Perubahan sosial senantiasa membawa pengaruh yang signifikan
terhadap peraturan perundang-undangan baik itu dalam skala kecil hingga besar.
Perubahan sosial selalu mengiringi masyarakat yang bersifat dinamis dimana
perubahan mampu membawa dampak positif bagi kelangsungan hidup suatu masyarakat
walau tidak selamanya dampak dari perubahan itu mengarah pada kebaikan hidup
bersama. Hukum melayani kebutuhan masyarakat agar tidak ketinggalan dalam laju
perkembangan masyarakat. Berbagai
masalah sosial yang lahir di masyarakat yang rentan akan perubahan membutuhkan
suatu hukum yang tidak hanya mampu mengatur tatanan yang tidak sesuai namun
juga mampu memberikan pengaruh signifikan bagi aturan yang lain dimana peran
hukum mampu mewujudkan keadilan substantif di pengadilan. Dalam mewujudkannya,
peran hukum harus lebih bisa responsif menjawab setiap fenomena sosial
masyarakat dengan memberikan pemecahan solutif agar kedepannya segala bentuk
perubahan yang berdampak negatif dapat dengan mudah teratasi tanpa menyebabkan
masalah-masalah lain yang mungkin timbul setelahnya.
Apakah Benar 1 Juni adalah Hari Lahir Pancasila?
Dr.Endang saefuddin anshori memberi sebuah pendahuluan tentang argument dasar perumusan pancasila.
Aktualisasi Pancasila
Dalam 10 tahun terakhir ini banyak bermunculan kasus – kasus sosial. Mulai dari ringan, sedang hingga yang berat, dalam bentuk tindak pelanggaran, perilaku menyimpang dan tindak kriminal.
PERAN MASYARAKAT DALAM BADAN PENGWAS PEMILU
Pemilu berkualitas akan terwujud jika prosesnya dijaga, dipantau, dan diawasi agar tidak dicurangi.
PENGINGKARAN HAK-HAK BURUH OLEH KAPITALIS
Pengingkaran hak-hak buruh dalam model kerja outsourcing, sebagian telah dijelaskan dalam pembahasan terdahulu.
OUTSOUCING DALAM PERINDUSTRIAN INDONESIA
Perkembangan kapitalisme di era modern telah mencapai pada puncaknya menghegemoni dunia.
Thursday, April 26, 2018
SUMBER-SUMBER HUKUM TATA NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum positif yang baik dan efektif adalah hukum yang sesuai dengan living
law yang sebagai inner order dari masyarakat mencerminkan nilai-nilai yang
hidup di dalamnya. Oleh karena itu, merupakan sebuah keharusan dalam
pembentukan undang-undang harus banyak memperhatikan apa yang ada dan
berkembang dalam realitas kehidupan masyarakat.
Ahli hukum yang sekarang menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, tokoh jebolan
Madura, Prof. Dr. Mahfud MD, mengatakan dalam bukunya bahwa untuk mewujudkan
kepastian dan keserasian dalam hukum serta kesatuan tafsiran, maka perlu secara
riil dan objektif adanya pendikotomian sumber hukum tata Negara. Selama ini,
timbul anggapan sinis bahwa yang merupakan sumber hukum hanya pada teks-teks
yang telah terkodifikasi. Selain itu bukanlah sumber hukum. Mengenai hal itu
maka, makalah ini akan membahas mengenai sumber hukum.
Tuesday, April 24, 2018
PELANGGARAN HAK DALAM HUKUM PIDANA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
masalah
Dalam kehidupan sehari-hari manusia sering dihadapkan kepada suatu
kebutuhan yang mendesak, kebutuhan pemuas diri dan bahkan kadang-kadang karena
keinginan atau desakan untuk mempertahankan status diri. Secara umum kebutuhan
setiap manusia itu akan dapat dipenuhi, walaupun tidak seluruhnya, dalam
keadaan yang tidak memerlukan desakan dari dalam atau orang lain. Terhadap kebutuhan
yang mendesak pemenuhanya dan harus dipenuhi dengan segera biasanya sering
dilaksanakan tanpa pemikiran matang yang dapat merugikan lingkungan atau
manusia lain.
Hal seperti itu
akan menimbulkan suatu akibat negatif yang tidak seimbang dengan suasana dari
kehidupan yang bernilai baik. Untuk mengembalikan kepada suasana dan kehidupan
yang bernilai baik itu di perlukan suatu pertanggung jawaban dari pelaku yang
berbuat sampai ada ketidak seimbangan. Dan pertanggung jawaban yang wajib
dilaksanakan oleh pelakunya berupa pelimpahan ketidak enakan masyarakat supaya
dapat dirasakan juga penderitaan atau kerugian yang dialami.
contoh surat gugatan
Bandung,
10 Maret 2018
Kepada:
Yang
terhormat Bapak ketua
Pengadilan
Negri Bandung
di-Bandung
Dengan
hormat,
Yang tertanda dibawah ini, saya:
Yang
bertanda tangan dibawah ini, Moh Alwi Aziz,S.H,M.H,. Advokat, berkantor di Jln.Mayang
linggar No.12, Kel.Pasir Endah, Kec.Ujung Berung, bandung, berdasarkan surat
kuasa ttgl. 09 April 2018, terlampir, bertindak untuk dan atas nama: Bpk.Abdul
Fadjar M mansyur, bertempat tinggal di Jln.Mayang Linggar No.20, Kel.Pasir
Endah Kec.Ujung Berung, dalam hal ini telah memilih kediaman hukum (domisili)
di kantor kuasanya tersebut diatas, hendak menandatangani dan mengajukan surat
gugat ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat hendak
mengajukan gugatan terhadap:
Bpk.apip
pudin, bertempat tinggal di Jln.Arcamanik No.15 Bandung, selanjutnya akan
disebut TERGUGAT.
upaya hukum dalam acara peradilan agama
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pengesahan undang-undang Peradilan Agama, yaitu
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang selanjutnya disebut UUPA yang berlaku
pada pengadilan di lingkungan Peradilan Agama adalah sebagaimana juga hukum
acara perdata yang berlaku di lingkungan
Peradilan Umum, di samping hukum acara khusus yang diatur tersendiri terutama
dalam memeriksa perkara sengketa perkawinan.
Suatu putusan hakim tidak luput dari kekeliruan dan
kekhilafan, bahkan tidak mustahil bersifat memihak. Maka oleh karena itu, demi
kebenaran dan keadilan setiap putusan hakim perlu dimungkinkan untuk diperiksa
ulang, agar kekeliruan atau kekhilafan yang terjadi pada putusan dapat diperbaiki.
Bagi setiap putusan hakim pada umumnya tersedia upaya hukum, yaitu upaya atau
alat untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam suatu putusan.[1]










