BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum positif yang baik dan efektif adalah hukum yang sesuai dengan living
law yang sebagai inner order dari masyarakat mencerminkan nilai-nilai yang
hidup di dalamnya. Oleh karena itu, merupakan sebuah keharusan dalam
pembentukan undang-undang harus banyak memperhatikan apa yang ada dan
berkembang dalam realitas kehidupan masyarakat.
Ahli hukum yang sekarang menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, tokoh jebolan
Madura, Prof. Dr. Mahfud MD, mengatakan dalam bukunya bahwa untuk mewujudkan
kepastian dan keserasian dalam hukum serta kesatuan tafsiran, maka perlu secara
riil dan objektif adanya pendikotomian sumber hukum tata Negara. Selama ini,
timbul anggapan sinis bahwa yang merupakan sumber hukum hanya pada teks-teks
yang telah terkodifikasi. Selain itu bukanlah sumber hukum. Mengenai hal itu
maka, makalah ini akan membahas mengenai sumber hukum.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang di maksud sumber hukum?
2. Ada berapa macam-macam sumber hukum?
3. Bagaimana dengan sumber hukum tata negara?
C. Tujuan
Untuk memenuhi tugas kemlompok hukum tata
negara serta mengembangkan wawasan mengenai sumber hukum tata negara yang menjadi
asal terbentuknya hukum di indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sumber Hukum
Dalam bahasa Inggris, sumber hukum itu disebut
source of law. Perkataan “sumber hukum” itu sebenarnya berbeda dari perkataan
“dasar hukum”, “landasan hukum”, ataupun “payung hukum”. Dasar hukum ataupun
landasan hukum adalah legal basis atau legal ground, yaitu norma hukum yang mendasari
suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah atau
dapat dibenarkan secara hukum. Sedangkan, perkataan “sumber hukum” lebih
menunjuk kepada pengertian tempat dari mana asal-muasal suatu nilai atau norma
tertentu berasal. Dalam Pasal 1 Ketetapan MPR No. III/MPR/ 2000 ditentukan
bahwa: (1) Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan
peraturan perundang-undangan;
Akan tetapi, dalam pandangan Hans Kelsen dalam
bukunya “General Theory of Law and State”, istilah sumber hukum itu (sources of
law) dapat mengandung banyak pengertian, karena sifatnya yang figurative. sources of law juga dapat dikaitkan dengan
cara untuk menilai alasan atau the reason for the validity of law. Semua norma
yang lebih tinggi merupakan sumber hukum bagi norma hukum yang lebih rendah.
Oleh karena itu, pengertian sumber hukum (sources of law) itu identik dengan
hukum itu sendiri (the source of law is always itself law).
Menurut R. Suroso dalam bukunya Pengantar Ilmu
Hukum (2005:117-118) Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu
dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Pengertian Sumber Hukum menurut Sudikno
Mertokusumo :
·
Sebagai asas hukum,
sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal
manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya.
·
Menunjukkan hukum
terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku seperti
hukum Perancis, hukum Romawi, dan lain-lain.
·
Sebagai sumber Hukum
berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum
(penguasa atau masyarakat),
·
Sebagai sumber terjadinya
hukum atau sumber yang menimbulkan hukum.
·
Sebagai sumber darimana
kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang, lontar, batu
tertulis dan sebagainya
B. Macam-Macam Sumber Hukum
Menurut R. Suroso dalam bukunya Pengantar Ilmu
Hukum (2005:118). Mengenai macam-macam sumber hukum Sudikno menyebutkan sumber
hukum dibagi menjadi dua yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materil.
1. Sumber hukum formil
Sumber hukum formil merupakan tempat atau
sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan
dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku secara
formal yakni :
a. Undang-Undang
b. Traktat
c. Konvensi
Tatanan kebiasaan merupakan tatanan yang norma-normanya sangat dekat dengan
kenyataan kehidupan sehari-hari. Hal ini disebabkan karena kebutuhan masyarakat
yang begitu rumit, kompleks dan selalu berubah-ubah, sedangkan undang-undang
yang berlaku secara positif dan telah terkodifikasi belum tentu dapat memenuhi
kebutuhan hukum dalam kehidupan masyarakat, sehingga terbentuklah suatu tatanan
yang disepakati berlaku terhadap anggota masyarakat. Apa yang biasa dilakukan
oleh orang-orang, itulah yang kemudian dapat menjelma menjadi norma kebiasaan.
Meskipun norma kebiasaan tersebut tidak terbentuk dari usaha yang dilakukan
secara sadar oleh manusia melalui badan perundang-undangan, tetapi tatanan
kebiasaan dalam suasana kenyataan (werkelijkheid) ditaati dalam masyarakat dan
diterima serta diyakini sebagai kaidah hukum.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi kebiasaan dalam masyarakat agar
dapat disebut sebagai hukum pada prinsipnya adalah kebiasaan itu haruslah
merupakan suatu tindakan menurut garis tingkah laku yang tetap dan bagi mereka
yang melakukan pada umumnya menimbulkan kesadaran bahwa mereka sudah semestinya
melakukan tindakan itu berdasarkan keyakinan mereka untuk memenuhi kewajiban
hukum.
d. Doktrin
Doktrina berasal dari kata doctor, yang dalam bahasa latin berarti : Guru,
Doctrina berarti apa yang telah diajarkan guru atas dasar ilmu. Dari asal kata
doktrina itu, dapatlah kita ambil pengertian bahwa yang dimaksud dengan
doktrina adalah hukum yang diciptakan oleh orang-orang cerdik pandai. Atau
dengan pengertian lain doktrina adalah pendapat-pendapat dari ahli hukum
tentang suatu hal yang mengenai hukum.
e. Yurisprudensi (keputusan hakim)
Yurisprudensi adalah proses penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim
berdsarkan kasus kasus kongkrit yang terjadi dalam masyarakat yang kemudian
menjadi preseden bagi kepuutusan keputusan hakim selanjutnya.
2. Sumber hukum materil
Sumber hukum materil merupakan faktor yang
membantu pembentukan hukum misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik,
situasi sosial ekonomi, tradisi (kriminologi, lalu-lintas), perkembangan
internasional, keadaan geografis.
C. Sumber Hukum Tata Negara
Hamim S Attamimi mengemukakan pandangan dalam
sumber hukum tata Negara Indonesia dengan pengertian jenis atau bentuk. Dari pandangan ini, sumber Hukum Tata Negara
Indonesia antara lain :
a. Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan
hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar
ketentuan-ketentuan lainnya.
Bentuk bentuk peraturan perundang undangan
Republik Indonesia menurut UUD 45 adalah
: undang undang dasar, ketetapan MPR, undang undang dan atau peraturan
pemerintah pengganti undang undang
(perpu), peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan pelaksanaan
lainnya, seperti peratuatn menteri, intruksi menteri dan peraturan daerah.
b. Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis
Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang
berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
Ketetapan MPR meliputi : ketetapan MPR yang
menurut garis garis besar dalam bidang legislative dilaksanakan dengan undang
undang dan ketetapan MPR yang memeuat garis garis besar dalam bidang ekskutif
dilaksanakan dengan keputusan daerah.
c. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Dalam hal keadaan dan kepentigan yang memaksa,
presiden berhak menetapkan peraturan peraturan pemerintah sebagai pengganti
undang undang (perpu). Peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan dewan
perwakilan rakyat dalam persidangan, namun jika tidak mendapat persetujuan,
peraturan pemerintah itu harus dicabut.
d. Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk
oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan
untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang
sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden
menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu
undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
e. Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai
salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru
dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan
pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh
presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS
No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk
peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi
keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945,
Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan
Peraturan Pemerintah.
f. Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana
lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya
yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
g. Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan
kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan
ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai
kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan,
bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan
hukum yang tertulis.
h. Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang
diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian
internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni
perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan
(ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni
perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
BAB III
PENUTUP
A. SIMPULAN
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila
aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi
pelanggarnya. Sumber hukum dibagi menjadi dua :
1. Sumber hukum formil
2. Sumber hukum materil
Sumber hukum tata negara
yakni ada 8 :
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Konvensi ketatanegaraan
7. Traktat
8. Peraturan Pelaksana Lainnya
0 komentar:
Post a Comment