Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Apakah Benar 1 Juni adalah Hari Lahir Pancasila?

Dr.Endang saefuddin anshori memberi sebuah pendahuluan tentang argument dasar perumusan pancasila.

Aktualisasi Pancasila

Dalam 10 tahun terakhir ini banyak bermunculan kasus – kasus sosial. Mulai dari ringan, sedang hingga yang berat, dalam bentuk tindak pelanggaran, perilaku menyimpang dan tindak kriminal.

PERAN MASYARAKAT DALAM BADAN PENGWAS PEMILU

Pemilu berkualitas akan terwujud jika prosesnya dijaga, dipantau, dan diawasi agar tidak dicurangi.

PENGINGKARAN HAK-HAK BURUH OLEH KAPITALIS

Pengingkaran hak-hak buruh dalam model kerja outsourcing, sebagian telah dijelaskan dalam pembahasan terdahulu.

OUTSOUCING DALAM PERINDUSTRIAN INDONESIA

Perkembangan kapitalisme di era modern telah mencapai pada puncaknya menghegemoni dunia.

Wednesday, May 02, 2018

TALAK SUNNY DAN TALAK BID’IY


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Talak dari segi kesesuaian dengan sunnah dan bid’ah terbagi kepada sunni dan bid’i. Sunnah adalah yang diizinkan Allah SWT. Bid’ah adalah yang dilarang oleh syari’at. Asal bid’ah adalah membuat sesuatu  yang baru setelah disempurnakan. Asal pembagian ini adalah firman Allah SWT; “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)...”(QS. Ath-Thalaaq:1).
Para fuqaha dengan kesepakatan mereka terhadap pembagian ini memiliki beberapa pendapat dalam menentukan talak sunni dan bid’i, serta jenis hukum dalam talak bid’i. Madzhab Hanafi berpendapat bahwa talak ada tiga jenis, yaitu talak yang paling bagus, talak yang bagus (talak sunnah), dan talak bid’iy.

Share:

HUKUM KEWARISAN ISLAM




A.    PENDAHULUAN
Hukum kewarisan Islam di Indonesia adalah hukum waris yang bersumber kepada Al-Qur’an dan   Hadits hukum yang berlaku universal. Namun jika ada beberapa perbedaan paham di kalangan ulama mazhab dengan tidak mengurangi ketaatan umat Islam kepada ketentuan Allah dan Rasul-Nya, maka perbedaan pendapat tersebut dibolehkan dan dapat dipandang sebagai rahmat. Kewarisan (Al-mirats), yang disebut juga sebagai faraidh berarti bagian tertentu dari harta warisan sebagaimana telah diatur dalam nash Al-Qur’an dan Al-Hadits, sehingga dapat  disimpulkan  bahwa  pewarisan  adalah  perpindahan  hak  dan  kewajiban tentang kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia terhadap orang-orang yang masih hidup dengan bagian-bagian yang telah ditetapkan dalam nash-nash,
baik Al-Qur’an dan Al-Hadits.[1]

Share:

FILSAFAT HUKUM ISLAM


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Peradilan (Qadha’) dalam Islam
Secara bahasa (etimologi) arti qadha’ antara lain: menyelesaikan, menunaikan, dan memutuskan hukum atau membuat suatu ketetapan. Makna yang terakhir inilah yang digunakan dalam konteks ini.
Sedangkan dari segi istilah (terminologi) ahli fiqih, qadha’ berarti Lembaga Hukum dan perkataan yang harus dituruti yang di ucapkan oleh seseorang yang mempunyai wilayah umum atau menerangkan hukum agama atas dasar mengharuskan orang mengikutinya. Menurut Muhammad Sallam Madkur, qadha’ disebut hakim karena dia melarang pelaku dari perbuatan tidak adil.
Karena adanya berbagai pengertian dari kata qadha’ itu, maka ia bisa digunakan dalam arti memutuskan perselisihan oleh hakim. Orang yang melakukannya disebut qadhi. Menurut para ahli fiqih, terminologi syariat dari kata qadha’ adalah memutuskan perselisihan dan menghindarkan perbedaan serta konflik-konflik.

Share:

Tuesday, May 01, 2018

Nalar Yang Memberontak : Filsafat Marxsim dan Saint Modern Bab.1 Introduksi

Bagian Pertama: Nalar dan Anti-Nalar
Bab 1. Introduksi

Link Download:
Kita kini hidup dalam sebuah periode perubahan sejarah yang mendalam. Setelah sebuah periode 40 tahun perkembangan ekonomi yang tak ada presedennya, ekonomi pasar tengah mencapai batas-batasnya. Pada masa awal kapitalisme, walaupun ia membawa serta kejahatan-kejahatannya yang biadab, ia merevolusionerkan kekuatan produktif dan, dengan demikian, meletakkan basis bagi satu sistem masyarakat yang baru. Perang Dunia I dan Revolusi Rusia menandai satu perubahan yang menentukan dalam peran historis kapitalisme. Ia beralih peran dari satu alat untuk mengembangkan kekuatan produktif menjadi satu belenggu raksasa yang mencekik perkembangan ekonomi dan sosial. Periode pasang naik di Barat pada masa-masa 1948-73 kelihatannya menjanjikan satu fajar baru. Walau demikian, keuntungan-keuntungan pada periode ini terbatas hanya untuk segelintir negeri kapitalis maju. Bagi dua pertiga umat manusia yang hidup di Dunia Ketiga, kenyataan yang dihadapiadalah pengangguran massal, kemiskinan, perang dan penghisapan dalam skala yang luar biasa. Periode pasang naik kapitalisme berakhir bersamaan dengan apa yang dikenal sebagai “krisis minyak” di tahun 1973-74. Sejak itu, kapitalisme tidak lagi sanggup mencapai tingkat pertumbuhan dan tingkat penyediaan lapangan kerja seperti yang pernah mereka capai di periode sesudah perang.

Share:

sejarah singkat May Day







Sejarah May Day tidak terlepas dari perjuangan klas buruh dalam menuntut 8 jam kerja. Abad ke-19 adalah periode di mana klas buruh diperhadapkan pada kenyataan bahwa dari 24 jam sehari, mereka rata-rata bekerja 18 sampai 20 jam. Tak pelak lagi bahwa tuntutan yang diajukan adalah memperpendek jam kerja. Perjuangan menuntut 8 jam kerja ini diawali oleh kaum buruh di Amerika Serikat  pada tahun 1884, yang berbuntut pada penyerangan yang dilakukan oleh negara dan alat kekerasannya.
Pada tanggal 1 Mei 1886, 80.000 buruh di Amerika Serikat melakukan demontrasi menuntut 8 jam kerja. Dalam beberapa hari demontrasi ini segera direspon dengan pemogokan umum, yang membuat 70.000 pabrik terpaksa ditutup.

Share: