PENGERTIAN
|
Gadai
adalah suatu hak yang diperoleh kreditor
(si berpiutang) atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya
oleh debitur (si berutang), atau oleh seorang lain atas namanya, dan
yang memberikan kekuasaan kepada kreditor itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada kreditur-kreditur lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang
barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
|
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu
benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak
kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda
bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak
khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana
dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada
di dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang
tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia
terhadap kreditor lainnya.
|
Pengertian
hipotik dirumuskan dalam Pasal 1162 BW yang menyebutkan
hipotik adalah suatu hak kebendaan
atas benda benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian
dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan. Memperhatikan pengertian hipotik di atas, maka jelaslah hipotik adalah hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan kepada
kreditur bahwa piutangnya akan dilunasi
oleh debitur tepat pada waktu yang dijanjikan. Apabila tidak, benda yang dibebani
hipotik dapat dijual lelang dan uang hasil pelelangan dipergunakan
untuk membayar piutang kreditur
pemegang hipotik lebih dahulu(diprioritaskan) dari pada piutang kreditur-kreditur lainnya. Dengan demikian, hipotik tidak mengandung hak untuk menguasai atau memiliki
benda yang dibebani hipotik. Namun,sifat
kebendaan pada hak hipotik tetap ada, karena hipotik tetap melekat
pada bendanya meskipun benda
tersebut dipindahtangankan kepada
orang lain, sehingga tidak lagi dimiliki
debitur atau pemberi hipotik.
|
Undang-undang
No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggunganselanjutnya disebut UUHT dalam Pasal
1 augka 1 menyatakan: Hak Tanggungan
atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan
pada hak atas tanah
sebagaimana dimaksud dalam Undang undang No,5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria berikut atau tidak berikut benda-benda lain vang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan
yang diutamakan kepada kreditur
tertentu terhadap kreditur-kreditur
lain.
Jadi,
hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang
tertentu, yang memberikan kedudukan
diutamakan kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.
|
|
|
|
|
|
UNSUR-UNSUR
|
a. Gadai diberikan hanya atas
bendabergerak;
b. Jaminan gadai harus dikeluarkan dari penguasaan Pemberi Gadai
(Debitor), adanya penyerahan benda gadai secara fisik (lavering);
c. Gadai memberikan hak kepada kreditor untuk memperoleh pelunasan
terlebih dahulu atas piutang kreditur (droit de preference);
d. Gadai memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mengambil sendiri
pelunasan secara mendahului.
|
a. fidusia diberikan atas bendabergerak dan benda tidakbergerak yang
tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek;
b. fidusia merupakan jaminan
serah kepemilikan yaitu debitur tidak menyerahkan benda jaminan secara
fisik kepada kreditur tetapi tetap berada di bawah kekuasaan debitur (constitutum
possessorium), namun pihak debitur tidak diperkenankan mengalihkan
benda jaminan tersebut kepada pihak lain (debitur menyerahkan hak
kepemilikan atas benda jaminan kepada kreditur);
c. fidusia memberikan kedudukan
yang diutamakan kepada kreditur untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu
atas hasil eksekusi benda yang menjadi obyek jaminan;
d. fidusia memberikan kewenangan kepada kreditur untuk menjual benda
jaminan atas kekuasaannya sendiri.
|
1.Harus ada benda yang dijaminkan.
2.Bendanya adalah benda tidak bergerak.
3.Dilakukakan oleh orang yang memang berhak
memindahtangankan benda jaminan.
4.Ada sejumlah uang tertentu dalam perjanjian
pokok dan yang ditetapkan dalam suatu akta.
5.Diberikan dengan suatu akta otentik.
6.Bukan untuk dinikmati atau dimiliki , namun hanya
sebagai jaminan pelunasan hutang saja. Namun jika utangnya bersyarat
ataupun jumlahnya tidak tertentu , maka pemberian hipotik senantiasa adalah
sah sampai jumlah harga taksian , yang para pihak diwajibkan menerangkan di
dalam aktanya ( Pasal 1176 ayat 2 KUHPerd.
|
1.Hak
Tanggungan adalah hak jaminan untuk pelunasan utang.
2.Objek
Hak Tanggungan adalah hak atas tanah sesuai UUPA
3.Hak
Tanggungan dapat dibebankan atas tanahnya (hak atas tanah) saja, tetapi
dapat pula dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan
dengan tanah itu;
4.Utang
yang dijamin adalah suatu utang tertentu;
5.Memberikan kedudukan
yang diutamakan kepada kreditur tertentu
terhadap kreditur-kreditur lain.
|
|
|
|
|
|
|
|
SIFAT
|
a. Gadai merupakan perjanjian yang bersifat assesoir (tambahan)
terhadap perikatan pokok, yang tanpa adanya keberadaan dari utang pokok,
maka hak atas benda yang digadaikan tidak pernah ada. Gadai diberikan
setelah adanya perjanjian pokok;
b. Bersifat memaksa, berkaitan dengan adanya penyerahan secara fisik
benda gadai dari Debitur/Pemberi Gadai kepada Kreditur/Penerima Gadai;
c. Dapat beralih atau dipindahkan, benda gadai dapat dialihkan atau
dipindahkan oleh Penerima Gadai kepada Kreditur lain namun dengan
persetujuan dari Pemberi Gadai;
d. Bersifat individualiteit, sesuai Pasal 1160 KUH Perdata, bahwa
benda gadai melekat secara utuh pada utangnya meskipun karena
meninggalnyadebitur atau kreditur diwariskan secara terbagi bagi, namun hak
gadai atas benda yang digadaikan tidak dapat hapus dengan begitu saja
hingga seluruh utang telah dilunasi;
e. Bersifat menyeluruh (totaliteit), berarti hak kebendaan
atas gadai mengikuti segala ikutannya yang melekat dan menjadi satu
kesatuan dengan benda terhadap mana hak kebendaan diberikan;
f. Tidak dapat dipisah pisahkan (Onsplitsbaarheid), berarti
pemberian gadai hanya dapat diberikan untuk keseluruhan benda yang
dijadikan jaminan dan tidak mungkin hanya sebagian saja;
g. Mengikuti bendanya (Droit de suite), pemegang hak gadai
dilindungi hak kebendaannya, ke tangan siapapun kebendaan yang dimiliki
dengan hak kebendaan tersebut beralih, pemilik berhak untuk menuntut
kembali dengan atau tanpa disertai ganti rugi;
h. Bersifat mendahulu (droit de preference), bahwa Penerima
Gadai mempunyai hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya untuk
mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda gadai;
i. Sebagai Jura in re Aliena (yang terbatas), gadai hanya
semata-mata ditujukan bagi pelunasan utang. Gadai tidaklah memberikan hak
kepada Pemegang Gadai/Penerima Gadai untuk memanfaatkan benda yang
digadaikan, terlebih lagi mengalihkan atau memindahkan penguasaan atas
benda yang digadaikan tanpa izin dari Pemberi Gadai.
|
a. Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian
pokok, dan bukan kewajiban bagi
para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.
Perjanjian Fidusia tidak disebut secara khusus dalam
KUH Perdata. Karena itu, perjanjian ini tergolong
dalam perjanjian tak bernama (Onbenoem De Overeenkomst);
b. Bersifat memaksa, karena dalam hal ini terjadi penyerahan hak
milik atas benda yang dijadikan obyek Jaminan
Fidusia, walaupun tanpa penyerahan fisik benda yang dijadikan obyek
jaminan;
c. Dapat digunakan, digabungkan, dicampur atau dialihkan terhadap
benda atau hasil dari benda yang menjadi obyek
Jaminan Fidusia
dengan persetujuan dari
Penerima Fidusia;
d. Bersifat individualiteit, bahwa benda yang dijadikan obyek
Jaminan Fidusia melekat secara utuh pada utangnya sehingga
meskipun sudah dilunasi
sebagian, namun hak fidusia atas benda yang
dijadikan obyek jaminan tidak dapat hapus dengan begitu saja hingga seluruh
utang telah dilunasi;
e. Bersifat menyeluruh (totaliteit), berarti hak kebendaan
atas fidusia mengikuti segala ikutannya yang melekat dan menjadi satu
kesatuan dengan benda terhadap mana hak kebendaan diberikan;
f. Tidak dapat dipisah pisahkan
(Onsplitsbaarheid),
berarti pemberian fidusia hanya dapat diberikan untuk keseluruhan benda
yang dijadikan jaminan dan tidak mungkin hanya sebagian saja;
g. Bersifat mendahulu (droit de preference), bahwa Penerima
Fidusia mempunyai hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya
untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi
benda yang dijadikan obyek Jaminan Fidusia;
h. Mengikuti bendanya (Droit de suite), pemegang hak fidusia
dilindungi hak kebendaannya, Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda
yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun
benda itu berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan
yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;
i. Harus diumumkan (asas publisitas), benda yang
dijadikan obyek Jaminan Fidusia wajib didaftarkan, hal ini merupakan
jaminan kepastian terhadap kreditur lainnya mengenai benda yang telah
dibebani Jaminan
Fidusia;
j. Berjenjang/Prioriteit (ada prioritas yang satu atas yang
lainnya), hal ini sebagai akibat dari kewajiban untuk melakukan pendaftaran
dalam pembebanan Jaminan Fidusia dan apabila atas benda yang sama menjadi
obyek lebih dari 1 (satu) perjanjian Jaminan Fidusia;
k. Sebagai Jura in re Aliena (yang terbatas), Fidusia adalah
hak kebendaan yang bersifat terbatas, yang tidak memberikan hak kebendaan
penuh kepada Pemegang atau Penerima Fidusia. Jaminan Fidusia hanya
sematamata ditujukan bagi pelunasan utang. Fidusia hanya memberikan hak
pelunasan mendahulu, dengan cara menjual sendiri benda yang dijaminkan
dengan Fidusia
|
1.Hipotik merupakan perjanjian yang accessoir, artinya
bahwa perjanjian hipotik itu merupakan perjanjian tambahan terhadap
perjanjian pokoknya yaitu perjanjian pinjam mengganti (kredit), sehingga
perjanjian hipotik itu tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya perjanjian
pokok tersebut.
2.
Hipotik
ini tidak dapat dibagi-bagi, artinya bahwa hipotik itu akan selalu melekat
sebagai jaminan sampai hutang yang bersangkutan seluruhnya dilunasi oleh
debitur.
3.
Hipotik
bersifat zaaksgevolg (droit de suitei), artinya bahwa hak
hipotik akan selalu melekat pada benda yang dijaminkan dimanapun atau pada
siapapun benda tersebut berada
4.
Hipotik
mempunyai sifat lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang lainnya.
|
1.
Memberikan kedudukan yang diutamakan atau
mendahulu kepada pemegangnya
2.
Hak Tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam
tangan siapa pun obyek tersebut berada.
3.
Memenuhi azas spesialitas & publisitas sehingga
dapat mengikat pihak ketiga memberikan kepastian hukum kepada pihak pihak
yang berkepentingan
4.
Mudah & pasti pelaksanaan eksekusinya
|
|
|
|
|
SUBJEK
|
1. Dari segi individu (person), yang menjadi subyek gadai adalah setiap
orang sebagaimana dimaksud Pasal 1329 KUH Perdata;
2. Para Pihak, yang menjadi subyek gadai adalah :
a. Pemberi Gadai atau Debitur;
b. Penerima Gadai atau Kreditur;
c. Pihak Ketiga yaitu orang yang disetujui oleh Pemberi Gadai dan
Penerima Gadai untuk memegang benda gadai sehingga disebut Pemegang Gadai.
|
1. Dari segi individu (person), yang menjadi subyek fidusia adalah :
a. Orang perorangan;
b. Korporasi.
2. Para Pihak, yang menjadi subyek
fidusia adalah :
a. Pemberi Fidusia atau Debitur;
b. Penerima Fidusia atau Kreditur.
|
Subyek
hipotik adalah pihak-pihak yang membuat perjanjian pembebanan hipotik,
yaitu pemberi hipotik (hypotheek gever) dan penerima hipotik
(hypotheek nemer).
|
a.
Pemberi Hak Tanggungan
b. Pemegang Hak Tanggungan
|
|
|
|
OBJEK
|
Benda bergerak baik bertubuh maupun
tidak bertubuh.
|
1. Benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud;
2. Benda tidak bergerak yang
tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek, yaitu bangunan di atas
tanah milik orang lain, sebagai contoh rumah susun, apartemen.
|
1)
Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindahtangankan
beserta segala perlengkapannya.
2)
Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta
segala perlengkapannya.
3)
Hak numpang karang dan hak usaha.
4)
Bunga tanah, baik yang dibayar dengan uang maupun
yang harus dibayar dengan hasil tanah.
5)
Bunga seperti semula.
6)
Pasar-pasar yang diakui oleh pemerintah, beserta
hak-hak asli merupakan yang melekat padanya.
|
1.
Hak Milik, Hak Guna Bangunan,
dan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam
UUPA (Pasal 4 ayat (1) UUHT).
2.
Hak Pakai atas Tanah Negara yang
menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat
dipindah tangankan. Terhadap hak pakai atas tanah negara, yang walaupun
wajib didaftarkan, tetapi karena sifatnya tidak dapat dipindah tangankan,
maka hak pakai tersebut tidak termasuk dalam objek Hak Tanggungan.
3.
Hak atas tanah berikut bangunan
(baik yang berada di atas maupun di bawah tanah), tanaman dan hasil karya
yang telah ada atau akan ada, yamg merupakan satu kesatuan dengan tanah
tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah. Pembebanan Hak
Tanggungan atas bangunan, tanaman dan hasil karya tersebut, dan yang
merupakan milik pemegang hak atas tanah.
|
|
|
|
|
EKSEKUSI
|
Apabila debitur atau Pemberi Gadai cidera janji,
eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek Jaminan Gadai dapat dilakukan :
1. Kreditur diberikan hak untuk menyuruh jual benda gadai manakala
debitur ingkar janji, sebelum kreditur menyuruh jual benda yang digadaikan
maka ia harus memberitahukan terlebih dahulu mengenai maksudnya tersebut
kepada debitur atau Pemberi Gadai;
2. Suatu penjualan benda gadai
oleh kreditur berdasarkan perintah pengadilan, maka kreditur wajib segera
memberitahukan kepada Pemberi Gadai.
|
Apabila debitur atau Pemberi Fidusia cidera janji,
eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukan
dengan cara :
1. pelaksanaan titel eksekutorial oleh Penerima Fidusia, berarti
eksekusi langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat
final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut;
2. Penjualan benda yang menjadi
obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui
pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama
jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang
menguntungkan para pihak;
3. Pelaksanaan penjualan dibawah tangan dilakukan setelah lewat waktu 1
(satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Para Pihak kepada
pihak-pihak yang berkepentingan dan
diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar di
daerah yang
bersangkutan.
|
Ketentuan Pasal 1178 ayat 2
kitab undang-undang hukum perdata, memberi wewenang kepada kreditur
pemegang hipotik pertama untuk meminta diperjanjikan agar dia dapat menjual
benda yang dibebani hipotik atas kekuasaanya sendiri melalui kantor lelang,
demikian pula ketentuan Pasal 6 jo Pasal 20 undang-undang no. 4 tahun 1996,
memberi wewenang kepada kreditur pemegang hak tanggungan pertama untuk
menjual atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum.
|
· Pasal 1 butir (1) Undang-undang No. 4 Tahun 1996 menyebutkan bahwa
“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan
tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah jaminan yang
dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut
atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan
tanah milik, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”
Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan
janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang
tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari
perjanjian utang-piutang yang bersangkutan suatu perjanjian lainnya yang
menimbulkan utang tersebut, dan pemberian Hak Tanggungan tersebut dilakukan
dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT (Pasal 10 ayat (1)
dan (2) Undang¬-undang No. 4 Tahun 1996).
Pemberian Hak Tanggungan wajib
didaftarkan pada Kantor Pertanahan, dan sebagai bukti adanya Hak
Tanggungan, Kantor Pendaftaran Tanah menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
yang memuat irah-irah DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
(Pasal 13 ayat (I), Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 4 Tahun
1996).
Sertifikat Hak Tanggungan mempunyai
kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, dan apabila debitur cidera janji maka
berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak
Tanggungan tersebut, pemegang hak tanggungan mohon eksekusi sertifikat hak
tanggungan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang. Kemudian eksekusi
akan dilakukan seperti eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
|
|
|
|
|
HAPUSNYA
|
a. Karena
hapusnya perjanjian peminjaman uang.
b. Karena
perintah pengembalian benda yang digadaikan lantaran penyalahgunaan dari
pemegang gadai.
c. Karena
benda yang digadaikan dikembalikan dengan kemauansendiri oleh pemegang
gadai kepada pemberi gadai.
d. Karena
pemegang gadai lantaran sesuatu sebab menjadi pemilik benda yang
digadaikan.
e. Karena
dieksekusi oleh pemegang gadai.
f. Karena
lenyapnya benda yang digadaikan.
g. Karena
hilangnya benda yang digadaikan.
|
a. Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
b. Adanya pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh
Penerima Fidusia;
c. Musnahnya benda yang menjadi obyek Jaminan
Fidusia.
|
1. Karena
hapusnya perikatan pokok;
2. Karena pelepasan hipotiknya oleh kreditur; dan
3. Karena penetapan tingkat oleh hakim.
|
(a) hapusnya piutang yang
dijamin dengan Hak Tanggungan.
(b) dilepaskannya Hak Tanggungan
oleh kreditur pemegang Hak Tanggungan.
(c) pembersihan Hak Tanggungan
berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri.
(d) hapusnya hak atas tanah yang
dibebani Hak Tanggungan.
|
|
|
|
|
0 komentar:
Post a Comment