Sumber: Google.com
BAB I
BAB I
PENDAHULUAN
Penulis: Yusuf Abdul aziz
A. Latar Belakang
Pada
zaman kemerdekaan indonesia hukum islam melewati dua periode. Pertama ketika
periode penerimaaan hukum islam sebaggai sumber persuasif, kedua periode
penerimaan hukum islam sebagai sumber autoritatif. Sumber perduasif dalam hukum
konstitusi ialah sumber hukum yang baru siterima orang apabila ia telah
diyakina. Dalam konteks hukum islam, piagam jakarta sebagai dalah satu hasil
sidang BPUPKI yang merupakan persuasif dari UUD 1945 selama empat belas tahun.
Hukum
islam menjadi autoritatif sumber hukum yang telah memiliki kekuatan hukum dalam
hukum tata negara ketika ditempatkanya piagam jakarta dalam Dekrit presiden RI
tanggal 5 juli 1959 ssebagaimana dapat disimak dalam konsideran Dekrit
tersebut.dalam Dekrit tersebut dibuat aturan perundang-undangan dalam negar RI
yang bertentangan dengan syari’at islam. Bagi pemeluk-pemeluknya. Secara
positif berarti bahwa pemeluk islam diwajibkan memeluk syari’at islam.
Politik
hukum negara indonesia barulah memberlakukan hukum islam bagi pemeluknya oleh
pemerintah orde baru sebagaimana dibuktikan dengan diungkapkanya UUP No. 1/1974
tentang perkawinan. Pasal dua undang-undang tersebut menyatakan bahwa hukum
perkawinan sah apabila dilakuakan sesuai dengan agamanya masing-masing . dan
dilengkapi oleh UUPA NO. 7 1989 sehingga
kedudukan status dan kompetisi pengadilan agama menjadi kokoh serta setara
kedudukan hukmnya dengan lembaga pengadilan yang lainya.
Denga
demikian hukum islam berlaku bagi pemeluknya sebagaiman politik humum hindia
belanda tahun 1929. Dengan upaya mengaplikasiakn dengan konteks zaman dan
waktu, timbul pemikiran baru ada zaman orde baru, pemikiran ini berupaya
melakukan penilaian ulang atas beberapa institusi hukum islam seperti kewarisan
,perzakatan, perwakafan. Dan lembaga perbangkan yang semakin menguat dalam
kehiduapan modern. Yang dalam kasus ini
perbankkan masih menyakini secara umum bahwa riba atau bunga bank dakam bentuk
itu adalah riba yang hukumnya haram.
B. Rumusan Masalah
Dalam
rumusan masalah diatas terdapat bebrapa masalah yang akan dibahas. Yang
memiliki batasan-batasan tertentu. Dan adapun batasan batasan batasan tersebut
sebagai berikut:
a. Hukum Islam Pada Masa Orde Baru
b. Hubunagan Islam dengan Negara Pada Masa
Orde Baru
C. Tujuan penulisan
Tujuan penulisan makalah ini bertujuan
untuk membahas secara teoritis tantang perjalanan hhukum islam pada masa orde
baru dan peranan hukum islam dalam pembangunan nasional. Serta memberikan
wawasan dan pengetahuan kepada mahasiswa, khususnya fakultas syari’ah dan
hukum.
BAB II
PEMBAHSAN
A. Hukum Islam Pada Masa Orde Baru
Secara
umum, hubungan islam dengan negara indonesia dapat digolangkan kedalam dua
bagian. Pertama hubungan yang bersifat antagonstik. Hubungan ini mencirikan
adanya ketegangan antara negara dan islam dengan status agama. Misalnya,
eksistensi islam politik (politikal islam) pada pasca revolusi perah dianggap
sebagai pesaing kekuasaan yang dapat mengusik basisi kebangsaaan negara.
Intinya, pada masa ini negara mencuriaga islam sebagai ancaman dan dicap sebagai kekuatan “exterm kanan “yang
esensial dapat menendingi eksistensi negara. Maka, dalam hal ini pemerintah
,melakukan domestik ideologi politik islam.
Kedua
hubungan yang bersifat akomodatif. Hubungan ini hubungan ini terjadi pada medio
1980. Hal ini ditandai dengan semakin besarnyua peluang umat islam dalam mengembangkan wacana
polotiknya dan muncul kebijajkan-kebijakan yang positif bagi kalangan umat
islam.
Dalam
perjaalanan sejarah orde baru, peranan umat islam dalam pendirian rezim ini
sangat signifikan. Hal ini tercermn dalam gerakan pemberantasan PKI secara
bessar-bessaran yang di koordinasiakan oleh dua organisasi besar yaitu NU
danMuhamdiyah. Dalam kapasitas organisasi massa muhamadiyah membuat komando
keamanan muhamadiyah. (KOKAM), sementarqa NU membuat barisan BANSER yanmg
mempunyai makna dalam masa orde baru. Umat islam dalam periode ini, tampaknya
juga mengalami polemik yang maha dahsyat berkaitan dengan langkah modernisasi
yang dilakukan pemerintah orde baru, demi membangun basisi legistimasi.
Islam
pada massa orde baru ini tidak mempunyai kesiapan pada yang matang untuk
menopang kekuatan jargon utama pemerintah dalam amsa orde baru. Di indonesia
hukum islam pada massa orde baru ini sanagtlah penting peranannya dalam masyarakat.
Undang-undang hukum pernikahan No. 1 pasal 2 tahun 1974 adalah salah satu yang
berkaitan dengan hukum islam pada masa orde baru.
Disamping
itu juga banyak bermunculan politik-politik islam yang bertanggung jawab ats
hukum islam dalam. Dengan adanya undang-undang perwakfan tanah yang termuat
dalam hukum politik islamNo. 28 tahun 1977.
Harapan
baru masyarat keberadaan hukum islam pada masa orde baru ini dalam tata hukum
di indonesia.
B.
Hubungan
Islam dengan Negar Pada Masa Orde Baru
Perkembangan
dan kebangkitan muslim di negar yang berpenduduk mayoritas muslim mendapat
penelitian serius dari para peneliti barat. Pada paruh kedua kekuasaan
soeharto, hampir semua peneliti Barat sepakat bahwa secara sosial, Islam
mengalami perubahan yang sanagat sigmnifikan dari keadaan sebelumnya. Akan
tetapi mereka tidak sepakat dalam hal apakah kebangkitan islam itu memiliki
implikasi yang positif bagi harapan bangsa.
Kebangkitan
islam indonesia tidak jauh denga kebangkitan negara muslim lainya walupun ada
bewberapa corak yang berbeda. Perogrram pemerintahan soeharto yang memberi
kekuasaan peneuh terhadap seluruh masyarakat untuk mendapatkan pendiidkan
secara rata mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kebangkitan umat
islam.
Selain
faktor pendidikan yang sangat signifika, pada masa orde baru ini akan muncul
dan meningkat pada islam karena dianggap sebagai sturiktur sosial yang sangat
alternatif yang dapt dimitrakan dalam pembangunan nasional merupakan faktor
yang tidak kalah penting bagi kebangkitan islam. Bebrapa mesjid, lembanga
pendidikan islam, lembaga-lembaga publikasi Islam atau islamic centre dibangun oleh orde baru.
C.
Peranan
Hukum Islam Dalam Pembanguna Nasional
Meskipun
hukum islam berada pada kenyataan umum yang selam ini hidup di indonesia.
Tetapi hukum ini tetaop berlaku pada umat islam.
Pada
zaman kemerdekaan indonesia hukum islam melewati dua periode. Pertama ketika
periode penerimaaan hukum islam sebaggai sumber persuasif, kedua periode
penerimaan hukum islam sebagai sumber autoritatif. Sumber perduasif dalam hukum
konstitusi ialah sumber hukum yang baru siterima orang apabila ia telah
diyakina. Dalam konteks hukum islam, piagam jakarta sebagai dalah satu hasil
sidang BPUPKI yang merupakan persuasif dari UUD 1945 selama empat belas tahun.
Hukum
islam menjadi autoritatif sumber hukum yang telah memiliki kekuatan hukum dalam
hukum tata negara ketika ditempatkanya piagam jakarta dalam Dekrit presiden RI
tanggal 5 juli 1959 ssebagaimana dapat disimak dalam konsideran Dekrit
tersebut.dalam Dekrit tersebut dibuat aturan perundang-undangan dalam negar RI
yang bertentangan dengan syari’at islam. Bagi pemeluk-pemeluknya. Secara
positif berarti bahwa pemeluk islam diwajibkan memeluk syari’at islam.
Politik
hukum negara indonesia barulah memberlakukan hukum islam bagi pemeluknya oleh
pemerintah orde baru sebagaimana dibuktikan dengan diungkapkanya UUP No. 1/1974
tentang perkawinan. Pasal dua undang-undang tersebut menyatakan bahwa hukum
perkawinan sah apabila dilakuakan sesuai dengan agamanya masing-masing . dan
dilengkapi oleh UUPA NO. 7 1989 sehingga
kedudukan status dan kompetisi pengadilan agama menjadi kokoh serta setara
kedudukan hukmnya dengan lembaga pengadilan yang lainya.
Denga
demikian hukum islam berlaku bagi pemeluknya sebagaiman politik humum hindia
belanda tahun 1929. Dengan upaya mengaplikasiakn dengan konteks zaman dan
waktu, timbul pemikiran baru ada zaman orde baru, pemikiran ini berupaya
melakukan penilaian ulang atas beberapa institusi hukum islam seperti kewarisan
,perzakatan, perwakafan. Dan lembaga perbangkan yang semakin menguat dalam
kehiduapan modern. Yang dalam kasus ini
perbankkan masih menyakini secara umum bahwa riba atau bunga bank dakam bentuk
itu adalah riba yang hukumnya haram.
0 komentar:
Post a Comment