SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA
penulis:Nining Anjarwati
A. Pengertian Sistem Pemerintahan Daerah
Secara
etimologi, kata pemerintahan berasal dari kata pemerintah. Kata pemerintah
berasal dari kata “perintah” yang berarti menyuruh melakukan suatu pekerjaan.
Akan tetapi, kata pemerintahan sebenarnya berasal dari kata dalam bahasa
Inggris, yaitu government yang diterjemahkan sebagai pemerintah dan
pemerintahan. Selain itu, ada juga yang berpendapat bahwa government tidak
selau memiliki makna pemerintahan.[1]
Pemerintahan
dalam pengertian pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan pemerintah daerah
otonom oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD)
berdasarkan asas desentralis. Pemerintahan dalam ketentuan ini sekaligus
mengandung makna sebagai kegiatan atau aktivitas menyelenggarakan pemerintahan
dan lingkungan jabatan, yaitu pemerintah daetah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. Satu hal yang perlu ditambahkan bahwa pemerintahan daerah memiliki arti
khusus, yaitu pemerintahan daerah otonom yang dilaksanakan bersasarkan asas
desentralis.
Berdasarkan
Undang-Undang No.32 tahun 2004, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonom dan tugas
oembantuan dengan prinsip otonom seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945.[2]
System
otonomi daerah adalah totalitas dari bagian-bagian yang saling ketergantungan
dan saling berhubungan yang terkandung unsur kemampuan untuk mewujudkan apa-apa
yang menjadi tugas, hak dan wewenang serta tanggung jawabnya memperhatikan,
mengurus dan mengatur rumah tangga daerah sendiri. Dlama bagian terdahulu telah
dikemukakan beberapa car untuk mengukur kemampuan termaksud. Otonomi daerah itu
juga merupakan bagian dari pembagian tugas penyelenggaraan kepentingan umum
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dilihat dari segi unsur
kemampuan harus ada pada pihak yang membagi dan yang menerima bagian tugas,
artinya kemampuan jajaran pemerintah pusat juga harus turut diperhitungkan
karena akan mempengaruhi pelaksanaannya.[3]
Otonomi
daerah adalah sebuah tatanan ketatanegaraan (staatsrechtelijk), bukan hanya tatanan administrasi Negara (administratiefrechtelijk). Sebagaimana tatanan
ketatanegaraan, otonomi berkaitan dengan dasar-dasar bernegara dan susunan
organiasai Negara, paling tidak, ada dua arahan dasar susunan ketatanegaraan
dalam perumahan Indonesia merdeka yaitu demokrasi dan penyelenggaraan Negara
berdasarkan atas hukum. Otonomi bukan sekedar pemencaran penyelenggaraan
pemerintahan untuk mencapai efesiensi dan efektivitas pemerintahan.[4]
B. Pelaksanaan Pemerintahan Daerah
a. Pembagian
Wilayah
Negara
Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas Daerah provinsi dan Daerah provinsi itu dibagi atas Daerah kabupaten dan kota. Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai Pemerintahan
Daerah. Daerah provinsi merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah
kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah provinsi. Daerah kabupaten/kota
merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten/kota
Pembentukan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan daerah kota ditetapkan dengan undang-undang. Pembentukan daerah
dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan
atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Daerah dapat
dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak
mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Penghapusan dan penggabungan daerah
beserta akibatnya ditetapkan dengan undang-undang. Untuk menyelenggarakan
fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional,
Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau
kabupaten/kota.
b. Penyelenggara
Pemerintahan Daerah
1)
Pemerintah daerah
Setiap
daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah.
Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati
dan untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil
kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut
wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota. Kepala dan wakil kepala
daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah
juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan
daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban
kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah
kepada masyarakat.Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai
wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian
untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan
fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan
kota.Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud,
Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
2)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
DPRD
merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran,
dan pengawasan. DPRD mempunyai tugas dan wewenang.
DPRD
mempunyai hak: (a). interpelasi; (b). angket; dan (c). menyatakan pendapat.Alat
kelengkapan DPRD terdiri atas: (a). pimpinan; (b). komisi; (c). panitia
musyawarah; (d). panitia anggaran; (e). Badan Kehormatan; dan (f). alat
kelengkapan lain yang diperlukan. Anggota DPRD mempunyai hak dan kewajiban.
Anggota DPRD mempunyai larangan dan dapat diganti antar waktu. Ketentuan
tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan
daerah berlaku ketentuan Undang-Undang yang mengatur Susunan dan Kedudukan MPR,
DPR, DPD, dan DPRD.Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan
hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara
bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan
yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam
membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna
bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam
membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi
masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja
yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama
lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
3)
Perangkat Daerah
Dasar
utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya
urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap
penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.
Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor
kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas
yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan
kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian
dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh
karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah
tidak senantiasa sama atau seragam. Perangkat daerah provinsi terdiri atas Sekertariat Daerah,
Sekertariat DPRD,
Dinas
Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Sekertariat Daerah, Sekertariat
DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan,
dan Kelurahan.
Susunan organisasi perangkat daerah ditetapkan dalam Perda dengan memperhatikan
faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Sekertariat
Daerah dipimpin oleh Sekertaris Daerah. Sekertaris Daerah mempunyai tugas dan
kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan
dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD dipimpin oleh
Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas: (a). menyelenggarakan
administrasi kesekretariatan DPRD; (b). menyelenggarakan administrasi keuangan
DPRD; (c). mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan (d). menyediakan
dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan
fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.Dinas daerah merupakan unsur
pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada Kepala
Daerah melalui Sekertaris Daerah. Lembaga teknis daerah merupakan unsur
pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah
yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.
Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah tersebut bertanggung jawab
kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.Kecamatan dibentuk di wilayah
kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan
dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan
sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi
daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada
Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan
tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota.
4)
Pilkada
Kepala
daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang
dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil. Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga
negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.Pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima
puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi,pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima
persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar
dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.Apabila tidak ada yang mencapai
25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan
putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua. Pasangan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak
pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.Gubernur dan
wakil Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dalam
sebuah sidang DPRD Provinsi. Bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil
wali kota dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden dalam sebuah sidang DPRD
Kabupaten atau Kota.
5)
Kepegawaian daerah
Pemerintah
pusat melaksanakan pembinaan manajemen pegawai negeri sipil daerah dalam satu
kesatuan penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil secara nasional.
Manajemen pegawai negeri sipil daerah meliputi penetapan formasi, pengadaan,
pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan,
kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan
pengendalian jumlah. Pembinaan dan pengawasan manajemen pegawai negeri sipil
daerah dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pada
tingkat daerah oleh Gubernur.
6)
Perda dan Perkada
Peraturan
daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/
kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut
dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri
khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan
umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Perda dibentuk
berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundangundangan. Masyarakat
berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan
atau pembahasan rancangan Perda. Persiapan pembentukan, pembahasan, dan
pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Perda
berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah. Perda disampaikan kepada
Pemerintah pusat paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. Perda yang
bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah pusat.Untuk melaksanakan Perda
dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan peraturan
kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah. Peraturan kepala daerah dan
atau keputusan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum,
Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Perda diundangkan
dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah diundangkan dalam Berita
Daerah. Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
dalam Berita Daerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Untuk membantu kepala
daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
7)
Perencaan Pembangunan
Dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu
kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan
daerah disusun oleh pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten atau daerah
kota sesuai dengan kewenangannya yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah.
a) Rencana pembangunan jangka panjang
daerah (RPJP Daerah) untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang ditetapkan
dengan Perda;
b)
Rencana
pembangunan jangka menengah daerah (RPJM Daerah) untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun yang ditetapkan dengan Perda
c)
Rencana
kerja pembangunan daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari RPJM daerah untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun dengan mengacu kepada rencana kerja Pemerintah
pusat.
8)
Keuangan
Daerah
a)
Untuk
menyelenggarakan otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab,
diperlukan kewenangan dan kemampuan menggali sumber keuangan sendiir, yang
didukung oleh penimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta
provinsi dan kabupaten/ kota yang merupakan prasyarat dalam system pemerintahan
daerah.
b)
Dalam
rangka menyelenggarakan Otonomi Daerah kewenangan keuangan yang melekat pada
setiap kewenangan pemerintahan menjadi kewenangan daerah.[5]
9)
Pemerintahan
Desa
Dalam pemerintahan daerah
kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa
dengan memperhatikan asal usulnya atas prakarsa masyarakat. Landasan pemikiran
dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi
asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah mengakui otonomi
yang dimiliki oleh desa ataupun dengan sebutan lainnya dan kepada desa melalui
pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari Pemerintah
ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sedang
terhadap desa di luar desa geneologis yaitu desa yang bersifat administratif
seperti desa yang dibentuk karena pemekaran desa ataupun karena transmigrasi
ataupun karena alasan lain yang warganya pluralistis, majemuk, ataupun
heterogen, maka otonomi desa akan diberikan kesempatan untuk tumbuh dan
berkembang mengikuti perkembangan dari desa itu sendiri.
Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa.
Desa yang dimaksud dalam ketentuan ini termasuk antara lain Nagari di Sumatera Barat, Gampong di provinsi NAD, Lembang di Sulawesi Selatan, Kampung di Kalimantan Selatan dan Papua, Negeri di Maluku. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat
desa lainnya. Yang dimaksud dengan Perangkat Desa lainnya dalam ketentuan ini
adalah perangkat pembantu Kepala Desa yang terdiri dari Sekretariat Desa,
pelaksana teknis lapangan seperti kepala urusan, dan unsur kewilayahan seperti
kepala dusun atau dengan sebutan lain.
Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa
warga negara Republik Indonesia yang syarat selanjutnya dan tata cara
pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah.
Calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan kepala desa
sebagaimana dimaksud, ditetapkan sebagai kepala desa. Masa jabatan kepala desa
adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya. Masa jabatan kepala desa dalam ketentuan ini dapat
dikecualikan bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang keberadaannya masih hidup
dan diakui yang ditetapkan dengan Perda.
Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan
desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Di
desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan
desa dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan. Yang dimaksud dengan
lembaga kemasyarakatan desa dalam ketentuan ini seperti: Rukun Tetangga, Rukun
Warga, PKK, karang taruna, lembaga pemberdayaan masyarakat.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
1.
urusan
pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
2.
urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan
pengaturannya kepada desa;
3.
tugas
pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah
kabupaten/kota;
4.
urusan
pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-perundangan diserahkan
kepada desa.
Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat
dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang
yang dapat dijadikan milik desa berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan
potensi desa. Desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan desa yang
diatur dengan keputusan bersama dan dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui
camat.
10)
Pembinaan dan Pengawasan
Yang dimaksud dengan pembinaan
adalah lebih ditekankan pada memfasilitasi dalam upaya pemberdayaan Daerah
Otonom, sedangkan pengawasan lebih ditekankan pada pengawasan represif untuk
lebih memberikan kebebasan kepad Daerah Otonom dalam mengambiil keputusan serta
memberikan peran kepada DPRD dalam mewujudkan fungsinya sebagai badan pengawas
terhadap pelaksanaan Otonomi Daerah. Karena itu, Peraturan Daerah yang di
tetapkan Daerah Otonom tidak memerlukan
pengesahan terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang.[6]
C. Asas-Asas Pemerintahan Daerah
1. Asas
sentralisasi
Secara etimologi
sentralisasi adalah seluruh wewenang yang terpusat pada pemerintah pusat.
Sistem sentraliasasi itu adalah bahwa seluruh decision (keputusan/kebijakan)
dikeluarkan oleh pusat, daerah tinggal menunggi instruksi dari pusat untuk
melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut Undang-Undang.[7]
2. Asas
dekonsentrasi
Sedangkan dalam Undang-Undang No.32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintahan dan/atau kepada instansi vertical diwilayah
tertentu.
Selain itu dekonsentrasi
adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat
kepada badan-badan lain. Kemudian ketika sudah diterima oleh badan-badan lain.
Kemudian ketika sudah diterima oleh badan-badan lain yang telah diberi wewenang
oleh pemerintah maka ketika badan-badan itu melakukan pelaksanaan tugasnya
harus menuruti segala petunjuk pemerintah pusat dan bertanggung jawab
kepadanya. Di Indonesia penyelenggaraan Dekonsentrasi ini diatur didalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.39 tahun 2001 yang berisi tentang
pembagian wilayah dan wewenang yang harus dijalankan oleh badan-badan dari
pemerintahan tersebut. Dalam peraturan ini tentang wiayah dan wewenang Gubernur
berbunyi : Provinsi mempunyai kedudukan sebagai daerah otonom sekaligus adalah
wilayah administrasi yaitu wilayah kerja Gubernur untuk melaksanakan
fungsi-fungsi kewenangan yang dilimpahkan kepadanya. Berkaitan dengan itu maka
Kepala daerah Otonom disebut Gubernur yang befungsi pula selaku Kepala Wilayah
Administrasi dan sekaligus sebagai wakil Pemerintah. Gubernur selain pelaksana
asas desentralisasi juga melaksanakan asas dekonsentrasi.
Gubernur sebagai kepala daerah provinsi
berfungsi pula selaku wakil Pemerintah di daerah, dalam pengertian untuk
menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi
pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadao penyelenggaraan
urusan pemerintah di daerah Kabupaten dan kota. (Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 7 tahun 2008 ).
3. Asas
desentralisasi
Asas desentralisasi
adalah asas yang menyatakan penyerahan sejumlah urusan pemerintahan dari
Pemerintah Pusat atau dari pemerintah daerah tingkat yang lebih tinggi kepada
pemerintah daerah tingkat yang lebih rendah sehingga menjadi urusan rumah
tangga daerah itu. Dengan demikian, prakarsa, wewenang dan tanggung jawab
mengenai urusan-urusan yang diserahkan tadi sepenuhnya menjadi tanggung jawab
daerah itu, baik mengenai politik kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaanya
maupun mengenai segi-segi pembiayaannya. Perangkat pelaksanaanya adalah perangkat
daerah sendiri.[8]
Menurut Joenarto, asas
desentraliasai adalah asas yang bermaksud memberikan wewenang dari pemerintah
Negara kepada pemerintah local untuk mengatur dan mengurus urusan tertentu
sebagai urusan rumah tangga sendiri, yang biasanya disebut Swatantra atau
Otonomi.[9]
4. Otonomi
daerah
Dalam
Undang-Undang No.32 tahun 2004, Otonomi Daerah adalah hak, kewenangan dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Devolusi
Yaitu
memperkuat atau menciptakan level dan unit-unit pemerintahan independen.
Devolusi adalah suatau konsep dan rancangan yang terpisah dengan
desentralisasi. Devolusi merupakan konsep demokrasi politik yang mencerminkan
pembebasan atau pelepasa fungsi-fungsi
oleh pemerintahan pusat dan menciptakan unit-unit baru pemerintahan diluar
control wewenang pusat.
6. Atribut
dan Delegasi
Menurut
Hadjon (1994) menyatakan jika atribusi adalah kewenangan yang melekat kepada
pejabat atau badan tata usaha Negara. Sementara delegasi adalah dalam hal
pemindahan pengalihan suatu kewenangan yang ada.
7. Mandat
Dalam
hal mandat tidak ada sama selaku pengakuan kewenangan. Dasar kewenangan
hanyalah secara intern, dan menyangkut janji-janji kerja antara penguasa dan
pegawai.
8. Asas
tugas perbantuan
Asas
tugas perbantuan adalah asas yang menyatakan tugas turut serta dalam
pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah dengan
kewajiban mempetanggungjawabkannnya kepada
yang pemberi tugas.Daerah otonom atau daerah swatantra adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas tertentu, yang berhak, berwenang, dan
berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Daerah dibentuk berdasarkan asas desentraliasasi.
Wilayah
administrasi atau wilayah adalah lingkungan kerja perangkat pemerintah yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan umum di daerah. Wilayah ini dibentuk
berdasarkan asas dekonsetrasi.
Syarat-syarat
dibentuknya suatu daerah,anatara lain:
1. Mampu
membiayai kehidupannya (kemampuan ekonomi);
2. Jumlah
penduduk yang ditentukan;
3. Luas
daerah;
4. Memperhatikan
pertahanan dan keamanan nasional;
5. Pembinaan
kestabilan politik dan kesatuan bangsa;
6. Dapat
melaksanakan pembangunan untuk daerahnya.
Tugas
pembantuan diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan tugas pemerintahan
dapat dilakukan dengan menggunakan asas desentralisasi dan asas
dekonsentrasi.Pemberian tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan,
dan pelayanan umum. Tujuan pemberian tugas pembantuan adalah memperlancar
pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, serta membantu penyelenggaraan
pemerintahan, dan pembangunan-pembangunan bagi daerah dan desa.
Tugas
pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada daerah dan/atau desa meliputi
sebagian tugas-tugas pemerintah yang apabila dilaksanakan oleh daerah dan/atau
desa akan lebih efisien dan efektif
DAFTAR
PUSTAKA
Sumber
buku :
Damanik ,Khairul Ikhwan
dkk.2012.Otonomi Daerah,
Etnonasionalisme,dan Masa Depan Indonesia.Jakarta:Obor Indonesia.
Kansil ,C.S.T.2008.Pemerintahan Daerah Di Indonesia,Jakarta:
SInar Grafika.
Manan,Bagir.2005.Menyongsong Fajar Otonomi Daerah.Yogyakarta:
Pusat Studi Hukum.
Rosidin ,Utang.2010.Otonomi Daerah dan Desentralisasi.Bandung:CV
Pustaka Setia
Syafrudin,Ateng .1991.Titik Berat Otonomi Daerah pada Daerah
Tingkat II dan Pembangunannya.Bandung:Mandar Maju,
Syarifin,Pipin.2005.Pemerintahan Daerah di Indonesia.Bandung:Pustaka
Setia.
Sumber
hukum :
Undang-Undang Nomor 22
tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia.
Undang-Undang Nomor 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 7 tahun 2008.
Sumber
elektronik :
Diakses dari https://guruppkn.com/asas-asas-pemerintahan-daerah.html,
pada tanggal 24 Oktober pada waktu 20.00 WIB
Diakses dari https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pemerintahan_daerah_di_Indonesia.html
, pada tanggal 24 Oktober pada waktu 20.10
Hasil
diskusi :
1. Pertanyaan
dari Pratiwi : Bagaimana Hubungan
Pemerintahan daerah dengan otonomi daerah ?
2. Pertanyaan
dari Nopiliah : Bagaimana menurut kelompok 9 mengenai otonomi daerah dilihat
dari segi hukum dam politik ?
Jawaban
1. Hubungan
nya dalam penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan desentralisasi dimaksudkan
untuk memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah
tangga sendiri.
2. Otonomi
daerah dilihat dari segi politik, yaitu adanya permainan kekuasaan,
mengikutsertakan rakyat dalam kegiatan pemerintahan.
Otonomi daerah dilihat dari segi hukum, sesuai Undang-Undang
No.32 tahun 2004, dan juga diharapkan dapat mewujudkan hubungan kekuasaan
menjadi lebih adil, adanya peningkatan kesejahteraan di daerah.
[1] Utang
Rosidin,2010,Otonomi Daerah dan
Desentralisasi,Bandung:CV Pustaka Setia,hlm.21.
[2]
Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 1 angka 2.
[3]
Ateng Syafrudin ,1991,Titik Berat Otonomi
Daerah pada Daerah Tingkat II dan Pembangunannya,Bandung:Mandar Maju,hlm.61
[4]H.Bagir
Manan,2005,Menyongsong Fajar Otonomi
Daerah,Yogyakarta: Pusat Studi Hukum,hlm24-25.
[5]
Undang-Undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
[6]
Undang-Undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
[7]
Khairul Ikhwan Damanik dkk,2012,Otonomi
Daerah, Etnonasionalisme,dan Masa Depan Indonesia,Jakarta:Obor Indonesia,hlm.78
[8]
C.S.T.Kansil,Pemerintahan daerah DI Indonesia,2008,PEmerintahan Daerah Di Indonesia,Jakarta: SInar Grafika,hlm.3
[9]
Pipin Syarifin,2005,Pemerintahan Daerah
di Indonesia,Bandung:Pustaka Setia.hlm.7
silahkan tinggalkan komentar, jika postingannya bermanfaat terimakasih/please comment, if the post is useful thank you
ReplyDelete