
PEMBAGIAN KEKUASAAN MENURUT UUD 1945
Menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim (1988) pemisahan
kekuasaan dalam arti materil dapat disebut sebagai pemisahan kekuasaan.
Sementara pemisahan kekuasaan dalam arti formil disebut dengan pembagian
kekuasaan. Jimly Assiddiqie, berpendapat bahwa pemisahan kekuasaan bersifat horizontal
dalam arti kekuasaan dipisah-pisahkan ke dalam fungsi-fungsi yang tercermin
dalam lembaga-lembaga negara...