Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Wednesday, June 27, 2018

PEMIILU SERENTAK 2018

PESTA DEMOKRASI DAN KEBEBASAN RAKYAT DALAM MEMILIH
TPS RW04/Kap.Samoga/Des.Gardusayang/Kec.Cisalak/Kab.Subang
Masalah mendasar yang menentukan bangunan suatu negara adalah konsep kedaulatan yang dianut. Kedaulatan merupakan konsepsi yang berkaitan dengan kekuasaan tertinggi dalam organisasi negara. “Kekuasaan tertinggi tersebut biasanya dipahami sebagai sesuatu yang bersifat abstrak, tunggal, dan utuh, serta tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.”( Saldi Isra, Jakarta, 2013)

Sekalipun demikian, pengakuan terhadap pemegang kekuasaan tertinggi di suatu negara tidak mutlak. Ia mengalami perkembangan baik dari sisi pemikiran maupun praktik ketatanegaraan, mulai dari kedaulatan tuhan hingga gagasan kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.

Dalam pandangan Thomas Hobbes dalam bukunya De Cive (1642), yang dikutip oleh Saldi Isra, menyatakan bahwa: “Kedaulatan merupakan fungsi essensial yang ada pada negara.” Dalam bukunya konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia (2005), Jimly Asshidiqie menggambarkan padangan Thomas Hobbes yang menyatakan: “konsep kedaulatan yang membedakan organisasi negara dari organisasi sosial lainya, kedaulatan adalah jiwa dari lembaga politik yang disebut negara, yang disimbolkan sebagai makhluk yang kebal dan tak terkalahkan, yang disebut sebagai leviathan.” ( Saldi Isra, Jakarta, 2013)

Sebagai pengaruh dari ajaran kedaulatan tersebut, dalam studi hukum dan politik kedaulatan dicirikan sebagai kekuasaan yang mutlak, abadi, utuh dan tunggal tak terbagi dan bersifat lebih tinggi. Pada masa sekarang konsep kedaulatan yang absolut seharusnya tidak dipertahankan lagi. Konsep kedaulatan haruslah dipahami sebagai konsep kekuasaan tertinggi yang dapat saja dibagi dan dibatasi. Siapapun pemegang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan, harus selalu ada pembatasan oleh hukum dan konstitusi, sebagai wujud hukum tertinggi yang dibuat oleh pemilik kedaulatan itu sendiri.

Dalam khazanah pemikiran tentang negara dan praktik kenegaraan sepanjang peradaban manusia, dikenal lima teori atau ajaran tentang kedaulatan. Kelima teori itu adalah kedaulatan tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan negara, kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Sejak perkembangan peradaban rasionalisme, teori kedaulatan yang saat ini paling banyak dianut oleh negara-negara di dunia adalah kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum.

Kedaulatan rakyat menjadi landasan berkembangnya demokrasi. Istilah demokrasi berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi di banyak negara.
Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat.

Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Demokrasi telah menjadi arus utama negara-negara modern. Demokrasi berdiri berdasarkan prinsip persamaan, yaitu bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan hak dan kedudukan didalam Pemerintahan, karena itu setiap warga negara sejatinya memiliki kekuasaan yang sama untuk memerintah. Kekuasaan rakyat inilah yang menjadi sumber legitimasi dan legalitas kekuasaan negara.

Dikebanyakan negara demokrasi, Pemilu dianggap lambang, sekaligus tolak ukur dari demokrasi. Hasil Pemilu yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat, dianggap mencerminkan dengan agak akurat partisipasi serta aspirasi masyarakat.
Dengan adanya Pemilu diharapkan dapat menghasilkan wakil-wakil rakyat yang mampu mengerti mengenai aspirasi dari rakyat terutama dalam proses perumusan kebijakan publik dengan adanya sistem pergiliran kekuasaan. Pemilu juga memberikan peluang bagi terpentalnya sejumlah partai politik dari parlemen pada setiap Pemilu berikutnya. Sehingga kekuasaan dalam membentuk UndangUndang tidak serta merta menjadikan partai politik yang berada di parlemen lupa sehingga setiap partai politik tidak dapat mempertahankan kekuasaannya.

Peserta Pemilu adalah partai politik. Partai politik mengajukan kandidat dalam Pemilu untuk kemudian dipilih oleh rakyat. Partai politik sendiri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, merupakan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu merupakan arena kompetisi untuk mengisi jabatan-jabatan politik di pemerintah yang didasarkan pada pemilihan formal dari warganegara yang memenuhi syarat. Secara universal pemilu adalah instrument mewujudkan kedaulatan rakyat yang bermaksud membentuk pemerintahan yang absah serta sarana mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan rakyat. Pemilihan umum adalah salah satu cara untuk menentukan para wakilwakil rakyat yang akan duduk dilembaga legislatif, maka dengan sendirinya terdapat berbagai sistem pemilihan umum.

Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat, sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan: Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Kedaulatan yang dipunyai oleh rakyat itu antara lain tercemin dengan dilaksanakannya pemilihan umum dalam waktu-waktu tertentu. Pemilihan umum adalah salah satu hak asasi warga negara yang sangat prinsipiil. Karenanya dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi adalah suatu keharusan bagi pemerintah untuk melaksanakan pemilihan umum. Didalam konstitusi kita Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang adanya pemilu yaitu di bab VIIB Pasal 22E yaitu tentang Pemilihan Umum.

Sesuai dengan asas bahwa rakyatlah yang berdaulat, maka semuanya itu harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. Adalah suatu pelanggaran terhadap hak-hak asasi apabila pemerintah tidak mengadakan pemilihan umum atau memperlambat pemilihan umum tanpa persetujuan dari wakil-wakil rakyat.

Wakil-wakil rakyat tersebut bertindak atas nama rakyat, dan wakil-wakil rakyat tersebutlah yang menentukan corak dan cara pemerintahan, serta tujuan apa yang hendak dicapai baik dalam waktu yang relatif pendek, maupun dalam jangka waktu yang panjang.
Dalam perkembangannya, demokrasi sebagai pemerintahan oleh rakyat secara sepenuhnya hanya mungkin terjadi pada negara yang wilayahnya dan jumlah warganya sangat kecil, seperti di negara kota (polis) pada masa Yunani Kuno.  Hal ini melahirkan sistem demokrasi perwakilan yang bertujuan agar kepentingan dan kehendak warga negara tetap dapat menjadi bahwa pembuatan keputusan melalui orang-orang yang mewakili mereka. Didalam gagasan demokrasi perwakilan kekuasaan tertinggi (kedaulatan) tetap ditangan rakyat, tetapi dijalankan oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat sendiri. Agar wakil-wakil rakyat tersebut benar-benar dapat bertindak atas nama rakyat maka wakilwakil rakyat itu harus ditentukan sendiri oleh rakyat.

Demokrasi perwakilan yang konstitusional merupakan cara untuk melaksanakan demokrasi. Dahl berpendapat bahwa demokrasi perwakilan merupakan bentuk demokrasi dalam skala besar yang membutuhkan lembaga-lembaga politik tertentu sebagai jaminan terlaksananya demokrasi, yaitu:
1.Para Pejabat yang dipilih
2.Pemilihan umum yang bebas, adil dan berkala
3.Kebebasan berpendapat
4.Sumber informasi alternative
5.Otonomi asosiasional
6.Hak kewarganegaraan yang inklusif.

Demokrasi perwakilan adalah demokrasi yang dibuat untuk dapat dipraktikan dalam jangka waktu yang lama dan mencakup wilayah yang luas. Menurut Hans Kelsen sebagaimana dikutip oleh Janedjri M. Gaffar menyatakan, “bahwa dalam demokrasi perwakilan, fungsi pemerintahan diahlikan dari warga negara kepada organ-organ negara, untuk mengisi organ-organ negara dilakukan melalui nominasi yang demokratis, yaitu pemilihan umum.”( Janedjri M. Gaffar, Jakarta, 2013)

Sebagai elemen kunci pelaksanaan demokrasi, tentu saja Pemilu harus diselenggarakan secara demokratis pula. Pemilu harus mencerminkan prinsip dan nilai demokrasi, serta dapat menjadi jalan bagi pelaksanaan demokrasi itu sendiri. Sifat demokratis Pemilu diperlukan untuk menjaga bahwa Pemilu sebagai suatu mekanisme demokrasi dapat mewujudkan tujuan yang hendak dicapai. Melalui Pemilu, rakyat tidak hanya memilih orang yang akan menjadi wakilnya dalam menyelenggarakan negara, tetapi juga memilih program yang dikendaki sebagai kebijakan negara pada pemerintahan selanjutnya.

Tujuan pelaksanaan Pemilu adalah terpilihnya wakil rakyat dan terselenggaranya pemerintahan yang benar-benar sesuai dengan pilihan rakyat. Pemilu yang tidak mampu mencapai tujuan itu hanya akan bersifat formalitas sebagai pemberian legitimasi bagi pemegang kekuasaan negara, Pemilu demikian adalah Pemilu yang kehilangan ruh demokrasi.

Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pemilu bagi bangsa Indonesia memiliki arti yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara. Suatu Pemilu dikatakan sukses tidak hanya dilihat dari terlaksananya semua tahapan sampai terisinya jabatan-jabatan yang dipilih, yaitu anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tidak dapat dikatakan sebagai Pemilu yang berhasil, jika mereka terpilih melalui cara-cara yang penuh dengan pelanggaran dan kecurangan yang bertentangan dengan asas Luber dan Jurdil.( Topo Santoso,Didik Supriyanto Jakarta, 2004)

Asas langsung, umum, bebas dan rahasia terkait dengan cara pemilih menyampaikan suaranya, yaitu harus secara langsung tanpa diwakilkan berlaku umum bagi semua warga negara, dilakukan secara bebas tanpa adanya paksaan, dan secara rahasia. Asas jujur mengandung arti bahwa Pemilu harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya, dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Sesuai dengan asas jujur, tidak boleh ada suara pemilih yang dimanipulasi. Sedangkan asas adil, adalah perlakuan yang sama terhadap peserta Pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta Pemilu atau pemilih tertentu.

Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara Pemilu. Asas jujur dan adil tidak hanya terwujud dalam mekanisme prosedural pelaksanaan Pemilu, tetapi juga harus terwujud dalam segala tindakan penyelenggaraan, peserta, pemilih, bahkan pejabat pemerintah. Dengan demikian, asas jujur dan adil menjadi spirit keseluruhan pelaksanaan Pemilu. Menurut Jimly Asshiddiqie, “asas luber menyangkut sifat objektif yang harus ada dalam proses pelaksanaan atau mekanisme Pemilu, terutama pada saat seseorang melaksanakan hak pilihnya, sedangkan asas Jurdil terutama terkait dengan sikap subjektif penyelenggara dan pelaksana Pemilu yang harus bertindak jujur dan adil.”( Jimly Asshiddiqie, Jakarta, 2002)

Untuk memastikan bahwa seluruh warga negara yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya tentu diperlukan prosedur tertentu, Prosedur juga diperlukan untuk menghindari kemungkinan kecurangan Pemilu yang bertentang dengan asas Luber dan Jurdil, semisal kemungkinan seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Selain itu, prosedur juga diperlukan sebagai satu kesatuan perencanaan penyelenggaraan Pemilu terkait dengan logistik Pemilu penentuan pembagian TPS, serta distribusi logistik. Namun demikian pembentukan prosedur tidak boleh menghalangi hal yang substansial, yaitu memenuhi hak pemilih untuk memilih.

Salah satu masalah prosedural yang mengemuka baik dalam Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden adalah menyangkut tentang DPT yang banyak menuai kritik dari berbagai pihak. Kecaman itu datang akibat kelemahan dalam susunan DPT, yakni adanya warga negara yang terdaftar lebih dari satu kali dalam DPT, sebaliknya disisi lain banyak warga negara yang memiliki hak pilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT.

Kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan terlanggarnya hak pilih (rights to vote) warga negara yang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu tentu bertentangan dengan substansi demokrasi sebagai sistem penyelenggaraan pemerintahan rakyat melalui mekanisme pemilu.

Di sisi lain, hal itu akan mempengaruhi jumlah partisipasi warga negara dalam Pemilu yang pada akhirnya mengurangi legitimasi hasil pemilu. Jika masalah tersebut tidak diselesaikan, bukan tidak mungkin akan muncul pandangan bahwa Presiden Wakil Presiden, atau anggota Legislatif yang dipilih bukan merupakan pilihan rakyat yang sesungguhnya.


Share:

0 komentar:

Post a Comment