Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Apakah Benar 1 Juni adalah Hari Lahir Pancasila?

Dr.Endang saefuddin anshori memberi sebuah pendahuluan tentang argument dasar perumusan pancasila.

Aktualisasi Pancasila

Dalam 10 tahun terakhir ini banyak bermunculan kasus – kasus sosial. Mulai dari ringan, sedang hingga yang berat, dalam bentuk tindak pelanggaran, perilaku menyimpang dan tindak kriminal.

PERAN MASYARAKAT DALAM BADAN PENGWAS PEMILU

Pemilu berkualitas akan terwujud jika prosesnya dijaga, dipantau, dan diawasi agar tidak dicurangi.

PENGINGKARAN HAK-HAK BURUH OLEH KAPITALIS

Pengingkaran hak-hak buruh dalam model kerja outsourcing, sebagian telah dijelaskan dalam pembahasan terdahulu.

OUTSOUCING DALAM PERINDUSTRIAN INDONESIA

Perkembangan kapitalisme di era modern telah mencapai pada puncaknya menghegemoni dunia.

Thursday, April 26, 2018

HUKUM RESPONSIF DALAM MENJAWAB FENOMENA SOSIAL DI MASYARAKAT



Perubahan sosial senantiasa membawa pengaruh yang signifikan terhadap peraturan perundang-undangan baik itu dalam skala kecil hingga besar. Perubahan sosial selalu mengiringi masyarakat yang bersifat dinamis dimana perubahan mampu membawa dampak positif bagi kelangsungan hidup suatu masyarakat walau tidak selamanya dampak dari perubahan itu mengarah pada kebaikan hidup bersama. Hukum melayani kebutuhan masyarakat agar tidak ketinggalan dalam laju perkembangan masyarakat. Berbagai masalah sosial yang lahir di masyarakat yang rentan akan perubahan membutuhkan suatu hukum yang tidak hanya mampu mengatur tatanan yang tidak sesuai namun juga mampu memberikan pengaruh signifikan bagi aturan yang lain dimana peran hukum mampu mewujudkan keadilan substantif di pengadilan. Dalam mewujudkannya, peran hukum harus lebih bisa responsif menjawab setiap fenomena sosial masyarakat dengan memberikan pemecahan solutif agar kedepannya segala bentuk perubahan yang berdampak negatif dapat dengan mudah teratasi tanpa menyebabkan masalah-masalah lain yang mungkin timbul setelahnya.

Share:

SUMBER-SUMBER HUKUM TATA NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hukum positif yang baik dan efektif adalah hukum yang sesuai dengan living law yang sebagai inner order dari masyarakat mencerminkan nilai-nilai yang hidup di dalamnya. Oleh karena itu, merupakan sebuah keharusan dalam pembentukan undang-undang harus banyak memperhatikan apa yang ada dan berkembang dalam realitas kehidupan masyarakat.
Ahli hukum yang sekarang menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, tokoh jebolan Madura, Prof. Dr. Mahfud MD, mengatakan dalam bukunya bahwa untuk mewujudkan kepastian dan keserasian dalam hukum serta kesatuan tafsiran, maka perlu secara riil dan objektif adanya pendikotomian sumber hukum tata Negara. Selama ini, timbul anggapan sinis bahwa yang merupakan sumber hukum hanya pada teks-teks yang telah terkodifikasi. Selain itu bukanlah sumber hukum. Mengenai hal itu maka, makalah ini akan membahas mengenai sumber hukum.

Share:

Tuesday, April 24, 2018

PELANGGARAN HAK DALAM HUKUM PIDANA


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang masalah
Dalam kehidupan sehari-hari manusia sering dihadapkan kepada suatu kebutuhan yang mendesak, kebutuhan pemuas diri dan bahkan kadang-kadang karena keinginan atau desakan untuk mempertahankan status diri. Secara umum kebutuhan setiap manusia itu akan dapat dipenuhi, walaupun tidak seluruhnya, dalam keadaan yang tidak memerlukan desakan dari dalam atau orang lain. Terhadap kebutuhan yang mendesak pemenuhanya dan harus dipenuhi dengan segera biasanya sering dilaksanakan tanpa pemikiran matang yang dapat merugikan lingkungan atau manusia lain.
Hal seperti itu akan menimbulkan suatu akibat negatif yang tidak seimbang dengan suasana dari kehidupan yang bernilai baik. Untuk mengembalikan kepada suasana dan kehidupan yang bernilai baik itu di perlukan suatu pertanggung jawaban dari pelaku yang berbuat sampai ada ketidak seimbangan. Dan pertanggung jawaban yang wajib dilaksanakan oleh pelakunya berupa pelimpahan ketidak enakan masyarakat supaya dapat dirasakan juga penderitaan atau kerugian yang dialami.

Share:

contoh surat gugatan


Bandung, 10 Maret 2018
                                    Kepada:                                            
Yang terhormat Bapak ketua        
Pengadilan Negri Bandung                     
di-Bandung                                      
Dengan hormat,
            Yang tertanda dibawah ini, saya:
Yang bertanda tangan dibawah ini, Moh Alwi Aziz,S.H,M.H,. Advokat, berkantor di Jln.Mayang linggar No.12, Kel.Pasir Endah, Kec.Ujung Berung, bandung, berdasarkan surat kuasa ttgl. 09 April 2018, terlampir, bertindak untuk dan atas nama: Bpk.Abdul Fadjar M mansyur, bertempat tinggal di Jln.Mayang Linggar No.20, Kel.Pasir Endah Kec.Ujung Berung, dalam hal ini telah memilih kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas, hendak menandatangani dan mengajukan surat gugat ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
            Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:
Bpk.apip pudin, bertempat tinggal di Jln.Arcamanik No.15 Bandung, selanjutnya akan disebut TERGUGAT.
          
Share:

upaya hukum dalam acara peradilan agama


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pengesahan undang-undang Peradilan Agama, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang selanjutnya disebut UUPA yang berlaku pada pengadilan di lingkungan Peradilan Agama adalah sebagaimana juga hukum acara perdata  yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum, di samping hukum acara khusus yang diatur tersendiri terutama dalam memeriksa perkara sengketa perkawinan.
Suatu putusan hakim tidak luput dari kekeliruan dan kekhilafan, bahkan tidak mustahil bersifat memihak. Maka oleh karena itu, demi kebenaran dan keadilan setiap putusan hakim perlu dimungkinkan untuk diperiksa ulang, agar kekeliruan atau kekhilafan yang terjadi pada putusan dapat diperbaiki. Bagi setiap putusan hakim pada umumnya tersedia upaya hukum, yaitu upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam suatu putusan.[1]

Share: