Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Thursday, May 17, 2018

SEJARAH HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Sumber: Google.com

BAB I
PENDAHULUAN
Penulis: Yusuf Abdul aziz
A.    Latar Belakang
Pada zaman kemerdekaan indonesia hukum islam melewati dua periode. Pertama ketika periode penerimaaan hukum islam sebaggai sumber persuasif, kedua periode penerimaan hukum islam sebagai sumber autoritatif. Sumber perduasif dalam hukum konstitusi ialah sumber hukum yang baru siterima orang apabila ia telah diyakina. Dalam konteks hukum islam, piagam jakarta sebagai dalah satu hasil sidang BPUPKI yang merupakan persuasif dari UUD 1945 selama empat belas tahun.
Hukum islam menjadi autoritatif sumber hukum yang telah memiliki kekuatan hukum dalam hukum tata negara ketika ditempatkanya piagam jakarta dalam Dekrit presiden RI tanggal 5 juli 1959 ssebagaimana dapat disimak dalam konsideran Dekrit tersebut.dalam Dekrit tersebut dibuat aturan perundang-undangan dalam negar RI yang bertentangan dengan syari’at islam. Bagi pemeluk-pemeluknya. Secara positif berarti bahwa pemeluk islam diwajibkan memeluk syari’at islam.
Politik hukum negara indonesia barulah memberlakukan hukum islam bagi pemeluknya oleh pemerintah orde baru sebagaimana dibuktikan dengan diungkapkanya UUP No. 1/1974 tentang perkawinan. Pasal dua undang-undang tersebut menyatakan bahwa hukum perkawinan sah apabila dilakuakan sesuai dengan agamanya masing-masing . dan dilengkapi oleh  UUPA NO. 7 1989 sehingga kedudukan status dan kompetisi pengadilan agama menjadi kokoh serta setara kedudukan hukmnya dengan lembaga pengadilan yang lainya.
Denga demikian hukum islam berlaku bagi pemeluknya sebagaiman politik humum hindia belanda tahun 1929. Dengan upaya mengaplikasiakn dengan konteks zaman dan waktu, timbul pemikiran baru ada zaman orde baru, pemikiran ini berupaya melakukan penilaian ulang atas beberapa institusi hukum islam seperti kewarisan ,perzakatan, perwakafan. Dan lembaga perbangkan yang semakin menguat dalam kehiduapan  modern. Yang dalam kasus ini perbankkan masih menyakini secara umum bahwa riba atau bunga bank dakam bentuk itu adalah riba yang hukumnya haram.



B.     Rumusan Masalah
Dalam rumusan masalah diatas terdapat bebrapa masalah yang akan dibahas. Yang memiliki batasan-batasan tertentu. Dan adapun batasan batasan batasan tersebut sebagai berikut:
a.       Hukum Islam Pada Masa Orde Baru
b.      Hubunagan Islam dengan Negara Pada Masa Orde Baru
C.     Tujuan penulisan
Tujuan penulisan makalah ini bertujuan untuk membahas secara teoritis tantang perjalanan hhukum islam pada masa orde baru dan peranan hukum islam dalam pembangunan nasional. Serta memberikan wawasan dan pengetahuan kepada mahasiswa, khususnya fakultas syari’ah dan hukum.



BAB II
PEMBAHSAN
A.    Hukum Islam Pada Masa Orde Baru
Secara umum, hubungan islam dengan negara indonesia dapat digolangkan kedalam dua bagian. Pertama hubungan yang bersifat antagonstik. Hubungan ini mencirikan adanya ketegangan antara negara dan islam dengan status agama. Misalnya, eksistensi islam politik (politikal islam) pada pasca revolusi perah dianggap sebagai pesaing kekuasaan yang dapat mengusik basisi kebangsaaan negara. Intinya, pada masa ini negara mencuriaga islam sebagai ancaman dan  dicap sebagai kekuatan “exterm kanan “yang esensial dapat menendingi eksistensi negara. Maka, dalam hal ini pemerintah ,melakukan domestik ideologi politik islam.
Kedua hubungan yang bersifat akomodatif. Hubungan ini hubungan ini terjadi pada medio 1980. Hal ini ditandai dengan semakin besarnyua peluang   umat islam dalam mengembangkan wacana polotiknya dan muncul kebijajkan-kebijakan yang positif bagi kalangan umat islam.
Dalam perjaalanan sejarah orde baru, peranan umat islam dalam pendirian rezim ini sangat signifikan. Hal ini tercermn dalam gerakan pemberantasan PKI secara bessar-bessaran yang di koordinasiakan oleh dua organisasi besar yaitu NU danMuhamdiyah. Dalam kapasitas organisasi massa muhamadiyah membuat komando keamanan muhamadiyah. (KOKAM), sementarqa NU membuat barisan BANSER yanmg mempunyai makna dalam masa orde baru. Umat islam dalam periode ini, tampaknya juga mengalami polemik yang maha dahsyat berkaitan dengan langkah modernisasi yang dilakukan pemerintah orde baru, demi membangun basisi legistimasi.
Islam pada massa orde baru ini tidak mempunyai kesiapan pada yang matang untuk menopang kekuatan jargon utama pemerintah dalam amsa orde baru. Di indonesia hukum islam pada massa orde baru ini sanagtlah penting peranannya dalam masyarakat. Undang-undang hukum pernikahan No. 1 pasal 2 tahun 1974 adalah salah satu yang berkaitan dengan hukum islam pada masa orde baru.
Disamping itu juga banyak bermunculan politik-politik islam yang bertanggung jawab ats hukum islam dalam. Dengan adanya undang-undang perwakfan tanah yang termuat dalam hukum politik islamNo. 28 tahun 1977.
Harapan baru masyarat keberadaan hukum islam pada masa orde baru ini dalam tata hukum di indonesia.
B.     Hubungan Islam dengan Negar Pada Masa Orde Baru
Perkembangan dan kebangkitan muslim di negar yang berpenduduk mayoritas muslim mendapat penelitian serius dari para peneliti barat. Pada paruh kedua kekuasaan soeharto, hampir semua peneliti Barat sepakat bahwa secara sosial, Islam mengalami perubahan yang sanagat sigmnifikan dari keadaan sebelumnya. Akan tetapi mereka tidak sepakat dalam hal apakah kebangkitan islam itu memiliki implikasi yang positif bagi harapan bangsa.
Kebangkitan islam indonesia tidak jauh denga kebangkitan negara muslim lainya walupun ada bewberapa corak yang berbeda. Perogrram pemerintahan soeharto yang memberi kekuasaan peneuh terhadap seluruh masyarakat untuk mendapatkan pendiidkan secara rata mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kebangkitan umat islam.
Selain faktor pendidikan yang sangat signifika, pada masa orde baru ini akan muncul dan meningkat pada islam karena dianggap sebagai sturiktur sosial yang sangat alternatif yang dapt dimitrakan dalam pembangunan nasional merupakan faktor yang tidak kalah penting bagi kebangkitan islam. Bebrapa mesjid, lembanga pendidikan islam, lembaga-lembaga publikasi Islam atau islamic centre dibangun oleh orde baru.
C.     Peranan Hukum Islam Dalam Pembanguna Nasional

Meskipun hukum islam berada pada kenyataan umum yang selam ini hidup di indonesia. Tetapi hukum ini tetaop berlaku pada umat islam.
Pada zaman kemerdekaan indonesia hukum islam melewati dua periode. Pertama ketika periode penerimaaan hukum islam sebaggai sumber persuasif, kedua periode penerimaan hukum islam sebagai sumber autoritatif. Sumber perduasif dalam hukum konstitusi ialah sumber hukum yang baru siterima orang apabila ia telah diyakina. Dalam konteks hukum islam, piagam jakarta sebagai dalah satu hasil sidang BPUPKI yang merupakan persuasif dari UUD 1945 selama empat belas tahun.
Hukum islam menjadi autoritatif sumber hukum yang telah memiliki kekuatan hukum dalam hukum tata negara ketika ditempatkanya piagam jakarta dalam Dekrit presiden RI tanggal 5 juli 1959 ssebagaimana dapat disimak dalam konsideran Dekrit tersebut.dalam Dekrit tersebut dibuat aturan perundang-undangan dalam negar RI yang bertentangan dengan syari’at islam. Bagi pemeluk-pemeluknya. Secara positif berarti bahwa pemeluk islam diwajibkan memeluk syari’at islam.
Politik hukum negara indonesia barulah memberlakukan hukum islam bagi pemeluknya oleh pemerintah orde baru sebagaimana dibuktikan dengan diungkapkanya UUP No. 1/1974 tentang perkawinan. Pasal dua undang-undang tersebut menyatakan bahwa hukum perkawinan sah apabila dilakuakan sesuai dengan agamanya masing-masing . dan dilengkapi oleh  UUPA NO. 7 1989 sehingga kedudukan status dan kompetisi pengadilan agama menjadi kokoh serta setara kedudukan hukmnya dengan lembaga pengadilan yang lainya.
Denga demikian hukum islam berlaku bagi pemeluknya sebagaiman politik humum hindia belanda tahun 1929. Dengan upaya mengaplikasiakn dengan konteks zaman dan waktu, timbul pemikiran baru ada zaman orde baru, pemikiran ini berupaya melakukan penilaian ulang atas beberapa institusi hukum islam seperti kewarisan ,perzakatan, perwakafan. Dan lembaga perbangkan yang semakin menguat dalam kehiduapan  modern. Yang dalam kasus ini perbankkan masih menyakini secara umum bahwa riba atau bunga bank dakam bentuk itu adalah riba yang hukumnya haram.


Share:

0 komentar:

Post a Comment