Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Thursday, May 03, 2018

MASALAH DAN PENYELESAIAN ADMINISTERASI NEGARA



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kehidupan dalam masyarakat tentunya tidak terlepas dari kontak sosial, di mana masyarakat yang satu saling berhubungan dengan yang lainnya. Sehingga akibat dari adanya kontak sosial tersebut muncul juga apa yang sering disebut dengan gejala-gejala sosial. Gejala-gejala tersebeut terjadi seiring dengan perkembangan yang ada di lingkungan. Sehingga masyarakat kota dapat merasakan langsung akibat dari gejala-gejala sosial yang ada tapi, bukan berarti di daerah pedesaan tidak ada gejala-gejala sosial yang muncul tentu ada, hanya saja tidak sebanyak yang dialami oleh masyarakat perkotaan.
Maka dari itu, setiap negara memiliki hukum yang diberlakukan di negaranya masing-masing. Untuk mengatur negaranya agar mencapai tujuan dari masing-masing negara tersebut. Setiap negara pasti memiliki hukum yang dipatuhi. Kita dapat menempatkan bahwa hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik. Hukum administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan (dari hukum publik) yang berkenaan dengan pemerintahan umum. (Untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah ‘hukum adminisrasi negara’, pertama-tama harus ditetapkan bahwa hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintahan.

Hukum administrasi Negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan melaksanakan tugasnya. Jadi hukum administrasi Negara berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan). Hukum administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan pada dasarnya dapat dibedakan berdasarkan tujuanya dari hukum tata Negara memuat peraturan-peraturan hukum yang menentukan (tugas-tugas yang dipercayakan) kepada organ-organ pemerintahan itu, menentukan tempatnya pada Negara, menentukan kedudukan terhadap warga Negara, dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan organ pemerintahan itu.
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI) secara luas memiliki arti Sistem Penyelenggaraan Negara Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, sedangkan dalam arti sempit, SANRI adalah idiil Pancasila, Konstitusional – UUD 1945, operasional RPMJ Nasional serta kebijakan-kebijakan lainnya.
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia secara simultan berinteraksi dengan faktor-faktor fisik, geografis, demografi, kekayaan alam, idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Dalam setiap hal yang kita lakukan pasti terjadi konflik ataupun masalah. Salah satunya masalah dalam hukum administrasi. Oleh sebab itu, masalah hukum administrasi perlu kita pelajari dan perlu dibahas dalam makalah ini.

B.     Rumusan masalah
1.      Apa saja Masalah dalam Administrasi Negara?
2.      Bagaimana Penyelesaian Masalah Administrasi Negara?
3.      Bagaimana ciri dan pembangunanan hukum administrasi negara yang diharapkan?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahuai apa saja masalah dalam Administrasi Negra
2.      Untuk mengetahui bagaimna penyelesaian Administrasi Negara
3.      Untuk mengetahui bagaimana ciri dan pembanguna Administrasi Negara yang di harapkan










BAB II
PEMBAHASAN
A.    Masalah dalam Administrasi Negara
Hukum administrasi dalam perkembangannya di Indonesia telah melalui beberapa tahap, mulai dari masa pra kemerdekaan, pasca kemerdekaan, orde baru, dan masa reformasi tahun 1998 sampai dengan sekarang. Sebagai salah satu negara yang ada di dunia tentunya Indonesia juga merupakan bagian sistem pelaksanaan administrasi global, yang selalu berkembang sesuai dengan perkembangan kontradiksi dan saling hubungan antar sesama bangsa di dunia. Indonesia pun saat ini mulai mengadopsi sistem administrasi dengan paradigma yang paling baru yaitu New Publik Service. Hanya saja banyak permasalahan administrasi yang terjadi di Indonesia.
1.    Penyebab Masalah Administrasi pada masa pra kemerdekaan, pasca kemerdekaan, orde baru, dan masa reformasi tahun 1998 sampai dengan sekarang, diantaranya :
a)    Pengaruh budaya lama (budaya feodal)
Dalam mengadopsi sistem administrasi, maka tidak bisa dengan utuh langsung diterapkan di sebuah negara atau daerah, karena pasti budaya setempat mempengaruhi dengan kuat ketika akan mempraktekannya. New Publik Service atau good governance sulit untuk di terapkan di Indonesia, karena budaya masyarakat Indonesia yang biasa melayani kepentingan penguasa, maka aparatur yang seharusnya melayani warga masyarakat, malah berbalik arah untuk minta dilayani, dan masyarakatpun dengan senang hati melayani kepentingan atau kemauan penguasa dalam hal pengurusan permasalahan administrasi pemerintahan. Budaya kroonisme/nepotisme, tidak bisa di pisahkan dalam pelaksanaan administrasi, Rasa kekeluargaan di Indonesia sangat kuat, apabila ada saudara,keluarga atau tetangga yang mempunyai wewenang untuk melakukan proses pengurusan administrasi pemerintahan, pastilah kita minta bantuannya dan otomatis keluarga tersebut akan mendahulukan kita tanpa proses antri, dan masih banyak contoh yang lainnya.
b)   Politisasi Administrator Daerah
Tuntutan otonomi daerah pada saat reformasi tahun 1998, merupakan bentuk dari ketidakpuasan daerah dalam rangka pembagian kekayaan daerah dengan pusat, walaupun hanya daerah-daerah tertentu (daerah yang kaya, seperti Riau, Aceh, Kaltim, dsb) yang menuntut ruang yang lebih besar dalam pengelolaan kekayaannya, atau mereka akan melepaskan diri dari NKRI. [1]
Dalam perkembangannya otonomi daerah dengan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung, dimana kepala daerah merupakan jabatan politis yang dicalonkan oleh partai, sehingga unsur politis tidak akan pernah lepas dari corak dan gaya kepemimpinannya. Administrator daerah dalam hal ini kepala daerah sebagai jabatan politis maka akan banyak kepentingan politis yang lebih mempengaruhi dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan. Ini bisa terlihat setiap ada pergantian kepala daerah, maka pasti akan diikuti oleh pergantian pejabat eselon (struktur organisasi) yang ada, tanpa alasan yang jelas hampir semua pejabat diganti, dengan alasan menempatkan orang yang loyal(setia), dan ini menyebabkan pejabat eselon juga menjadi mandul, tidak kritis terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat, karena takut jabatannya di copot. Kemudian bisa di pastikan ada kesepakatan-kesepakatan politik antara kepala daerah terpilih dengan partai yang mencalonkannya, minimal pada pembagian proyek-proyek daerah. Dan masih banyak yang lainnya.[2]
Dapat kita simpulkan bahwa permasalahan yang ada di Indonesia dalam pelaksanaan hukum administrasi, secara garis besar adalah pengaruh budaya lokal yang tidak bisa bertransformasi langsung dengan baik terhadap konsep-konsep yang kita ambil dari luar, oleh karena itu, kita masih membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan perubahan budaya ke arah yang lebih baik. Kemudian yang kedua adalah politisasi dalam pelaksanaan hukum administrasi yang sangat kental dan pengaruh politik ini bisa menjadi dominan, dalam menentukan kebijakan publik. Selagi hukum administrasi belum bisa melepaskan diri dari ranah politik maka kebijakan publik pun tidak akan pernah lepas dari kepentingan politik.
2.    Beberapa Masalah Administrasi pada masa sekarang yang masih baru
a)    Munculnya pola administrasi negara yang tidak standar.
b)   Munculnya lembaga-lembaga baru non departemen (bersifat adhoc) yang mempunyai tugas-tugas reguler dari lembaga-lembaga yang sudah ada, sehingga mengurangi luas kewenangannya, dan cenderung menimbulkan saling tindih kewenangan tersebut.  
c)    Akibat adanya pemaknaan yang keliru terhadap otonomi daerah , arogansi daerah dalam bentuk munculnya berbagai peraturan daerah yang bertentangan dengan ketentuan pusat, atau menghambat kebijakan-kebijakan utama pemerintah pusat.
d)   Malfungsi peradilan administrasi maupun akses-akses penyelesaian sengketa di bidang administrasi negara, sehingga tidak mampu melindungi warga Negara.
e)    Sistem Hukum Administrasi keuangan. Tidak/kurang mendukung progresivitas pencapaian pembangunan.
f)    Lebih menitikberatkan kepada procedure (cara) daripada outcome (hasil) .
g)   Pengembangan Hukum administrasi negara lebih mengedepankan sisi suspect (mencurigai) di banding trust (kepercayaan).
h)   Hukum administrasi negara yang lebih banyak sebagai pengaturan, dan bukan yang memotivasi peran masyarakat.[3]

B.     Penyelesaian Administrasi Negara
 Sebelum masuk terhadap penyelesaian masalah administrasi negara, sebelumnya terdapat sanksi hukum administrasi, menurut J.B.J.M ten Berg “sanksi merupakan inti dari penegakan hukum administrasi. Penggunakam sanksi administrasi merupakan penerapan kewenangan pemerintah, dimana kewenangan ini berasal dari aturan hukum administrasi tertulis dan tidak tertulis. Menurut JJ. Oosternbrink berpendapat “sanksi administratif adalah sanksi yang muncul dari hubungan antara pemerintah dengan warga negara dan yang dilaksanankan tanpa perantara pihak ketiga (pengadilan). Tetapi dapat dilangsungkan oleh administrasi sendiri.
Jika sanksi administrasi dilihat dari segi sasarannya ada 3, diantaranya yaitu:
1.    Sanksi Reparatoir artinya sanksi yang di terapkan sebagai reaksi atas pelanggaran norma, yang ditujukan untuk mengembalikan pada kondisi semula sebelum terjadinya pelanggaran.
2.    Sanksi Punitif artinya sanksi yang tujukan untuk memberikan hukuman pada seseorang, misalnya berupa denda administrative.
3.    Sanksi Regresif adalah sanksi yang diterapkan sebagai reaksi atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang terdapat pada ketetapan yang diterbitkan.
Perbedaan sanksi administrasi dan sanksi pidana adalah jika sanksi administrasi di tujukan pada perbuatan, sifat repatoir, prosedurnya dilakukan secara langsung oleh pejabat tatausaha negara tanpa melalui peradilan, sedangkan sanksi pidana ditujukan kepada si pelaku melalui proses peradilan.
Macam-macam sanksi dalam hukum administrasi negara dalam hal pelayanan publik berdasarkan UU No 25 Tahun 2009:
a)      Sanksi teguran tertulis
b)      Sanksi penurunan pangkat
c)      Sanksi pembebasan dari jabatan
d)     Sanksi penurunan gaji
e)      Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat
f)       Sanksi pembekuan izin atau misi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah
g)      sanksi pidana
Untuk penyelesaian masalah administrasi negara pihak terkait dapat melakukan pengaduan kepada lembaga-lembaga penegakan hukum atau lembaga pengawas yang mengawasi pelayanan publik, seperti ombudsman. Jika terjadi ketidaksesuaian terhadap pelayanan aparatur pemerintah maka pihak yang merasa keberatan dapat mengadukannya ke ombudsman berupa mendatangi langsung ke kantornya atau dapat mengirim keluhannya melalui pos atau e-mail, maka jika keluhan tersebut memang menyalahi aturan atau tidak sesuai maka ombudsman akan memberikan pendapat dan rekomendasi kepada pejabat publik terkait dan hal ini harus menjadi pertimbangan kedepannya terhadap keluhan yang di ajukan.
Selain itu terdapat juga lembaga pengawas pemerintah internal dan lembaga pengawas pemerintah eksternal yang dapat kita datangi untuk melakukan pengaduan jika dirasa memiliki bukti kuat dan benar merugikan salah satu pihak ataupun negara. Untuk lembaga pengawasan eksternal seperti:
a)      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
b)      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
c)      Mahkamah Agung, dan lembaga peradilan di bawahnya.
Untuk lembaga pengawasan internal seperti:
a)      Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
b)      Inspektorat Jendral Departemen
c)      Badan Pengawas Daerah (Bawasda)
d)     Dan oleh atasan langsung pejabat/badan tatausaha negara
Dengan adanya lemabaga-lembaga pengawas tersebut diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan dalam pemerintahan terutama dalam hal hukum administrasi negara. Setidaknya dengan adanya lembaga-lembaga pengawas tersebut dapat meminimalisir terjadinya perbuatan yang merugikan terhadap masyarakat. Selain itu masyarakat juga memiliki peran penting dalam hal pengawasan terhadap instansi-instansi pemerintahan.
Karena pada dasarnya pelayanan publik ini merupakan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat, sehingga dalam pelayanan harus benar-benar sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintah yang Baik (AAUPB). Selain itu setiap pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan.
Menurut keputusan MENPAN No 63 Tahun 2004, standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi: prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya penyelesaian, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi petugas pelayanan. Dalam hal pengaduan tidak dapat diselesaikan oleh penyelenggara pelayanan publik yang bersangkutan dan terjadi sengketa maka keputusan MENPAN no 63 Tahun 2004 mengatur penyelesaiannya dapat dilakukan melalui jalur hukum.
Menurut kami, solusi lain untuk mengatasi masalah admisidtrasi di atas adalah, dengan cara :
1.      Memilih penegak-penegak hukum dan aparatur negara yang memang berkualitas bukan sekadar penegak hukum yang menginginkan jabatan dan mementingkan kepentingan pribadi atau kepentingan politik. Penegak hukum yang tegas dan tidak dapat disuap dengan uang.
2.      Sosialisasi mengenai hukum yang ada di Indonesia agar masyarakat awam lebih mengetahui bagaimana sistem hukum di Indonesia supaya ketika suatu saat terjadi perlakuan yang ketidaksamaan di hadapan hukum oleh siapapun maka masyarakat dapat mengetahui bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran administrasi.


C.    Ciri Dan Pembangunanan Hukum Administrasi Negara Yang Diharapkan
1.      Ciri-Ciri Hukum Administrasi Negara Yang Diharapkan
a)    Berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat bukan kepada kekuasaan atau kewenangan semata.
b)   Dibangun berdasar paradigma hukum yang mengabdi kepada kepentingan masyarakat dan bukan masyarakat yang harus mengabdi kepada hukum.
c)    Dibangun berdasarkan kepercayaan  (based on trust) dan bukan kecurigaan (based on suspect), serta Pemahaman hukum sebagai satu kesatuan nilai kemanfatan (utility) dan bukan sekadar norma positif (legality).
d)   Berorientasi kepada hasil (outcome) dan bukan hanya kepada pemenuhan prosedur.
e)    Membuka lebih besar pintu dan ruang partisipasi masyarakat.
f)    Hukum yang mampu mendukung dinamika administrasi negara dan kalau perlu justru menjadi motivator penggerak pengembangan, dan bukan hukum yang menghalangi.
g)   Mampu memberikan rasa aman baik kepada masyarakat maupun administrator.
h)   Pertanggungjawaban administratur yang jelas.
2.      Pembangunan Hukum Administrasi Negara
a)    Harus dimulai dari kebutuhan masyarakat (prinsip hukum mengabdi kepada masyarakat) untuk membentuk satu sistem hukum administrasi negara nasional
b)   Perlu keberanian untuk  peninjauan kembali  dan bahkan mengklasifikasi atas segala prinsip, paradigma dan azas-azas hukum administrasi negara, yang dirasakan sudah tidak cocok[4]
3.      Pilihan  dalam Pola Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara, di dalam Menghadapi Perkembangan Negara di Masa Mendatang
a)    Pola pengembangan Administrasi negara dan hukum administrasi negara yang lebih mengedepankan sisi normatif dan formalitas.
b)   Pola pengembangan Administrasi negara dan hukum administrasi negara yang lebih mengedepankan sisi progresivitas dalam pemecahan permasalahan yang dihadapi.[5]

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dapat kita simpulkan bahwa permasalahan yang ada di Indonesia dalam pelaksanaan hukum administrasi, secara garis besar adalah pengaruh budaya lokal yang tidak bisa bertransformasi langsung dengan baik terhadap konsep-konsep yang kita ambil dari luar, oleh karena itu, kita masih membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan perubahan budaya ke arah yang lebih baik. Kemudian yang kedua adalah politisasi dalam pelaksanaan hukum administrasi yang sangat kental dan pengaruh politik ini bisa menjadi dominan, dalam menentukan kebijakan publik. Selagi hukum administrasi belum bisa melepaskan diri dari ranah politik maka kebijakan publik pun tidak akan pernah lepas dari kepentingan politik.
Maka penyelesaian Administrasi Negara yang paling objektif adalah sanksi, Jika sanksi administrasi dilihat dari segi sasarannya ada 3, diantaranya yaitu:
1.    Sanksi Reparatoir artinya sanksi yang di terapkan sebagai reaksi atas pelanggaran norma, yang ditujukan untuk mengembalikan pada kondisi semula sebelum terjadinya pelanggaran.
2.    Sanksi Punitif artinya sanksi yang tujukan untuk memberikan hukuman pada seseorang, misalnya berupa denda administrative.
3.    Sanksi Regresif adalah sanksi yang diterapkan sebagai reaksi atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang terdapat pada ketetapan yang diterbitkan.
Untuk itu Hukum Administrasi Negara Yang Diharapkan Berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat bukan kepada kekuasaan atau kewenangan semata. Dibangun berdasar paradigma hukum yang mengabdi kepada kepentingan masyarakat dan bukan masyarakat yang harus mengabdi kepada hukum.Dibangun berdasarkan kepercayaan  (based on trust) dan bukan kecurigaan (based on suspect), serta Pemahaman hukum sebagai satu kesatuan nilai kemanfatan (utility) dan bukan sekadar norma positif (legality).Berorientasi kepada hasil (outcome) dan  bukan hanya kepada pemenuhan prosedur.Bersifat tidak hanya responsif tapi harus progresif. Membuka lebih besar pintu dan ruang partisipasi masyarakat.Hukum yang mampu mendukung dinamika administrasi negara dan kalau perlu justru menjadi motivator penggerak pengembangan, dan bukan hukum yang menghalangi.Mampu memberikan rasa aman baik kepada masyarakat maupun administrator .Pertanggungjawaban administratur yang jelas.peradilan yang berwibawa.
Selain itu juga perlu adanya Pembangunan Hukum Administrasi NegaraHarus dimulai dari kebutuhan masyarakat (prinsip hukum mengabdi kepada masyarakat) untuk membentuk satu sistem hukum administrasi negara nasional.Perlu keberanian untuk  peninjauan kembali  dan bahkan menfalsifikasi atas segala prinsip, paradigma dan azas-azas hukum administrasi negara, yang dirasakan sudah tidak cocokPilihan  dalam Pola Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara, di dalam Menghadapi Perkembangan Negara di Masa Mendatang. Pola pengembangan Administrasi negara dan hukum administrasi negara yang lebih mengedepankan sisi normatif dan formalitas. Pola pengembangan Administrasi negara dan hukum administrasi negara yang lebih mengedepankan sisi progresivitas dalam pemecahan permasalahan yang dihadapi.
B.     Saran
Sebagai Negara hukum sudah sepatutnya hukum itu harus dipatuhi dan ditaati agar tercipta masyarakat tertib Hukum, agar masyarakat yang ada didalam dapat terlindungi hukum dari hal-hal yang meresahkan dan tidak merugikan, sebagai Negara hukum Indonesia adalah salah satu Negara yang menjunjung hukum agar ketentraman di negara Indonesia senantiasa terjaga dan terpelihara agar tercipta kesejahteraan dan ketentraman dalam bermasyarakat.
Oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah juga turut turun langsung meninjau apakah seluruh masyarakat sudah mendapatkan hak-nya dilindungi oleh hukum tanpa pandang bulu apa dia masyarakat yang mampu atau,kah tidak mampu. Karena hukum itu adalah bagian dari masyarakat juga dan masyarakatlah yang berhak dijamin atas hukum.






DAFTAR PUSTAKA

Hadjon,  Philipus M, dkk. 2002. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada   University Press : Yogyakarta.
HR, Ridwan. 2003. Hukum Administrasi Negara : Yogyakarta
Marbun, dkk. 2002. Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Admnistrasi Negara. UII Press : Yogyakarta.
Mustafa, Bachsan. 2001. Sistem Hukum Administrasi Negara. Citra Aditya Bakti : Bandung.
Syafi’i, Inu Kencana, dkk. 1999. Ilmu Administrasi Publik. Rineka Cipta : Jakarta.




[1] Marbun, dkk. 2002. Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Admnistrasi Negara. UII Press : Yogyakarta.hal:106
[2] Hadjon, Philipus M, dkk. 2002. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada   University Press: Yogyakarta. Hal:118
[3] HR, Ridwan. 2003. Hukum Administrasi Negara : Yogyakarta. Hal:89
[4] Mustafa, Bachsan. 2001. Sistem Hukum Administrasi Negara. Citra Aditya Bakti : Bandung.hal:75
[5] Syafi’i, Inu Kencana, dkk. 1999. Ilmu Administrasi Publik. Rineka Cipta : Jakarta.hal:127

Share:

0 komentar:

Post a Comment