BAB I
PENDAHULUAN
I.I.
Latar Belakang
PeradilanAgama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia di
samping tiga peradilan yang lain, yakni Peradilan Negeri, Peradilan Militer,
dan Peradilan Tata Usaha Negara. Keberadaan Peradilan Agama di Indonesia sudah
dimulai sejak Indonesia belum merdeka, yaitu sejak masa pemerintahan kolonial
Belanda.
Dalam
perjalanan sejarahnya, Peradilan Agama menempuh proses yang cukup panjang
hingga dimantapkannya kedudukan Peradilan Agama oleh pemerintah Indonesia,
yaitu dengan dikeluarkannya...
Apakah Benar 1 Juni adalah Hari Lahir Pancasila?
Dr.Endang saefuddin anshori memberi sebuah pendahuluan tentang argument dasar perumusan pancasila.
Aktualisasi Pancasila
Dalam 10 tahun terakhir ini banyak bermunculan kasus – kasus sosial. Mulai dari ringan, sedang hingga yang berat, dalam bentuk tindak pelanggaran, perilaku menyimpang dan tindak kriminal.
PERAN MASYARAKAT DALAM BADAN PENGWAS PEMILU
Pemilu berkualitas akan terwujud jika prosesnya dijaga, dipantau, dan diawasi agar tidak dicurangi.
PENGINGKARAN HAK-HAK BURUH OLEH KAPITALIS
Pengingkaran hak-hak buruh dalam model kerja outsourcing, sebagian telah dijelaskan dalam pembahasan terdahulu.
OUTSOUCING DALAM PERINDUSTRIAN INDONESIA
Perkembangan kapitalisme di era modern telah mencapai pada puncaknya menghegemoni dunia.
Sunday, April 29, 2018
PERADILAN AGAMA DALAM TATA PERADILAN DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Peradilan Agama , keberadaannya telah ada jauh sebelum kemerdekaan
Negara Republik Indonesia. Ia telah mengalami pasang surut baik dari segi
penamaan, status dan kedudukan, maupun kewenangannya. Sampai pada masa Orde
Baru, peradilan agama belum menjadi peradilan yang mandiri. Peradilan agama
yang masih berada di bawah bayang-bayang kekuatan eksekutif. Seiring dengan hal itu, peradilan agamapun
mengalami perubahan yang cukup signifikan, baik menyangkut status...
Saturday, April 28, 2018
PENGANTAR HUKUM PERIKATAN

BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari banyak
orang-orang yang tidak sadar bahwa setiap harinya mereka melakukan perikatan.
Hal-hal seperti membeli suatu barang atau menggunakan jasa angkutan umum,
perjanjian sewa-menyewa hal-hal tersebut merupakan suatu perikatan. Perikatan
di Indonesia diatur pada buku ke III KUHPerdata (BW). Dalam hukum perdata
banyak sekali hal yang dapat menjadi cangkupannya, salah...
Friday, April 27, 2018
Peradilan Pada Masa Penjajahan Jepang
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Peradilan
adalah salah suatu urusan di dalam rumah tangga negara yang teramat penting.
Bagaimanapun baiknya segala peraturan hukum yang diciptakan di dalam suatu
negara, guna menjamin keselamatan masyarakat serta menuju kepada tercapainya
kesejahteraan rakyat, peraturan-peraturan itu tak akan memberikan faedah,
apabila tak ada suatu tahapan (instansi) yang harus memberikan isi dan kekuatan
kepada kaidah-kaidah hukum yang diletakkan di dalam undang-undang dan peraturan
hukum yang lain. Peradilan...
SISTEM HUKUM DI DUNIA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Sistem hukum merupakan tatanan atau kesatuan
yang utuh yang tediri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan
erat satu sama lain yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya,
sehingga sistem hukum merupakan sistem normatif. Dengan kata kata lain sistem
hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain
yang merupakan satu kesatuan yang terorganisasi dan kerjasama ke arah tujuan
kesatuan.
Masing-masing bagian...
Thursday, April 26, 2018
HUKUM RESPONSIF DALAM MENJAWAB FENOMENA SOSIAL DI MASYARAKAT
Perubahan sosial senantiasa membawa pengaruh yang signifikan
terhadap peraturan perundang-undangan baik itu dalam skala kecil hingga besar.
Perubahan sosial selalu mengiringi masyarakat yang bersifat dinamis dimana
perubahan mampu membawa dampak positif bagi kelangsungan hidup suatu masyarakat
walau tidak selamanya dampak dari perubahan itu mengarah pada kebaikan hidup
bersama. Hukum melayani kebutuhan masyarakat agar tidak ketinggalan dalam laju
perkembangan masyarakat. Berbagai
masalah sosial yang lahir di masyarakat yang rentan akan perubahan...
SUMBER-SUMBER HUKUM TATA NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum positif yang baik dan efektif adalah hukum yang sesuai dengan living
law yang sebagai inner order dari masyarakat mencerminkan nilai-nilai yang
hidup di dalamnya. Oleh karena itu, merupakan sebuah keharusan dalam
pembentukan undang-undang harus banyak memperhatikan apa yang ada dan
berkembang dalam realitas kehidupan masyarakat.
Ahli hukum yang sekarang menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, tokoh jebolan
Madura, Prof. Dr. Mahfud MD, mengatakan dalam bukunya bahwa untuk mewujudkan
kepastian...
Tuesday, April 24, 2018
PELANGGARAN HAK DALAM HUKUM PIDANA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
masalah
Dalam kehidupan sehari-hari manusia sering dihadapkan kepada suatu
kebutuhan yang mendesak, kebutuhan pemuas diri dan bahkan kadang-kadang karena
keinginan atau desakan untuk mempertahankan status diri. Secara umum kebutuhan
setiap manusia itu akan dapat dipenuhi, walaupun tidak seluruhnya, dalam
keadaan yang tidak memerlukan desakan dari dalam atau orang lain. Terhadap kebutuhan
yang mendesak pemenuhanya dan harus dipenuhi dengan segera biasanya sering
dilaksanakan tanpa pemikiran...
upaya hukum dalam acara peradilan agama
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pengesahan undang-undang Peradilan Agama, yaitu
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang selanjutnya disebut UUPA yang berlaku
pada pengadilan di lingkungan Peradilan Agama adalah sebagaimana juga hukum
acara perdata yang berlaku di lingkungan
Peradilan Umum, di samping hukum acara khusus yang diatur tersendiri terutama
dalam memeriksa perkara sengketa perkawinan.
Suatu putusan hakim tidak luput dari kekeliruan dan
kekhilafan, bahkan tidak mustahil bersifat memihak. Maka oleh karena...
Perbedaan gadai, fidusia, hipotik, hak tanggungan
URAIAN
GADAI
FIDUSIA
HIPOTIK
HAK TANGGUNGAN
PENGERTIAN
Gadai
adalah suatu hak yang diperoleh kreditor
(si berpiutang) atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya
oleh debitur (si berutang), atau oleh seorang lain atas namanya, dan
yang memberikan kekuasaan kepada kreditor itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada kreditur-kreditur lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang
barang tersebut...