Sumber:Google.com
Pembahasan
Penulis:Turiman Fachturahman Nur
Artikel ini dipaparkan setelah
penulis melakukan pemetaan konstruksi hukum terhadap materi muatan yang
ada di dalam UU Nomor 23 tahun 2014 dengan harapan para birokrat di daerah
sebagai penyelenggara pemerintah daerah dan para anggota DPRD paham bahwa
Paradigma UU No 23 Tahun 2014 menggunakan prinsip asimetris ketika melihat
hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah pada tataran
implementasi Bhinneka Tunggal Ika yakni keragaman dalam persatuan dan persatuan
dalam keragaman, bukan berbeda-beda tapi satu jua sebagaimana dipahami selama
ini atau unus el ubrum yang nota bene makna lambang negara
Amerika Serikat. Istilah Bhinneka Tunggal Ika diperjelas dengan meminjam
istilah Bung Karno Bhina Ika, Tunggal Ika dalam pidato kenegaraannya 22 juli
1958 ketika menjelaskan Lambang Negara Garuda Pancasila dengan semboyan
bhinneka Tunggal Ika.
Jika kita memahami subtansi UU Nomor 23 tahun 2004
tentang Pemerintah daerah secara komprehensif, maka konsep hubungan Pemerintah
Pusat dan Daerah Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dapat dirunut darialinea
ketiga dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Pernyataan pada alinea ketiga memuat pernyataan, bahwa kemerdekaan bangsa
Indonesia. Sedangkan alinea keempat memuat pernyataan bahwa setelah menyatakan
kemerdekaan, yang pertama kali dibentuk adalah Pemerintah Negara Indonesia
yaitu Pemerintah Nasional yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa
Indonesia.
Lebih lanjut pernyataan pada alinea keempat dinyatakan bahwa tugas Pemerintah
Negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut
memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial.
Selanjutnya Pasal 1
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Konsekuensi
logis sebagai Negara kesatuan adalah dibentuknya pemerintah Negara Indonesia
sebagai pemerintah nasional untuk pertama kalinya dan kemudian pemerintah
nasional tersebutlah yang kemudian membentuk Daerah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kemudian Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang
untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi
dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.
Untuk
apa pemberian otonomi daerah kepada daerah otonom ?Secara konsepsional
pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas,
dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan
daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan,
keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apa yang menjadi prinsip pemberian otonomi yang seluas-seluasnya
kepada Daerah? Otonomi Daerah dalam konteks hukum kenegaraan
sebenarnya dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Dalam negara
kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara atau pemerintahan
nasional dan tidak ada kedaulatan pada Daerah. Oleh karena itu, seluas apa pun
otonomi yang diberikan kepada Daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah akan tetap ada ditangan Pemerintah Pusat.
Untuk itu Pemerintahan Daerah pada negara kesatuan merupakan satu kesatuan
dengan Pemerintahan Nasional. Sejalan dengan itu, kebijakan yang dibuat dan
dilaksanakan oleh Daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional.
Pertanyaan
dimana letak pembedanya ? Pembedanya adalah terletak pada bagaimana
memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas Daerah
untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya
akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan.
Konsekuensi Daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum tentunya mempunyai
otonomi, yakni berwenang mengatur dan mengurus Daerahnya sesuai aspirasi dan
kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional
dan kepentingan umum.
Apakah
Pemerintah pusat memberikan ruang gerak bagi daerah ketika menerapkan
otonomi daerah? Dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas kepada
Daerah untuk mengatur dan mengurus kehidupan warganya maka Pemerintah Pusat
dalam membentuk kebijakan harus memperhatikan kearifan lokal dan sebaliknya
Daerah ketika membentuk kebijakan Daerah baik dalam bentuk Perda maupun
kebijakan lainnya hendaknya juga memperhatikan kepentingan nasional.
Dengan demikian akan tercipta keseimbangan antara kepentingan nasional yang
sinergis dan tetap memperhatikan kondisi, kekhasan, dan kearifan lokal dalam
penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan.
Siapakah
yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan otonomi daerah ? Pada
hakikatnya Otonomi Daerah diberikan kepada rakyat sebagai satu kesatuan
masyarakat hukum yang diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri
Urusan Pemerintahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah dan
dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD dengan dibantu oleh
Perangkat Daerah.
Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berasal dari kekuasaan
pemerintahan yang ada ditangan Presiden. Konsekuensi dari negara kesatuan
adalah tanggung jawab akhir pemerintahan ada ditangan Presiden. Agar
pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berjalan sesuai
dengan kebijakan nasional maka Presiden berkewajiban untuk melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kemudian siapa
yang membina dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerinatahan daerah? Presiden
sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dibantu oleh menteri negara dan setiap
menteri bertanggung atas Urusan Pemerintahan tertentu dalam pemerintahan.
Sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi tanggung jawab menteri tersebut yang
sesungguhnya diotonomikan ke Daerah. Konsekuensi menteri sebagai pembantu
Presiden adalah kewajiban menteri atas nama Presiden untuk melakukan pembinaan
dan pengawasan agar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana
caranya agar tercapai sinergi Penyelenggaraan Pemerintahan daerah antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah ?Agar tercipta sinergi antara
Pemerintah Pusat dan Daerah, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
berkewajiban membuat norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk
dijadikan pedoman bagi Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang
diserahkan ke Daerah dan menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
Apakah
Presiden dapat melimpahkam kewenangan kepada menteri pembinaan penyelenggaraan
dan pembinaan perintahan daerah ? Presiden melimpahkan
kewenangan kepada Menteri sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Artinya Kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan dan pengawasan yang bersifat
teknis, sedangkan Kementerian melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang
bersifat umum. Mekanisme tersebut diharapkan mampu menciptakan harmonisasi
antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam melakukan pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara keseluruhan.
Apa perbedaan struktur
antara Penyelenggaran Pemerintah Pusat dengan Penyelenggaraan Pemerintah daerah
? Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan di pusat yang
terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. Pemahaman ini
memberikan cara pandang, bahwa DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk
melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian
maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajaryang
mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda,
anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi
pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah.
Konsekuensi hukum sebagai mitra sejajar, maka dalam mengatur dan mengurus
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala
daerah dibantu oleh Perangkat Daerah. Sebagai konsekuensi posisi DPRD sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah maka susunan, kedudukan, peran, hak,
kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD tidak diatur dalam beberapa
undang-undang namun cukup diatur dalam Undang-Undang ini secara keseluruhan
guna memudahkan pengaturannya secara terintegrasi.
Konstruksi hukum terhadap Urusan Pemerintahan Sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dipetakan sebagai
berikut ada Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat yang dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut
dan ada urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas
Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara
Pemerintah Pusat, Daerah provinsi, dan Daerah kabupaten/kota.
Bagaimana model pembagianya di dalam UU No 23 tahun 2014 ? Urusan
Pemerintahan Wajib dibagi dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait
Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan
Dasar. Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar ditentukan
Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hakhak konstitusional
masyarakat. Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Daerah provinsi
dengan Daerah kabupaten/kota walaupun Urusan Pemerintahan sama, perbedaannya
akan nampak dari skala atau ruang lingkup Urusan Pemerintahan tersebut.
Walaupun Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempunyai Urusan
Pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun tetap akan
terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah
kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada NSPK yang dibuat oleh
Pemerintah Pusat. Di samping urusan pemerintahan absolut dan urusan
pemerintahan konkuren, dalam UndangUndang ini dikenal adanya urusan
pemerintahan umum.
Mengapa
Urusan pemerintahan umum menjadi kewenangan Presiden ? karena Presiden
sebagai kepala pemerintahan yang terkait pemeliharaan ideologi Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika,
menjamin hubungan yang serasi berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan
sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara serta memfasilitasi kehidupan
demokratis. Presiden dalam pelaksanaan urusan pemerintahan umum di Daerah melimpahkan
kepada gubernur sebagai kepala pemerintahan provinsi dan kepada bupati/wali
kota sebagai kepala pemerintahan kabupaten/kota.
Kemudian
bagaimana Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah ? Mengingat
kondisi geografis yang sangat luas, maka untuk efektifitas dan efisiensi
pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah kabupaten/kota, Presiden sebagai penanggung jawab akhir
pemerintahan secara keseluruhan melimpahkan kewenangannya kepada gubernur untuk
bertindak atas nama Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan
kepada Daerah kabupaten/kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor NSPK
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk efektifitas pelaksanaan tugasnya
selaku wakil Pemerintah Pusat, gubernur dibantu oleh perangkat gubernur sebagai
Wakil Pemerintah Pusat. Karena perannya sebagai Wakil Pemerintah Pusat maka
hubungan gubernur dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bersifat
hierarkis.
Bagaimana konsep Penataan Daerah berdasarkan UU Nomor 23 tahun
2014 ? Salah satu aspek dalam Penataan Daerah adalah pembentukan
Daerah baru. Pembentukan Daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan
pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal. Untuk itu maka
Pembentukan Daerah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan
ekonomi, potensi Daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari
aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta
pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan Daerah itu dapat
menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya Daerah. Pembentukan Daerah
didahului dengan masa persiapan selama 3 (tiga) tahun dengan tujuan untuk
penyiapan Daerah tersebut menjadi Daerah.
Apakah
ada rentang waktu dalam pembentukan daerah otonom baru ? Apabila
setelah tiga tahun hasil evaluasi menunjukkan Daerah Persiapan tersebut tidak
memenuhi syarat untuk menjadi Daerah, statusnya dikembalikan ke Daerah
induknya. Apabila Daerah Persiapan setelah melalui masa pembinaan selama tiga
tahun memenuhi syarat untuk menjadi Daerah, maka Daerah Persiapan tersebut
dibentuk melalui undang-undang menjadi Daerah.
Bagaimana karakteristik Perangkat Daerah Setiap Daerah apakah sama ?
Sesuai karakter Daerahnya akan mempunyai prioritas yang berbeda antara satu
Daerah dengan Daerah lainnya dalam upaya menyejahterakan masyarakat. Ini
merupakan pendekatan yang bersifat asimetris artinya walaupun
Daerah sama-sama diberikan otonomi yang seluas-luasnya, namun prioritas Urusan
Pemerintahan yang dikerjakan akan berbeda satu Daerah dengan Daerah lainnya.
Konsekuensi logis dari pendekatan asimetris tersebut maka
Daerah akan mempunyai prioritas Urusan Pemerintahan dan kelembagaan yang
berbeda satu dengan lainnya sesuai dengan karakter Daerah dan kebutuhan
masyarakatnya. Oleh karena itu kebutuhan Perangkat Daerah harus juga
diselaraskan dengan visi dan misi Kepala Daerah terpilih hasil PILKADA.
Bagaimana
indikator ketika membentuk Besaran organisasi Perangkat Daerah? sebaiknya
untuk mengakomodasikan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan
Pilihan paling sedikit mempertimbangkan faktor jumlah penduduk, luasan wilayah,
beban kerja, dan kemampuan keuangan Daerah. Untuk mengakomodasi variasi beban
kerja setiap Urusan Pemerintahan yang berbeda-beda pada setiap Daerah, maka
besaran organisasi Perangkat Daerah juga tidak sama antara satu Daerah dengan
Daerah lainnya.
Berdasarkan argumen tersebut dibentuk tipelogi dinas atau badan Daerah
sesuai dengan besarannya agar terbentuk Perangkat Daerah yang efektif dan
efisien. Untuk menciptakan sinergi dalam pengembangan potensi unggulan antara
organisasi Perangkat Daerah dengan kementerian dan lembaga pemerintah
nonkementerian di pusat, diperlukan adanya pemetaan dari kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian di pusat untuk mengetahui Daerah-Daerah yang
mempunyai potensi unggulan atau prioritas sesuai dengan bidang tugas
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang kewenangannya
didesentralisasikan ke Daerah.
Manfaat apa dengan membentuk perangkat daerah yang selaras dengan paradigma
urusan yang dianut UU No 23 tahun 2014 dan selaras dengan visi dan misi Kepala
Daerah terpilih ? Dari hasil pemetaan tersebut kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian akan mengetahui Daerah-Daerah mana saja yang
mempunyai potensi unggulan yang sesuai dengan bidang tugas kementerian/ lembaga
pemerintah nonkementerian yang bersangkutan. Daerah tersebut yang kemudian akan
menjadi stakeholder utama dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
terkait.
Bagaimana
konsep penyerahan sumber Keuangan Daerah didalam UU No 23 Tahun 2014 ?
Penyerahan sumber keuangan Daerah baik berupa pajak daerah dan
retribusi daerah maupun berupa dana perimbangan merupakan konsekuensi dari
adanya penyerahan Urusan Pemerintahan kepada Daerah yang diselenggarakan
berdasarkan Asas Otonomi. Untuk menjalankan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, Daerah harus mempunyai sumber keuangan agar Daerah tersebut
mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyat di Daerahnya.
Pemberian sumber keuangan kepada Daerah harus seimbang dengan beban atau Urusan
Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Keseimbangan sumber keuangan ini
merupakan jaminan terselenggaranya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada
Daerah. Ketika Daerah mempunyai kemampuan keuangan yang kurang mencukupi untuk
membiayai Urusan Pemerintahan dan khususnya Urusan Pemerintahan Wajib yang
terkait Pelayanan Dasar, Pemerintah Pusat dapat menggunakan instrumen
DAK untuk membantu Daerah sesuai dengan prioritas nasional yang ingin dicapai.
Bagaimana
karakteristik Perda Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah ? kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan
Daerah membuat Perda sebagai dasar hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan
Otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan
dari Daerah tersebut. Perda yang dibuat oleh Daerah hanya berlaku dalam
batas-batas yurisdiksi Daerah yang bersangkutan. Walaupun demikian Perda yang
ditetapkan oleh Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki
peraturan perundang-undangan. Disamping itu Perda sebagai bagian dari sistem
peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum
sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan Perda.
Siapa
yang berwenang membatalkan PERDA ? sebagai konsikuensi logis
bahwa Daerah melaksanakan Otonomi Daerah yang berasal dari kewenangan Presiden
yang memegang kekuasaan pemerintahan. Mengingat tanggung jawab akhir
penyelenggaraan pemerintahan ada di tangan Presiden, maka konsekuensi logisnya
kewenangan untuk membatalkan Perda ada ditangan Presiden. Adalah tidak efisien
apabila Presiden yang langsung membatalkan Perda. Presiden melimpahkan
kewenangan pembatalan Perda Provinsi kepada Menteri sebagai pembantu Presiden
yang bertanggungjawab atas Otonomi Daerah. Sedangkan untuk pembatalan Perda Kabupaten/Kota,
Presiden melimpahkan kewenangannya kepada gubernur selaku Wakil Pemerintah
Pusat di Daerah. Untuk menghindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam
pembatalan Perda, maka Pemerintah Daerah provinsi dapat mengajukan keberatan
pembatalan Perda Provinsi yang dilakukan oleh Menteri kepada Presiden.
Apakah
Pemerintah Daerah dapat memgajukan keberatan atas pembatalan Perda tersebut ? Sedangkan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mengajukan keberatan pembatalan Perda
Kabupaten/Kota yang dilakukan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada
Menteri. Dari sisi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, keputusan yang diambil
oleh Presiden dan Menteri bersifat final. Dalam rangka menciptakan tertib
administrasi pelaporan Perda, setiap Perda yang akan diundangkan harus
mendapatkan nomor register terlebih dahulu. Perda Provinsi harus mendapatkan
nomor register dari Kementerian, sedangkan Perda Kabupaten/Kota mendapatkan
nomor register dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Dengan adanya
pemberian nomor register tersebut akan terhimpun informasi mengenai keseluruhan
Perda yang dibentuk oleh Daerah dan sekaligus juga informasi Perda secara
nasional.
Apa
kata kunci dari paradigma dan keberhasilan penerapan UU No 23 tahun 2014 ? Inovasi
Daerah Majunya suatu bangsa sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan
bangsa tersebut. Untuk itu maka diperlukan adanya perlindungan terhadap
kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di
Daerah dalam memajukan Daerahnya. Perlu adanya upaya memacu kreativitas Daerah
untuk meningkatkan daya saing Daerah. Untuk itu perlu adanya kriteria yang
obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat Daerah untuk melakukan
kegiatan yang bersifat inovatif.
Artinya dengan cara tersebut inovasi akan terpacu dan berkembang tanpa ada
kekhawatiran menjadi obyek pelanggaran hukum. Pada dasarnya perubahan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditujukan untuk
mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dalam menyejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan
pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing Daerah. Perubahan ini
bertujuan untuk memacu sinergi dalam berbagai aspek dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dengan Pemerintah Pusat.
Melalui
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 bagaimana model pembagian urusan pemerintahan
yang akan menjadi prioritas bagi daerah ?dilakukan pengaturan yang bersifat
afirmatif yang dimulai dari pemetaan Urusan Pemerintahan yang akan menjadi
prioritas Daerah dalam pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya. Melalui
pemetaan tersebut akan tercipta sinergi kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian yang Urusan Pemerintahannya di desentralisasikan ke Daerah.
Sinergi Urusan Pemerintahan akan melahirkan sinergi kelembagaan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah karena setiap kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian akan tahu siapa pemangku kepentingan (stakeholder) dari
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian tersebut di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota secara nasional.
Sinergi Urusan Pemerintahan dan kelembagaan tersebut akan menciptakan sinergi
dalam perencanaan pembangunan antara kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian dengan Daerah untuk mencapai target nasional. Manfaat
lanjutannya adalah akan tercipta penyaluran bantuan yang terarah dari
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terhadap Daerah-Daerah yang
menjadi stakeholder utamanya untuk akselerasi realisasi target nasional
tersebut.
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah akan sulit tercapai tanpa adanya
dukungan personel yang memadai baik dalam jumlah maupun standar kompetensi yang
diperlukan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah. Dengan cara tersebut Pemerintah Daerah akan mempunyai birokrasi
karir yang kuat dan memadai dalam aspek jumlah dan kompetensinya.
Bagaimana
efektifitas pelayan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah berdasarkan
UUNo 23 tahun 2014 ? Harus sinergi dengan peraturan
perundang-undangan tentang pelayanan publik dan keterbukaan informasi, artinya harus
ada langkah pemerintah daerah berikutnya terhadap jaminan pelayanan publik yang
disediakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Untuk itu setiap Pemerintah
Daerah wajib membuat maklumat pelayanan publik sehingga masyarakat di Daerah
tersebut tahu jenis pelayanan publik yang disediakan, bagaimana mendapatkan
aksesnya serta kejelasan dalam prosedur dan biaya untuk memperoleh pelayanan
publik tersebut serta adanya saluran keluhan manakala pelayanan publik yang
didapat tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Upaya
apa untuk memperkuat otonomi daerah ? Upaya akhir untuk memperkuat Otonomi
Daerah adalah adanya mekanisme pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, serta
sanksi yang jelas dan tegas.
Artinya adanya
pembinaan dan pengawasan serta sanksi yang tegas dan jelas tersebut memerlukan
adanya kejelasan tugas pembinaan, pengawasan dari Kementerian yang melakukan
pembinaan dan pengawasan umum serta kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian yang melaksanakan pembinaan teknis.
Sinergi antara pembinaan dan pengawasan umum dengan pembinaan dan pengawasan
teknis akan memberdayakan Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Untuk pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota memerlukan peran
dan kewenangan yang jelas dan tegas dari gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat untuk melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap
Daerah kabupaten/kota.
0 komentar:
Post a Comment