Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Tuesday, April 24, 2018

contoh surat gugatan


Bandung, 10 Maret 2018
                                    Kepada:                                            
Yang terhormat Bapak ketua        
Pengadilan Negri Bandung                     
di-Bandung                                      
Dengan hormat,
            Yang tertanda dibawah ini, saya:
Yang bertanda tangan dibawah ini, Moh Alwi Aziz,S.H,M.H,. Advokat, berkantor di Jln.Mayang linggar No.12, Kel.Pasir Endah, Kec.Ujung Berung, bandung, berdasarkan surat kuasa ttgl. 09 April 2018, terlampir, bertindak untuk dan atas nama: Bpk.Abdul Fadjar M mansyur, bertempat tinggal di Jln.Mayang Linggar No.20, Kel.Pasir Endah Kec.Ujung Berung, dalam hal ini telah memilih kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas, hendak menandatangani dan mengajukan surat gugat ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
            Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:
Bpk.apip pudin, bertempat tinggal di Jln.Arcamanik No.15 Bandung, selanjutnya akan disebut TERGUGAT.
          
  Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut:
1.    Bahwa pada tgl.12 pebruari 2017 tergugat telah meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), seperti terbukti dari kwitansi pada pada penerimaan uang ttgl.12 pebruari 2017;
2.    Bahwa dalam kwitansi tersebut diatas. Tergugat telah berjanji mengembalikan kembali kepada penggugat tgl.20 Desember 2017; Bahwa ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan, tergugat tidak mau melakukan kewajiban hukumnya untuk membayar utangnya tersebut kepada penggugat;
3.    Bahwa atas kelalaian tergugat tersebut, oleh penggugat telah dilakukan teguran-teguran secara lisan terhadapnya, akan tetapi tergugat tidak mengindahkannya;
4.    Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah wanprestasi tersebut, sudah jelas sekali merugikan bagi penggugat;
5.    Bahwa penggugat meminta kepada tergugat untuk mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan harta kekayaannya baik yang berupa barang-barang bergerak maupun yang tidak bergerak, untuk itu penggugat mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri Bandung berkenan meletakan sita jaminan terhadap barang-barang milik tergugat.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penggugat mohon dengan hormat sudikah kiranya Pengadilan Negeri Bandung berkenan memutuskan:PRIMAIR:
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seeluruhnya;
2.    Menyatakan syah dan berharga sita jaminan tersebut diatas;
3.    Menghukum tergugat untuk membayar utangnya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus;
4.    Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
5.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila Majlis Hakim Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain:
SUBSIDIAIR: dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya
Hormat kami:
kuasa hukum penggugat,


Moh Alwi Aziz,S.H,M.H,.
           

Share:

0 komentar:

Post a Comment