BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara adalah insititusi yang dibentuk
oleh kumpulan orang-orang yang hidup dalam wilayah tertentu dengan tujuan sama
yang terikat dan taat terhadap perundang-undangan serta memiliki
pemerintahan sendiri”. Negara dibentuk atas dasar kesepakatan bersama yang
bertujuan untuk mengatur kehidupan anggotanya dalam memperoleh hidup dan
memenuhi kebutuhan mereka. Untuk mengatur bagaimana anggota masyarakat dalam
menjalankan aktivitasnya sebagai warga negara, negara memberikan batasan-batasan
dalam wujud aturan dan hukum. Dan setiap negara memiliki bentuk-bentuk
tersendiri.
Negara sebagai organisasi tertinggi di
antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di
daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat, didefinisikan pula
oleh Roger H. Soltau dengan alat (agency) atau wewenang (authority), yang
mengatur persoalan-persoalan bersama, atas nama rakyat. Maka, bernegara dengan
baik menjadi sangat urgen bagi setiap warga negara.
Plato telah menggambarakan secara naratif alasan mengapa manusia perlu bernegara. Menurut Plato, pada mulanya manusia hidup sendiri-sendiri. Lantaran tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia memerlukan teman untuk dapat memenuhinya. Lantas mereka bergabung dengan manusia lain. Jumlah mereka yang banyak secara tidak langsung menuntut adanya aturan yang disepakati dan ditaati serta seorang pemimpin.
Kemudian dilanjutkan dengan pembagian
tugas masing-masing agar tidak ada tumpang tindih satu sama lain. Selain itu mereka
juga membutuhkan seseorang yang memiliki otoritas guna melakukan tindakan
tertentu jika terjadi sesuatu dengan mereka. Dia juga harus sekaligus mampu
menjadi penengah atas semua konflik yang terjadi. Inilah yang mereka sebut
sebagai raja atau kepala Negara. Konklusinya adalah bahwa manusia tidak dapat
hidup dengan teratur, tertib dan terjamin keamanannya tanpa adanya negara.
Karena pada hakikatnya, dalam komunitas sekecil apapun diperlukan adanya
pemimpin dan aturan.
Selain dari pada itu untuk memimpin
suatu negara juga harus mengetahui bagaimana sebenarnya negara, bentuk negara
dan bentuk pemerintahan di Indonesia itu sendiri. Untuk itu dalam makalah ini
Penulis menkaji sedikit mengenai hal tersebut.
B. Rumusan masalah
1) Apa yang
menjadi pembeda antara bentuk negara dan susunan negara?
2) Bagaimana dan
apa saja yang menjadi perkembangan bentuk negara pada masa zaman yunani kuno sampai
sekaran?
3) apa saja
macam-macam susunan negara yang sampai sekarang masih berlaku?
C. Tujuan
1) Mengetahui
perbedaan antara bentuk negara dan susunan negara.
2) Mengetahui
lebih lanjut perkembangan bentuk negara pada masa zaman yunani kuno sampai
sekarang.
3) Mengetahui apa
saja macam-macam susunan negara yang sampai sekarang masih berlaku.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perbedaan antara bentuk negara dan susunan negara
Bentuk
negara adalah susunan suatu organisasi negara secara keseluruhan. Mengenai
sturuktur Negara yang meliputi segenap unsur-unsurnya, yaitu daerah,
bangsa, dan pemerintahannya. Sedangkan bentuk (susunan) pemerintahan khusus
menyatakan struktur organisasi dan fungsi pemerintahan saja dengan tidak
menyinggung struktur daerah maupun bangsanya.
Untuk mencegah
terjadinya salah pengertian, maka perlu dibedakan secara tegas mengenai
penggunaan istilah bentuk yang ditujukan kepada pengertian republik,
sedangkan istilah susunan ditujukan kepada pengertian kesatuan atau
federasi. Sehingga diperoleh pengertian mengenai bentuk negara sebagai republik
dan susunan negaranya sebagai negara kesatuan atau federasi.[1]
B. Bentuk negara pada masa zaman yunani
kuno
Pada masa yunani kuno dahulu hanya
dikenal adanya 3 bentuk pokok dari negara. Pada waktu itu pengertian dari negara,
pemerintahan dan masyarakat masih belum dibedakan, hal ini disebabkan karena
susunan negara masih sangat sederhana sekali, bila dibandingkan dengan luas
daerah negara dan julah penduduknya belu sebesar asa sekarang ini. Negara hanya
seluas kota saja oleh karena itu pada hakikatnya hanya merupakan negara-kota
saja. Negara-kota ini ada istilahnya yaitu “polis”. Selain itu sifat dari
urusan negara masih sangat sederhana sekali. Dalam pandangan masyarakat dan
para ahli negara, belu ada perbedaan antara pengertian negara, pengertian
masyarakat dan pengertian pemerintahan.
Adapun tiga bentuk pokok daripada
negara pada masa yunani kuno tersebut ialah: Monarchi, Oligarchi, dan
Demokrasi. Dipergunakan sebagai ukuran untuk membedakan bentuk-bentuk tersebut
diatas yaitu: jumlah dari pemegang kekuasaan.
Jika yang memegang kekuasaan itu satu oarang aka bentuk
negaranya Monarchi (bahasa Yunani “monos” berarti “satu” sedangkan “archien”
berarti “memerintah”). Jika memegang pemeritahan itu beberapa orang maka bentuk
negaranya itu Oligarchi (bahasa Yunani “oligai” berarti “beberapa”). Jika yang
emegang pemerintahan rakyat maka bentuk negara nya disebut Demokrasi (bahasa
Yunani “Demos” bararti “rakyat”).[2]
C. Macam-macam bentuk negara pada masa
modern
Menurut
teori-teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting ialah: negara
kesatuan(Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi)[3]
1) Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka
dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur
seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi kedalam
2 macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.
a.
Negara kesatuan dengan sisitem sentralisasi adalah
pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara
pemerintahan daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat.
Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan presiden Soeharto adalah
salah satu contoh sistem pemerintahan model ini.
b.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah
kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk memgurus urusan
pemerintahan diwilayah sendiri. Sisitem ini dikenal dengan istilah otonomi
daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan
paske Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukan
kedalam model ini.[4]
2) Negara serikat
Negara serikat atau Federasi merupakan bentuk negara
gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat.
Pada mulanya negara-negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka,
berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah memnggabungkan dengan negara serikat,
dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan
menyerahkannya kepada Negara Serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara-negara
bagian kepada nagara serikat tersebut dikenal dengan istilah limitatif (satu
demui satu) dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh negara-negara bagian
saja (delagated powers) yang menjadi kekuasaan Negara Serikat. Namun
pada perkembangan selanjutnya, negara serikat mengatur hal yang bersifat
strategis seperti kebijakan politik luar negeri, keamanan dan pertahanan
negara.
Adakalanya dalam pembagian kekuasaan antara pemerintahan
federasi dan peerintahan negara-negara bagian yang disebut adalah urusan-urusan
yang diselenggarakan oleh pemerintah negara-negara bagian, yang berarti bahwa
bidang kegiatan federal adalah urusan-urusan kenegaraan selebihnya (reseduary
powers).[5]
Disamping 2 bentuk diatas, dari sisi pelaksana dan
mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan ketiga kelompok yaitu:
Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
A. Monarki
Pemerintahan
monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam prakteknya,
monarki ada dua jenis
yaitu: Monarki absolut dan monarki konstutional.
a)
Monarki absolut adalah model pemerintahan dengan
kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atu ratu. Termasuk dalam kategori
ini adalah negara Arab saudi,
Brunae, Swazilan, bhutan, dll.
b)
Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang
kekuasaan kepala negaranya (perdana
mentri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan kostitusi nagara. Praktek monarki
konstitusional ini adalah yang paling banyak dipraktekan di beberapa negara,
seperti Thailand, Jepang, Inggris, jordania dan lan-lain.
c)
Monarki parlamenter adalah bentuk pemerintahan yang bertanggung jawab atas
kebijaksanaan pemerintahannya adalah mentri, Termasuk dalam kategori ini adalah
negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.[6]
Dengan demikian
pengertian negara yang berbentuk monarki adalah negara dimana cara penunjukan
kepala negaranya berdasarkan keturunan dari raja yang sebelumya.[7]
B. Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah
pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang berkuasa dari golongan atau
kelompok tertentu.[8]
C. Demokrasi
Pemerintahan model demikrasi adalah
pemerintahan yang bersandarkan pada kedaulatan rakyat atau bendasarkan
kekuasaannya pada pilihan atau kehendak rrakyat malalui mekanisme pemulihan
Umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aan, dan adil.
Dalam
teori Ilmu Negara pengertian tentang teori bentuk Negara sejak dahulu kala
dibagi menjadi dua yaitu: monarchie dan republik. Untuk menentukan suatu Negara
itu berbentuk monarchie dan republik, dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran
yang dipakai. Antara lain Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemene Staatslehre
memakai sebagai kriteria bagaimana
caranya kehendak negara itu dinayatakan. Jika kehendak Negara itu ditentukan
oleh satu orang saja, maka bentuk Negara itu monarchie dan jika kehendak Negara
itu ditentukan oleh orang banyak yang merupakan suatu majelis, maka bentuk
negaranya adalah republik[9].
PendapatJellinek ini tidak banyak penganutnya karena banyak mengandung
kelemahan. Faham Duguit lebih lazim dipakai, yang menggunakan sebagai kriteria
bagaimana caranya kepala Negara itu diangkat. Dalam bukunya yang
berjudul Traite de Droit Contitutionel jilid 2, diutarakan jika seorang kepala negara diangkat
berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut monarchie
dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu. Jika kepala negara dipilih melalui
suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya
disebut republik dan Kepala Negaranya adalah seorang
Presiden.
Sama
hal nya monarki republik itu dapat dibagi menjadi:
a)
Republik
mutlak (absolute)
b)
Republik
konstitusi
c)
Repulik
parlemen
Menurut
ketentuan yang telah dijelaskan di atas maka negara Indonesia mempunyai bentuk
negara sebagai republik. Hal ini didasarkan atas cara pemilihan presiden,
bahkan bukan hanya oleh majelis melainkan langsung dipilih oleh Rakyat.
Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1
dinyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang bebentuk Republik.
Selanjutnya
bagaimana dengan susunan negaranya apakah negara kesatuan atau federal
Perbedaan negera federal dan negara kesatuan dapat ditunjukan sebagai berikut:
Negara Federal
|
Negara Kesatuan
|
·
Bagian-bagian negara disebut negara bagian
|
·
Bagian-bagian Negara bukan merupakan negara bagian, lazimnya disebut
provinsi
|
·
Negara-negara bagian memiliki wewenang untuk memebuat UUD sendiri dan
dapat menentukan bentuk-bentuk organisasinya masing-masing yang tidak
bertentangan dengan konstitusi
|
·
Organisasi bagian-bagian negara secaragaris
besar ditentukan oleh pembuat undang-undang di pusat danmerupakan pelaksanaan
sistim desentralisasi.
|
·
Wewenang pembuat UU pemerintah pusat ditentukan secara terperinci dan
wewenang lainnya ada pada negara bagian
|
·
Wewenag secara tereperinci terdapat pada propinsi-propinsi dan residu
powernya ada pada pemerintah pusat
|
Maka dari perbedaan di atas dapat kita
simpulkan bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk
republik.
D.
Macam-macam
susunan negara
Maksud
dari susunan negara ini ialah membicarakan bentuk-bentuk negara dari segi
susunannya. Negara apabila ditinjau dari segi susunannya akan menghasilkan dua
susunan negara, yaitu:
a)
Negara yang bersusun tunggal, yang disebut Negara Kesatuan; dan
b)
Negara yang bersusun jamak, yang disebut Negara Federasi (Soehino, 1999: 224).
A.
Negara
kesatuan
Negara
kesatuan lebih dikenal dengan uni (Inggris) atau eenheidstaats
(Jerman). Bentuk Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang terdiri dari satu
negara saja betapun besar dan kecilnya, dan ke dalam maupun keluar merupakan
kesatuan.
Dapat
dikatakan pula bahwa negara kesatuan negara kesatuan adalah negara yang
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat
atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan
sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu
hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Pembagian
wewenang dalam negara kesatuan dapat diklasifikasikan pada dua hal, yakni:
a)
pada
negara kesatuan organisasi dari bagian-bagian pada negara kesatuan pada garis
besarnya telah ditentukan oleh pembuat undang-undang di pusat.
b)
pada
negara kesatuan, wewenang secara terperinci terdapat pada propinsi-propinsi,
dan residu powernya ada pada pemerintah pusat negara kesatuan.
Adapun
ciri-ciri negara kesatuan adalah:
a)
Negara
kesatuan mewujudkan kebulatan tunggal, mewujudkan kesatuan unity.
b)
Negara
kesatuan hanya mempunyai satu negara dengan hanya mempunyai satu pemerintahan,
satu kepala negara, satu badan legislatur bagi seluruh daerah negara.
c)
Negara
kesatuan merupakan negara tunggal yang monosentris (berpusat satu).
d)
Hanya
ada satu pusat kekuasaan yang memutar seluruh mesin pemerintahan dari pusat
sampai ke pelosok-pelosok, hingga segala sesuatunya dapat diatur secara
sentral, seragam dan senyawa dalam keseluruhannya.
e)
Pengaturan
oleh pusat kepada seluruh daerah tersebut lebih bersifat koordinasi saja namun
tidak dalam pengertian bahwa segala-galanya diatur dan diperintahkan oleh
pusat.
B.
Negara
federal
Akar
kata federalisme yang berasal dari bahasa Latin feodus memang berarti
serikat atau aliansi. Berbagai wujud federalisme bisa ditemukan di dunia saat
ini. Salah satu wujudnya yang paling populer adalah negara serikat (united
state; Bundestaad).
Ada
beberapa istilah yang sering disebut, yang terkait dengan bentuk negara
federal. Istilah-istilah ini antara lain yaitu; federasi, federal,
federalisme, maupun federalisasi, yang sebenarnya mempunyai makna
yang berbeda.
a)
Negara
federal (serikat) adalah tata cara kenegaraan yang mengasumsikan adanya negara
dalam negara. Kemudian dijelaskan bahwa negara federal terjadi pembagian wewenang
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat dalam hal ini
hanya berwenang dalam urusan moneter, pertahanan keamanan (atas ancaman dari
luar), dan berbagai urusan luar negeri yang berkaitan dengan negara secara
utuh. Negara federal adalah negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara
yang berdiri sendiri, masing-masing dengan perlengkapannya yang cukup, dengan
kepala negara sendiri, dengan pemerintahan sendiri, dan dengan badan-badan
legislatif dan yudikatif sendiri.
b)
Federalisme
adalah faham atau prinsip yang menganjurkan pembagian negara atas bagian-bagian
yang berotonomi penuh menguasai urusan dalam negeri atau wilayah otonominya;
artinya ada pendelegasian wewenang yang sistematis dari kekuasaan di tingkat
atas menuju kekuasaan di tingkat bawah, dalam satu kesatuan wadah dan aturan;
c)
Federalisasi
adalah sebuah proses dimana terjadi alur kesepakatan-kesepakatan secara
struktural tentang ide pembentukan negara federal di antara pihak-pihak,
daerah-daerah atau negara-negara untuk membentuk negara federal;
d)
Federasi
adalah sifat yang menunjukkan bahwa sebuah negara tersebut menerapkan ciri-ciri
sebagai negara federal.
Dengan
demikian dalam penggunaan istilah di atas seharusnya dalam konteks yang tepat
sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran atau bahkan diskursus yang tidak
henti-henti.
Pengertian
negara federal adalah negara yang merupakan gabung-gabungan dari beberapa
negara yang berdiri sendiri, masing-masing dengan perlengkapannya yang cukup,
dengan kepala negara sendiri, dengan pemerintahan sendiri, dan dengan badan
legislatif dan yudikatif sendiri.
Sedangkan
CF. Strong memberikan maksud tentang negara federal adalah suatu negara di
dalam ruang lingkup yang sama mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang sama. Dicey
mengatakan bahwa negara federal adalah: “A federal state is political
contrivance intended to reconsile national unity and power with the maintenance
of state rights”.
Jadi
negara federal adalah suatu model atau sistem politik yang dipakai untuk
menggabungkan keutuhan negara dan kekuasaan dengan tetap melindungi atau
mengakui hak-hak negara bagian. Di dalam negara federal pun terdapat wewenang
yang dipegang masing-masing negara bagian. Menurut Krunenburg, pembagian
wewenang antara pemerintah pusat federal dengan pemerintah negara bagian
terjadi dengan dua cara:
a)
Pouvoir
constituant
Bahwa
negara-negara bagian berwenang untuk membuat Undang-undang dasarnya sendiri,
menentukan bentuk organisasinya sendiri, dalam batas-batas yang tidak
bertentangan dengan konstitusi dari negara federal seluruhnya.
b)
Residu
power atau reserved power
Bahwa
wewenang pembuat Undang-undang Pemerintah Pusat Federal ditentukan secara
terperinci, sedangkan wewenang lainnya ada pada negara-negara bagiannya.
Jadi
dalam negara federal itu bisa saja wewenang yang diserahkan Pemerintah Pusat
(federal) ditentukan secara limitatif terlebih dahulu dalam konstitusinya
ataupun sebaliknya dalam konstitusi negara federal ditentukan secara limitatif
wewenang yang diserahkan kepada negara bagian sedangkan sisanya adalah wewenang
pemerintah pusat federal.
Untuk
melihat jenis negara federal, Daniel membedakan negara federal dalam tiga
jenis, yakni:
a.
negara
dalam sistem federal murni yang tegas merumuskan negaranya sebagai federal.
b.
negara
dalam bentuk federal arragement, yang tidak memaklumkan diri sebagai
federal tetapi di dalam sistem pemerintahannya otonomi yang begitu kuat
sehingga jauh lebih dekat dengan sistem federal.
c.
bentuk
negara dengan pemerintahan yang disebut sebagai associated states. Negaranya
sudah jadi tapi untuk hidup sendiri-sendiri sulit sehingga mereka membentuk associated
states.
Jadi dari
pengertian di atas maka bentuk negara federal yang diterapkan di Amerika,
Australia maupun Malaysia dan negara-negara lainnya adalah bentuk negara dalam
asti yang sesungguhnya atau federal murni (the real federal states).
Sedangkan bentuk negara lain yang secara nyata dalam kosntitusinya tidak
menyebut satu istilah pun mengenai bentuk negara federal namun dalam
menjalankan pemerintahannya memakai prinsip-prinsip negara federal senyatanya
bentuk negara yang demikian menurut Daniel sebagai sebuah bentuk negara federal
arrangement (unreal federal states). Mengenai bentuk negara federal
yang tidak nyata ini nantinya dapat diketahui dari negara yang secara eksplisit
dalam konstitusinya memakai bentuk negara lain (misalnya kesatuan), namun
melaksanakan prinsip federal (artinya ada pembagian wewenang antara pemerintah
pusat dan daerah). Sedangkan bentuk yang ketiga dinamakan sebagai bentuk associated
statesi, sebenernya merupakan bentuk perkembangan dari berbagai negara
federal yang dikenal sebagai negara konfederasi. Intinya bahwa dalam
negara konfederasi ini masing-masing negara sepakat untuk bergabung dan
menyerahkan beberapa urusannya dalam konfederasi tersebut, namun rakyat dari
negara-negara yang bergabung tersebut tidaklah mempunyai kewajiban secara
langsung untuk terikat atas aturan yang dibuat oleh konfederasi tersebut
kecuali dinyatakan dan diterima dalam konstitusi selanjutnya. Model demikian
ini sering juga dikatakan sebagai Organisasi Internasional.
Adapun
ciri-ciri negara federal dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Adanya pembagian kekuasaan antara
pemerintah pusat dan negara-negara bagian menurut sistem enumerasi kekuasaan.
b. Berlakunya dua konstitusi yaitu
konstitusi negara federal dan konstitusi negara bagian.
c. Adanya penerapan sistem pemisahan
kekuasaan dalam tiga bidang kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, dan
yudikatif yang mempunyai kedudukan sama tinggi.
d. Adanya peradilan yang dapat
menyelesaikan adanya perselisihan antara negara federal dan negara bagiannya
BAB III
SIMPULAN
A. Simpulan
1. Bentuk negara adalah susunan suatu
organisasi negara secara keseluruhan. Mengenai sturuktur Negara yang
meliputi segenap unsur-unsurnya, yaitu daerah, bangsa, dan pemerintahannya.
Sedangkan bentuk (susunan) pemerintahan khusus menyatakan struktur organisasi
dan fungsi pemerintahan saja dengan tidak menyinggung struktur daerah maupun
bangsanya.
2. tiga bentuk
pokok daripada negara pada masa yunani kuno tersebut ialah: Monarchi,
Oligarchi, dan Demokrasi. Dipergunakan sebagai ukuran untuk membedakan
bentuk-bentuk tersebut diatas yaitu: jumlah dari pemegang kekuasaan.
3. “Negara Kesatuan” Negara kesatuan
adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan
pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya,
negara kesatuan ini terbagi kedalam 2 macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral
dan Otonomi
“Negara serikat” Negara serikat
atau Federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa
negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada mulanya negara-negara bagian
tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri
4. “Negara kesatuan” lebih
dikenal dengan uni (Inggris) atau eenheidstaats (Jerman). Bentuk
Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang terdiri dari satu negara saja betapun
besar dan kecilnya, dan ke dalam maupun keluar merupakan kesatuan.Dapat
dikatakan pula bahwa negara kesatuan negara kesatuan adalah negara yang
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat
atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan
sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu
hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
“Negara
federal” Akar kata federalisme yang berasal dari bahasa Latin feodus
memang berarti serikat atau aliansi. Berbagai wujud federalisme bisa ditemukan
di dunia saat ini. Salah satu wujudnya yang paling populer adalah negara
serikat (united state; Bundestaad).Ada beberapa istilah yang sering
disebut, yang terkait dengan bentuk negara federal. Istilah-istilah ini antara
lain yaitu; federasi, federal, federalisme, maupun federalisasi,
yang sebenarnya mempunyai makna yang berbeda.
[4]
Tim ICCE UIN
Jakarta, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta:
ICCE Uin Syarif Hidayatullah, 2000) hal 34.
0 komentar:
Post a Comment