Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Thursday, June 21, 2018

OUT SOURCING KEDOK DARI KAPITALIS


OUT SOURCING KEDOK DARI KAPITALISME

Dewasa ini masyarakat kapitalis umumnya ditandai oleh terciptanya polarisasi sosial diantara para pemilik kapital dengan pekerja. (Revrisond Bawsir, 1999 : 4). Kebebasan kaum kapitalis adalah kebebasan yang ditopang oleh penguasaan fakor-faktor produksi, dengan faktor-faktor produksi kaum kapitalis memiliki kemampuan untuk memanipulasi dan membeli kebebasan yang dimiliki komponen masyarakat lainnya. Termasuk kebebasan yang dimiliki oleh para pejabat negara.

Kondisi dunia yang telah dihegemoni oleh kekuatan kapitalisme global mencengkram seluruh sendi-sendi kehidupan. Dua sifat utama dari kapitalisme yaitu eksploitatif dan ekspansif. Kedua wajah kapitalisme ini berjalan beriringan sehingga pencapaian tujuan kapitalisme untuk meningkatkan akumulasi modal semakin masive. Menurut Tabb dalam Susetiawan (2009 : 6), bahwa konstruksi kelembagaan untuk mengatur tata dunia dilakukan melalui organisasi atau agen-agen internasional antara lain WTO (World Trade Organization), GATT (General Agreement on Trade and Tariff), Bank Dunia (World Bank), IMF (International Monetary Fund) dan berbagai lembaga lainnya.

Globalisasi memperluas pergerakan modal dan memberi tempat yang makin penting bagi korporasi besar dunia (MNCs). Di Indonesia kita menyaksikan sebuah pergeseran yang menandai makin kuatnya ekspansi kapitalis global. Hingga mencengkram seluruh basis perekonomian nasional, dari perekonomian skala besar sampai perekonomian rakyat kecil. Ekspansi besar-besaran perusahaan multi nasional disertai juga dengan tuntutan mekanisme kerja baru yang memperkenalkan sistem hubungan kerja yang fleksibel dalam bentuk outsourcing dan kerja kontrak.

Semua mekanisme kerja dimaksudkan untuk meraih keuntungan yang lebih besar dengan mengurangi tanggung jawab pemilik modal atau pengusaha terhadap masa depan pekerjaannya. Kata kunci yang selalu mereka ungkapkan yaitu efisiensi yang hampir identik dengan kue keuntungan yang makin besar (Rekson Silaban, 2009:4).

Indonesia pasca reformasi setelah tumbangnya rezim diktator, terbukanya alam kebebasan memberikan efek positif bagi setiap warga negara untuk berserikat dalam organisasi-organisasi masyarakat. Begitu juga kelompok buruh semakin tergorganisir dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Walaupun demikian belumlah selesai masalah perburuhan dinegeri ini.

Rekson Silaban (2009 : 48) mencatat beberapa masalah utama perburuhan pasca reformasi yaitu masalah pengangguran dan berimplikasi pada meningkatnya jumlah pekerja sektor informal, masalah pendidikan dan komposisi, sistem pengupahan, praktek outsourcing dan kontrak, masalah sistem pengawasan tenaga kerja, dan masalah jaminan sosial tenaga kerja.

Masalah tersebut menjadi isu-isu yang cukup sexy apalagi pada saat kampanye partai politik. Agenda yang selalu menjadi perdebatan yang tidak pernah habis-habisnya karena isu tersebut tetap dijaga sebagai alat kepentingan politik. Dalam paper ini yang menarik untuk dianalisis yaitu masalah outsourcing sebagai sebuah mekanisme perburuhan yang lahir dari rahim kapitalisme modern.

Outsourcing merupakan bentuk nyata dari prinsip fleksibelitas pasar kerja dan dapat ditemukan dihampir seluruh bagian dalam rangkaian proses produksi (Rekson Silaban, 2009 : 71). Selain itu outsoursing juga didefinisikan sebagai pengalihan sebagian atau seluruh pekerjaan dan atau wewenang kepada pihak lain guna mendukung strategi pemakaian jasa outsourcing baik pribadi, perusahaan divisi atau pun sebuah unit dalam perusahaan (Komang Priamda, 2008 : 12).

Outsourcing memiliki dua jenis, pertama outsourcing pekerjaan yang berkaitan dengan pemborongan pekerjaan pada pihak lain, kedua outsourcing manusia. Tipe outsourcing yang kedua merupakan praktek yang memberikan efisiensi pada tingkat tertentu dalam operasional bisnis, namun merugikan secara serius kepentingan buruh dipihak lain. Praktek inilah yang ditentang oleh gerakan buruh di Indonesia khususnya. Apalagi setelah disahkannya UU No. 13 Tahun 2003, praktek sistem kerja kontrak merajarela bagaikan jamur di musim hujan. Nyaris semua perusahaan memberlakukannya dalam bentuk kontrak kerja yang pendek dan outsourcing.


Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 adalah landasan hukum bagi perusahaan outsourcing dan pengusaha berkonspirasi mempraktekkan outsourcing. Bunyinya sebagai berikut : "Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis". Berdasarkan pasal inilah pemerintah telah mengakui pemberlakuan sistem kerja kontrak dan outsourcing yang dahulu kala merupakan salah satu bentuk penjajahan koloni asing atas Indonesia di perusahaan-perusahaan perkebunan yang ada di Indonesia.


Share:

0 komentar:

Post a Comment