Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Thursday, May 10, 2018

HAK-HAK ATAS TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 (UUPA)

NO

Hak Milik
Hak Guna Usaha
Hak Guna Bangunan
Hak Pakai
Hak Sewa
Hak Membuka Tanah
Dan Hak Memungut Hasil Hutan
1.
Pengertian/ Definisi
Hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
(Pasal 20 ayat 1 UUPA).
Hak mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 29 UUPA guna perusahaan, pertanian, perikanan atau peternakan.
(Pasal 28 ayat 1 UUPA).
Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan bisa diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.
(Pasal 35 ayat 1 UUPA).
Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan undang-undang ini.
(Pasal 41 ayat 1 UUPA).

Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa
(Pasal 44 ayat 1 UUPA).
Hak membuka tanah adalah hak yang dimiliki oleh warga negara indonesia untuk  membuka lahan tanah yang diatur berdasarkan peraturan pemerintah.
Hak memungut hasil hutan adalah hak yang dimiliki oleh warga negara indonesia untuk memungut hasil-hasil htan bumi indonesia yang diatur berdasarkan peraturan pemerintah.
(Pasal 46 UUPA).
2.
Subjek
a.       Hanya Warga Negara Indonesia dapat mempunyaiHak Milik; dan
b.       Badan-badan hukum tertentu yang dapat mempunyai Hak Milik.
(Pasal 21 UUPA)


a.       Warga Negara Indonesia; dan
b.       Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(Pasal 30 ayat 1 UUPA).
a.       Warga Negara Indonesia; dan
b.       Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(Pasal 36 UUPA).
a.       Warga Negara Indonesia;
b.       Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia;
c.        Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; dan
d.        Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
(Pasal 42 UUPA).
a.        Warga negara Indonesia;
b.       orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c.        badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
d.       badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
(Pasal 45 UUPA).
Warga negara Indonesia;

3.
Jangka Waktu
Tidak memiliki jangka waktu.
Penggunaan Hak Guna Usaha memiliki batas waktu,  paling lama 35 tahun, dan dapat diperpanjang kembali selama 25 tahun.
(Pasal 29 UUPA).
a.       Hak Guna Bangunan atas Tanah Negara memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun;

b.       Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan memiliki jangka waktu untuk pertama kali paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun; dan
c.        Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Milik memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun dan atas kesepakatan antara para pihak dapat diperbaharui dengan pemberian Hak Guna Bangunan baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah
a.       Selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu; dan
b.       Dengan cumacuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
(Pasal 41 ayat 2 UUPA).
Jangka waktu hak sewa atas tanah tergantung perjanjian, dengan memperhatikan pasal 26 ayat 2 UUPA.
Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan tidak memiliki jangka waktu.
4.
Ciri-ciri

a.       Merupakan hak atas tanah yang paling kuat dan paling penuh dari hak-hak lainnya;
(Pasal 20 ayat 1 UUPA).
b.       Merupakan hak turun temurun dan dapat beralih kepada ahli waris;
c.        Dapat menjadi hak induk tetapi tidak dapat berinduk pada hak-hak atas tanah lainnya;
d.       Dapat dijadikan jaminan dengan dibebani Hak Tanggungan;
e.        Dapat dialihkan seperti dijual, ditukar, dihibahkan dan diberikan dengan wasiat;
f.        Dapat dilepaskan oleh yang punya sehingga tanahnya menjadi tanah Negara; dan
g.        Dapat diwakafkan
a.       Hak Guna Usaha tergolong hak atas tanah yang kuat juga, artinya tidak mudah hapus dan mudah dipertahankan;
b.       Hak atas tanah yang berjangka waktu, artinya haknya akan hapus apabila jangka waktunya berakhir;
c.        Hak Guna Usaha dapat beralih kepada ahli waris pemegang hak;
d.       Hak Guna Usaha dapat dialihkan kepada pihak lain, artinya dapat dijual, ditukar, disertakan dalam modal dan dihibahkan;
e.        Dapat dilepaskan oleh yang mempunyai hak, sehingga tanahnya menjadi Tanah Negara;dan
f.         Dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan
a.       Merupakan hak atas tanah yang wajib didaftarkan
b.       Dapat beralih kepada ahli waris pemegang hak;
c.        Merupakan hak atas tanah yang terbatas jangka waktunya
d.       Dapat dijadikan jaminan dengan dibebani Hak Tanggunga
e.        Dapat dilepaskan oleh pemegang haknya sehingga menjadi tanah Negara; dan
f.        Dapat dialihkan kepada pihak lain, yaitu dijual, ditukar, disertakan dalam modal dan dihibahkan
a.       Wewenag pemegang hak pakai terhadap tanahnya adalah mempergunakan tanah untuk kepentingan mendirikan bangunan;
b.       Asal tanah hak pakai dapat terjadi pada tanah negara atau tanah hak milik; dan
c.        Hak pakai dapat diberikan dengan jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu.
a.       Bersifat pribadi, dalam arti tidak dapat dialihkan tanpa izin pemiliknya;
b.       Dapat diperjanjikan, hubungan sewa putus bila penyewa meninggal dunia;
c.        Tidak terputus bila Hak Milik dialihkan;
d.       Tidak dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani Hak Tanggungan;
e.        Dapat dilepaskan;
f.        Tidak perlu didaftar, cukup dengan perjanjian yang dituangkan diatas akta otentik atau akta bawah tangan.


5.
Terjadinya Hak

Hak Guna Usaha terjadi melalui permohonan pemberian Hak Guna Usaha oleh pemohon kepada Kepala BPN RI. Apabila semua persyaratan yang ditentukan dalam permohonan tersebut dipenuhi, maka Kepala BPN RI yang diberikan pelimpahan kewenangan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak.
a.       Hak Guna Bangunan atas tanah Negara terjadi dengan keputusan pemberian hak yang diterbitkan oleh BPN RI;
b.       Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Pengelolaan terjadi dengan keputusan pemberian hak atas usul pemegang Hak Pengelolaan yang diterbitkan oleh BPN RI; dan
c.        Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Milik terjadi dengan pemberian hak oleh pemegang Hak Milik dengan akta yang dibuat oleh PPAT.
a.       Terjadinya Hak Pakai atas tanah Negara adalah berdasarkan keputusan pemberian hak dari pejabat yang berwenang;
b.       Terjadinya hak pakai atas tanah hak pengelolaan harus diusulkan oleh pemegang Hak Pengelolaan, apabila tanah yang dimohonkan itu tanah Hak Pengelolaan; dan
c.        Hak Pakai atas tanah Hak Milik terjadi berdasarkan perjanjian yang dibuat dihadapan PPAT.
Terjadinya hak sewa karena perjanjian dan konversi.












Share:

0 komentar:

Post a Comment