PEMERIKSAAN
DALAM SIDANG PENGADILAN
Dalam KUHAP,
pemeriksaan dalam sidang pengadilan ada 3 macam acara pemeriksaan.
1. Acara Pemeriksaan Biasa
2. Acara Pemeriksaan Singkat
3. Acara Pemeriksaan Cepat yang terdiri atas
:
a. Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
b. Acara
Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu lintas Jalan.
A. Acara Pemeriksaan Biasa (Ps 152
– 182 KUHAP)
1. Tata Cara Pemeriksaan Terdakwa
a. pemeriksaan
dilakukan oleh Hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan (Ps 152
KUHAP).
b. pemeriksaan
dilakukan secara lisan dalam Bahasa Indonesia, secara bebas dan terbuka untuk
umum. (Ps 153 KUHAP).
c. anak di
bawah umur tujuh belas tahun dapat dilarang menghadiri sidang.
d. pemeriksaan
dilakukan dengan hadirnya terdakwa, dan dapat dipanggil secara paksa.
e. pemeriksaan
dimulai dengan menanyakan identitas terdakwa.
f. pembacaan surat dakwaan.
2. Keberatan
(Eksepsi) terdakwa atau penasihat hukum (Ps 156
KUHAP)
a. macam
atau jenis eksepsi
1. eksepsi tidak berwenang mengadili
a. keberatan
tidak berwenang mengadili secara relatif
b. keberatan
tidak berwenang mengadili secara mutlak
2. eksepsi dakwaan tidak dapat diterima
3. keberatan surat dakwaan batal demi hukum
3. Perlawanan Terhadap Putusan Eksepsi (Ps 156
KUHAP)
4. Pembuktian / pemeriksaan alat-alat
bukti
a. Sistem Pembuktian
1. sistem pembuktian semata-mata berdasar keyakinan
hakim (convictim in time).
2. sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim
atas alasan logis (la conviction raisonnee / convictim – raisonee).
3.
sistem pembuktian berdasar UU secara positif.
4. sistem
pembuktian undang-undang secara negatif.
b. alat-alat
bukti
Pasal 184
KUHAP menentukan, alat bukti yang sah adalah:
1. keterangan saksi
2. keterangan ahli
3. surat
4. petunjuk
5. keterangan terdakwa
sebagai
perbandingan Pasal 295 HIR memuat, sebagai upaya bukti menurut UU
hanya mengakui hal berikut :
1. kesaksian-kesaksian
2. surat-surat
3. pengakuan
4. isyarat-isyarat / petunjuk
dalam Pasal 184
KUHAP ada penambahan alat bukti, yaitu tentang keterangan ahli.
Dalam KUHP Ps 339
disebut alat bukti sbb :
1) eigen
waarneming van de rechter (pengamatan sendiri oleh hakim)
2) verklaringen van de verdachte (keterangan
terdakwa)
3) verklaringen van een getuige (keterangan
seorang saksi)
4) verklaringen van een deskundige
(keterangan seorang ahli)
5) schriftelijke bescheiden (surat-surat)
1. Keterangan Saksi
a. adalah
salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi
mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan
ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (Ps 1 butir
(27) KUHAP, juga Pasal 1 butir (28) UU No.31/1997 tentang peradilan
militer).
b. kewajiban
memberi kesaksian
menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang.
c. Tata
Cara Pemeriksaan Saksi
1. saksi
dipanggil seorang demi seorang (Ps 160 ayat
1)
2. memeriksa
identitas saksi (Ps 160 ayat (1) b)
3. saksi wajib mengucapkan sumpah
a. sumpah
diberikan sebelum memberi keterangan (Ps 160 ayat (3))
b. sumpah
diberikan sesudah memberi keterangan (Ps 160 ayat (4)).
4. sumpah dapat
diucapkan di luar sidang (Ps 233 (1) )
5. penolakan
sumpah dapat dikenakan sandera (Ps 161)
6. keterangan
saksi di sidang berbeda dengan berita acara. (Ps 185
ayat (1))
7. terdakwa
dapat membantah atau membenarkan keterangan saksi. (Ps 164
ayat (1)
8. kesempatan
mengajukan pertanyaan kepada saksi dan terdakwa. (Ps 165)
9. larangan
mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat.(Ps 166
KUHAP)
10. saksi yang
telah memberi keterangan tetap hadir di sidang (Ps 167
KUHAP).
11. yang tidak
dapat didengar sebagai saksi.(Ps 168 a KUHAP)
12. mereka yang
dapat minta dibebaskan menjadi saksi.(Ps 170 ayat 1 dan
2)
13. mereka yang
boleh memberi keterangan tanpa sumpah (Ps 171 KUHAP)
14. pemeriksaan
saksi dapat didengar tanpa hadirnya terdakwa.(Ps 173
KUHAP)
15. keterangan
saksi palsu.(Ps 174 KUHAP).
16. pemeriksaan
saksi dan terdakwa dapat dilakukan dengan juru bahasa dan penerjemah. (Ps 177
KUHAP)
17. syarat sahnya
keterangan saksi
18. nilai
pembuktian kesaksian yang tidak disumpah dan kesaksian yang disumpah.
2. Keterangan Ahli
a pengertian
keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki
keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara
pidana guna kepentingan pemeriksaan (Ps 1 butir 28
KUHAP, juga Ps 1 butir 29 UU No.31/1997 tentang peradilan
militer).
b. kewajiban
memberikan keterangan ahli (Ps 179 KUHAP )
c. nilai
kekuatan pembuktian keterangan ahli (Ps 183, Ps 185
ayat 2)
3. Surat
a. Ps 184
ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan adalah2:
a. berita acara
b. surat yang
dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. surat
keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya.
d. surat lain
yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian
yang lain (Ps 187 KUHAP).
b. nilai
kekuatan pembuktian surat
secara formal alat bukti surat sebagaimana disebut pada Ps 187
huruf a,b,c adalah alat bukti sempurna.
4. Petunjuk
a. pengertian
, KUHAP Ps 188 ayat (1) adalah perbuatan, kejadian
atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang
lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi
suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
b. cara
memperoleh alat bukti petunjuk
menurut Ps 188 ayat (2) , petunjuk sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari : a.keterangan saksi,
b.surat, c.keterangan terdakwa.
5. Keterangan Terdakwa
adalah
istilah baru sebagai alat bukti yang terdapat dalam KUHAP.
5. Penuntutan oleh Penuntut Umum
Penuntutan atau
dikenal juga dengan istilah Requisitoir adalah langkah selanjutnya yang
diberikan kepada jaksa penuntut umum dalam lanjutan sidang pengadilan suatu
perkara pidana setelah pemeriksaan alat-alat bukti atau pembuktian.
Secara
sederhana isi tuntutan pidana itu :
1. identitas
terdakwa
2. dakwaan
; primair , subsidair dst.
3. pemeriksaan
pengadilan :
a. saksi-saksi
b. keterangan terdakwa
c. surat
d. pemeriksaan ditempat kejadian
4. fakta-fakta
hukum
5. hal-hal
yang memberatkan
6. hal-hal
yang meringankan
7. tuntutan
hukuman
6. Pembelaan (pleidoi) terdakwa /
penasihat hukum.
Setelah
penuntutan dilakukan oleh penuntut umum, maka kemudian kepada terdakwa atau
penasihat hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi . Ps 182
ayat (1) b mengatakan, selanjutnya terdakwa dan atau penasehat hukum diberikan
kesempatan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.
B. Acara Pemeriksaan Singkat ( Ps
203 – 204 KUHAP)
1. Syarat Pemeriksaan Singkat
Ps 203
KUHAP menentukan , (1) yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah
perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Ps 205 dan
yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan
sifatnya sederhana.
2. Tata Cara Pemeriksaan Singkat
a. penuntut
umum menghadapkan terdakwa, saksi, ahli, juru bahasa dan barang bukti. (lihat Ps 203
ayat (2) KUHAP)
b. waktu,
tempat, dan keadaan melakukan tindak pidana diberitahukan lisan , dicatat dalam
berita acara sebagai pengganti surat dakwaan. (lihat Ps 203
ayat (3) KUHAP)
c. dapat
diadakan pemeriksaan tambahan paling lama empat belas hari. (Ps 203
ayat 3 (b) KUHAP)
d. terdakwa dan
atau penasihat hukum dapat minta tunda sidang paling lama tujuh hari. (lihat Ps 203
ayat 3(c) KUHAP).
e. putusan
tidak dibuat secara khusus, melainkan dalam berita acara sidang, tetapi dicatat
dalam berita acara sidang hakim memberikan surat yang memuat amar putusan
tersebut, isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan
pengadilan dalam acara biasa (Ps 203 ayat 3 (d) , (e) dan (f)
KUHAP ).
C. Acara Pemeriksaan Cepat (Ps 205 – 216 KUHAP)
1. Acara Pemeriksaan Tindak Pidana
Ringan
a. syarat pemeriksaan tindak pidana ringan
yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara
yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan atau
denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima
ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali yang dalam paragraf 2 bagian
ini (Ps 205 ayat
(1) KUHAP).
b. Tata Cara Pemeriksaan Tindak
Pidana Ringan
1. yang
menghadapkan terdakwa dalam sidang adalah polisi, bukan jaksa penuntut umum.
(lihat Psl205 ayat( 2))
2. mengadili
dengan hakim tunggal, tingkat pertama dan terakhir, kecuali divonis penjara
dapat banding. (lihat Ps 205 ayat (3) KUHAP).
3. pemeriksaan
pada hari tertentu dalam tujuh hari (lihat Ps 206
KUHAP).
4. saksi tidak
mengucapkan sumpah atau janji kecuali jika perlu (Ps 208
KUHAP).
2. Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran
Lalu Lintas Jalan
a.
syarat pemeriksaan pelanggaran lalu
lintas jalan.
Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan dalam paragraf ini ialah perkara
pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas
jalan (Ps 211
KUHAP).
b. Tata
Cara Pemeriksaan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan
1. tidak diperlukan berita acara pemeriksaan (Ps 207ayat
(1))
2. dapat menunjuk seorang wakil
terdakwa dapat menunjuk seorang
dengan surat untuk mewakilinya disidang
(Ps 213 KUHAP).
BAB V
PUTUSAN
PENGADILAN
A. Putusan Sebelum Memeriksa Pokok / Materi
Perkara
1.
Penetapan Sengketa Mengenai Wewenang
Mengadili
dalam KUHAP,
penetapan mengenai wewenang mengadili ini harus dilakukan oleh ketua pengadilan
ini meskipun terdakwa atau penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi. Setelah
pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum, ketua
mempelajari apakah perkara itu termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya (Ps 147
KUHAP).
Tata Cara
Penetapan Sengketa Mengadili
1. pelimpahan
wewenang dilakukan dengan surat penetapan (Ps 148
ayat (1) KUHAP)
2. penuntut
umum menyampaikan kepada kejaksaan negeri yang berwenang mengadili (Ps 148
ayat (2) KUHAP)
3. Turunan
surat penetapan disampaikan kepada terdakwa atau penasehat hukum dan penyidik (Ps 148
ayat (3) KUHAP).
2.
Keberatan atas penetapan pengadilian
negeri
a. keberatan
atau perlawanan oleh penuntut umum, sebagaimana dimaksud Pasal
148, 150 KUHAP
b. keberatan
atau perlawanan oleh terdakwa atau penasehat hukum (Ps 156)
B. Putusan sesudah memeriksa pokok atau
materi perkara
1. Bentuk-Bentuk
Putusan Pengadilan (Ps 191 KUHAP)
a). Putusan Bebas
b). Putusan Lepas dari segala Tuntutan Hukum
c). Putusan Pemidanaan
2. Putusan
tentang Benda Sitaan
a). dalam hal
putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan
supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak.
b). kecuali
apabila terdapat alasan yang sah, pengadilan menetapkan supaya barang bukti
diserahkan segera sesudah sidang selesai.
c). perintah
penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai sesuatu syarat apapun, kecuali
dalam hal putusan pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Ps 194
KUHAP)
3. Syarat
Sah Putusan Pengadilan (Ps 196 KUHAP)
a. diucapkan terbuka untuk umum
b. hadirnya terdakwa
c. wajib diberitahukan hak-hak terdakwa
4. Isi
Putusan Pemidanaan (Ps 197 KUHAP)
a. kepala
putusan tertulis Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Nama
Lengkap,tempat lahir,umur,jenis kelamin,kebangsaan,tempat tinggal,agama,dan
pekerjaan terdakwa.
c. dakwaan
sebagaiman terdapat dalam surat dakwaan
d. pertimbangan
secara ringkas
e. tuntutan
pidana
f. pasal peraturan
perundang-undangan
g. hari dan
tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim
h. pernyataan kesalahan terdakwa
i. ketentuan
kepada siapa biaya perkara dibebankan
j. keterangan bahwa seluruh
surat ternyata palsu.
k. perintah
supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan dan dibebaskan.
l. hari dan
tanggal putusan,nama penuntut umum,nama hakim yang memutus,dan nama panitera.
5. Isi
Putusan Bukan Pemidanaan
1. surat putusan bukan pemidanaan, memuat :
a. ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Ps 197 ayat (1) huruf
e,f dan h.
b. pernyataan
bahwa terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum
c. perintah
supaya terdakwa segera dibebaskan jika ia ditahan.
2. ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Ps 197 ayat 92) dan (3) berlaku
juga pasal ini (Ps199 KUHAP) surat putusan ditandatangani oleh hakim
dan panitera seketika setelah putusan diucapkan (Ps 200
KUHAP).
BAB VI
UPAYA
HUKUM
Upaya hukum
terdiri atas dua macam, yaitu sbb :
1. upaya hukum biasa yang terbagi atas :
a. banding (Ps 233
– 243 KUHAP)
b. kasasi (Ps 244
– 258 KUHAP)
2. upaya hukum luar biasa yang terdiri atas :
a. kasasi
demi kepentingan hukum (Ps 259 – 262
KUHAP)
b. peninjauan
kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Ps 263
– 269 KUHAP)
A. Banding
1. Tujuan Banding
a. memperbaiki kekeliruan putusan
tingkat pertama
b. mencegah kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan
jabatan
c. pengawasan terciptanya keseragaman penerapan hukum
3.
Alasan Permintaan Banding
karena pemohon tidak setuju atau keberatan atas putusan yang dijatuhkan.
3. Akibat Permintaan Banding
a. Putusan menjadi mentah
kembali
b. tanggung jawab beralih ke pengadilan tingkat banding
c. putusan yang dibanding
tidak mempunyai daya eksekusi.
4. Wewenang
Tingkat Banding
a. meliputi seluruh pemeriksaan dan putusan pengadilan tingkat pertama.
b. berwenang meninjau segala segi pemeriksaan dan putusan
c. memeriksa ulang perkara secara
keseluruhan
5. Putusan
yang dapat dibanding
putusan pengadilan yang dapat dibanding adalah putusan pengadilan tingkat
pertama.
6. Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang
tidak dapat dibanding.
Ps 67 KUHAP, putusan yang tidak bisa dimintakan banding :
a. putusan bebas (Ps 191 ayat (1) KUHAP)
b. putusan lepas dari segala
tuntutan hukum (Ps 191
ayat (2)0
c. putusan acara cepat
7. Penolakan
Banding
a. karena putusan bebas (Ps 67
KUHAP)
b. karena melewati batas
waktu yang ditentukan (Ps 233
ayat (2) KUHAP).
8. Penerimaan
Banding
tatacara penerimaan banding (Ps 233
ayat (3),(4) dan ()5 KUHAP.)
9. Tenggang
Waktu Mengajukan Banding
(Ps 233
ayat (2) KUHAP)
10. Pencabutan
Banding
(Ps 235
ayat (1) dan (2) KUHAP)
11. Tenggang
Waktu Pengiriman Berkas
(Ps 236
ayat (1) KUHAP).
12. Mempelajari
Berkas Perkara
1. ditingakt pengadilan negeri (Ps 236
ayat (2))
2. ditingkat pengadilan tinggi (Ps 236
ayat 3))
13. Kesempatan
Meneliti Keaslian Berkas Perkara
(Ps 236
ayat (4))
14. Memeori
Banding dan Kontra Memori Banding
(Ps 237
KUHAP)
15. Tenggang
Waktu Mengajukan memori Banding dan Kontra Memori Banding (Ps 237
KUHAP)
16. Penyerahan Memori dan Kontra Memori Banding
(Ps 237
KUHAP )
17. Tatacara Pemeriksaan Tingkat Banding
(Ps 238
ayat (1))
18. Putusan Tingkat Banding
(Ps 241
ayat( 1))
19. Putusan Pengadilan Tinggi sehubungan dengan
penahanan
(Ps 242
ayat (2))
20. Peralihan Kewenangan Penahanan
(Ps 238 ayat (2))
21. Pengunduran diri Hakim
(Ps 239 ayat (1), Ps 157
dan Ps 220 ayat (1),(2),(3))
22. Pengiriman
dan Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi (Ps 243
(1) )
23. Penahanan
dan Perpanjangan Penahanan di tingkat Banding.
B. Kasasi
BAB VII
PELAKSANAAN,
PENGAWASAN, DAN PENGAMATAN PUTUSAN PENGADILAN
A. Pelaksanaan Putusan Pengadilan
a. pelaksanaan
putusan pengadilan dilakukan oleh jaksa (Ps 270 KUHAP)
b. pelaksanaan
pidana mati tidak dimuka umum (Ps 271 KUHAP)
c. pidana dijalankan secara berturut-turut (Ps 272
KUHAP)
d. jangka waktu
pembayaran denda satu bulan dan dapat diperpanjang
e. barang
bukti yang dirampas oleh negara dilelang dan hasilnya dimasukan ke kas negara. (Ps 46 dan 273 KUHAP)
f. putusan
ganti rugi dilakukan secara perdata (Ps 274 KUHAP)
g. biaya
perkara dan ganti rugi ditanggung berimbang oleh terpidana (Ps 275
KUHAP)
h. pidana
bersyarat diawasi dan diamati sungguh-sungguh. (Ps 276
KUHAP)
B. Pengawasan dan Pengamatan Putusan
Pengadilan
1. Tata Cara
Pengawasan dan Pengamatan Putusan Pengadilan
a. Hakim
pengawas dan pengamat ditunjuk oleh Ketua Pengadilan paling lama dua tahun.
b. Pengawasan dan Pengamatan dibuat dalam
register
2. Guna dan Manfaat Pengawasan dan Pengamatan
a. untuk
memperoleh kepastian putusan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Ps 280
KUHAP)
b. untuk bahan penelitian bagi pemidanaan
c. melindungi hak-hak narapidana
0 komentar:
Post a Comment