Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Friday, June 15, 2018

ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Penulis: Jaeni Hamsyah

BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang Masalah
Sejak dianutnya konsepsi welfare state[1] yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan umum warga negara dan untuk mewujudkan kesejahteraan ini pemerintah diberi wewenang untuk campur tangan dalam segala lapangan kehidupan masyarakat, yang dalam campur tangan ini tidak saja berdasarkan peraturan perundang – undangan, tetapi dalam keadaan tertentu berdasarkan inisiatif sendiri melalui freies Ermessen, ternyata menimbulkan khawatir di lingkungan warga negara.
Pada Konsep Nachwachteresstaat berlaku prinsip staatsonthounding, yaitu pembatasan negara dan pemerintah dari kehidupan social dan ekonomi masyarakat. Pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai penjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.Sementara itu, pada konsepsi welfare state, pemerintah diberi kewajiban untuk mewujudkan bestuurszorg (kesejahteraan umum), yang untuk itu kepada pemerintah diberikan kewenangan untuk campur tangan (staatsbemoeiensis) dalam segala lapangan kehidupan masyarakat.Artinya pemerintah dituntut untuk bertindak aktif di tengah dinamika kehidupan masyarakat.
Pada dasarnya setiap campur tangan pemerintahini harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai asas legalitas, yang menjadi sendi utama negara hukum. Akan tetapi, karena ada keterbatasan dari asas ini atau karena adanya kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, kepada pemerintah diberi kebebasan freies Ermessen, yaitu
kemerdekaan pemerintah untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri dalampersoalan-persoalan sosial.
Freies Ermesen merupakan salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi Pejabat atau Badan Administrasi Negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada Undang-Undang.freies Ermessen adalah orang yang memiliki kebebasan untuk menilai, menduga, dan mempertimbangkan sesuatu. Istilah ini kemudian secara khas digunakan dalam bidang pemerintahan sehingga freies Ermessen (diskresionare) yang campur tangan ini tidak saja berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, tetapi dalam keadaan tertentu dapat bertindak tanpa bersandar pada peraturan perundang-undangan dan berdasarkan pada inisiatif sendiri.Dalam praktik freies Ermesen ini membuka peluang terjadinya benturan kepentingan antara pemerintah dengan warga negara. Menurut Sjachran Basah, pemerintah dalam mewujudkan tujuan negara melalui pembangunan, tidak berarti pemerintah semena-mena, melainkan sikap tindak itu haruslah dipertanggung jawabkan.
Pada dasarnya negara hukum bertujuan terutama untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat. Oleh karenanya menurut Philipus M. Hadjon bahwa perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindak pemerintahan dilandasi oleh dua prinsip : Prinsip Hak Asasi Manusia dan Prinsip Negara Hukum. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikatakan sebagai tujuan dari pada negara hukum. Sebagai konsekuensi dari negara hukum, wajib adanya jaminan bagi instansi negara sebagai alat pemerintahan negara untuk dapat menjalankan pemerintahan dan warga negara memiliki hak dan kewajiban mendapat jaminan perlindungan hukum.8 Gagasan negara hukum tersebut masih bersifat samar – samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih eksplisit pada abad ke-19 yaitu dengan munculnya konsep rechstaat dari Freiderich Julius Stahl, yang diilhami oleh pemikiran Immanuel Kant. Menurut Stahl, unsur – unsur negara hukum (rechstaat) adalah sebagai berikut :
Selanjutnya Philipus M. Hadjon mengemukakan bahwa negara hukum di Indonesia tidak dapat dengan begitu saja dipersamakan dengan rechtsstaat maupun rule of law dengan alasan sebagai berikut baik konsep rechtsstaat maupun rule of law dari latarbelakang sejarahnya lahir dari suatu usaha atau perjuangan menentang kesewenangan penguasa, sedangkan Negara Republik Indonesia sejak perencanaan berdirinya jelas-jelas menentang segala bentuk kesewenangan atau absolutisme, baik konsep rechtsstaat maupun rule of law menempatkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai titik sentral, sedangkan Negara Republik Indonesia yang menjadi titik sentral adalah keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan, untuk melindungi hak asasi manusia konsep rechtsstaat mengedepankan prinsip wetmatigheid
Kita belum mempunyai tradisi administrasi yang kuat mengakar seperti halnya di negara – negara Eropa Kontinental tersebut. Tradisi demikian bisa dikembangkan melalui yurisprudensi yang kemudian akan menimbulkan norma – norma. Secara umum prinsip dari hukum Tata Usaha Negara kita dikaitkan dengan aparatur Pemerintahan yang bersih dan berwibawa yang konkretisasi normanya maupun pengertiannya masih sangat luas sekali dan perlu dijabarkan melalui kasus yang konkret.
Ketika rancangan Undang – Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan dinyatakan sebagai Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara di dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 tidak tercantum dalam ketentuan tentang Asas Umum Pemerintahan yang baik sebagai alasan gugatan. Akan tetapi, ternyata tidak berapa lama setelah Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 dinyatakan mulai diterapkan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia sejak tanggal 14 Januari 1991, sudah ada Pengadilan Tata Usaha Negara yang menjatuhkan putusan dengan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara, dengan alasan bertentangan dengan asas umumpemerintahan yang baik, seperti misalnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang tanggal 6 Juli 1991 No 06/ PTUN/ G/ PLG/ 1991.14 Sejak itu Putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara yang mempergunakan asas umum pemerintahan yang baik sebagai dasar pengujian terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang menimbulkan akibat terjadinya sengketa Tata Usaha Negara sudah seringkali terajdi. Dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang tanggal 6 Juli 1991 Nomor 06 / PTUN / G / PLG / 1991 antara lain disebutkan bahwa yang dimaksud dengan asas umum pemerintahan yang baik adalah asas hukum kebiasaan yang secara umum dapat diterima menurut rasa keadilan kita yang tidak dirumuskan secara tegas dalam peraturan perundang – undangan, tetapi yang didapat dengan jalan analisa dari yurisprudensi maupun dari literatur hukum yang harus diperhatikan pada setiap perbuatan hukum administrasi yang dilakukan oleh penguasa. (Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara).Putusan ini mengenai gugatan seorang pegawai Universitas Bengkulu terhadap Rektor yang telah memutasikan dirinya dari jabatan tanpa dibuktikan kesalahannya dulu.Tindakan Rektor dipersalahkan karena dalam keputusannya melanggar asas kecermatan formal.
Konsepsi negara hukum mengindikasikan ekuilibirium adalah melalui Peradilan Tata Usaha Negara, sebagai peradilan khusus yang berwenang dan menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan warga negara.Dalam kaitan keberadaan Peradilan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu pilar dari negara hukum.Di satu sisi.Ia mempunyai peranan yang menonjol sebagai lembaga control (pengawas) terhadap sikap tindakan administrasi negara supaya tetap berada dalam rel hukum. Pada sisi lain sebagai wadah untuk melindungi kepentingan hak individu dan masyarakat dari individu penyalahgunaan wewenang dan atau tindakan sewenang-wenang Administrasi Negara.
Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan kewenangan terikat diuji dengan Peraturan Perundang-Undangan, Keputusan Tata Usaha Negara Yang dikeluarkan berdasarkan kewenangan bebas di uji dengan Asas-asas Umum Pemerintah Yang Baik. Ditulis dalam penjelasan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan : bahwa yang dimaksud dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik adalah meliputi Asas Kepastian hukum, Tertib Penyelenggaraan Negara, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, dan Akuntabilitas, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi dan Nepotisme.
Menurut Indroharto urgensi keberadaan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik yang tersirat dalam pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara disamping dapat digunakan untuk menggugat, juga merupakan dasar-dasar (KrIteria atau ukuran) yang digunakan Hakim Administrasi Negara dalam menguji atau menilai (toetsingsgroden) apakah Keputusan Administrasi Negara (Beschiking) yang disengketa bersifat melawan hukum atau tidak.
Disebutkan bahwa AAUPB merupakan konsep terbuka dan lahir dari proses sejarah, oleh karena itu, terdapat rumusan yang bergama mengenai asas-asas tersebut, khususnya Koentjoro Purbopranoto dan SF Marbun menyatakan tentang beberapa AAUPB sebagai berikut :
1. Asas Kepastian Hukum
2. Asas Keseimbangan
3. Asas kesamaan dalam mengambil keputusan
4. Asas bertindak cermat
5. Asas motivasi untuk setiap keputusan
6. Asas tidak mencampuradukkan kewenangan
7. Asas permainan yang layak
8. Asas keadlian dan kewajaran
9. Asas kepercayaan dan menanggapi pengharapan yang wajar
10. Asas meniadakan akibat suatu putusan yang batal
11. Asas perlindungan asas pandangan atau cara hidup pribadi
12. Asas kebijaksanaan
13. Asas penyelenggaraan kepentingan umum.

B.            Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan yang akan diajukan dalam penulisan Makalah ini adalah:
1.      Apa pengertian dan fungsi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik?
2.      Bagaiman Kedudukan Asas- Asas Dalam Pengadilan Tata Usaha Negara?
3.      Apakah Asas – Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dapat Dijadikan Sistem Hukum?




C.            Tujuan Dan Kegunaan Makalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang dan pokok-pokok permasalahan seperti yang sudah diuraikan diatas, maka tujuan dari makalah ini adalah untuk :
1.      Mengetahui pengertian dan fungsi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
2.      Mengetahui Kedudukan Asas- Asas Dalam Pengadilan Tata Usaha Negara
3.      Mengetahui Asas – Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dapat Dijadikan Sistem Hukum
Sedangkan kegunaan makalah ini adalah :
1.        Kegunaan teoritis
Dapat digunakan sebagai sumber informasi bagi mahasiswa Hukum tentang pengunaan Asas-asas Umum Pemerintahan.
Untuk menggali ilmu pengetahuan di bidang Hukum Adminitrasi Negara khususnya mengenai Penggunaan Asas-asas dalam Pengadilan Tata Usaha Negara.
2.        Kegunaan praktis
Sebagai upaya pengembangan ilmu pengetahuan di bidang Hukum Administrasi Negara.
Dapat dijadikan referensi Oleh Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menerapkan Asas-asas dalam menguji Keputusan Tata Usaha Negara.


BAB II
TINJAUAN TEORI
A.           Pengertian Asas-asas Hukum
Asas dapat berarti dasar, landasan, fundamen, prinsip dan jiwa atau cita-cita. Asas adalah dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum dengan tidak menyebutkan secara khusus cara pelaksanaannya.Asas dapat juga disebutkan pengertian-pengertian dan nilai-nilai yang menjadi titik tolak berpikir tentang sesuatu.
Asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamental hukum yang terdiri dari pengertian-pengertian atau nilai-nilai yang menjadi titik tolak berpikir tentang hukum.yang memuat nilai-nilai, cita-cita sosial atau pandangan etis yang ingin diwujudkan. Karena itu asas hukum merupakan jantung atau jembatan suatu peraturan hukum yang menghubungkan antara peraturan-peraturan hukum dan hukum positip dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakat.
Asas Hukum dapat dibedakan antara asas hukum objektif dan asas hukum subjektif. Asas hukum objektif adalah prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi pembentukan peraturan-peraturan hukum, sedangkan asas hukum subjektif adalah prinsip-prinsip yang mengatakan kedudukan subyek berhubungan dengan hukum.
Menurut Bellefroid sebagaimana dikutif oleh Sudikno Mertokusomoadalah Asas Hukum Umum Adalah norma yang dijabarkan dalam hukum positif dan ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum, yang merupakan pengedepanan hukum positif dalam suatu masyarakat. Pengertian yang berbeda dengan rumusan asas dalam ilmu hukum. Menurut Eikema Hommes sebagaimana dikutif oleh Sudikno Mertokusomo menyatakan asas hukum tidak dianggap sebagai norma-norma hukum kongkrit, tetapi harus dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk bagi hukum yang berlaku. Pembentukan hukum harus berorentasi pada asas-asas hukum tersebut, sehingga menjadi dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positip.
Dengan demikian asas hukum dapat merupakan norma hukum kongkrit yang bersifat normatif, termasuk hukum positif yang mempunyai kekuatan mengikat, yang dirumuskan oleh Menurut S.F. Marbun Asas hukum dapat dibagi menjadi asas hukum umum dan asas hukum khusus. Asas hukum yang umum berhubungan dengan seluruh bidang hukum, Sedangkan asas hukum khusus ialah asas hukum hanya berlaku dalam bidang hukum tertentu (seperti, HTN, HAN, Hukum Acara Pidana, Acara Perdata dan Hukum Acara Peradilan Adminitrasi. Adapun Asas-asas Hukum Umum sebagai berikut :
1.      Nullum Crimen Nulla Poena Sine lege (tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang-undangan yang mengaturnya)
2.       Lex Superiori Deroget lege Inpriori (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004)
3.      Lex Posteriori deroget lege priori (Peraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan sebelumnya)
4.      Lex Specialis deregote lege generali (peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum) (Pasal 1 KUHD)
5.      Res Judicate pro veritate habeteur (putusan hakim selalu dianggap benar sebelum ada putusan hakim lain yang mengkoreksinya). 6). Lex dura set tamen scripta (Undang-undang bersifat memaksa sehingga tidak dapat digangu gugat)
6.      Die Normatieven kraft des Fakischen (kekuatan yang dilakukkan berulang-ulang mempunyai kekuatan Normative, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004)
B.            Asas – Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
1.           Asas – Asas Umum Peradilan Yang Baik
Satu-satunya jabatan yang menyebutkan atas nama tahun adalah Hakim. Dalam Undang-Undang Tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal 4 Ayat (1) Peradilan dilakukan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Selain dari ketentuan Pasal 4 ayat (1) tersebut hakim dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa harus berdasarkan Asas-Asas Umum Peradilan Yang Baik. Dalam Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia ada beberapa Asas-Asas Umum Peradilan Yang Baik yang harus dipatuhi hakim :
a.    Menjunjung tinggi hak seseorang untuk mendapatkan Putusan (right to a decision)
b.    Setiap orang berhak mengajukan Perkara sepanjang mempunyai kepentingan (no interest, no action).
c.    Larangan untuk menolak mengadili kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
d.   Putusan harus dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan tidak terlalu lama.
e.    Asas Imparsialitas (tidak memihak).
f.     Asas kesempatan untuk membela diri (Audi et Alteram Partem).
g.    Asas Obyektifitas (no bias), tidak ada kepentingan pribadi atau pihak lain.
h.    Menjunjung Tinggi Prinsip “Nemo judex in rex sua” yaitu Hakim tidak boleh mengadili perkara dimana ia terlibat di dalam perkara a quo.
i.      Penalaran hukum (legal Reasoning) yang jelas dalam isi putusan.
j.      Akuntabilitas (dapat dipertanggungjawabkan).
k.    Transparansi (keterbukaan).
l.      Kepastian hukum dan konsistensi.
m.  Menjunjung hak-hak manusia.
Dituliskan dalam UU No 28 Tahun 1999 yang mengatur tenatng penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yaitu tentang asas – asas umum penyelengaaraan negara terdiri dari Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas 20
Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas dan Asas Akuntabilitas
2.           Macam – Macam Asas – Asas Peradilan Tata Usaha Negara
Menurut Sjachran Basah ada 6 (enam) asas Hukum Acara Peradilan Adminitrasi yakni, Asas Kesatuan Beracara, Musyawarah, Kekuasaan kehakiman yang merdeka, Sederhana dan Biaya ringan dan Putusan Mengadung keadilan, sedangkan menurut Indroharto, beberapa asas-asas penting dalam hukum acara peradilan administrasi antara lain: Asas Inguistior dalam pemeriksaan, Kompensasi (ongelijkheids compensatie), Kesatuan Pemeriksaan (Uniteids beginselen), Presumtio Justea atau Vermoden van rechtmatigheid, Pembuktian bebas terikat (Berperktevrij bewijs begins). Asas-asas yang dirumuskan oleh Sjachran Basah dan Indroharto tersebut di atas, kecuali terhadap persamaannya juga terdapat perbedaannya, meskipun perbedaan itu hanya dalam penyebut atau penggunaan istilah. Perbedaan yang terdapat dalam kedua rumusan tersebut pada hakekatnya tidak bersifat prinsip dan bahkan kedua rumusan itu saling melengkapi. Karena itu kedua rumusan tersebut pada hakekatnya tidak bersifat prinsip dan bahkan kedua rumusan tersebut dapat pula digunakan sebagai bagian dari asas Peradilan Tata Usaha Negara. Setelah ditambah dan dilengkapi serta disempurnakan akhirnya dapat dirumuskan Asas-asas Peradilan Tata Usaha Negara sebagai berikut :
a.         Asas Negara Hukum Indonesia.
b.        Asas Demokrasi.
c.         Asas Kekeluargaan.
d.        Asas Serasi, Seimbang dan Selaras.
e.         Asas Persamaan dihadap Hukum.
f.         Asas Peradilan Netral.
g.        Asas Sederhana Biaya Cepat,Adil, Mudah dan Murah.
h.        Asas Kesatuan Beracara.
i.          Asas Keterbukaan Persidang.
j.          Asas Musyawarah dan Perdamaian.
k.        Asas Hakim Aktif.
l.          Asas Pembuktian Bebas.
m.      Asas Audi Et Alteram Partem.
n.        Asas Het Vermoedan Van Rechtmatigheid atau Asas Presumtio Justea Causa.
o.        Asas Pemeriksaan Segi Rechtmatigheid dan Larangan Pemeriksaan Segi Doelmatigheid.
p.        Asas Pengujian Ex-Tun.
q.        Asas Kompensasi Atau Asas Ongelijkheids Compentatie.
r.          Asas Hak Uji Materiil.
s.         Asas Ultra Petita.
t.          Asas Putusan bersifat Orga Omnes
BAB III
PEMBAHASAN
C.           Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik .
1.        Pengertian Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik,
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Administrasi Negara Untuk mengetahui Pengertian dari Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik adalah cukup sulit karena di antara para ahli Hukum Adminitrasi Negara tidak banyak memberikan rumusan pengertian mengenai asas tersebut, penulis kemukakan lebih dahulu asal-usul Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan keberadaan dalam Ilmu Hukum.
Ateng Syarifudin dalam makalah Pidato Pengukuhan guru besarnya yang berjudul “Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik pegangan bagi Pengabdian Kepala Daerah” memulai Pembahasan pengertian Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik Bagi Pengabdian Kepala Daerah” memulai pembahasan pengertian Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik pada tingkat pusat maupun daerah, selalu dinilai oleh masyarakat.
Yang dinilai bukan hanya hasilnya,melainkan juga tentang caranya. Lebih lanjut Ateng Syarifudin menjelaskan, penilaian atas baik buruknya penilaian yang bersifat etika. Kalau dari segi dayaguna dan hasil guna termasuk penilai administrasi, sedangkan penilaian dari segi kewajaran dan keadilan sering dibahas dalam ilmu hukum administrasi. Bidang yang mempertemukan antara kedua sudut pandang terhadap penyelenggaraan pemerintahan itu adalah Asas-asas Umum Penyelegaraan Pemerintah Yang Baik.
Terbukti Van Poelje memasukan pembahasan masalah Ini (AAUPB) pada bagian etika pemerintahan 1953, Belifante membahas dalam Ilmu Hukum Administrasi 1981, dan Kuntjcoro Purbopranoto membahasnya dalam bukunya beberapa catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, 1975. Wirda pernah memberikan pengertian tentang Asas-asas Umum Pemerintah Yang Baik, sebagaiman dikemukkan salah satu paparannya di hadapan perhimpunan Tata Usaha Negara di Belanda Tahun 1952 sebagai berikut :
“Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik itu merupakan tendensi-tendensi (kecenderungan) etik, yang menjadi dasar hukum Tata Usaha Negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis termasuk praktek pemerintahan dan dapat diketahui pula bahwa asas-asas itu sebagian dapat diturunkan dari hukum dan praktek, sedangkan untuk sebagian besar eviden (jelas atau nyata) langsung mendesak.
F.H Van der Burg dan G.J.M Cartingny lebih sepesifik memberikan definisi Mengenai Asas-asas Umum PemerintahYang Baik sebagai asas-asas hukum yang tidak tertulis yang harus diperhatikan oleh Badan atau Pejabat Administarsi Negara dalam melakukan tindakan hukum yang akan dinilai kemudian oleh Hakim Administrasi.
Menurut Indroharto, sebenarnya Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, itu merupakan bagian dari asas-asas hukum umum yang secara khusus berlaku dan penting artinya bagi perbuatan-perbuatan hukum pemerintahan.
Menurut Jazim Hamidi dari ketiga definisi mengenai Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik yang dikemukkan oleh para ahli hukum diatas pada dasarnya melengkapi, karena dari kekurangan yang ada pada masing-masing pihak dilengkapi oleh yang lain. Unsur yang membedakan adalah “sudut pandang mereka” di satu sisi Wirda Van der burg , dan Cartingny memahahi Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik dari sudut bentuknya yaitu tertulis dan tidak tertulis. Pada sisi lain Indroharto mengklasifikasikan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang berdasarkan ruang lingkup pembagiannya yaitu umum atau khusus, Kemudian unsur kesamaannya terletak pada fungsi dan kegunaan Asas-asas Umum Pemerintah Yang Baik itu sendiri, yaitu sebagai dasar atau pedoman bagi Pejabat Administrasi Negara dalam menjalankan tugasnya, sekaligus sebagai alat uji yang digunakan Hakim Administrasi untuk menilai tindakan administrasi negara. Hanya saja mereka melupakan bahwa Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik dapat digunakan oleh penggugat sebagai dasar atau alasan mengajukan gugatannya.
Berangkat dari rumusan pengertian para pakar dan tambahan pemahaman tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik di atas, maka dapat ditarik unsur-unsur yang mengembangkan pengertian tentang asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik secara komperehensif sebagai berikut :
a.         Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik merupakan nilai etika yang hidup dan berkembang dalam lingkungan hukum administrasi
b.        Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik berfungsi sebagai pegangan bagi Pejabat Administrasi Negara Dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi Hakim Administrasi dalam menilai tindakan Administrasi Negara (yang berujud Penetapan/beschikking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat
c.         Sebagian besar dari Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak, dan dapat digali alam praktek kehidupan di masyarakat.
d.        Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif. Meskipun
e.         sebagian dari asas itu berubah menjadi kaidah hukum tertulis, namun sifatnya tetap sebagai dasar hukum.
2.        Fungsi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik,
Pada awal mulanya Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik itu lahir dalam suasana orang mencari sarana pengawasan dari segi hukum (rechtmatigheidscontrol) terhadap tindakan Administrasi Negara. Namun dalam perkembangannya, keberadaan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik mempunyai makna yang lebih penting dari sekedar sebagai sarana kontrol.
Menurut Jazim Hamidi, dari ketiga definisi mengenai Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik lebih banyak dikemukakan tentang arti pentingnya mengenai keberadaan Asas-asas Umum Pemerintah Yang Baik, menurut Indroharto.
 Disebabkan oleh beberapa hal : Pertama, karena Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik dianggap merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku; kedua, karena Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik merupaka norma bagi perbuatan-perbuatan Adminitrasi Negara, di samping norma-norma di dalam hukum tertulis dan tidak tertulis; ketiga, karena Asas-asas umum Pemerintahan Yang Baik dapat dijadikan “alat uji” oleh Hakim Administrasi untuk menilai syah atau tidaknya atau batal tidaknya Keputusan Administrasi Negara.
Pemerintah atau Pejabat Adminitrasi Negara dalam menjalankan kebijakannya dilekati dengan asas Nach Freis Ermesan, namum kebebasan itu tidak boleh dijalankan secara berlebihan, seakan-akan ia boleh bertindak tidak, bertindak sewenang-wenang, bertindak tanpa dasar, atau bertindak dengan dasar yang kurang jelas. Dalam hal ini, ada suatu pegangan yang perlu ditaati oleh Badan atau Pejabat Adminitrasi Negara yaitu, ketaatan dan penghormatannya terhadap Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Sebaiknya, Hakim Administrasi pada saat melakukan penilaian terhadap kebijakan pemerintah dalan bentuk beschikking, hakim harus berpegang pada Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagai salah satu dasar pengujiannya.

3.        Sumber Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik,
Sebagaimana telah diketahui oleh umum bahawa Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik itu merupakan kajian ilmu lapangan hukum adminitrasi negara. Oleh karena itu, untuk mengetahui di mana sumber hukum Asas-asas Umum Pemerintah yang Baik, berarti inklusif di dalamnnya mempertanyakan sumber-sumber hukum adminitrsai negara.
Menurut E. Utrecht sumber-sumber hukum formil dari hukum Adminitrasi Negara adalah :
a.       Undang-undang (Hukum Adminitrasi Negara hukum tertulis)
b.      Praktek Adminitrasi Negara (merupakan hukum kebiasan)
c.       Yurisprudensi
d.      Doktrin (anggapan para ahli hukum)
Lebih lanjut Utrecht menjelaskan, sumber hukum adminitrsai negara yang pertama dan kedua (UU dan Konvensasi) dapat diterima oleh semua sarjana sebagai sumber hukum yang mandiri, sedangkan sumber hukum yang ketiga dan keempat (yurisprudensi) dan Doktrin) masih ditandai oleh pembedaan pendapat di kalangan sarjana hukum.
Sebagian ada yang menerima sebagian sumber hukum yang mandiri dan sebagian yang lainnya menolaknya. Terlepas dari perbedaan pendapat yang ada, menurut penulis sumber hukum (sumber keberdaan) dari Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik dapat diketemukan pada hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Menurut Sjahran Basah, hukum yang tidak tertulis dalam hukum adminitrasi negara itu lazim disebut dengan “Asas-asas Umum Penyelanggaraan Pemerintahan Yang Baik”(algemene beginselen van behoorlijk bestuur).
Bahan untuk asas ini diperoleh dari hal-hal yang bersifat kesusilaan (zadelijk) yang merupakan bagian dari bahan idiil dan setelah diolah akan menghasilkan sendi-sendi yang sifat variabel, karena bergantung pada waktu, tempat serta keadaan.berarti secara ide, konsepsi mengenai Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik dapat digali dan dikembangkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Di samping itu, karena Pancasila merupak sumber dari segala sumber, merupakan “Grundnorm”, maka semua peraturan hukum yang ada harus disesuaikan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pada diri Pancasila itulah tercermin jiwa, kepribadian, dan pandangan hidup Bangsa Indonesia. Barangkali pada aspek inilah, yang perlu mendapat perhatian pemerintah bahwa sebenarnya nilai-nilai Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik itu dapat digali dari Bumi Pancasila.
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat suatu ketentuan yang mendasar tentang Pokok-pokok Pikiran (Pokok Pikiran keempat) yang terkandung dalam “ pembukaan” ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar mengandung isi yang wajib pemerintahan dan lain-lain penyelanggaraan negara untuk memelihara budi pekerti kemanusian yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Praktek Peradilan selama ini menunjukan, sejak sebelum Peradilan Administrasi terbentuk, para hakim perdata sudah mulai menerapkan sebagian asas dari Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, terutama dalam sengketa-sengketa perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (Onrechtmatiqe everheidsdaad) Pasal 1365 BW.
Kemudian setelah Peradilan Administari terbentuk dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986, kewenangan hakim adminitrsai menerapkan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik semakin mendapatkan tempat walaupun Pasal 53 ayat (2) sendiri belum mengatur secara tegas. Melihat kenyataan ini, Mahkamah Agung memberikan petunjuk teknis kepada para Hakim Administari dalam hal mempertimbangkan adalah Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai alasan pembatalan keputusan Administrasi Negara, yaitu dengan dikeluarkannyaa Surat keputusan Ketua Mahkamah Agung Urusan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor. 052/TD.TUN/III/1992 (Bagian V butir 1).
Kemudian setelah diadakan perubahan Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik sudah diatur secara jelas terdapat dalam Pasal 53 ayat (2).

4.             Pendapat Para ahli tentang Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Menurut Roscoe Pound, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan hakim pada saat mengadili suatu perkara pengadilan, yaitu, menentukan hukum, menafsirkan hukum. Dalam kontek pembangunan, bab ini yang akan disoroti adalah khsusus tentang penerapan hukumnya, termasuk Penerapan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik Istilah penerapan hukum” dalam praktek di Pengadilan sering disebut dengan istilah “ Penemuan Hukum” dan Penciptaan Hukum” atau “Pembentukan Hukum” pada hal masing-masing pengertian dari ketiga mempunyai perbedaan-perbedaan.
Philipus M. Hadjon dalam satu kajiannya mengenai ilmu hukum normatif mengatakan; filsafat hukum, asas hukum, teori hukum dan dokmatik hukum pada akhirnya harus diarahkan kepada praktik hukum. Praktik hukum menyangkut dua aspek utama, yaitu pembentukan hukum dan penerapan hukum.
Menurut Han Kalsen dalam Bukunya “General Theory Of Law and State” sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi menyebutkan: bahwa pembentukan hukum selalu merupakan penerapan hukum. Konsep ini sama sekali merupakan kebalikan yang mutlak, seperti yang diajukan oleh teori tradisional. Doktrin tradisional terutama sekali memandang Keputusan Pengadilan dan Fungsi Pengadilan, sebagai suatu penerapan hukum. Terbukti tatkala suatu sengketa antara dua pihak atau tatkala menghukum seseorang tergugat dengan suatu sanksi (hukuman), maka pengadilan menerapkan suatu norma umum dari hukum Undang-Undang atau kebiasaan. Hal ini memang benar, tetapi secara bersamaan pengadilan melahirkan suatu norma khusus yang menetapkan bahwa suatu sanksi tertentu harus dilaksanakan terhadap seseorang individu tertentu.
Norma khusus ini berhubungan dengan norma-norma umum, seperti Undang-Undang berhubungan dengan konstitusi. Jadi fungsi hakim di pengadilan, seperti fungsi pembuat Undang-Undang, yaitu pembuat dan penerapan hukum.
Dalam kebiasaan praktek hukum di pengadilan, sudikno Mertokusumo menambahkan satu aspek lagi, yaitu aspek penemuan hukum. Penemuan hukum oleh hakim bukan hanya semata-mata hanya penerapan peraturan-peraturan hukum terhadap peristiwa konkret, tetapi sekaligus juga penciptaan dan pembentukan hukumnya. penemuan hukum diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberikan tugas untuk

D.           Kedudukan Asas- Asas Dalam Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam Pasal 53 Ayat (2) Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.     Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
b.    Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Dalam penjelasan Pasal 53 ayat (2) yang dimaksud dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik adalah meliputi asas: Kepastian hukum, Tertib Penyelenggaraan Negara, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas.
Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 penggunaan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, penerapannya didasarkan atas ketentuan Pasal 14 Jo. Pasal 27 Undang-Undang tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman dan Petunjuk Mahkamah Agung (Juklak) tanggal 24 Maret 1992 Nomor : 052/Td.TUN/II/1992, hal ini disebabkan Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tidak secara tegas mencantumkan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagai salah satu alasan untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara, dengan dimasukannya Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam ketentuan Undang-Undang, dengan demikian Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik telah mempunyai landasan yang kuat secara yuridis formal.

E.            Asas – Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dijadikan Sistem Hukum.
Ketika mengawali pembahasan tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, H.D van Wijk/Willem Koninjnenbelt menulis sebagai berikut :
“Organ-organ pemerintah yang menerima wewenang untuk melakukan tindakan tertentu menjalankan tindakannya tidak hanya terikat pada peraturan-peraturan perundang-undangan; hukum tertulis, disamping itu organ-organ pemerintah harus memperhatikan hukum tidak tertulis yaitu Asas-Asas Umum Pemerintah Yang Baik.”
J.B.J.M TEN Berge, sesudah menyebutkan bahwa Asas-asas Umum Pemerintah yang Baik ini berkembang setelah perang dunia kedua mengatakan sebagai berikut : “Istilah Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik dapat menimbulkan salah pengertian. Kata asas sebenarnya dapat memiliki beberapa arti. Kata ini mengandung arti pertikal, dasar-dasar, atau aturan hukum fundamental. Pada kombinasi kalimat „Asas-asas Pemerintahan yang Baik‟ berarti kata asas mengandung arti asas hukum, tidak lain. Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebenarnya dikembangkan oleh Peradilan Adminitrasi sebagai peraturan hukum yang mengikat yang diterapkan oleh Peraturan Pemerintah.
Suatu keputusan pemerintahan yang bertentangan dengan peraturan hukum. Meskipun asas itu berupa pernyatan samar, kekuatan mengikatnya sama sekali tidak samar: asas ini memiliki daya kerja yang mengikat umum.
Istilah pemerintahan yang baik juga dapat menimbulkan salah pengertian, yang berkenaan dengan hakim, bukanlah pemerintahan yang baik tetapi sesuai dengan hukum. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa istilah Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik sebenarnya dimaksudkan sebagai peraturan hukum. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa istilah Asas-asas Pemerintahan yang Baik sebenarnya yang dimaksud sebagai peraturan hukum tidak tertulis pada pemerintahan yang berdasarkan hukum”.
Berdasarkan pendapat H.D van Wijk/Willem Koninjnenbelt dan J.B.J.M TEN Berge tersebut tampak bahwa kedudukan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam sistem hukum adalah sebagai hukum tidak tertulis.
Menurut Philipus Hadjon Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik harus dipandang sebagai norma hukum yang tidak tertulis, yang senantiasa harus ditaati oleh pemerintah, meskipun artinya tetap dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik bagi tiap keadaan sendiri tidak selalu dapat dijabarkan dengan teliti. Dapat pula dikatakan bahwa Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik adalah Asas-asas hukum tidak tertulis, dari mana untuk keadaan; tertentu dapat ditarik aturan-aturan hukum yang dapat diterapkan.
Sebenarnya menyatakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dengan norma hukum tidak tertulis dapat menimbulkan salah paham sebab dalam konteks ilmu hukum telah dikenal bahwa antara “asas” dengan “norma” itu terdapat perbedaan. Asas atau prinsip merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, ide atau konsep, dan tidak mempunyai sanksi, sedangkan norma adalah aturan yang konkret, penjabaran dari ide, dan mempunyai sanksi.
Pada kenyataan, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik ini meskipun merupakan asas tidak semua merupakan pemikiran umum dan abstrak, dan dalam beberapa hal muncul sebagai aturan hukum yang konkret atau tertuang secara tersurat dalam Pasal-Pasal Undang-Undang serta mempunyai sanksi tertentu. Berkenaan dengan hal ini,
SF. Marbun mengatakan bahwa norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat umumnya diartikan sebagai peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur bagaimana manusia seyokgianya berbuat. Oleh karena itu, pengertian norma (kaedah hukum) dalam arti sempit mencakup asas-asas hukum dan peraturan hukum konkret, sedangkan dalam arti luas pengertian norma ialah suatu sistem hukum yang berhubungan satu sama lainnya. Lebih lanjut disebutkan bahwa asas hukum merupakan sebagian dari kejiwaan manusia yang merupakan cita-cita hendak diraihnya.
Dengan demikian, apabila Asas-asas Umum Pemerintah yang Baik dimaknakan sebagai asas hukum yang bahannya digali dan ditemukan dari unsur susila, didasakan pada moral sebagai hukum riil, bertalian erat dengan etika, kesopanan, dan kepatutan berdasarkan norma yang berlaku. Berdasarkan keterangan ini tampak,sebagaimana juga disebutkan Jazim Hamidi,bahwa sebagian Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik masih merupakan asas hukum,dan sebagian lainnya telah menjadi norma hukum atau kaidah hukum.








BAB IV
SIMPULAN
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik merupakan nilai etika yang hidup dan berkembang dalam lingkungan hukum administrasi, Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik berfungsi sebagai pegangan bagi Pejabat Administrasi Negara Dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi Hakim Administrasi dalam menilai tindakan Administrasi Negara (yang berujud Penetapan/beschikking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat.
Dalam penjelasan Pasal 53 ayat (2) yang dimaksud dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik adalah meliputi asas: Kepastian hukum, Tertib Penyelenggaraan Negara, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas.
Berdasarkan pendapat H.D van Wijk/Willem Koninjnenbelt dan J.B.J.M TEN Berge tersebut tampak bahwa kedudukan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam sistem hukum adalah sebagai hukum tidak tertulis.















DAFTAR PUSTAKA
BUKU-BUKU
Ateng Syarifudin, “Asas-asas Pemerintah yang Layak Pegangan Bagi Pengabdian Kepala Daerah”, dalam Paulus Efendi Latullong, Himpunan Makalah Asas-asas Umum pemerintah Yang Baik, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1994.
Bambang Heriyanto, Diklat Calon Hakim Terpadu PPC Angkatan 1 Oktober 2011
E. Utrecht, Pengatar Hukum Adminitrsai Negara Indonesia , Cet, Ketujuh, Balai Buku Ichtiar, Jakarta, 1964.
Jazim Hamidi, Penerapan Asas-asas Umum Pemerintah yang Layak (AAUPL) di lingkung Peradilan Administrasi Indonesia, Badung, Citra Aditya Bhakti, 1991.
Koesoemaatmadja, Djenal Hoesen, Pokok – Pokok Hukum Tata Usaha Negara, 1979, Bandung : Alumni
Subekti, R. dan Tjitrosoedibio, R, Kamus Hukum , Pradinya Paramita, Jakarta 1971.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tengang Peradilan Tata Usaha Negara (Perubahan Pertama)
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi dan Nepotesme.





[1]Philipus M Hadjon, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2008), hlm. 27.


Share:

0 komentar:

Post a Comment