BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Sistem hukum merupakan tatanan atau kesatuan
yang utuh yang tediri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan
erat satu sama lain yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya,
sehingga sistem hukum merupakan sistem normatif. Dengan kata kata lain sistem
hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain
yang merupakan satu kesatuan yang terorganisasi dan kerjasama ke arah tujuan
kesatuan.
Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri
lepas satu sama lain tetapi kait mengait. Arti pentingnya tiap bagian terletak
justru dalam ikatan sistem, dalam kesatuan karena hubungannya yang sistematis
dengan peraturan-peraturan hukum lain. Dapat disimpulkan Sistem hukum adalah
kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau
unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat. Walaupun
banyak sistem hukum di dunia tapi yang lebih banyak di gunakan yaitu sistem Civil Law ( Eropa
Kontinental ) Common Law ( Anglo Saxon ).
2. Rumusan Masalah
1. Apa yang di maksud sistem hukum?
2. Ada berapa sistem hukum di dunia ?
3. Bagaimana karakteristik dari masing-masing sistem hukum?
4. Sistem mana yang paling banyak di gunakan?
3. Tujuan
1. Untuk menambah wawasan tentang sistem hukum di dunia.
4. Manfaat
Selain pembaca tahu tapi dapat juga memahami
dan menggali lebih luas lagi dan dapat mengembangkan sistem hukum, serta
menjadikan acuan mana kala di butuhkan di kemudian hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem Hukum
Kata “Sistem” berarti suatu kesatuan atau kebulatan yang terdidri atas
bagian-bagian , diamana bagian yang satu dengan bagian yang lainya saling
berkaitan satu sama lain, tidak boleh terjadi konflik, tidak boleh terjadi
overlapping (tumpang tindih). Sebagai suatu kebulatan, maka di dalamnya setiap
masalah selalu ada pemecahannya oleh sistem itu sendiri, sebab sistem tidak
menghendaki adanya konflik dalam tubuhnya.
Menurut Sudikno Mertukusumo sistem hukum merupakan tatanan atau
kesatuan yang utuh yang tediri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling
berkaitan erat satu sama lain yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang
seharusnya, sehingga sistem hukum merupakan sistem normatif. Dengan kata kata
lain sistem hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi
satu sama lain yang merupakan satu kesatuan yang terorganisasi dan kerjasama ke
arah tujuan kesatuan.
Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri lepas satu sama lain tetapi kait
mengait. Arti pentingnya tiap bagian terletak justru dalam ikatan sistem, dalam
kesatuan karena hubungannya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum
lain. Dapat disimpulkan Sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan
yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling
berhubungan dan berkaitan secara erat.
B. Civil Law ( Sistem Hukum Eropa Kontinental )
Sistem ini berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law atau
hukum Romawi). Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari
kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan
Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M). Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan
dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut
Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi). Corpus Juris Civilis dijadikan
prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa
daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk
Indonesia pada masa penjajahan Belanda). Artinya adalah menurut sistem ini
setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai dasar berlakunya hukum dalam suatu
negara.
Ciri-ciri umum dari Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah sebagai berikut :
1. Prinsip utama atau prinsip dasar :
a. Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa
hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk
undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
b. Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat
terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur
dengan peraturan tertulis, misalnya UU.
c. Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada
hukum selain undang-undang”. Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan
dengan undang-undang (hukum adalah undang-undang)
2. Peran Hakim
Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam
menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan
peraturan-peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya.
3. Putusan Hakim
Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya
mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins res ajudicata) sbgmana
yurisprudensi sebagai sistem hukum Anglo Saxon (Mazhab/ Aliran Freie
Rechtsbegung)
4. Sumber Hukum
a. Undang-undang dibentuk oleh legislatif (Statutes).
b. Peraturan-peraturan hukum’ (Regulation = administrasi negara= PP, dll), dan
c. Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh
masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
5. Penggolongan
Berdasarkan sumber hukum diatas maka sistem
hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada 2 (dua) yaitu :
a. Bidang hukum publik : Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang
mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara
masyarakat dan negara. Termasuk dalam hukum publik ini ialah : Hukum Tata
Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Pidana.
b. Bidang hukum privat : Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan
hidup demi hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat adalah : Hukum Sipil, dan
Hukum Dagang.
C. Common Law ( Sistem Hukum Anglo Saxon )
Mula-mula berkembang di
negara Inggris pada abad XI, dan dikenal dengan istilah Common Law atau
Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini dianut di negara-negara
anggota persemakmuran Inggris, seperti Australia, Kanada, Amerika Serikat, dll.
Ciri-ciri umum dari Sistem Hukum Anglo Saxon adalah sebagai berikut :
1. Sumber Hukum
a. Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial
decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui
putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan
mengikat umum.
b. Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang
dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya
terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan
pengadilan.
c. Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak
tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa
Kontinental.
2. Peran Hakim
a. Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan
menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam
menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
b. Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan
hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan
bagi hakim –hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis. Oleh karena itu, hakim
terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari
perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
c. Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip
hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat
memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum
Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.
3. Penggolongannya
a. Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian
”hukum publik dan hukum privat”.
b. Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian
yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental.
c. Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum
Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem
Eropa kontinental. Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih
dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang
dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”. Berbeda dengan itu bagi sistem
hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada
kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang
(law of persons), hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan
melawan hukum (law of tort).
D. Sistem Hukum Adat
Sistem yang berkembang
dilingkungan kehidupan sosial seperti di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan
negara lain. Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah
”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje. Ciri-ciri umum dari Sistem
Hukum Adat adalah sebagai berikut :
1. Sumber Hukum
a. Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak
tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran
hukum masyarakatnya.
b. Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek
moyangnya.
c. Hukum adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang
silih berganti.
d. Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan
perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya
tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.
2. Penggolongan
Sistem hukum adat di
Indonesia dibagi dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :
a. Hukum adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan
ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan
kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
b. Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari : Hukum pertalian
sanak (kekerabatan), Hukum tanah, dan Hukum perutangan.
c. Hukum adat mengenai delik (hukum pidana).
E. Sistem Hukum Islam
Syariat Islam (Arab: شريعة إسلامية Syariat Islamiyyah) adalah hukum
atau peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain
berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh
kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam merupakan
panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan
kehidupan dunia ini. Dalam sejarah kemunculan hukum islam dan perkembangannya
terdapat beberapa periode :
1. Periode Rosulullah, yaitu periode pertumbuhan dan pembentukan yang
berlangsung selama kurang lebih 22 tahun beberapa bulan sejak pelantikan Nabi
Muhammad sebagai Rosulullah pada tahun 616 M sampai wafatnya tahun 632 M.
2. Peridoe sahabat Rosulullah, yaitu periode penjelasan, pencerahan dan
penyempurnaan yang berlangsung sekitar 90 tahun sejak wafatnya Rosulullah tahun
11 H/632 M sampai akhir abad pertama 101 H/720 M.
3. Periode Kodifikasi, yaitu periode pembukuan dan tampilnya para imam
mujtahid. Periode ini dikenal sebagai masa, puncak keemasan yang berlangsung
selama kurang lebih 250 tahun dari tahun 101-350 H/720-971 M.
4. Periode Taklid, yaitu periode statis dan kebekuan yang berlangsung sejak
pertengahan abad ke 4 H (sekitar tahun 351 H) dan tidak seorangpun yang tahu
masa berakhirnya, kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. (SK 15062013)
Sistem
hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain
seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun
secara kelompok. Ciri-ciri umum dari Sistem Hukum Islam adalah sebagai berikut
:
1. Sumber Hukum
a. Qur’an, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah kepada
Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril.
b. Sunnah Nabi (hadist), yaitu cara hidup dari nabi Muhammad SAW atau cerita
tentang Nabi Muhammad SAW.
c. Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak dalam cara
hidup.
d. Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua
kejadian.
2. Penggolongan
Sistem hukum Islam dalam
”Hukum Fikih” terdiri dari 2 (dua) bidang hukum, yaitu :
a. Hukum Rohaniah (ibadat), ialah cara-cara menjalankan Ibadah kepada Allah
seperti : sholat, puasa, zakat, menunaikan ibadah haji.
b. Hukum duniawi, terdiri dari :
1) Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antara
manusia dalam bidang jual-bei, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah,
perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
2) Nikah (Munakahah), yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah keluarga
yang tediri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban,
dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
3) Jinayat, yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah
dan tindak pidana kejahatan.
3. Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan
keimanan lahir batin secara individual.
4. Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam bernegara melaksanakan
peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan
perundangan yang bersumber dari Qur’an.
5. Dalam Perkembangannya Hukum Islam, lahir cabang ilmu lainnya. Meliputi :
a. Aqdiyah : peraturan hukum pengadilan, meliputi kesopanan hakim, saksi,
beberapa hak peradilan, dan cara-cara memerdekakan budak belian (kalau masih
ada)
b. Al-Khilafah : ialah mengatur mengenai kehidupan bernegara, meliputi bentuk
negara dasar-dasar pemerintahan hak dan kewajiban warga negara,
kepemimpinan,dan pandangan islam terhadap pemeluk agama.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Prof. Subekti, S.H. berpendapat bahwa, “suatu
sistem adalah suatu susunan atau tatanan
yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan
satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu
penulisan untuk mencapai suatu tujuan”. Menurut Sudikno Mertukusumo sistem
hukum merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yang tediri dari bagian-bagian
atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain yaitu kaidah atau
pernyataan tentang apa yang seharusnya, sehingga sistem hukum merupakan sistem normatif.
Sistem ini berkembang di
negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law atau hukum Romawi). Dikatakan hukum
Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di
kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).
Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada
sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg
terkodifikasi). Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan
dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda,
Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan
Belanda). Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan
sebagai dasar berlakunya hukum dalam suatu negara.
Sistem Hukum Anglo Saxon
adalah sumber hukum yang merupakan putusan–putusan hakim/putusan pengadilan
atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan
kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan
kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum. Kebiasaan-kebiasaan dan
peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi
negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan
tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan. Putusan pengadilan,
kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara
sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
Sistem hukum adat
berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan
negara lain. Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah
”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje. Sistem hukum Islam berasal
dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti negara-negara
Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok. Sumber
hukum Islam yaitu Qur’an, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari
Allah kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Sunnah Nabi (hadist),
yaitu cara hidup dari nabi Muhammad SAW atau cerita tentang Nabi Muhammad SAW.
Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak dalam cara hidup,
dan Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua
kejadian.
DAFTAR PUSTAKA
1. Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. PT.Citra Aditya Bakti :
Bandung.
2. Mas, Marwan. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Ghalia Indonesia : Bogor.
3. Djamali, Abdoel. 2013. Pengantar Hukum Indonesia. PT.Rajagrafhindo
Persada : Jakarta.
4. Sugiarto, Umar Said. 2012. Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika
: Jakarta Timur.
0 komentar:
Post a Comment