sebagai sistem penyelenggaraan pemerintahan rakyat melalui mekanisme pemilu.

Di sisi lain, hal itu akan mempengaruhi jumlah partisipasi warga negara dalam Pemilu yang pada akhirnya mengurangi legitimasi hasil pemilu. Jika masalah tersebut tidak diselesaikan, bukan tidak mungkin akan muncul pandangan bahwa Presiden Wakil Presiden, atau anggota Legislatif yang dipilih bukan merupakan pilihan rakyat yang sesungguhnya.


Share:

Tuesday, June 26, 2018

PERAN MASYARAKAT DALAM BADAN PENGAWAS PEMILU

PENTINGNYA PERAN MASYARAKAT DALAM TUGAS DAN WEWENANG BAWASLU DAN BADAN PENGAWAS PEMILU LAINNYA

Pemilu berkualitas akan terwujud jika prosesnya dijaga, dipantau, dan diawasi agar tidak dicurangi. Pemantauan pemilu merupakan salah satu bentuk partiipasi masyarakat. Pada pemilu 1999, pemantauan lebih ditujukan untuk melawan bangkitnya kekuasaan rezim Orde Baru. Selanjutnya berkembang memberi masukan dalam pembuatan rancangan peraturan penyelenggaraan pemilu, pendataan pemilih, pemilu inklusif hingga publikasi hasil pemilu.

Kerjasama Bawaslu dengan pemantau pemilu untuk mengoptialkan peran pengawasan, penyediaan dana dari APBN kepada pemantau pemilu yang terakreditasi dalam bentuk block grant, dan memasukkan pemantauan pemilu ke dalam bab partiipasi masyarakat dalam UU Pemilu diperlukan untuk mendorong partiipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu.

Dalam hal ini masyarakat merupakan komponen terpenting dari sebuah Negara, apalagi bagi negara yang menerapkan sistim pemerintahan Demokrasi, yang mana semuanya berasal dari rakyat dan kembali kepada rakyat. Dalam hal pemilu contohnya suara terbanyak dari rakyat merupakan suara tuhan  ini merupakan kalimat yang sering kita dengar dari negara yang menerapkan sistim pemerintahan demokrasi.

You can have election without demoracy, but you can not have democray without election (Surbakti,2016).
Kalimat tersebut menunjukkan betapa pemilu sangat pentig bagi negarayang menjalankan sistem demokrasi. Proses penyelenggaraan pemilu akan berjalan secara demokratis apabila memenuhi sejumlah indikator (Surbakt & Supriyanto, 2013)

Pertama, sistem pemilu sesuai dengan karakteristi masyarakat dan sistem politi demokrasi yang hendak diwujudkan. Kedua, payung hukum seluruh tahapan proses penyelenggaraan pemilu harus menjamin kepastin hukum yang dirumuskan berdasarkan asas pemilu yang demokrati. Ketiga, kompetii peserta pemilu yang bebas dan adil. Keempat, penyelenggara pemilu yang professional dan independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Kelima, proses pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keenam, sistem penegakan hukum pemilu yang dilakukan secara adil dan tepat waktu. Ketujuh, partiipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemilu.

Sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat, pemantauan pemilu merupakan hal penting dalam proses penyelenggaraan pemilu. Rakyat tiak hanya sekedar berhak menggunakan hak pilihnya, tetapi juga berhak mendambakan proses dan hasil pemilu yang baik. Untuk itu perlu dibuka seluas-luasnya ruang bagi publik untuk memantau jalannya proses tahapan pemilu, dari awal hingga akhir.

Di Indonesia, pengawasan terhadap proses pemilu dilembagakan dengan adanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Disamping itu, terdapat juga pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemilu yang disebut dengan kegiatan pemantauan pemilu.
Anggota Bawaslu 

Badan Pengawas Pemilihan  Umum (Bawaslu) merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaan tugasnya Bawaslu dibantu oleh badang-badan pengawas pemilu lainnya seperti halnya Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), petugas pengawas tempat pemungutan suara ini merupakan badan pengawas penyelenggaraan pemilu ditempat pemungutan suara.

Menyikapi Pengawas Tempat Pemungutan Suara(PTPS) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dalam melaksanakan tugasnya banyak masyarakat yang tidak faham bahkan tidak mengerti sebenarnya apa tugas dan wewenang dari petugas PTPS dan Bawaslu tersebut, masyarakat hanya bisa menyimpulkan dari apa yang diliatnya kebanyakan masyarakat melihat petugas PTPS dan Bawaslu hanaya bekerja dilapangan sebagai petugas yang mengawasi jalannya pemilihan dan yang menghitung hasil dari pilihan masyarakat dibilik suara.

Masyarakat menafsirkan sesuai yang mereka lihat, tetapi dibalik itu ada banyak tugas dan wewenang dari petugas PTPS dan Bawaslu yang bertugas ditempat pemilihan, sebelum beranjak kepada pembahasan mengenai tugas dan wewenang kita kupas dulu dasar hukum dibentuknya petugas PTPS dan Bawaslu ini.

Berikut dasar hukum dari petugas PTPS dan Bawaslu dIbentuk:
a. Bawaslu diatur dalam Bab II Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 89 ayat (2), Bawaslu terdiri atas :
•Bawaslu
•Bawaslu Provinsi
•Bawaslu Kabupaten/Kota
•Panwaslu Kecamatan
•Panwaslu Kelurahan/Desa
•Panwalu LN
•Pengawas TPS
b. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
c .Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai Undang-Undang.
d. Undang-Undang No 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai Undang-Undang.
e. PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018.
f. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Bawaslu menurut UU No 15 Tahun 2011 jo UU No 7 Tahun 2017 diatas memeiliki beberapa fungsi, Fungsi pertama, yakni fungsi Pengawasan atas pelaksanaan seluruh tahapan proses penyelenggaraan Pemilu, dilaksanakan oleh berbagai unsur organisasi masyarakat sipil, seperti lembaga pemantau Pemilu, media massa, bahkan partai politik. Fungsi kedua, yakni fungsi menampung, mengkaji dan meneruskan laporan mengenai dugaan pelanggaran Ketentuan Administrasi Pemilu yang dapat dilaksanakan secara langsung oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten-Kota tanpa perantara.
Fungsi ketiga, yakni menampung, mengkaji dan meneruskan laporan mengenai dugaan pelanggran Ketentuan Pidana Pemilu kepada Kepolisian RI. Fungsi ini juga dapat dilaksanakan secara langsung oleh Polri, seperti yang dilakukan oleh Polri atas pengaduan dugaan pelanggaran jenis tindak Pidana lain. Fungsi keempat, yakni menampung gugatan Peserta Pemilu terhadap putusan KPU, dan menyelesaikan sengketa Pemilu baik yang bersifat fial mengikat maupun yang tidak bersifat fial mengikat, yang sesungguhnya dapat dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara seperti kasus sengketa mengenai Peserta Pemilu dan Daftar Calon.

Tugas dan wewenang dari petugas PTPS dibagi kedalam beberapa bagian diantaranya:
A.mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara meliputi;
a.Keabsahan KPPS (SK Pengangkatan)
b.Pendistribusian C6 dari KPPS ke Pemilih (jumlah C6 yang telah disampaikan dan tidak tersampaikan)
c.Pendistribusian Logistik dari PPS ke KPPS (data jumlah logistik)
d.Pembangunan TPS (Letak, Kelayakan, Aksesibilitas, dll)
e.Memastikan tidak ada APK APS, atribut pasangan calon, partai politik pengusung  dll)
B.mengawasi pelaksanaan pemungutan suara meliputi;
a.Pemasangan DPT dan Daftar Pasangan Calon
b.Pembukaan pukul 07.00 WIB Penutupan pukul 13.00 WIB
c.Pengambilan Sumpah KPPS
d.Menghitung kesesuaian jumlah logistik
e.Memastikan urutan pemilihan tidak terlewati
f.Memastikan pemilih DPTB memilih setelah pukul 12.00 WIB
C.mengawasi persiapan penghitungan suara meliputi;
a.Perubahan Denah Penghitungan Suara
b.Pemasangan C1 Plano (menastikan tidak ada lagi pemilih setelah sidang pemungutan saura ditutup)
c.Menghitung surat suara terpakai berdasarkan daftar hadir
D.mengawasi pelaksanaan penghitungan suara meliputi;
a.Pembukaan kotak suara dan Menghitung jumlah surat suara dari kotak suara
b.Penghitungan suara (jumlah surat suara sah, surat suara tidak sah, surat suara tidak di coblos)
E.menyampaikan keberatan kepada KPPS dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; dan
F.menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dari KPPS.

Ada banyak bukan tugas dan wewenang dari petugas PTPS dan Bawaslu itu, itu semua merupakan tugas dan wewenang dari petugas PTPS dan Bawaslu yang sering kita jumpai di TPS-TPS sekitar kita.

Keanggotaan dari pada Bawaslu,Panwaslu dan petugas PTPS diatur oleh Undang-Undang UU No.15 Th. 2011 jo UU No.7 Th. 2017 yang menyatakan bahwa Jumlah Anggota : Bawaslu sebanyak 5 Orang; Bawaslu Provinsi sebanyak 3 Orang; Panwaslu Kabupaten/ Kota sebanyak 3 Orang; Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 Orang; Pengawas Pemilu Lapangan 1 Orang(UU No.15 Tahun 2011)
Dan UU No.7 Tahun 2017 Jumlah Anggota :Bawaslu sebanyak 5 Orang; Bawaslu Provinsi sebanyak 5 Orang atau 7 Orang; Bawaslu Kabupaten/ Kota sebanyak 3 Orang atau 5 Orang; Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 Orang; Panwaslu Kelurahan / Desa 1 Orang; Pengawas TPS 1 Orang.

Mereka merupakan anggota dari tiap-tiap badan pengawas pemilu yang dipilih oleh Banwaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa untuk bertugas didaerah wewenangnya masing-masing.

Ketika menjalankan tugasnya tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan beberapa pelanggan ketika penghitungan suara atau bahkan ketika masyarakat memilih dibilik suara, dari kewenangannya menindak pelanggaran yang terjadi ketika pemilu badan-badan tersebut bekerja sama dengan masyarakat untuk saling menjaga ketertiban saat pemilihan dan pemungutan suara  berlangsung, karena dari itu jika masyarakat menemukan kegiatan yang diduga pelanggaran pemilu, maka diharapkan untuk langsung melapor kepada petugas yang sedang bertugas yang untuk selanjutnya ditindak oleh petugas bagi orang yang telah melakukan pelanggaran tersebut.

Kewenangan petugas menindak para pelaku pelanggaran dilindungi oleh Undang-Undang, berikut pasal yang mengatur kewenangan petugas pengawas pemilu dalam menindak lanjuti pelanggaran tersebut : pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 menyatakan bahwa: Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas, PPL dan Pengawas TPS menerima laporan pelanggaran pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Dan Undang-Undang Pasal 2 Ayat 1 PeBawaslu No 14 Tahun 2017 menyatakan bahwa: Penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dilaksanakan oleh pengawas pemilihan yang terdiri atas: a. Bawaslu Provinsi; b. Panwas Kab/Kota; c. Panwas/nama lain; d. PPL; e. Pengawas TPS.

Proses penyelesaian sengketa Pemilu tersebut harus Adil dan TepatWaktu (just and fair and in timely manner), namun waktu yang tersedia bagi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri (dan Pengadilan Tinggi bila terjadi naik banding) sangat terbatas, sehingga pengaduan yang langsung diterima oleh KPU untuk dugaan pelanggaran Ketentuan Administrasi Pemilu atau oleh Polri untuk dugaan pelanggaran Ketentuan Pidana Pemilu akan dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa Pemilu.
Selanjutnya merupakan bagan sumber dugaan pelanggaran:

Dalam penanganannya petugas memiliki batas waktu dalam penanganan pelanggaran tersebut, yang pertama waktu penanganan atas laporan/temuan dugaan pelanggaran pemilihan oleh pengawas pemilihan paling lama 3 hari sejek laporan diterima. Kedua jika pengawas memerlukan keterangan tambahan dapat diperpanjang 2 hari, catatan:total waktu penanganan 5 hari.

Dari uraian tersebut diharapkan masyarakat bisa faham dan bekerja sama dengan petugas pengawas pemilu disetiap daerah nya untuk menciptakan pemilihan yang bebas dari kecurangan-kecurangan dari pihak yang tidak bertanggung jawab, masyarakat bisa melaporkan apabila terjadi kecurangan kepada petugas PTPS atau Bawaslu yang ada ditempat pemilihan atau melaporkan secara langsung ke kantor kesekteriatan Bawaslu tiap-tiap daerahnya.

Semoga artikel mengenai pembahasan tugas dan wewenang badan pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu, panwaslu,ppl, dan petugas tps bisa memberikan gambara dari tugas-tugas badan tersebut, dan masyarakat bisa lebih cerdas dalam menyikapi setiap pemilu yang berlangsung. “MARI  KITA TENTUKAN PILIHAN KITA, DAN PILIHLAH PEMIMPIN YANG BENAR-BENAR PRO TERHADAP RAKYAT”.



Sumber:
-Materi Bimtek Bawaslu Kabupaten Sumedang, tahun 2018
-DKPP. (2006). DKPP Outlook 2016 Reflksi dan Proyeksi. Jakarta.
-DKPP. (2015). DKPP Di Tahun Politi (Sebuah Catatan Reportase). Jakarta.
-Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
-Undang-Undang No.15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu


Share:

Sunday, June 24, 2018

KOMPETENSI RELATIF

KOMPETENSI RELATIF BADAN PERADILAN DI INDONESIA (PTUN)
Gugatan diajukan ditempat tinggal tergugat/gugatan diajukan ditempat perbuatan hukum terjadi (Pidana)

Kompetensi relatif adalah kewenagan dari pengadilan sejenis yang mana yang berwenang untuk memeriksa,mengadili, dan memutus suatu perkara yang bersangkutan. Dalam kaitanya di dalam peradialan tata usaha Negara, maka  kempetensi relatifnya adalah menyangkut kewenagan pengadilan tata usaha mengadili, dan memutus perkara tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, maka di atas pasal 54 UU PTUN menyebutkan gugatan dapat diajukan kepada PTUN tempat kedudukan (domisisli) tergugat. Apabila tergugatnya lebih dari satu, maka gugatan dapat diajukan kepada PTUN dari tempat kedududkan salah satu tergugat.

Kompetensi relatif adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara berdasarkan wilayah perkara.
•Tingkatan pengadilan :
1.Pengadilan tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
2.Pengadilan tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi/Banding)
3.MA/Kasasi

Pengadilan tingkat I dan Tingkat II masih mencari fakta hukum, sedangkan pada MA/Kasasi sudah pada penetapan hukum. Kompetensi relatif adalah kewenangan suatu pengadilan ditentukan berdasarkan wilayah hukum yang menjadi wilayah kewenangannya.

Gugatan dapat juga diajukan melalui PTUN tempat kedudukan penggugat untuk di teruskan kepada PTUN tempat kedudukan (domosili) dari tergugat. Apabila penggugat dan tergugat berdomisisli di luar negri, sedangkan apabila tergugat berkedudukan di dalam negri, sedangkan penggugat berkedudukan di luar negri, maka gugatan dapat diajukan kepada PTUN tempat kedudukan tergugat.
Dalam hukum acara perdata,   menurut Pasal 118 ayat (1) HIR,  yang berwenang mengadili suatu perkara perdata adalah Pengadilan Negeri (PN) yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat (actor sequitur forum rei). Mengajukan gugatan pada pengadilan diluar wilayah hukum tempat tinggal tergugat, tidak dibenarkan.

Opsi lainnya adalah gugatan diajukan kepada PN yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, yaitu dengan patokan apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui. Agar tidak dapat dimanipulasi oleh penggugat, tidak diketahuinya tempat tinggal tergugat itu perlu mendapat surat keterangan dari pejabat yang bersangkutan yang menyatakan bahwa tempat tinggal tergugat tidak diketahui. Misalnya, surat keterangan dari kepala desa.

Jika obyek gugatan mengenai benda tidak bergerak (benda tetap), misalnya tanah, maka gugatan diajukan kepada PN yang daerah hukumnya meliputi benda tidak bergerak itu berada. Jika keberadaan benda tidak bergerak itu meliputi beberapa wilayah hukum, maka gugatan diajukan ke salah satu PN atas pilihan penggugat.

Kewenangan dari pengadilan sejenis yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang bersangkutan. Dalam kaitannya dengan pengadilan tata usaha negara, maka kompetensi relatifnya adalah menyangkut kewenangan pengadilan tata usaha negara untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut. Apakah itu PTUN Ujung Pandang, Surabaya, Semarang, Bandung, Jakarta, Palembang, Medan, dan sebagainya.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas Pasal (54 UU 09/2004 PTUN) menyebutkan gugatan dapat diajukan  kepada PTUN dari tempat kedudukan salah satu tergugat. Gugatan dapat juga diajukan melalui PTUN tempat kedudukan penggugat untuk diteruskan kepada tempat kedudukan (domisili) tergugat. PTUN Jakarta, apabila penggugat dan tergugat berdomisili di luar negeri sedangkan apabila tergugat berkedudukan di dalam negeri, sedangkan penggugat berkedudukan di luar negeri, maka gugatan dapat diajukan kepada PTUN tempat kedudukan tergugat.

Pengadilan harus menyatakan tidak berwenang untukmemeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tersebut, apabila bukan menjadi kompetensinya baik secara absolut maupun secara relatif. Kesalahan dalam mengajukan gugatan akan sangat merugikan penggugat tidak hanya dari segi waktu, dan biaya, tetapi yang jauh lebih penting adalah dapat berakibat gugatan menjadi daluwarsa. Sebagaimana diketahui tenggang waktu mengajukan gugatan berdasarkan (Pasal 55 09/2004 UU PTUN) hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara.

Yaitu kewenangan mengadili antar pengadilan dalam satu lingkungan peradilan. Kewenangan tersebut terletak dipengadilan manakah yang berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaratertentu. Sedangkan kompetensi Relative Peradilan Tata Usaha Negara diaturdalamPasal 54 ayat 1 s/d Pasal6 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyebutkan:
1.Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.
Contoh:
Bila Penggugat beralamat di kota Surabaya, sedangkan Tergugat adalah Walikota Bandung, maka menurut ketentuan ayat ini gugatan diajukan di PTUN Surabaya, karena Walikota Bandung berkedudukan di daerah hukum PTUN Semarang.
2.Apabila tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum pengadilan, gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salahsatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Contoh:
Bila Penggugat beralamat di Bandung, sedangkan yang digugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang (Tergugat I), Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah (Tergugat II); Tergugat III (Kepala BPN Pusat); Tergugat IV (Ketua DPR), maka gugatan dapat diajukan di:
1.PTUN Semarang, yang daerah hukumnya meliputi salah satu Tergugat , atau
2.PTUN Jakarta, yang daerah hukumnya meliputi salah satuTergugat.
Yang perlu diperhatikan dalam menentukan pengadilan yang akan mengadili adalah kedekatan dengan saksi maupun obyek yang disengketakan.
3.Dalam hal tempat kedudukan tergugat tidak berada dalam daerah hukum Pengadilan tempat kediaman penggugat, maka gugatan dapat diajukan kepengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan penggugat, untuk selanjutnya diteruskan kepada pengadilan yang bersangkutan.
Contoh:
Penggugat kedudukannya didaerah hukum PTUN Bandung, sedangkan Tergugat kedudukannya di daerah hukum PTUN Makasar, makagugatan dapat diajukan ke PTUN Makasar untuk selanjutnya diteruskan ke PTUN Makasar.
Hal ini karena untuk mengajukan gugatan di PTUN dibatasi waktu, sehingga agar tidak lewat waktu maka dipergunakan pengadilan perantara, hitungan waktunya adalah sejak Penggugat mendaftarkan perkara di pengadilan perantara yaitu PTUN Bandung.
4.Dalam hal-hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa Tata Usaha Negara yang bersangkutan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, gugatan dapat diajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat.
5.Apabila penggugat dan tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri, gugatan diajukan kepada pengadilan di Jakarta.
6.Apabila tergugat berkedudukan di dalam negeri dan penggugat di luar negeri ,gugatan diajukan kepada pengadilan ditempat kedudukan tergugat.

Wewenang ini berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan. Gugatan harus diajukan kepada pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal (Actor sequitor forum rei) Psl 118 ayat 1 HIR, Pasal 142 ayat 1 Rbg. Yang berwenang adalah PN tempat tinggal tergugat (Domisili). Contohnya jika penggugat di Yogyakarta dan tergugat berada di Bandung maka gugatan diajukan di PN bandung.
Jika yang digugat lebih dari satu tergugat dan mereka ini tidak tinggal dalam suatu wilayah hukum suatu PN, maka gugatan diajukan ke PN di tempat salah satu seorang tergugat tinggal. Penggugat dapat memilih salah satu (Pasal 118 ayat 2 HIR, Pasal 142 ayat 3 Rbg).

Apabila tergugat itu terdiri dari orang-orang yang berhutang (Debitur) dan penanggung, maka gugatan diajukan kepada PN di tempat orang yang berhutang (Debitur) Pasal 118 ayat 2 HIR dan Pasal 142 ayat 5 Rbg.

Penyimpangan  asas Actor sequitor forum rei  yakni dalam hal tergugat tidak punya tempat tinggal yang dikenal maupun tempat tinggal yang nyata/ apabila tergugat tidak dikenal. Dalam hal ini gugatan diajukan kepada PN di tempat penggugat tinggal. Pasal 118 ayat 3 HIR, Pasal 142 ayat 3 Rbg. Apabila gugatan itu mengenai benda tetap, maka gugatan diajukan kepada pengadulan negeri di tempat benda titu terletak (Forum rei sitae). Hal ini diatur pada pasal 118 ayat 3 HIR, dan Pasal 142 ayat 5 Rg).

Banding administratif adalah dalam hal penyelesaian sengketa KTUN harus dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan. Keberatan adalah dalam hal penyelesaian KTUN tersebut harus dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan itu. Dalam prosedur banding administratif dan prosedur keberatan dilakukan penilaian yang lengkap, baik dari segi penerapan hukum maupun dari segi kebijkasanaan oleh instansi yang memutus. Apabila seluruh prosedur dan kesempatan tersebut telah ditempuh dan pihak yang bersangkutan masih tetap belum merasa puas, maka barulah persoalannya dapat digugat dan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (Pasal 51 ayat (3).

Kompetensi relatif suatu badan pengadilan ditentukan oleh batas daerah hukum yang menjadi kewenangannya. Suatu badan pengadilan dinyatakan berwenang untuk memeriksa suatu sengketa apabila salah satu pihak sedang bersengketa (Penggugat/Tergugat) berkediaman di salah satu daerah hukum yang menjadi wilayah hukum pengadilan itu.

Pengaturan kompetensi relatif peradilan tata usaha negara terdapat dalam Pasal 6 dan Pasal 54 :
Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 menyatakan :
(1) Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.

Untuk saat sekarang PTUN masih terbatas sebanyak 26 dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) ada 4 yaitu PT.TUN Medan, Jakarta, Surabaya dan Makasar di seluruh wilayah Indonesia, sehingga PTUN wilayah hukumnya meliputi beberapa kabupaten dan kota. Seperti PTUN Medan wilayah hukumnya meliputi wilayah provinsi Sumatera Utara dan PT.TUN wilayah hukumnya meliputi provinsi-provinsi yang ada di Sumatera.

Adapun kompetensi yang berkaitan dengan tempat kedudukan atau tempat kediaman para pihak, yakni pihak Penggugat dan Tergugat.
Dalam Pasal 54 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 diatur sebagai berikut :
Gugatan sengketa tata usaha negara diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.
(1) Apabila Tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan, gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
(2) Dalam hal tempat kedudukan Tergugat tidak berada dalam daerah hukum Pengadilan tempat kediaman Penggugat, maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal-hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa tata usaha negara yang bersangkutan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
(4) Apabila Penggugat dan Tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di Jakarta.
(5) Apabila Tergugat berkedudukan di dalam negeri dan Penggugat di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di tempat kedudukan Tergugat.
Dengan demikian gugatan pada prinsipnya diajukan ke pengadilan di tempat tergugat dan hanya bersifat eksepsional di tempat penggugat diatur menurut Peraturan Pemerintah. Hanya saja sampai sekarang Peraturan Pemerintah tersebut belum ada.

Share:

KOMPETENSI ABSOLUT

KOMPETENSI ABSOLUT DALAM SISITEM PERADILAN INDONESIA (PTUN)

Kompetensi absolute yaitu kewenangan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan  lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi absolut adalah kewenangan peradilan baik itu peradilan agama, TUN, Militer, umum untuk mengadili suatu perkara berdasarkan jenis perkara.

Kompetensi absolut adalah menyangkut kewenangan badan peradilan apa untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Kompetensi absolut dari peradilan umum adalah memeriksa, mengadili, memutuskan, perkara pidana yang dilakukan oleh orang-orang sipil dan perkara perdata, kecuali suatu peraturan perundang-undangan menentukan lain.

Dalam hal ini kompetensi absolute dari PTUN sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UU No. 5/1986 adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Keputusan tata usaha Negara yang dapat digugatkan di PTUN adalah sebagaimana yang tersebut dalam : (Pasal 1 angka 3 + Pasal 3) – (Pasal 2 + Pasal 49).

Dengan terhadap keputusan tata usaha Negara yang masuk dalam Pasal 2 UU 5/1986 termasuk perubahannya tidak dapat digugat di PTUN, demikian pula terhadap keputusan yang dikeluarkan sebagaimana tersebut dalam Pasal 49 pengadilan tidak berwenang untuk mengadili.

Berdasarkan penjelasan Undang-undang No. 14 Tahun 1970, pembagian itu berdasarkan pada lingkungan kewenangan yang dimiliki masing-masing berdasarkan diversity jurisdic diction,  kewenangan  tersebut  memberikan  kewenangan  absolut  pada  masing-masing lingkungan peradilan sesuai dengan subject matter of jurisdiction, sehingga masing-masing lingkungan berwenang mengadili sebatas kasus yang dilimpahkan undang-undang kepadanya. Lingkungan kewenangan mengadili itu meliputi:
•Peradilan Umum berdasarkan UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, memeriksa dan memutus perkara dalam hukum Pidana (umum dan khusus) dan Perdata (umum dan niaga).
•Peradilan Agama berdasarkan  UU No. 7 Tahun 1989  Tentang   Peradilan Agama, memeriksa dan memutus perkara perkawinan, kewarisan, wakaf  dan shadaqah.
•Peradilan Tata  Usaha Negera  berdasarkan   UU No. 5 Tahun 1986  Tentang  Peradilan Tata Usaha Negara, memeriksa dan memutusa sengketa Tata Usaha Negara.
•Peradilan Militer yang  berwenang  memeriksa  dan  memutus  perkara  perkara pidana  yang  terdakwanya  anggota TNI dengan pangkat tertentu.

Kompetensi absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara adalah  memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara seseorang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara akibat dikeluarkannya suatu keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian (Pasal 1 ayat 4 UU 09/2004 PTUN) dan tidak dikeluarkannya suatu keputusan yang dimohonkan yang dimohonkan seseorang sampai batas waktu yang ditentukan dalam suatu peraturan perundang-undangan, sedangkan hal itu telah merupakan kewajiban badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan (Pasal 3 UU 09/2004 PTUN).

Pasal 2 UU 5/1986 dan perubahannya disebutkan bahwa tidak termasuk pengertian keputusan Tata Usaha Negara dalam undang-undang adalah:
1.Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata.
Contoh:
Pemerintah melakukan jual-beli ,wanprestasi , gadai dll perbuatan yang didasarkan pada kaidah hukum perdata kalau ada sengketa PTUN tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus
2.Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum.
Contoh:
PERDA tentang MIRAS ,maka apabila adap ihak yang merasa dirugikan gugatannya tidak ke PTUN, terus kemana untuk menguji terhadap peraturan perundang-undangan:
1.DibawahUndang- Undang, yang berwenang menguji adalah Mahkamah Agung.
2.Undang- Undang ke atas, yang berwenang menguji adalah Mahkamah Konstitusi.
        3.Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan. Jenis keputusan ini adalah keputusan yang belum final sehingga belum memiliki akibat hukum.
Contoh:
Keputusan Walikota Semarang tentang Pemberhentian SEKDA yang klausulnya bahwa “keputusan ini akan berlaku sejak mendapat persetujuan dari Gubernur”, maka ketika keputusan tersebut belum mendapat persetujuan Gubernur maka keputusan itu belum mengikat, sehingga belum memiliki kekuatan hukum.
4.Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan KUHAP ; KUHP dan peraturan lain yang bersifat hukum pidana.
Contoh:
Keputusan KAPOLRESTABES Pamekasan untuk menangkap si A karena diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 284 KUHP, maka apabila si A merasa dirugikan upaya pencarian keadilannya bukan ke PTUN namun melalui lembaga praperadilan di PeradilanUmum
5.Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tatausaha Negara TentaraNasional Indonesia.
7.Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik dipusat maupun di daerah ,mengenai hasil pemilihan umum.

Sekali lagi PTUN tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa terhadap keputusan- keputusan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 diatas.
Dalam Pasal 49 disebutkan bahwa pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan yang disengketakan itu dikeluarkan:
1.Dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan Negara dan/atau kepentingan masyarakat bersama dan/atau kepentingan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menyangkut kewenangan badan peradilan apa untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara; sebagaimana diketahui berdasarkan pasal 10 UU 35/1999 kita mengenal 4 (empat) lingkungan peradilan, yakni; peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara
1.Kompetensi Absolut Dari Peradilan Umum adalah memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pidana yang dilakukan oleh orang-orang sipil dan perkara perdata, kecuali suatu peraturan perundang-undangan menentukan lain (Pasal 50 UU 2/1999).
2.Kompetensi Absolut Dari Peradilan Agama adalah memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara-perkara orang yang beragama Islam dalam bidang perkawinan, warisan, wasiat, hibah, waqaf, dan shadaqah (Pasal 49 UU 50/2009).
3.Kompetensi Absolut Dari Peradilan Militer adalah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara pidana yang dilakukaN oleh anggota militer (baik dari angkatan darat, angkatan laut, angkatan udara , dan kepolisian).
4.Kompetensi absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara seseorang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara akibat dikeluarkannya suatu keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian (Pasal 1 ayat 4 UU 09/2004 PTUN) dan tidak dikeluarkannya suatu keputusan yang dimohonkan yang dimohonkan seseorang sampai batas waktu yang ditentukan dalam suatu peraturan perundang-undangan, sedangkan hal itu telah merupakan kewajiban badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan (Pasal 3 UU 09/2004 PTUN).

Seorang Hakim PTUN harus ekstra cermat mengingat sebuah K. TUN yang digugat memiliki peluang bersinggungan dengan komptensi pengadilan lain. Apalagi saat ini sudah banyak model pengadilan khusus yang terkait dengan keluarnya K. TUN. ” Kompetensi Absolut akan selalu berkaitan dengan titik singgung dengan kompetensi lain ;seperti kompetensi Peradilan Perdata, kompetensi Pengadilan Niaga, Kompetensi pengadilan Pajak dan yang lainnya” urai Kadar Slamet.

Lebih jauh menerangkan bahwa dalam kasus-kasus tertentu sering terjadi antara Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Badan peradilan lain sama-sama merasa memeriksa dan memutus terhadap obyek gugatan yang sama. Akibatnya sering menimbulkan putusan yang berbeda atau bertentangan satu sama lain. Hal ini muncul karena disebabkan oleh materi yang dipersengketakan penggugat ada titik singgung kewenangan mengadili antara PTUN dengan pengadilan lain;misalnya antara sertifikat tanah dan hak milik.

Untuk mencegah hal tersebut, Hakim Pengawas MA ini memberi rekomendasi pada hakim; Pertama, harus mempu menguasai Kewenangan absolut PTUN; kedua, memahami secara detail subyek atau pihak-pihak yang bersengketa di PTUN; ketiga, memahami secara utuh obyek sengketa yang dapat diperiksa dan diputus oleh PTUN; keempat, harus dikuasai asas-asas hukum yang berlaku di PTUN, seperti hukum administrasi, doktrin, dan yurisprudensi putusan-putusan PERATUN.
Kompetensi absolut berkaitan dengan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa. Adapun yang menjadi obyek sengketa Tata Usaha Negara adalah Keputusan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004.

Kompetensi absolut PTUN adalah sengketa tata usaha negara yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004).

Obyek sengketa Tata Usaha Negara adalah Keputusan tata usaha negara sesuai Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004.
Namun ini, ada pembatasan-pembatasan yang termuat dalam ketentuan Pasal-Pasal UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 yaitu Pasal 2, Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 142. Pembatasan ini dapat dibedakan menjadi : Pembatasan langsung, pembatasasn tidak langsung dan pembatasan langsung bersifat sementara.

1) Pembatasan Langsung
Pembatasan langsung adalah pembatasan yang tidak memungkinkan sama sekali bagi PTUN untuk memeriksa dan memutus sengketa tersebut. Pembatasan langsung ini terdapat dalam Penjelasan Umum, Pasal 2 dan Pasal 49 UU No. 5 Tahun 1986. Berdasarkan Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 menentukan, bahwa tidak termasuk Keputusan tata usaha negara menurut UU ini :
1.Keputusan tata usaha negara yang merupakan perbuatan hukum perdata.
2.Keputusan tata usaha negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum.
3.Keputusan tata usaha negara yang masih memerlukan persetujuan.
4.Keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana.
5.Keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Keputusan tata usaha negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia.
7.Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum.
•Pasal 49, Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara tertentu dalam hal keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu dikeluarkan :
1.Dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam atau keadaan luar biasa yang membahayakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembatasan Tidak Langsung
Pembatasan tidak langsung adalah pembatasan atas kompetensi absolut yang masih membuka kemungkinan bagi PT.TUN untuk memeriksa dan memutus sengketa administrasi, dengan ketentuan bahwa seluruh upaya administratif yang tersedia untuk itu telah ditempuh.
Pembatasan tidak langsung ini terdapat di dalam Pasal 48 UU No. 9 Tahun 2004 yang menyebutkan,
(1) Dalam hal suatu Badan atau Pejabat tata usaha negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa tata usaha negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia.
(2) Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya adminisratif yang bersangkutan telah digunakan.

Pembatasan langsung bersifat sementara
Pembatasan ini bersifat langsung yang tidak ada kemungkinan sama sekali bagi PTUN untuk mengadilinya, namun sifatnya sementara dan satu kali (einmalig). Terdapat dalam Bab VI Ketentuan Peralihan Pasal 142 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 yang secara langsung mengatur masalah ini menentukan bahwa, “ Sengketa tata usaha negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan menurut UU ini belum diputus oleh Pengadilan menurut UU ini belum diputus oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum”.

Share:

Wednesday, June 20, 2018

PEMILU


PEMILIHAN UMUM


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Di kebanyakan negara demokrasi, pemilihan umum dianggap lambang, sekaligus tolak ukur dari sebuah demokrasi. Hasil pemilihan umum yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat, dianggap mencerminkan walaupun tidak begitu akurat, partisipasi dan kebebasan masyarakat. Sekalipun demikian, disadari bahwa pemilihan umum tidak merupakan satu-satunya tolak ukur dan perlu dilengkapi dengan pengukuran beberapa kegiatan lain yang lebih bersifat berkesinambungan, seperti partisipasi dalam kegiatan partai dan sebagainya.
Pemilihan umum juga menunjukkan seberapa besar partisipasi politik masyarakat, terutama di negara berkembang. Kebanyakan negara ini ingin cepat mengadakan pembangunan untuk mengejar keterbelakangannya, karena dianggap bahwa berhasil-tidaknya pembangunan banyak bergantung pada partisipasi rakyat. Ikut sertanya masyarakat akan membantu penanganan masalah-masalah yang ditimbulkan oleh perbedaan-perbedaan etnis, budaya, status sosial, ekonomi, budaya, dan sebagainya. Integritas nasional, pembentukan identitas nasional, serta loyalitas terhadap negara diharapkan akan ditunjang pertumbuhannya melalui partisipasi politik.
Indonesia sebagai salah satu negara berkembang dan juga sebagai demokrasi yang sedang berusaha mencapai stabilitas nasional dan memantapkan kehidupan politik juga mengalami gejolak-gejolak sosial dan politik dalam proses pemilihan umum. Dalam perkembangan kehidupan politiknya, Indonesia selalu berusaha memperbaharui sistem pemlihan umum baik itu dengan mengadopsi sistem yang ada di dunia barat (walaupun tidak semuanya bekerja efektif di dalam negeri kita) untuk mencapai stabilitas nasional dan politik.




B.     Rumusan Masalah
1. Bagaimana hubungan pemilu dan kedaulatan rakyat serta penjelasan mengenai sistem pemilu ?
2. Bagaimana penyelengaraan pemilu dan menyikapi persengketaan pemilu ?
C.    Tujuan
1. Agar mahasiswa/i mengetahui pembagian sistem dalam pemilu serta hubungan pemilu dengan kedaulatan rakyat.
2. Agar mahasiswa/i mengetahui pelaksanaan pemilu sesuai dengan UUD 1945 dan tahu tatacara meniykapi persengketaan dalam pemilu. 
  

BAB II
TINJAUAN TEORITIS
A.    Pemilu
Menurut teori demokrasi klasik pemilu merupakan suatu Transmission of Belt sehingga kekuasaan yang berasal dari rakyat dapat beralih menjadi kekuasaan negara yang kemudian menjelma dalam bentuk wewenang pemerintah untuk memerintah dan mengatur rakyat.
Berikut beberapa pernyataan beberapa para ahli mengenai pemilu Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim : pemilihan umum tidak lain adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat. Dan karenanya bagi suatu negara yang menyebut dirinya sebagai negara demokrasi, pemilihan umum itu harus dilaksanakan dalam wakru-waktu tertentu. Bagir Manan : Pemilhan umum yang diadakan dalam siklus lima (5) tahun sekali merupakan saat atau momentum memperlihatkan secara nyata dan langsung pemerintahan oleh rakyat. Pada saat pemilihan umum itulah semua calon yang diingin duduk sebagai penyelenggara negara dan pemerintahan bergantung sepenuhnya pada keinginan atau kehendak rakyat.
B.     Sistem Pemilu
Sistem Pemilihan Umum adalah metode yang mengatur dan memungkin warga negara memilih para wakil rakyat diantara mereka sendiri. Metode berhubungan dengan prosedur dan aturan merubah (mentransformasi) suara ke kursi dilembaga perwakilan. Mereka sendiri maksudnya yang memilih maupun yang hendak dipilih merupakan bagian dari satu entitas yang sama. Terdapat komponen-komponen atau bagian-bagian yang merupakan sistem tersendiri dalam melaksanakan pemilihan umum, antara lain:
1.      Sistem pemilihan.
2.      Sistem pembagian daerah pemilihan.
3.      Sistem hak pilih.
4.      Sistem pencalonan.
Sistem Pemilihan Mekanis
Dalam sistem ini, rakyat dipandang sebagai suatu massa individu-individu yang sama. Individu-individu inilah sebagai pengendali hak pilih dalam masing-masing mengeluarkan satu suara dalam tiap pemilihan umum untuk satu lembaga perwakilan.
Sistem pemilihan Organis
Dalam sistem organis, rakyat dipandang sebagai sejumlah individu yang hidup bersama-sama dalam beraneka warna persekutuan hidup. Jadi persekuuan-persekutuan itulah yang diutamakan sebagai pengendali hak pilih.

BAB III
PEMBAHASAN
A.    Pemilu Berkala
Pemilu adalah lembaga sekaligus prosedur praktik politik untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang memungkinkan terbentuknya sebuah pemerintahan perwakilan. Secara sederhana, Pemilihan Umum didefinisikan sebagai suatu cara atau sarana untuk menentukan orang-orang yang akan mewakili rakyat dalam menjalankan pemerintahan. Seperti dikemukakan oleh Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, dalam paham kedaulatan rakyat atau demokrasi, rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.[1] Rakyatlah yang menentukan corak dan cara pemerintahan diselenggarakan. Rakyatlah yang menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan pemerintahannya itu. Dalam praktik, sering dijumpai bahwa di negara yang jumlah penduduknya sedikit dan ukuran wilayahnya tidak begitu luas, kedaulatan rakyat itu tidak dapat berjalan secara penuh. Apalagi di negara-negara yang jumlah penduduknya banyak dan dengan wilayah yang sangat luas, dapat dikatakan tidak mungkin untuk menghimpun pendapat rakyat seorang demi seorang dalam menentukan jalannya suatu pemerintahan. Lagi pula, dalam masyarakat modern seperti sekarang ini, tingkat kehidupan berkembang sangat kompleks dan dinamis, dengan tingkat kecerdasan warga yang tidak merata dan dengan tingkat spesialisasi antar sektor pekerjaan yang cenderung berkembang semakin tajam. Akibatnya, kedaulatan rakyat tidak mungkin dilakukan secara murni. Kompleksitas keadaan menghendaki bahwa kedaulatan rakyat itu dilaksanakan dengan melalui sistem perwakilan (representation).
Dalam kedaulatan rakyat dengan sistem perwakilan atau demokrasi biasa juga disebut sistem demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung. Di dalam praktik, yang menjalankan kedaulatan rakyat itu adalah wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat yang disebut parlemen. Para wakil rakyat itu bertindak atas nama rakyat, dan wakil-wakil rakyat itulah yang menentukan corak dan cara bekerjanya pemerintahan, serta tujuan apa yang hendak dicapai baik dalam jangka panjang maupun dalam jangka waktu yang relatif pendek. Agar wakil-wakil rakyat benar-benar dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil-wakil rakyat itu harus ditentukan sendiri oleh rakyat, yaitu melalui pemilihan umum. Dengan demikian, pemilihan umum itu tidak lain merupakan cara yang diselenggarakan untuk memilih wakil-wakil  rakyat secara demokratis. Oleh karena itu, bagi negara-negara yang menyebut diri sebagai negara demokrasi, pemilihan umum merupakan ciri penting yang harus dilaksanakan secara berkala dalam waktu-waktu yang tertentu.
Peserta pemilihan umum itu dapat bersifat kelembagaan atau perorangan calon wakil rakyat. Peserta pemilihan umum merupakan perorangan apabila yang dicalonkan adalah bersifat

pribadi.[2] Akan tetapi, meskipun calon itu bersifat pribadi, biasanya mesin politik untuk mendukung pencalonan dan kegiatan kampanye tetap diperlukan yang bersifat kelembagaan. Kelembagaan yang dimaksud itulah yang biasanya disebut partai politik, yaitu organisasi yang secara sengaja dibentuk untuk tujuan-tujuan yang bersifat politik, seperti untuk kepentingan rekruitmen politik dan komunikasi politik, dan sebagainya. Oleh karena itu, partai politik terkait erat dengan kegiatan pemilihan umum. Bahkan, dapat dikatakan partai politik itu merupakan pilar yang penting dalam sistem demokrasi perwakilan yang secara periodik menyelenggarakan kegiatan pemilihan umum.
Pentingnya pemilihan umum diselenggarakan secara berkala dikarenakan oleh beberapa sebab, yaitu:
1.      Pendapat atau aspirasi rakyat mengenai berbagai aspek kehidupan bersama dalam masyarakat bersifat dinamis, dan berkembang dari waktu ke waktu. Dalam jangka waktu tertentu, dapat saja terjadi bahwa sebagian besar rakyat berubah pendapatnya mengenai sesuatu kebijakan Negara;
2.      Di samping pendapat rakyat dapat berubah dari waktu ke waktu, kondisi kehidupan bersama dalam masyarakat dapat pula berubah, baik karena dinamika dunia internasional ataupun karena faktor dalam negeri sendiri, baik karena faktor internal manusia maupun karena faktor eksternal manusia;
3.      Perubahan-perubahan aspirasi dan pendapat rakyat juga dapat dimungkinkan terjadi karena pertambahan jumlah penduduk dan rakyat yang dewasa. Mereka itu, terutama para pemilih baru atau pemilih pemula, belum tentu mempunyai sikap  yang sama dengan orang tua mereka sendiri; dan
4.      Pemilihan umum perlu diadakan secara teratur untuk maksud menjamin terjadinya pergantian kepemimpinan negara, baik di cabang kekuasaan eksekutif maupun legislatif.
Untuk menjamin siklus kekuasaan yang bersifat teratur itu diperlukan mekanisme pemilihan umum yang diselenggarakan secara berkala, sehingga demokrasi dapat terjamin, dan pemerintahan yang sungguh-sungguh mengabdi kepada kepentingan seluruh rakyat dapat benar-benar bekerja efektif dan efisien. Dengan adanya jaminan sistem demokrasi yang beraturan demikian itulah kesejahteraan dan keadilan dapat diwujudkan dengan sebaik-baiknya.

Di samping itu, untuk memberi kesempatan kepada rakyat, baik mereka yang sudah pernah memilih maupun para pemilih pemula itu untuk turut menentukan kebijakan kenegaraan dan pemerintahan, maka pemilihan umum itu harus dilaksanakan secara berkala atau periodik dalam waktu-waktu tertentu. Untuk itu, ada negara yang menentukan bahwa pemilihan umum dilaksanakan sekali dalam lima tahun seperti Republik Indonesia,[3] dan ada pula negara seperti. Amerika Serikat yang menentukan pemilihan Presiden dan Wakil Presidennya dalam jangka waktu empat tahun sekali. Selain itu, negara-negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer, pemilihan umum itu dapat pula diselenggarakan lebih kerap lagi sesuai dengan kebutuhan.
Kegiatan pemilihan umum juga merupakan salah satu sarana penyaluran hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi warga negara adalah keharusan bagi pemerintah untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan jadwal ketatanegaraan yang telah ditentukan. Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat di mana rakyatlah yang berdaulat, maka semua aspek penyelenggaraan pemilihan umum itu sendiri pun harus juga dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya.
Dalam sistem demokrasi modern, legalitas dan legitimasi pemerintahan merupakan faktor yang sangat penting. Di satu pihak, suatu pemerintahan haruslah terbentuk berdasarkan ketentuan hukum dan konstitusi, sehingga dapat dikatakan memiliki legalitas. Di lain pihak, pemerintahan itu juga harus legitimate,  dalam arti bahwa di samping legal, ia juga harus dipercaya. Tentu akan timbul keragu-raguan, apabila suatu pemerintah menyatakan diri sebagai berasal dari rakyat, sehingga dapat disebut sebagai pemerintahan demokrasi, padahal pembentukannya tidak didasarkan hasil pemilihan umum. Artinya, setiap pemerintahan demokratis yang mengaku berasal dari rakyat, memang diharuskan sesuai dengan hasil pemilihan umum sebagai ciri yang penting atau pilar yang pokok dalam sistem demokrasi modern.
Sejalan dengan hal tersebut, International Commission of Jurist dalam konferensinya di Bangkok pada tahun 1965 memberikan definisi tentang suatu pemerintahan dengan perwakilan atau representative government sebagai “a government deriving its power and authority are exercised through representative freely chosen and responsible to them” (sebuah pemerintahan yang memperoleh kekuasaan dan wewenangnya dilakukan melalui perwakilan yang dipilih dan bertanggung jawab secara bebas kepada mereka). “Representative government under the Rule of Law”, konferensi itu menetapkan salah satu syarat adanya pemilihan yang bebas.[4] Oleh karena itulah, maka dapat dikatakan bahwa pemilihan umum merupakan syarat yang mutlak bagi negara demokrasi, yaitu untuk melaksanakan kedaulatan rakyat.
Di samping pemilihan umum, metode penyaluran pendapat umum rakyat juga dapat dilakukan dengan referendum dan plebisit. Namun yang dikenal di Indonesia hanya referendum.

Misalnya, untuk mengatasi jangan sampai UUD 1945 diubah dengan mudah, Majelis Permusyawaratan Rakyat pernah menetapkan Ketetapan MPR tentang Referendum, yaitu TAP MPR Nomor IV/MPR/1983. Meskipun kemudian dengan Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1998, Ketetapan Nomor IV/MPR/1983 ini dicabut kembali, tetapi menarik untuk dicatat bahwa lembaga referendum itu pernah dikenal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, meskipun hal itu belum pernah dipraktikkan.
Pasal 2 Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 itu menentukan, “Apabila MPR berkehendak untuk merubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui referendum”. Pasal 3 menentukan, ”Referendum dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris MPR yang diatur dengan undang-undang”. Sedangkan dalam Pasal 4 Ketetapan ini dinyatakan, “Dengan ditetapkannya Ketetapan tentang Referendum ini, maka ketentuan Undang-Undang mengenai pengangkatan 1/3 anggota Majelis ditinjau kembali”. Dari kutipan tersebut dapat kita ketahui bahwa ketentuan operasional mengenai penyelenggaraan referendum itu sendiri masih harus dielaborasi dalam Undang-Undang. Akan tetapi, secara umum dapat diketahui bahwa tujuan referendum itu adalah untuk meminta pendapat rakyat apakah rakyat menyetujui atau tidak menyetujui kehendak MPR untuk mengubah UUD 1945.
Dengan demikian, penyelenggaraan referendum tersebut harus dilakukan mendahului pelaksanaan upaya oleh MPR dalam mewujudkan kehendaknya untuk mengubah UUD 1945 itu. Artinya, sebelum usul perubahan UUD 1945 itu diajukan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, maka kehendak atau rencana untuk mengajukan usul perubahan itu haruslah terlebih dulu diajukan kepada rakyat melalui referendum untuk dimintakan pendapat apakah rakyat setuju atau tidak. Jikalau mayoritas rakyat memang menyatakan setuju, barulah usul perubahan UUD 1945 itu diajukan sesuai dengan ketentuan UUD 1945 mengenai mekanisme perubahan UUD.
B.     Tujuan Pemilu
Dari uraian di atas, dapat dikatakan bahwa tujuan penyelenggaraan pemilihan umum itu ada empat, yaitu:[5]
1.      untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai;
2.      untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan;
3.      untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat; dan
4.      untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga negara.
Seperti dimaklumi, kemampuan seseorang bersifat terbatas. Di samping itu, jabatan pada dasarnya merupakan amanah yang berisi beban tanggung jawab, bukan hak yang harus

dinikmati. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh duduk di suatu jabatan tanpa ada kepastian batasnya untuk dilakukannya pergantian. Tanpa siklus kekuasaan yang dinamis, kekuasaan itu dapat mengeras menjadi sumber malapetaka. Sebab, dalam setiap jabatan, dalam dirinya selalu ada kekuasaan yang cenderung berkembang menjadi sumber kesewenang-wenangan bagi siapa saja yang memegangnya. Untuk itu, pergantian kepemimpinan harus dipandang sebagai sesuatu yang niscaya untuk memelihara amanah yang terdapat dalam setiap kekuasaan itu sendiri.
Dalam Pemilu, yang dipilih tidak saja wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat atau parlemen, tetapi juga para pemimpin pemerintahan yang duduk di kursi eksekutif. Di cabang kekuasaan legislatif, para wakil rakyat itu ada yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat, ada yang duduk di Dewan  Perwakilan Daerah, dan ada pula yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, baik di tingkat provinsi ataupun di tingkat kabupaten dan kota. Sedangkan di cabang kekuasaan pemerintahan eksekutif, para pemimpin yang dipilih secara langsung oleh rakyat adalah Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dengan adanya pemilihan umum yang teratur dan berkala, maka pergantian para pejabat dimaksud juga dapat terselenggara secara teratur dan berkala.
Oleh karena itu adalah sangat wajar apabila selalu terjadi pergantian pejabat baik di lembaga pemerintahan eksekutif maupun di lingkungan lembaga legislatif. Pergantian pejabat di negara-negara otoritarian dan totaliter berbeda dengan yang dipraktikkan di negara-negara demokrasi. Di negara-negara totaliter dan otoritarian, pergantian pejabat ditentukan oleh sekelompok orang saja. Kelompok orang yang menentukan itu bersifat oligarkis dan berpuncak di tangan satu orang. Sementara di lingkungan negara-negara yang menganut paham demokrasi, praktik yang demikian itu tidak dapat diterapkan. Di negara-negara demokrasi, pergantian pejabat pemerintahan eksekutif dan legislatif ditentukan secara langsung oleh rakyat, yaitu melalui pemilihan umum yang diselenggarakan secara periodik.
Maka pemilihan umum juga disebut bertujuan untuk memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan dan pergantian pejabat negara yang diangkat melalui pemilihan. Dalam hal tersebut di atas, yang dimaksud dengan memungkinkan di sini tidak berarti bahwa setiap kali dilaksanakan pemilihan umum, secara mutlak harus berakibat terjadinya pergantian pemerintahan atau pejabat negara. Mungkin saja terjadi, pemerintahan suatu partai politik dalam sistem parlementer memerintah untuk dua, tiga, atau empat kali, ataupun seorang menjadi Presiden seperti di Amerika Serikat atau Indonesia dipilih untuk dua kali masa jabatan. Dimaksud ”memungkinkan” di sini adalah bahwa pemilihan umum itu harus membuka kesempatan sama untuk menang atau kalah bagi setiap peserta pemilihan umum itu. Pemilihan umum yang demikian itu hanya dapat terjadi apabila benar-benar dilaksanakan dengan jujur dan adil.
Tujuan ketiga dan keempat pemilihan umum itu adalah juga untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dan melaksanakan hak asasi warga negara. Untuk menentukan jalannya negara, rakyat

sendirilah yang harus mengambil keputusan melalui perantaraan wakil-wakilnya yang akan duduk di lembaga legislatif. Hak-hak politik rakyat untuk menentukan jalannya pemerintahan dan fungsi-fungsi negara dengan benar menurut UUD adalah hak rakyat yang sangat fundamental. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemilihan umum, di samping merupakan perwujudan kedaulatan rakyat, juga merupakan sarana pelaksanaan hak-hak asasi warga negara sendiri. Untuk itulah, diperlukan pemilihan umum guna memilih para wakil rakyat itu secara periodik. Demikian pula di bidang eksekutif, rakyat sendirilah yang harus memilih Presiden, Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk memimpin jalannya pemerintahan, baik di tingkat pusat, di tingkat provinsi, maupun di tingkat kabupaten atau kota.[6]
Di samping itu, pemilihan umum itu juga penting bagi para wakil rakyat sendiri ataupun para pejabat pemerintahan untuk mengukur tingkat dukungan dan kepercayaan masyarakat kepadanya. Demikian pula bagi kelompok warga negara yang tergabung dalam suatu organisasi partai politik, pemilihan umum itu juga penting untuk mengetahui seberapa besar tingkat dukungan dan kepercayaan rakyat kepada kelompok atau partai politik yang bersangkutan. Melalui analisis mengenai tingkat kepercayaan dan dukungan itu, tergambar pula mengenai aspirasi rakyat yang sesungguhnya sebagai pemilik kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pemilihan umum itu tidak saja penting bagi warga negara, partai politik, tapi juga pejabat penyelenggara negara. Bagi penyelenggara negara yang diangkat melalui pemilihan umum yang jujur berarti bahwa pemerintahan itu mendapat dukungan yang sebenarnya dari rakyat. Sebaliknya, jika pemerintahan tersebut dibentuk dari hasil pemilihan umum yang tidak jujur maka dukungan rakyat itu hanya bersifat semu.
C.    Sistem Pemilu di Indonesia  
Semua pemilihan umum tidak diselenggarakan dalam situasi yang vacuum melainkan berlangsung dalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan umum itu sendiri. dari pemilihan umum-pemilihan umum tersebut juga dapat diketahui upaya untuk mencari sistem pemilihan umum yang cocok untuk Indonesia.[7]
Di tahun 1955, Indonesia menggunakan sistem proporsional. Jumlah anggota DPR ditetapkan berdasarkan imbangan jumlah penduduk. Tiap 300.000 penduduk diwakili oleh 1 anggota DPR. Menggunakan stelsel daftar mengikat dan stelsel daftar bebas. Pemilih dapat memberikan suaranya kepada calon yang ada di dalam daftar (ini merupakan ciri dari sistem distrik) dan bisa juga diberikan kepada partai. Suara yang diberikan calon akan diperhitungkan sebagai perolehan suara calon yang bersangkutan, sedangkan yang diberikan kepada partai, oleh partai akan diberikan kepada calon sesuai nomor urut. Seseorang secara perorangan, tanpa melalui partai juga dapat menjadi pesrta pemilihan umum.Calon yang terpilih adalah yang memperoleh suara

sesuai BPPD (Bilangan Pembagi Pemilih Daftar). Apabila tidak ada calon yang memperoleh suara sesuai BPPD, suara yang diberikan kepada partai akan menentukan. Calon dengan nomor urut teratas akan diberi oleh suara partai, namun prioritas akan diberkan kepada calon yang memperoleh suara melampaui setengah BPPD. Kursi yang tidak habis dalam pembagian di daerah pemilihan akan dibagi di tingkat pusat dengan menjumlahkan sisa-sisa suara dari daerah-daerah pemilihan yang tidak terkonversi menjadi kursi.[8]
Di tahun pemilihan umum 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999 Indonesia menggunakan sistem proporsional dengan stelsel daftar tertutup. Pemilih memberikan suara hanya kepada partai , dan partai akan memberikan suaranya kepada calon dengan nomor urut teratas. Suara akan diberikan kepada urutan berikutnya bila calon dengan nomor urut teratas sudah kebagian suara cukup untuk kuota 1 kursi. Untuk pemilihan umum anggota DPR Daerah, pemilihannya adalah untuk wilayah Provinsi; sedangkan untuk DPRD I daerah pemilihannya adalah satu provinsi yang bersangkutan; dan untuk DPRD II daerah pemilihannya wilayah Dati II yang bersangkutan. Namun ada sedikit warna sistem Distrik didalamnya, karena setiap kabupaten diberi satu kursi anggota DPR untuk mewakili daeraah tersebut. Pada prmilihan tahun-tahun ini setiap anggota DPR mewakili 400.000 penduduk.[9]
Di tahun 2004 ada satu lembaga baru didalam lembaga lagislatif yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Untuk pemilihan umum anggota DPD dugunakan sistem Distrik tetapi dengan wakil banyak (4 kursi untuk setiap provinsi). Daerah pemilihannya adalah wilayah provinsi pesertanya adalah individu. Karena setiap provinsi atau daerah pemilihan mempunyai 4 jatah kursi, dan suara dari kontestan yang kalah tidak bisa dipindahkan atau dialihkan (non transverable vote) maka sistem yang digunakan disini dapat disebut sistem Distrik dengan wakil banyak (block vote). Untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD digunakan sistem proporsional dengan stelsel daftar terbuka sehingga pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada calon yang dipilih dalam hal ini pemilih memberikan suaranya kepada partai , calon yang berada pada urutan teratas mempunyai peluang besar untuk terpilih Karenna suara pemilih yang diberikan kepada partai menjadi hak calon yang berada di urutan teratas. Jadi ada kemiripan sistem yang digunakan pada pemilihan umum 2004 dengan pemilihan umum 1995. Bedanya, pada pemilihan umum 1995 ada prioritas untuk memberikan suara partai kepada calon yang memperoleh suara lebih dari setengah BPPD.[10]
Ada warna sistem distrik dalam penghitungan perolehan kursi DPR dan DPRD pada pemilihan umum 2004, yaitu perolehan suatu partai disebuah daerah pemilihan yang tidak cukup untuk satu BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) tidak bisa ditambahkan keperolehan partai di daerah pemilihan lain misalnya untuk ditambahkan agar cukup untuk satu kursi, ini adalah ciri sistem distrik. Dari sudut pandang gender, pemilihan umum 2004 secara tegas memberi peluang lebih

besar secara afirmatif bagi peran perempuan. Pasal 65 UU No 12/2003 menyatakan bahwa setiap partai politik dapat mengajukan calon anggota DPR dan DPRD dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % untuk setiap daerah pemilihan. Ini adalah kemajuan yang lain lagi yang ada pada pemilihn umum 2004.[11]
Juga ada upaya untuk kembali menyederhanakan atau mengurangi jumlah partai melalui cara yang bukan paksaan. Hal ini tampak pada prosedur seleksi parta-partai yang akan menjadi peserta pemilihan umum. Ada sejumlah syarat baik administrative maupun subtansial yang harus dipenuhi oleh setiap partai untuk bisa menjadi peserta pemilihan umum, antara lain ditentukannya electoral threshold dengan memperoleh sekurang-kurangnya 3% jumlah kursi anggota legislatif pusat, memperoleh sekurang-kurangnya 4% jumlah kursi di DPRD kabupaten atau kota yang tersebar disetenag jumlah kabupaten atau kota Indonesia. Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, memperoleh sekurang-kurangnya 3% jumlah kursi dalam badan yang bersangkutan atau 5% dari perolehan suara sah secara nasional.[12]
D.    Sistem Pemilu Mekanis dan Organis
Oleh karena pemilihan umum adalah salah satu cara untuk menentukan wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam Badan Perwakilan Rakyat, maka dengan sendirinya terdapat berbagai sistem pemilihan umum. Sistem pemilihan umum berbeda satu sama lain, tergantung dari sudut mana hal itu dilihat. Dari sudut kepentingan rakyat, apakah rakyat dipandang sebagai individu yang bebas untuk menentukan pilihannya, dan sekaligus mencalonkan dirinya sebagai calon wakil rakyat, atau apakah rakyat hanya dipandang sebagai anggota kelompok yang sama sekali tidak berhak menentukan siapa yang akan menjadi wakilnya di lembaga perwakilan rakyat, atau juga tidak berhak untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.
Berdasarkan hal tersebut, sistem pemilihan umum dapat dibedakan dalam dua macam, yaitu Pertama sistem pemilihan mekanis, Kedua sistem pemilihan organis. Sistem pemilihan mekanis mencerminkan pandangan yang bersifat mekanis yang melihat rakyat sebagai massa individu-individu yang sama. Baik aliran liberalisme, sosialisme, dan komunisme sama-sama mendasarkan diri pada pandangan mekanis.
Liberalisme lebih mengutamakan individu sebagai kesatuan otonom dan memandang masyarakat sebagai suatu kompleks hubungan-hubungan antar individu  yang bersifat kontraktual, sedangkan pandangan sosialisme dan khususnya komunisme, lebih mengutamakan totalitas kolektif masyarakat dengan mengecilkan peranan individu. Namun, dalam semua aliran pemikiran di atas, individu tetap dilihat sebagai penyandang hak pilih yang bersifat aktif dan memandang korps pemilih sebagai massa individu-individu, yang masing-masing memiliki satu suara dalam setiap pemilihan, yaitu suaranya masing-masing secara sendiri-sendiri.

Sementara itu, dalam sistem pemilihan yang bersifat organis, pandangan organis menempatkan rakyat sebagai sejumlah individu-individu yang hidup bersama dalam berbagai macam persekutuan hidup berdasarkan geneologis (rumah tangga, keluarga), fungsi tertentu (ekonomi, industri), lapisan-lapisan sosial (buruh, tani, cendekiawan), dan lembaga-lembaga sosial (universitas). Kelompok-kelompok dalam masyarakat dilihat sebagai suatu organisme yang terdiri atas organ-organ yang mempunyai kedudukan dan fungsi tertentu dalam totalitas organisme, seperti komunitas atau persekutuan-persekutuan hidup. Dengan pandangan demikian, persekutuan-persekutuan hidup itulah yang diutamakan sebagai penyandang dan pengendali hak pilih. Dengan perkataan lain, persekutuan-persekutuan itulah yang mempunyai hak pilih untuk mengutus wakil-wakilnya kepada badan-badan perwakilan masyarakat.
Apabila dikaitkan dengan sistem perwakilan seperti yang sudah diuraikan di atas, pemilihan organis ini dapat dihubungkan dengan sistem perwakilan fungsional yang biasa dikenal dalam sistem parlemen dua kamar, seperti di Inggris dan Irlandia. Pemilihan anggota Senat Irlandia dan juga para Lords yang akan duduk di House of Lords Inggris, didasarkan atas pandangan yang bersifat organis tersebut. Dalam sistem pemilihan mekanis, partai-partai politiklah yang mengorganisasikan pemilih-pemilih dan memimpin pemilih berdasarkan sistem dua-partai atau pun multi-partai menurut paham liberalisme dan sosialisme, ataupun berdasarkan sistem satu partai menurut paham komunisme. Tetapi dalam sistem pemilihan organis, partai-partai politik tidak perlu dikembangkan, karena pemilihan diselenggarakan dan dipimpin oleh tiap-tiap persekutuan hidup itu sendiri, yaitu melalui mekanisme yang berlaku dalam lingkungannya sendiri.
Menurut sistem mekanis, lembaga perwakilan rakyat merupakan lembaga perwakilan kepentingan umum rakyat seluruhnya. Sedangkan, menurut sistem yang kedua (organis), lembaga perwakilan rakyat itu mencerminkan perwakilan kepentingan-kepentingan khusus persekutuan-persekutuan hidup itu masing- masing. Dalam bentuknya yang paling ekstrim, sistem yang pertama (mekanis) menghasilkan parlemen, sedangkan yang kedua (organis) menghasilkan dewan korporasi. Kedua sistem ini sering dikombi- nasikan dalam struktur parlemen dua-kamar (bikameral), yaitu di negara-negara yang mengenal sistem parlemen bikameral.
Seperti yang sudah dikemukakan di atas, misalnya, parlemen Inggris dan Irlandia yang bersifat bikameral mencerminkan hal itu, yaitu pada sifat perwakilan majelis tingginya. Di Inggris hal itu terlihat pada House of Lords, dan di Irlandia pada Senatnya yang para anggotanya semua dipilih tidak melalui sistem yang mekanis, tetapi dengan sistem organis.
E.     Sistem Pemilu Distrik dan Proporsional
Sistem yang lebih umum, dan karena itu perlu diuraikan lebih rinci, adalah sistem pemilihan yang bersifat mekanis. Sistem ini biasa dilaksanakan dengan dua cara yaitu:
1.      Perwakilan distrik atau mayoritas (single member constituencies); dan

2.      Sistem perwakilan berimbang (proportional representation).
Sistem yang pertama, yaitu sistem distrik, biasa dinamakan juga sebagai sistem single member constituencies[13] atau sistem the winner’s take-all. Dinamakan demikian, karena wilayah negara dibagi dalam distrik-distrik pemilihan atau daerah-daerah pemilihan (dapil) yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota lembaga perwakilan rakyat yang diperlukan untuk dipilih. Misalnya, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditentukan 500 orang, maka wilayah negara  dibagi dalam 500 distrik atau daerah pemilihan (dapil) atau constituencies. Artinya, setiap distrik atau daerah pemilihan akan diwakili oleh hanya satu orang wakil yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu dinamakan sistem distrik, atau single member constituencies.
Sebagian sarjana juga menamakan sistem ini sebagai sistem mayoritas, karena yang dipilih sebagai wakil rakyat dari suatu daerah ditentukan oleh siapa yang memperoleh suara yang terbanyak atau suara mayoritas untuk daerah itu, sekalipun kemenangannya hanya bersifat mayoritas relatif (tidak mayoritas mutlak). Misalnya, di daerah pemilihan 1, calon A memperoleh suara 100.000, B memperoleh suara 99.999, C memperoleh 100.001, maka yang dinyatakan terpilih menjadi wakil dari daerah pemilihan 1 untuk menjadi anggota lembaga perwakilan rakyat adalah C. Sebab, setiap distrik hanya diwakili oleh satu orang yang memperoleh suara yang paling banyak, meskipun bukan mayoritas mutlak.
Kelebihan sistem ini tentu saja banyak. Setiap calon dari suatu distrik, biasanya adalah warga daerah itu sendiri, atau meskipun datang dari daerah lain, tetapi yang pasti bahwa orang itu dikenal secara baik oleh warga daerah yang bersangkutan. Dengan demikian, hubungan antara para pemilih dengan para calon harus erat dan saling mengenal dengan baik. Bagi para pemilih tentunya calon yang paling mereka kenal sajalah yang akan dipilih. Sebaliknya, karena calon yang dipilih adalah orang yang sudah dikenal dengan baik, tentu diharapkan bahwa yang bersangkutan juga sudah sangat mengerti keadaan-keadaan yang perlu diperjuangkannya untuk kepentingan rakyat daerah yang diwakilinya itu.
Sedangkan pada sistem yang kedua, yaitu sistim perwakilan berimbang atau perwakilan proporsionil, persentase kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada tiap-tiap partai politik, sesuai dengan persentase jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai politik. Misalnya, jumlah pemilih yang sah pada suatu pemilihan umum tercatat ada 1.000.000 (satu juta) orang. Misalnya, jumlah kursi di lembaga perwakilan rakyat ditentukan 100 kursi, berarti untuk satu orang wakil rakyat dibutuhkan suara 10.000. Pembagian kursi di Badan Perwakilan Rakyat tersebut tergantung kepada berapa jumlah suara yang didapat setiap partai politik yang ikut pemilihan umum. Jika sistem ini dipakai, maka dalam bentuk aslinya tidak perlu lagi membagikan korps pemilih atas jumlah daerah pemilihan. Korps pemilih boleh dibagi atas

sejumlah daerah pemilihan dengan ketentuan bahwa tiap-tiap daerah pemilihan disediakan beberapa kursi sesuai dengan jumlah penduduknya.
Meskipun jumlah kursi untuk suatu pemilihan ditentukan sesuai dengan jumlah penduduk yang boleh mengikuti pemilihan, dan ditentukan pula bahwa setiap kursi membutuhkan suara dalam jumlah tertentu, namun apabila ternyata tidak semua penduduk memberikan suara atau ada sebagian yang tidak sah, maka persentase untuk satu kursi juga menjadi berubah. Oleh karena itu, sistem proporsional ini dikenal agak rumit cara perhitungannya. Bahkan, sistem proporsional ini dapat dilaksanakan dengan ratusan variasi yang berbeda-beda. Namun, secara garis besar, ada dua metode utama yang biasa dikenal sebagai variasi, yaitu metode single transferable vote dengan hare system, dan metode list-system.
Pada metode pertama, Single Transferable Vote dengan Hare System, pemilih diberi kesempatan untuk memilih pilihan pertama, kedua, dan seterusnya dari daerah pemilihan yang bersangkutan. Jumlah perimbangan suara yang diperlukan untuk pemilih ditentukan, dan segera jumlah keutamaan pertama dipenuhi, dan apabila ada sisa suara, maka kelebihan suara itu dapat dipindahkan kepada calon pada urutan berikutnya, dan demikian seterusnya. Dengan kemungkinan penggabungan suara itu, maka partai politik yang kecil dimungkinkan mendapat kursi di lembaga perwakilan rakyat, meskipun semula tidak mencapai jumlah imbangan suara yang ditentukan. Konsekuensi dari sistem ini adalah bahwa penghitungan suara agak berbelit-belit dan membutuhkan kecermatan yang seksama. Sedangkan pada metode list system, para pemilih diminta memilih diantara daftar-daftar calon yang berisi sebanyak mungkin nama-nama wakil rakyat yang akan dipilih dalam pemilihan umum.
Partai politik yang kecil-kecil biasanya sangat menyukai sistim pemilihan proporsionil, karena dimungkinkan adanya penggabungan suara. Jika partai politik A, berdasarkan jumlah imbangan suara hanya akan mempunyai satu orang wakil yang duduk di lembaga perwakilan, tetapi karena metode perhitungan berdasarkan hare system, dapat saja memperoleh 2 (dua) kursi lebih banyak. Sebaliknya, sistim proporsional ini kurang disenangi oleh partai politik yang besar, karena perolehannya dapat terancam oleh partai-partai yang kecil.
Namun, terlepas dari perbedaan antara metode single transferable vote dengan hare system dan list system, yang jelas sistem pemilihan perwakilan berimbang atau perwakilan proporsional ini diakui mempunyai banyak kelebihan dibandingkan dengan sistim distrik. Misalnya, tidak adanya suara pemilih yang hilang dan diabaikan dalam mekanisme penentuan wakil rakyat yang akan terpilih. Akibat dari hare system, maka memang tidak ada suara yang hilang, sehingga oleh karenanya sistem ini sering dikatakan lebih demokratis, dan mengakibatkan lembaga perwakilan rakyat cenderung bersifat lebih nasional daripada kedaerahan. Namun, sistem ini banyak juga kelemahannya, misalnya cara perhitungannya agak rumit, dan cenderung mengutamakan peranan partai politik daripada para wakil rakyat secara langsung.

Pendek kata, setiap sistem selalu mengandung kelebihan dan kelemahannya sendiri-sendiri. Tidak ada yang sempurna di dunia ini. Bahkan, negara-negara yang tadinya menganut sistem distrik cenderung berusaha untuk mengadopsi sistim proporsional, tetapi negara-negara yang biasa dengan sistem proporsional dan banyak mengalami sendiri kekurangan-kekurangannya, cenderung berusaha untuk menerapkan sistem distrik yang dianggapnya lebih baik. Semua pilihan itu tergantung tingkat kebutuhan real yang dihadapi setiap masyarakat yang ingin memperkembangkan tradisi dan sistem demokrasi yang diterapkan di masing-masing negara.
F.     Lembaga Penyelenggara
Penyelenggara pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah menentukan bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Dalam Pasal 22E ayat 5 ditentukan pula bahwa “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”. Oleh sebab itu, menurut UUD 1945 penyelenggara pemilihan umum itu haruslah suatu komisi yang bersifat:
1.      Nasional;
2.      Tetap; dan
3.      Mandiri atau independen.
Independen artinya karena penyelenggara pemilu itu harus bersifat netral dan tidak boleh memihak. Komisi pemilihan umum itu tidak boleh dikendalikan oleh partai politik ataupun oleh pejabat negara yang mencerminkan kepentingan partai politik atau peserta atau calon peserta pemilihan umum. Peserta pemilu itu sendiri dapat terdiri dari:
1.      partai politik, beserta para anggotanya yang dapat menjadi calon dalam rangka pemilihan umum;
2.      Calon atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
3.      Calon atau anggota Dewan Perwakilan Daerah;
4.      Calon atau anggota DPRD;
5.      Calon atau Presiden atau Wakil Presiden;
6.      Calon atau Gubernur atau Wakil Gubernur;
7.      Calon atau Bupati atau Wakil Bupati; dan
8.      Calon atau Walikota atau Wakil Walikota.
Kedelapan pihak yang terdaftar di atas mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan keputusan-keputusan yang akan di ambil oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu, sehingga oleh karenanya KPU harus terbebas dari kemungkinan pengaruh mereka itu.


G.    Pengadilan Sengketa Hasil Pemilu
Hasil pemilihan umum berupa penetapan final hasil penghitungan suara yang diikuti oleh pembagian kursi yang diperebutkan, yang diumumkan secara resmi oleh lembaga penyelenggara pemilihan umum seringkali tidak memuaskan peserta pemilihan umum, yang tidak berhasil tampil sebagai pemenang. Kadang-kadang terjadi perbedaan pendapat dalam hasil perhitungan itu antara peserta pemilihan umum dan penyelenggara pemilihan umum, baik karena kesengajaan maupun karena kelalaian, baik karena kesalahan teknis atau kelemahan yang bersifat administratif dalam perhitungan ataupun disebabkan oleh faktor human error. Jika perbedaan pendapat yang demikian itu menyebabkan terjadinya kerugian bagi peserta pemilihan umum, maka peserta pemilihan yang dirugikan itu dapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan perkara per selisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi.[14]
Jenis perselisihan atau sengketa mengenai hasil pemilihan umum ini tentu harus dibedakan  dari sengketa yang timbul dalam kegiatan kampanye, ataupun teknis pelaksanaan pemungutan suara. Jenis perselisihan hasil pemilihan umum ini juga harus pula dibedakan dari perkara-perkara pidana yang terkait dengan subjek-subjek hukum dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Siapa saja yang terbukti bersalah melanggar hukum pidana, diancam dengan pidana dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana pula menurut ketentuan yang berlaku di bidang peradilan pidana. Misalnya, A mencuri surat suara, maka hal itu tergolong pelanggaran hukum pidana yang diadili menurut prosedur pidana. Sedangkan B melanggar jadwal kampanye yang menjadi hak calon lain, maka pelanggaran semacam ini harus diselesaikan secara administratif oleh lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertanggung jawab di bidang itu.
Demikian pula jika C mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Namun di dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, C berkolusi dengan pejabat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan memalsukan bukti-bukti di persidangan yang tidak dapat dibantah oleh pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dalam persidangan. Di kemudian hari, terbukti bahwa data-data yang diajukan oleh KPU Daerah itu palsu, maka hal tersebut sepenuhnya merupakan perkara pidana pemalsuan yang merugikan semua pihak dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana. Akan tetapi, sepanjang menyangkut hasil pemilihan umum yang sudah diputus final dan mengikat oleh Mahkamah Konstitusi dalam persidangan yang terbuka untuk umum, persoalan  tindak pidana dimaksud tidak lagi ada kaitannya dengan hasil pemilihan umum. Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, semua pihak, termasuk apalagi kepada pihak KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu dan pihak-pihak yang kepentingannya terkait lainnya, sudah diberi kesempatan yang cukup dan leluasa untuk membantah atau menolak bukti-bukti yang diajukan oleh pihak

pemohon perkara, tetapi karena ternyata bukti-bukti dimaksud tidak terbantahkan, maka perkara perselisihan hasil pemilu itu sudah diputus final dan mengikat oleh Mahkamah Konstitusi.[15]
Biasanya, hal-hal yang berkenaan dengan kualitas bukti yang dianggap tidak benar itu justru datang belakangan oleh pihak penyelenggara pemilihan umum. Akan tetapi, roda penyelenggaraan negara dan pemerintahan tidak boleh digantungkan kepada kealpaan atau kelalaian penyelenggara pemilu sebagai satu kesatuan institusi penyelenggara pemilihan umum di seluruh Indonesia. KPU adalah satu institusi. Perkara perselisihan hasil pemilu adalah perkara formal yang membutuhkan teknik-teknik pembuktian yang juga bersifat formal dan dengan jadwal yang pasti. Kepastian hukum sangat diutamakan dalam hal ini. Sikap mengutamakan keadilan bagi satu orang tidak mungkin dibenarkan, apabila hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, dalam jenis perkara perselisihan hasil pemilihan umum, tanpa adanya kepastian hukum yang tegas, niscaya dapat timbul ketidakadilan dalam seluruh mekanisme penyelenggaraan negara dan karena itu dapat menimbulkan ketidakadilan bagi semua warga negara.
Tentu tidak semua negara memiliki Mahkamah Konstitusi ataupun mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum melalui Mahkamah Konstitusi. Di negara-negara yang tidak memiliki lembaga seperti ini, biasanya perkara-perkara pemilu itu langsung ditangani oleh Mahkamah Agung. Di Amerika Serikat, perkara seperti ini juga ditangani oleh Mahkamah Agung negara bagian, dan baru setelah itu ditangani oleh Mahkamah Agung Federal. Tetapi, di Brazil, peradilan pemilu ini dilembagakan secara tersendiri, yaitu untuk menangani semua aspek perkara hukum yang terkait dengan pemilihan umum.
Dengan ada mekanisme peradilan terhadap sengketa hasil pemilihan umum ini, maka setiap perbedaan pendapat mengenai hasil pemilihan umum tidak boleh dikembangkan menjadi sumber konflik politik atau bahkan menjadi konflik sosial yang diselesaikan di jalanan. Penyelesaian perbedaan mengenai hasil perhitungan suara pemilihan umum menyangkut pertarungan kepentingan politik antar kelompok warga negara sudah seharusnya diselesaikan melalui jalan hukum dan konstitusi. Dengan kewenangannya untuk mengadili dan menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilu ini, dapat dikatakan bahwa Mahkamah Konstitusi diberi tanggung jawab untuk menyediakan jalan konstitusi bagi para pihak yang bersengketa, yaitu antara pihak penyelenggara pemilihan umum dan pihak peserta pemilihan umum.





BAB IV
KESIMPULAN

1.      Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu dilaksanakan oleh negara Indonesia dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat sekaligus penerapan prinsip-prinsip atau nilai-nilai demokrasi, meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Indonesia.
2.      Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Menyikapi persengketaa hasil pemilihan umum ini, lebih baik setiap perbedaan pendapat mengenai hasil pemilihan umum tidak boleh dikembangkan menjadi sumber konflik politik atau bahkan menjadi konflik sosial yang diselesaikan di jalanan. Penyelesaian perbedaan mengenai hasil perhitungan suara pemilihan umum menyangkut pertarungan kepentingan politik antar kelompok warga negara sudah seharusnya diselesaikan melalui jalan hukum dan konstitusi.












DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Jimly Asshiddiqie. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press.
Khairul Fahmi. 2012. Pemilihan Umum dan Kedaulatan Rakyat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Rozali Abdullah. 2009. Mewujudkan Pemilu yang Lebih Berkualitas(Pemilu Legislatif). Jakarta: Rajawali Pers.
Soehino. 2010. Hukum Tata Negara Perkembangan Pengaturan dan Pelaksanaan Pemilihan umum di  Indonesia. Yogyakarta: UGM.
Sekretariat Jendral MPR RI. 2013. Udang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.












Pertnyaan dan tanggapan
1.      Presidential tresholde 20% (Nadiya Ayu Lestari)?
Bagi kami walaupun Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu masih menggodok lima isu krusial dalam RUU Pemilu. Lima isu krusial itu adalah ambang batas parlemen, ambang batas partai mengajukan calon presiden, sistem pemilu, alokasi kursi perdaerah pemilihan, dan konversi suara menjadi kursi. Karena pemilu 2019 mendatang dilakukan secara serentak, maka penghitungan yang dipakai untuk pemilu 2019 adalah hasil pemilu 2014. Ketentuan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI 1945, yang menjamin hak setiap partai politik peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon presiden. Secara politik, ketentuan ambang batas pencalonan presiden juga akan dianggap membatasi kesempatan partai atau warga negara lain maju menjadi pasangan calon presiden.
2.      Money politic dalam penyelenggaraan pemilu (Opi Kusela)?
Memang dalam praktiknya, sering dijumpai bahwa di negara yang jumlah penduduknya sedikit dan ukuran wilayahnya tidak begitu luas, pemilu itu tidak dapat berjalan secara penuh. Apalagi di negara-negara yang jumlah penduduknya banyak dan dengan wilayah yang sangat luas, dapat dikatakan tidak mungkin untuk menghimpun pendapat rakyat seorang demi seorang dalam menentukan jalannya suatu pemerintahan. Jika terjadi perselisihan mengenai hasil yang demikian itu menyebabkan terjadinya kerugian bagi peserta pemilihan umum, maka peserta pemilihan yang dirugikan itu dapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi, enis perselisihan atau sengketa mengenai hasil pemilihan umum ini tentu harus dibedakan  dari sengketa yang timbul dalam kegiatan kampanye, ataupun teknis pelaksanaan pemungutan suara. Dengan ada mekanisme peradilan terhadap sengketa hasil pemilihan umum ini, maka setiap perbedaan pendapat mengenai hasil pemilihan umum tidak boleh dikembangkan menjadi sumber konflik politik atau bahkan menjadi konflik sosial yang diselesaikan di jalanan.


[1] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: PSHTN-FHUI, 1983), hlm. 328.
[2] Mengenai UU No. 12 Tahun 2003 dan UU No. 23 Tahun 2003 ketentuan mengenai calon peserta pemilu, baik bago calon anggota DPR, DPD, DPRD, maupun bagi calon Presiden dan Wakil Presiden.
[3] Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menentukan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia , jujur, dan  adil setiap lima tahun sekali.
[4] Ismail Suny, Mekasnisme Demokrasi Pancasila, (Jakarta: Aksara Baru, 1987), hlm. 14.
[5] Bandingkan denga pendapat Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim yang hanya menyebutkan tiga, yaitu (1) memungkinkan terjadinnya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib; (2) untuk melaksanakan kedaultan rakyat; dan (3) dalam rangka melaksanakan hak-hak asasi warga Negara. Kusnardi dan Harmaily, Op.Cit., hlm. 330.
[6] Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
[7] Miriam Budiarjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. (Jakarta : Ikrar Mandiriabadi, 2008 ), Hal. 473.
[8] Lbid. Hal. 486.
[9] Lbid. Hal. 487.
[10] Lbid. Hal. 487.
[11] Lbid. Hal. 488.
[12] Lbid. Hal. 488.
[13] Sri Soemantri, Sistem Dua Partai, (Jakarta: Bina Tjipta, 1968), hm. 15.
[14] Berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Kosntitusi Nomor 072-073/PUU-II/2004, Pilkada langsung tidak termasuk dalam kategori pemilihan umum sebagaimana dimaksudkan Pasal 22E UUD 1945, Sebngketa hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diputuskan oleh Mahkama Agung,  Sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UU No. 32 Tahun 2004.
[15] Peraturan Mahkamah Kosntitusi Nomor 04/PMK/004 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilu Umum Tanggal 04 Maret 2004.

Share:

Categories