Blog ini berisi artikel-artikel, karya tulis ilmiah, dan berita mengenai Hukum dan Sosial

Thursday, May 03, 2018

ANTROPOLOGI HUKUM-Budaya Kekerabatan dalam Kehidupan Bermasyarakat


A.    Perkawinan dan Keluarga
Sistem perkawinan dan keluarga merupakan pranata dalam masyarakat. Pranata tersebut berfungsi mengorganisasi dan menjalankan kegiatan-kegiatan, seperti reproduksi, pelaksanaan ajaran agama dan lain-lain. Pranata perkawinan memberikan hak yang sah untuk melakukan hubungan seksual, pengasuhan anak, pengorganisasian kerja dalam rumah tangga sesuai jeis kelamin, dan pengalihan hak-hak seperti waris. Pranata keluarga mengatur jejaring ikatan sosial diantara para individu yang didasarkan pada afinitas, yaitu perkawinan, dan konsagunitas yaitu keterkaitan karena darah atau keturunan. Jejaring ini di gunakan untuk pelaksanaan fungsi-fungsi sosial yang penting.
Ada 3 bentuk perkawinan yang mendasar yang dijumpai dalam masyarakat di dunia, yaitu :
1.      Monogami
Dalam pasal 27 BW yang berbunyi “Dalam waktu yang bersamaan sorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.
2.      Poligini
Dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 bahwa pada asasnya seorang pria hanya mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami; (2) pengadilan dapat membeikan izi kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersagkutan. 
3.      Poliandri
Adalah perkawinan seorang perempuan dengan dua pria atau lebih.




B.     Hukum-hukum yang Muncul Akibat Perkawinan
Hubungan keluarga sangat penting karena ada sangkut pautnya dengan, hubungan anak dengan orang tua, hukum waris, perwalian, pengampuan. Dalam kekeluargaan hukum perkawinan dibagi menjadi dua yaitu : (1) hukum perkawinan (2) hukum kekayaan dalam perkawinan.
Perkawinan juga menjadikan adanya aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara suami dengan istri ini di atur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974, BAB IV pasal 30 , dan penjelasan hak dan kewajiban itu dalam pasal 31.
Dalam masalah kewarisan yang muncul dalam keluarga ada tiga sistem yang pada umumnya digunakan masyarakat dalam kaitnanya dengan faktor genetikanya masing-masing :
1.      Sistem patrilineal yaitu sistem kekeluargaan yang di tarik dari garis ayah.
2.      Sistem matrilineal, adalah sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan langsung dari ibu.
3.       Sistem parental (bilateral), yang menarik ikatan keturunan dari dua garis, yaitu  dari bapak dan ibu.

C.    Pembagian Sistem Kekerabatan
Ada tiga tipe kelompok kerabat dalam masyarakat, yaitu :
1.      Keluarga batih (nuclear), adalah unit kekerabtan yang terdiri atas suami istri dan keturunannya secara langsung.
2.      Keluarga besar (extended), ialah kelompok kerabat yang terdiri atas sejumlah keluarga batih yang bertindak menjadi suatu kesatuan.
3.      Persekutuan kelompok itu merupakan jaringan individual yang menelusuri hubungan keturunan atau genealogis yang berasal dari nenekmoyang ang sama. Perskutuan kelompok itu, yang melipui ratusan atau ribuan orang.

D.    Sistem Pemukiman dan Keturunan
Dua ciri sistem kekerabatan yang paling penting adalah :
1.      Sistem pemukiman (residence)
Sistem pemukiman (tempat tinggal) yang digunakan oleh masyarakat dunia adalah sebagai berikut.
a.       Patrilokalitas, yaitu pasangan nikah yang tinggal dalam rumah tangga ayah sis suami.
b.      Matrilokalis, yaitu pasangan yang tinggal dalam rumah tangga ibu si istri.
c.       Avunkulokalitas, yaitu pasangan yang tinggal dalam rumah tangga saudara laki-laki ibu si suami.
d.      Bilokalitas, pasangan yang tinggal bergantian di antara kelompok kerabat si suami ataupun si istri.
e.       Ambilokalita, yaitu pasangan nikah dapat memilih untuk tinggal dengan kelompok kerabat suami ataupun si istri.
f.       Natolokalitas, suami dan istri tidak tingal bersama, masing masing tinggal di rumah tangga tempat dilahirkan.
g.      Neolokalitas, yaitu pasangan nikah menentkan sendiri tempat tinggal yang bebas.

2.      Aturan keturunan (descent)
Aturan keturunan menetapkan jaringan luas individu-individu yang bertalian secara geneologis, walaupun tidak tinggal bersama.
Berikut adalah ciri kelompok keturunan yang dapat dijumpai dalam sistem kekerabatan di dunia.
a.       Persekutuan (corporateness) kelompok keturunan yang mempunyai satu kesatuan.
b.      Nama, kelompok keturunan mempunyai nama unruk menandakan identitasnya.
c.       Eksogami, kelompok keturunan yang melarang adanya perkawinan sesama anggota dalam kelompok.
d.       Aturan agama bersama. Anggota suatu kelompok keturunan sering melakukan ritual bersama.
e.       Pemikiran harta benda persekutuan. Anggota kelompok keturunan mempunyai hak kolektif tanah dan harta lainnya.
f.       Kewajiban saling membantu anggota kelompok sering di panggil untuk memberikan bantuan pada saat-saat tertentu.

E.     Insect, Eksogami, dan Endogami
Menghindari perbuatan sumbang (insect) di maksudkan untuk mecegah hubungan seks di antara kerabat dekat khususnya anggota-anggota keluarga batih. Sedangkan eksogami justru sebaliknya yakni melarang perkawinan di antara anggota persekutuan luas karena menggunakan prinsip endogami yang mengharuskan mencari pasangan di lingkugannya sendiri sehingga sistem kekerabatannya menjadi sangat dekat.

F.     Kebudayaan Pembentuk Hukum Perikatan
Perkawinan membentuk kebudayaan yang luas dan terarah, diantaranya melahirkan hak dan kewajiban, perkawinan menimbulkan kekerabatan sedarah, menimbulkan saling mewarisi, hal harta kekayaan dan lainnya. Akan tetapi yang lebih luas dari itu adalah terbentuknya interaksi sosial, dari hubungan antar individu  dan antar masyarakat, timbul hukum ekonomi, politik, hukum sosial, dan hukum keberagamaan. Smemua itu melahirkan perjanjain dan perikatan.

G.    Perjanjian Dalam Hukum Islam
Dalam hukum islam, perjanjian adalah akad, akad berasal dari bahasa arab ‘aqad. Artinya ikatan atau janji (‘ahdun). Menurut wahbah al-juhaili akad adalah ikatan antar dua perkara, baik dalam ikatan nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dua segi. Menurut pengertian umum akad adalah segala sesuatu yang dilaksanakan dengan perikatan antara dua pihak atau lebih melalui proses ijab dan kabul yang didasarkan pada ketentuan hukum islam yang memiliki akibat hukum pada para pihak dan objek yang diperjanjikan. Yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan, perwakafan, hibah, perkawinan, dan pembebasan.
Pembentkan akad dipenuhi oleh unsur-unsur berikut :
1.      Shighat akad
2.      Teknik pengucapan akad
3.      Prsyaratan akad
4.      Batalnya ijab
5.      Subjek akad

Praktik perikatan dalam islam diantarnya adalah sebagai berikut :
1.      Perburuhan dalam islam (al-ijarah) adalah akad yang atas manfaat barang atau jasa.
2.      Jual beli adalah pertukaran benda dengan benda lainnya dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik.
3.      Syirkah (kerja sama usaha) syirkah artinya bersekutu atau kerja sama dalam kontes bisnis yang landasannya adalah pencampuran modal dari kedua belah pihak.
4.      Kafalah, memberikan pertolongan kepada orang lain dengan jaminan, dan jaminan itu di kembalikan sampai orang yang berutag dapat melunasi utangnya.
5.      Kasb (bahasa arab), atau kasab artinya mata pencaharian, bisa juga dikatakan usaha dan pekerjaan yang dilakukan oleh manusia. Kewajiban untuk mencari rezeki halal dengan usaha yang halal pula.

Share:

0 komentar:

Post a Comment