PERKEMBANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Penulis:Layalul Hilwa,Dkk |
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum
administrasi negara adalah hukum yang mengatur cara bagaimana alat-alat negara
menjalankan tugas atau kewajiban dan wewenang.[1]
Dari pengertian tersebut ternyata terdapat hubungan hukum yang memungkinkan
para pejabat (Administrasi Negara) melakukan tugasnya masing-masing. Dengan
kata lain, Hukum Administrasi Negara tediri atas peraturan-peraturan yang
mengatur alat-alat pelengkapan negara bekerja sesuai dengan tugasnya
masing-masing. Selain hal tersebut aktifitas-akifitasnya juga bersifat membina,
membimbing, mengurus, melayani, masyarakat dan melakukan kebaikan.
Dalam
perkembangannya Hukum Administrasi Negara yang ada di Indonesa berasal dari
Eropa Barat, yang mana pada saat itu di Eropa Barat terjadi transisi konsep
negara, yaitu “negara hanya sebagai negara malam atau penjaga keamanan beranjak
menjadi negara kesejahteraan”. Saat negara-negara di Eropa Barat menerapkan
konsep negara kesejahteraan, pemerintah mulai menyelenggarakan dan mengurus
kepentingan umum.
Di Indonesia
setelah konsep negara kesejahteraan masuk pada masa Hindia Belanda tahun 1870
hanya mempunyai 4 departemen, yaitu departemen dalam negeri, departemen
pengajaran, departemen pekerjaan umum, dan departemen keuangan. Namun, lambat
laun jumlah departemen bertambah, disebabkan semakin luasnya tugas-tugas
negara. Kompleksnya hukum yang mengatur instansi-instansi serta segala sesuatu
yang bertalian dengan kekuasaan hubungan-hubungan hukumnya disebut Hukum
Administrasi Negara.
B.
Rumusan Masalah
1.
Perkembangan Hukum Administrasi Negara pada zaman kolonial
2.
Perkembangan Hukum Administrasi Negara pada masa kemerdekaan
3.
Perkembangan Hukum Administrasi Negara Di Indonesia
C.
Tujuan
1.
Memenuhi tugas HAN
2.
Mengetahui perkembangan hukum administrasi negara pada zaman
kolonial
3.
Mengetahui perkembangan hukum administrasi negara pada masa
kemerdekaan
BAB II
TINJAUAN
TEORITIS
Administrasi
adalah sebuah istilah yang bersifat generik, yang mencakup semua bidang
kehidupan. Karena itu, banyak sekali definisi mengenai administrasi.
Sekalipundemikian, ada tiga unsur pokok dari administrasi. Tiga unsur ini pula
yang merupakan pembeda apakah sesuatu kegiatan merupakan kegiatan administrasi
atau tidak. Daridefinisi administrasi yang ada, kita dapat mengelompokkan
administrasi dalam pengertian proses, tata usaha dan pemerintahan atau
adminsitrasi negara. Sebagai ilmu,administrasi mempunyai berbagai cabang, yang
salah satu di antaranya adalahadministrasi Negara
Ilmu
Administrasi adalah cabang kesatuan atau disiplin ilmu sosial yang secara khas
mempelajari Administrasi sebagai salah satu fenomena masyarakat modern[2].
Administrasi sendiri mempunyai arti sesuatu yang terdapat dalam suatu
organisasi modern, yang memberi hajat hidup orang banyak kepada organisasi
tersebut, sehingga organisasi itu dapat berkembang, tumbuh dan bergerak dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi.
Asal kata
Administrasi dari kata latin : “ad” yang berarti intensiv dan “ministrate” yang
berarti melayani, membantu, memenuhi. Secara etimologis administrasi berarti
melayani yang intensiv[3].
Dari kata kerja tersebt lahir kata sifat administrativus dan kata benda
administrator yang merupakan human yang mengelola administrasi.
Administrasi
menganut dua pengertian dalam bahasa Indonesia sehari-har, yakni:
Dalam arti
sempit: yang mencakum pekerjaan tata usaha
warkat, tulis-menulis, clrical work. Pengertian ini dari kata bahasa Belanda
“administratie”. Dalam arti luas : Segala kegiatan sekelompok orang yang
bekerja sama secara rasional untuk mencapai tujuan bersama. Kegiatan
administrasi sebagai proses, fungsional dan intitusional (kepranataan).
. Pengertian
Administrasi dari beberapa sarjana:
1.
Luther Gulik: Administration has to do with getting things done,
with the accomplishment of defined objectives. (Administrasi bertalian dengan
pelaksanaan penyelesaian pekerjaan untuk mencapai tujuan-tujuan yang
diinginkan).
2.
Jhon M. Pfiffner : Administrasi dapat didefinisikan sebgai
pengorganisasian dan pengarahan sumber-sumber tenaga kerja dan materi untuk
mencapai tujuan akhir yang dikehendaki.
3.
Leonard D. White : Administrasi adalah proses umum dari semua usaha
manusia, baik public atau privat, sipil atau militer, besar atau kecil.
4.
Wiliam H. Newman : Administrasi adalah membimbing, memimpin dan
mengontrol usaha-usaha sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama.
5.
Dwight Waldo : Administrasi adalah bentuk daya upaya manusia yang
kooperativ, yang mempunyai tingkat rationalitate yang tinggi.
6.
Prof. S.P. Siagian : Administrasi adalah keseluruhan proses kerja
sama dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas yang telaj
ditentukan
Dari definisi
– definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa Administrasi adalah suatu
pengaturan kerja sama, dari kegiatan sekelompok orang, untuk mencapai tujuan
tertentu dengan tingkat rationalitate yang tinggi. Hakekat Administrasi berdasarkan
definisi-definisi tersebut diatas adalah:
1.
Adanya tujuan tertentu;
2.
Adanya sekelompok orang;
3.
Adanya kerjasama;
4.
Adanya pembagian tugas;
5.
Dilakukan secara rationalitas;
6.
Adanya pelayanan yang baik;
7.
Adanya komunikasi yang baik;
8.
Adanya pengurusan/ Pengelolaan yang baik.
Subyek Hukum Administrasi[4]
Istilah subyek hukum berasal dari terjemahan Bahasa Belanda Rechtsubjet
atau law of subject (Inggris). Secara umum Rechtsubject diartikan
sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia dan badan hukum.
Subyek hukum memiliki kedudukan dan peran yang sangat penting di dalam
bidang hukum, khusus hukum keperdataan karena subyek hukum tersebut yang
dapat mempunyai wewenang hukum. Menurut ketentuan hukum, dikenal dua macam
subyek hukum yaitu manusia dan Badan Hukum.
Obyek Hukum Administrasi
Pengertian obyek dalam Hukum Administrasi ( Tata Usaha Negara) adalah
pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang
dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan
dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Menurut Philipus M. Hadjon Obyek hukum administrasi adalah kekuasaan
pemerintahan (bestuur; verwaltung). Sedangkan konsep pemerintahan (bestuur;
verwaltung) dibedakan dalam dua makna, yaitu materiil dan formil. Dalam makna
materiil konsep pemeritntahan sering dirumuskan secara negatif yaitu kekuasaan
negara yang tidak termasuk kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudisil (
Tatigkeit des states die nicht Gesetzbung oder justiz ist). Dalam makna formal
diartikan sebagai bentuk tertentu tindak pemerintahan (een bepaalde vorm van
overheidsoptreden).
Pendekatan[5]
Menurut Philipus M. Hadjon, dengan studi perbandingan, terdapat tiga
pendekatan utama dalam hukum administrasi, yaitu:
·
Pendekatan terhadap kekuasaan
pemerintahan
·
Pendekatan Hak Asasi Manusia
·
Pendekatan fungsionaris
Landasan Hukum Administrasi
Hukum Administrasi sebagai hukum publik berdasarkan pada prinsip-prinsip
negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip-prinsip demokrasi dan sesuai dengan konsep
hukum administrasi sebagai instrumen yuridis. Ada 3 (tiga) landasan hukum
administrasi itu :
·
Negara hukum
·
Demokrasi
·
Karakter Instrumentasi
Fungsi-Fungsi Hukum Administrasi
Fungsi Hukum Administrasi menurut Philipus M. Hadjon, yakni fungsi normatif,
fungsi intrumental dan fungsi jaminan. Ketiga fungsi ini sala berkaitan satu
sama lain. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan memerintah
jelas berkaitan erat dengan fungsi instrumental yang menetapkan instrumen yang
digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah dan pada
akhirnya norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus
menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.
Perkembangan Pemerintah Umum Di Masa Depan[6]
Hukum administrasi dari sepuluh tahun yang lalu berbeda dari hukum
administrasi masa kini. Maka bagaimanakah arah perkembangan hukum administrasi
di masa yang akan dating.
Perlu kiranya diingatkan bahwa hukum administrasi modern itu bergantung
dari dua macam dorongan:
a) Dorongan dari sudut politik pemerintahan. Hukum administrasi tergantung
dari apa yang dibayangkan oleh politik sebagai tugas dari pemerintah. Tentu
saja politik itu tidak mengambil keputusan secara otonoom (mandiri) dalam
tugas-tugas pemerintah. Untuk itu pengaruh ekstern dari luar negeri dapat
disebutkan. Segala macam keperluan dalam negeri seperti kebutuhan akan suatu
kebijaksanaan pertanian tertentu, kebijaksanaan kependudukan, kebijaksanaan
mengenai lingkungan hidup, dan sebagainya dapat memaksa pihak pemerintah unuk
menangani tugas-tugas tertentu. Maka dapat ditarik kesimpulan setiap negara
mempunyai kebutuhan-kebutuhan dan keinginan-keinginannya sendiri, oleh karena
setiap negara mempunyai kebutuhan-kebutuhan dan keinginan-keinginannya sendiri.
Perubahan-perubahan dalam tugas-tugas pemerintah tercermin dalam hukum
administrasi terutama dalam perubahan-perubahan pada bagian-bagian khusus dari
hukum administrasi.
b) Perkembangan dalam bidang hukum administrasi otonom, dengan timbulnya
bagian-bagian khusus dari hukum administrasi kebutuhan juga meningkat akan
pembentukan berbagai mata pelajaran umum. Pertumbuhan dan penyempurnaan hukum
administrasi adalah suatu proses otonom yang dapat dicapai dengan bantuan ilmu
pengetahuan, peradilan dan perundang-undangan umum. Bertolak dari pembagian
dorongan-dorongan ini, maka untuk hukum pemerintahan indonesia dapat dibuatkan
suatu gambaran dari perkembangan-perkembangan yang mingkin terjadi di masa
depan.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Perkembangan Hukum Administrasi Negara pada
zaman kolonial
Administrasi
negara sebenarnya sudah ada semenjak dahulu kala. Hal itu itu terbukti dari
catatan sejarah peradaban manusia, di Asia Selatan, Eropa termasuk Indonesia
dan di Mesir kuno, dahulu sudah didapatkan suatu sistem penataan pemerintahan.
Sistem ini pada saat sekarang disebut dengan Administrasi Negara.[7]
Administrasi
negara modern atau Hukum administrasi Negara yang dikenal sekarang adalah
produk dari masyarakat feodal yang tumbuh subur di dataran Eropa terutama di
Eropa Barat. Sebelum Abad 19 konsep negara di Eropa Barat sebagai “penjaga
malam” (Nachtwaker Staat). Konsep ini sebenarnya hanya bertujuan untuk
mengokohkan sistem pemerintahan yang dikuasai oleh kaum feodal dan bangsawan..
Akibatnya, kepentingan umum tidak diurus dan diselenggarakan dengan baik serta
banyak muncul korps administator yang tidak cakap, tidak penuh dedikasi, tidak
stabil dan tidak memiliki integritas. Akibatnya, timbul keinginan masyarakat
untuk merubah hal tersebut.
Akhir abad 19
dan permulaan abad 20 di Eropa Barat dikembangkan konsep “negara kesejahteraan”
(Welfare State), pada dasarnya konsep negara ini mengutamakan kepentingan umum.
Perkembangan negara kesejahteraan di Eropa terjadi setelah Perang Dunia kesatu,
pada tahu 1974 lahir bentuk baru, yaitu “Verzorgingstaat”, yang memiliki ciri
khas, seperti negara memberikan jaminan sosial kepada seluruh penduduk, seperti
tunjangan pengangguran, pemiliharaan kesehatan, subsidi dan sebagainya.[8]
Negara harus aktif dalam mengurus bidang kehidupan masyarakat dan
mengantisipasi kecenderugan perubahan sosial. Tujuannya agar dapat memelihara
keseimbangan berbagai kepentingan dan berupaya meningkatkan kesejahteraan
sosial berdasarkan prinsip keadilan. Hukum Administrasi Negara telah berkembang
dalam keadaan, pihak negara atau pemerintah mulai menata masyarakat dengan
menggunakan sarana hukum, misalnya menetapkan keputusan-keputusan larangan
tertentu.
Pada
negara-negara Eropa Barat, seperti Inggris pengurusan kepentingan umum itu
disebut public service. Pengurusan tersebut disebabkan terjadinya Revolusi
Industri di Inggris sehingga mendorong lahirnya negara kesejahteraan yang
mempunyai sifat mengurus kepentingan umum. Berdasarkan konsep tersebut negara
berusaha untuk mengatasi kesulitan-kesulitan masyarakat pada waktu itu yang
meliputi : pendidikan, perumahan, distribusi tanah, kesehatan, pengaturan, perburuhan
dan sebagainya. Dalam negara kesejahteraan tentunya negara turut aktif dalam
pergaulan masyarakat sehingga menyebabkan terjadinya pertumbuhan Hukum
Administrasi Negara yang menerobos berbagai bidang kehidupan masyarakat.
Pada masa
pemerintahan kolonial Belanda peranan administrasi negara masih sangat
terbatas, terutama sebagai alat untuk menjaga keamanan dan ketertiban hkum bagi
usaha pengumpulan sumber daya dari bumi Indonesia (saat itu disebut sebagai
Hindia Belanda) untuk kepentingan pemerintah dan rakyat Belanda. Mulai tahun
1920an ruang lingkup administrasi negara pemerintahan kolonial mengalami
sedikti perubahan karena pengaruh kebijaksanaan etika oleh pemerintah Belanda
yang merasa mempunyai kewajiban moril untuk memberi pelayanan warga pribumi sebagai
imbalan terhadap ekpolitasi sumber daya Indonesia oleh Belanda selama lebih dar
300 tahun. Pelayanan masyarakat oleh pemerintah kolonial ini sangat terbatas
jenisnya dan penduduk pribumi yang memperoleh akses adalah sangat terbatas
jumlahnya terutama pada kelompok elit seperti keluarga bangsawan dan pengawal
pemerintah kolonial Belanda. Kebijaksanaan ini didorong oleh kepentingan
Ekonomi Negeri Belanda yang memerlukan tenaga kerja bagi perusahaan-perusahaan
di Hindia Belanda, serta dengan perhitungan bahwa perbaikan tingkat hidup
penduduk pribumi berarti perluasan pasar hasil ekspor hasil industri Belanda.
Sistem
pemerintahan kolonial Belanda tidak langsung berhubungan dengan penduduk
pribumi, tetapi melalui kolaborasi dengan para penguasa pribumi, dan pada akhir
abadke-19 pemerintah kolonial mulai membuat aparatur di bawah sistem dan
pengawasan para pejabat pemerintah kolonial yang terdiri dari orang Belanda,
aparatur pribumi ini desebut sebagai angreh praja[9].
Pada masa pendudukan Jepang selama tiga setengah tahun administrasi negara di
Indonesia mengalami kehancuran karena para birokrat bangsa Belanda di
singkirkan, pegawai bangsa Indonesia belum siap dan tidak diberi kesempatan
mengisi posisi yang ditingktkan oleh orang Belanda, sedangkan orang Jepang yang
mengisi posisi orang Belanda mempunyai misi lain yaitu untuk membantu
memenangkan Jepang dalam Perang Dunia ke II. Dengan kata lain Jepang tidak
berminat untuk menggunakan administrasi negara yang ada untuk pelayanan masyarakat
Indonesia.
Pada masa
Pemerintahan Hindia Belanda Administrasi Negara di Indonesia terdapat Pengaruh
Administrasi Militer, yakni:
1.
Penggunaan istilah administrasi di bidang pemerintahan pada
pemerintahan Hindia Belanda.
2.
Pembagian wilayah administrasi.
3.
Lembaga-lembaga pemerintah Hindia Belanda.
4.
Susunan organisasi pemerintah Hindia Belanda.
5.
Daerah-daerah Otonom.
6.
Istilah administrasi di bidang hukum dan di bidang perekonomian.
7.
Pengaruh Administrasi Militair pada waktu Perang Dunia II.
Perkembangan Administrasi sesudah Kemerdekaan Praktik-praktik
administrasi yang dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda, baik di bidang
Pemerintahan, Hukum dan Perekonomian. Namun praktik-praktik administrasi
tersebut, dimonopoli oleh orang-orang Belanda. Sehingga ilmu Administrasi
kenyataannya menjadi milik bangsa penjajah. Orang-orang Indonesia hanya sekedar
sebagai pelaksana saja. Mereka pada umumnya hanya memiliki pangkat sebagai
Mandor/Krani, Juru Tulis (Klerk), sehingga mereka hanya mengenal arti administrasi
dalam arti sempit. Pengaruh keberhasilan Administrasi Militer pada Perang Dunia
II, menyebabkan bangsa-bangsa di dunia banyak mempelajari ilmu administrasi.
Menyadari atas kekurangannya di bidang administrasi, pemerintah Indonesia
mendatangkan Misi Ahli dari Amerika Serikat untuk memperbaiki kekurangan
tersebut. Akhirnya Misi Ahli memberikan rekomendasinya, yaitu: Perlunya
“Pendidikan dan Latihan Administrasi di Indonesia” (Training for Administration
in Indonesia).
B.
Perkembangan Hukum Administrasi Negara pada
masa kemerdekaan
Setelah
selesai perang kemerdekaan, yaitu pada tahun 1951, dimulailah usaha-usaha
pengembangan-pengembangan administrasi negara karena dipengaruhi oleh semakin
besarnya peranan pemerintah dalam kehidupan masyarakat Indonesia seiring dengan
timbulnya permintaan bagi perbaikan disegala sektor kehidupan sesuai dengan
harapan terhadap negara Indonesia yang sudah merdeka.
Rekruitmen
pegawai negeri banyak dipengaruhi oleh pertimbangan spoils system seperti
faktor nepotisme dan patronage seperti hubungan keluarga, suku, daerah dan
sebagainya. Dilain pihak, mulai disadari perlunya peningkatan efisiensi
administrasi pemerintah, kemudian berkembang usaha-usaha perencanaan program di
sektor tertentu dan akhirnya menjurus kearah perencanaan pembangunan ekonomi
dan sosial. Administrasi negara yang ada pada waktu itu dirasakan sudah tidak
mampu memenuhi kebutuhan pembangunan nasional karena terkait oleh berbagai
ketentuan perundangan yang berlaku , yang mendisain administrasi negara hanya
untuk kegiatan rutin pelayanan masyarakat[10].
Perkembangan
administrasi negara Indonesia selanjutnya mengarah kepada pembedaan antara
administrasi negara yang mengurus kegiatan rutin pelayanan masyarakat dengan
administrasi pembangunan yang mengurus proyek-proyek pembangunan terutama
pembangunan fisik. Prioritas pembiayaan ditekankan pada administrasi
pembangunan. Sedangkan kegiatan administrasi negara yang bersifat rutin kurang
mendapat perhatian.
Pada masa Orde
Lama (Sukarno), penataan sistem administrasi berdasarkan model birokrasi
monocratique dilakukan dalam rangka membangun persatuan dan kesatuan yang
berdasarkan pada ideologi demokrasi terpimpin. Sukarno melakukan kebijakan apa
yang disebut dengan retoolling kabinet, dimana ia mengganti para pejabat yang
dianggap tidak loyal. Dengan Dekrit Presiden no 6 tahun 1960, Sukarno melakukan
perombakan sistem pemerintahan daerah yang lebih menekankan pada aspek
efisiensi dan kapasitas kontrol pusat terhadap daerah.
Orde baru lahir dengan diawali berhasilnya penumpasan terhadap G.30.S/PKI
pada tanggal 1 Oktober 1965. Orde baru sendiri adalah suatu tatanan
perikehidupan yang mempunyai sikap mental positif untuk mengabdi kepada
kepentingan rakyat, dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia untuk
mencapai suatu masyarakat adil dan makmur baik material maupun spiritual
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui pembangunan di segala bidang
kehidupan. Orde Baru bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen. Orde Baru ingin mengadakan ‘koreksi total’ terhadap sistem
pemerintahan Orde Lama.
Pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah
kepada Letjen Soeharto atas nama presiden untuk mengambil tindakan yang
dianggap perlu guna mengamankan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen, untuk menegakkan RI berdasarkan hukum dan konstitusi. Maka tanggal
12 Maret 1966, dikeluarkanlah Kepres No. 1/3/1966 yang berisi pembubaran PKI,
ormas-ormasnya dan PKI sebagai organisasi terlarang di Indonesia serta
mengamankan beberapa menteri yang terindikasi terkait kasus PKI. (Erman
Muchjidin, 1986:58-59).
Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di
Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era
pemerintahan Soekarno. Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Pada
tahun 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun
sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada
tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
Model birokrasi monocratique dalam administrasi diteruskan oleh Suharto.
Awal tahun 1970an, pemerintah orde baru melakukan reformasi administrasi yang
bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang tanggap, efisien dan apoltik. Hal
ini dilakukan melalui larangan pegawai negeri berpolitik dan kewajiban pegawai
negeri untuk mendukung partai pemerintah. Upaya ini dilakukan sebagai reaksi
dari perkembangan birorkasi di akhir era Sukarno yang diwarnai oleh politisasi
birokrasi. Disamping itu Suharto menerbitkan dua buah kebijakan yang sangat
penting dalam sistem administrasi waktu itu. Pertama adalah Keppres no 44 dan
no 45 tahun 1975 yang masing masing mengatur tentang susunan tugas pokok dan
fungsi Departemen dan LPND. Melalui peraturan tersebut diatur standardisasi
organisasi Departemen dan menjadi dasar hukum bagi pembentukan instansi
vertikal di daerah. Produk kebijakan yang kedua adalah UU no 5 tahun 1974
tentang Pemerintahan di Daerah. Dalam peraturan tersebut, pemerintah daerah
disusun secara hirarkis terdiri dari pemerintah daerah tingkat I dan tingkat
II. Disamping itu setiap daerah memiliki status sebagai daerah otonom sekaligus
sebagai wilayah kerja pemerintah. Sebagai implikasinya Kepala daerah diberikan jabatan
rangkap yaitu sebagai Kepala Daerah otonom dan wakil pemerintah pusat.
kebijakan kebijakan tersebut dilakukan untuk menciptakan efisiensi dan
penguatan kontrol pusat kepada daerah.
Pengaruh konsep negara kesejahteraan di Indonesia dapat dilihat sejak zaman
Hindia Belanda pada tahun 1870, Hukum Administrasi Negara juga telah ada.
Hindia Belanda saat itu hanya mempunyai 4 departemen, yaitu : departemen dalam
negeri, departemen penajaran, departemen pekerjaan umum, dan depertemen
keuangan. Menurut Bintarto Tjokromidjojo,[11]
sebelum tahun 1945 ketika bangsa Indonesia hidup dalam penjajahan, bangsa
Indonesia tidak diberi kesempatan untuk ikut serta dalam Administrasi Negara.
Pada masa penyusunan naskah UUD 1945 Muhammad Hatta mengembangkan konsep negara
kesejahteraan dengan istilah negara pengurus untuk merumuskan pasal 33 UUD 1945,
yaitu : tentang demokrasi ekonomi.
Pada masa sekarang kegiatan negara pengurus tersebut, seperti pendidikan,
kesehatan pembangunan perekonomia dan sebagainya tidak hanya dilakukan oleh
pemerintah tetapi juga oleh pihak swasta, seperti : pembangunan rumah sakit,
pembangunan sekolah dan sebagainya. Perkembagan negara kesejahteraan sebenarnya
juga terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu:
-
Hak mengembangkan diri,
pasal 28C ayat 1
-
Hak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, pasal 28C ayat 1
-
Hak untuk memajukan diri
dan memperjuangkan secara kolektif, pasal 28C ayat 2
-
Hak untuk mendapat
pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yand adil serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adildan layak dalam hubungan kerja, pasal 28D ayat 1
-
Hak untuk bekerja dan
memperoleh imbalan yang adil dalam hubungan kerja, pasal 28D ayat 2
-
Hak status
kewarganegaraan, pasal 28D ayat 4
-
dan sebagainya.
Hak-hak sosial tersebut dapat terlaksana apabila para aparatur negara
memiliki komitmen dan kesungguhan untuk melaksaknanya. Berdasarkan uraian diatas jelas bahwa terdapat pengembangan dalam Hukum Administrasi
negara Indonesia, yaitu terdapat pekerjaan yang sesuai dengan bobot, tugas dan
fungsi serta kewajiban administrasi negara Indonesia seperti yang telah
tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun
1945.
C.
Perkembangan hukum administrasi di Indonesia[12]
Hukum administrasi telah berkembang dalam suasana manakalah pihak
Pemerintah mulai menata masyarakat dan dalam kaitan itu menggunakan sarana
hukum, umpamanya dengan menetapkan keputusan-keputusan larangan tertentu atau
dengan menerbitkan sistem-sistem perizinan. Oleh karena itu dapat disepakati
bahwa, hukum administrasi dalam bentuk sangat awalnya sudah terlalu kuno, oleh
karena pihak Pemerintah juga sejak dahulu kala telah bertanggungjawab atas
penataan dan pengelolaan masyarakat secara lebih kurang.
Hukum administrasi dalam bentuk yang demikian ini nampaknya senantiasa
merupakan "hukum administrasi luar biasa", yakni suatu hukum
administrasi dalam bentuk suatu peraturan perundang-undangan tertentu, juga
ketentuan-ketentuan pelaksanaan tambahan yang tertentu dan jika diperlukan
beberapa yurisprudensi dalam suatu bidang konkrit yang terbatas dari urusan
Pemerintah. Maka orang sudah melihat dalam pertengahan pertama dari abad ke-20
contoh-contoh hukum administrasi dalam bentuk aturan-aturan menurut
undang-undang untuk mencegah rintangan, untuk melindungi monumen-monumen, untuk
meningkatkan pembangunan perumahan yang baik, untuk meningkatkan keselamatan
dalam situasi ketenagakeijaan, dan sebagainya. Hasilnya adalah suatu hukum
administrasi yang sangat tersebar : dengan kata lain, timbullah berbagai macam
hukum administrasi yang perlu disesuaikan dengan tugas Pemerintah yang akan
dilaksanakan.
Dengan berkembangnya tugas-tugas Pemerintah itu, orang dapat melihat bahwa
pada berbagai bidang urusan Pemerintah itu teijadi suatu penumpukan dari
pengeluaran aturan dan keputusan-keputusan pemerintahan. Dengan demikian
terjadi bidang-bidang hukum administrasi yang luar biasa yang merupakan lebih
kurang sebagai yang berdiri sendiri; hukum perpajakan, hukum pencegahan atau
hukum lingkungan, hukum pengaturan lapangan, dan seterusnya. Setiap bidang
hukum administrasi mengenal undang-undangnya sendiri, pemberian aturan dan
yurisprudensi yang selanjutnya diberlakukan, tetapi juga para praktisinya
sendiri dan, dalam lingkungan universitas, mata kuliahnya sendiri. Setelah ini
dalam paragraf 1.5.1. akan disampaikan suatu ikhtisar dari berbagai macam
bidang hukum administrasi itu. Bidang-bidang tersebut kita sebutkan sebagai
"bagian hukum administrasi yang luar biasa" atau "hukum
administrasi khusus".
Sebagai lawan istilah "hukum administrasi luar biasa" kita kenal
istilah "hukum administrasi umum". Sebegitu peranan pihak pemerintah
menjadi lebih penting atas berbagai bidang sosial dan dengan demikian hukum
administrasi khusus meningkat pada bidang-bidang itu dan menjadi tambah sulit,
maka timbul kebutuhan untuk mempelajari unsur-unsur bersama dari hukum
administrasi khusus itu dalam kaitannya satu sama lain. Oleh karena itu, di
semua bidang urusan pemerintah kita temukan umpamanya "perizinan",
dan pada setiap bidang timbul pertanyaan apakah suatu izin dapat "ditarik
kembali". Penelitian unsur-unsur bersama dari bagian-bagian khusus hukum
administrasi menuju kepada "hukum administrasi umum" : suatu kumpulan
unsur umum yang ada kaitannya dengan segi-segi hukum publik dan tindakan pihak
pemerintah.
Perkembangan hukum administrasi umum boleh dikatakan baru saja lumbuh di
banyak negara. Secara garis besar dapat dikatakan bahwa baru sejak Perang Dunia
Kedua mulai berkembang hukum administrasi umum sebagai bagian dari ilmu hukum.
Dapat dikatakan bahwa, perkembangan hukum (pemerintahan) administrasi umum yang
sedang giat dilaksanakan di banyak negara, bergerak dalam tiga taraf secara
berturut-turut. Pada setiap taraf ditambahkan suatu faktor yang jangkauannya
jauh.
a) Pada mulanya perkembangan hukum administrasi umum itu hanya merupakan suatu
perkembangan dalam ilmu pengetahuan sendiri. Buku-buku diterbitkan yang
menjelaskan bentuk-bentuk hukum bersama dan dalam kaitannya dengan
bentuk-bentuk itu membentuk suatu teori. Namun, perkembangan ilmiah itu sendiri
tidaklah mencukupi untuk membuat hukum pemerintahan umum menjadi berkembang
dengan bark. Memang telah muncul buku-buku pertama mengenai hukum pemerintahan
umum.
b) Perkembangan kedua yang penting dimulai dengan diperkenalkannya peradilan
administrasi negara. Manakala pembuat undang-undang memutuskan untuk memberi
kesempatan mengajukan banding pada seorang hakim administrasi negara terhadap
keputusan-keputusan atas dasar sejumlah besar undang-undang, maka melalui
yurisprudensi timbul suatu interpretasi (penafsiran) bersama atas unsur-unsur
yang serupa dalam berbagai undang-undang. Maka ada pula kemungkinan bahwa,
Hakim menganggap pemerintah terikat pada prinsip-prinsip etika pemerintahan
yang tak tertulis; yang berakibatkan terjadinya suatu pola norma-norma bersama
yang berlaku bagi pelaksanaan semua jenis nang dari instansi pemerintahan.
Tanpa adanya suatu peradilan administrasi negara yang mencakup semuanya,
perkembangan hukum pemerintahan umum akan tetap bernasib terbatas. Dengan
diperkenalkannya peradilan administrasi negara dalam banyak hal sekaligus
diberikan suatu dorongan yang besar terhadap pembentukan teori dalam bidang
hukum pemerintahan umum.
c) Perkembangan yang ketiga timbul manakala pembuat undang-undang memutuskan dengan
tujuan menyelaraskan tindakan-tindakan pemerintah untuk mengadakan
"pembuatan undang-undang umum , yakni aturan-aturan sah yang dalam garis
besarnya berlaku bagi pelaksanaan wewenang tertentu, dengan kata lain, yang
berlaku untuk pelaksanaan wewenang atas dasar undang-undang yang sama sekali
berlainan. Dengan demikian, di berbagai negara ada perundang-undangan umum
dalam kasus memasuki rumah, mempersiapkan keputusan, memotivasi (mencari alasan
bagi) keputusan, penetapan prosedur surat-surat keberatan dan banyak hal lain
yang berlaku ecara bersamaan dengan semua bagian khusus dari hukum
administrasi. Untungnya ialah bahwa semua warganegara, senantiasa mengetahui
siapa pegawai dan alat pemerintahan, norma-norma mana yang berlaku.
Perkembangan perundang-undangan umum, memungkinkan pembangunan dari hukum
administrasi umum secara mantap. Memang perundang-undangan menuju selanjutnya
pada pembuatan aturan-aturan dan yurisprudensi. Ilmu pengetahuan akan dapat
lebih memusatkan diri secara khusus kepada perundang-undangan umum itu.
Ketiga taraf perkembangan hukum administrasi umum yang tadi diuraikan itu
biasanya dalam kurun waktu dilihat secara berturut-turut, namun hal itu tidak
selalu demikian.
Jika kita memberlakukan ajaran-tiga-taraf itu pada hukum administrasi umum
di Indonesia, maka dapat dikatakan bahwa dengan dibentuknya peradilan
administrasi negara makatelah mulai dilaksanakan taraf yang kedua.
1.5 Lapangan Hukum Administrasi Khusus dan Hukum Administrasi Umum
Yang dimaksudkan dengan lapangan hukum administrasi khusus adalah
peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari
kebijaksanaan penguasa seperti contoh : hukum atas tata ruang dan hukum
perizinan bangunan. Sebaliknya yang dimaksudkan dengan hukum administrasi umum
adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu
dari kebijaksanaan penguasa, seperti contoh : algemene beginselen van
behoorlijk bestuur (asas-asas umum pemerintahan yang baik), undang-undang peradilan
tata usaha negara.
Dengan demikian, pengertian hukum administrasi umum dan hukum 'K
administrasi khusus janganlah digaduhkan dengan silabus hukum administrasi
seperti terdapat dalam buku Prof. Kuntjoro Purbopranoto yang berjudul Beberapa
Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara yang
menguraikan silabus HTP Umum dan HTP Khusus (lihat h. 14). Demikian juga
silabus HTP berdasarkan kesepakatan para pengajar mata kuliah HTP dalam
pertemuan Cibulan tahun 1973 yang juga membedakan HTP Khusus dan HTP Umum. Asal
mulanya pengelompokan HTP umum ilun khusus di Fakultas Hukum Universitas
Airlangga bukanlah suatu pembagian yang didasarkan pada suatu kriteria hukum
(administrasi) tetapi Itcinbagian tersebut sekedar pengelompokan dan penyebutan
pembeda dalam rangka pembagian tugas mengajar.
Untuk menelaah masing-masing bidang hukum administrasi tersebut, yaitu
hukum administrasi khusus dan hukum administrasi umum, uraian berikut akan
mengetengahkan masing-masingnya dalam suatu sub paragraf tersendiri. Terlebih
dahulu akan diketengahkan tentang hukum administrasi khusus dan disusul dengan
uraian tentang hukum administrasi umum. Urutan demikian didasarkan atas
kenyataan bahwa yang ada pertama adalah lapangan-lapangan hukum administrasi
khusus. Dari lapangan hukum administrasi khusus itulah kemudian dicari
elemen-elemen umum yaitu elemen yang terdapat dalam tiap lapangan khusus
tersebut. Elemen yang demikian itulah kemudian membentuk hukum administrasi
umum.
BAB IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pada masa pemerintahan kolonial Belanda
peranan administrasi negara masih sangat terbatas, terutama sebagai alat untuk
menjaga keamanan dan ketertiban hkum bagi usaha pengumpulan sumber daya dari
bumi Indonesia (saat itu disebut sebagai Hindia Belanda) untuk kepentingan
pemerintah dan rakyat Belanda.
Perkembangan administrasi negara Indonesia
selanjutnya mengarah kepada pembedaan antara administrasi negara yang mengurus
kegiatan rutin pelayanan masyarakat dengan administrasi pembangunan yang
mengurus proyek-proyek pembangunan terutama pembangunan fisik. Prioritas
pembiayaan ditekankan pada administrasi pembangunan. Sedangkan kegiatan
administrasi negara yang bersifat rutin kurang mendapat perhatian.
Perkembangan
hukum administrasi umum boleh dikatakan baru saja lumbuh di banyak negara.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa baru sejak Perang Dunia Kedua mulai
berkembang hukum administrasi umum sebagai bagian dari ilmu hukum. Dapat
dikatakan bahwa, perkembangan hukum (pemerintahan) administrasi umum yang
sedang giat dilaksanakan di banyak negara, bergerak dalam tiga taraf secara
berturut-turut. Pada setiap taraf ditambahkan suatu faktor yang jangkauannya
jauh.
Daftar
Pustaka
Buku :
Tjokromidjojo,
Bintarto.1965. Perkembangan Ilmu Administrasi Negara. Jakarta: Departemen
Urusan Research Nasional R.I.
Kansil,
C.S.T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta:
Balai
Pustaka.
Saiful
Anwar dan Marzuki Lubis. 2004. Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara.
Medan: Gelora Madani Press.
Thoha,
Miftah. 2005. Dimensi-Dimensi Prima Ilmu Administrasi Negara. Jakarta:
Raja grafindo Persada.
Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Elektronik:
http://tariganiqbal.blogspot.co.id/2011/09/perkembangan-hukum-administrasi-negara.html http://secretofraindrops.blogspot.co.id/2012/02/perkembangan-administrasi-negara-di.html
http://muhammad-almansur.blogspot.co.id/2012/05/sejarah-perkembangan-hukum-administrasi.html,
http://syahrul-r1703.blogspot.co.id/2012/05/hukum-administrasi-negara.html, http://alinxdragneel.blogspot.co.id/2015/11/perkembangan-hukum-administrasi-di.html
[1]
C.S.T. Kansil, Pengantar
Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989) hal
449.
[2]
Drs. Bulizuar Buyung, M.M, Bahan Kuliah:
Pengantar Ilmu Administrasi, (Jakarta: 2011)
[3]
Drs. Sofwan Badri, Konsep-Konsep Dasar
Administrasi, Administrasi Negara, dan Administrasi Pembangunan, (Jakarta: PT. Bina Aksara, 1988)
[4]
http://syahrul-r1703.blogspot.co.id/2012/05/hukum-administrasi-negara.html, senin, 13 november 2017 jam, 14.29
[5]
http://syahrul-r1703.blogspot.co.id/2012/05/hukum-administrasi-negara.html, senin, 13 november 2017 jam, 14.29
[6]
http://syahrul-r1703.blogspot.co.id/2012/05/hukum-administrasi-negara.html, senin, 13 november 2017 jam, 14.29
[7]
Miftah Thoha, Dimensi-Dimensi Prima Ilmu Administrasi Negara, (Jakarta:
Raja grafindo Persada, 2005), Hlm, 18
[8]
Saiful Anwar dan Marzuki Lubis, Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara,
(Medan: Gelora Madani Press, 2004), Hlm, 25
[9]
Sutherland, 1979:31
[10]
Tjokroamidjojo, 1974:5-10
[11]
Bintarto Tjokromidjojo.. Perkembangan Ilmu Administrasi Negara.
Departemen Urusan Research Nasional R.I. Jakarta. 1965. hal 16.
[12]
http://alinxdragneel.blogspot.co.id/2015/11/perkembangan-hukum-administrasi-di.html, Senin, 13 november 2017 jam 14.38
Terima Kasih Artikelnya sangat membantu tugas kami
ReplyDeleteStisipol pahlawan 12