Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Tuesday, June 19, 2018

MUDIK LEWAT TOL DENGAN UANG ELEKTRONIK


DASAR HUKUM PENGGUNAAN UANG ELEKTRONIK BAGI PENGENDARA DALAM MEMASUKI GERBANG TOL


Mengingatkan kembali mengenai polemik uang elektronik yang digunakan untuk pembayaran tol, Pemerintah sudah menetapkan seluruh pembayaran tol di seluruh Indonesia harus menggunakan uang elektronik sejak 31 Oktober 2017.
Kabar ini sudah diinformasikan secara resmi oleh Bank Indonesia melalui website resminya. Sebenarnya, pembayaran tol menggunakan uang elektronik bukanlah hal baru. Namun, karena baru berlaku di tol tertentu saja, belum banyak orang yang menggunakan uang elektronik untuk membayar tol. Mulai Oktober 2017 kemarin, semua tol akan menggunakan sistem pembayaran cashless alias non-tunai
Artikel ini saya publish kembali karena penting untuk masyarakat yang akan pergi mudik mengetahuinya lebih dalam dan terperinci lagi.  

Uang Elektronik Sebagai Instrumen Pembayaran
Pasal 1 angka 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik (“PBI 20/2018”) mendefinisikan Uang Elektronik (electronic money) sebagai instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut:
a.    diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
b.    nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan
c.    nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan..

Kemudian, pengertian uang menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”) adalah alat pembayaran yang sah. Sedangkan yang dimaksud dengan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (Rupiah).[1] Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.[2]

Perlu diketahui bahwa uang elektronik yang diterbitkan di Indonesia wajib menggunakan satuan uang rupiah. Transaksi yang menggunakan Uang Elektronik dan dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah.[3]

Berdasarkan penjelasan tersebut, uang elektronik salah satunya memiliki unsur nilai uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip. Menurut hemat kami, uang elektonik tidak melanggar UU Mata Uang karena transaksi tetap menggunakan mata uang rupiah, hanya saja dalam bentuk elektronik.

Simak juga artikel BI Terbitkan Peraturan Baru Uang Elektronik.

Menurut Yunus Husein, Ketua Umum Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dalam artikel Akhiri Polemik Penggunaan Uang Elektronik yang kami akses dari laman pribadinya, ia sependapat dengan Bank Indonesia bahwa penggunaan uang elektronik tidak melanggar UU Mata Uang, karena yang terjadi bukanlah penolakan rupiah, tetapi transaksi di jalan tol menggunakan uang rupiah yang secara teknis berupa uang elektronik dalam bentuk kartu, bukan dalam bentuk uang tunai (kartal). Ini juga bukan diskriminasi terhadap uang rupiah dalam bentuk uang kertas dan uang logam. Bank Indonesia menafsirkan pengertian uang dalam UU Mata Uang dengan penafsiran yang luas dalam bentuk generik yang dalam bahasa Inggris disebut dengan currencyCurrency bentuknya dapat berupa uang tunai, tetapi juga uang rupiah dalam bentuk elektornik.

Jadi menjawab pertayaan Anda, uang elektronik masih merupakan kategori uang sebagai alat pembayaran yang sah menurut peraturan perundang-undangan.


Jenis Uang Elektronik
Berdasarkan lingkup penyelenggaraannya, Uang Elektronik dibedakan menjadi:[4]
a.    closed loop, yaitu Uang Elektronik yang hanya dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang merupakan Penerbit Uang Elektronik tersebut; dan
b.    open loop, yaitu Uang Elektronik yang dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang bukan merupakan Penerbit Uang Elektronik tersebut.

Uang Elektronik terebut di atas, dapat dibedakan berdasarkan:[5]
1.    media penyimpan Nilai Uang Elektronik berupa:
a.   server based, yaitu Uang Elektronik dengan media penyimpan berupa server; dan
b.   chip based, yaitu Uang Elektronik dengan media penyimpan berupa chip; dan
2.    pencatatan data identitas Pengguna berupa:
a.   unregistered, yaitu Uang Elektronik yang data identitas Penggunanya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada Penerbit; dan
b.   registered, yaitu Uang Elektronik yang data identitas Penggunanya terdaftar dan tercatat pada Penerbit.

Transaksi Nontunai di Jalan Tol
Terkait dengan pertanyaan Anda mengenai kejelasan payung hukum atas kebijakan masuk pintu tol harus dengan menggunakan uang elektronik, pengaturannya dapat merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol (“Permen PUPR 16/2017”).

Transaksi Tol Nontunai adalah kegiatan pengumpulan/pembayaran tarif tol menggunakan alat pembayaran selain uang tunai.[6]
Transaksi Tol Nontunai di jalan tol menggunakan 2 (dua) bentuk teknologi:[7]
a.    Transaksi Tol Nontunai yang menggunakan teknologi berbasis kartu uang elektronik, dan/atau
b.    Transaksi Tol Nontunai yang menggunakan teknologi berbasis nirsentuh.

Penyelenggaraan Transaksi Tol Nontunai di jalan tol dilakukan dengan tahapan:[8]
a.    penerapan Transaksi Tol Nontunai sepenuhnya di seluruh jalan tol per 31 Oktober 2017. Pada saat penerapan Transaksi Tol Nontunai sepenuhnya ini diberlakukan, seluruh ruas jalan tol tidak menerima transaksi tunai.[9]
b.    penerapan transaksi yang sepenuhnya menggunakan teknologi berbasis nirsentuh per 31 Desember 2018.

Semua Badan Usaha Jalan Tol (“BUJT”) agar mendukung tahapan penyelenggaraan Transaksi Tol Nontunai melalui upaya sebagai berikut:[10]
a.    pelaksanaan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan transaksi Nontunai di jalan tol;
b.    peningkatan proporsi gardu tidak terima tunai paling sedikit 60% terhadap total jumlah gardu paling lambat pada bulan September 2017;
c.    penerapan Transaksi Tol Nontunai secara multi penerbit;
d.    penyediaan lokasi isi ulang Uang Elektronik di ruas jalan tol; dan
e.    Upaya lain sebagaimana ditetapkan dalam Prosedur Operasional Standar yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (“BPJT”).

Teknologi Transaksi Tol Non tunai diterbitkan oleh Penerbit Uang Elektronik baik Bank dan/atau Lembaga Keuangan non-Bank yang telah memperoleh perijinan sebagai alat pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[11]

Transaksi Tol Nontunai yang menggunakan teknologi berbasis kartu uang elektronik paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:[12]
a.    memiliki tingkat kehandalan yang tinggi sebagai alat pembayaran tarif tol sesuai dengan karakteristik lalu lintas di jalan tol;
b.    memiliki mekanisme untuk antisipasi pelanggaran terhadap transaksi tol;
c.    dapat dioperasikan dengan seluruh sistem transaksi tol BUJT;
d.    mengakomodir integrasi sistem transaksi antar BUJT dan sistem transaksi Nontunai pada sektor transportasi lainnya;
e.    sesuai dengan daya beli pengguna jalan tol;
f.     dapat menerima uang elektronik secara multi penerbit yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g.    memiliki sistem yang mampu melakukan penyesuaian besaran tarif tol sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Jadi kebijakan mengenai penggunaan uang elektronik di jalan tol pengaturannya mengacu pada Permen PUPR 16/2017 yang mana penggunaan uang elektronik merupakan salah satu bentuk teknologi dalam Transaksi Tol Nontunai di jalan tol. Kemudian, penerapan Transaksi Tol Nontunai sepenuhnya diterapkan di seluruh jalan tol per 31 Oktober 2017.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang;
2.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
3.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol;
4.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik.

Referensi:

Tribunnews.com diakses pada 20 juni 2018 pukul 04.00 WIB
hukumonline.com diakses pada 20 juni 2018 pukul 04.02 WIB



[1] Pasal 1 angka 1 UU Mata Uang
[2] Pasal 2 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesiasebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang
[3] Pasal 51 PBI 20/2018
[4] Pasal 3 ayat (1) PBI 20/2018
[5] Pasal 3 ayat (2) PBI 20/2018
[6] Pasal 1 angka 2 Permen PUPR 16/2017
[7] Pasal 4 ayat (4) Permen PUPR 16/2017
[8] Pasal 6 ayat (1) Permen PUPR 16/2017
[9] Pasal 6 ayat (2) Permen PUPR 16/2017
[10] Pasal 6 ayat (3) Permen PUPR 16/2017
[11] Pasal 7 ayat (1) Permen PUPR 16/2017
[12] Pasal 7 ayat (2) Permen PUPR 16/2017


Share:

0 komentar:

Post a Comment