Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Apakah Benar 1 Juni adalah Hari Lahir Pancasila?

Dr.Endang saefuddin anshori memberi sebuah pendahuluan tentang argument dasar perumusan pancasila.

Aktualisasi Pancasila

Dalam 10 tahun terakhir ini banyak bermunculan kasus – kasus sosial. Mulai dari ringan, sedang hingga yang berat, dalam bentuk tindak pelanggaran, perilaku menyimpang dan tindak kriminal.

PERAN MASYARAKAT DALAM BADAN PENGWAS PEMILU

Pemilu berkualitas akan terwujud jika prosesnya dijaga, dipantau, dan diawasi agar tidak dicurangi.

PENGINGKARAN HAK-HAK BURUH OLEH KAPITALIS

Pengingkaran hak-hak buruh dalam model kerja outsourcing, sebagian telah dijelaskan dalam pembahasan terdahulu.

OUTSOUCING DALAM PERINDUSTRIAN INDONESIA

Perkembangan kapitalisme di era modern telah mencapai pada puncaknya menghegemoni dunia.

Sunday, April 29, 2018

PERADILAN AGAMA SEBAGAI INSTITUSI PENEGAK HUKUM ISLAM DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN

I.I. Latar Belakang
PeradilanAgama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia di samping tiga peradilan yang lain, yakni Peradilan Negeri, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Keberadaan Peradilan Agama di Indonesia sudah dimulai sejak Indonesia belum merdeka, yaitu sejak masa pemerintahan kolonial Belanda.
Dalam perjalanan sejarahnya, Peradilan Agama menempuh proses yang cukup panjang hingga dimantapkannya kedudukan Peradilan Agama oleh pemerintah Indonesia, yaitu dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UUPA). Dengan UUPA ini maka kedudukan Peradilan Agama sama dan setingkat dengan tiga peradilan lainnya dalam lingkup peradilan nasional. Peradilan Agama memiliki wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara umat Islam dalam bidang perkawinan, kewarisan, dan perwakafan.
Dengan kedudukan dan wewenang Peradilan Agama seperti di atas, Peradilan Agama dapat dikatakan sebagai salah satu institusi penegak hukum di Indonesia khususnya dalam bidang hukum Islam. Namun, harus diakui bahwa jangkauan Peradilan Agama masih sangat terbatas. Peradilan Agama baru menangani perkara-perkara umat Islam dalam ketiga hukum keperdataan seperti di atas, belum menjangkau bidang hukum yang lain, seperti hukum pidana dan hukum-hukum lainnya.

Share:

PERADILAN AGAMA DALAM TATA PERADILAN DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN
A.        Latar Belakang
Peradilan Agama , keberadaannya telah ada jauh sebelum kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Ia telah mengalami pasang surut baik dari segi penamaan, status dan kedudukan, maupun kewenangannya. Sampai pada masa Orde Baru, peradilan agama belum menjadi peradilan yang mandiri. Peradilan agama yang masih berada di bawah bayang-bayang kekuatan eksekutif.  Seiring dengan hal itu, peradilan agamapun mengalami perubahan yang cukup signifikan, baik menyangkut status dan kedudukan, maupun kewenangannya, dengan mengikuti paradigma separation of power, status dan kedudukan Peradilan Agama kemudian dilepaskan dari baying-bayang eksekutif yakni Departemen Agama, untuk selanjutnya dimasukkan dalam satu atap (one roof system) di bawah Mahkamah Agung bersama dengan badan peradilan lainnya. Dari segi kewenangannyapun peradilan agama di era reformasi mendapatkan kewenangan baru, yakni mengadili sengketa yang terkait dengan bidang; zakat, infaq, sedekah serta ekonomi syariah.

Share:

Saturday, April 28, 2018

PENGANTAR HUKUM PERIKATAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari banyak orang-orang yang tidak sadar bahwa setiap harinya mereka melakukan perikatan. Hal-hal seperti membeli suatu barang atau menggunakan jasa angkutan umum, perjanjian sewa-menyewa hal-hal tersebut merupakan suatu perikatan. Perikatan di Indonesia diatur pada buku ke III KUHPerdata (BW). Dalam hukum perdata banyak sekali hal yang dapat menjadi cangkupannya, salah satunya adalah perikatan. Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.

Share:

Friday, April 27, 2018

Peradilan Pada Masa Penjajahan Jepang


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Peradilan adalah salah suatu urusan di dalam rumah tangga negara yang teramat penting. Bagaimanapun baiknya segala peraturan hukum yang diciptakan di dalam suatu negara, guna menjamin keselamatan masyarakat serta menuju kepada tercapainya kesejahteraan rakyat, peraturan-peraturan itu tak akan memberikan faedah, apabila tak ada suatu tahapan (instansi) yang harus memberikan isi dan kekuatan kepada kaidah-kaidah hukum yang diletakkan di dalam undang-undang dan peraturan hukum yang lain. Peradilan biasa juga disebut sebagai suatu macam penegakkan hukum pula, oleh karena aktifitasnya juga tidak terlepas dari hukum yang telah dibuat dan disediakan oleh badan pembuat hukum itu.
Tentunya, untuk mendukung ditegakkannya agar kaidah-kaidah hukum tersebut dapat terealisasi maka diperlukan sebuah wadah atau instansi atas dasar undang-undang dapat memaksa orang mentaati segala peraturan negara, dan menjadi forum, dimana segala penduduk dapat mencari keadilan. serta penyelesaian persoalan-persoalan tentang hak dan kewajibannya masing-masing menurut hukum. Oleh karena itu, maka adanya peradilan yang baik dan teratur serta mencukupi kebutuhan, adalah suatu keharusan di dalam susunan negara hukum.

Share:

SISTEM HUKUM DI DUNIA


BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Masalah
Sistem hukum merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yang tediri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya, sehingga sistem hukum merupakan sistem normatif. Dengan kata kata lain sistem hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yang merupakan satu kesatuan yang terorganisasi dan kerjasama ke arah tujuan kesatuan.
Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri lepas satu sama lain tetapi kait mengait. Arti pentingnya tiap bagian terletak justru dalam ikatan sistem, dalam kesatuan karena hubungannya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lain. Dapat disimpulkan Sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat. Walaupun banyak sistem hukum di dunia tapi yang lebih banyak di gunakan  yaitu sistem Civil Law ( Eropa Kontinental ) Common Law ( Anglo Saxon ).

Share: