DASAR HUKUM PENGGUNAAN UANG ELEKTRONIK BAGI PENGENDARA DALAM MEMASUKI GERBANG TOL
Mengingatkan kembali mengenai polemik uang elektronik yang
digunakan untuk pembayaran tol, Pemerintah sudah menetapkan seluruh pembayaran
tol di seluruh Indonesia harus menggunakan uang elektronik sejak 31 Oktober
2017.
Kabar ini sudah diinformasikan secara
resmi oleh Bank Indonesia melalui website resminya. Sebenarnya, pembayaran tol
menggunakan uang elektronik bukanlah hal baru. Namun, karena baru berlaku di
tol tertentu saja, belum banyak orang yang menggunakan uang elektronik untuk
membayar tol. Mulai Oktober 2017 kemarin, semua tol akan menggunakan sistem
pembayaran cashless alias non-tunai
Artikel ini saya publish
kembali karena penting untuk masyarakat yang akan pergi mudik mengetahuinya
lebih dalam dan terperinci lagi.
Uang Elektronik Sebagai Instrumen
Pembayaran
Pasal 1 angka 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Uang
Elektronik (“PBI 20/2018”) mendefinisikan Uang Elektronik
(electronic money) sebagai instrumen pembayaran yang memenuhi unsur
sebagai berikut:
a. diterbitkan atas dasar
nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
b. nilai uang disimpan secara
elektronik dalam suatu media server atau chip; dan
c. nilai uang elektronik yang
dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan..
Kemudian, pengertian uang menurut Pasal
1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU
Mata Uang”) adalah alat pembayaran yang sah. Sedangkan yang dimaksud
dengan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara
Kesatuan Republik Indonesia (Rupiah).[1] Uang
rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.[2]
Perlu diketahui bahwa uang elektronik
yang diterbitkan di Indonesia wajib menggunakan satuan uang rupiah.
Transaksi yang menggunakan Uang Elektronik dan dilakukan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah.[3]
Berdasarkan penjelasan tersebut, uang
elektronik salah satunya memiliki unsur nilai uang yang disimpan secara
elektronik dalam suatu media seperti server atau chip.
Menurut hemat kami, uang elektonik tidak melanggar UU Mata Uang karena
transaksi tetap menggunakan mata uang rupiah, hanya saja dalam bentuk
elektronik.
Simak juga artikel BI Terbitkan Peraturan Baru Uang Elektronik.
Menurut Yunus Husein, Ketua Umum
Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dalam artikel Akhiri Polemik Penggunaan Uang Elektronik yang kami
akses dari laman pribadinya, ia sependapat dengan Bank Indonesia bahwa penggunaan
uang elektronik tidak melanggar UU Mata Uang, karena yang terjadi bukanlah
penolakan rupiah, tetapi transaksi di jalan tol menggunakan uang rupiah yang
secara teknis berupa uang elektronik dalam bentuk kartu, bukan dalam bentuk
uang tunai (kartal). Ini juga bukan diskriminasi terhadap uang rupiah dalam
bentuk uang kertas dan uang logam. Bank Indonesia menafsirkan pengertian uang
dalam UU Mata Uang dengan penafsiran yang luas dalam bentuk generik yang dalam
bahasa Inggris disebut dengan currency. Currency bentuknya
dapat berupa uang tunai, tetapi juga uang rupiah dalam bentuk elektornik.
Jadi menjawab pertayaan Anda, uang elektronik
masih merupakan kategori uang sebagai alat pembayaran yang sah menurut
peraturan perundang-undangan.
Jenis Uang Elektronik
Berdasarkan lingkup penyelenggaraannya, Uang
Elektronik dibedakan menjadi:[4]
a. closed loop, yaitu Uang Elektronik
yang hanya dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang
dan/atau Jasa yang merupakan Penerbit Uang Elektronik tersebut; dan
b. open loop, yaitu Uang Elektronik
yang dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang
dan/atau Jasa yang bukan merupakan Penerbit Uang Elektronik tersebut.
Uang Elektronik terebut di atas, dapat
dibedakan berdasarkan:[5]
1. media penyimpan Nilai Uang
Elektronik berupa:
a. server based, yaitu Uang Elektronik
dengan media penyimpan berupa server; dan
b. chip based, yaitu Uang Elektronik
dengan media penyimpan berupa chip; dan
2. pencatatan data identitas
Pengguna berupa:
a. unregistered, yaitu Uang Elektronik
yang data identitas Penggunanya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada
Penerbit; dan
b. registered, yaitu Uang Elektronik
yang data identitas Penggunanya terdaftar dan tercatat pada Penerbit.
Transaksi Nontunai di Jalan Tol
Terkait dengan pertanyaan Anda mengenai
kejelasan payung hukum atas kebijakan masuk pintu tol harus dengan menggunakan
uang elektronik, pengaturannya dapat merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2017
Tahun 2017 tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol (“Permen
PUPR 16/2017”).
Transaksi Tol Nontunai adalah kegiatan
pengumpulan/pembayaran tarif tol menggunakan alat pembayaran selain uang tunai.[6]
Transaksi Tol Nontunai di jalan tol
menggunakan 2 (dua) bentuk teknologi:[7]
a. Transaksi Tol Nontunai yang
menggunakan teknologi berbasis kartu uang elektronik, dan/atau
b. Transaksi Tol Nontunai yang
menggunakan teknologi berbasis nirsentuh.
Penyelenggaraan Transaksi Tol Nontunai di
jalan tol dilakukan dengan tahapan:[8]
a. penerapan Transaksi Tol
Nontunai sepenuhnya di seluruh jalan tol per 31 Oktober 2017. Pada saat
penerapan Transaksi Tol Nontunai sepenuhnya ini diberlakukan, seluruh ruas
jalan tol tidak menerima transaksi tunai.[9]
b. penerapan transaksi yang
sepenuhnya menggunakan teknologi berbasis nirsentuh per 31 Desember 2018.
Semua Badan Usaha Jalan Tol (“BUJT”) agar
mendukung tahapan penyelenggaraan Transaksi Tol Nontunai melalui upaya sebagai
berikut:[10]
a. pelaksanaan sosialisasi dan
edukasi terkait penerapan transaksi Nontunai di jalan tol;
b. peningkatan proporsi gardu
tidak terima tunai paling sedikit 60% terhadap total jumlah gardu paling lambat
pada bulan September 2017;
c. penerapan Transaksi Tol
Nontunai secara multi penerbit;
d. penyediaan lokasi isi ulang
Uang Elektronik di ruas jalan tol; dan
e. Upaya lain sebagaimana
ditetapkan dalam Prosedur Operasional Standar yang ditetapkan oleh Kepala Badan
Pengatur Jalan Tol (“BPJT”).
Teknologi Transaksi Tol Non tunai diterbitkan
oleh Penerbit Uang Elektronik baik Bank dan/atau Lembaga Keuangan non-Bank yang
telah memperoleh perijinan sebagai alat pembayaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.[11]
Transaksi Tol Nontunai yang menggunakan
teknologi berbasis kartu uang elektronik paling sedikit memenuhi kriteria
sebagai berikut:[12]
a.
memiliki
tingkat kehandalan yang tinggi sebagai alat pembayaran tarif tol sesuai dengan
karakteristik lalu lintas di jalan tol;
b.
memiliki
mekanisme untuk antisipasi pelanggaran terhadap transaksi tol;
c.
dapat
dioperasikan dengan seluruh sistem transaksi tol BUJT;
d.
mengakomodir
integrasi sistem transaksi antar BUJT dan sistem transaksi Nontunai pada sektor
transportasi lainnya;
e.
sesuai
dengan daya beli pengguna jalan tol;
f.
dapat
menerima uang elektronik secara multi penerbit yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
g.
memiliki
sistem yang mampu melakukan penyesuaian besaran tarif tol sebagaimana diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
Jadi kebijakan mengenai penggunaan uang
elektronik di jalan tol pengaturannya mengacu pada Permen PUPR 16/2017 yang
mana penggunaan uang elektronik merupakan salah satu bentuk teknologi
dalam Transaksi Tol Nontunai di jalan tol. Kemudian, penerapan Transaksi
Tol Nontunai sepenuhnya diterapkan di seluruh jalan tol per 31 Oktober 2017.
Demikian jawaban dari kami, semoga
bermanfaat.
Dasar hukum:
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana
terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang kemudian
ditetapkan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
3.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2017
Tahun 2017 tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol;
4.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Uang
Elektronik.
Referensi:
Tribunnews.com diakses pada 20 juni 2018 pukul 04.00 WIB
hukumonline.com diakses pada 20 juni 2018 pukul 04.02 WIB
hukumonline.com diakses pada 20 juni 2018 pukul 04.02 WIB
[1] Pasal 1 angka 1 UU Mata Uang
[2] Pasal 2 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesiasebagaimana
terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang
[3] Pasal 51 PBI 20/2018
[4] Pasal 3 ayat (1) PBI 20/2018
[5] Pasal 3 ayat (2) PBI 20/2018
[6] Pasal 1 angka 2 Permen PUPR 16/2017
[7] Pasal 4 ayat (4) Permen PUPR 16/2017
[8] Pasal 6 ayat (1) Permen PUPR 16/2017
[9] Pasal 6 ayat (2) Permen PUPR 16/2017
[10] Pasal 6 ayat (3) Permen PUPR 16/2017
[11] Pasal 7 ayat (1) Permen PUPR 16/2017
[12] Pasal 7 ayat (2) Permen PUPR 16/2017
0 komentar:
Post a Comment