A. PERSAMAAN DAN PERBEDAAN HIBAH DAN WASIAT
DARI SEGI PENGERTIAN
Pengertian wasiat
Pengertian yang diberikan oleh ahli hukum
wasiat ialah "memberikan hak secara suka rela yang dikaitan dengan
keadaan sesudah mati, baik diucapkan dengan kata-kata atau bukan” sedangkan
menurut Sayid Sabiq mendefinisikan sebagai berikut : “wasiat itu adalah
pemberian seseorang kepada orang lain baik berupa barang, piutang , ataupun
manfaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi wasiat setelah yang berwasiat
mati.”
Pengertian Hibah
Pemberian
suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain
yang masih hidup untuk dimiliki, diberikan pada saat itu pula ketika si
penghibah masih hidup. Dan penerima hibah masih hidup.
Persamaan Antara Hibah dan
Wasiat dari segi pengertian disini adalah sama-sama memberikan harta benda
secara sukarela.
Perbedaannya adalah jikalau
wasiat harta benda itu diberikan ketika pewasiat tellah meninggal. Sedangkan
hibah diberikan ketika pemberi hibah dan yang menerima masih hidup pada saat
itu pula.
B.
PERBEDAAN HIBAH DAN WASIAT DARI RUKUN,
SYARAT, ASPEK HUKUM DAN SAKSI.
RUKUN WASIAT
Adapun rukun wasiat
itu ada empat, yaitu:
1)
redaksi wasiat (shighat),
2)
pemberi wasiat (mushiy),
3)
penerima wasiat (mushan lahu),
4)
barang yang diwasiatkan (mushan bihi).
5)
Kalimat wasiat (lafadz)
RUKUN HIBAH
Menurut ulama
Hanafiyah, rukun hibah adalah ijab dan qabul sebab keduannya termasuk akad
seperti halnya jual-beli. Sedangkan menurut jumhur ulama rukun hibah ada empat
:
1)
pemberi hibah (al-Wahib)
2)
penerima hibah (al-Mauhud lahu)
3)
barang atau harta yang dihibahkan (Mauhud)
4)
Ijab dan qabul
Yang menjadi perbedaan rukun hibah dan wasiat adalah dari shigat wasiat dan
kalimat wasiat, sedangka hibah menggunakan ijab qabul.
SYARAT-SYARAT
WASIAT
Perkara yang
menjadi syarat boleh dan sahnya wasiat secara syariah Islam adalah sbb:
1.
Syarat benda yang diwasiatkan
a.
Wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga). Apabila lebih, maka untuk
kelebihan dari 1/3 harus atas seijin ahli waris.
b.
Wasiat tidak boleh diberikan pada salah satu ahli waris kecuali atas seijin
ahli waris lain.
c.
Boleh berupa benda yang sudah ada atau yang belum ada seperi wasiat buah
dari pohon yang belum berbuah.
d.
Boleh berupa benda yang sudah diketahui atau tidak diketahui seperti susu
dalam perut sapi.
e.
Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat.
2.
Syarat Pewasiat / Pemberi Wasiat (Al-Washi)
a.
Akil baligh
b.
Berakal sehat
c.
Atas kemauan sendiri.
d.
Boleh orang kafir asal yang diwasiatkan perkara halal.
3.
Syarat Penerima Wasiat (Al-Musho Lah الموصى له)
Penerima wasiat ada
dua macam.
a)
Wasiat umum seperti wasiat pembangunan masjid;
b)
Wasiat khusus yaitu wasiat kepada orang/benda tertentu.
Kalau wasiat
bersifat umum, maka tidak boleh untuk hal yang mengandung dosa (maksiat).
Contoh, wasiat harta untuk pembangunan masjid boleh tetapi wasiat untuk
membangun klab malam tidak boleh.
Untuk wasiat khusus maka syaratnya adalah sbb:
a) Penerima wasiat
hidup (orang mati tidak bisa menerima wasiat)
b) Penerima wasiat
diketahui (jelas identitas oragnya).
c) Dapat memiliki.
d) Penerima wasiat
tidak membunuh pewasiat.
e) Penerima wasiat
menerima (qabul) pemberian wasiat dari pewasiat. Kalau menolak, maka wasiat batal.
SYARAT-SYARAT HIBAH
Syarat hibah
menurut ulama Hanabilah ada 11 :
1.
Hibah dari harta yang boleh di tasharrufkan
2.
Terpilih dan sungguh-sungguh
3.
Harta yang diperjual belikan
4.
Tanpa adanya pengganti
5.
Orang yang sah memilikinya
6.
Sah menerimanya
7.
Walinya sebelum pemberi dipandang cukup waktu
8.
Menyempurnakan pemberian
9.
Tidak disertai syarat waktu
10. Pemberi sudah
dipandang mampu tasharruf (merdeka, dan mukallaf)
11. Mauhub harus berupa
harta yang khusus untuk dikeluarkan.
C. PERBEDAAN HIBAH DAN
WASIAT DARI SUMBER HUKUM YANG MENAJADI LANDASANNYA.
DASAR HUKUM WASIAT
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُواْ شَهَٰدَةُ بَيۡنِكُمۡ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ حِينَ
ٱلۡوَصِيَّةِ ٱثۡنَانِ ذَوَا عَدۡلٖ مِّنكُمۡ أَوۡ ءَاخَرَانِ مِنۡ غَيۡرِكُمۡ
إِنۡ أَنتُمۡ ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَأَصَٰبَتۡكُم مُّصِيبَةُ ٱلۡمَوۡتِۚ
تَحۡبِسُونَهُمَا مِنۢ بَعۡدِ ٱلصَّلَوٰةِ فَيُقۡسِمَانِ بِٱللَّهِ إِنِ
ٱرۡتَبۡتُمۡ لَا نَشۡتَرِي بِهِۦ ثَمَنٗا وَلَوۡ كَانَ ذَا قُرۡبَىٰ وَلَا
نَكۡتُمُ شَهَٰدَةَ ٱللَّهِ إِنَّآ إِذٗا لَّمِنَ ٱلۡأٓثِمِينَ ١٠٦
Hai orang-orang
yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan
berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di
antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam
perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua
saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah
dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah) kami tidak akan
membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang),
walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian
Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang
berdosa"
DASAR HUKUM HIBAH
وَءَاتُواْ
ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحۡلَةٗۚ فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَيۡءٖ مِّنۡهُ
نَفۡسٗا فَكُلُوهُ هَنِيٓٔٗا مَّرِيٓٔٗا ٤
Berikanlah maskawin
(mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh
kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin
itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai
makanan) yang sedap lagi baik akibatnya
D.
PROSEDUR WASIAT
Dalam hal pembuatan
surat wasiat, perlu adanya saksi dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Pada pembuatan surat wasiat olografis dibutuhkan dua orang saksi. Adapun
prosesnya adalah sebagai berikut, pada saat pewaris menitipkan surat waris,
kemudian notaris langsung membuat akta penitipan (akta van de pot) yang
ditandatangani oleh notaris, pewaris, serta dua orang saksi dan akta itu harus
ditulis di bagian bawah wasiat itu bila wasiat itu diserahkan secara terbuka,
atau di kertas tersendiri bila itu disampaikan kepadanya dengan disegel.
·
Pada pembuatan surat wasiat dengan akta umum dibutuhkan dua orang saksi.
Proses pembuatan surat wasiat dengan akta umum dilakukan di hadapan notaris
yang kemudian ditandatangani oleh pewaris, notaris dan dua orang saksi.
·
Pada pembuatan surat wasiat dengan keadaan tertutup dibutuhkan empat orang
saksi. Prosesnya yaitu pada saat penyerahan kepada notaris, pewaris harus
menyampailkannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris, di hadapan
empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut
tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri,
atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya.
Berikut beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam membuat Surat Wasiat, khususnya Surat Wasiat
dibawah tangan agar bernilai hukum dan tidak cacat:
1.
Pemberi Wasiat Telah Dewasa
Agar perbuatan
hukum membuat Surat Wasiatnya sah, seorang Pemberi Wasiat harus telah dewasa,
yaitu telah berumur minimal 21 tahun. Pemberi Wasiat dapat dianggap telah
dewasa meskipun belum 21 tahun kalau ia pernah melakukan perkawinan.
2.
Obyek Wasiat Dijelaskan Secara Tegas
Obyek wasiat, yaitu
harta benda yang ingin diwasiatkan, haruslah milik si Pemberi Wasiat sendiri
dan sebaiknya disebutkan secara rinci dan jelas. Penyebutan rinci dan jelas ini
harus disesuaikan dengan dokumen-dokumen kepemilikan dari Obyek Wasiat
tersebut, misalnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik Pemberi Wasiat.
Obyek wasiat tersebut juga bukan merupakan barang-barang yang bertentangan
dengan hukum, atau bertentangan dengan kesusilaan dan kepentingan umum.
3.
Para Pihak
Sebaiknya Surat Wasiat ditandatangani oleh semua pihak yang berkepentingan.
Selain Pemberi Wasiat sendiri, Notaris juga perlu menandatangani Surat Wasiat
atau akta-akta pendukung Surat Wasiat tersebut agar Surat Wasiatnya otentik dan
berkekuatan hukum sempurna. Selain Saksi-saksi yang turut menyaksikan pemberian
wasiat tersebut, Pelaksana Wasiat juga sebaiknya turut menandatangani Surat
Wasiat sebagai bentuk konfirmasi persetujuannya mengeksekusi wasiat.
4.
Pemberi Wasiat Harus Memiliki Akal Sehat
Pemberi Wasiat
harus memiliki akal yang sehat dan tidak terganggu jiwanya. Pemberi Wasiat juga
harus tidak berada dalam tekanan atau paksaan ketika ia memberikan wasiatnya,
atau tidak berada dalam kekhilafan dan kekeliruan juga tidak sedang berada
dibawah pengampuan.
5.
Pencabutan Wasiat Sebelumnya
Untuk memastikan
tidak ada wasiat lain yang diberikan kepada selain pihak-pihak yang tercantum
dalam Surat Wasiat, maka dalam Surat Wasiat dicantumkan pencabutan
wasiat-wasiat sebelumnya tersebut tanpa pengecualian.
E.
LEGAL DRAFT WASIAT
1.
Contoh Surat Wasiat Tanpa Notaris
SURAT WASIAT WARIS
Kami Yang Bertanda Tangan Di
Bawah Ini :
Nama : Zulfahmi
Tempat Lahir : Cianjur
Tanggal Lahir : 23 Agustus 1970
Sebagai Ayah Angkat
Saya dengan sadar dan tidak ada
paksaan membuat Pernyataan Surat Wasiat Waris atau Hibah Harta Saya, kepada
anak – anak angkat saya, yang telah saya sebutkan yaitu :
Materai Rp.6000,-
1.
Fajri (……………………)
2.
Suhaimi (……………………)
Untuk menyerahkan sebagian
harta saya kepada mereka yang tertulis dibawah ini:
Rumah yang saya diami sekarang
ini dan tanah perumahan yang ada didepan rumah saya beserta Perkebunan yang ada
dibelakang rumah saya Apabila saya sudah tidak ada, dengan ketentuan harta itu
digunakan, untuk menyelesaikan semua permesalahan utang piutang saya jika ada,
30 % saya wakafkan dari sisa harta keseluruhan, Dan harta yang tersisa dari
penggunaan yang telah disebut, maka saya serahkan dengan pembagian rata kepada
anak angkat saya yang telah saya sebutkan.
Demikianlah surat pernyataan
Wasiat waris atau hibah harta saya buat,dengan di saksikan oleh saksi-saksi
yang saya percaya.
Saksi dari keluarga saya:
1. Zulhilmi ( Adik
kandung ) (tanda tangan)
2. Zulfajri ( Adik
kandung ) (tanda tangan)
Cianjur, 05 April 2016
Yang Berwasiat Waris Ayah
Angkat
Zulfahmi
Mengetahui
Mengetahui
Ketua RT.
05
Lurah/Kades
Subhan
Mukhlis
NIP.
NIP.
2. Contoh Surat Wasiat Dengan Notaris
SURAT WASIAT
Pada hari ini, Selasa tanggal
05 April 2016 bertempat di Cianjur. Saya yang bertanda tangan di
bawah ini :
Nama : Rubianto
Tempat/Tanggal Lahir : Cianjur/22 januari 1975
Alamat
: Jln. Melati No. 24 Cianjur (tuliskan secara lengkap)
No.
KTP
: xxxxxxxxxxxxxxxx
Bersama ini menerangkan hal-hal
sebagai berikut :
1. Bahwa, saya adalah pemilik
yang sah atas harta kekayaan di bawah ini :
1. Sebuah Tanah Hak Milik dengan
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 234/3456 atas nama Rubianto yang bertempat di
jalan Melati No. 24, Cianjur, Indonesia.
2. Sebuah Ruko Hak Milik dengan
Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1342/25643 atas nama Rubianto yang terletak di
jalan Mawar No. 30, Cianjur, Indonesia.
3. Sebuah kendaraan roda empat
merek Toyota nomor BPKB 54673825 nomor STNK 256743567812
2. Bahwa, harta kekayaan saya
tersebut sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas, pada saat ini tidak sedang
terlibat dalam sengketa hukum apapun, tidak sedang dijadikan jaminan jenis
hutang apapun, dan tidak sedang berada dalam penyitaan pihak Bank dan Instansi
manapun.
3.Bahwa, saya bermaksud untuk
menghibah wasiatkan harta kekayaan saya tersebut sebagaimana dimaksud angka 1
di atas kepada Andi Susanto anak kandung saya dan Julianto keponakan saya.
Berdasarkan surat wasiat ini, yang nama-nama serta bagiannya masing-masing
sebagaimana yang akan saya nyatakan di bawah ini :
Agar melaksanakan wasiat di
atas, maka dengan ini saya mengangkat Andi Susanto anak saya dan Julianto
keponakan saya sebagai pelaksana surat wasiat ini. Kepadanya saya berikan semua
hak dan kekuasaan yang menurut undang-undang diberikan kepada pelaksana wasiat,
terutama hak untuk memegang dan mengurus serta menguasai semua harta
peninggalan saya, sampai kepadanya diberikan pengesahan dan pembebasan sama
sekali.
Untuk melaksanakan surat ini,
saya menitipkan surat wasiat ini kepada notaris Abdul Kadir, S.H., Notaris di
banda Aceh yang saya kenal, dan kepadanya saya telah meminta dibuatkan akta
penitipan atas surat wasiat ini.
Demikianlah surat wasiat ini
saya buat, dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang saya percaya.
1. Kamaruzzaman (Kepala
Desa) (tanda tangan saksi)
2. Mulyono, S.H (Pegawai
Notaris) (tanda tangan saksi)
Yang berwasiat
Notaris
Materai Rp. 6000-,
Rubianto
Abdul Kadir, S.H.,
0 komentar:
Post a Comment