Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Thursday, April 19, 2018

PERUBAHAN SOSIAL DAN DAMPAKNYA TERHADAP HUKUM MASYARKAT PEDASAAN DAN PERKOTAAN SERTA DAMPAKNYA TERHADAP PRILAKU DAN KEBUDAYAAN


  1. Perubahan Sosial Dalam Hukum Masyarakat Pedesaan
Pada hakekatnya manusia sebagai individu mempunyai kebebasan asasi, baik dalam hal hidup maupun kehidupannya. Hak asasi tersebut sudah barang tentu dalam pelaksanannya harus dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku artinya dalam pelaksanannya harus disesuaikan dengan kepentingan orang lain yang juga mempunyai hak asasi. Manusia sebagai makhluk sosial zoon politicon tidak bisa berbuat sekehandaknya, karena terikat oleh norma-norma yang ada dan berkembang di masyarakat serta terikat pula oleh kepentingan orang lain. Konsekwensinya dalam melaksanakan segala keperluan hidup dan kehidupan setiap manusia harus melakukannya dengan berdasarkan kepada aturan-aturan atau norma-norma yang ada dan berlaku di masyarakat, baik norma agama, norma susila, norma adat maupun norma hukum.
Email Durkheim menyatakan bahwa hukum merupakan refleksi dari solidaritas sosial dalam masyarakat. Menurutnya, di dalam masyarakat terdapat dua macam solidaritas yaitu bersifat mekanis dan organis. Solidaritas yang mekanis terdapat pada masyarakat yang sederhana dan homogen, dimana ikatan dari warganya didasarkan hubungan-hubungan pribadi serta tujuan yang sama. Sedangkan solidaritas yang organis terdapat pada masyarakat yang heterogen, dimana terdapat pembagian kerja yang kompleks.
Prilaku manusia yang terbentuk oleh norma-norma masyarakat tidak berarti bahwa potensi dirinya secara kultural dinafikan begitu saja. Justru potensi kultural individual itu diadaptasikan dan diintegrasikan secara sosialistik sehingga menjadi system sosial yang muatan simboliknya diterima dan menjadi ciri khas masyarakat tertentu. [1] Demikian dengan pembentukan hukum dalam masyarakat pedesaan yang antara individunya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila di bandingkan dengan masyarakat perkotaan, hukum yang dihasilkan oleh masyarkat pedesaan merupakan hukum yang telah turun-temurun dan di sepekati oleh masyarakat tersebut. Menurut Sidi Gazalba (1989:184) tiada hukum yang lebih tinggi, kecuali norma yang telah disepakati oleh masyarkat secara turun temurun. [2] atau yang disebut dengan hukum adat.
Kepentingan sosial akan hukum dipengaruhi oleh ajaran agama yang dianutnya sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran agama diterapkan dalam kehidupan masyarakat yang diproses menjadi norma sosial sebagai citra moralitas masyarakatnya. Contoh hukum adat yang berlaku di Minangkabau, yaitu bahwa adat yang diberlakukan sebagai norma sosial bersandingkan pada syara atau hukum islam, dan sayara merupakan sumber ajaran yang dianut dan dijadikan patokan moralitas sosial sehingga nilai-nilai yang dikandung syara diadatisasikan dalam kehidupan masyarakat. Dari sini lah , hukum adat menjadi lembaga sosial dan lembaga sosial pun diatur sedemikian rupa oleh hukum adat.
Hukum adat yang berlaku di sebagian besar masyarakat pedesaan , hukum adat masih dianggap sebagai aturan hidup untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat. Kalau hukum adat juga berlaku secara deskriftif, hal itu berarti bahwa hukum adat menjadi dasar bagi keputusan-keputusan dan badan-badan peradilan resmi atau perundang-rundangan, dalam suatu masyarakat pedesaan.[3]
Lawrence M.Friedman dalam bukunya yang bejudul The Legal System A Social Science Perspektive, 1975; menyebutkan bahwa system hukum terdiri atas perangkat system hukum berupa lembaga hukum, substansi hukum, peraturan perundang-undangan dan kultur hukum atau budaya hukum ketiga komponen ini mendukung berjalannya system hukum di suatu negara.secara reaitas sosial, keberadaan sistim hukum yang terdapat dalam masyarakat mengalami perubahan-perubahan sebagai akibat pengaruh apa yang disebut dengan modernisasi atau globalisasi baik itu evolusi maupun revolusi.
Tuntutan perubahan sosial tersebut membawa dampak pada keberadaan sistim hukum yang selama ini berlangsung dalam keajegannya. Peubahan hukum secara sunnatullah, natural dan melalui sleksi alamiah mengalami perubahan dengan sendirinya bukan persoalan apakah hukum mau tidak mau, suka tidak suka tetapi kembali kepada persoalan perubahan itu sendiri jika hukum tidak mengalami perubahan maka akan menemui banyak kendala baik itu baik itu menghadang langsung dengan rasa keadilan masyarakat maupun maupun persoalan penegakan hukum law enforcemen.
Perubahan-perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat dapat terjadi karena sebab dari masyarakat itu sendiri dan sebab di luar masyarakat. Perubahan sosial muncul dan mempengaruhi masyarakat dari segi sistem sosial, termasuk nilai, sikap, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok masyarakat. Pada umumnya suatu perubahan di bidang tertentu akan mempengaruhi bidang lainnya. Maka dari itu jika diterapkan terhadap hukum maka sejauh manakah perubahan hukum mengakibatkan perubahan pada bidang lainnya[4]
Dengan demikian, perubahan sosial dapat dipandang sebagai konsep yang serba mencakup, yang menunjuk pada perubahan fenomena sosial diberbagai tingkat kehidupan manusia, kedahsyatan perubahan sosial dapat dengan seketika menghancurkan hukum sosial normatif yang telah lama terlembagakan atau sebaliknya melakukan modernisasi terhadap mitologi hukum yang telah menjadi norma sosial baik didalam masyarkat perkotaan atau pedesaan.
Perubahan dalam masyarakat merupakan hal yang wajar dan diperlukan jika seseorang ingin meningkatkan sesuatu yang lebih baik, maka diperlukan perubahan dalam hidupnya. Disamping itu perubahan diperlukan karena masyarakat harus berkembang dari tingkat yang sederhana ketingkat yang lebih komplek dan modern[5]
Dampak dari perubahan sosial dalam system hukum memberikan pengaruh terhadap karakteristik dalam tata aturan hukum dalam masyarakat, akibatnya terjadi modernisasi terhadap hukum itu sendiri, dalam masyarakat pedesaan sebelum adanya perubahan sosial dan modernisasi, hukum merupakan suatu aturan yang hidup dan berkembang secara turun-temurun, setelah adanya perubahan sosial dan modernisasi sepertinya ada sesuatu yang hilang dalam tata aturan yang telah berkembang khusus nya dalam masyarakat pedesaan atau masyarakat modern.
Ini merupakan dampak dari globalisai dan tentunya juga modernisasi, akan lebih jelas lagi tentunya kita melakukan pengamatan yang lebih spesifik terhadap masyarakat pedesaan itu sendiri, contohnya yang telah terjadi di desa rantau limau manis kecamatan tabir ilir kabupaten merangin provinsi jambi dan pada umum nya terjadi di sebagin besar desa didaerah ini. Pada sekitar tahun 1980-an didesa ini belum ditemukan pesawat telepisi dan belum adanya aliran listrik, system kekerabatan sangat kental dan kepatuhan terhadap nilai-nilai budaya , khususnya hukum adat sangat kuat. Namun seiring mulai membaiknya kehidupan ekonomi yang didukung dengan sarana prasarana wilayah, nilai-nialai budaya yang ada mulai luntur dan kepatuhan terhadap hukum adat mulai pudar namun hal ini juga belum diiringi dengan kesadaran dan ketaatan terhdap hukum negara yang tinggi . tentu menjadi sebuah transisi yang negative.[6] Dimana sifat kekhasan masyarakat adat mulai tergerus oleh globalisasi dan modernitas[7].
Modernisasi sebagai gerakan sosial sesungguhnya bersifat revolusioner, dari yang awalnya tradisi menjadi moderm, selain itu modernisasi juga berwatak kompleks, sistematik, menjadi gerakan global yang akan mempengaruhi semua manusia melalui proses bertahap untuk menuju hemogenisasi dan bersifat progresif. Hal ini berdampak pada fungsi hukum dalam masyarakat seperti hukum dalam masyarakat modern atau perkotaan hukum hanya dilihat sebagai suatu aturan yang tertulis, bahkan masyarakat kota lebih tidak memperdulikan hukum atau norma-norma hukum yang hidup dalam masyarakat perkotaan, mereka seakan akan tidak acuh terhadap aturan yang seharusnya mereka taati.
  1. Dampak Perubahan Sosial terhadap prilaku dan kebudayaan
Kebudayaan mempunyai fungsi yang sagat besar bagi manusia dan masyarakat. Bermacam kekuatan yang harus dihadapi masyarakat dan anggota-anggotanya seperti kekuatan alam, maupun kekuatan-kekuatan lainya dalam masyarakat itu sendiri tidak selalu baik baginya. Kepribadian dan kebudayaan masyarkat sebenarnya meruoakan perwujudan atau abstraksi perilaku manusia, kepribadian mewujudkan prilaku manusia.sebenarnyakepribadian merupakan organisasi faktor-faktor biologis , psikologis dan sosiologis yang mendasari prilaku individu, kepribadian atau prilaku mencakup kebiasaan kebiasaan, sikap dan sifat lain yang khas dimiliki seseorang yang berkembang apabila dengan berhubungan dengan orang lain. berikut adalah proses-proses yang merupakan cara mengetahui proses perubahan sosial dalam pengaruhnya terhadap kebudayaan
  1. Tidak ada masyarakat yang berhenti perkembangannya karna setiap masyarkat mengalami perubahan yang terjadi secara lambat atau secara cepat
  2. Perubahan yang terjadi pada lembaga kemasyarakatan tertentu akan diikuti dengan perubahan –perubahan pada lembaga-lembaga sosial lainnya.
  3. Perubahan sosial yang cepat biasanya mengakibatkan diorganisasi yang bersifat sementara karena berada di dalam proses penyesuaian diri.
  4. Perubahan-perubahan tidak dapat dibatasi pada bidang kebendaan atau dibidang spiritual saja karna kedua bidang tersebut mempunyai kaitan timbal balik yang sangat kuat.
Perubahan dapat menjadi lebih baik dan lebih buruk. Keduanya merupakan bagian dari perubahan ada pula perubahan dari bentuk aslinya yang dapat dikatakan sebagai perubahan material semata-mata , sedangkan substansinya tidak berubah, semuanya akan berubah. Apalagi perubahan kehidupan masyarakat bias terjadi dalam hitungan perdetik karna manusia adalah makhluk yang terus bergerak, bergerak berarti berubah dari keadaan yang lain. Secara fisikal ataupun mental, manusia mengalami perubahan . dalam kehidupan sosial, perubahan nya dapat  diprioritaskan dan dibedakan sesuai dengan konteks zamannya sebagaimana masyarakat tradisonal menjadi masyarakat modern masyarakat primitive menjadi masyarakat beradab, masyarakat petani menjadi masyarakat industri, masyrakat religi menjadi masyrakat sekuler.semuanya merupakan bentuk perubahan . demikian pula perubahan sosial yang dilihat secara historis , misalnya masa pendudukan penjajahan dan masa transisi pemerintahan.
Teori-teori mengenai perubahan-perubahan masyarakat sering mempersoalkan perbedaan antra perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan kebudayaan yang sudah jelas menyangkut dengan perilaku. Perbedaan demikian tergantung dari adanya perbedaan pengertian tentang masyarakat dan kebudayaan. Apabila perbedaan pernyataan tersebut dapat dinyatakan dengan tegas, maka dengan sendirinya perbedaan antara perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan kebudayaan dapat dijelaskan.ruanglingkup perubahan kebudayaan lebih luas. Sudah menjadi barang tentu ada unsur-unsur kebudayaan yang dapat dipisahkan dari masyarakat, tetapi perubahan-perubahan dalam kebudayaan tidak perlu mempengaruhi sistim sosial.seorang sosiolog akan lebih memperhatikan perubahan kebudayaan yang bertitik tolak dan timbul dari organisasi sosial, serta memengaruhinya . pendapat tersbut dapat dikembalikan pada pengertian sosiolog tersubut tentang masyarakat dan kebudayaan [8]
Didalam susatu perbahan sosial yang berdampak pada proses perubahan kebudayaan sudah jelas pasti didalam nya menyangkut juga perubahan prilaku atau moral dari setiap masyarakat yag terkena dampak perbuahan. Moral adalah salah satu bagian dari nilai , yaitu nilai moral. Moral berkautan dengan nilai baik-buruk perbuatan manusia . pada dasarnya, manusia yang bermoral tindakannya didasari oleh nilai-nilai moral manusia tersebut melakukan perbuatan atau tindakan moral. Tindakan yang bermoral adalah tindakan manusia yang dilakukan secara sadar, mau, dan tahu serta tindakan itu berkenan dengan nilai-nilai moral. Tindakan yang bermoral adalah tindakan yang menjujung tunggi nilai pribadi manusia , [9]harkat dan martabat manusia. Dalam suasana perubahan sosial dan tranformasi masyarakat yang sedang terjadi seeperti dihadapi Indonesia, perlu diperhatikan tempat dan peranan serta fungsi tradisi yang telah menjadi sosial-normatif dan hubungan antara berbagai rujukan sosial normative dengan gejala hukum sosial dalam proses yang berlangsung terus-menurus. Sebab , perubahan sosial atau transformasi yang mengindikasi kan adanya modernisasi akan disertai individualisasi sehingga dapat memecahkan kerukunan masyarakat. Pada solidaritas sosial kohesi dan kerukunan sosial yang berakar dari kaidah sosial normative, system berlaku untuk mewujudkan spiritualitas dan moralitas luhur dalam masyarakat, dipandang dapat melakukan filter terhadap perkembangan  budaya dan modernisasi. Moralitas tersebut sangat diperlukan dalam menghadapi tantangan perubahan zaman  sebagai gejala sosial.[10]
Namun akhir-akhir ini karna adanya dampak dari perubahan sosial dan kebudayaan yang terjadi didalam suatu kelompok masyarakat nilai moral dan prilaku masyarkaat semakin memudar, masyarakat cendurung tidak memperhatiakan nilai moral dalam berinteraksi dengan masyarakat dikelompoknya contoh sederhananya adalah dalama pergaulan remaja, mereka cenderung tidak acuh dengan lingkungan nya, bahkan banyak pengingkaran moral dalam pergaulan remaja contohnya berpacaran ditempat umum, tawuran antar pelajar dan banyak kasus-kasus yang lain dari pengingkaran moral atau prilaku dalam kenakalan remaja yang sudah jelas ini merupakan dampak dari perubahan sosial dalam tatanan masyarakat dan juga proses perubahan kebudayaan yang terjadi dari akibat modernisasi. Ini merupakan salah satu contoh dari perubahan sosial yang mempengaruhi prilaku masyarkat yang berdampak negatif pada kebudayaan dan kultur masyarakat,dalam hal ini perlu adanya kesadaran hukum sebagai antisipasi dari perubahan sosial dan kebudayaan yang mengancam prilaku dan kultur masyarakat, kesadaran hukum adalah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan, paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Dengan berjalannya kesedaran hukum dalam masyarakat maka hukum tidak perlu menjatuhkan sanksi. Sanksi hanya dijatuhkan pada warga yang benar-benar terbukti melanggar norma atau hukum yang berlaku di dalam masyarakat.
Berdasarkan pada pemahaman diatas, secara logika prilaku yang berbeda pada kesepakatan social normative kemungkinan dapat menimbulkan konflik dan berakhir dengan penolakan atas sistem sosial yang telah lebih dulu ada. Budaya baru lebih logis apabila dinyatakan sebagai bentuk penyimpangan atas kemapanan kultural yang telah akut, meskipun perilaku baru dapat memberikan imflikasi positif dan menguntungkan. Akan tetapi , karna budaya sosial yang berlaku telah telah dirasakan manfaatnya, proses penerimaan terhadap budaya baru atau asing memerlukan waktu yang lama dan panjang, dilengkapi berbagai strategi yang dapat lebih meyakinkan harapan masyarkat yang bersangkutan.
  1. Pengaruh perubahan sosial terhadap problematika negara berkembang
Sejak manusia mulai hidup bermasyarakat, maka sejak saat itu sebuah gejala yang disebut masalah sosial berkutat didalamnya. Sebagai mana diketahui dalam realitas sosial memang tidak pernah dijumpai suatu kondisi masyarakat yang ideal. Dalam realitas sosial memang tidak pernah dijumpai suatu kondisi masyarkat yang ideal. Dalam pengertian tidak pernah dijumpai kondisi yang menggambarkan bahwa seluruh kebutuhan setiap warrga masyarkat terpenuhi, seluruh prilaku kehidupan sosial sesuai harapan atau seluruh warga masyrakat dan komponen sistem sosial mampu menyesuaikan dengan tuntutan perubahan yang terjadi. Dengan kata lain das sein selalu tidak sesuai das sollen dalam ruanglingkup suatu negara atau kelompok.
Tinggi rendahnya peradaban suatu negara sangat dipengaruhi oleh faktor kemajuan teknologi , ilmu pengetahuan, dan tingkat pendidikan. Dengan demikian, suatu bangsa yang memiliki kebudayaan tinggi (peradaban) dapat dinilai dari tingkat pendidikan, kemajuan teknologi, dan ilmu pengetahuan yang dimiliki.pendidikan, teknologi, dan ilmu pengetahuan yang dimiliki masyarakat akan senantiasa berkembang. Oleh karna itu peradaban masyarakat juga akan berkembang sesuai dengan zamannya. Namun, penilaian atas perdaban itu tidak bisa dibandingkan lagi dengan peradaban manusia pada masa sekarang.
permasalahan sosial yang terjadi didalam masyarakat umumnya cenderung lebih menonjol pada negara-negara berkembang hal ini dikarnakan karna proses transisi dari suatu negara berkembang ke negara maju banyak budaya yang diserap atau banyak budaya yang masuk dan merubah kultur dari negara berkembang tersebut. Negara berkembang adalah istilah yang umum digunakan untuk menjelaskan suatu negara dengan kesejahteraan material tingkat rendah. tingkat pembangunan dalam negara berkembang bisa saja bervariasi.
Salah satu masalah dalam negara berkembang adalah kurang nya ketegasan dalam penegakan hukum, penegakan hukum yang terjadi di negara berkembang bisa yang benar menjadi salah dan yang salah bisa menjadi benar. Praktik mapia hukum di dalam negara berkembang saat ini justru semakin merajalela, contohnya penegakan hukum diindonesia, namun penegakan hukum dalam negara berkembang sangat lamban , banyak nya kasus kejahatan-kejahatan yang disikapi secara lamban akan mengerus hukum semakin  rendah. Kondisi yang demikian atau katakanlah kualitas dari penegakan hukum yang buruk seperti itu akan sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan dan kekuatan demokrasi Indonesia. Mental yang rusak para penegak hukum yang memperjualbelikan hukum sama artinya dengan mencederai keadilan, mencederai keadilan atau bertindak tidak adil tentu saja merupakan tindakan gegabah melawan kehendak rakyat, ini merupakan problematika yang sering terjadi dinegara berkembang.
Berikut ini beberapa problematika dalam masyarkat negara berkembang:
  1. Penduduk
Permasalahan utama dalam negara berkembang adalah pertumbuhan penduduk yang tidak dapat dikendalikan . hal ini di sebabkan oleh kurang nya pemahaman tentang penting nya membatasi jumlah anak dalam keluarga. Jika jumlah penduduk tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas penduduknya, maka hal ini dapat membuat rendahnya tingkat indeks pembangunan manusia atau human development indeks. Oleh karna itu maka diperlukan pengembangan sistem pendidikan yang lebih intens untuk memperkecil resiko ledakan penduduk.
  1. Ekonomi
Dengan jumlah penduduk yang meningkat pesat, maka akibatnya adalah terjadi banyak pengangguran yang tidak mendapat kesempatan kerja. Hal ini menyebabkan angla kemiskinan juga meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi dinegara berkembang juga terhambat.
  1. Pendidikan
Dinegara berkembang karna jumlah penduduk yag terlalu banyak, maka pendidikan masih kurang merata. Banyak penduduk yang belum mendapatkan pendidikan yang layak hal ini menyebabkan banyaknya pengangguran dan rendahnya kualitassumberdaya manusia tersebut.
  1. Kesehatan
Kesehatan juga merupakan salah satu permasalahan di negara berkembang pastilah pasilitas kesehatannya masih kurang merata dan kualitas nya masih rendah selai itu, kesadaran masyarkat di negara berkembang akan pentingnya menjaga kesehatan dan kebersihan masih kuran.
  1. Infrastruktur
Negara berkembang pada umumnya memiliki luas wilayah yang cukup luas disbandingkan negara maju. Dengan luas wilayah tersebut sarana infrastruktur haruslah berkembang dengan baik namun karena kurangnya anggaran yang ada, pastilah banyak infrastruktur yang belum dibangun atau tidak dirawat dengan baik.
Masalah diatas adalah beberapa problematika yang terjadi dinegara berkembang, yang tanpa kita sadari perubahan sosial dan kebudayaan turut ambil andil dalam masalah tersebut.
Berbagai usaha telah dilakukan manusia dalam mengatasi masalah sosial dalam suatu masyarkat atau sebuah negara, akan tetapi tidak ada hasil yang memuaskan, dewasai ini ditemukan metode-metode lama yang terbukti tidak efektif belum dapat dihilangkan begitu saja. Hal ini disebabkan ilmu sosial pada umumnya belum sanggup mentapkan secara mutlak dan pasti yang merupakan masalah sosial yang pokok.[11]
[1] Ahmad,Beni, Soiologi Hukum . Bandung:Pustaka setia, 2006, hlm 33
[2] Ibid hlm.147
[3] Ibid hlm.154
[4] Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi/ Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hlm. 101
[5] Soerjono soekanno, 1989 sosiologi suatu pengantar. rajawalai. Jakarta hal 283
[6] Fahrudin HM., SS.,”hubungan patron klien dalam pengelolaan kijabun karet rakyv at di desa rantau limau manis tabir,” tesis megister sosiologi UGM (2006) bab II
[7] Max weber, sosiologi, alih Bahasa noorkholish dan tim penerjemah promothea(Yogyakarta, pustaka pelajar,cet,II,2009) halm.443
[8] Opcit., hlm. 266
[9] Harimanto,winarmo, Ilmu sosial dan budaya dasar, ( Jakarta,bumi aksara,cet iv,2011) hlm 141
[10] Beni,ahmad sosiologi hukum (Bandung:Pustaka setia, 2006) hlm 37
[11] Opcit., hlm 348
Share:

0 komentar:

Post a Comment