BAB I
PENDAHULUAN
I.I.
Latar Belakang
PeradilanAgama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia di
samping tiga peradilan yang lain, yakni Peradilan Negeri, Peradilan Militer,
dan Peradilan Tata Usaha Negara. Keberadaan Peradilan Agama di Indonesia sudah
dimulai sejak Indonesia belum merdeka, yaitu sejak masa pemerintahan kolonial
Belanda.
Dalam
perjalanan sejarahnya, Peradilan Agama menempuh proses yang cukup panjang
hingga dimantapkannya kedudukan Peradilan Agama oleh pemerintah Indonesia,
yaitu dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama (UUPA). Dengan UUPA ini maka kedudukan Peradilan Agama sama dan setingkat
dengan tiga peradilan lainnya dalam lingkup peradilan nasional. Peradilan Agama
memiliki wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara
umat Islam dalam bidang perkawinan, kewarisan, dan perwakafan.
Dengan
kedudukan dan wewenang Peradilan Agama seperti di atas, Peradilan Agama dapat
dikatakan sebagai salah satu institusi penegak hukum di Indonesia khususnya dalam
bidang hukum Islam. Namun, harus diakui bahwa jangkauan Peradilan Agama masih
sangat terbatas. Peradilan Agama baru menangani perkara-perkara umat Islam
dalam ketiga hukum keperdataan seperti di atas, belum menjangkau bidang hukum
yang lain, seperti hukum pidana dan hukum-hukum lainnya.










