BENTUK-BENTUK PERBUATAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
A. Latar Belakang Masalah
Pada dasarnya, dalam suatu neagara hukum setiap tindakan hukum pemerintahan selalu harus didasarkan pada asas legalitas atau harus berdasarkan peraturan perundang-undangannya yang berlaku. Mengenai pengertian perbuatan pemerintah menurut Van Vollenhoven yang dimaksuddengan tindakan pemerintahan adalah pemeliaharaan kepentingan Negara dan rakyat secara spotan dan tersendiri oleh penguasan tinggi dan rendahan. Sedangka menurut Komisi Van Poelje dalam laporannya Tahun 1972 yang dimaksudkan dengan Publik Rechtlijke Handeling atau tindakan dalam hukum publik adalah tindakan tindakan yang dilakukan oleng penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
Indonesia sebagai negara berkembang memerlukan peranan dari aparatur pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan. Tugas pembagunan adalah salah satu dari aspek penyelenggaraan tugas pemerintahan yang sasarannya terwujud dalam tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Konsekuensi logis dari adanya tugas yang diemban darai aparatur pemerintahan ini dilakukan suatu perbuatan penetapan (beschikking). Pengertian ketetapan berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, yaitu: suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau bejabat tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
B. Identifikasi Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan perbuatan hukum administrasi negara?
2. Apa saja macam-macam perbuatan hukum administrasi negara?
3. Bagaimana unsur-unsur perbuatan hukum administrasi negara?
4. Bagaimana cara pelaksanaan tindakan dalam perbuatan hukum administrasi negara?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk menyelesaiakan tugas mata kuliah Hukum Administrasi Negara
2. Untuk mengetahui lebih banyak tentang Hukum Administrasi Negara
3. Untuk mengetahui pengertian serta macam macam perbuatan Hukum Administrasi Negara
4. Untuk mengkaji tentang umsur unsur dan pelaksanaan tindakan dalam perbuatan Hukum Administrasi Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perbuatan Hukum Administrasi Negara
Sebagaimana diuraikan dimuka bahwa Utrecht mengatakan Hukukum Administrasi Negara ialah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab negara berfungsi. Dengan kata lain, Hukum Administrasi Negara merupakan sekumpulan peraturan yang memberi wewenang kepada Administrasi Negara untuk mengatur masyarakat. Hal itu dapat diartikan bahwa adminstrasi negara mempunyai fungsi mengatur warga masyarakat dengan mendapat wewenang dari Hukum Adminstrasi Negara sebagai landasan hukum.
Utrecht megatakan bahwa dalam melakukan fungsinya, maka adminstrasi negara melakukan macam-macam perbuatan untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Perbuatan adminstrasi negara yang disebut juga bestuurs handeling/ overheids handeling adalah perbuatan yang akan dilakukan oleh alat perlengkapan pemerintah/ penguasa dalam tingkat tinggi dan rendahan secara spontan dan mandiri (zelfstanding) untuk pemeliharaan kepentingan rakyat.[1] Sedangkan Van Vollenhoven mengatakan bahwa yang dimaksud “Tindakan Pemerintah” adalah pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendahan.
Dengan demikian subtansi dari perbuatan alat administrasi negara adalah tiap-tiap tindakan yang dilakukan oleh alat tata usaha negara/ alat pemerintahan tidak hanya dalam fungsi eksekutif, akan tetapi juga dalam melaksanakan Public Service sebagai konsekuensi dari pelaksankan Welfare State. Perbuatan alat adminstrasi negara ini ada yang masuk dalam klasifikasi perbuatan hukum dan perbuatan nyata.
Dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan kepentingan umum, pemerintahan banyak melakukan kegiatan atau perbuatan-perbuatan. Aktivitas atau perbuatan itu pada garis besarnya dibedakan kedalam dua golongan, yaitu:
1) Golongan perbuatan hukum
2) Golongan yang bukan perbuatan hukum
3) Golongan perbuatan nyata
Perbuatan administrasi negara yang masuk kedalam katagori perbuatan hukum dibag menjadi dua, yaitu perbuatan hukum yang berdasarkan hukum privat dan perbuatan berdasarkan hukum publik. Perbuatan hukum yang berdasarkan hukum privat itu selalu bersegi dua artinya suatu hubungan yang diatur hukum privat itu ada dua pihak yang dapat menetukan kehendaknya.
Dari kedua golongan perbuatan tersebut yang penting bagi hukum admintrasi negara adalah golongan perbuatan hukum (heets handelingen), sebab perbuatan tersebut langsung menimbulkan akibat hukum tertentu bagi hukum adminstrasi Negara, oleh karena perbuatan hukum membawa akibat pada hubungan hukum atau keadaan hukum yang ada, maka perbuatan tersebut tidak boleh mengandung cacat, seperti kehilafan (dwaling), penipuan (bedrog), dan paksaan (dwang). Disamping itu tindakan hukum tersebut harus harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dengan peraturan-peraturan yang bersangkutan, sedangkan golongan perbuatan yang bukan perbuatan hukum tidak revlan.
B. Macam macam perbuatan hukum administrasi negara
Perbuatan perbuatan hukum administrasi negara dapat digolongkan dalam dua kategori :
1. Kategori perbuatan hukum (rechthandeligen)
Yaitu kategori perbutan hukum yang mengandung akibat hukum. Kategori ini di bagi menjadi dua :
a. Perbuatan menurut hukum privat (sipil)
Pertama, menurut Prof. scholten, pendapat yang menyatakan bahwa Administrasi Negara dalam menjalankan tugas pemerinyah tidak dapat menggunakan hukum privat. Alasannya karena sifat hukum privat itu mengatur hubungan hukum yang merupakan kehendak kedua belah pihak dan bersifat perorangan, sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari hukum public yang merupakan hukum untuk bolehnya tindakan atas kehendak satu pihak. Tindakan satu pihak ini dalam administrasi Negara di lakukan dalam rangka melindungi kepentingan umum. Kedua, menurut Prof. Krabbe, Kranenburg, Vegting, Donner, dan Huart, menyatakan bahwa administrasi Negara dalam menjalankan tugasnya dalam beberapa hal dapat juga menggunakan hukum privat. Untuk menyelesaikan suatu soal khusus dalam lapangan administrasi Negara telah tersedia peraturan-peraturan hukum publik, maka administrasi Negara harus menggunakan hukum public itu dan tidak dapat menggunakan hukum privat. Perbuatan alat administrasi negara yang merupakan perbuatan hukum menurut hukum privat, yaitu menyangkut hubungan hukum aparatur negara dengan subyek hukum lain berdasarkan hukum privat, sebagai contoh :
- Hubungan sewa menyewa antara pemerintah dengan pihak swasta yang diatur oleh Pasal 1548 KUHPerdata;
- Penjualan tanah eigendom yang diatur oleh Pasal 1547 KUHPerdata;
- Perjanjian Kerja (pelayanan rumah tangga untuk kepentingan kantor) yang diatur KUHPerdata Buku III title 7 dan 7A
Perbuatan - perbuatan yang dilakukan oleh alat administrasi negara berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas tidak tergolong dalam HAN, melainkan masuk di dalam perbuatan hukum perdata. Perbuatan hukum yang didasarkan pada hukum publik baik itu perbuatan untuk melaksanakan peraturan maupun perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah konkrit termasuk juga yang didasarkan pada Freies Ermessen (kebebasan bertindak atas inisiatif sendiri). Perbuatan ini dilakukan untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Mengenai apa yang dimaksud dengan “kepentingan umum”,
The Liang Gie menyatakan bahwa kepentingan umum ialah segenap hal yang mendorong tercapainya ketentraman, kestabilan ekonomi dan kemajuan dalam kehidupan masyarakat di samping urusan-urusan yang menyangkut negara dan rakyat seluruhnya sebagai satu kesatuan, sedangkan Sudargo Gautama menyatakan bahwa kepentingan umum sama dengan kesejahteraan umum. Dengan demikian tugas dan fungsi alat administrasi negara dalam negara kesejahteraan (welfare state) menjadi sangat luas, tidak semata-mata menjalankan roda pemerintahan, akan tetapi juga berperan dalam kehidupan social, ekonomi dan cultural. Oleh karena itu alat administrasi negara tidak lagi dipandang sebagai alat kekuasaan, akan tetapi dipandang sebagai alat pelayan masyarakat (public service). Menurut Faried Ali dengan adanya campur tangan pemerintah yang luas dalam kegiatan social dan ekonomi maka Hukum Ekonomi (Economic Law) yang sering dipakai oleh para ahli di indonesia 80% masuk dalam bidang Hukum Administrasi Negara dan 20% masuk bidang hukum privat.
Administrasi negara dapat menggunakan hukum privat dalam menjalankan tugasnya. Yaitu melakukan perbuatan-perbuatan menurut hukum privat. Misalnya, administrasi negara menyewa atau menyewakan ruangan (pasal 1548 KUHPdt).
b. Perbuatan menurut hukum publik
Perbuatan menurut hukum publik itu ada dua macam :
1. Perbuatan hukum publik yang bersegi dua (tweezijdige publiekrehtelijke handeling)
Yaitu suatu perjanjian berdasarkan hukum publik. Ada anggapan dari Vnder Pot, contoh sebagai perbuatan hukum publik bersegi dua dapat dikemukakan perjanjian kerja jangka pendek yang diadakan oleh seorang partikelir (swasta, pribadi), sebagai pekerja dengan pemerintah, misalnya selama tiga tahun. Perjanjian jangka pendek itu diadakan karena suatu perbuatan hukum yang memberi pekerjaan, dan perbuatan hukum itu diatur oleh suatu hukum “istimewa” yaitu peraturan hukum publik, dan tidak diatur oleh hukum “biasa” yaitu hukum provat (KUHPdt).[2]
2. Perbuatan hukum publik yang bersegi satu (eenzijdige publiekrehtelijke handeling)
Perbuatan hukum publik yang bersegi satu yang dilakukan oleh badan administrasi negara diberi nama “Ketetapan” atau “Beschiking” dan perbuatan membuat ketetapan ini disebut “Penetapan”.
W.F. Prins memberikan definisi ketetapan adalah suatu perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak, dalam lapangan pemerintah, dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasarkan kekuasaanya yang istimewa. Sedangkan ketetapan itu ada dua macam :
a. Ketetapan intern
Yaitu ketetapan yang dibuat untuk mengatur hubungan dalam lingkungan badan pemerintah yang membuatnya. Contoh : Keputusan memberikan izin cuti kepada pegawainya.
b. Ketetapan ekstern
Yaitu ketetapan yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan seorang warga negaranya atau antara pemerintah dengan sebuah badab swasta atau antara dua atau lebih. Contoh : IMB.
Secara teoritis, cara untuk menentukan apakan perbuatan hukum administrasi negara itu diatur oleh hukum privat atau hukum publik adalah dengan melihat kedudukan pemerintah dalam menjalankan tindakan tersebut. Jika pemerintah bertindak dalam kualitasnya sebagai pemerintah, hanya hukum publiklah yang berlaku. Jika pemerintah bertindak tidak dalam kualitas pemerintah maka hukum privatlah yang berlaku. Dengan kata lain, ketika pemeintah terlibat dalam pergaulan keperdataan dan bukan dalam kedudukannya sebagai pihak yang memelihara kepentingan umum, ia tidak berbeda dengan pihak swasta yaitu tunduk pada hukum privat.[3]
C. Unsur unsur tindak pemerintahan
Disebutkan bahwa tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh organ pemerintahan atau adminstrasi negara yang dimaksud untuk meninbulkan akibat-akibat hukum dalam bidang pemerintahan atau administrasi negara. Berdasarkan pengertian ini tampak ada beberapa unsur yang terdapat didalamnya. Muchsan menyebutkan unsur-unsur tindakan hukum sebagai berikut:
1) Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorganen) dengan perakarsa dan tanggun jawab sendiri.
2) Perbuatan tersebut dilaksankan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
3) Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulakan akibat hukum di bidang hukum adminstrasi negara.
4) Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.[4]
Unsur-unsur yang dikemukakan oleh Muchsan ini perlu ditambah, terutama dalam kaitannya dengan negara hukum yang mengedepankan asas legalitas atau wetmatigheid van bestuur, yaitu perbuatan hukum adminstrasi negara harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, “Administrasitiefrechtelijke recht handelingen kunnen in principe allen verricht worden in de gevallen waarin en op de wijze waaop een wetteljik voorschrift dat heeft voorzien of toelaat[5]” (pada prinsipnya tindakan hukum administrasi hanya dapat dilakukan dalam hal dan dengan cara yang telah diatur dan diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan).
D. Cara Pelaksanaan Tindakan dalam Administrasi Negara dan Keputusan/ Ketetapan Tata Usaha Negara
Menurut E. Utrecht tindakan pemerintah itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu :
1. Yang bertindak adalah administrasi Negara itu sendiri.
2. Yang bertindak adalah subyek hukum/badan hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara, dan dilakukan berdasarkan sesuatu hubungan istimewa, seperti badan hukum-badan hukum yang diberi monopoli.
3. Yang bertindak adalah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara yang menjalankan pekerjaan berdasarkan suatu konsesi/izin dari pemerintah. Artinya pekerjaan tersebut diserahkan oleh pemerintah kepada badan swasta untuk menyelenggarakan kepentingan umum, seperti Damri, Pelni, Shell, Caltec, dan sebagainya.
4. Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara yang diberi subsidi oleh pemerintah, seperti yayasan-yayasan pendidikan.
5. Yang bertindak adalah pemerintah bersama-sama dengan subyek hukum lain yang bukan administrasi Negara di mana kedua belah pihak tergabung dalam kerjasama, seperti Bank Industri Niaga, di mana pemerintah bukan pemegang saham tetapi di dalam dewan direksinya ada wakil-wakil pemerintah.
6. Yang bertindak adalah yayasan yang didirikan/diawasi oleh pemerintah, seperti yayasan Supersemar, yayasan Veteran dan sebagainya.
7. Yang bertindak adalah koperasi yang didirikan/diawasi oleh pemerintah.
8. Yang bertindak adalah Perusahaan Negara seperti PLN.
Pada dasarnya semua tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tindakan tersebut tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan peraturan yang bersangkutan. Dalam hal ini pemerintah memiliki kedudukan yang khusus (de overhead als bijzonder persoon), sebagai satu-satunya pihak yang diserahi kewajiban untuk mengatur dan menyelenggarakan kepentingan umum dimana dalam rangka melaksanakan kewajiban ini kepada pemerintah diberikan wewenang membuat peraturan perundang-undangan, menggunakan paksaan pemerintahan, atau menerapkan sanksi-sanksi hukum.
Pemerintah juga mempunyai kedudukan yang tidak dimiliki oleh seseorang ataupun badan hukum perdata, ini menyebabkan hubungan hukum antara pemerintah dengan seseorang dan badan hukum perdata bersifat ordinatif. Tetapi meskipun hubungan hukumnya bersifat ordonatif, pemerintahan tidak dapat melakukan tindakan hukum secara bebas dan semena-mena terhadap warga Negara.[6]
BAB III
KESIMPULAN
A. KESIMPULAN
1. Perbuatan alat administrasi negara adalah tiap-tiap tindakan yang dilakukan oleh alat tata usaha negara/ alat pemerintahan tidak hanya dalam fungsi eksekutif, akan tetapi juga dalam melaksanakan Public Service sebagai konsekuensi dari pelaksankan Welfare State. Perbuatan alat adminstrasi negara ini ada yang masuk dalam klasifikasi perbuatan hukum dan perbuatan nyata.
2. Macam- macam dari perbuatan hukum administrasi negara ada dua yaitu Hukum Privat dan Hukum Publik yang dimana Hukum Publik ini dibagi kedalam Hukum Publik bersegi satu dan Hukum Publik bersegi dua.
3. Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorganen) dengan perakarsa dan tanggun jawab sendiri. Perbuatan tersebut dilaksankan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan. Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulakan akibat hukum di bidang hukum adminstrasi negara. Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat
4. Pemerintah juga mempunyai kedudukan yang tidak dimiliki oleh seseorang ataupun badan hukum perdata, ini menyebabkan hubungan hukum antara pemerintah dengan seseorang dan badan hukum perdata bersifat ordinatif. Tetapi meskipun hubungan hukumnya bersifat ordonatif, pemerintahan tidak dapat melakukan tindakan hukum secara bebas dan semena-mena terhadap warga Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Koentjoro,Dian Halim. Hukum Administrasi Negara. Bogor: Ghalia Indonesia.2004. Hal 55
E.Utrecht/ Moh. Saleh Djindang, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jakarta: PT Ichtiar Baru, 1985, hal. 68
F.Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2006, hal. 118-119
Muchsan, Beberapa Catatan Tentang Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi Negara di Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1981), Hal 18-19.
Bilih-Fouza-HAN, diunduh pada tanggal 07 Novenber 2017 Pukul 14:23
[1] Koentjoro,Dian Halim. Hukum Administrasi Negara. Bogor: Ghalia Indonesia.2004. Hal 55
[2] E. Utrecht/ Moh. Saleh Djindang, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jakarta: PT Ichtiar Baru, 1985, hal. 68
[3] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2006, hal. 118-119
[4] Muchsan, Beberapa Catatan Tentang Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi Negara di Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1981), Hal 18-19.
[6] Bilih-Fouza-HAN, diunduh pada tanggal 07 Novenber 2017 Pukul 14:23
katanya 2 golongan tapi kok ada 3 golongan??
ReplyDelete