Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Sunday, May 06, 2018

TAKLIK TALAK


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Di dalam kehidupan suatu keluarga atau rumah tangga di samping masalah hak dan kewajiban sebagai suami isteri, maka masalah harta benda dan lain sebagainya adalah merupakan pokok pangkal yang menjadi sebab timbulnya berbagai perselisihan atau ketegangan dalam ruang lingkup suatu perkawinan, sehingga mungkin akan menghilangkan kerukunan antara suami dengan isteri dalam kehidupan suatu keluarga.
Sehubungan dengan itu, maka timbullah asumsi masyarakat, yaitu kebutuhan akan suatu peraturan yang mengatur mengenai harta benda dalam suatu perkawinan. Untuk menjaga kerukunan hidup suami istri dan mangimbangi hak talak atas inisiatif suami maka diperlulan taklik talak.. Oleh karena itu dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai taklik talak yang terdiri dari perjanjian pemisahan harta bawaan dan pelanggaran perjanjian perkawinan.


B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan taklik talak ?
2.      Apa dasar hukum adanya taklik talak ?
3.      Bagaimana syarat taklik talak yang berlaku di indonesia?

C.    TUJUAN
Makalah ini dibuat untuk menambah wawasan keilmuan tentang taklik talak, karena mau tidak mau kita semua akan dihadapkan oleh persoalan rumah tangga, entah yang bermasalah itu kita ataupun saudara dan teman sehingga kita dapat membantu mereka dalam mencari solusi agar lebih maslahat dan tetap dalam syariat yang diridhai ALLAH.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN TAKLIK TALAK
         Taklik talak berasal dari dua kata yaitu taklik dan talak, dari segi bahasa taklik berasal dari kata ( علق )  yang mempunyai arti “menggantungkan”. Sedangkan kata talak berasal dari kata bahasa arab yaitu ( طلق ) yang artinya melepaskan atau meninggalkan.[1] sedangkan menurut istilah taklik talaq itu adalah bentuk perjanjian dalam perkawinan yang di dalamnya disebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suami.[2]
         Menurut Sayuti Thalib taklik talak adalah suatu talak yang digantungkan jatuhnya pada suatu hal   yang telah diperjanjikan itu dan jika hal atau syarat yang telah diperjanjikan itu dilanggar oleh suami, maka terbukalah kesempatan mengambil inisiatif untuk talaq oleh istri, kalau ia menghendaki demikian itu.[3]
         Dalam kompilasi Hukum Islam pasal 1 poin e menyebutkan bahwa taklik-talak ialah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.
B.     DASAR HUKUM TAKLIK TALAK
1.      Berdasarkan Al-quran

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ ۚ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Ayat ini menjadi dasar untuk merumuskan tata cara dan syarat bagi taklik talak sebagai perjanjian perkawinan. Taklik talak mempunyai arti suatu talak yang digantungkan jatuhnya pada terjadinya suatu hal yang memang mungkin terjadi yang telah disebutkan terlebih dahulu dalam suatu perjanjian yang telah diperjanjikan terlebih dahulu.[4]
Begitu juga diriwayatkatkan dari Imam Bukhari dalam hal perjanjian. Kata Nabi Muhammad SAW:
كل شرط ليس في كتاب الله فهوا باطل وان كان مئة شروط[5]
Artinya: “Segala syarat yang tidak terdapat didalam kitabullah adalah batal, sekalipun seratus kali syarat”(Muttafaq „alaih)
Dari hadist di atas dapat diambil kesimpulan bahwa setiap perjanjian yang dilakukan oleh suami istri selama tidak bertentangan dengan hukum Islam maka harus ditepati.

2.      Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pasal 45, yang terdiri dari:
Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk:
a)      Taklik talak
b)      Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum islam
Pasal 46, yang berisi: 
a)      Isi taklik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum islam
b)      Apabila keadaan yang disyaratkan dalam taklik talak betul-betul terjadi kemudian, tidak dengan sendirinya talak jatuh, istri harus mengajukannya ke Pengadilan Agama.
c)      Perjanjian taklik talak bukan perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut.

C.    TALAK DITINJAU DARI SEGI PENGUCAPANNYA

1.      Talaq Munjiz ialah talaq yang telah jatuh disaat suami selesai mengucapkan sighat talaq, seperti perkataan suami kepada isterinya “aku jatuhkan talaqku satu kali kepadamu“. Talaq tersebut jatuh di saat suami selesai mengucapkan sighat talaq.

2.      Talaq Mudhaf ialah talak yang di kaitkan dengan waktu tertentu. Misalnya seorang suami mengatakan kepada istrinya ; ‘tanggal 1 bulan depan kamu saya talak’. Mayoritas ulama berpendapat bahwa talak yang di ucapkan dalam kondisi semacam ini terlaksana jika waktu jatuh temponya sudah dating. Sehingga sang istri tertalak sejak datangnya waktu yang disebutkan oleh suami sebagi kalimat talak.


3.      Talaq Mu’allaq ialah talaq yang jatuh apabila telah ada syarat yang disebutkan suami dalam sighat akad yang telah diucapkannya dahulu atau syarat yang ditetapkan kemudian setelah akad nikah. Syarat tersebut terbagi menjadi dua yaitu :
a.       Yang berhubungan dengan tindakan atau peristiwa. Seperti suami berkata kepada isterinya “apabila engkau masih menemui laki-laki A, maka disaat engkau bertemu itu jatuhlah talaqku satu kali di atasmu”. Sighat talaq yang seperti ini adalah sah, dan talaq suami jatuh kepada isterinya apabila syarat yang dimaksud telah ada, yaitu si isteri telah menemui laki-laki
b.      Yang berhubungan dengan datangnya masa yang akan datang. Seperti suami berkata kepada isterinya: “Talaqku jatuh atasmu pada bulan Muharram yang akan datang.
Dari pada itu ada beberapa syarat yang harus ada untuk menentukan jatuhnya talaq muallaq:
1.      Maksud suami mengucapkan perkataan tersebut ialah dengan niat untuk menyatakan kehendaknya menjatuhkan talaq kepada isterinya. Apabila maksud suami mengucapkan perkataan tersebut bukan untuk menjatuhkan talaq kepada isterinya, tetapi hanya sebagai sumpah atau untuk menguatkan ucapannya saja, maka sighat itu tidak sah dan talaq tidak jatuh. Dan sumpah itu dapat dilanggar dengan membayar kafarat sumpah.
2.      Peristiwa tindakan atau masa yang disyaratkan itu mungkin terjadi atau mungkin ada atau mungkin akan datang. Apabila peristiwa tindakan atau masa itu tidak mungkin terjadiatau tidak mungkin ada tahu mustahil akan datang, maka sighat tersebut adalah talaq yang batal, seperti suami mengatakan kepada isterinya: ”Apabila kuda telah bertanduk maka jatuhlah talaqku satu kali kepadamu”
D.    SYARAT-SYARAT TAKLIK TALAK
Jumhur ulama fiqh mengemukakan tiga syarat bagi berlakunya taklik talak:
a.       Syarat tersebut adalah sesuatu yang belum ada, belum terjadi dan mungkin terjadi. Misalnya: ucapan suami pada istrinya “ jika kamu keluar negeri tanpa seizin saya, maka talakmu jatuh”, artinya keluar negeri sesuatu yang belum terjadi tetapi mungkin terjadi. Maka taklik al-Muallaq jatuh sendirinya.
b.      Ketika lafal taklik talak diucapkan suami, wanita tersebut masih berstatus istri.
c.       Ketika syarat yang dikemukakan dalam lafal taklik talak terpenuhi, wanita tersebut masih berstatus istri.[6]
Syarat yang kedua dan ketiga, seorang istri yang ditaklikkan talaknya harus dalam keadaan dapat dijatuhi talak.
Adapun keadaan itu adalah:
a)      Berada dalam ikatan suami-istri secara sah
b)      Bila dalam keadaan talak raj‟I atau iddah talak ba‟in sughra, sebab dalam keadan-keadaan seperti ini secara hukum ikatan suami istri masih berlaku sampai habisnya mas iddah.
c)      Jika perempuan berada dalam pisah badan karena dianggap sebagai talak, seperti pisah badan karena suami tidak mau Islam, jika istrinya masuk Islam, atau karena ila‟. Keadaan seperti ini diaap talak oleh golongan Hanafi.[7]
Sedangkan syarat dalam rumusan taklik talak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 tahun 1990 berbunyi sebagai berikut: Sewaktu-waktu saya:
(1)   Meninggalkan istri saya dua tahun berturut-turut;
(2)   Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya;
(3)   Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya itu;
(4)   Atau saya membiarkan (tidak memedulikan) istri saya enam bulan lamanya; Kemudian istri saya tidak ridlo dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama atau petugas yang memberinya hak untuk mengurus pengaduan itu dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh Pengadilan atau petugas tersebut, dan istri saya membayar uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadl (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak satu saya kepadanya.
Dikutip dari Akta Nikah yang diterbitkan oleh Kementrian Agama RI.
Suami[8]


BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Bahwa yang di maksud taklik talak adalah suatu talak yang digantungkan pada suatu yang mungkin terjadi yang telah disebutkan dalam suatu perjanjian, setelah akad nikah.
Dan yang menjadi dasar hukum adanya taklik talak adalah Al-quran Surah An-Nisa ayat 128 :
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ ۚ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.


[1] Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, Yayasan Penyelenggara Penterjemah / Pentafsiran al-Qur‟an,Jakarta, tahun 1972, hlm.227
[2] Syarifudin, Amir. 2014. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Kencana. Jakarta. Hlm.225
[3] Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: Yayasan Penerbit VI, 1974, hlm.119
[4] Ibid  hlm. 118
[5] Imam Abi Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim, Shahih Bukhari, Beirut: Darul Kutub al-ilmiyah, juz. 5, tth, hlm. 44
[6] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996, hlm. 1781
[7]  Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jilid II, Dar al-Fath lil I‟lami alArabi, 1990,
[8] Dikutip dari Akta Nikah yang diterbitkan oleh Kementrian Agama RI

Share:

0 komentar:

Post a Comment