Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Monday, May 28, 2018

AKTUALISASI PANCASILA


Penulis : Bubun Bunyamin,SH.,MH
Jabatan : Dosen Ilmu Hukum UIN SGD BDG
               Beliau juga pengacar di salah satu LBH
ini merupakan materi beliau mengenai matakuliah pancasila
semoga bermanfaat.


A. Pendahuluan
Dalam 10 tahun terakhir ini banyak bermunculan kasus – kasus sosial. Mulai dari ringan, sedang hingga yang berat, dalam bentuk tindak pelanggaran, perilaku menyimpang dan tindak kriminal. Antara lain seks bebas, penggunaan narkoba, terorisme, dan berbagai aktifitas yang menyimpang lainnya. Kegelisahan pun muncul di kalangan para orang tua, masyarakat, pemuka agama, apalagi para pendidik. Namun sayangnya tidak semua pihak yang mengambil sikap, peran serta kontribusi yang jelas dan nyata untuk mencari jalan keluar mengenai masalah-masalah sosial yang sedang terjadi saat ini. Yang bisa dilakukan adalah pengarahan, penyuluhan, dan penyuluhan dan himbauan kepada seluruh warga masyarakat.
Terdapat norma-norma yang tidak berfungsi lagi atau bahkan hilang akibat era  globalisasi, yang semestinya harus diketahui dan dipahami untuk dimanifestasikan dalam kehidupan sosial. Di dalam realitasnya, kehidupan mengalami disfungsi nilai – nilai.
Masyarakat Indonesia yang terbiasa santun dalam berprilaku, melaksanakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah, mempunyai kearifan lokal yang kaya dan pluralis, serta bersikap toleran dan gotongroyong mulai cenderung berubah menjadi kelompok-kelompok yang saling mengalahkan dan berperilaku tidak jujur. Semua ini menegaskan bahwa terjadi ketidakpastian jati diri dan karakter bangsa yang bermuara pada disorientasi dan belum dihayatinya nilai-nilai Pancasila sebagi  filosofi dan ideologi bangsa ini, memudarnya kesadaran terhadap nilai-nilai budaya bangsa, serta bergesernya nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perilaku ini semua berpangkal pada tata kelola negara yang kurang bertanggung jawab dengan korupsi, kolusi, dan nepotisne. Melihat kondisi bangsa ini seperti itu diperlukan upaya – upaya untuk mengatasinya. Untuk itu saat ini yang menjadi pertanyaan kita saat ini adalah bagaimana cara kita mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan kita??
B. Rumusan Masalah

Sebagai masyarakat Indonesia, kita seharusnya sadar apa yang menjadi dasar kita sebagai rakyak Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang menjadi visi dan misi oleh bangsa ini. Pancasila merupakan dasar dalam kita warga negara Indonesia dalam melakukan aktifitas kita sehari-hari dalam berperilaku.

Dalam makalah ini yang menjadi pokok bahasan utama adalah bagaimana cara mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan kita sehari-hari. Karena pada saat ini nasionalisme bangsa Indonesia sudah memulai memudar akibat era globalisasi yang kian hari kian mendunia.

Jika kita sebagai warga Indonesia menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam diri kita masing-masing maka negara kita ini pasti akan mengalami perkembangan. Menurut kami, aktualisasi Pancasila dapat terealisasi jika kita sebagai warga Indonesia memahami nilai-nilai apa saja yang terdapat dalam Pancasila lalu menjalankan dalam kehidupan kita sehari-hari.
Namun yang menjadi pertanyaan kita saat ini adalah bagaimana cara kita mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan kita sehari-hari?

C. Pembahasan
1. Aktualisasi Pancasila
Sebelum kita masuk pada pokok bahasan kita perlu tau lebih dulu apa makna sebenarnya dari aktualisasi tersebut. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, aktualisasi diambil dari kata actual  yaitu “betul-betul ada (terlaksana)”. Jadi aktualisasi Pancasila adalah mengaplikasikan atau mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia mengandung konsekuensi setiap aspek dalam penyelenggaraan negara dan sikap dan tingkah laku bangsa Indonesia dalam bermasyarakat dan bernegara harus berdasar pada nilai-nilai Pancasila. Hakikat Pancasila adalah bersifat universal, tetap dan tidak berubah. Nilai-nilai tersebut perlu dijabarkan dalam setiap aspek dalam penyelenggaraan negara dan dalam wujud norma-norma baik norma hukum, kenegaraan, maupun norma-norma moral yang harus dilaksanakan oleh setiap warga negara Indonesia.
Permasalah pokok dalam aktualisasi Pancasila  adalah bagaimana wujud realisasinya itu, yaitu bagaimana nilai-nilai pancasila yang universal itu dijabarkan dalam bentuk-bentuk norma yang jelas dalam kaitannya dengan tingkah laku semua warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kaitannya dengan segala aspek penyelenggaraan negara.
Berdasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia bahwa setiap manusia adalah sebagai individu dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Kesepakatan kita sebagai suatu kesepakatan yang luhur untuk mendirikan negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila mengandung konsekuensi bahwa kita harus merealisasikan Pancasila itu dalam setiap aspek penyelenggaraan negara dan tingkah laku dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bagi bangsa Indonesia merealisasikan Pancasila adalah merupakan suatu keharusan moral maupun yuridis.

Aktualisasi Pancasila dapat terealisasi jika kita sebagai warga Indonesia memahami nilai- nilai apa saja yang terdapat dalam Pancasila lalu menjalankan dalam kehidupan kita sehari-hari misal dengan cara menghindarkan diri dari perilaku diskriminasi.




2. Macam aktualisasi pancasila
Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi Pancasila obyektif dan subyektif :
a. Aktualisasi Pancasila yang Objektif
Aktualisasi Pancasila obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang – bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang - undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya.

b. Aktualisasi Pancasila yang Subjektif
Aktualisasi Pancasila subyektif adalah pelaksanaan Pancasila dalam setiap pribadi, perorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi Pancasila yang subjektif ini justru lebih penting dari aktualisasi yang objektif, karena aktualisasi subjektif ini merupakan persyaratan keberhasilan aktualisasi yang objektif.
Pelaksanaan Pancasila yang subjektif sangat berkaitan dengan kesadaran, ketaatan, serta kesiapan individu untuk mengamalkan Pancasila. Pelaksanaan Pancasila yang subjektif akan terselenggara dengan baik apabila suatu keseimbangan kerohanian yang mewujudkan suatu bentuk kehidupan dimana kesadaran wajib hukum telah terpadu menjadi kesadaran wajib moral, sehingga dengan demikian suatu perbuatan yang tidak memenuhi wajib untuk melaksanakan Pancasila bukan hanya akan menimbulkan akibat moral, dan ini lebih ditekankan pada sikap dan tingkah – laku seseorang. Sehingga Aktualisasi Pancasila yang subjektif berkaitan dengan norma – norma moral.


3. Pengamalan Aktualisasi Pancasila dalam Berbagai Bidang.

1.      Bidang Politik

Sistem politik Indonesia adalah Demokrasi pancasila. Dimana demokrasi pancasila itu merupakan sistem pemerintahan dari rakyat dalam arti rakyat adalah awal mula kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-cita. Organisasi sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti para pegawai  Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengamalan Pancasila agar berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia, juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.
2.      Bidang Ekonomi
Pengaktualisasian pancasila dalam bidang ekonomi yaitu dengan menerapkan sistem ekonomi Pancasila yang menekankan pada harmoni mekanisme harga dan social (sistem ekonomi campuran), bukan pada mekanisme pasar yang bersasaran ekonomi kerakyatan agar rakyat bebas dari kemiskinan, keterbelakangan, penjajahan/ketergantungan, rasa was-was, dan rasa diperlakukan tidak adil yang memosisikan pemerintah memiliki asset produksi dalam jumlah yang signifikan terutama dalam kegiatan ekonomi yang penting bagi negara dan yang menyangkut hidup orang banyak. Sehingga perlu pengembangan Sistem Ekonomi Pancasila sehingga dapat menjamin dan berpihak pada pemberdayaan koperasi serta usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Selain itu ekonomi yang berdasarkan Pancasila tidak dapat dilepaskan dari sifat dasar individu dan sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain untuk memenuhi semua kebutuhanya tetapi manusia juga mempunyai kebutuhan dimana orang lain tidak diharapkan ada atau turut campur.
Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan bersama sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang mematikan. Dengan demikian pelaku ekonomi di Indonesia dalam menjalankan usahanya tidak melakukan persaingan bebas, meskipun sebagian dari mereka akan mendapat keuntungan yang lebih besar dan menjanjikan. Hal ini dilakukan karena pengamalan dalam bidang ekonomi harus berdasarkan kekeluargaan. Jadi interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan.
3.      Bidang Sosial Budaya
Aktualisasi Pancasila dalam bidang social budaya berwujud sebagai pengkarakter sosial budaya (keadaban) Indonesia yang mengandung nilai-nilai religi, kekeluargaan, kehidupan yang selaras-serasi-seimbang, serta kerakyatan profil sosial budaya Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia yang gagasan, nilai, dan norma/aturannya yang tanpa paksaan sebagai sesuatu yang dibutuhkan proses pembangunan budaya yang dibelajarkan/dikondisikan dengan tepat dan diseimbangkan dalam tatanan kehidupan, bukan sebagai suatu warisan dari generasi ke generasi, serta penguatkan kembali proses integrasi nasional baik secara vertical maupun horizontal.
Begitu luasnya cakupan kebudayaan tetapi dalam pengamalan Pancasila kebudayaan bangsa Indonesia adalah budaya ketimuran, yang sangat menjunjung tinggi sopan santun, ramah tamah, kesusilaan dan lain-lain. Budaya Indonesia memang mengalami perkembangan misalnya dalam hal Iptek dan pola hidup, perubahan dan perkembangan ini didapat dari kebudayaan asing yang berhasil masuk dan diterima oleh bangsa Indonesia. Semua kebudayaan asing yang diterima adalah kebudayaan yang masih sejalan dengan Pancasila. Walaupun begitu tidak jarang kebudayaan yang jelas-jelas bertentangan dengan budaya Indonesia dapat berkembang di Indonesia.
4.      Bidang Hukum
Pancasila dapat dijadikan sebagai margin of appreciation akan mengandung fungsi-fungsi sebagai: the line at which supervision should give way to State’s discretion in enacting or enforcing its law, striking(menemukan) a balance between a right quaranteed and a permitted derogation (limitation), Move principle of justification than interpretation, Preventing unneccesarry restriction, To avoid damaging dispute, A Uniform Standard of Protection, Gives flexibility needed to avoid damaging confrontantions.
Peranan Pancasila sebagai margin of appreciation di bidang hukum akan mewarnai segala sub sistem di bidang hukum, baik substansi hukum yang bernuansa “law making process”, struktur hukum yang banyak bersentuhan dengan “law enforcement” maupun budaya hukum yang berkaitan dengan “law awareness”. Peranan Pancasila sebagai margin of appreciation yang mengendalikan kontekstualisasi dan implementasinya telah terjadi pada:
a.                  Pada saat dimantabkan dalam Pembukaan UUD 1945 pada saat 4 kali proses amandemen.
b.                 Pada saat merumuskan HAM dalam hukum positif Indonesia.
c.               Pada saat proses internal di mana The Founding Fathers menentukan urutan Pancasila.



Oleh: Bubun Bunyamin,SH,.MH

Share:

2 komentar:

  1. Kalo boleh tau materi penulisan blognya dapet darimana ya

    ReplyDelete
  2. semua materi dari blog ini kebanyakan merupakan tugas matakuliah hukum, kalau pun penulisnya sebagian ada karya saya, sebagaian dari tmen temen kampus, sebagian juga materi dari dosen brsangkutan, thank

    ReplyDelete