NO
|
|
Hak
Milik
|
Hak
Guna Usaha
|
Hak
Guna Bangunan
|
Hak
Pakai
|
Hak
Sewa
|
Hak Membuka Tanah
Dan Hak Memungut Hasil Hutan
|
1.
|
Pengertian/
Definisi
|
Hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang
dapat dipunyai orang atas tanah.
(Pasal 20 ayat 1 UUPA).
|
Hak
mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu
sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 29 UUPA guna perusahaan, pertanian,
perikanan atau peternakan.
(Pasal 28 ayat 1 UUPA).
|
Hak
untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya
sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan bisa diperpanjang untuk
jangka waktu paling lama 20 tahun.
(Pasal 35 ayat 1 UUPA).
|
Hak
untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung
oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban
yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang
memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan
perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal
tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan undang-undang ini.
(Pasal 41 ayat 1 UUPA).
|
Seseorang
atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak
mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar
kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa
(Pasal 44 ayat 1 UUPA).
|
Hak membuka tanah adalah hak yang dimiliki oleh warga
negara indonesia untuk membuka lahan tanah yang diatur berdasarkan
peraturan pemerintah.
Hak memungut hasil hutan adalah hak yang dimiliki oleh warga negara indonesia untuk memungut hasil-hasil htan bumi indonesia yang diatur berdasarkan peraturan pemerintah.
(Pasal 46 UUPA).
|
2.
|
Subjek
|
a.
Hanya Warga Negara Indonesia dapat
mempunyaiHak
Milik; dan
b.
Badan-badan hukum tertentu yang
dapat mempunyai Hak Milik.
(Pasal
21 UUPA)
|
a. Warga
Negara Indonesia; dan
b. Badan
hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(Pasal 30 ayat 1 UUPA).
|
a. Warga
Negara Indonesia; dan
b. Badan
hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(Pasal
36 UUPA).
|
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
Orang Asing yang berkedudukan di
Indonesia;
c.
Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan
di Indonesia; dan
d.
Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan
di Indonesia.
(Pasal 42 UUPA).
|
a.
Warga negara
Indonesia;
b.
orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c.
badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
dan berkedudukan di Indonesia;
d.
badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di
Indonesia.
(Pasal 45 UUPA).
|
Warga negara
Indonesia;
|
3.
|
Jangka
Waktu
|
Tidak
memiliki jangka waktu.
|
Penggunaan
Hak Guna Usaha memiliki batas waktu, paling lama 35 tahun,
dan dapat diperpanjang kembali selama 25 tahun.
(Pasal 29 UUPA).
|
a. Hak
Guna Bangunan atas Tanah Negara memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun,
dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun;
b.
Hak Guna Bangunan atas tanah Hak
Pengelolaan memiliki jangka waktu untuk pertama kali paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu
paling lama 20 tahun; dan
c.
Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak
Milik memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun dan atas kesepakatan antara
para pihak dapat diperbaharui dengan pemberian Hak Guna Bangunan baru dengan
akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah
|
a. Selama
jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang
tertentu; dan
b. Dengan
cumacuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
(Pasal 41 ayat 2
UUPA).
|
Jangka waktu hak sewa atas tanah tergantung perjanjian,
dengan memperhatikan pasal 26 ayat 2 UUPA.
|
Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan tidak memiliki
jangka waktu.
|
4.
|
Ciri-ciri
|
a.
Merupakan hak atas tanah yang
paling kuat dan paling penuh dari hak-hak lainnya;
(Pasal 20 ayat 1 UUPA).
b.
Merupakan
hak turun temurun dan dapat beralih kepada ahli waris;
c.
Dapat menjadi hak induk tetapi
tidak dapat berinduk pada hak-hak atas tanah lainnya;
d.
Dapat dijadikan jaminan dengan
dibebani Hak Tanggungan;
e.
Dapat dialihkan seperti dijual,
ditukar, dihibahkan dan diberikan dengan wasiat;
f.
Dapat dilepaskan oleh yang punya
sehingga tanahnya menjadi tanah Negara; dan
g.
Dapat diwakafkan
|
a.
Hak Guna Usaha tergolong hak atas
tanah yang kuat juga, artinya tidak mudah hapus dan mudah dipertahankan;
b.
Hak atas tanah yang berjangka
waktu, artinya haknya akan hapus apabila jangka waktunya berakhir;
c.
Hak Guna Usaha dapat beralih kepada
ahli waris pemegang hak;
d.
Hak Guna Usaha dapat dialihkan
kepada pihak lain, artinya dapat dijual, ditukar, disertakan dalam modal dan
dihibahkan;
e.
Dapat dilepaskan oleh yang
mempunyai hak, sehingga tanahnya menjadi Tanah Negara;dan
f.
Dapat dijadikan jaminan utang dengan
dibebani Hak Tanggungan
|
a.
Merupakan hak atas tanah yang wajib
didaftarkan
b.
Dapat beralih kepada ahli waris
pemegang hak;
c.
Merupakan hak atas tanah yang
terbatas jangka waktunya
d.
Dapat dijadikan jaminan dengan
dibebani Hak Tanggunga
e.
Dapat dilepaskan oleh pemegang
haknya sehingga menjadi tanah Negara; dan
f.
Dapat dialihkan kepada pihak lain,
yaitu dijual, ditukar, disertakan dalam modal dan dihibahkan
|
a.
Wewenag pemegang hak pakai terhadap
tanahnya adalah mempergunakan tanah
untuk kepentingan mendirikan bangunan;
b.
Asal tanah hak pakai dapat terjadi
pada tanah negara atau tanah hak milik; dan
c.
Hak pakai dapat diberikan dengan
jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan
tertentu.
|
a. Bersifat pribadi, dalam arti tidak dapat dialihkan
tanpa izin pemiliknya;
b. Dapat diperjanjikan, hubungan sewa putus bila
penyewa meninggal dunia;
c.
Tidak terputus
bila Hak Milik dialihkan;
d. Tidak dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani
Hak Tanggungan;
e.
Dapat
dilepaskan;
f.
Tidak perlu
didaftar, cukup dengan perjanjian yang dituangkan diatas akta otentik atau
akta bawah tangan.
|
|
5.
|
Terjadinya
Hak
|
|
Hak
Guna Usaha terjadi melalui permohonan pemberian Hak Guna Usaha oleh pemohon
kepada Kepala BPN RI. Apabila semua persyaratan yang ditentukan dalam
permohonan tersebut dipenuhi, maka Kepala BPN RI yang diberikan pelimpahan
kewenangan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak.
|
a.
Hak Guna Bangunan atas tanah Negara terjadi dengan
keputusan pemberian hak yang diterbitkan oleh BPN RI;
b.
Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Pengelolaan terjadi
dengan keputusan pemberian hak atas usul pemegang Hak Pengelolaan yang
diterbitkan oleh BPN RI; dan
c.
Hak Guna Bangunan atas
Tanah Hak Milik terjadi dengan pemberian hak oleh pemegang Hak Milik dengan
akta yang dibuat oleh PPAT.
|
a.
Terjadinya Hak Pakai atas tanah Negara adalah
berdasarkan keputusan pemberian hak dari pejabat yang berwenang;
b.
Terjadinya hak pakai atas tanah hak pengelolaan
harus diusulkan oleh pemegang Hak Pengelolaan, apabila tanah yang dimohonkan
itu tanah Hak Pengelolaan; dan
c.
Hak Pakai atas tanah Hak Milik terjadi berdasarkan
perjanjian yang dibuat dihadapan PPAT.
|
Terjadinya hak sewa karena perjanjian dan konversi.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
0 komentar:
Post a Comment