Bandung,
10 Maret 2018
Kepada:
Yang
terhormat Bapak ketua
Pengadilan
Negri Bandung
di-Bandung
Dengan
hormat,
Yang tertanda dibawah ini, saya:
Yang
bertanda tangan dibawah ini, Moh Alwi Aziz,S.H,M.H,. Advokat, berkantor di Jln.Mayang
linggar No.12, Kel.Pasir Endah, Kec.Ujung Berung, bandung, berdasarkan surat
kuasa ttgl. 09 April 2018, terlampir, bertindak untuk dan atas nama: Bpk.Abdul
Fadjar M mansyur, bertempat tinggal di Jln.Mayang Linggar No.20, Kel.Pasir
Endah Kec.Ujung Berung, dalam hal ini telah memilih kediaman hukum (domisili)
di kantor kuasanya tersebut diatas, hendak menandatangani dan mengajukan surat
gugat ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat hendak
mengajukan gugatan terhadap:
Bpk.apip
pudin, bertempat tinggal di Jln.Arcamanik No.15 Bandung, selanjutnya akan
disebut TERGUGAT.
1. Bahwa
pada tgl.12 pebruari 2017 tergugat telah meminjam uang kepada penggugat sebesar
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), seperti terbukti dari kwitansi pada
pada penerimaan uang ttgl.12 pebruari 2017;
2. Bahwa
dalam kwitansi tersebut diatas. Tergugat telah berjanji mengembalikan kembali
kepada penggugat tgl.20 Desember 2017; Bahwa ternyata sampai batas waktu yang
telah ditentukan, tergugat tidak mau melakukan kewajiban hukumnya untuk
membayar utangnya tersebut kepada penggugat;
3. Bahwa
atas kelalaian tergugat tersebut, oleh penggugat telah dilakukan
teguran-teguran secara lisan terhadapnya, akan tetapi tergugat tidak mengindahkannya;
4. Bahwa
atas perbuatan tergugat yang telah wanprestasi tersebut, sudah jelas sekali
merugikan bagi penggugat;
5. Bahwa
penggugat meminta kepada tergugat untuk mengalihkan, memindahkan atau
mengasingkan harta kekayaannya baik yang berupa barang-barang bergerak maupun
yang tidak bergerak, untuk itu penggugat mohon terlebih dahulu agar Pengadilan
Negeri Bandung berkenan meletakan sita jaminan terhadap barang-barang milik
tergugat.
Maka
berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penggugat mohon dengan hormat
sudikah kiranya Pengadilan Negeri Bandung berkenan memutuskan:PRIMAIR:
1. Menerima
dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seeluruhnya;
2. Menyatakan
syah dan berharga sita jaminan tersebut diatas;
3. Menghukum
tergugat untuk membayar utangnya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus;
4. Menghukum
tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
5.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih
dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila Majlis Hakim Pengadilan Negeri Bandung
berpendapat lain:
SUBSIDIAIR:
dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya
Hormat
kami:
kuasa
hukum penggugat,
Moh
Alwi Aziz,S.H,M.H,.
0 komentar:
Post a Comment