BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Talak dari segi kesesuaian dengan sunnah dan bid’ah terbagi kepada sunni
dan bid’i. Sunnah adalah yang diizinkan Allah SWT. Bid’ah adalah yang dilarang
oleh syari’at. Asal bid’ah adalah membuat sesuatu yang baru setelah disempurnakan. Asal
pembagian ini adalah firman Allah SWT; “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan
istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat
(menghadapi) iddahnya (yang wajar)...”(QS. Ath-Thalaaq:1).
Para fuqaha dengan kesepakatan mereka terhadap pembagian ini memiliki
beberapa pendapat dalam menentukan talak sunni dan bid’i, serta jenis hukum
dalam talak bid’i. Madzhab Hanafi berpendapat bahwa talak ada tiga jenis, yaitu
talak yang paling bagus, talak yang bagus (talak sunnah), dan talak bid’iy.













