Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Friday, May 11, 2018

KAIDAH HUKUM



BAB I
PENDAHULUAN
PENULIS: APIPPUDIN MU'ADZ 
A.    Latar Belakang
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Common law(yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
David dan Brierly (dalam Soerjono Soekanto, 1986 : 302) membuat periodisasi Common Law ke dalam tahapan sebagai berikut :
1.      Sebelum Penaklukan Norman di tahun 1066;
2.      Periode kedua membentang dari 1066 sampai ke penggabungan Tudors (1485). Pada periode ini berlangsunglah pembentukan Common Law, yaitu penerapan sistem hukum tersebut secara luas dengan menyisihkan kaidah-kaidah lokal;
3.      Dari tahun 1485 sampai 1832. Pada periode ini berkembanglah suatu sistem kaidah lain yang disebut “kaidah equity”. Sistem kaidah ini berkembang di samping Common Law dengan fungsi melengkapi dan pada waktu-waktu tertentu juga menyaingi Common Law.
4.      Dari tahun 1832 sampai sekarang. Ini merupakan periode modern bagi Common Law. Pada periode ini ia mengalami perkembangan dalam penggunaan hukum yang dibuat atau perundang-undangan. Ia tidak bisa lagi hanya mengandalkan pada perkembangan yang tradisional. Untuk menghadapi kehidupan modern, Common Law semakin menerima campur tangan pemerintah dan badan-badan administrasi.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Kaidah hukum?
2.      Bagaimana Sistem dari Common Law?
3.      Apa saja kaidah-kaidah yang diterapkan dalam Common Law?










BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kaidah Hukum
Dalam literartur bahasa arab, “ kaidah” merupakan kata tunggal dari kata jama “Qawa’id”. Kini kata kaidah itu diserap menjadi bahasa Indonesia. Dalam kajian ilmu hukum, kaidah memiliki pengertian sebagai berikut:
1.      Hukum yang bersifat general yang meliputi sub-sub bagian yang ada di dalamnya. (Fatihi Ridlwan,1969:171-172)
2.      Hukum yang bersifat menyeluruh yang dijadikan jalan terciptanya masing-masing subhukum yang ada didalamnya. (Ahmad Muhamad Asy-Syafi’i, 1983:4)
3.      Hukum yang berlaku sebagian besar yang meliputi sebagian besar bagian-bagian hukum di dalamnya. (Hasbi Ash-Shidiqi,1976:442)
Kaidah hukum lazimnya diartikan sebagai peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia itu seyogyanya berperilaku,bersikap dan bertindak di tengah-tengah masyarakat agar kepentingan hukumnya dan kepentingan hukum orang lain itu terlindungi.
kaidah hukum pada hakikatnya merupakan perumusan suatu pandangan objektif yang berlaku menyeluruh mengenai penilaian atau sikap yang seyogyanya dilakukan atau tidak dilakukan,yang dilarang atau yang dianjurkan untuk dijalankan.
Pengertian kaidah hukum meliputi asas-asas hukum, kaidah hukum dalam arti sempit, atau nilai/norma dan peraturan hukum konkret. Kaidah hukum dalam arti pengertian luas seperti itu berhubungan satu sama lain yang merupakan satu system hukum.[1]
Beberapa Contoh Kaidah hukum :
1.      Apa yang diputuskan hakim, maka harus dianggap benar.
2.      Hukum pokok pada sesuatu itu boleh, kecuali telah ada ketentuan hukum yang mengaturnya lain.
3.      Keyakinan hakim tidak dapat diluluhkan degan keragu-raguan.
4.      Setiap perkara tergantung pada maksud mengerjakannya.
5.      Apabila suatu kalimat itu sulit dipahami dan sulit diamalkan, maka kalimat itu dikesampingkan.
6.      Apabila gugur perkara pokok, maka gugur pula perkara yang menumpanginya.[2]

B.     Common Law Sistem
Awalnya diterapkan dan mulai berkembang pada abad 16 di Inggris, kemudian menyebar di negara jajahannya. Dalam sistem ini tidak ada sumber hukum, sumber hukum hanya kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan/keputusan pengadilan. Sering disebut sebagai Common Law
Hukum Inggris karena keadaan geografis dan perkembangan politik serta sosial yang terus menerus, dengan pesat berkembang menurut garisnya sendiri, dan pada waktunya menjadi dasar perkembangan hukum Amerika.
Berkembang diluar Inggris, di Kanada, USA, dan bekas koloni Inggris (negara persemakmuran/ common wealth) spt, Australia, Malaysia, Singapore, India, dll.
1.      Sumber Hukum
a.       Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
b.      Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan. Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
2.      Peran Hakim
Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis. Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent). Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.
3.      Sistem anglo saxon berorientasi pada Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung.
Aliran ini berpandangan secara bertolak belakang dengan aliran legisme. Aliran ini beranggapan bahwa di dalam melaksanakan tugasnya seorang hakim bebas untuk melakukan menurut UU atau tidak. Hal ini disebabkan karena pekerjaan hakim adalah melakukan penciptaan hukum. Akibatnya adalah memahami yurisprudensi merupakan hal yang primer di dalam mempelajari hukum, sedangkan UU merupakan hal yang sekunder. Pada aliran ini hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (judge made law) karena keputusan yang berdasar keyakinannya merupakan hukum dan keputusannya ini lebih dinamis dan up to date karena senantiasa memperlihatkan keadaan dan perkembangan masyarakat.

C.    Kaidah-Kaidah Hukum dalam Common Law
Dalam pembahasan ini akan dicoba menggambarkan bagaimana lahir dan berperannya hukum dalam interaksi kehidupan masyarakat. Dalam pendirian aliran common law system, dipegangi secara konsisten beberapa kaidah hukum sebagai berikut :
1.      Hukum adalah ciptaan masyarakat
Menurut paham dan pendirian aliran common law system, hukum dipandang sebagai bagian dari “a cultural institution”, maka muncul Kaidah :
a.       Hukum adalah bagian dari kultur masyarakat
Dalam Common Law System, hukum tidak terpisah dari kehidupan masyarakat manusia. Kecerdasan, kemajuan dan kebudayaan masyarakat tertentu, yang dipelihara dan diwariskan secara tak tertulis dari generasi ke generasi sebagai tata kehidupan yang mengatur ketertiban kehidupan masyarakat.
b.      law is an invention of people (Hukum lahir dan dicipta oleh masyarakat)
Masyarakat yang mencipta hukum sesuai dengan kebutuhan tata tertib yang mereka perlukan pada suatu tempat dan waktu tertentu “taghayyarul ahkami bitaghayyirul azmani wal-imkani”. Perubahan hukum mengikuti perubhan dan perkembangan tempat dan waktu  tempat dan wakru atau “locus dan tempus “ sangat berperan dalam menciptakan norma hukum yang berlaku . elastisitas atau kelenturan dan keaktualannya ditentukan oleh situs dan tempus, oleh karena itu para hakim yang ditangannya terletak kewenangan untuk mencipta hukum terapan dalam kasus actual, maka kaidah hukum tersebut sangat perlu untuk diperhatikan dengan sungguh-sungguh, agar putusannya mencerminkan bahwa hukum berkembang mengikuti perkembangan zaman

2.      Hukum tidak memerlukan proses kodifikasi 
Hukum dalam common law system selalu di identikkan dengan hukum “tidak tertulis” memang demikian historis keberadaan dan kelahirannya. Dia hidup dan berkembang dalam kesadaran kehidupan masyarakat, seolah-olah dalam bentuk “abstrak”. Dia disebut seolah-olah abstrak, karena tidak dikodifikasi dalam bentu  pranata yang terumus secara tertulis.

3.      Apa yang disebut hukum akan dikenal dari putusan-putusan pengadilan.
Pengenalan bentuk hukum secara konkret dalam common law system, dapat ditunjukkan pada hukum terapan yang diterapkan hakim dalam putusan-putusan yang dijatuhkannya untuk setiap perkara yang diajukan kepadanya. Dengan demikian yang mengkonkretkan abstraksi hukum yang hidup dalam kesadaran dan keyakinan kehidupan masyarakat adalah para hakim melalui proses peradilan.
Setiap hukum yang telah dikonkretkan dalam bentuk putusan-putusan peradilan, dalam pendirian common law system, langsung berkapasitas sebagai aturan hukum yang berkualitas “precedent” untuk diikuti dan diterapkan oleh seluruh pengadilandalam menjatuhkan hukum terapan dalam kasus-kasus yang memiliki unsur-unsur dan sifat-sifat yang sama dengan kasus sebelumnya yang telah diputus(diberikan hukum konkretnya) oleh hakim sebelumnya, sebagai “hukum yurisprudensi”

4.      Hakim memiliki kewenangan untuk mencipta hukum “judge made law”[3]
Putusan hakim dalam common law system merupakan sumber hukum yang “resmi” sebagai bukti pengakuan asas dalam kaidah hukum.

5.      Conflict between common law and statute law, statute law prevails.
Dari prinsip tersebut, rupanya dalam common law system, pada dasarnya, yurisprudensi mesti mengalah kepada undang-undang apabila terjadi pertentangan. Undang-undang menyingkirkan yurisprudensi atau “sttute law prevails” keunggulan undang-undang melebihi kekuatan asas preseden.
Prinsip statute law prevail dalam conflict between common law and statute law, didasarkan atas alas an otoritas legislative power sebagai pencipta hukum formil dalam kehidupan bernegara. Sehingga terkadang, prinsip ini kemungkinan besar lebih cenderung pada alasan politik dan hukum tata Negara daripada alas an keadilan pembaruan hukum. Akan tetapi kita percaya, prinsip tersebut tidak dipegangi secara mutlak. Prinsip itu hanya dijadikan patokan umum dan landasan “ketertiban umum” namun secara “kasusitik”, hakim dapat menyimpang dari prinsip memenangkan sttute law (undang-undang) apabila ternayata undang-undang yang bersangkutan mengancam perlindungan kepentingan dan ketertiban umum. Tidak ada pilihan alternative selain daripada mengikuti yurisprudensi sesuai dengan sytem yang dianut common law system.

Selain diatas ada pula Kaidah-kaidah Hukum lain dalam Common Law System, yang intinya sama :
1.      Hukum merupakan lembaga kebudayaan yang terus mengalami perubahan
2.      Hukum merupakan hasil daya cipta manusia
3.      Hukum tidak memerlukan kodifikasi, karena hukum yang terkodifikasi hanyalah sebgaian saja dari hukum.
4.      Putusan pengadilan adalah hukum
5.      Hakim pencipta hukum
6.      Jika terdapat pertentangan antara undang-undang dengan yurisprudensi, maka yurisprudensi dimenangkan.[4]
















BAB III
PENUTUPAN
A.    Kesimpulan
Kaidah hukum pada hakikatnya merupakan perumusan suatu pandangan objektif yang berlaku menyeluruh mengenai penilaian atau sikap yang seyogyanya dilakukan atau tidak dilakukan,yang dilarang atau yang dianjurkan untuk dijalankan.
Common Law adalah system yang awalnya diterapkan dan mulai berkembang pada abad 16 di Inggris, kemudian menyebar di negara jajahannya. Dalam sistem ini tidak ada sumber hukum, sumber hukum hanya kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan/keputusan pengadilan. Hukum Inggris karena keadaan geografis dan perkembangan politik serta sosial yang terus menerus, dengan pesat berkembang menurut garisnya sendiri, dan pada waktunya menjadi dasar perkembangan hukum Amerika.
Dalam Sistem Common Law terdapat berbagai kaidah yang diterapkan sebagai ciri dan norma yang dapat membedakan dengan system hukum yang lain. Salah satu system yang sangat mencolok adalah ketika ada perbedaan antara yurisprudensi dan Undang-Undang maka yang dipakai adalah Yurisprudensi.
B.     Saran
Pembahasan ini merupakan pembahasan yang penting bagi akademisi/praktisi hukum karena merupakan pembahasan dasar namun sangat dalam. Maka kami membuka selebar-lebarnya saran dan masukan dari semua pihak terkait makalah yang kami buat.










DAFTAR PUSTAKA
1.      Ahmad kamil dan M.Fauzan, “Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi”  Kencana, Jakarta: 2004
2.      Id.shvoong.com/law-and-politics/law/2223074-sistem-hukum-anglosaxon/m.hukumonline .com/klinik/detail/c11679
3.      Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto. Perundangan-undangan dan Yurisrprudensi. Alumni, Bandung,1979. 


[1] Ahmad kamil dan M.Fauzan, “kaidah-kaidah hukum yurisprudensi”  Kencana, Jakarta: 2004 hal. 1

[2] Ahmad kamil dan M.Fauzan, “kaidah-kaidah hukum yurisprudensi”  Kencana, Jakarta: 2004 hal 2-3
[3] Ahmad kamil dan M.Fauzan, “kaidah-kaidah hukum yurisprudensi”  Kencana, Jakarta: 2004 hal 23-26
[4] Ahmad kamil dan M.Fauzan, “kaidah-kaidah hukum yurisprudensi”  Kencana, Jakarta: 2004 hal 7-8

Share:

0 komentar:

Post a Comment