Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Friday, April 27, 2018

SISTEM HUKUM DI DUNIA


BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Masalah
Sistem hukum merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yang tediri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya, sehingga sistem hukum merupakan sistem normatif. Dengan kata kata lain sistem hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yang merupakan satu kesatuan yang terorganisasi dan kerjasama ke arah tujuan kesatuan.
Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri lepas satu sama lain tetapi kait mengait. Arti pentingnya tiap bagian terletak justru dalam ikatan sistem, dalam kesatuan karena hubungannya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lain. Dapat disimpulkan Sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat. Walaupun banyak sistem hukum di dunia tapi yang lebih banyak di gunakan  yaitu sistem Civil Law ( Eropa Kontinental ) Common Law ( Anglo Saxon ).


2.      Rumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud sistem hukum?
2.      Ada berapa sistem hukum di dunia ?
3.      Bagaimana karakteristik dari masing-masing sistem hukum?
4.      Sistem mana yang paling banyak di gunakan?

3.      Tujuan
1.      Untuk menambah wawasan tentang sistem hukum di dunia.
4.      Manfaat
Selain pembaca tahu tapi dapat juga memahami dan menggali lebih luas lagi dan dapat mengembangkan sistem hukum, serta menjadikan acuan mana kala di butuhkan di kemudian hari.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sistem Hukum

Kata “Sistem” berarti suatu kesatuan atau kebulatan yang terdidri atas bagian-bagian , diamana bagian yang satu dengan bagian yang lainya saling berkaitan satu sama lain, tidak boleh terjadi konflik, tidak boleh terjadi overlapping (tumpang tindih). Sebagai suatu kebulatan, maka di dalamnya setiap masalah selalu ada pemecahannya oleh sistem itu sendiri, sebab sistem tidak menghendaki adanya konflik dalam tubuhnya.
Menurut Sudikno Mertukusumo sistem hukum merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yang tediri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya, sehingga sistem hukum merupakan sistem normatif. Dengan kata kata lain sistem hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yang merupakan satu kesatuan yang terorganisasi dan kerjasama ke arah tujuan kesatuan.
Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri lepas satu sama lain tetapi kait mengait. Arti pentingnya tiap bagian terletak justru dalam ikatan sistem, dalam kesatuan karena hubungannya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lain. Dapat disimpulkan Sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat.

B.     Civil Law ( Sistem Hukum Eropa Kontinental )

Sistem ini berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law atau hukum Romawi). Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M). Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi). Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda). Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai dasar berlakunya hukum dalam suatu negara.
Ciri-ciri umum dari Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah sebagai berikut :
1.      Prinsip utama atau prinsip dasar :
a.       Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
b.      Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU.
c.       Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”. Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum adalah undang-undang)
2.      Peran Hakim
Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya.
3.      Putusan Hakim
Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins res ajudicata) sbgmana yurisprudensi sebagai sistem hukum Anglo Saxon (Mazhab/ Aliran Freie Rechtsbegung)
4.      Sumber Hukum
a.       Undang-undang dibentuk oleh legislatif (Statutes).
b.      Peraturan-peraturan hukum’ (Regulation = administrasi negara= PP, dll), dan
c.       Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
5.      Penggolongan
Berdasarkan sumber hukum diatas maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada 2 (dua) yaitu :
a.       Bidang hukum publik : Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara. Termasuk dalam hukum publik ini ialah : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Pidana.
b.      Bidang hukum privat : Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat adalah : Hukum Sipil, dan Hukum Dagang.

C.    Common Law ( Sistem Hukum Anglo Saxon )
            Mula-mula berkembang di negara Inggris pada abad XI, dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, seperti Australia, Kanada, Amerika Serikat, dll.
Ciri-ciri umum dari Sistem Hukum Anglo Saxon adalah sebagai berikut :
1.      Sumber Hukum
a.       Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
b.      Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
c.       Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
2.      Peran Hakim
a.       Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
b.      Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis. Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
c.       Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.
3.      Penggolongannya
a.       Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”.
b.      Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental.
c.       Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental. Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”. Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons), hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort).

D.    Sistem Hukum Adat

            Sistem yang berkembang dilingkungan kehidupan sosial seperti di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain. Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje. Ciri-ciri umum dari Sistem Hukum Adat adalah sebagai berikut :


1.      Sumber Hukum
a.       Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.
b.      Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya.
c.       Hukum adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti.
d.      Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.
2.      Penggolongan
Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :
a.       Hukum adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
b.      Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari : Hukum pertalian sanak (kekerabatan), Hukum tanah, dan Hukum perutangan.
c.       Hukum adat mengenai delik (hukum pidana).

E.     Sistem Hukum Islam
Syariat Islam (Arab: شريعة إسلامية Syariat Islamiyyah) adalah hukum atau peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini. Dalam sejarah kemunculan hukum islam dan perkembangannya terdapat beberapa periode :
1.      Periode Rosulullah, yaitu periode pertumbuhan dan pembentukan yang berlangsung selama kurang lebih 22 tahun beberapa bulan sejak pelantikan Nabi Muhammad sebagai Rosulullah pada tahun 616 M sampai wafatnya tahun 632 M.
2.      Peridoe sahabat Rosulullah, yaitu periode penjelasan, pencerahan dan penyempurnaan yang berlangsung sekitar 90 tahun sejak wafatnya Rosulullah tahun 11 H/632 M sampai akhir abad pertama 101 H/720 M.
3.      Periode Kodifikasi, yaitu periode pembukuan dan tampilnya para imam mujtahid. Periode ini dikenal sebagai masa, puncak keemasan yang berlangsung selama kurang lebih 250 tahun dari tahun 101-350 H/720-971 M.
4.      Periode Taklid, yaitu periode statis dan kebekuan yang berlangsung sejak pertengahan abad ke 4 H (sekitar tahun 351 H) dan tidak seorangpun yang tahu masa berakhirnya, kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. (SK 15062013)
 Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok. Ciri-ciri umum dari Sistem Hukum Islam adalah sebagai berikut :

1.      Sumber Hukum
a.       Qur’an, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril.
b.      Sunnah Nabi (hadist), yaitu cara hidup dari nabi Muhammad SAW atau cerita tentang Nabi Muhammad SAW.
c.       Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak dalam cara hidup.
d.      Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.
2.      Penggolongan
Sistem hukum Islam dalam ”Hukum Fikih” terdiri dari 2 (dua) bidang hukum, yaitu :
a.       Hukum Rohaniah (ibadat), ialah cara-cara menjalankan Ibadah kepada Allah seperti : sholat, puasa, zakat, menunaikan ibadah haji.
b.      Hukum duniawi, terdiri dari :
1)      Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antara manusia dalam bidang jual-bei, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
2)      Nikah (Munakahah), yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah keluarga yang tediri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
3)      Jinayat, yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
3.      Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individual.
4.      Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Qur’an.
5.      Dalam Perkembangannya Hukum Islam, lahir cabang ilmu lainnya. Meliputi :
a.       Aqdiyah : peraturan hukum pengadilan, meliputi kesopanan hakim, saksi, beberapa hak peradilan, dan cara-cara memerdekakan budak belian (kalau masih ada)
b.      Al-Khilafah : ialah mengatur mengenai kehidupan bernegara, meliputi bentuk negara dasar-dasar pemerintahan hak dan kewajiban warga negara, kepemimpinan,dan pandangan islam terhadap pemeluk agama.



BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Prof. Subekti, S.H. berpendapat bahwa, “suatu sistem  adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan”. Menurut Sudikno Mertukusumo sistem hukum merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yang tediri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya, sehingga sistem hukum merupakan sistem normatif.
            Sistem ini berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law atau hukum Romawi). Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M). Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi). Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda). Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai dasar berlakunya hukum dalam suatu negara.
            Sistem Hukum Anglo Saxon adalah sumber hukum yang merupakan putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum. Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan. Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
            Sistem hukum adat berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain. Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje. Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok. Sumber hukum Islam yaitu Qur’an, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Sunnah Nabi (hadist), yaitu cara hidup dari nabi Muhammad SAW atau cerita tentang Nabi Muhammad SAW. Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak dalam cara hidup, dan Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.



DAFTAR PUSTAKA

1.     Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. PT.Citra Aditya Bakti : Bandung.
2.     Mas, Marwan. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Ghalia Indonesia : Bogor.
3.     Djamali, Abdoel. 2013. Pengantar Hukum Indonesia. PT.Rajagrafhindo Persada : Jakarta.
4.     Sugiarto, Umar Said. 2012. Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika : Jakarta Timur.

Share:

0 komentar:

Post a Comment