Penulis: Moh.Alwi Aziz |
PERATURAN PONDOK PESANTREN DARUL
QUR’AN
NOMOR 3 TAHUN 2018
TENTANG
KELEMBAGAAN PESANTREN DAN TATA TERTIB
PESANTREN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN PONDOK PESANTREN DARUL
QUR’AN,
Menimbang :
1. Bahwa
Pondok Pesantren Darul Qur’an adalah pendidikan
keagamaan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang
menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu
agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
2. Bahwa dalam rangka memajukan dan menjalankan stabilitas keamanan
Pondok Pesantren Darul Qur’an guna mencapai tujuan visi terwujudnya kondisi
dilingkungan Pesantren yang kondusif, aman dan nyaman.
Mengingat :
1.
Pasal 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasiona
3.
Undang-Undang
Nomor 1/PNPS/1965 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Pencegahan
Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2727);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992
Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah
Nomor 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah, Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERATURAN PONDOK PESANTREN DARUL QUR’AN KELEMBAGAAN PESANTREN DAN TATA TERTIB
PESANTREN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pondok Pesantren ini yang dimaksud
dengan:
1.
Pendidikan Pesantren adalah
pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan
keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan
sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan.
2.
Kelembagaan Pesantren adalah aturan dalam organisasi
pesantren untuk membantu anggotanya agar dapat berinteraksi satu dengan yang
lain untuk mencapai tujuan yang diingnkan.
3.
Pesantren atau pondok
pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang
menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan
lainnya.
4.
Pimpinan Pondok Pesantren adalah orang
yang mempunyai hak untuk mengelola dan mengembangkan Pondok Pesantren
5.
Asatidz adalah orang yang memberikan pengajaran
kepada para santri di pondok pesantren.
6.
Santri adalah orang atau
sekelompok orang yang bermukim, belajar, dipondok pesantren.
7.
Dewan santri adalah santri
yang merangkap jebatan diorganisasi pesantren.
BAB II
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN SERTA FUNGSI,
WEWENANG, DAN TUGAS
Bagian Kesatu
Susunan dan Kedudukan
Pasal 2
Pondok
Pesantren Darul Qur’an terdiri atas Pimpinan Pondok Pesantren,
Asatidz/Asatidzah, Staf Pesantren yang dalam hal ini diurus oleh santri Pondok
Pesantren, Santri/Santriyah Pondok Pesantren.
Pasal 3
Pondok
Pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan
Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara
terpadu dengan jenis pendidikan lainnya.
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 4
1)
Pondok Pesantren mempunyai fungsi:
a. Lembaga
pendidikan;
b. Lembaga
sosial;
c. Lembaga
penyiaran agama(lembaga dakwah).
2)
Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dijalankan sesuai AD/ART Pesantren sesuai dengan Undang-Undang yang
berlaku.
Pasal
5
1)
Fungsi pondok pesantren sebagai lembaga
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan
sebagai salah satu tujuan bangsa yakni yang terdapat dalam alinea 4 UUD 1945
yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
2)
Fungsi pondok pesantren sebagai lembaga
sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan fungsi
lembaga yang memberikan naungan dan juga perlindungan terhadap masyarakat dari
berbagai daerah, suku, ras untuk belajar ilmu agama islam dipesantren.
3)
Fungsi pondok pesantren sebagai lembaga
penyiaran agama(lembaga dakwah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1)
huruf c dilaksanakan oleh semua elemen pesantren dalam hal ini pimpinan pondok
pesantren, asatidz/asatidzah dan juga santri pondok pesantren.
Bagian
Ketiga
Wewenang
Pasal
6
Pondok
Pesantren berwenang:
a. Mengangkat dan/atau memberhentikan pengurus
struktural pesantren sesuai dengan aturan yang beralaku;
b. Mengangkat dana tau memberhentikan tenaga pendidik,
tenaga kependidikan dan tenaga supporting unit pesantren sesuai dengan aturan
yang berlaku;
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru dan
pengurus struktural;
d. Menunjuk pengurus sementara untuk mengisi kekosongan
personol pada satuan organisasi sampai pada pengurus struktural definitive;
e. Mengevaluasi jalannya organisasi pesantren;
f. Merumuskan visi misi dan program pesantren;
g. Menyusun, menetapkan dan menyetujui pedoman kerja
pesantren;
h. Menyusun dan menetapkan rencana pengembangan
lembaga.
Bagian Keempat
Tugas
Pasal 7
Pondok Pesantren bertugas:
a. Mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami
dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama;
b. Membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai
ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis,
kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia;
c. Menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, akhlak mulia,
serta tradisi pesantren untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan, dan
keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli ilmu agama Islam (mutafaqqih
fiddin) dan/atau menjadi muslim yang memiliki keterampilan/keahlian untuk
membangun kehidupan yang Islami di masyarakat;
d. menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan
jenis pendidikan lainnya pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, menengah, dan/atau pendidikan tinggi.
BAB III
ALAT KELENGKAPAN
BAGIAN KESATU
UMUM
Pasal 8
Alat kelengkapan Pondok Pesantren Darul
Qur’an terdiri atas:
a. Pimpinan
b. Wakil Pimpinan
c. Sekertaris
d. Bendahara
e. Dewan Santri
f. Bidang keamanan
g. Bidang Pendidikan
h. Bidang kelengkapan lain yang dibutuhkan oleh
pesantren dan dibentuk oleh musyawarah dewan santri
Pasal 9
1) Pimpinan Pesantren diangkat melalui musyawarah Dewan
pengurus, Dewan Pimpinan dan Dewan Santri;
2) Dewan pengurus yang dimaksud pada ayat (1) adalah
jajaran pengurus pada masa jabatan pimpinan sebelumnya;
3) Dewan pimpinan yang dimaksud pada ayat (1) adalah
Keluarga dari pimpinan pesantren sebelumnya;
4) Dewan santri yang dimaksud pada ayat (1) adalah
santri yang menjabat sebagai pengurus
aktif dipondok pesantren.
Pasal 10
1) Dalam melaksanakan tugas, alat kelengkapan pesantren
wajib menyusun rencana dan tata kerjanya;
2) Alat kelengkapan pondok pesantren munyusun rencana
dan anggaran untuk pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya
dicatat dalam Anggara Rumah Tangga;
3) Dalam menyusun rencana dan tata kerja sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (1) Pimpinan alat kelengkapan Pondok Pesantren
berkonsultasi dengan Dewan-Dewan lainnya yang ada di Pondok Pesantren;
4) Hasil konsultasi sebagaimana diterangkan pada ayat
(3) diputuskan dalam rapat pimpinan pesantren.
Bagian Kedua
Pimpinan
Tata Cara Pelaksanaan Tugas
Pasal 11
1) Pimpinan Pondok Pesantren bertugas:
a. Memantau aktifitas kerja dari dewan-dewan dibawahnya
b. Menyusun rencana kegiatan pondok pesantren;
c. Melaksanakan kordinasi dalam upaya menyinergikan
pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan pondok pesantren;
d. Mewakili pesantren dalam berhubungan dengan lembaga
diluar pondok pesantren;
e. Bertanggung jawab atas semua kegiatan yang dilakukan
dipondok pesantren.
2) Pimpinan pesantren dalam melaksanakan tugsanya
sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. Menentukan kebijakan kerja sama antardewan
berdasarkan hasil rapat dewan;
b. Mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas
komisi serta alat kelengkapan pesantren yang lain;
c. Mengadakan konsultasi dengan dewan-dewan lainnya
apabila dipandang perku;
d. Mengawasi pelaksanaan tugas dan kewajiban yang
dilakukan oleh dewa-dewan dan pengurus pesantren dibawahnya.
Bagian Ketiga
Dewan Santri
Pasal 12
1) Dewan santri adalah santri yang merangkap jabatan
diorganisasi pesantren;
2) Dewan santri dipilih oleh santri secara demokrasi
atau dengan ditunjuk langsung;
3) Masa jabatan dewan santri hanya satu priode;
BAB IV
PENYELENGGARAAN TATA TERTIB
PESANTREN
Pasal 13
Tata tertib Pondok Pesantren diselenggarakan
melalui usaha membangun dan membina kedisiplinan peserta didik
pesantren(santri).
Pasal 14
1) Tata
tertib pesantren , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diselenggarakan oleh
pimpinan pesantren dan pengurus;
2) Tata
tertib pesantren dalam ruang lingkup keamanan menempatkan bidang keamanan dalam
struktural kepengurusan sebagai komponen utama yang bertanggung jawab atas
keamanan pondok pesantren;
3) Tata
tertib pesantren dalam ruang lingkup pelaksanaan pendidikan menempatkan bidang
pendidikan dan keamanan dalam struktural keepengurusan sebagai komponen utama
dan kedua yang bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan yang sesuai
dengan visi misi pesantren.
Pasal 15
1)
Komponen cadangan, terdiri atas seluruh
santri, serta sarana dan prasarana pesantren dalam menunjang berjalannya tata
tertib dilingkungan pondok pesantren;
2)
Komponen pendukung terdiri atas seluruh
santri, sumber daya manusia dilingkungan pesantren serta sarana dan prasarana
pesantren yang menunjang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan
kemampuan komponen utama dan komponen cadangan;
3)
Komponen cadangan dan komponen pendukung,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan AD/ART
Pesantren.
Pasal 16
1) Setiap
santri berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pelaksanaan tata tertib
pesantren.
2) keikut
sertaan santri dalam pelaksanaan tata tertib pesantren sebagaimana
dimaksud dalam pasal 11 ayat (1)
diselenggarakan melalui:
a. Pembinaan
kesadaran dan kepeduliaan santri terhadap pondok pesantren;
b. Pembinaan
akhlak santri terhadap pentingnya
melaksanakan tata tertib pesantren.
c. Kesadaran
setiap santri dalam menaati tata tertip pesantren
Pasal 17
1) Pimpinan
pondok pesantren berperan sebagai penanggung jawab atas terselenggaranya tata
tertib pondok pesantren;
2) Pungurus
pesantren berperan sebagai alat terselenggaranya tata tertib pesantren;
3) Pungurus
pesantren terdiri dari: dewan asatidz, santri yang masuk kedalam struktural
organisani pesantren;
4) Pengurus
pesantren bertugas melaksanakan tata tertib pesantren untuk:
a. Terbentuk
nya situasi yang kondusif di lingkungan pondok pesantren;
b. Menjalankan
visi dan misi yang sesuai dengan AD/ART pesantren,
BAB V
KETENTUAN DENDA/SANKSI
Pasal 18
1)
Setiap santri dan/atau dewan santri yang
melanggar tata tertib yang telah disahkan oleh pimpinan pondok pesantren
dikenakan denda administrasi;
2)
Adapun yang dimaksud denda administrasi
pada ayat (1) berupa:
a. Denda
dengan membayar sejumlah uang untuk khas dewan santri;
b. Denda
berupa hafalan dan/atau menyelesaikan satu kitab yang dipelajari dipesantren.
3)
Jika dewan santri yang melanggar tata
tertib pesantren maka denda/sanksi lebih berat dari pada denda/sanksi yang
diberikan kepada santri;
4)
Adapun yang dimaksud denda/sanksi pada
ayat (3) berupa:
a. Denda
sebagai mana pada ayat (1) huruf a namu denda di kali 2 kali lipat
b. Sanki
membersihkan kamar mandi dan ruang aula belajar santri;
c. Sanksi
berupa pembotakan bagi dewan santri yang melanggar tata tertib pesantren.
BAB VI
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 19
1) Pondok
pesantren membentuk peraturan berupa:
a. Tata
penggunaan lapangan pesantren untuk kepentingan umum;
b. Pengamanan
dan penggunaan lahan parkir pesantren jika ada acara untuk umum.
2) Hal-hal
yang belum diatur dalam peraturan ini diatur lebih lanjut dengan peraturan
Pesantren secara tersendiri
BAB
VII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
20
1)
Pada saat peraturan ini mulai berlaku,
maka peraturan pesantren sebelumnya dicabut;
2)
Peraturan Pondok pesantren Darul Qur’an
tentang kelembagaan dan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;
3)
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangannya dengan penempatan dalam lembaran batang tubuh
AD/ART pondok pesantren.
Ditetap kan di Sumedang
Pada tangga 29 Mei 2018
PONDOK PESANTREN DARUL QUR’AN
PIMPINAN,
KH. Drs. CECEP FARHAN MUBAROK,S.H.,M.H
WAKIL KETUA KETUA
DEWAN SANTRI
KH. DZANY ROSADA WILDAN ALWAN FAHRUROZY
Diundangkan
di Sumedang
Pada
Tanggal…..
PONDOK
PESANTREN DARUL QUR’AN,
CECEP
FARHAN MUBAROK
0 komentar:
Post a Comment