KOMPETENSI RELATIF BADAN PERADILAN DI INDONESIA (PTUN)
Gugatan diajukan ditempat tinggal tergugat/gugatan diajukan ditempat perbuatan hukum terjadi (Pidana) |
Kompetensi relatif adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara berdasarkan wilayah perkara.
•Tingkatan pengadilan :
1.Pengadilan tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
2.Pengadilan tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi/Banding)
3.MA/Kasasi
Pengadilan tingkat I dan Tingkat II masih mencari fakta hukum, sedangkan pada MA/Kasasi sudah pada penetapan hukum. Kompetensi relatif adalah kewenangan suatu pengadilan ditentukan berdasarkan wilayah hukum yang menjadi wilayah kewenangannya.
Gugatan dapat juga diajukan melalui PTUN tempat kedudukan penggugat untuk di teruskan kepada PTUN tempat kedudukan (domosili) dari tergugat. Apabila penggugat dan tergugat berdomisisli di luar negri, sedangkan apabila tergugat berkedudukan di dalam negri, sedangkan penggugat berkedudukan di luar negri, maka gugatan dapat diajukan kepada PTUN tempat kedudukan tergugat.
Dalam hukum acara perdata, menurut Pasal 118 ayat (1) HIR, yang berwenang mengadili suatu perkara perdata adalah Pengadilan Negeri (PN) yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat (actor sequitur forum rei). Mengajukan gugatan pada pengadilan diluar wilayah hukum tempat tinggal tergugat, tidak dibenarkan.
Opsi lainnya adalah gugatan diajukan kepada PN yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, yaitu dengan patokan apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui. Agar tidak dapat dimanipulasi oleh penggugat, tidak diketahuinya tempat tinggal tergugat itu perlu mendapat surat keterangan dari pejabat yang bersangkutan yang menyatakan bahwa tempat tinggal tergugat tidak diketahui. Misalnya, surat keterangan dari kepala desa.
Jika obyek gugatan mengenai benda tidak bergerak (benda tetap), misalnya tanah, maka gugatan diajukan kepada PN yang daerah hukumnya meliputi benda tidak bergerak itu berada. Jika keberadaan benda tidak bergerak itu meliputi beberapa wilayah hukum, maka gugatan diajukan ke salah satu PN atas pilihan penggugat.
Kewenangan dari pengadilan sejenis yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang bersangkutan. Dalam kaitannya dengan pengadilan tata usaha negara, maka kompetensi relatifnya adalah menyangkut kewenangan pengadilan tata usaha negara untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut. Apakah itu PTUN Ujung Pandang, Surabaya, Semarang, Bandung, Jakarta, Palembang, Medan, dan sebagainya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas Pasal (54 UU 09/2004 PTUN) menyebutkan gugatan dapat diajukan kepada PTUN dari tempat kedudukan salah satu tergugat. Gugatan dapat juga diajukan melalui PTUN tempat kedudukan penggugat untuk diteruskan kepada tempat kedudukan (domisili) tergugat. PTUN Jakarta, apabila penggugat dan tergugat berdomisili di luar negeri sedangkan apabila tergugat berkedudukan di dalam negeri, sedangkan penggugat berkedudukan di luar negeri, maka gugatan dapat diajukan kepada PTUN tempat kedudukan tergugat.
Pengadilan harus menyatakan tidak berwenang untukmemeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tersebut, apabila bukan menjadi kompetensinya baik secara absolut maupun secara relatif. Kesalahan dalam mengajukan gugatan akan sangat merugikan penggugat tidak hanya dari segi waktu, dan biaya, tetapi yang jauh lebih penting adalah dapat berakibat gugatan menjadi daluwarsa. Sebagaimana diketahui tenggang waktu mengajukan gugatan berdasarkan (Pasal 55 09/2004 UU PTUN) hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara.
Yaitu kewenangan mengadili antar pengadilan dalam satu lingkungan peradilan. Kewenangan tersebut terletak dipengadilan manakah yang berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaratertentu. Sedangkan kompetensi Relative Peradilan Tata Usaha Negara diaturdalamPasal 54 ayat 1 s/d Pasal6 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyebutkan:
1.Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.
Contoh:
Bila Penggugat beralamat di kota Surabaya, sedangkan Tergugat adalah Walikota Bandung, maka menurut ketentuan ayat ini gugatan diajukan di PTUN Surabaya, karena Walikota Bandung berkedudukan di daerah hukum PTUN Semarang.
2.Apabila tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum pengadilan, gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salahsatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Contoh:
Bila Penggugat beralamat di Bandung, sedangkan yang digugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang (Tergugat I), Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah (Tergugat II); Tergugat III (Kepala BPN Pusat); Tergugat IV (Ketua DPR), maka gugatan dapat diajukan di:
1.PTUN Semarang, yang daerah hukumnya meliputi salah satu Tergugat , atau
2.PTUN Jakarta, yang daerah hukumnya meliputi salah satuTergugat.
Yang perlu diperhatikan dalam menentukan pengadilan yang akan mengadili adalah kedekatan dengan saksi maupun obyek yang disengketakan.
3.Dalam hal tempat kedudukan tergugat tidak berada dalam daerah hukum Pengadilan tempat kediaman penggugat, maka gugatan dapat diajukan kepengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan penggugat, untuk selanjutnya diteruskan kepada pengadilan yang bersangkutan.
Contoh:
Penggugat kedudukannya didaerah hukum PTUN Bandung, sedangkan Tergugat kedudukannya di daerah hukum PTUN Makasar, makagugatan dapat diajukan ke PTUN Makasar untuk selanjutnya diteruskan ke PTUN Makasar.
Hal ini karena untuk mengajukan gugatan di PTUN dibatasi waktu, sehingga agar tidak lewat waktu maka dipergunakan pengadilan perantara, hitungan waktunya adalah sejak Penggugat mendaftarkan perkara di pengadilan perantara yaitu PTUN Bandung.
4.Dalam hal-hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa Tata Usaha Negara yang bersangkutan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, gugatan dapat diajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat.
5.Apabila penggugat dan tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri, gugatan diajukan kepada pengadilan di Jakarta.
6.Apabila tergugat berkedudukan di dalam negeri dan penggugat di luar negeri ,gugatan diajukan kepada pengadilan ditempat kedudukan tergugat.
Wewenang ini berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan. Gugatan harus diajukan kepada pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal (Actor sequitor forum rei) Psl 118 ayat 1 HIR, Pasal 142 ayat 1 Rbg. Yang berwenang adalah PN tempat tinggal tergugat (Domisili). Contohnya jika penggugat di Yogyakarta dan tergugat berada di Bandung maka gugatan diajukan di PN bandung.
Jika yang digugat lebih dari satu tergugat dan mereka ini tidak tinggal dalam suatu wilayah hukum suatu PN, maka gugatan diajukan ke PN di tempat salah satu seorang tergugat tinggal. Penggugat dapat memilih salah satu (Pasal 118 ayat 2 HIR, Pasal 142 ayat 3 Rbg).
Apabila tergugat itu terdiri dari orang-orang yang berhutang (Debitur) dan penanggung, maka gugatan diajukan kepada PN di tempat orang yang berhutang (Debitur) Pasal 118 ayat 2 HIR dan Pasal 142 ayat 5 Rbg.
Penyimpangan asas Actor sequitor forum rei yakni dalam hal tergugat tidak punya tempat tinggal yang dikenal maupun tempat tinggal yang nyata/ apabila tergugat tidak dikenal. Dalam hal ini gugatan diajukan kepada PN di tempat penggugat tinggal. Pasal 118 ayat 3 HIR, Pasal 142 ayat 3 Rbg. Apabila gugatan itu mengenai benda tetap, maka gugatan diajukan kepada pengadulan negeri di tempat benda titu terletak (Forum rei sitae). Hal ini diatur pada pasal 118 ayat 3 HIR, dan Pasal 142 ayat 5 Rg).
Banding administratif adalah dalam hal penyelesaian sengketa KTUN harus dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan. Keberatan adalah dalam hal penyelesaian KTUN tersebut harus dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan itu. Dalam prosedur banding administratif dan prosedur keberatan dilakukan penilaian yang lengkap, baik dari segi penerapan hukum maupun dari segi kebijkasanaan oleh instansi yang memutus. Apabila seluruh prosedur dan kesempatan tersebut telah ditempuh dan pihak yang bersangkutan masih tetap belum merasa puas, maka barulah persoalannya dapat digugat dan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (Pasal 51 ayat (3).
Kompetensi relatif suatu badan pengadilan ditentukan oleh batas daerah hukum yang menjadi kewenangannya. Suatu badan pengadilan dinyatakan berwenang untuk memeriksa suatu sengketa apabila salah satu pihak sedang bersengketa (Penggugat/Tergugat) berkediaman di salah satu daerah hukum yang menjadi wilayah hukum pengadilan itu.
Pengaturan kompetensi relatif peradilan tata usaha negara terdapat dalam Pasal 6 dan Pasal 54 :
Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 menyatakan :
(1) Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.
Untuk saat sekarang PTUN masih terbatas sebanyak 26 dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) ada 4 yaitu PT.TUN Medan, Jakarta, Surabaya dan Makasar di seluruh wilayah Indonesia, sehingga PTUN wilayah hukumnya meliputi beberapa kabupaten dan kota. Seperti PTUN Medan wilayah hukumnya meliputi wilayah provinsi Sumatera Utara dan PT.TUN wilayah hukumnya meliputi provinsi-provinsi yang ada di Sumatera.
Adapun kompetensi yang berkaitan dengan tempat kedudukan atau tempat kediaman para pihak, yakni pihak Penggugat dan Tergugat.
Dalam Pasal 54 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 diatur sebagai berikut :
Gugatan sengketa tata usaha negara diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.
(1) Apabila Tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan, gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
(2) Dalam hal tempat kedudukan Tergugat tidak berada dalam daerah hukum Pengadilan tempat kediaman Penggugat, maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal-hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa tata usaha negara yang bersangkutan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
(4) Apabila Penggugat dan Tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di Jakarta.
(5) Apabila Tergugat berkedudukan di dalam negeri dan Penggugat di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di tempat kedudukan Tergugat.
Dengan demikian gugatan pada prinsipnya diajukan ke pengadilan di tempat tergugat dan hanya bersifat eksepsional di tempat penggugat diatur menurut Peraturan Pemerintah. Hanya saja sampai sekarang Peraturan Pemerintah tersebut belum ada.
0 komentar:
Post a Comment