Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Thursday, April 26, 2018

SUMBER-SUMBER HUKUM TATA NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hukum positif yang baik dan efektif adalah hukum yang sesuai dengan living law yang sebagai inner order dari masyarakat mencerminkan nilai-nilai yang hidup di dalamnya. Oleh karena itu, merupakan sebuah keharusan dalam pembentukan undang-undang harus banyak memperhatikan apa yang ada dan berkembang dalam realitas kehidupan masyarakat.
Ahli hukum yang sekarang menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, tokoh jebolan Madura, Prof. Dr. Mahfud MD, mengatakan dalam bukunya bahwa untuk mewujudkan kepastian dan keserasian dalam hukum serta kesatuan tafsiran, maka perlu secara riil dan objektif adanya pendikotomian sumber hukum tata Negara. Selama ini, timbul anggapan sinis bahwa yang merupakan sumber hukum hanya pada teks-teks yang telah terkodifikasi. Selain itu bukanlah sumber hukum. Mengenai hal itu maka, makalah ini akan membahas mengenai sumber hukum.


B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud sumber hukum?
2.      Ada berapa macam-macam sumber hukum?
3.      Bagaimana dengan sumber hukum tata negara?

C.    Tujuan
Untuk memenuhi tugas kemlompok hukum tata negara serta mengembangkan wawasan mengenai sumber hukum tata negara yang menjadi asal terbentuknya hukum di indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sumber Hukum
Dalam bahasa Inggris, sumber hukum itu disebut source of law. Perkataan “sumber hukum” itu sebenarnya berbeda dari perkataan “dasar hukum”, “landasan hukum”, ataupun “payung hukum”. Dasar hukum ataupun landasan hukum adalah legal basis atau legal ground, yaitu norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum. Sedangkan, perkataan “sumber hukum” lebih menunjuk kepada pengertian tempat dari mana asal-muasal suatu nilai atau norma tertentu berasal. Dalam Pasal 1 Ketetapan MPR No. III/MPR/ 2000 ditentukan bahwa: (1) Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan;
Akan tetapi, dalam pandangan Hans Kelsen dalam bukunya “General Theory of Law and State”, istilah sumber hukum itu (sources of law) dapat mengandung banyak pengertian, karena sifatnya yang figurative. sources of law juga dapat dikaitkan dengan cara untuk menilai alasan atau the reason for the validity of law. Semua norma yang lebih tinggi merupakan sumber hukum bagi norma hukum yang lebih rendah. Oleh karena itu, pengertian sumber hukum (sources of law) itu identik dengan hukum itu sendiri (the source of law is always itself law).
Menurut R. Suroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (2005:117-118) Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Pengertian Sumber Hukum menurut Sudikno Mertokusumo :
·         Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya.
·         Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku seperti hukum Perancis, hukum Romawi, dan lain-lain.
·         Sebagai sumber Hukum berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa atau masyarakat),
·         Sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum.
·         Sebagai sumber darimana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang, lontar, batu tertulis dan sebagainya

B.     Macam-Macam Sumber Hukum
Menurut R. Suroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (2005:118). Mengenai macam-macam sumber hukum Sudikno menyebutkan sumber hukum dibagi menjadi dua yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materil.

1.      Sumber hukum formil
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku secara formal yakni :

a.       Undang-Undang
b.      Traktat
c.       Konvensi
Tatanan kebiasaan merupakan tatanan yang norma-normanya sangat dekat dengan kenyataan kehidupan sehari-hari. Hal ini disebabkan karena kebutuhan masyarakat yang begitu rumit, kompleks dan selalu berubah-ubah, sedangkan undang-undang yang berlaku secara positif dan telah terkodifikasi belum tentu dapat memenuhi kebutuhan hukum dalam kehidupan masyarakat, sehingga terbentuklah suatu tatanan yang disepakati berlaku terhadap anggota masyarakat. Apa yang biasa dilakukan oleh orang-orang, itulah yang kemudian dapat menjelma menjadi norma kebiasaan. Meskipun norma kebiasaan tersebut tidak terbentuk dari usaha yang dilakukan secara sadar oleh manusia melalui badan perundang-undangan, tetapi tatanan kebiasaan dalam suasana kenyataan (werkelijkheid) ditaati dalam masyarakat dan diterima serta diyakini sebagai kaidah hukum.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi kebiasaan dalam masyarakat agar dapat disebut sebagai hukum pada prinsipnya adalah kebiasaan itu haruslah merupakan suatu tindakan menurut garis tingkah laku yang tetap dan bagi mereka yang melakukan pada umumnya menimbulkan kesadaran bahwa mereka sudah semestinya melakukan tindakan itu berdasarkan keyakinan mereka untuk memenuhi kewajiban hukum.
d.      Doktrin
Doktrina berasal dari kata doctor, yang dalam bahasa latin berarti : Guru, Doctrina berarti apa yang telah diajarkan guru atas dasar ilmu. Dari asal kata doktrina itu, dapatlah kita ambil pengertian bahwa yang dimaksud dengan doktrina adalah hukum yang diciptakan oleh orang-orang cerdik pandai. Atau dengan pengertian lain doktrina adalah pendapat-pendapat dari ahli hukum tentang suatu hal yang mengenai hukum.
e.       Yurisprudensi (keputusan hakim)
Yurisprudensi adalah proses penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim berdsarkan kasus kasus kongkrit yang terjadi dalam masyarakat yang kemudian menjadi preseden bagi kepuutusan keputusan hakim selanjutnya.

2.      Sumber hukum materil
Sumber hukum materil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi (kriminologi, lalu-lintas), perkembangan internasional, keadaan geografis.

C.    Sumber Hukum Tata Negara
Hamim S Attamimi mengemukakan pandangan dalam sumber hukum tata Negara Indonesia dengan pengertian jenis atau bentuk.  Dari pandangan ini, sumber Hukum Tata Negara Indonesia antara lain :
a.       Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
Bentuk bentuk peraturan perundang undangan Republik Indonesia menurut UUD 45 adalah  : undang undang dasar, ketetapan MPR, undang undang dan atau peraturan pemerintah pengganti undang  undang (perpu), peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan pelaksanaan lainnya, seperti peratuatn menteri, intruksi menteri dan peraturan daerah.

b.      Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
Ketetapan MPR meliputi : ketetapan MPR yang menurut garis garis besar dalam bidang legislative dilaksanakan dengan undang undang dan ketetapan MPR yang memeuat garis garis besar dalam bidang ekskutif dilaksanakan dengan keputusan daerah.

c.       Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Dalam hal keadaan dan kepentigan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang undang (perpu). Peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam persidangan, namun jika tidak mendapat persetujuan, peraturan pemerintah itu harus dicabut.

d.      Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.

e.       Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.

f.       Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

g.      Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.


h.      Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).



BAB III
PENUTUP

A.    SIMPULAN
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Sumber hukum dibagi menjadi dua :
1.      Sumber hukum formil
2.      Sumber hukum materil
Sumber hukum tata negara yakni ada 8 :
1.      Undang-Undang Dasar  1945
2.      Ketetapan MPR
3.      Undang-Undang Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Keputusan Presiden
6.      Konvensi ketatanegaraan
7.      Traktat
8.      Peraturan Pelaksana Lainnya


Share:

0 komentar:

Post a Comment