Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Wednesday, May 23, 2018

MAKALAH TINDAK PIDANA PENCURIAN


Sumber:Google.com

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Penulisan
Tindak pidana secara sederhana dapat dikatakan sebagai perbuatan yang pelakunya seharusnya dapat dipidana. Moeljatno menggunakan istilah perbuatan pidana. Menurut Moeljatno, perbuatan pidana hanya mencakup perbuatan saja, sebagaimana dikatakannya bahwa “perbuatan pidana hanya menunjuk kepada sifatnya perbuatan saja, yaitu sifat dilarang dengan pidana kalau dilanggar”[1]. Dari sudut pandang Moeljatno, unsur pelaku dan hal-hal yang berkenaan dengannya seperti kesalahan dan mampu bertanggung jawab, tidak dapat dimasukkan ke dalam definisi perbuatan pidana; melainkan merupakan bagian dari unsur yang lain, yaitu unsur pertanggungjawaban pidana.
Dengan demikian, terdapat dua macam konsep dasar tentang struktur tindak pidana, yaitu: (1) konsep penyatuan antara perbuatan dan pertanggungjawaban pidana (kesalahan) yang membentuk tindak pidana; (2) konsep pemisahan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana (kesalahan) yang keduanya merupakan syarat-syarat untuk dapat dipidananya pelaku.[2]
Tindak pidana pencurian adalah gejala sosial yang senantiasa dihadapi oleh masyarakat, berbagai upaya yang dilakukan oleh pihak yang berwajib maupun warga masyarakat sendiri untuk menghapusnya, akan tetapi upaya tersebut tidak mungkin akan terwujud secara keeluruhannya, karena setiap kejahatan tidak akan dihapuskan dengan mudah melainkan hanya dapat dikurangi tingkat intensitasnya maupun kualitasnya.
Perkembangan kejahatan terutama tindak pidana pencurian semakin meningkat, suatu hal yang merupakan dampak negatif dari kemajuan yang telah dicapai oleh Negara kita. Sebagai contoh tindak pidana pencurian yang banyak dilakukan oleh seseorang dikarenakan struktur ekonomi yang semakin memburuk yang disebabkan oleh seringnya terjadi kenaikan harga barang dan inflasi yang cukup tinggi sedangkan pembagian pendapatan bagi masyarakat tidak merata, dan juga tingginya angka pengangguran yang disebabkan oleh sulitnya mendapatkan pekerjaan.
Hal lain yang mendukung seorang melakukan tindak pidana pencurian juga disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah pengaruh lingkungan, adanya kesempatan untuk melakukan tindak pidana tersebut, kurangnya kesadaran terhadap hukum dari si pelaku serta dapat disebabkan oleh faktor sosial lainnya.

B.  Tujuan Penulisan
     Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui:
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan tindak pidana pencurian
2.      Untuk mengetahui unsur-unsur apa saja yang terdapat dalam tindak pidana pencurian
3.      Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi pemicu tindak pidana pencurian
4.      Untuk mengetahui ancaman atau hukuman bagi pelaku tindak pidana pencurian
5.      Untuk mengetahui dampak apa saja yang ditimbulkan dari tindak pidana pencurian

C.  Kegunaan Penulisan
a.       Secara teoritis, hasil dari makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan juga sebagai masukan bagi pengembangan ilmu di bidang hukum terutama mengenai tindak pidana pencurian.
b.      Secara praktis, hasil dari makalah ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam peningkatan wawasan dan pengetahuan bagi penulis mengenai tindak pidana pencurian.

D. Kerangka Pemikiran
Tindak pidana pencurian dalam Bab XXII Buku II KUHP ialah tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok, yang memuat semua unsur tindak pidana pencurian. Tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok itu diatur dalam pasal 362 KUHP, yang berbunyi “Barangsiapa mengambil sesuatu benda yang sebagian atau seluruhnya merupakan kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, karena bersalah melakukan pencurian, dipidana dengan pidana selama-lamanya lima tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya Sembilan ratus rupiah”.[3]
Tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok seperti yang diatur dalam pasal 362 KUHP tersebut terdiri dari unsur subjektif dan unsur objektif sebagai berikut:
a.       Unsur subjektif: met het oogmerk het zich wederrechtlijk toe te eigenen atau dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum;
b.      Unsur objektif: (1) hij atau barangsiapa; (2) wegnemen atau mengambil; (3) eenig goed atau sesuatu benda; (4) dat geheel of gedeeltelijk aan een ander toebehoort atau sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.[4]

























BAB II
RUMUSAN MASALAH

1.      Apa yang dimaksud dengan pencurian?
2.      Apa saja unsur-unsur yang terdapat dalam tindak pidana pencurian?
3.      Bagaimana ancaman atau hukuman bagi pelaku tindak pidana pencurian?
4.      Apa saja faktor-faktor yang dapat menjadi pemicu tindak pidana pencurian?
5.      Bagaimana dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana pencurian?
























BAB III
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Pencurian
Pencurian adalah salah satu jenis kejahatan terhadap kekayaan manusia yang diatur dalam Bab XXII Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan  merupakan masalah yang tak ada habis-habisnya. Pencurian sudah merajalela dikalangan masyarakat.
Menurut KUHP pencurian adalah mengambi sesuatu barang yang merupakan milik orang lain dengan cara melawan hak orang lain, untuk lebih jelasnya dapat kita lihat dalam pasal 362 KUHP.
Pasal 362 KUHP berbunyi :
“Barangsiapa mengambil sesuatu benda yang sebagian atau seluruhnya merupakan kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, karena bersalah melakukan pencurian, dipidana dengan pidana selama-lamanya lima tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya Sembilan ratus rupiah”.[5]
Yang dilarang dan diancam dengan hukuman di dalam kejahatan ini adalah perbuatan “mengambil”, yaitu membawa sesuatu benda di bawah kekuasaannya secara mutlak dan nyata. Menurut Memorie Van Toelichting mengenai pembentukan pasal 362 ini, yang dapat dijadikan objek dari tindak pidana pencurian ini hanyalah terbatas pada “benda-benda yang berwujud dan dapat bergerak”, akan tetapi di dalam perkembangannya Hoge Raad memberikan penafsirannya yang lebih luas, sehingga juga benda-benda yang tidak berwujud dimasukkan kedalam pengertian benda menurut pasal 363 KUHP ini.[6]

B.   Unsur-unsur Pencurian
Tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok seperti yang diatur dalam pasal 362 KUHP itu terdiri dari unsur subjektif dan unsur objektif.
a.       Unsur subjektif
met het oogmerk het zich wederrechtlijk toe te eigenen atau dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum. Perkataan “menguasai” dalam pasal 362 KUHP merupakan terjemahan dari “zich toeeinenen” yang menurut Memorie Van Toelichting mempunyai arti sebagai “menguasai sesuatu benda seolah-olah ia adalah pemiliknya”, yaitu misalnya perbuatan-perbuatan memiliki bagi dirinya sendiri, memberikan kepada orang lain, menjual atau menggadaikan, yang semuanya itu tidak boleh ia lakukan karena ia bukanlah pemiliknya. Perbuatan “zich toeeinenen” ini merupakan tujuan dari kejahatan pencurian akan tetapi perbuatan tersebut tidaklah perlu telah terlaksana pada saat perbuatan itu telah selesai, akan tetapi harus dibuktikan bahwa si pelaku mempunyai maksud tersebut.
Perbuatan “zich toeeinenen” itu haruslah dilakukan secara “melawan hukum” atau secara “wederrechtlijk”, yang menurut Profesor Mr T.J. Noyon berarti “bertentangan dengan hak pribadi orang lain”, menurut Profesor Mr D. Simons berarti “bertentangan dengan hukum pada umumnya”, demikianlah pula pendapat lama dari Hoge Raad dan menurut Profesor Mr W.P.J. Pompe mempunyai arti yang sama dengan “onrechtmatig”.
b.      Unsur objektif
1.      hij atau barangsiapa
2.      wegnemen atau mengambil
Perbuatan mengambil itu telah selesai, apabila benda tersebut telah berada di tangan si pelaku walaupun seandainya benar bahwa ia kemudian telah melepaskan kembali benda tersebut karena ketahuan oleh orang lain.
3.      eenig goed atau sesuatu benda
Termasuk kedalam “benda” adalah “benda-benda yang berwujud dan dapat bergerak”, juga benda-benda yang tidak mempunyai nilai ekonomis, misalnya: sebuah karcis kereta api yang sudah dipakai, sebuah kunci yang dipakai oleh pelaku untuk memasuki rumah lain, sepucuk surat dan sepucuk surat keterangan dokter. Termasuk ke dalam pengertiannya adalah juga tenaga listrik, akan tetapi tidak termasuk hak-hak atau hasil-hasil pemikiran seperti hak cipta atau hak oktroi.
4.      dat geheel of gedeeltelijk aan een ander toebehoort atau sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
Barang harus seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Barang tidak perlu kepunyaan orang lain seluruhnya, sedangkan sebagian dari barang saja dapat menjadi objek pencurian, jadi sebagian lagi kepunyaan pelaku sendiri. Barang yang tidak ada pemiliknya tidak dapat menjadi objek pencurian.[7]

C.   Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencurian
1.      Pencurian biasa
Pencurian biasa ini perumusannya diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menyatakan: “Barangsiapa mengambil sesuatu benda yang sebagian atau seluruhnya merupakan kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, karena bersalah melakukan pencurian, dipidana dengan pidana selama-lamanya lima tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya Sembilan ratus rupiah”.
Walaupun pembentuk undang-undang tidak menyatakan dengan tegas bahwa tindak pidana pencurian seperti yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP harus dilakukan dengan sengaja, tetapi tidak dapat disangkal lagi kebenarannya bahwa tindak pidana pencurian tersebut harus dilakukan sengaja, yakni karena undang-undang pidana yang berlaku tidak mengenai lembaga tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan tidak sengaja.[8]
2.      Pencurian dengan pemberatan
Istilah “pencurian dengan pemberatan” biasanya secara doctrinal disebut sebagai “pencurian yang dikualifikasikan”. Pencurian yang dikualifikasikan ini menunjuk pada suatu pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu, sehingga bersifat lebih berat dan karenanya diancam dengan pidana yang lebih berat pula dari pencurian biasa.[9]
Pencurian dengan pemberatan atau pencurian yang dikulifikasikan diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP. Oleh karena pencurian yang dikualifikasikan tersebut merupakan pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu dan dalam keadaan tertentu yang bersifat memberatkan, maka pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan harus diawali dengan membuktikan pencurian dalam bentuk pokoknya.
a.       Pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP
Pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHP dirumuskan sebagai berikut:
(1)   Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun:
1.      Pencurian ternak;
2.      Pencurian yang dilakukan pada waktu terjadi kebakaran, peledakkan, bahaya banjir, gempa bumi atau gempa laut, peletusan gunung berapi, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huruhara, pemberontakan atau bahaya perang;
3.      Pencurian pada waktu malam yang dilakukan di dalam suatu tempat kediaman atau di atas suatu pekarangan tertutup yang di atasnya berdiri sebuah tempat kediaman, atau oleh orang yang berada di situ tanpa pengetahuan atau tanpa izin dari orang yang berhak;
4.      Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama;
5.      Pencurian, di mana orang yang bersalah telah mengusahakan jalan masuk ke tempat kejahatan atau untuk mencapai benda yang hendak diambilnya itu dengan jalan pembongkaran, pengrusakan atau pemanjatan, dengan mempergunakan kunci-kunci palsu, perintah palsu atau seragam palsu.
(2)   Apabila pencurian seperti yang dimaksud no. 3 disertai dengan hal-hal seperti yang diatur dalam no. 4 atau 5, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.[10]

b.      Pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 365 KUHP
Pencurian dengan pemberatan kedua adalah pencurian yang diatur dalam Pasal 365 KUHP. Jenis pencurian ini biasa disebut dengan istilah “pencurian dengan kekerasan”. Adapun unsur-unsur dalam Pasal 365 KUHP ini adalah:
(1)   Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian tersebut atau apabila kepergok untuk memungkinkan bagi dirinya atau lain-lain peserta di dalam kejahatan melarikan diri ataupun untuk menjamin pemilikannya atas benda yang telah dicurinya itu.
(2)   Dihukum dengan hukuman selama-lamanya duabelas tahun:
1.      Apabila perbuatan itu dilakukan pada waktu malam di dalam sebuah tempat kediaman atau di atas pekarangan tertutup yan diatasnya berdiri sebuah tempat kediaman, atau dilakukan di jalan umum, ataupun dilakukan di atas kereta api atau trem yang sedang bergerak;
2.      Apabila perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama;
3.      Apabila orang yang bersalah telah mengusahakan jalan masuk ke tempat terjadinya kejahatan dengan melakukan pembongkaran atau pemanjatan, dengan mempergunakan kunci-kunci palsu atau perintah palsu ataupun dengan mempergunakan seragam palsu;
4.      Apabila perbuatan itu telah menyebabkan luka berat pada tubuh seseorang.
(3)   Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya limabelas tahun apabila perbuatan itu menyebabkan meninggalnya seseorang.
(4)   Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau dengan hukuman penjara sementara selama-lamanya duapuluh tahun, apabila perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dan juga disertai dengan salah satu hal seperti yang diatur di dalam no. 1 dan 3, dan menyebabkan seseorang mendapat luka berat atau meninggal dunia.[11]
3.      Pencurian ringan
Pencurian ringan di dalam KUHP diatur dalam ketentuan Pasal 364. Termasuk dalam pengertian pencurian ini adalah pencurian dalam keluarga. Jenis pencurian ini diatur dalam Pasal 364 KUHP yang menyatakan:
“perbuatan-perbuatan seperti yang diatur dalam Pasal-pasal 362 dan 363 no. 4, demikian pula yang diatur di dalam Pasal 365 no. 5, apabila dilakukan di dalam suatu tempat kediaman atau diatas suatu pekarangan tertutup yang diatasnya berdiri sebuah tempat kediaman dan apabila nilai dari benda yang dicuri itu tidak lebih dari duaratus limapuluh rupiah, sebagai pencurian ringan, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya sembilanratus rupiah”.

D.   Faktor Pemicu Tindak Pidana Pencurian
1.      Faktor internal
a.       Niat pelaku
Niat merupakan awal dari suatu perbuatan, dalam melakukan tindak pidana pencurian niat dari pelaku penting dalam faktor terjadinya pencurian. Pelaku sebelum melakukan pencurian biasanya sudah berniat dan merencanakan bagaimana akan melakukan perbuatannya.
b.      Moral dan pendidikan
Moral disini berarti tingkat kesadaran akan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Kesadaran hukum seseorang merupakan salah satu faktor internal yang dapat menentukan apakah pelaku dapat melakukan perbuatan yang melanggar notma-norma di masyarakat. Tingkat pendidikan seseorang juga menentukan seseorang dapat melakukan tindk pidana pencurian. Karena kebanyakan dri pelaku pencurian memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
2.      Faktor eksternal
a.       Lingkungan tempat tinggal
Lingkungan tempat tinggal pelaku kejahatan biasanya merupakan lingkungan atau daerah-daerah yang pergaulan sosialnya rendah, rendahnya moral penduduk dan seringnya norma-norma sosial dilanggar dan tidak ditaati lagi. Mengenai hal ini JJH Simanjutak menjelskan bahwa lingkungan tempat tinggal juga menjadi salah satu faktor penting dari terjadinya suatu tindak pidana pencurian. Hal ini dapat dilihat dari penelitian seama ini, bahwa lingkungan juga menjadi salah satu faktor penyebab kriminigen (penyebab kejahatan).
b.      Keadaan ekonomi
Keadaan ekonomi dari pelaku tindak pidana pencurian kerap kali menjadi faktor yang melatarbelakangi seseorang melakukan tindak pidana pencurian. Karena desakan ekonomi yang menghimpit, yaitu harus memenuhi kebutuhan keluarga, membeli sandang maupun papan, atau ada keluarga yang sedang sakit, maka seseorang dapat berbuat nekat dengan melakukan tindak pidana pencurian.
c.       Perkembangan global
Perkembangan global memiliki dampak positif bagi kemajuan suatu negara, sedangkan bagi individu perkembangan global merupakan suatu sarana untuk menunjukkan bahwa dia adalah seseorang yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dalam masa perkembangan global tersebut. Selain itu seseorang yang memiliki harta yang lebih dipandang sebagai orang yang sukses, hal ini tentunya membuat setiap orang dalam masyarkat bersaing satu sama lainnya untuk menunjukkan bahwa dirinyaah yang paling unggul.

E.    Dampak Tindak Pidana Pencurian
1.      Dampak terhadap pelaku tindak pidana pencurian
Dampak yang akan dialami bagi pelaku pencurian atas perbuatannya tersebut antara lain:
a.       Mengalami kegelisahan batin, pelaku pencurian akan merasakan perasaan bersalah dan takut perbuatannya terbongkar.
b.      Mendapat hukuman apabila tertangkap, seorang pencuri akan mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
c.       Mencemarkan nama baik, nama baik pelaku tindak pidana pencurian akan tecemar di mata masyarakat.
d.      Merusa keimanan, seseorang yang mencuri berarti telah rusak imannya.
2.      Dampak terhadap korban tindak pidana pencurian
Dampak dari pencurian bagi korban tindak pidana pencurian diantaranya adalah:
a.       Menimbulkan kerugian.
b.      Menimbulkan ketakutan, korban dan masyarakat merasa ketakutan karena mereka merasa hata bendanya terancam.





BAB IV
KESIMPULAN
1.      Pencurian adalah salah satu jenis kejahatan terhadap kekayaan manusia yang diatur dalam Bab XXII Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan  merupakan masalah yang tak ada habis-habisnya.
2.      Unsur-unsur Tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok seperti yang diatur dalam pasal 362 KUHP itu terdiri dari unsur subjektif dan unsur objektif.
3.      Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana pencurian itu ada berupa pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian ringan
4.      Faktor pemicu tindak pidana pencurian itu ada faktor internal dan faktor eksternal, faktor internal itu seperti niat pelaku dalam melakukan pencurian itu



























DAFTAR PUSTAKA

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku II Bab XXII Pasal 362

Maramis, Frans. 2013. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, cetakan ke-2. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Moeljatno. 1984. Azas-azas Hukum Pidana.  Jakarta: Bina Aksara.

Lamintang, P. A. F. 1989. Delik-delik Khusus Kejahatan-kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, cetakan pertama. Bandung: Sinar Baru.

Lamintang, P. A. F. 1990. Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.

Lamintang, P. A. F. dan Theo Lamintang. 2009. Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.


[1] Moeljatno, Azas-azas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara, 1984, cetakan ke-2, hlm. 56.
[2] Frans Maramis, S.H., M.H., Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013, cetakan ke-2, hlm. 59.
[3] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku II Bab XXII Pasal 362
[4] P.A.F. Lamintang. S.H., Delik-delik Khusus Kejahatan-kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Bandung: Sinar Baru, cetakan pertama,1989, hlm. 1.
[5] P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hlm 2.
[6] Drs. P.A.F Lamintang, S.H., Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru, cetakan ketiga, 1990, hlm. 213.
[7] Ibid., hlm. 213-215.
[8] P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang, Loc.Cit.
[9] Wirjono Prodjodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Eresco, 1986, hlm. 19.
[10] Drs. P.A.F Lamintang, S.H., Op.Cit., hlm. 216.
[11]Ibid., hlm. 218-219.

Share:

1 komentar: