Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Thursday, May 17, 2018

HUKUM KEWARISAN ISLAM DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Sumber:Google.com

BAB I
PENDAHULUAN
Penulis: Yusuf Abdul Aziz
A.        Latar Belakang
Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia, dengan kata lain, mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibat – akibatnya bagi ahli waris.
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.
Berdasarkan Surat Mahkamah Agung (“MA”) RI tanggal 8 Mei 1991 No. MA/kumdil/171/V/K/1991 ditentukan mengenai ketentuan kewenangan hukum berdasarkan masing-masing kelompok Penduduk di Indonesia yaitu::
  1. Penduduk Asli Indonesia, berlaku Hukum Adat;
  2. Orang Belanda, Eropa dan yang dipersamakan dengan itu berlaku Hukum Perdata BW;
  3. Keturunan Tiong Hoa sejak tahun 1919 berlaku Hukum Perdata Barat
  4. Keturunan Timur Asing Lainnya (Arab, Hindu, Pakistan dan Lain-lain) dalam Pewarisan Berlaku Hukum Negara Leluhurnya.
Namun setelah lahirnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 atau yang disebut Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), masalah Pewarisan bagi Penduduk Indonesia yang beragama Islam diatur dalam  Buku II Hukum Kewarisan (Pasal 171-214) KHI tersebut, adapun lembaga pengawas atas pewarisan tersebut adalah Peradilan Agama.
Pengadilan Agama berwenang mengeluarkan Fatwa atau penetapan mengenai Pembagian Harta Peninggalan seorang pewaris yang beragama Islam. Kewenangan ini berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf b UU No. 3 / 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 / 1989 tentang Peradilan Agama. Fatwa Waris dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atas dasar permohonan ahli waris. Fatwa Waris berlaku sebagai keterangan siapa saja yang berhak untuk mewarisi harta peninggalan si Pewaris (ahli waris). Berdasarkan Fatwa Waris tersebut, Notaris/PPAT dapat menentukan siapa saja yang berhak untuk menjual tanah warisan dimaksud.
Berkenaan dengan itu, dalam prakteknya yang terjadi sekarang banyak dari Penduduk warga Negara Indonesia yang beragama selain Islam lebih memilih dan memakai Hukum Waris yang diatur dalam KUHPerdata daripada Hukum Waris yang ditentukan sesuai dengan isi “Fatwa Waris MA”, adapun upaya ini sering disebut dengan “Penundukan secara Sukarela” dan diperbolehkan berdasarkan Pasal 131 ayat (2) huruf b yang menjelaskan bahwa:
Untuk orang-orang Indonesia, golongan Timur Asing atau bagian-bagian dari golongan-golongan itu, yang merupakan dua golongan dari penduduk, sepanjang kebutuhan masyarakat megnghendaki, diberlakukan baik ketentuan perundang-undangan untuk golongan Eropa, sedapat mungkin dengan mengadakan perubahan-perubahan seperlunya, maupun ketentuan perundang-undangan yang sama dengan golongan Eropa, sedangkan untuk hal-hal lain yang belum diatur di situ, bagi mereka berlaku peraturan hukum yang bertalian dengan agama dan adat-kebiasaan mereka, yang hanya dapat menyimpang dari itu, apabila temyata kepentingan umum atau kebutuhan masyarakat menghendakinya
Sehingga dengan adanya fasilitas Penundukan secara sukarela ini, sebagian besar Penduduk Indonesia yang beragama selain Islam melaksanakan kegiatan pewarisannya berdasarkan KUHPerdata. Oleh karena kecenderungan seperti itu banyak yang berspekulasi bahwa Hukum Kewarisan di Indonesia yang berlaku hanya 2 (dua) yaitu Hukum Kewarisan Islam berdasarkan KHI dan UU No. 3/ 2006 untuk Penduduk Indonesia yang beragama Islam dan Hukum Kewarisan Perdata Barat berdasarkan KUHPerdata untuk Penduduk Indonesia selain Islam. Pernyataan adalah salah meskipun dalam prakteknya terjadi demikian. Akan tetapi Hal tersebut tidak merubah keberlakukan Hukum Adat dan Hukum Agama masing-masing dari Penduduk Selain Islam untuk diterapkan.
Hukum Perdata Barat yang terdapat dalam KUHPerdata adalah bersifat mengatur atau yang disebut “anvullenrecht”, hal ini bermaksud bahwa sebenarnya tidak unsur paksaan harus diterapkannya ketentuan yang terdapat dalam KUHPerdata untuk diterapkan dalam permasalahan Kewarisan di Indonesia namun apabila mereka menginginkan untuk menggunakan KUHPerdata dalam penyelesaian Kewarisan mereka maka hal itu diperbolehkan.  Karena dalam prakteknya demikian, Penulis hanya membatasi pembahasan mengenai Hukum Kewarisan selain Islam khusus hanya sebatas Hukum Kewarisan menurut KUHPerdata sebagaimana banyak digunakan dalam praktek.
B.        Rumusan masalah
a.       Bagaimana Definisi Hukum Kewarisan menurut Hukum Perdata (BW) dan KHI
b.      Hukum kewarisan menurut Kompilasi Hulum Islam (KHI).
c.       Hukum Kewarisan Menurut Hukum Perdata (BW)
C.        Tujuan Penulisan
a.       Agar mahasiswa mengetahui hukum waris menurut KHI dan BW
b.      Agar mahasiswa dapat memahami hukum kewarisan dalam KHI
c.       agar mahasiswa memahami hukum kewarisan menurut BW



BAB II
PEMBAHASAN
A.        Definisi Hukum Kewarisan menurut Hukum Perdata (BW) dan KHI
Definisi Hukum Waris menurut hukum perdata
Hukum waris (erfecht) ialah hukum yang mengatur kedudukan antara kekayaan seseorang apabila orang tersebut meninggal dunia. Prof. Wirjono Prododikoro menuturkan bahwa hukum waris sebagai soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seorang ketika meninggal dunia akan beralih kepada orang yang masih hidup. Dalam kata lain hukum waris dapat dirumuskan sebagai salah satu peraturan hukum yang mengatur tentang beralihnya harta warisan dari pewaris karena kematian kepada ahli waris atau orang ditunjuk .
Menurut A. Pitlo, hukum waris adalah kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antar mereka dengan mereka, maupun dalam hubungan antar mereka dengan pihak ketiga .
Mr. Dr. H.D.M. Knol dalam bukunya BEGINSELEN VAN HETPRIVAATRECHT, menyebutkan hukum waris mengatur ketentuan-ketentuan tentang perpiandahan harta peninggalan dari orang yang telah meninggal kepada seorang ahli waris atau lebih .
Dari beberapa pengertian di atas bahwa hukum waris merupakan seperangkat hukum yang mengatur perpindahan atau beralihnya harta kekayaan yang ditinggalkan dari pewaris ke ahli waris karena kematian baik memiliki hubungan antar mereka maupun pihak lain.
2. Definisi Hukum Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Dalam persfektif Islam para ulama menyebutkan ialah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan berupa harta (uang), tanah, ataupun apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’i .
Sedangkan Hukum kewarisan menurut KHI sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 poin a adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing .

B.        kewarisan menurut Kompilasi Hulum Islam (KHI).
            Pada dasarnya proses beralihnya harta kekayaan seseorang kepada ahli warisnya, yang dinamakan pewarisan, terjadi hanya karena kematian. Oleh karena itu, pewarisan baru akan terjadi jika terpenuhi beberapa unsur-unsur persyaratan yang harus dipenuhi :
1. Ada seseorang yang meninggal dunia atau pewaris (erflater).
2. Ada seseorang yang masih hidup sebagai ahli waris yang akan memperoleh warisan pada saat meninggal dunia atau ahli waris (erfgenaam).
3. Ada sejumlah harta kekayaan yang ditinggalkan atau harta warisan (nalatenschap).
Dalam hukum waris menurut BW. berlaku suatu asas bahwa “ apabila seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih kepada sekalian ahli warisnya”. Hak-hak dan kewajiban tersebut sepanjang termasuk dalam lapangan hukum harta kekayaan atau hanya hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang . sebagaimana tertera dalam pasal 830 KUHPerdata yaitu, pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Maksudnya, bahwa jika seorang meninggal dunia, maka seluruh hak dan kewajibannya beralih/berpindah kepada ahli warisnnya. Selanjutnya tercantum dalam pasal 833 KUHPerdata yaitu, sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si yang meninggal .
Asas tersebut dia atas tadi tercantum pada suatu pepatah Prancis yang berbunyi, “le mort saisit le vif”, sedangkan pengoperan segala hak dan kewajiban dari pewaris (yang meninggal) oleh para ahli waris itu dinamakan saisine .
a. Kewarisan dalam sistem hukum waris BW.
Sistem hukum ini meliputi seluruh harta benda beserta hak-hak dan kewajiban-kewajiban pewaris dalam lapangan hukum harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang. akan tetapi terhadap ketentuan tersebut ada bebrapa pengecualian, dimana hak-hak dan kewajiban dalam lapangan hukum harta kekayaan ada juga yang tidak dapat beralih kepada ahli waris , yaitu:
a. Hak memungut hasil (vruchtgebruik).
b. Perjanjian pemburuhan, dengan pekerjaan yang harus dilakukan bersifat pribadi.
c. Perjanjian perkongsian dagang, baik yang berbentuk maatschap menurut BW maupun Firma menurut WVK, sebab perkongsian ini berakhir dengan meninggalnya salah seorang anggota persero.
Ada beberapa hak yang walaupun hak itu terletak dalam lapangan hukum keluarga, akan tetapi dapat diwariskan kepada ahli waris pemilik hak tersebut, yaitu:
a. Hak seorang ayah untuk menyangkal sahnya seorang anak.
b. Hak seorang anak untuk menuntut supaya ia dinyatakan sebagai anak yang sah dari bapak atau ibunya.
Berdasarkan pasal 528 KUHPerdata, hak waris diidentikan dengan hak kebendaan, sedangkan ketentuan pasal 584 KUHPerdata menyebutkan hak waris sebagai salah satu cara untuk memperoleh hak kebendaan. Oleh karenanya dalam BW, penempatannya dimasukan dalam buku II BW tentang Benda (pasal 830 s/d 1130) .
Sistem waris BW tidak mengenal istilah “harta asal maupun harta gonogini” atau harta yang diperoleh bersama dalam perkawinan, sebab harta warisan dalam BW dari siapa pun juga, merupakan kesatuan yang secara bulat dan utuh dalam keseluruhan akan beralih tangan peninggal warisan/pewaris ke ahli warisnya. Artinya, dalam BW tidak dikenal perbedaan pengaturan atas dasar macam atau asla barang-barang yang ditinggalkan pewaris. Seperti yang ditegaskan dalam pasal 849 BWyaitu, undang-undang tidak memandang sifat atau asal barang-barang dalam suatu peninggalan untuk mengatur pewarisan terhadapnya. Sistem hukum BW menyebutkan harta asal yang dibawa masing-masing ketika menikah, maupun harta yang diperoleh selama perkawinan digabungkan menjadi satu kesatuan yang bulat yang akan beralih dan diwarisi oleh seluruh ahli warisnya.
b. Pewaris dan dasar hukum mewarisi
Pewaris adalah seseorang yang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan yang meninggalkan sejumlah harta kekayaan maupun hak-hak yang diperoleh beserta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan selama hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat. Dasar hukum seseorang ahli mewarisi sejumlah harta pewaris menurut sistem hukum waris BW ada dua cara, yaitu:
- Menurut ketentuan undang-undang.
- Ditunjuk dalam surat wasiat.
Undang-undang telah menentukan bahwa untuk melanjutkan kedudukan hukum seseorang yang meninggal, sedapat mungkin disesuaikan dengan kehendak dari orang yang meninggal itu. Undang-undang memiliki prinsip seseorang bebas untuk menentukan kehendaknya tentang harta kekayaan setelah meninggal dunia. Akan tetapi apabila ternyata seorang tidak menentukan sendiri ketika ia hidup tentang apa yang terjadi terhadap harta kekayaannya maka dalam hal demikian undang-undang kembali akan menentukan perihal pengaturan harta kekayaan seseorang tersebut.
Selain undang-undang dasar lainnya yaitu dalam bentuk surat wasiat. Surat wasiat atau testamen adalah suatu pernyataan tentang apa yang dikehendaki oleh si pewaris. Surat wasiat berlaku setelah pembuat wasiat meninggal dunia dan tidak dapat ditarik kembali. Selama pembuat surat wasiat masih hidup, surat tersebut dapat diubah dan dicabut. seseorang dapat mewariskan sebagian atau seluruhnya hartanya dengan surat wasiat. apabila seseorang hanya menetapkan sebagian melalui surat wasiat, selain itu merupakan bagian ahli waris berdasarkan undang-undang .Wasiat ini sebagaimana tercantum dalam BW pasal 874, 875,879, 880, 890, 893, 894, 895, 897, 930, 944, 946, 947, 950, 951, 954, 988, yang mana didalamnya mengatur tentang pembahasan wasiat.
c. Ahli waris dan bagian masing-masing menurut BW.
Ahli waris ialah orang-orang tertentu, yang secara limitative diatur dalam BW, yang menerima harta peninggalan , yaitu:
1. Ahli waris yang mewarisi berdasarkan kedudukan sendiri atau mewarisi secara langsung, misalnya jika ayah meninggal dunia, maka sekalian anak-anaknya tampil sebagai ahli waris. cara ini dikenal dengan pewarisan ab instestato, yaitu perolehan warisan berdasarkan adanya hubungan darah atau disebut pula pewarisan undang-undang, yang mana undang-undang dengan sendirinya menjadi ahli waris. Yang termasuk dalam ab instetato terdapat empat golongan dalam penentuan siapa saja yang berhak mewarisi ini berlaku asas keutamaan golongan, maksudnya apabila golongan teratas tidak ada, maka yang berhak mewarisi adalah golongan di bawah berikutnya, antara lain:
- Golongan I : yaitu suami/isteri yang masih hidup, dan sekalian anak beserta keturunnya dalam garis lurus kebawah.
- Golongan II : yaitu orang tua dan saudara-saudara pewaris. Pada asasnya bagian orang tua disamakan dengan bagian saudara-saudara pewaris, tetapi ada jaminan di mana bagian orang tua tidak boleh kurang dari seperempat harta peninggalan.
- Golongan III : Yaitu kakek-nenek yang mana terdapat asas kloving, yaitu harta peninggalan harus dibagi dua, setengah untuk kakek nenen pihak ayah, setengah bagian lain untuk kakek nenek pihak ibu. Hal ini tidak terdapat golongan I dan II (pasal 853 dan 854).
- Golongan IV : Yaitu sanak saudara dalam garis ke samping dan sanak saudara lainnya samapai derajat keenam.
2. Ahli waris berdasarkan penggantian (bij plaatsvervulling), dalam hal ini disebut ahli waris tidak langsung.
3. Pihak ketiga yang bukan ahli waris dapat menikmati harta peninggalan, yaitu dalam hal adanya suatu wasiat yang dibuat oleh pewaris, yang menetapkan bagian tertentu harta peninggalannya diwariskan kepada orang yang bukan ahli waris sebenarnya. pihak ketiga ini bisa pribadi ataupun badan hukum. Cara pewarisan ini dikenal sebagai cara pewarisan testamentaire. Pihak ketiga yang menerima warisan ini disebut legataris sedangakan harta peninggalan tersebut disebut legaat.

Seorang Ahli waris diberi hak untuk berfikir selam empat bulan (pasal 1024 BW) setelah itu harus menyatakan sikapnya apakah menerima atau menolak warisan atau mungkin saja menarima warisan dengan syarat yang dinamakan menerima warisan secara benefisiaire yang merupakan jalan tengah antara menerima atau menolaknya. Setelah jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang berakhir, seorang ahli waris dapat memilih antara tiga kemungkinan, yaitu:
- Menerima warisan dengan penuh.
- Menerima warisan tetapi dengan ketentuan bahwa dia tidak akan diwajibkan menbayar hutang-hutang pewaris yang melebihi bagiannya dalam warisan itu, atau disebut dengan istilah menerima warisan secara beneficiere.
- Menolak warisan
Akibat menolak warisan ialah dianggap tidak pernah menjadi ahli waris, karena jika ia meninggal lebih dahulu dari pewaris ia tidak dapat digantikan kedudukannya oleh anaknya-anaknya yang masih hidup.

Telah dikemukakan sebelumnya di dalamBW mengenal empat golongan ahli waris yang bergiliran berhak atas harta peninggalan. Maksudnya, apabila golongan pertama masih ada, maka golongan kedua dan seterusnya tidak berhak atas harta peninggalan, demikian pula apabila golongan pertama tidak ada sama sekali, yang berhak hanya golongan kedua., sedangkan yang lain tidak berhak sama sekali. Berikut bagian masing-masing golongan :
a. Golongan I, bagiannya ditetapkan dalam pasal 852, 852a, 852b, dan 515 KUHPerdata.
b. Golongan II, bagiannya ditetapkan dalam pasal 854, 855, 856, dan 857 KUHPerdata.
c. Golongan III, bagiannya ditetapkan dalam pasal 853, 858, 859 KUHPerdata
d. Golongan IV, bagiannya ditetapkan dalam pasal 858 ayat 2, 861, 832 ayat 2, 862, 863, 864, 865, 866 KUHPerdata.

Ada pihak yang tersangkut dalam warisan yaitu pihak ketiga, yang dalam BW dikenal adanya:
- Fidei Commis ialah suatu pemberian warisan kepada seseorang ahli waris dengan ketentuan bahwa ia berkewajiban menyimpan warisan itu dan setelah lewatnya suatu waktu warisan itu harus diserahkan kepada orang lain, yang sudah ditetapkan dalam testament.
- Executer Testamentaire ialah pelaksana wasiat yang ditunjuk oleh si pewaris, yang bertugas mengawasi pelaksanaan surat wasiat secara sungguh-sungguh sesuai dengan kehendak pewaris.
- Bewindvoerder ialah orang yang ditentukan dalam wasiat untuk mengurus harta peninggalan sehinggga ahli waris/legataris hanya menerima penghasilan dari harta peninggalan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar harta peninggalan tersebut tidak dihabiskan secara singkat oleh ahli waris/legataris.
d. Peran balai harta peninggalan
Apabila harta warisan telah terbuka namun tidak seorang pun ahli waris yang tampil ke muka sebagai ahli waris, tidak seseorang pun yang menolak warisan, maka warisan tersebut dianggap sebagai harta warisan yang tidak terurus. Dalam keadaan seperti ini tanpa menunggu perintah hakim, Balai Harta Peninggalan wajib mengurus harta peninggalan tersebut. Pekerjaan pengurus itu harus dilaporkan kepada kejaksaan negeri setempat. jika terjadi perselisihan tentang apakah suatu harta peninggalan tidak terurus atau tidak, penentuan ini akan diputus oleh hakim.
Dalam tugasnya Balai Harta Peninggalan memiliki kewajiban-kewajiaban dalam mengurusi harta warisan yang tak terurus:
- Wajib membuat perincian inventaris tentang kedaan harta peninggalan, yang didahului dengan penyegelan barang-barang.
- Wajib membereskan warisan, dalam arti menagih hutang piutang pewaris dan membayar semua hutang pewaris. Apabila diminta oleh pihak yang berwajib, balai Harta Peninggalan jugawajibkan memeberikan pertanggung jawabkan.
- Wajib memanggil para ahli waris yang mungkin masih ada melalui surat kabar atau paggilan resmi lainnya.

Jika dalam jangka waktu tiga tahun terhitung mulai saat terbukanya warisan, belum juga ada ahli waris yang tampil ke muka, Balai Harta Peninggalan akan memberikan pertanggungjawaban atas pengurusan itu kepada Negara. Selanjutnya harta peninggalan itu akan diwarisi dan menjadi hak milik Negara.
e. Ahli waris yang tidak patut menerima harta warisan
1. Seorang ahli waris membunuh atau setidak-tidaknya mencoba membunuh.
2. Seorang ahli waris memfitnah.
3. Ahli waris yang dengan kekerasan mencegah atau menghalangi pewaris untuk membuat atau menarik kembali surat wasiat.
4. Seoarang ahli waris menggelapkan, memusnahkan, dan memalsukan surat wasiat.

C.        Hukum kewarisan menurut Kompilasi Hulum Islam (KHI).
            Hukum kewarisan menurut KHI menganut salah satu asas bilateral, yakni seorang menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak garis kerabat, yaitu dari garis keturunan perempuan maupun garis keturunan laki-laki. Asas ini secara tegas tercantum dalam QS. an-Nisa ayat: 7, 11, 12, dan 176.
Hukum kewarisan baru terjadi apabila memenuhi beberapa unsur yang harus dipenuhi, yakni: Pertama, pewaris yaitu orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggla berdasarkan putusan Peradilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Kedua, ahli waris yaitu orang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewarsi, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Ketiga, harta peninggalan yaitu harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.
Dasar hukum kewarisan dalam disebutkan dalam surat an-Nisa ayat 7-14, 33, 34 dan 176, surat al-Baqarah ayat 233, dan surat al-Ahzab ayat 6. Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.
Ahli waris memiliki kewajiban setalh pewaris meninggal sebelum harta dibagikan antara lain:
- Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai.
- Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih hutang.
- Menyelesaikan wasiat pewaris.
- Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
Hal di atas sebagaimana tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 175.

Hal-hal yang menjadi penyebab terhalangnya menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim.
- Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris.
- Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

Ahli waris dan bagian masing-masing.
Pembagian ahli waris yang terdiri dari beberapa pengelompokan, yaitu:
a. Berdasarkan hubungan darah. terdiri dari dua golongan, Pertama, golongan laki-laki: ayah, anak laki-laki, paman, dan kakek. Kedua, golongan perempuan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
b. Berdasarkan hubungan perkawinan terdiri dari duda dan janda.
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak menerima warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Bagian-bagian harta warisan sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 176-182 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya (pasal 186 KHI).
Wasiat di Kompilasi Hukum Islam berbeda dengan wasiat pada hukum perdata BW. Disini wasiat diberikan kepada selain ahli waris seperti anak asuh dan apabila ahli waris dapat diberikan wasiat apabila disetujui oleh semua ahli waris, sebagaimana terteradalam pasal 195 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketentuan peraturan tentang wasiat dalam KHI dapat dilihat pada pasal 194-210 KHI Buku II tentang kewarisan.



BAB III
PENUTUP
A.        Kesimpulan
            Dalam hukum waris menurut BW. berlaku suatu asas bahwa “ apabila seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih kepada sekalian ahli warisnya”. Hak-hak dan kewajiban tersebut sepanjang termasuk dalam lapangan hukum harta kekayaan atau hanya hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.
Sebagaimana tertera dalam pasal 830 KUHPerdata yaitu, pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Maksudnya, bahwa jika seorang meninggal dunia, maka seluruh hak dan kewajibannya beralih/berpindah kepada ahli warisnnya. Selanjutnya tercantum dalam pasal 833 KUHPerdata yaitu, sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si yang meninggal. Dasar hukum seseorang ahli mewarisi sejumlah harta pewaris menurut sistem hukum waris BW ada dua cara, yaitu:
- Menurut ketentuan undang-undang.
- Ditunjuk dalam surat wasiat.
Hukum kewarisan menurut KHI menganut salah satu asas bilateral, yakni seorang menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak garis kerabat, yaitu dari garis keturunan perempuan maupun garis keturunan laki-laki. Asas ini secara tegas tercantum dalam QS. an-Nisa ayat: 7, 11, 12, dan 176.
Wasiat di Kompilasi Hukum Islam berbeda dengan wasiat pada hukum perdata BW. Disini wasiat diberikan kepada selain ahli waris seperti anak asuh dan apabila ahli waris dapat diberikan wasiat apabila disetujui oleh semua ahli waris, sebagaimana terteradalam pasal 195 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI).


Share:

0 komentar:

Post a Comment