Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Sunday, May 06, 2018

PEMERIKSAAN DALAM SIDANG PENGADILAN


PEMERIKSAAN DALAM SIDANG PENGADILAN


Dalam KUHAP, pemeriksaan dalam sidang pengadilan ada 3 macam acara pemeriksaan.

1.      Acara Pemeriksaan Biasa
2.      Acara Pemeriksaan Singkat
3.      Acara Pemeriksaan Cepat yang terdiri atas :
          a.       Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
b.       Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu lintas Jalan.


A.      Acara Pemeriksaan Biasa (Ps 152 – 182 KUHAP)

1.      Tata Cara Pemeriksaan Terdakwa

a.       pemeriksaan dilakukan oleh Hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan (Ps 152 KUHAP).
b.      pemeriksaan dilakukan secara lisan dalam Bahasa Indonesia, secara bebas dan terbuka untuk umum. (Ps 153 KUHAP).
c.       anak di bawah umur tujuh belas tahun dapat dilarang menghadiri sidang.
d.      pemeriksaan dilakukan dengan hadirnya terdakwa, dan dapat dipanggil secara paksa.
e.       pemeriksaan dimulai dengan menanyakan identitas terdakwa.
f.       pembacaan surat dakwaan.

2.      Keberatan (Eksepsi) terdakwa atau penasihat hukum (Ps 156 KUHAP)
          a.       macam atau jenis eksepsi
                   1.      eksepsi tidak berwenang mengadili
a.       keberatan tidak berwenang mengadili secara relatif
b.      keberatan tidak berwenang mengadili secara mutlak

                   2.      eksepsi dakwaan tidak dapat diterima
                   3.      keberatan surat dakwaan batal demi hukum

3.      Perlawanan Terhadap Putusan Eksepsi (Ps 156 KUHAP)

4.      Pembuktian / pemeriksaan alat-alat bukti

          a. Sistem Pembuktian
1. sistem pembuktian semata-mata berdasar keyakinan hakim (convictim in time).
2. sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan logis (la conviction raisonnee / convictim – raisonee).
3. sistem pembuktian berdasar UU secara positif.
4. sistem pembuktian undang-undang secara negatif.

          b.      alat-alat bukti
Pasal 184 KUHAP menentukan, alat bukti yang sah adalah:
                   1.      keterangan saksi
                   2.      keterangan ahli
                   3.      surat
                   4.      petunjuk
                   5.      keterangan terdakwa


sebagai perbandingan Pasal 295 HIR memuat, sebagai upaya bukti menurut UU hanya mengakui hal berikut :
1.      kesaksian-kesaksian
2.      surat-surat
3.      pengakuan
4.      isyarat-isyarat / petunjuk

dalam Pasal 184 KUHAP ada penambahan alat bukti, yaitu tentang keterangan ahli.

Dalam KUHP Ps 339 disebut alat bukti sbb :
1)      eigen waarneming van de rechter (pengamatan sendiri oleh hakim)
2)      verklaringen van de verdachte (keterangan terdakwa)
3)      verklaringen van een getuige (keterangan seorang saksi)
4)      verklaringen van een deskundige (keterangan seorang ahli)
5)      schriftelijke bescheiden (surat-surat)
                  
1.      Keterangan Saksi
a.       adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (Ps 1 butir (27) KUHAP, juga Pasal 1 butir (28) UU No.31/1997 tentang peradilan militer).
                                               
          b.      kewajiban memberi kesaksian
menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang.


          c.       Tata Cara Pemeriksaan Saksi
1.      saksi dipanggil seorang demi seorang (Ps 160 ayat 1)
2.      memeriksa identitas saksi (Ps 160 ayat (1) b)
                   3.      saksi wajib mengucapkan sumpah
a.       sumpah diberikan sebelum memberi keterangan (Ps 160 ayat (3))
b.      sumpah diberikan sesudah memberi keterangan (Ps 160 ayat (4)).

4.      sumpah dapat diucapkan di luar sidang (Ps 233 (1) )
5.      penolakan sumpah dapat dikenakan sandera (Ps 161)
6.      keterangan saksi di sidang berbeda dengan berita acara. (Ps 185 ayat (1))
7.      terdakwa dapat membantah atau membenarkan keterangan saksi. (Ps 164 ayat (1)
8.      kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi dan terdakwa. (Ps 165)
9.      larangan mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat.(Ps 166 KUHAP)
10.    saksi yang telah memberi keterangan tetap hadir di sidang (Ps 167 KUHAP).
11.    yang tidak dapat didengar sebagai saksi.(Ps 168 a KUHAP)
12.    mereka yang dapat minta dibebaskan menjadi saksi.(Ps 170 ayat 1 dan 2)
13.    mereka yang boleh memberi keterangan tanpa sumpah (Ps 171 KUHAP)
14.    pemeriksaan saksi dapat didengar tanpa hadirnya terdakwa.(Ps 173 KUHAP)
15.    keterangan saksi palsu.(Ps 174 KUHAP).
16.    pemeriksaan saksi dan terdakwa dapat dilakukan dengan juru bahasa dan penerjemah. (Ps 177 KUHAP)
17.    syarat sahnya keterangan saksi
18.    nilai pembuktian kesaksian yang tidak disumpah dan kesaksian yang disumpah.                                                           
2.      Keterangan Ahli
a        pengertian keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan (Ps 1 butir 28 KUHAP, juga Ps 1 butir 29 UU No.31/1997 tentang peradilan militer).

b.      kewajiban memberikan keterangan ahli (Ps 179 KUHAP )
c.       nilai kekuatan pembuktian keterangan ahli (Ps 183, Ps 185 ayat 2)

3.      Surat
a.       Ps 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan adalah2:
                   a.       berita acara
b.      surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.       surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya.
d.      surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain (Ps 187 KUHAP).

          b.      nilai kekuatan pembuktian surat
secara formal alat bukti surat sebagaimana disebut pada Ps 187 huruf a,b,c adalah alat bukti sempurna.

4.      Petunjuk
a.       pengertian , KUHAP Ps 188 ayat (1) adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
                  
          b.      cara memperoleh alat bukti petunjuk
menurut Ps 188 ayat (2) , petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari : a.keterangan saksi, b.surat, c.keterangan terdakwa.  

5.      Keterangan Terdakwa
adalah istilah baru sebagai alat bukti yang terdapat dalam KUHAP.


5.      Penuntutan oleh Penuntut Umum
Penuntutan atau dikenal juga dengan istilah Requisitoir adalah langkah selanjutnya yang diberikan kepada jaksa penuntut umum dalam lanjutan sidang pengadilan suatu perkara pidana setelah pemeriksaan alat-alat bukti atau pembuktian.
                                                                                                                   Secara sederhana isi tuntutan pidana itu :
          1.      identitas terdakwa
          2.      dakwaan ; primair , subsidair dst.
          3.      pemeriksaan pengadilan :
                   a.       saksi-saksi
                   b.      keterangan terdakwa
                   c.       surat
                   d.      pemeriksaan ditempat kejadian

          4.      fakta-fakta hukum
          5.      hal-hal yang memberatkan
          6.      hal-hal yang meringankan
          7.      tuntutan hukuman

6.      Pembelaan (pleidoi) terdakwa / penasihat hukum.
Setelah penuntutan dilakukan oleh penuntut umum, maka kemudian kepada terdakwa atau penasihat hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi . Ps 182 ayat (1) b mengatakan, selanjutnya terdakwa dan atau penasehat hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.





B.      Acara Pemeriksaan Singkat ( Ps 203 – 204 KUHAP)

1.      Syarat Pemeriksaan Singkat
Ps 203 KUHAP menentukan , (1) yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Ps 205 dan yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
         
2.      Tata Cara Pemeriksaan Singkat
a.       penuntut umum menghadapkan terdakwa, saksi, ahli, juru bahasa dan barang bukti. (lihat Ps 203 ayat (2) KUHAP)
b.      waktu, tempat, dan keadaan melakukan tindak pidana diberitahukan lisan , dicatat dalam berita acara sebagai pengganti surat dakwaan. (lihat Ps 203 ayat (3) KUHAP)
c.       dapat diadakan pemeriksaan tambahan paling lama empat belas hari. (Ps 203 ayat 3 (b) KUHAP)
d.      terdakwa dan atau penasihat hukum dapat minta tunda sidang paling lama tujuh hari. (lihat Ps 203 ayat 3(c) KUHAP).
e.       putusan tidak dibuat secara khusus, melainkan dalam berita acara sidang, tetapi dicatat dalam berita acara sidang hakim memberikan surat yang memuat amar putusan tersebut, isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa (Ps 203 ayat 3 (d) , (e) dan (f) KUHAP ).


                                                                                                         
C.      Acara Pemeriksaan Cepat  (Ps 205 – 216 KUHAP)

          1. Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
              a. syarat pemeriksaan tindak pidana ringan
yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh  ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali yang dalam paragraf 2 bagian ini  (Ps 205 ayat (1) KUHAP).

               b. Tata Cara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
1.      yang menghadapkan terdakwa dalam sidang adalah polisi, bukan jaksa penuntut umum. (lihat Psl205 ayat( 2))
2.      mengadili dengan hakim tunggal, tingkat pertama dan terakhir, kecuali divonis penjara dapat banding. (lihat Ps 205 ayat (3) KUHAP).
3.      pemeriksaan pada hari tertentu dalam tujuh hari (lihat Ps 206 KUHAP).
4.      saksi tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali jika perlu (Ps 208 KUHAP).
         
2.      Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan

a.     syarat pemeriksaan pelanggaran lalu lintas jalan.
Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan dalam paragraf ini ialah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan  (Ps 211 KUHAP).

b. Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan
1. tidak diperlukan berita acara pemeriksaan (Ps 207ayat (1))
               2. dapat menunjuk seorang wakil
 terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat   untuk mewakilinya disidang (Ps 213 KUHAP).                                                          





BAB V
PUTUSAN PENGADILAN


A.      Putusan Sebelum Memeriksa Pokok / Materi Perkara

1.    Penetapan Sengketa Mengenai Wewenang Mengadili

dalam KUHAP, penetapan mengenai wewenang mengadili ini harus dilakukan oleh ketua pengadilan ini meskipun terdakwa atau penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi. Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum, ketua mempelajari apakah perkara itu termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya (Ps 147 KUHAP).

Tata Cara Penetapan Sengketa Mengadili

1.      pelimpahan wewenang dilakukan dengan surat penetapan (Ps 148 ayat (1) KUHAP)
2.      penuntut umum menyampaikan kepada kejaksaan negeri yang berwenang mengadili (Ps 148 ayat (2) KUHAP)
3.      Turunan surat penetapan disampaikan kepada terdakwa atau penasehat hukum dan penyidik (Ps 148 ayat (3) KUHAP).

2.    Keberatan atas penetapan pengadilian negeri

a.       keberatan atau perlawanan oleh penuntut umum, sebagaimana dimaksud Pasal 148, 150 KUHAP
b.      keberatan atau perlawanan oleh terdakwa atau penasehat hukum (Ps 156)

B.      Putusan sesudah memeriksa pokok atau materi perkara
1.      Bentuk-Bentuk Putusan Pengadilan (Ps 191 KUHAP)
                   a).     Putusan Bebas
                   b).     Putusan Lepas dari segala Tuntutan Hukum
                   c).     Putusan Pemidanaan                                                                                        
          2.      Putusan tentang Benda Sitaan
a).     dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak.
b).     kecuali apabila terdapat alasan yang sah, pengadilan menetapkan supaya barang bukti diserahkan segera sesudah sidang selesai.
c).     perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai sesuatu syarat apapun, kecuali dalam hal putusan pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Ps 194 KUHAP)
         
          3.      Syarat Sah Putusan Pengadilan (Ps 196 KUHAP)
                   a.       diucapkan terbuka untuk umum
                   b.      hadirnya terdakwa
                   c.       wajib diberitahukan hak-hak terdakwa

          4.      Isi Putusan Pemidanaan (Ps 197 KUHAP)
a.       kepala putusan tertulis Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
b.      Nama Lengkap,tempat lahir,umur,jenis kelamin,kebangsaan,tempat tinggal,agama,dan pekerjaan terdakwa.
c.       dakwaan sebagaiman terdapat dalam surat dakwaan
d.      pertimbangan secara ringkas
e.       tuntutan pidana
f.       pasal peraturan perundang-undangan
g.       hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim
h.      pernyataan kesalahan terdakwa
i.       ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan
j.       keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu.
k.      perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan dan dibebaskan.
l.       hari dan tanggal putusan,nama penuntut umum,nama hakim yang memutus,dan nama panitera.
         
          5.      Isi Putusan Bukan Pemidanaan
                   1.      surat putusan bukan pemidanaan, memuat :
a.       ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ps 197 ayat (1) huruf e,f dan h.
b.      pernyataan bahwa terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum
c.       perintah supaya terdakwa segera dibebaskan jika ia ditahan.

2.      ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ps 197 ayat 92) dan (3) berlaku juga pasal ini (Ps199 KUHAP) surat putusan ditandatangani oleh hakim dan panitera seketika setelah putusan diucapkan (Ps 200 KUHAP).








BAB VI
UPAYA HUKUM

Upaya hukum terdiri atas dua macam, yaitu sbb :
1.      upaya hukum biasa yang terbagi atas :
          a.       banding (Ps 233 – 243 KUHAP)
          b.      kasasi (Ps 244 – 258 KUHAP)

2.      upaya hukum luar biasa yang terdiri atas :
a.       kasasi demi kepentingan hukum (Ps 259 – 262   KUHAP)
b.       peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Ps 263 – 269 KUHAP)

A.      Banding
          1. Tujuan Banding
              a.   memperbaiki kekeliruan putusan tingkat  pertama
             b.   mencegah kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan jabatan
             c.   pengawasan terciptanya keseragaman penerapan  hukum

3.           Alasan Permintaan Banding
                   karena pemohon tidak setuju atau keberatan atas    putusan yang dijatuhkan.

            3.   Akibat Permintaan Banding
                   a. Putusan menjadi mentah kembali
                   b. tanggung jawab beralih ke pengadilan tingkat  banding
                   c. putusan yang dibanding tidak mempunyai daya   eksekusi.

          4.      Wewenang Tingkat Banding

a. meliputi seluruh pemeriksaan dan putusan  pengadilan tingkat pertama.
b. berwenang meninjau segala segi pemeriksaan dan  putusan
c.  memeriksa ulang perkara secara keseluruhan

          5.      Putusan yang dapat dibanding
putusan pengadilan yang dapat dibanding adalah putusan pengadilan tingkat pertama.

          6.      Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang tidak dapat dibanding.
                   Ps 67 KUHAP, putusan yang tidak bisa dimintakan  banding :
                   a.       putusan bebas (Ps 191 ayat (1) KUHAP)
                  b.       putusan lepas dari segala tuntutan hukum  (Ps 191 ayat (2)0
                   c.       putusan acara cepat                                                                        
          7.      Penolakan Banding
                   a.       karena putusan bebas (Ps 67 KUHAP)
                  b.       karena melewati batas waktu yang ditentukan  (Ps 233 ayat (2) KUHAP).

          8.      Penerimaan Banding
tatacara penerimaan banding  (Ps 233 ayat (3),(4) dan ()5 KUHAP.)

          9.      Tenggang Waktu Mengajukan Banding
                   (Ps 233 ayat (2) KUHAP)

          10.    Pencabutan Banding
                   (Ps 235 ayat (1) dan (2) KUHAP)

          11.    Tenggang Waktu Pengiriman Berkas
                   (Ps 236 ayat (1) KUHAP).

          12.    Mempelajari Berkas Perkara
                   1.      ditingakt pengadilan negeri (Ps 236 ayat (2))
                   2.      ditingkat pengadilan tinggi (Ps 236 ayat 3))

          13.    Kesempatan Meneliti Keaslian Berkas Perkara
                   (Ps 236 ayat (4))

          14.    Memeori Banding dan Kontra Memori Banding
                   (Ps 237 KUHAP)

15.      Tenggang Waktu Mengajukan memori Banding dan Kontra Memori Banding (Ps 237 KUHAP)

16.    Penyerahan Memori dan Kontra Memori Banding
          (Ps 237 KUHAP )

17.    Tatacara Pemeriksaan Tingkat Banding
          (Ps 238 ayat (1))

18.    Putusan Tingkat Banding
          (Ps 241 ayat( 1))

19.    Putusan Pengadilan Tinggi sehubungan dengan penahanan
          (Ps 242 ayat (2))

20.    Peralihan Kewenangan Penahanan
          (Ps 238 ayat (2))

21.    Pengunduran diri Hakim
          (Ps 239 ayat (1), Ps 157 dan Ps 220 ayat (1),(2),(3))

22.    Pengiriman dan Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi (Ps 243 (1) )

23.    Penahanan dan Perpanjangan Penahanan di tingkat Banding.  


B.       Kasasi
                  







BAB VII
PELAKSANAAN, PENGAWASAN, DAN PENGAMATAN PUTUSAN PENGADILAN


A.      Pelaksanaan Putusan Pengadilan

a.       pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh jaksa (Ps 270 KUHAP)
b.      pelaksanaan pidana mati tidak dimuka umum (Ps 271 KUHAP)
c.       pidana dijalankan secara berturut-turut (Ps 272 KUHAP)
d.      jangka waktu pembayaran denda satu bulan dan dapat diperpanjang
e.       barang bukti yang dirampas oleh negara dilelang dan hasilnya dimasukan ke kas negara. (Ps 46 dan 273 KUHAP)
f.       putusan ganti rugi dilakukan secara perdata (Ps 274 KUHAP)
g.       biaya perkara dan ganti rugi ditanggung berimbang oleh terpidana (Ps 275 KUHAP)
h.      pidana bersyarat diawasi dan diamati sungguh-sungguh. (Ps 276 KUHAP)


B.      Pengawasan dan Pengamatan Putusan Pengadilan

1.      Tata Cara Pengawasan dan Pengamatan Putusan Pengadilan

a.       Hakim pengawas dan pengamat ditunjuk oleh Ketua Pengadilan paling lama dua tahun.
b.      Pengawasan dan Pengamatan dibuat dalam register
2.      Guna dan Manfaat Pengawasan dan Pengamatan
a.       untuk memperoleh kepastian putusan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Ps 280 KUHAP)
b.      untuk bahan penelitian bagi pemidanaan
c.       melindungi hak-hak narapidana





Share:

0 komentar:

Post a Comment