Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Friday, June 22, 2018

PENGINGKARAN HAK-HAK BURUH OLEH KAPITLIS

PENGINGKARAN HAK-HAK BURUH OLEH KAPITALIS DALAM SISTEM OUTSOURCING
Bentuk protes buruh yang merasa direbut haknya oleh sistim outsourcing
Pengingkaran hak-hak buruh dalam model kerja outsourcing, sebagian telah dijelaskan dalam pembahasan terdahulu. Indikasi pelanggaran kapitalis (pemilik modal) dapat dilihat dari laporan Organisai Nirlaba "Global Alliance for Workers and Communities" mengenai kondisi kerja di sembilan Perusahaan NIKE. Hasil laporan dari wawancara dengan 4.450 buruh, bahwa terjadi penyiksaan dan perlakuan tidak sewajarnya oleh pekerja kontrak (outsourcing), sejumlah 30 persen buruh mengaku pernah melihat atau mengalami pelecehan atau penyiksaan baik secara verbal maupun fisik, termasuk pelecehan seksual (Sri Haryani, 2002 : 45). Laporan tersebut merupakan sebagian kecil dari gambaran bagaimana kondisi buruh dalam sistem outsouring. Untuk memperjelas mengenai indikasi tersebut disini akan digunakan persfektif alienasi dan nilai surplus Karl Marx.

a) Alienasi Buruh Dalam Sistem Outsourcing
Manusia merupakan mahluk produktif yang mampu menggunakan seperangkat kemampuannya untuk bekerja. Kerja adalah sebuah proses dimana manusia dan alam terlibat dalam sebuah kegiatan produktif. Manusia mempunyai kemampauan untuk mengatur, memulai, dan mengontrol reakasi-reaksi material antara dirinya dan alam.

`Marx dalam teori alienasi mengungkapkan empat bentuk alienasi, dalam menganalisis buruh dan perkembangan buruh pada masa kapitalisme awal. Perkembangan kapitalisme dan juga perangkat-perangkat pendukungnya semakin menguatkan eksploitasi dan ekspansi. Buruh outsourcing baik secara struktural maupun fungsional teralienasi. Sistem outsourcing yang melibatkan broker sebagai pihak perantara penyedia buruh, dan juga perusahaan inti yang memanfaatkan buruh telah melakukan praktek alienasi yang tidak bisa ditolerir. Praktik ini sesungguhnya mirip "jual beli manusia" (human trafficking) yang dilegalisasi oleh negara.

Beberapa indikator dari alienasi buruh dalam sistem kerja outsourcing yaitu, pertama; buruh kehilangan kesempatan untuk menyalurkan dan mengontrol sendiri hasilnya kerjanya. Dalam bahasa Marx, buruh teralienasi dari aktivitas produktif, dalam pengertian bahwa buruh tidak bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka, melainkan mereka bekerja untuk kapitalis (Ritzer, 2008 : 56)
Buruh dicetak dan dibentuk seperti mesin yang bekerja untuk pemilik mesin. Buruh kehilangan kreativitas dan kemampuan dasarnya sebagai mahluk produktif untuk mencukupi kebutuhan sendiri. Mereka telah kehilangan hak-hak untuk menciptakan produk sesuai dengan keinginan dan untuk kebutuhan mereka sendiri. Outsourcing melanggengkan perangkap terhadap buruh yang sudah lama terbentuk. Kondisi ini juga didukung dengan kuatnya penguasaan broker dan perusahaan inti terhadap buruh. Senada dengan gambaran diatas dalam kongres ICEM menyatakan bahwa kami memandang outsourcing sebagai bentuk dari perbudakan dan ketidakadilan bagi kemanusiaan (Celia Mather, 2008 : 39).

Kedua, buruh teralienasi dari produk hasil kerja mereka. Buruh tidak memiliki hak untuk memiliki produk hasil produksi mereka, karena produk tersebut hak milik kapitalis. Asumsi ini masih dalam satu rangkaian dengan tipe aleinasi yang pertama. Buruh diposisikan sebagai faktor produksi yang memproduksi barang untuk kepentingan kapitalis dan akan mereka jual dipasar. Sebagai contoh buruh outsourcing di perusahan Nike, tidak dapat serta merta dapat memiliki hasil dari kerjanya. Meraka bisa memiliknya ketika mereka membeli produk itu dipasar tetapi harganya tidak bakanlan terjangkau oleh mereka.

Ketiga, buruh teralienasi dari sesama pekerja. Fenomena ini sebenarnya telah lama terjadi, tetapi dalam kasus kerja outsourcing ada varian lain, tidak seperti yang ditemukan pada kapitalisme awal, dimana hubungan buruh hanya antara kelas borjuis dan proletar (buruh). Keterasingan pekerja sesama pekerja outsourcing mencapai pada puncaknya, mereka menjadi aktor yang harus loyal karena perjanjian outsourcing telah mereka sepakati. Persyarakatan yang memberatkan pihak buruh sehingga pelanggaran terhadap perjanjian akan mengakibatkan pemecatan. Struktur yang dibangun benar-benar menjadi kekautan yang menghegemoni buruh untuk tunduk. Sehingga berimplikasi mereka tidak dapat berinteraksi dengan buruh-buruh yang lain. Selain itu ada juga kecenderungan buruh outsourcing tidak dapat masuk kedalam serikat-serikat buruh karena waktu kontrak yang terbatas, dan terjadi hambatan untuk merekrut buruh kedalam serikat buruh yang akan memperjaungkan hak-hak dasar mereka.

Keempat, buruh tealienasi dari kemanusiaan mereka sendiri, hal ini dikarenakan kerja tidak lagi menjadi transformasi dan pemenuhan sifat dasar manusia. Kondisi ini juga terjadi dalam sistem kerja outsourcing, regulasi-regulasi yang cukup kuat mencengkram buruh menjadikan buruh tidak merdeka sepenuhnya. Buruh hanya menerima gaji yang minimum dengan pengerukan tenaga dan usaha yang maksimum. Outsourcing atau kerja kontrak memposisikan buruh dalam keadaan yang sangat sulit, tidak mempunyai posisi tawar yang memadai, sehingga penindasan terhadap hak-hak buruh menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem tersebut.

1. Nilai Surplus Dalam Sistem outsourcing
Buruh outsoursing sangat rentan dengan eksploitasi secara besar-besaran oleh pemilik modal atau kapitalisme. Sistem outsourcing mengakibatkan buruh bena-benar berada pada titik kulminasi, tidak mampu berbuat apapun demikian juga untuk membela hak-haknya. Penerapan outsourcing yang dilegalkan dengan adanya undang-udang memberikan landasan hukum dibolehkannya praktek pengingkaran terhadap hak-hak buruh oleh negara.

Kerja buruh seharusnya di nilai dengan harga dan bayaran yang seimbang. Idealnya begitu yang diharapkan oleh buruh baik secara personal maupun dalam gerakan kolektif srikat buruh. Tuntutan akan pemenuhan hak-hak dasar menjadi agenda utama dalam setiap aksi-aksi serikat buruh. Walaupun demikian tuntutan itu belum terwujud hingga saat ini.

Salah satu tujuan outsourcing yaitu untuk efisiensi dan mengurangi biaya produksi. Nilai surplus merupakan keuntungan yang telah dipersiapkan atau sudah direkayasa dalam sistem outsouricing melalui perjanjian kerja. Ada kepentingan pemilik modal yang mendominasi dalam mekanisme tersebut. Menarik lebih jauh bahwa dibalik semua proses ini adalah wujud dari ketergantungan negara berkembang (satelit) terhadap negara maju (metropolis). Menurut Frank kapitalisme pada dasarnya ingin mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, kaum kapitalisme dinegara-negara metropolis bekerjasama dengan pejabat pemerintah negara satelit. Akibat dari kerjasama antara modal asing dan pemerintah muncullah kebijakan-kebijakan pemerintah yang menguntungakan modal asing dan borjuasi lokal dengan mengorbankan kepentingan rakyat banyak negara tersebut (Arief Budiman, 2000 : 66).

Nilai surplus yang diungkapkan Marx, mengasumsikan bahwa buruh berada pada posisi yang dikeruk dan dieksploitasi secara maksimal oleh kapitalis. Buruh di ingkari haknya, dijadikan mesin yang bekerja patuh dengan batas waktu yang tidak tidak ditentukan. Sebagai contoh dalam waktu enam jam seorang buruh sudah selesai dan mampu untuk melaksankan kewajiban dasar kerja mereka, tetapi lebih dari waktunya masih diperas oleh kapitalisme untuk keuntungan mereka, inilah bentuk dari nilai surplus. Marx menyebut rasio antara kerja yang diperlukan dan kerja suplus sebagai tingkat nilai surplus atau tingkat pemerasan (Anthony Giddens, 2007 : 61).

Sistem outsourcing merupakan bentuk dari pemerasan terhadap nilai surplus yang dihasilkan buruh. Pada masa kolonial pengambilan nilai surplus dilakukan dengan perburuhan yang tidak manusiawi melalui kerja paksa, misal sistem pajak dan penanaman tanaman wajib bagi para petani, sehingga eksploitasi massal terjadi di berbagai tempat dan kapasitas.

Pada era ini negara memberikan kelonggaran kepada pihak kapitalis untuk melanggengkan usahanya dengan sistem outsourcing yang dilindungi oleh undang-undang. Lalu dimanakah peran negara dalam melindungi hak-hak buruh ini menjadi permasalahan lain lagi dalam bingkai permasalahan perburuhan yang cukup luas. Inilah yang selalu diperjuangkan oleh serikat-serikat buruh agak keadilan negara didalam memberikan perlindungan dan memberikan hak-hak rakyat tercapai.

Dalam banyak kasus, dalam salah satu artikel, penulis mewawancarai dengan salah satu buruh outsouring perusahaan Transnasional Philips di Batam. Informan merupakan salah satu supervisor di perushaan tersebut, menurut dia bahwa mereka bekerja dibawah tekanan, dimana tergetan-targetan harus dicapai secara maksimal. Ketika tergetan tersebut belum tercapai maka dalam waktu 24 jam mereka harus lembur untuk memproduksi barang yang di tergetkan tersebut, hari liburpun mereka tetap masuk. dan bahkan ketika tergetan tersebut tercapai, saat pesanan atau order untuk penjulan dipasar meningkat maka targetan-targetan tersebut semakin di persempit dalam artian mereka harus menyelesaiakan tergartan dalam jangka waktu yang lebih sedikit, kemudian lebih waktu tersebut di kuras lagi untuk mengerjakan targetan yang berikutnya. Kerja seperti ini sudah menjadi rutinitas yang kami lakukan, protes-protes tidak pernah dilakukan oleh karyawan disini (Informan Buruh Outsourcing PT. Philips di Batam).
Inilah gambaran dari banyak kasus yang menimpa buruh, mereka dalam ketidakberdayaan, kerja dalam tekanan dan kepatuhan yang luar biasa sehingga kesadaran kelas sulit untuk tumbuh, hal ini karena mereka tidak mempunyai waktu yang cukup untuk berinterkasi sesama pekerja apalagi dengan serikat-serikat buruh. Sistem outsoursing adalah modela rekayasa kerja yang paling menguntungkan pihak kapitalisme. Nilai surplus merupakan salah satu dari banyak keuntungan yang diambil oleh pihak kapitalisme, melalui perusahaan-perusahaan mereka yang telah menyebar dan menjalar keseluruh negara khususnya negara-negara berkembang, yang sekaligus dijadikan pasar, dan akumulasi modal mengalir keluar yaitu kepihak kapitalis.

Hal ini senada dengan pendapat Paul Baran, bahwa munculnya kekuatan ekonomi asing dalam bentuk modal kuat dari dunia barat ke negara-negara dunia ketiga, membuat surplus yang terjadi disana, diambil alih oleh kaum pendatang, melalui berbagai macam cara. Maka yang terjadi di negara-negara pinggiran bukanlah akumulasi modal melainkan penyusutan modal (Arief Budiman, 2000 : 58).

Share:

0 komentar:

Post a Comment