Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Tuesday, June 26, 2018

PERAN MASYARAKAT DALAM BADAN PENGAWAS PEMILU

PENTINGNYA PERAN MASYARAKAT DALAM TUGAS DAN WEWENANG BAWASLU DAN BADAN PENGAWAS PEMILU LAINNYA

Pemilu berkualitas akan terwujud jika prosesnya dijaga, dipantau, dan diawasi agar tidak dicurangi. Pemantauan pemilu merupakan salah satu bentuk partiipasi masyarakat. Pada pemilu 1999, pemantauan lebih ditujukan untuk melawan bangkitnya kekuasaan rezim Orde Baru. Selanjutnya berkembang memberi masukan dalam pembuatan rancangan peraturan penyelenggaraan pemilu, pendataan pemilih, pemilu inklusif hingga publikasi hasil pemilu.

Kerjasama Bawaslu dengan pemantau pemilu untuk mengoptialkan peran pengawasan, penyediaan dana dari APBN kepada pemantau pemilu yang terakreditasi dalam bentuk block grant, dan memasukkan pemantauan pemilu ke dalam bab partiipasi masyarakat dalam UU Pemilu diperlukan untuk mendorong partiipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu.

Dalam hal ini masyarakat merupakan komponen terpenting dari sebuah Negara, apalagi bagi negara yang menerapkan sistim pemerintahan Demokrasi, yang mana semuanya berasal dari rakyat dan kembali kepada rakyat. Dalam hal pemilu contohnya suara terbanyak dari rakyat merupakan suara tuhan  ini merupakan kalimat yang sering kita dengar dari negara yang menerapkan sistim pemerintahan demokrasi.

You can have election without demoracy, but you can not have democray without election (Surbakti,2016).
Kalimat tersebut menunjukkan betapa pemilu sangat pentig bagi negarayang menjalankan sistem demokrasi. Proses penyelenggaraan pemilu akan berjalan secara demokratis apabila memenuhi sejumlah indikator (Surbakt & Supriyanto, 2013)

Pertama, sistem pemilu sesuai dengan karakteristi masyarakat dan sistem politi demokrasi yang hendak diwujudkan. Kedua, payung hukum seluruh tahapan proses penyelenggaraan pemilu harus menjamin kepastin hukum yang dirumuskan berdasarkan asas pemilu yang demokrati. Ketiga, kompetii peserta pemilu yang bebas dan adil. Keempat, penyelenggara pemilu yang professional dan independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Kelima, proses pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keenam, sistem penegakan hukum pemilu yang dilakukan secara adil dan tepat waktu. Ketujuh, partiipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemilu.

Sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat, pemantauan pemilu merupakan hal penting dalam proses penyelenggaraan pemilu. Rakyat tiak hanya sekedar berhak menggunakan hak pilihnya, tetapi juga berhak mendambakan proses dan hasil pemilu yang baik. Untuk itu perlu dibuka seluas-luasnya ruang bagi publik untuk memantau jalannya proses tahapan pemilu, dari awal hingga akhir.

Di Indonesia, pengawasan terhadap proses pemilu dilembagakan dengan adanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Disamping itu, terdapat juga pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemilu yang disebut dengan kegiatan pemantauan pemilu.
Anggota Bawaslu 

Badan Pengawas Pemilihan  Umum (Bawaslu) merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaan tugasnya Bawaslu dibantu oleh badang-badan pengawas pemilu lainnya seperti halnya Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), petugas pengawas tempat pemungutan suara ini merupakan badan pengawas penyelenggaraan pemilu ditempat pemungutan suara.

Menyikapi Pengawas Tempat Pemungutan Suara(PTPS) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dalam melaksanakan tugasnya banyak masyarakat yang tidak faham bahkan tidak mengerti sebenarnya apa tugas dan wewenang dari petugas PTPS dan Bawaslu tersebut, masyarakat hanya bisa menyimpulkan dari apa yang diliatnya kebanyakan masyarakat melihat petugas PTPS dan Bawaslu hanaya bekerja dilapangan sebagai petugas yang mengawasi jalannya pemilihan dan yang menghitung hasil dari pilihan masyarakat dibilik suara.

Masyarakat menafsirkan sesuai yang mereka lihat, tetapi dibalik itu ada banyak tugas dan wewenang dari petugas PTPS dan Bawaslu yang bertugas ditempat pemilihan, sebelum beranjak kepada pembahasan mengenai tugas dan wewenang kita kupas dulu dasar hukum dibentuknya petugas PTPS dan Bawaslu ini.

Berikut dasar hukum dari petugas PTPS dan Bawaslu dIbentuk:
a. Bawaslu diatur dalam Bab II Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 89 ayat (2), Bawaslu terdiri atas :
•Bawaslu
•Bawaslu Provinsi
•Bawaslu Kabupaten/Kota
•Panwaslu Kecamatan
•Panwaslu Kelurahan/Desa
•Panwalu LN
•Pengawas TPS
b. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
c .Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai Undang-Undang.
d. Undang-Undang No 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai Undang-Undang.
e. PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018.
f. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Bawaslu menurut UU No 15 Tahun 2011 jo UU No 7 Tahun 2017 diatas memeiliki beberapa fungsi, Fungsi pertama, yakni fungsi Pengawasan atas pelaksanaan seluruh tahapan proses penyelenggaraan Pemilu, dilaksanakan oleh berbagai unsur organisasi masyarakat sipil, seperti lembaga pemantau Pemilu, media massa, bahkan partai politik. Fungsi kedua, yakni fungsi menampung, mengkaji dan meneruskan laporan mengenai dugaan pelanggaran Ketentuan Administrasi Pemilu yang dapat dilaksanakan secara langsung oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten-Kota tanpa perantara.
Fungsi ketiga, yakni menampung, mengkaji dan meneruskan laporan mengenai dugaan pelanggran Ketentuan Pidana Pemilu kepada Kepolisian RI. Fungsi ini juga dapat dilaksanakan secara langsung oleh Polri, seperti yang dilakukan oleh Polri atas pengaduan dugaan pelanggaran jenis tindak Pidana lain. Fungsi keempat, yakni menampung gugatan Peserta Pemilu terhadap putusan KPU, dan menyelesaikan sengketa Pemilu baik yang bersifat fial mengikat maupun yang tidak bersifat fial mengikat, yang sesungguhnya dapat dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara seperti kasus sengketa mengenai Peserta Pemilu dan Daftar Calon.

Tugas dan wewenang dari petugas PTPS dibagi kedalam beberapa bagian diantaranya:
A.mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara meliputi;
a.Keabsahan KPPS (SK Pengangkatan)
b.Pendistribusian C6 dari KPPS ke Pemilih (jumlah C6 yang telah disampaikan dan tidak tersampaikan)
c.Pendistribusian Logistik dari PPS ke KPPS (data jumlah logistik)
d.Pembangunan TPS (Letak, Kelayakan, Aksesibilitas, dll)
e.Memastikan tidak ada APK APS, atribut pasangan calon, partai politik pengusung  dll)
B.mengawasi pelaksanaan pemungutan suara meliputi;
a.Pemasangan DPT dan Daftar Pasangan Calon
b.Pembukaan pukul 07.00 WIB Penutupan pukul 13.00 WIB
c.Pengambilan Sumpah KPPS
d.Menghitung kesesuaian jumlah logistik
e.Memastikan urutan pemilihan tidak terlewati
f.Memastikan pemilih DPTB memilih setelah pukul 12.00 WIB
C.mengawasi persiapan penghitungan suara meliputi;
a.Perubahan Denah Penghitungan Suara
b.Pemasangan C1 Plano (menastikan tidak ada lagi pemilih setelah sidang pemungutan saura ditutup)
c.Menghitung surat suara terpakai berdasarkan daftar hadir
D.mengawasi pelaksanaan penghitungan suara meliputi;
a.Pembukaan kotak suara dan Menghitung jumlah surat suara dari kotak suara
b.Penghitungan suara (jumlah surat suara sah, surat suara tidak sah, surat suara tidak di coblos)
E.menyampaikan keberatan kepada KPPS dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; dan
F.menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dari KPPS.

Ada banyak bukan tugas dan wewenang dari petugas PTPS dan Bawaslu itu, itu semua merupakan tugas dan wewenang dari petugas PTPS dan Bawaslu yang sering kita jumpai di TPS-TPS sekitar kita.

Keanggotaan dari pada Bawaslu,Panwaslu dan petugas PTPS diatur oleh Undang-Undang UU No.15 Th. 2011 jo UU No.7 Th. 2017 yang menyatakan bahwa Jumlah Anggota : Bawaslu sebanyak 5 Orang; Bawaslu Provinsi sebanyak 3 Orang; Panwaslu Kabupaten/ Kota sebanyak 3 Orang; Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 Orang; Pengawas Pemilu Lapangan 1 Orang(UU No.15 Tahun 2011)
Dan UU No.7 Tahun 2017 Jumlah Anggota :Bawaslu sebanyak 5 Orang; Bawaslu Provinsi sebanyak 5 Orang atau 7 Orang; Bawaslu Kabupaten/ Kota sebanyak 3 Orang atau 5 Orang; Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 Orang; Panwaslu Kelurahan / Desa 1 Orang; Pengawas TPS 1 Orang.

Mereka merupakan anggota dari tiap-tiap badan pengawas pemilu yang dipilih oleh Banwaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa untuk bertugas didaerah wewenangnya masing-masing.

Ketika menjalankan tugasnya tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan beberapa pelanggan ketika penghitungan suara atau bahkan ketika masyarakat memilih dibilik suara, dari kewenangannya menindak pelanggaran yang terjadi ketika pemilu badan-badan tersebut bekerja sama dengan masyarakat untuk saling menjaga ketertiban saat pemilihan dan pemungutan suara  berlangsung, karena dari itu jika masyarakat menemukan kegiatan yang diduga pelanggaran pemilu, maka diharapkan untuk langsung melapor kepada petugas yang sedang bertugas yang untuk selanjutnya ditindak oleh petugas bagi orang yang telah melakukan pelanggaran tersebut.

Kewenangan petugas menindak para pelaku pelanggaran dilindungi oleh Undang-Undang, berikut pasal yang mengatur kewenangan petugas pengawas pemilu dalam menindak lanjuti pelanggaran tersebut : pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 menyatakan bahwa: Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas, PPL dan Pengawas TPS menerima laporan pelanggaran pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Dan Undang-Undang Pasal 2 Ayat 1 PeBawaslu No 14 Tahun 2017 menyatakan bahwa: Penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dilaksanakan oleh pengawas pemilihan yang terdiri atas: a. Bawaslu Provinsi; b. Panwas Kab/Kota; c. Panwas/nama lain; d. PPL; e. Pengawas TPS.

Proses penyelesaian sengketa Pemilu tersebut harus Adil dan TepatWaktu (just and fair and in timely manner), namun waktu yang tersedia bagi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri (dan Pengadilan Tinggi bila terjadi naik banding) sangat terbatas, sehingga pengaduan yang langsung diterima oleh KPU untuk dugaan pelanggaran Ketentuan Administrasi Pemilu atau oleh Polri untuk dugaan pelanggaran Ketentuan Pidana Pemilu akan dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa Pemilu.
Selanjutnya merupakan bagan sumber dugaan pelanggaran:

Dalam penanganannya petugas memiliki batas waktu dalam penanganan pelanggaran tersebut, yang pertama waktu penanganan atas laporan/temuan dugaan pelanggaran pemilihan oleh pengawas pemilihan paling lama 3 hari sejek laporan diterima. Kedua jika pengawas memerlukan keterangan tambahan dapat diperpanjang 2 hari, catatan:total waktu penanganan 5 hari.

Dari uraian tersebut diharapkan masyarakat bisa faham dan bekerja sama dengan petugas pengawas pemilu disetiap daerah nya untuk menciptakan pemilihan yang bebas dari kecurangan-kecurangan dari pihak yang tidak bertanggung jawab, masyarakat bisa melaporkan apabila terjadi kecurangan kepada petugas PTPS atau Bawaslu yang ada ditempat pemilihan atau melaporkan secara langsung ke kantor kesekteriatan Bawaslu tiap-tiap daerahnya.

Semoga artikel mengenai pembahasan tugas dan wewenang badan pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu, panwaslu,ppl, dan petugas tps bisa memberikan gambara dari tugas-tugas badan tersebut, dan masyarakat bisa lebih cerdas dalam menyikapi setiap pemilu yang berlangsung. “MARI  KITA TENTUKAN PILIHAN KITA, DAN PILIHLAH PEMIMPIN YANG BENAR-BENAR PRO TERHADAP RAKYAT”.



Sumber:
-Materi Bimtek Bawaslu Kabupaten Sumedang, tahun 2018
-DKPP. (2006). DKPP Outlook 2016 Reflksi dan Proyeksi. Jakarta.
-DKPP. (2015). DKPP Di Tahun Politi (Sebuah Catatan Reportase). Jakarta.
-Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
-Undang-Undang No.15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu


Share:

0 komentar:

Post a Comment