Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Apakah Benar 1 Juni adalah Hari Lahir Pancasila?

Dr.Endang saefuddin anshori memberi sebuah pendahuluan tentang argument dasar perumusan pancasila.

Aktualisasi Pancasila

Dalam 10 tahun terakhir ini banyak bermunculan kasus – kasus sosial. Mulai dari ringan, sedang hingga yang berat, dalam bentuk tindak pelanggaran, perilaku menyimpang dan tindak kriminal.

PERAN MASYARAKAT DALAM BADAN PENGWAS PEMILU

Pemilu berkualitas akan terwujud jika prosesnya dijaga, dipantau, dan diawasi agar tidak dicurangi.

PENGINGKARAN HAK-HAK BURUH OLEH KAPITALIS

Pengingkaran hak-hak buruh dalam model kerja outsourcing, sebagian telah dijelaskan dalam pembahasan terdahulu.

OUTSOUCING DALAM PERINDUSTRIAN INDONESIA

Perkembangan kapitalisme di era modern telah mencapai pada puncaknya menghegemoni dunia.

Tuesday, April 24, 2018

EKONOMI PEMBANGUNAN


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang masalah
            Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapitan dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara. Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.
Yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP ril di negara tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.

Share:

Kedudukan Saksi Non-Mulim dalam Praktik Hukum Acara di Lingkungan Peradilan Agama


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Manusia dalam berinteraksi satu sama lainnya dalam kehidupan masyarakat sering menimbulkan konflik. Konflik ini adakalanya dapat diselesaikan secara damai, tetapi adakalanya konflik tersebut menimbulkan ketegangan yang terus menerus sehingga menimbulkan kerugian pada kedua belah pihak. Agar dalam mempertahankan hak masing-masing pihak itu tidak melampaui batas-batas dari norma yang ditentukan maka perbuatan sekehendaknya sendiri haruslah dihindarkan. Apabila para pihak merasa hak-haknya terganggu dan menimbulkan kerugian, maka orang yang merasa haknya dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam rangka menegakkan hukum perdata materiil, fungsi Hukum Acara perdata sangat menentukan. Hukum Perdata Materiil tidak dapat dipaksakan berlakunya tanpa adanya dukungan dari Hukum Acara Perdata .  Hukum Acara Perdata merupakan hukum yang mengatur tentang tata cara mengajukan perkara kepada pengadilan, bagaimana pihak tergugat mempertahankan diri dari gugatan penggugat, bagaimana para hakim bertindak baik sebelum dan sedang pemeriksaan dilaksanakan dan bagaimana cara hakim memutus perkara yang diajukan oleh.

Share:

Sunday, April 22, 2018

Bentuk dan Susunan Negara


BAB 1
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Negara adalah insititusi yang dibentuk oleh kumpulan orang-orang yang hidup dalam wilayah tertentu dengan tujuan sama yang  terikat dan taat terhadap perundang-undangan serta memiliki pemerintahan sendiri”. Negara dibentuk atas dasar kesepakatan bersama yang bertujuan untuk  mengatur kehidupan anggotanya dalam memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan mereka. Untuk mengatur bagaimana anggota masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya sebagai warga negara, negara memberikan batasan-batasan dalam wujud aturan dan hukum. Dan setiap negara memiliki bentuk-bentuk tersendiri.
Negara sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat, didefinisikan pula oleh Roger H. Soltau dengan alat (agency) atau wewenang (authority), yang mengatur persoalan-persoalan bersama, atas nama rakyat. Maka, bernegara dengan baik menjadi sangat urgen bagi setiap warga negara.

Share:

TINDAK PIDANA TERORISME



KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Alloh S.W.T, berkat rahmat dan karunia-Nya, sehingga makalah hukum pidana ini dapat diselesaikan dengan baik penulis mengucapkan terimakasih kepada dosen mata kuliah Hukum hukum pidana dan teman mahasiswa serta semua pihak yang telah berkontribusi dan memberikan motivasi membantu dalam pembuatan makalah ini.
Makalah  ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Hukum Pidana . Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat dan  menambah wawasan bagi kita semua khususnya untuk penulis. Penulis menyusun makalah ini bersumber dari kumpulan buku dan sebagian dari artikel-artikel terkait sebagai pedoman membuat makalah.

Share:

makalah wakaf

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Salah satu lembaga yang dianjurkan oleh ajaran Islam untuk dipergunakan oleh seseorang sabagai sarana penyaluran rezeki yang diberikan oleh Tuhan kepadanya adalah wakaf. Dalam Islam, wakaf merupakan ibadah yang bercorak sosial ekonomi yang cukup penting. Menurut sejarah Islam, wakaf telah memainkan peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan kaum muslimin, baik di bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial dan kepentingan umum, kegiatan keagamaan, pengembangan ilmu pengetahuan serta peradaban Islam secara umum.
Di Indonesia, wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk di Indonesia. Selain di Indonesia  perkembangan Wakaf di Negara-negara Timur Tengah juga sangat baik, bahkan disana Wakaf di atur sedemikian rupa sehingga sanat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat di Negara-negara tersebut. Sebagai salah satu Lembaga keagamaan yang erat hubungannya dengan sosial ekonomi, wakaf telah banyak membantu pembangunan secara menyeluruh di Indonesia dan begba                                           gai Negara lainnya, baik dalam pembangunan sumber daya manusia maupun dalam pembangunan sumber daya sosial. Karena pada kenyataannya, sebagian besar rumah ibadah, tempat pemakaman, peguruan Islam dan lembaga-lembaga keagamaan Islam lainnya dibangun di atas tanah wakaf.

Share: