PERBANDINGAN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Secara
teoritik, hukum administasi negara merupakan fenomena kenegaraan dan
pemerintahan yang keberadaanya setua dengan konsepsi negara hukum atau muncul
bersamaan dengan diselengarakanya
kekuasaan negara dan pemerintahan berdasarkan aturan hukum
tertentu.hukum administrasi negara
adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi negara
menjakankan fungsinya , yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap
tindakan administrasi negara , dan melindungi adminisrasi negra tersebut.
Kata
administrasi negara berasal dari bahasa latin “administrate”yang berarti “to
manage”. Derivasinya antara lain menjadi “administratio”yang berarti besturing
atau pemerintahan. Sistem hukum administrasi dan pemerintahan mempunyai sistem
dan tujuan untuk menjaga kesetabilan Negara,
baik
itu secara internal maupun eksternal. secara luas sistem pemerintahan itu
berarti menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkahlaku baik kaum mayortas
maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik pertahanan
ekonomi keamanan, sehingga menjadi sistem yang berkelanjutan.
Indonesia
adalah negara kepulauan terbesar ke empat di dunia dan negara berprnduduk
muslim terbesar di dunia.yang terdiri dari 13.466 pulau terletakdi Asia Tenggara. Memiliki bentuk negara yang sama dengan
cina yaitu republik, namun setiap negara pasti memiliki corak hukum
administrasi sendri. Sehingga antara
indonesia degan cina dapat dilakukan perbandingan hukum administrasi negaranya.
RRC adalah
sebuah negara komunis. Yang
terdiri dari hampir seluruh wilayah
kebudayaan , sejarah
geografis yang dikenal sebagai cina yang terbesar di asia Timur negara
ini adalah negara terbesar ketiga terluas di dunia di bawah Rusia serta kanada.
Sekalipun sering kali disebut negara komunis kebanyakan ekonomi republik ini
diwasiatkan sejak tiga dawarsa yang lalu. Walau bagaimanapun pemerintahan masih
menguasai ekonominya secara politik terutama dengan perusahan-perusahaan
pemilik pemerintahandan sektor perbankan berdasarkan sejarahnya pada akhir abad
ke-16 RRC memiliki tradisi sebagai penguasa ekonomi. Negara ini memiliki
sepertiga PDB sedangkan Amerika serikat, sebuah negara adidaya saat ini hanya
sebesar 20% .
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa perbedaan bentuk
negara, bentuk pemerintahan dan sistem
pemerintahan negara indonesia dan RRC ?
2.
Bagaimana asas-asas
pemerintahan yang baik di Indonesia dan belanda?
3.
Bagaimana administrasi negara Indonesia dan Malaysia menurut Pendekatan - pendekatannya?
C.
Tujuan masalah
1.
Mengetahui perbedaan
bentuk negara, ebntuk pemerintahan dan sistem pemerintahan negara indonesia dan
RRC?
2.
Memehami asas-asas
pemerintahan yang baik di indonesia dan belanda?
3.
Mengetahui administrasi negara
Indonesia dan Malaysia menurut pendekatan falsafah pendekatan politik, pendekatan social budaya , pendekatan sisitem dan pendekatan
Administrativnya?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Sistem Hukum Administrasi di
Indonesia
Tanpa terasa
72 tahun sudah indonesia merdeka.
Tentunya merdeka dari penjajahan bukanlah hal yang mudah dan yang pasti
membutuhkan perjuangan yang tidak ringan
hal ini ditandai dengan dibacakanya teks proklamasi perjuangan indonesia oleh:
ir.soekarno. sebelum bernama indonesia , negara ini
dikenal dengan sebutan Nusantara dengan corak kerajaan-kerajaan . indonesia sudah beberapa kalimengalami penjajahan, yang pertama datangnya
bangsa portugis, spanyol kemudian
bangsa belanda yang menjajah indonesia dengan sangat lama.
B. Bentuk Negara
Secara umum
bentuk negara terbagi atas dua bentuk yaitu bentuk negara kesatuan dan Negara
serikat.Bentuk negara kesatuan Suatu
negara yang merdeka dan berdaulat,
dimana berkuasa atas satu pemerintah pusat yang mengatur secara sentral
terdiri atas daerah-daerah sebagai provinsi. Bentuk negar
serikat adalah suatu negara yang merupakangabungan
dari beberpa negara yang kemudian menjadi negra bagian dari negara serikat itu.
Negra bagian asal mulanya ialah suatu negra yang merdeka dan berdaulat serta
berdiri sendiri.
C. Bentuk Pemerintahan Indonesia
Indonesia
menerapkan bentuk pemerinahan
republik konstitusional sebagai bentuk pemerintahan . dalam
konstitusi indonesia undang-undang dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan
“Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”.
Bentuk
Pemerintahan Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri
pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi
oleh konstitusi (UUD). Pasal 4 ayat(1) UUD 1945 dijelaskan “Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.” Presiden dibantu oleh wakil presiden saat menjalankan tugas dan
kewajiban. Di negara yang menggunakan bentuk
pemerintahan republik
konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan tidak diwariskan.[1]
D. Bentuk Pemerintahan Cina
Republik rakyat cina yang berdiri
pada 1oktober 1949 adalah sebuah negara yang menganut paham komunis, sehingga
segala kebijakanya harus selaras dengan kebijakan partai komunis cina. Parta
komunis cina(PKC) merupakan partai satu-satunya dicina sekaligus yang memiliki
peran besar dalam menentukan segala arah kebijakan pemerintahan cina.
Semua kekuasaan dalam pemerintahan
dari republik rakyat cina (RRC) dibagi antara tiga badan: di Partai Komunis
Cina, sebagai lembaga pembuat kebijakan serta mengawasi jalanya pemerintahan
China selarasa dengan kebijakan Parta Pemerintah Pusat Rakyat (Dewan Negara), menjalankan fungsi administrasi dan kekuasaan negara sesuai arah kebijakan
Partai dan Tentara Pembebasan Rakyat (PLA) sebagai lembaga yang bertugas
mengamankan keamanan negara dari ancaman-ancaman pihak dalam dan luar yang
berniat menghancurkan Partai Komunis dan Pemerintahan China.
Sistem
politik cina mempercayakan pelaksanaan peraturan kepada berbagai struktur,
meliputi birokrasi pemerintah, partai, militer, dan sistem komunikasi yang
mereka kuasai; organ-organ pengelolaan dari unit-unit primer ; dan banyak
momite organisasi, dan pertemuan rakyat yang mengarahkan penduduk untuk
menjalankan langsung program pemerintahan. Sementara itu tiga tema pokok dari
revolusi cina adalah kemerdekaan dan penyatuan bangsa , pembangunan ekonomi dan
sosial, integrasi masyarakat dan negara.[2]
E.
Asas-asas
Pemerintahan Yang Baik di Belanda
Mengenai
Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik atau dalam Bahasa
Belandanya Algemene beginselen Van Beboorlijk Bestuur (ABBB). Istilah
ini merupakan hasil penelitian dari Komisi de Monchy (Belanda) pada tahun 1950
yang berusaha memberikan perlindungan hukum bagi penduduk Belanda yang
dilakukan dengan jalan meneliti yurisprudensi. Dimana hasil
penelitian ini kemudian dituangkan dalam sebuah laporan
yang
berisi pokok-pokok peningkatan perlindungan hukum bagi penduduk Belanda, yaitu
dengan ditemukannya asas-asas yang dinamakan Algemene beginselen Van
Beboorlijk Bestuur (Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik).
Negara
Belanda memandang bahwa Asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah norma
hukum tidak tertulis, namun harus ditaati oleh pemerintah. Diatur dalam Wet
AROB (Administrative Rechtspraak Overheidsbeschikkingen) yaitu
Ketetapan-ketetapan Pemerintahan dalam Hukum Administrasi oleh Kekuasaan
Kehakiman “Tidak bertentangan dengan apa dalam kesadaran hukum umum merupakan
asas-asas yang berlaku (hidup) tentang pemerintahan yang baik”. Hal itu
dimaksudkan bahwa asas-asas itu sebagai asas-asas yang hidup, digali dan
dikembangkan oleh hakim.
Sebagai
hukum tidak tertulis, arti yang tepat untuk Algemene beginselen Van
Beboorlijk Bestuur bagi tiap keadaan tersendiri, tidak selalu dapat
dijabarkan dengan teliti. Paling sedikit ada tujuh Algemene beginselen Van
Beboorlijk Bestuur yang sudah memiliki tempat yang jelas di Belanda.
Berikut adalah penjelasan dari ketujuh asas tersebut:
a)
Asas persamaan: hal-hal
yg sama harus diperlakukan sama.
b) Asas
kepercayaan: legal expectation, harapan-harapan yag ditimbulkan
(janji-janji, keterangan, aturan-aturan kebijaksanaan dan rencana-rencana)
sedapat mungkin harus dipenuhi.
c)
Asas kepastian hukum:
secara materiil menghalangi badan pemerintah untuk menarik kembali suatu
ketetapan dan mengubahnya yg menyebabkan kerugian yg berkepntingan (kecuali krn
4 hal: dipaksa oleh keadaan, ketetapan didasarkan kekeliruan, ketetapan
bedasarkan keterangan
yg tidak benar, syarat ketetapan tidak ditaati); secara formil ketetapan yang
memberatkan dan menguntungkan harus disusun dengan kata-kata yg jelas.
d)
Asas kecermatan: suatu
ketetapan harus diambil dan disusun dengan cermat.
e)
Asas pemberian alasan:
ketetapan harus memberikan alasan, harus ada dasar fakta yang teguh dan
alasannya harus mendukung.
f)
larangan penyalahgunaan
wewenang: tidak boleh menggunakan wewenang untuk tujuan yg lain.
g) larangan
willekeur: wenang, kurang memperhatikan kepentingan umum, dan secara kongkret
merugikan.
F.
Asas-Asas
Umum Pemerintahan Yang
Baik di Indonesia
Pada
mulanya keberadaan AAUPB ini di Indonesia diakui secara yuridis
formal sehingga belum memiliki kekuatan hukum formal. Ketika pembahasan RUU No.
5 Tahun 1986 di DPR, fraksi ABRI mengusulkan agar asas-asas itu dimasukan
sebagai salah satu gugatan terhadap keputusan badan/pejabat tata usaha Negara.
Akan tetapi putusan ini ditolak oleh pemerintah dengan alasan yang
dikemukakan oleh Ismail selaku selaku Menteri Kehakiman saat itu. Alasan
tersebut adalah sbb:
“Menurut hemat kami, dalam praktik
ketatanegaraan kita maupun dalam Hukum Tata Usaha Neagara yang berlaku di
Indonesia, kita belum mempunyai criteria tentang algemene beginselen van
behoorlijk bestuur tersebut yang berasal dari negeri Belanda. Pada waktu ini
kita belum memiliki tradisi administrasi yang kuat mengakar seperti halnya di
negara-negara kontinental tersebut. Tradisi demikian bisa dikembangkan
melalui yurisprudensi yang kemudian akan menimbulkan norma-norma. Secara umum
prinsip dari Hukum Tata Usaha Negara kita selalu dikaitkan dengan aparatur
pemerintahan yang bersih dan berwibawa
yang konkretisasi normanya maupun pengertiannya masih sangat luas sekali dan
perlu dijabarkan melalui kasus-kasus yang konkret”.[3]
Tidak
dicantumkannya AAUPB dalam UU PTUN bukan berarti eksistensinya tidak diakui
sama sekali, karena ternyata seperti yang terjadi di Belanda AAUPB ini
diterapkan dalam praktik peradilan terutama pada PTUN, sebagaimana akan
terlihat nanti pada sebagian contoh-contoh putusan PTUN. Kalaupun AAUPB ini
tidak terakomodasi dalam UU PTUN, tetapi sebenarnya asas-asas ini dapat
digunakan dalam praktik peradilan di Indonesia karena memiliki sandaran dalam
pasal 14 ayat (1) UU No. 14/1970 tentang Kekuasaan Pokok Kehakiman: “Pengadilan
tidak boleh menolak menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang
diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib
untuk memeriksa dan mengadilinya.” Dalam pasal 27 ayat (1) UU No. 14/1970
ditegaskan; “Hakim sebagai penegak
hukum
dan keadilan wajib mengadili, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang
hidup dalam masyarakat.” Dengan ketentuan pasal ini, asas-asas ini
memiliki peluang untuk digunakan dalam proses peradilan administrasi di
Indonesia.
Seiring dengan perjalanan waktu dan
perubahan politik Indonesia, asas-asas ini kemdian muncul dan dimuat dalam
suatu undang-undang, yaitu UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)[4].
Pasal
1 angka 6 menyebutkan bahwa asas umum pemerintahan negara yang baik adalah asas
yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum untuk
mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi,
dan nepotisme[5].
Dalam Bab III Pasal 3 UU No. 28/1999
menyebutkan asas-asas umum penelenggaraan negara meliputi:
a) Asas
kepastian hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan
peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggara negara.
b) Asas
tertib penyelenggaraan negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan,
keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
c) Asas
kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara
yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
d) Asas
keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang
penyelenggraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi
pribadi, golongan, dan rahasia negara.
e) Asas
proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan
kewajiban penyelenggara negara.
f) Asas
profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode
etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g) Asas
akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan
hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada
h) masyarakat
atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[6]
Di Indonesia, pemikiran tentang asas-asas
umum pemerintahan yang baik secara populer kali pertama disajikan dalam
buku Prof. Kuntjoro Purbopranoto dalam bukunya yang berjudul ‘Beberapa
Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara’
mengetengahkan tigabelas asas yaitu[7]:
a) Asas
kepastian hukum, memiliki
dua aspek, yang satu lebih bersifat hukum material, yang lain bersifat formal.
Aspek hukum material terkait erat dengan asas kepercayaan. Dalam banyak keadaan
asas kepastian hukum menghalangi badan pemerintahan untuk menarik kembali suatu
keputusan. Dengan kata lain, asas ini menghendaki dihormatinya hak yang telah
diperoleh seorang berdasarkan suatu keputusan pemerintah. Jadi demi kepastian
hukum, setiap keputusan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tidak untuk
dicabut kembali, sampai dubuktikan sebaliknya dalam proses peradilan. Adapun
aspek yang bersifat formal dari asas kepastian hukum membawa serta bahwa
ketetapan yang memberatkan dan ketentuan yang terkait pada ketetapan-ketetapan
yang menguntungkan, harus disusun dengan kata-kata yang jelas. Asas kepastian
hukum memberikan hak kepada yang berkepentingan untuk mengetahui dengan tepat
apa yang dikehendaki daripadanya.
b) Asas
keseimbangan, asas
ini menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian atau
kealpaan seorang pegawai. Asas ini menghendaki pula adanya kriteria yang jelas
mengenai jenis-jenis atau kualifikasi pelanggaran atau kealpaan yang dilakukan
seorang sehingga memudahkan penerapannya dalam setiap kasus yang ada dan
seiring dengan persamaan perlakuan serta sejalan dengan kepastian hukum.
Artinya terhadap pelanggaran atau kealpaan serupa yang dilakukan orang yang
berbeda akan dekenakan sanksi yanga sama, sesuai dengan kriteria yang ada dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku[8].
c) Asas
kesamaan, dalam Mengambil
Keputusan, asas ini menghendaki badan pemerintahan mengambil tindakan yang sama
(dalam arti tidak bertentangan) atas kasus-kasus yang
d) faktanya
sama. Asas ini memaksa pemerintah untuk menjalankan kebijaksanaan. Aturan
kebijaksanaan, memberi arah pada pelaksanaan wewenang bebas.
e) Asas
bertindak cermat, asas
ini menghendaki pemerintah bertindak cermat dalam melakukan aktivitas
penyelenggaraan tugas pemerintahan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi
warga negara. Dalam menerbitkan ketetapan, pemerintah harus mempertimbangkan
secara cermat dan teliti semua faktor yang terkait dengan materi ketetapan,
mendengar dan mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh pihak yang
berkepentingan, mempertimbangkan akibat hukum yang timbul dari ketetapan.
f) Asas
motivasi untuk setiap putusan, asas ini menghendaki setiap ketetapan harus
mempunyai motivasi/alasan yang cukup sebagai dasar dalam menerbitkan ketetapan.
Alasan harus jelas, terang, benar, obyektif, dan adil. Alasan sedapat mungkin
tercantum dalam ketetapan sehingga yang tidak puas dapat mengajukan banding
dengan menggunakan alasan tersebut. Alasan digunakan hakim administrasi untuk
menilai ketetapan yang disengketakan.
g) Asas
jangan mencampurkan adukan wewenang, di mana pejabat Tata Usaha Negara memiliki
wewenang yang sudah ditentukan dalam perat perundang-undangan (baik dari segi
materi, wilayah, waktu) untuk melakukan tindakan hukum dalam rangka
melayani/mengatur warga negara. Asas ini menghendaki agar pejabat Tata Usaha
Negara tidak menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain selain yang telah
ditentukan dalam peraturan yang berlaku atau menggunakan wewenang yang
melampaui batas.
h) Asas
permainan yang layak, asas
ini menghendaki agar warga negara diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk
mencari kebenaran dan keadilan serta diberi kesempatan untuk membela
diri dengan memberikan argumentasi-argumentasi sebelum dijatuhkannya putusan
administrasi. Asas ini juga menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan
dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Disamping itu, pejabat
administrasi harus mematuhi aturan-aturan yang yang telah ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga dituntut bersikap jujur dan
terbuka terhadap segala aspek yang berkaitan dengan hak-hak warga negara[9].
i)
Asas keadilan atau
kewajaran, asas keadilan menuntut tindakan secara proposional, sesuai,
seimbang, selaras dengan hak setiap orang. Asas kewajaran menekankan agar
j)
setiap aktivitas
pemerintah memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat, baik
itu berkaitan dengan moral, adat istiadat[10].
k) Asas
menanggapi penghargaan yang wajar, asas ini menghendaki agar setiap tindakan
yang dilakukan pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga negara.
Jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga negara tidak boleh
ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah.
l)
Asas meniadakan
akibat-akibat suatu keputusan yang batal,
asas ini menghendaki agar kedudukan seseorang
dipulihkan kembali sebagai akibat dari keputusan yang batal atau asas ini
menghendaki jika terjadi pembatalan atas suatu keputusan, maka yang
bersangkutan harus diberi ganti rugi atau rehabilitasi.
m) Asas
perlindungan atas pandangan hidup, asas ini menghendaki pemerintah melindungi
hak atas kehidupan pribadi setiap pegawai negeri dan warga negara. Penerapan
asas ini dikaitkan dengan sistem keyakinan, kesusilaan, dan norma-norma yang
dijunjung tinggi masyarakat. Pandangan hidup seseorang tidak dapat digunakan
ketika bertentangan dengan norma-norma suatu bangsa.
n) Asas
kebijaksanaan, asas ini menghendaki pemerintah dalam melaksanakan tugas dan
pekerjaannya diberi kebebasan dan keleluasaan untuk menerapkan kebijaksanaan
tanpa harus terpaku pada perat perundang-undangan formal.
o) Asas
penyelenggaraan kepentingan umum, asas ini menghendaki agar pemerintah dalam
melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum, yakni kepentingan
yang mencakup semua aspek kehidupan orang banyak. Mengingat kelemahan asas
legalitas, pemerintah dapat bertindak atas dasar kebijaksanaan untuk
menyelenggarakan kepentingan umum[11].
G.
Administrasi
Negara Malaysia
Malaysia merupakan negara
federasi 13 negara bagian yang meliputi Johor, Kedah, Kelantan, Melaka, Negeri
9, Pahang, Perlis, Pulau Pinang, Sabah, Sarawak, Selangor dan Terengganu.
Selain itu negara Malaysian terbagi atas tiga wilayah persekutuan di Asia
Tenggara denga luas 329.847 kmpersegi. Ibukotanegaraini adalah KualaLumpur, sedangkan Putrajaya menjadi
pusat
pemerintahan persekutuan. Jumlah penduduk negara ini melebihi 27
juta jiwa. Negara ini dipisahkan ke dalam dua kawasan Malaysia
Barat danMalaysia Timur oleh Kepulauan Natuna, wilayah Indonesia
di Laut Cina Selatan. Malaysia berbatasan dengan Thailand, Indonesia, Singapura, Brunei,
dan Filipina. Negara ini terletak di dekat khatulistiwa dan
beriklim tropika. Kepala negara Malaysia adalah seorang
Raja Yang di-Pertuan Agong dan pemerintahannya dikepalai oleh
seorang Perdana Menteri. Untuk mengetahui lebih lengkap akan dikaji
melalui pendekatan – pendekatan sebagai berikut :
a)
Pendekatan
Falsafah, yaitu :
1. Kepercayaan kepada Tuhan
2. Kesetiaan kepada Raja dan Negara
3. Keluhuran Perlembagaan/Kontitusi
4. Kedaulatan Undang-Undang
5. Kesopanan dan Kesusilaan
b)
Pendekatan Politik, menurut
pendekat anpolitik, Malaysia mengamalkan
sistem demokrasi
berparlimen di bawah pentadbiran raja berperlembagaan.
Malaysia diketuai oleh Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan
Agong dimana raja tersebut dipilih
daripada sembilan sultan negeri Melayu untuk berkuasa selama lima tahun sebagai Ketua
Negara dan Pemerintah.
Malaysian
menganut sistem parlemen dwidewan yaitu dewan rakyat dan dewan negara. Undang-undang tertinggi negara
ini ialah perlembagaan malaysia, yang ke dua adalah UU Syariah karena mayoritas
penduduk dari masyarakat Malaysia adalah memeluk agama islam sedangkan sistem legaliti
Malaysia berasaskan undang-undang
British. Walau bagaimanapun, kebanyakan daripada undang-undang dan konstitusi
telah diambil dari undang-undang India.
Malaysia mengamalkan sistem politik
berasaskan konsep "siapa cepat dia dapat" (first-past-the-post).
Partai politik utama Malaysia, Pertubuhan Kebangsaan
Melayu Bersatu (UMNO), telah
memegang kekuasaan bersama partai-partai yang lain sejak kemerdekaan
Malaysia pada 1957. Pada 1973, perserikatan partai-partai yang berasaskan
kepada kaum telah digantikan dengan perserikatan yang lebih besar yang mempunyai
14 partai. Dan sampai saat ini malaysia memiliki perserikatan BarisanNasional dengan tiga
komponen penting yaitu UMNO, MCA
(Persatuan Cina
Malaysia) and MIC (Kongres India
Malaysia).
c)
Pendekatan Sosial Budaya,
Malaysia mempunyai luas wilayah 329.667
km2, berbatasan dengan negara- negara berikut : Singapura,
Thailand, Brunei Darussalam dan Indonesia. Jumlah penduduk Malaysia
pada pertengahan tahun 2006 sekitar 26 juta orang, dengan 3 (tiga) etnis
suku terbesar Melayu (50,3%), Cina (23,8%) dan India (7,11%). Mayoritas dari penduduk malaysia
memeluk agama islam, selain itu beberapa persen masayarakat saja yang beragama
katolik, protestan, buda, hindu dan sihk. Bahasa yang digunakan adalah bahasa
Melayu dan bahasa Inggris. Kehidupan beragama masyarakat melayu sangatlah kuat.
d)
Pendekatan Sistem,
bentuk pemerintahan Malaysia adalah monarki konstitusional, yaitu berupa Negara
kerajaan yang diatur oleh konstitusional. Dimana kepala negaranya merupakan
seorang raja yang disebut dengan Yang di-Pertuan Agong (Raja Malaysia). Yang
di-Pertuan Agong dipilih dari dan oleh sembilan Sultan Negeri-Negeri Malaya,
untuk menjabat selama lima tahun secara bergiliran; empat pemimpin negeri
lainnya, yang bergelar Gubernur, tidak turut serta di dalam pemilihan.
Sistem
pemerintahan yang dianut oleh Malaysia adalah system parlementer . Sistem
parlementer yang dipakai oleh Malaysia bermodelkan sistem parlementer
Westminster, yang merupakan warisan Penguasa Kolonial Britania. Tetapi apabila
melihat prakteknya , kekuasaan lebih terpusat di eksekutif daripada di legislatif,
dan yudikatif diperlemah oleh tekanan berkelanjutan dari
pemerintah selama zaman Mahathir, kekuasaan judikatif itu dibagikan antara
pemerintah persekutuan dan pemerintah negara bagian. Dalam system pemerintahan
Malaysia yang menjadi kepala pemerintahan adalah seorang perdana menteri.
e)
Pendekatan Administrasi,
Malaysia merupakan Negara yang berbentuk federasi. Dimana Malaysia terdiri dari
tiga belas negara bagian dan tiga wilayah persekutuan yaitu persekutuan Kuala
Lumpur, Labuan Island dan Putrajaya sebagai wilayah administratif federal.
Setiap Negara bagian memiliki majelis, dan pemerintah negara bagian dipimpin
oleh kepala menteri (chief minister).
Dalam
Negara federal seperti Malaysia maka ada kekuasaan federal dan ada kekuasaan Negara bagian. Soal-soal yang
menyangkut negara dalam keseluruhannya
diserahkan
kepada kekuasaan federal. Dalam hal tertentu misalnya mengadakan perjanjian
internasional atau mencetak uang, pemerintah federal bebas dari Negara bagian
dan dalam bidang itu pemerintah federal mempunyai kekusaan yang tertinggi.
Tetapi, untuk soal yang menyangkut Negara bagian belaka dan tidak termasuk
kepentingan nasional, diserahkan kepada kekuasaan Negara-negara bagian. Jadi,
dalam soal-soal semacam itu pemerintah Negara bagian bebas dari pemerintah
federal misalnya, soal
kebudayaan, kesehatan pendidikan.
Kekuasaan
eksekutif dilaksanakan oleh kabinet yang dipimpin ole hperdana menteri;
konstitusi Malaysia menetapkan bahwa perdana menteri haruslah anggota dewan
rendah (Dewan Rakyat), yang direstui Yang di-Pertuan Agong dan mendapat
dukungan majoritas di dalam parlemen.Kabinet dipilih dari para anggota Dewan
Rakyat dan Dewan Negara dan bertanggung jawab kepada badan itu. sedangkan
kabinet merupakan anggota parlemen yang dipilih dari Dewan Rakyat atau Dewan
Negara.
Dalam
kekuasaan legislatif Malaysia memiliki sistem bikameral yang terdiri dari Senat
(Dewan Negara) dan House of Representatives (Dewan Rakyat). Senat menguasai 70
kursi di parlemen sementara HoR menguasai 219 kursi. 44 anggota Senat ditunjuk
oleh pemimpin tertinggi sementara 26 lainnya ditunjuk oleh badan pembuat UU di
negara bagian. Anggota HoR dipilih melalui popular vote untuk masa jabatan
selama 5 tahun.
Dalam
hal kekuasaan Yudikatif, sistem hukum di Malaysia berdasar pada hukum Inggris
dan kebanyakan UU serta konstitusi diadaptasi dari hukum India. Di Malaysia
terdapat Federal Court, Court of Appeals, High Courts, Session's Courts,
Magistrate's courts dan Juvenile Courts. Hakim Pengadilan Federal ditunjuk oleh
pemimpin tertinggi dengan nasehat PM. Pemerintah federal memiliki kekuasaan
atas hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan dalam negeri, keadilan,
kewarganegaraan federal, urusan keuangan, urusan perdagangan, industri,
komunikasi serta transportasi dan beberapa urusan lain.
H.
Administrasi
Negara Indonesia
Indonesia merupakan
negara kesatuan yang berbentuk republik. Negara ini terdiri atas banyak pulau
dari sabang sampai merauke. Dengan adanya pulau tersebut Indonesia membagi
tugasnya kepada setiap daerah untuk mampu menjalankan rumah tangganya sendiri
yang
dipimpin oleh seorang Walikota, Gubenur dan
Bupati. Segenap tujuan negara telah tertera dalam pembukaan UUD’45 yang
berdaulat pada Ketetapan Pancasila. Banyaknya pulau tersebut menimbulkan keanekaragaman
dari suku, ras, serta budayanya. Namun hal itulah yang membuat negara ini
menjadi indah karena kayanya kebudayaan yang disatukan oleh semboyan “
Bhinneka Tuinggal Ika “.
Untuk mengetahui lebih
lanjut mengenai negara Indonesia dapat dilihat melalui pendekatan – pendekatan
sebagai berikut :
a)
Pendekatan Falsafah, di Indonesia yaitu
dalam paham pancasila. Dimana negara ini menjadikan pancasila sebagai dasar
negara, terhadap arah berjalannya negara tersebut untuk melaksanakan tujuan
dari negara. Pancasila tersebut bersumber atas lima sila yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil
Dan Beradap
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang
Dipimpimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyatan Indonesia
b)
Pendekatan Politik, sistem politik di
Indonesia menganut sistem multipartai yang demokratis. System politik ini di
dasarkan pada nilai, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis.
Indonesia memiliki banyak partai sebagai kelompok lembaga politik. Sistem
politik Indonesia memiliki sendi-sendi pokok dari sistem
politik demokrasi itu sendiri, yaitu :
1. Negara
berdasarkan atas hukum
2. Bentuk
Republik
3. Pemerintahan
berdasarkan Konstitusi
4. Pemerintahan
yang bertanggung jawab
5. Sistem
Perwakilan
6. Sistem
Pemrintahan Presidensiil
c)
Pendekatan Sosial Budaya,
Indonesia merupakan
negara dengan kepulauan terbesar di dunia. Dimana perbedaan-perbedaan tersebut
menimbulkan kekayaan sosial dan budaya terhadap bangsa ini. Sehingga budaya
Indonesia merupakan kebudayaan yang dapat di
d)
artikan sebagai kesatuan dari kebudayaan
seluruh wilayah yang ada di Indonesia. Sumber Daya yang begitu melimpah membuat
negara ini sebenarnya adalah negara terkaya. Akan tetapi kelemahan dari negara
ini adalah SDM yang tidak produktif.
Seiring berjalannya
waktu kebudayaan Indonesia semakin terkikis. Untuk
Menumbuhkan rasa Cinta Indonesia dalam rangka Mengembalikan Jati Diri Bangsa
Indonesia perlu di galakkan kembali karena sekarang ini Indonesia sedang
mengalami nilai nilai pergeseran dari kebudayaan lokal yaitu kebudayaan asli
Indonesia kepada mulainya kecintaan terhadap budaya asing. Perlunya
Mengembalikan Jati Diri Bangsa ini dengan mencintai kebudayaan Indonesia
nampaknya perlu di tanamkan kembali kepada setiap individu dari warga
Indonesia. Apalagi saat ini marak terdengar mengenai kebudayaan bangsa
Indonesia yang sering diakui oleh Malaysia. Sehingga terjadi perselisihan besar
antara masyarakat Indonesia dan Malaysia.
Dengan
majunya teknologi di mana informasi apa saja bisa masuk dalam kehidupan
masyarakat turut pula mempengaruhi tergesernya nilai nilai budaya Indonesia ini, terutama
para generasi muda bangsa ini. Banyak kita lihat disekeliling kita betapa muda
mudi Indonesia kebanyakan lebih suka terhadap budaya asing ketimbang kebudayaan
Indonesia sendiri. Di khawatirkan kebudayaan Indonesia hanya sebagai pelengkap
di acara-acara tertentu saja seperti ketika memperingati
kemerdekaan Indonesia. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa kebudayaan indonesia
terbentuk juga karena di pengaruhi budaya asing, tapi itu dulu saat-saat
jaman kerajaan.
Kebudayaan
Indonesia walau beraneka ragam, namun pada dasarnya terbentuk dan dipengaruhi
oleh kebudayaan besar lainnya seperti kebudayaan Tiong hoa, kebudayaan India
dan kebudayaan Arab. Sedangkan agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat di
Indonesia adalah Islam, Kristen, Hindu dan Budha.
I.
Perbedaan dan Persamaan Administrasi Negara Indoneisa
dan Negara Malaysia
Sebagaimana diuraikan dari pembahasan sebelumnya
dari pendekatan – pendekatan masing – masing negara tersebut yaitu Indonesia
dan Malaysia dapat dilihat persamaan dan perbedaannya. Jika dilihan perbedaan
antar kedua negara tersebut sangat dominan. Meskipun saling mempengaruhi ke dua
negara tersebut lebih banyak memiliki konflik dari pada membangun keuntungan
satu sama lainnya. Persamaannya hanya terdapat pada Iklim di dua negara
tersebut
sama dikarenakan berdekatan dimana hal tersebut
yang membawa keadaan alam menjadi subur. Perbedaan antar ke dua negara tersebut
sangat dominan sebagaimana berikut :
PENDEKATAN
|
INDONESIA
|
MALAYSIA
|
POLITIK
|
Multi
partai
|
Firs-past-the-
post
|
SOSIAL BUDAYA
|
Kaya
akan budaya
|
Sedikit
akan budaya
|
SISTEM
|
Presidensil
murni
|
Parlementer
|
ADMINISTRATIF
|
Eksekutif
(presiden, wapres dan mentrinya ), legislatif ( DPR,DPRD, dan DPD), yudikatif
( MK, MA, KY) tugas kenegaraan berdasarkan atas UUD 45 dan dasar negara yaitu
Pancasila.
|
Eksekutif
(perdana mentri dan kabinetnya ), legislatife ( dewan negara dan dewan rakyat
), yudikatif ( hukum tertinggi dikuasai oleh federasi) dan tugs negara berada
dalam tanggung jawab raja yang dipertua agung
|
BAB
III
KESIMPULAN
1. Indonesia
adalah suatu negara kesatuan yang memiliki sistem pemerintahan Presidensial
namun melihat proses hukum administrasi yang berjaan diantara lembaga – lembaga
negara di Indonesia maka lebih tepat disebut sistem pemerintahan Terpadu,
dengan bentuk negara kesatuan, serta bentuk pemerintahan Republik. Sedangkan
yang membedakan antara Repubik Rakyat China dengan Indonesia adalah sistem pemerintahannya
Parlementer dengan partai tunggal sebagai penguasa serta pengawas jalan nya
ideologi komunis.
2. Negara
Belanda memandang bahwa Asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah norma hukum tidak
tertulis, namun harus ditaati oleh pemerintah. Diatur dalam Wet AROB (Administratief Rechtspraak
Overheidsbeschikkingen) yaitu Ketetapan-ketetapan Pemerintahan dalam Hukum
Administrasi oleh Kekuasaan Kehakiman. Hal itu dimaksudkan bahwa asas-asas itu
sebagai asas-asas yang hidup, digali dan dikembangkan oleh Hakim. Sedangkan di Indonesia seiring
dengan perjalanan waktu dan perubahan politik, asas-asas ini kemdian muncul dan
dimuat dalam suatu undang-undang, yaitu UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pasal 1 angka 6
menyebutkan bahwa asas umum pemerintahan negara yang baik adalah asas yang
menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum untuk mewujudkan
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3.
Sebagaimana dilihat dari pendekatan-pendekatan kedua negara tersebut memiliki perbedaan yang sangat
besar bahkan secara keseluruhannya, dalam sistem administrative Indonesia Eksekutif (presiden, wapres dan mentrinya), Legislatif
(DPR, DPRD, dan DPD), Yudikatif (MK, MA, KY) tugas kenegaraan berdasarkan atas
UUD 45 dan dasar negara yaitu Pancasila. Sedangkan sistem administratif
Malaysia Eksekutif (perdana mentri dan kabinetnya), Legislatif (dewan negara
dan dewan rakyat), Yudikatif (hukum tertinggi dikuasai oleh federasi) dan tugs
negara berada dalam tanggung jawab raja yang dipertua agung persamaan diantara keduanya hanya terdapat pada
iklim dan keadaan alamnya saja.
DAFTRA PUSTAKA
Christine
S.T. Kansil. 2010. Perbandingan Hukum
Administrasi Negara. Jakarta: Rineka Cipta.
Lutfi Effendi. 2004. Pokok-Pokok Hukum Administrasi. Malang:
Bayumedia Publishing.
Philipus M. Hadjon. 2008. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta Gajah Mada University Press.
Ridwan HR. 2017. Hukum Administrasi Negara. Jakarta:
Rajawali Pers.
Tri Kadarwati. 2014. Perbandingan Administrasi Negara.
Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
https://dylaa.wordpress.com/2015/06/20/bentuk-pemerintahan-indonesia/
minggu1 oktober 2017 jam 17.39
http://referensianaa.blogspot.co.id/2016/02/
sistem-pemerintahan-republik-rakyat.html
minggu 1 oktober 2017 jam 17.43
[1] https://dylaa.wordpress.com/2015/06/20/bentuk-pemerintahan-indonesia/ minggu1
oktober 2017 jam 17.39
[2] http://referensianaa.blogspot.co.id/2016/02/sistem-pemerintahan-republik-rakyat.html minggu 1
oktober 2017 jam 17.43
[3] Ridwan
HR, Hukum administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali
Pers, 2008), hal 253
[4] Ibid.
hal. 254
[5] Lutfi
Effendi, Pokok-Pokok Hukum
Administrasi. (Malang: Bayumedia Publishing, 2004). hal. 85
[6] Ibid.
hal. 86
[7] Ibid.
hal. 84
[8] Ridwan
HR, Hukum administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali
Pers, 2008), hal 259
[9] Ibid.
hal. 268
[10] Ibid.
hal.271
[11] Ibid.
hal. 277
silahkan tinggalkan komentar, jika postingannya bermanfaat terimakasih/please comment, if the post is useful thank you
ReplyDelete