BAB I
PENDAHULUAN
PENULIS: APIPPUDIN MU'ADZ
A.
Latar
Belakang
Hukum adalah
sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak
yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk
mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi
pelanggarnya. Salah satu
bidang hukum yang mengatur
hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan
antara subyek hukum. Hukum
perdata disebut pula hukum privat atau
hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Jika hukum
publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta
kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata
negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan
(hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku
di dunia dan perbedaan
sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem
hukum Common law(yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan
negara-negara persemakmuran atau
negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum
Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan
sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum
perdata di Belanda, khususnya
hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
David dan Brierly (dalam Soerjono
Soekanto, 1986 : 302) membuat periodisasi Common Law ke dalam tahapan sebagai
berikut :
1. Sebelum Penaklukan Norman di tahun 1066;
2. Periode kedua membentang dari 1066 sampai ke penggabungan Tudors (1485).
Pada periode ini berlangsunglah pembentukan Common Law, yaitu penerapan sistem
hukum tersebut secara luas dengan menyisihkan kaidah-kaidah lokal;
3. Dari tahun 1485 sampai 1832. Pada periode ini berkembanglah suatu sistem
kaidah lain yang disebut “kaidah equity”. Sistem kaidah ini berkembang di
samping Common Law dengan fungsi melengkapi dan pada waktu-waktu tertentu juga
menyaingi Common Law.
4. Dari tahun 1832 sampai sekarang. Ini merupakan periode modern bagi Common
Law. Pada periode ini ia mengalami perkembangan dalam penggunaan hukum yang
dibuat atau perundang-undangan. Ia tidak bisa lagi hanya mengandalkan pada
perkembangan yang tradisional. Untuk
menghadapi kehidupan modern, Common Law semakin menerima campur tangan
pemerintah dan badan-badan administrasi.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Kaidah hukum?
2. Bagaimana Sistem dari Common Law?
3. Apa saja kaidah-kaidah yang diterapkan
dalam Common Law?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kaidah Hukum
Dalam literartur bahasa
arab, “ kaidah” merupakan kata tunggal dari kata jama “Qawa’id”. Kini kata
kaidah itu diserap menjadi bahasa Indonesia. Dalam kajian ilmu hukum, kaidah
memiliki pengertian sebagai berikut:
1. Hukum
yang bersifat general yang meliputi sub-sub bagian yang ada di dalamnya. (Fatihi
Ridlwan,1969:171-172)
2. Hukum
yang bersifat menyeluruh yang dijadikan jalan terciptanya masing-masing
subhukum yang ada didalamnya. (Ahmad Muhamad Asy-Syafi’i, 1983:4)
3. Hukum
yang berlaku sebagian besar yang meliputi sebagian besar bagian-bagian hukum di
dalamnya. (Hasbi Ash-Shidiqi,1976:442)
Kaidah hukum lazimnya diartikan sebagai
peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia itu seyogyanya
berperilaku,bersikap dan bertindak di tengah-tengah masyarakat agar kepentingan
hukumnya dan kepentingan hukum orang lain itu terlindungi.
kaidah hukum pada hakikatnya merupakan
perumusan suatu pandangan objektif yang berlaku menyeluruh mengenai penilaian
atau sikap yang seyogyanya dilakukan atau tidak dilakukan,yang dilarang atau
yang dianjurkan untuk dijalankan.
Pengertian kaidah hukum meliputi asas-asas
hukum, kaidah hukum dalam arti sempit, atau nilai/norma dan peraturan hukum
konkret. Kaidah hukum dalam arti pengertian luas seperti itu berhubungan satu
sama lain yang merupakan satu system hukum.[1]
Beberapa
Contoh Kaidah hukum :
1. Apa
yang diputuskan hakim, maka harus dianggap benar.
2. Hukum
pokok pada sesuatu itu boleh, kecuali telah ada ketentuan hukum yang
mengaturnya lain.
3. Keyakinan
hakim tidak dapat diluluhkan degan keragu-raguan.
4. Setiap
perkara tergantung pada maksud mengerjakannya.
5. Apabila
suatu kalimat itu sulit dipahami dan sulit diamalkan, maka kalimat itu
dikesampingkan.
6. Apabila
gugur perkara pokok, maka gugur pula perkara yang menumpanginya.[2]
B.
Common
Law Sistem
Awalnya diterapkan dan mulai
berkembang pada abad 16 di Inggris, kemudian menyebar di negara jajahannya.
Dalam sistem ini tidak ada sumber hukum, sumber hukum hanya kebiasaan masyarakat
yang dikembangkan di pengadilan/keputusan pengadilan. Sering disebut
sebagai Common Law
Hukum Inggris karena keadaan
geografis dan perkembangan politik serta sosial yang terus menerus, dengan
pesat berkembang menurut garisnya sendiri, dan pada waktunya menjadi dasar
perkembangan hukum Amerika.
Berkembang diluar Inggris, di
Kanada, USA, dan bekas koloni Inggris (negara persemakmuran/ common
wealth) spt, Australia, Malaysia, Singapore, India, dll.
1. Sumber
Hukum
a. Putusan–putusan
hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions).
Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan
hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
b. Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa
undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena
pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber
dari putusan pengadilan. Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum
tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana
pada sistem hukum Eropa Kontinental.
2. Peran
Hakim
Hakim berfungsi tidak hanya
sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan
hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum
yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
Hakim mempunyai wewenang yang luas
untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip
hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain dalam memutuskan
perkara sejenis. Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam
putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas
doctrine of precedent). Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu
tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran
dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran
hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan
istilah Case Law.
3. Sistem
anglo saxon berorientasi pada Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung.
Aliran ini berpandangan secara
bertolak belakang dengan aliran legisme. Aliran ini beranggapan bahwa di dalam
melaksanakan tugasnya seorang hakim bebas untuk melakukan menurut UU atau
tidak. Hal ini disebabkan karena pekerjaan hakim adalah melakukan penciptaan
hukum. Akibatnya adalah memahami yurisprudensi merupakan hal yang primer di
dalam mempelajari hukum, sedangkan UU merupakan hal yang sekunder. Pada aliran
ini hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (judge made law) karena
keputusan yang berdasar keyakinannya merupakan hukum dan keputusannya ini lebih
dinamis dan up to date karena senantiasa memperlihatkan keadaan dan
perkembangan masyarakat.
C. Kaidah-Kaidah Hukum dalam Common Law
Dalam pembahasan
ini akan dicoba menggambarkan bagaimana lahir dan berperannya hukum dalam
interaksi kehidupan masyarakat. Dalam pendirian aliran common law system,
dipegangi secara konsisten beberapa kaidah hukum sebagai berikut :
1.
Hukum
adalah ciptaan masyarakat
Menurut paham dan pendirian aliran common law system,
hukum dipandang sebagai bagian dari “a cultural institution”, maka muncul
Kaidah :
a.
Hukum adalah bagian dari kultur masyarakat
Dalam
Common Law System, hukum tidak terpisah dari kehidupan masyarakat manusia.
Kecerdasan, kemajuan dan kebudayaan masyarakat tertentu, yang dipelihara dan
diwariskan secara tak tertulis dari generasi ke generasi sebagai tata kehidupan
yang mengatur ketertiban kehidupan masyarakat.
b.
law is an invention of people (Hukum lahir dan dicipta oleh masyarakat)
Masyarakat yang mencipta
hukum sesuai dengan kebutuhan tata tertib yang mereka perlukan pada suatu
tempat dan waktu tertentu “taghayyarul ahkami bitaghayyirul azmani wal-imkani”.
Perubahan hukum mengikuti perubhan dan perkembangan tempat dan waktu tempat dan wakru atau “locus dan tempus “
sangat berperan dalam menciptakan norma hukum yang berlaku . elastisitas atau
kelenturan dan keaktualannya ditentukan oleh situs dan tempus, oleh karena itu
para hakim yang ditangannya terletak kewenangan untuk mencipta hukum terapan
dalam kasus actual, maka kaidah hukum tersebut sangat perlu untuk diperhatikan
dengan sungguh-sungguh, agar putusannya mencerminkan bahwa hukum berkembang
mengikuti perkembangan zaman
2.
Hukum
tidak memerlukan proses kodifikasi
Hukum dalam common law
system selalu di identikkan dengan hukum “tidak tertulis” memang demikian
historis keberadaan dan kelahirannya. Dia hidup dan berkembang dalam kesadaran
kehidupan masyarakat, seolah-olah dalam bentuk “abstrak”. Dia disebut
seolah-olah abstrak, karena tidak dikodifikasi dalam bentu pranata yang terumus secara tertulis.
3.
Apa
yang disebut hukum akan dikenal dari putusan-putusan pengadilan.
Pengenalan
bentuk hukum secara konkret dalam common law system, dapat ditunjukkan pada
hukum terapan yang diterapkan hakim dalam putusan-putusan yang dijatuhkannya
untuk setiap perkara yang diajukan kepadanya. Dengan demikian yang
mengkonkretkan abstraksi hukum yang hidup dalam kesadaran dan keyakinan
kehidupan masyarakat adalah para hakim melalui proses peradilan.
Setiap
hukum yang telah dikonkretkan dalam bentuk putusan-putusan peradilan, dalam
pendirian common law system, langsung berkapasitas sebagai aturan hukum yang
berkualitas “precedent” untuk diikuti dan diterapkan oleh seluruh
pengadilandalam menjatuhkan hukum terapan dalam kasus-kasus yang memiliki
unsur-unsur dan sifat-sifat yang sama dengan kasus sebelumnya yang telah
diputus(diberikan hukum konkretnya) oleh hakim sebelumnya, sebagai “hukum
yurisprudensi”
4. Hakim memiliki kewenangan untuk
mencipta hukum “judge made law”[3]
Putusan
hakim dalam common law system merupakan sumber hukum yang “resmi” sebagai bukti
pengakuan asas dalam kaidah hukum.
5. Conflict between common law and
statute law, statute law prevails.
Dari prinsip tersebut, rupanya dalam
common law system, pada dasarnya, yurisprudensi mesti mengalah kepada
undang-undang apabila terjadi pertentangan. Undang-undang menyingkirkan
yurisprudensi atau “sttute law prevails” keunggulan undang-undang melebihi
kekuatan asas preseden.
Prinsip statute law prevail dalam
conflict between common law and statute law, didasarkan atas alas an otoritas
legislative power sebagai pencipta hukum formil dalam kehidupan bernegara.
Sehingga terkadang, prinsip ini kemungkinan besar lebih cenderung pada alasan
politik dan hukum tata Negara daripada alas an keadilan pembaruan hukum. Akan
tetapi kita percaya, prinsip tersebut tidak dipegangi secara mutlak. Prinsip itu
hanya dijadikan patokan umum dan landasan “ketertiban umum” namun secara
“kasusitik”, hakim dapat menyimpang dari prinsip memenangkan sttute law
(undang-undang) apabila ternayata undang-undang yang bersangkutan mengancam
perlindungan kepentingan dan ketertiban umum. Tidak ada pilihan alternative
selain daripada mengikuti yurisprudensi sesuai dengan sytem yang dianut common
law system.
Selain diatas ada pula Kaidah-kaidah
Hukum lain dalam Common Law System, yang intinya sama :
1. Hukum
merupakan lembaga kebudayaan yang terus mengalami perubahan
2. Hukum
merupakan hasil daya cipta manusia
3. Hukum
tidak memerlukan kodifikasi, karena hukum yang terkodifikasi hanyalah sebgaian
saja dari hukum.
4. Putusan
pengadilan adalah hukum
5. Hakim
pencipta hukum
6. Jika
terdapat pertentangan antara undang-undang dengan yurisprudensi, maka
yurisprudensi dimenangkan.[4]
BAB III
PENUTUPAN
A.
Kesimpulan
Kaidah hukum pada hakikatnya
merupakan perumusan suatu pandangan objektif yang berlaku menyeluruh mengenai
penilaian atau sikap yang seyogyanya dilakukan atau tidak dilakukan,yang
dilarang atau yang dianjurkan untuk dijalankan.
Common Law adalah system yang awalnya
diterapkan dan mulai berkembang pada abad 16 di Inggris, kemudian menyebar di
negara jajahannya. Dalam sistem ini tidak ada sumber hukum, sumber hukum hanya
kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan/keputusan pengadilan. Hukum
Inggris karena keadaan geografis dan perkembangan politik serta sosial yang
terus menerus, dengan pesat berkembang menurut garisnya sendiri, dan pada
waktunya menjadi dasar perkembangan hukum Amerika.
Dalam Sistem Common Law terdapat
berbagai kaidah yang diterapkan sebagai ciri dan norma yang dapat membedakan
dengan system hukum yang lain. Salah satu system yang sangat mencolok adalah
ketika ada perbedaan antara yurisprudensi dan Undang-Undang maka yang dipakai
adalah Yurisprudensi.
B.
Saran
Pembahasan
ini merupakan pembahasan yang penting bagi akademisi/praktisi hukum karena
merupakan pembahasan dasar namun sangat dalam. Maka kami membuka
selebar-lebarnya saran dan masukan dari semua pihak terkait makalah yang kami
buat.
DAFTAR PUSTAKA
1. Ahmad
kamil dan M.Fauzan, “Kaidah-Kaidah Hukum
Yurisprudensi” Kencana, Jakarta:
2004
2. Id.shvoong.com/law-and-politics/law/2223074-sistem-hukum-anglosaxon/m.hukumonline
.com/klinik/detail/c11679
3. Purnadi
Purbacaraka dan Soerjono Soekanto. Perundangan-undangan dan Yurisrprudensi.
Alumni, Bandung,1979.
0 komentar:
Post a Comment