A.
Perkawinan dan
Keluarga
Sistem perkawinan dan keluarga merupakan
pranata dalam masyarakat. Pranata tersebut berfungsi mengorganisasi dan
menjalankan kegiatan-kegiatan, seperti reproduksi, pelaksanaan ajaran agama dan
lain-lain. Pranata perkawinan memberikan hak yang sah untuk melakukan hubungan
seksual, pengasuhan anak, pengorganisasian kerja dalam rumah tangga sesuai jeis
kelamin, dan pengalihan hak-hak seperti waris. Pranata keluarga mengatur
jejaring ikatan sosial diantara para individu yang didasarkan pada afinitas,
yaitu perkawinan, dan konsagunitas yaitu keterkaitan karena darah atau
keturunan. Jejaring ini di gunakan untuk pelaksanaan fungsi-fungsi sosial yang
penting.
1. Monogami
Dalam pasal 27 BW yang berbunyi “Dalam waktu yang bersamaan sorang
laki-laki hanya boleh memiliki seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh
mempunyai seorang suami.
2. Poligini
Dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 bahwa pada asasnya
seorang pria hanya mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh
mempunyai seorang suami; (2) pengadilan dapat membeikan izi kepada seorang
suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak
yang bersagkutan.
3. Poliandri
Adalah perkawinan seorang perempuan dengan dua pria atau lebih.
B. Hukum-hukum yang Muncul Akibat Perkawinan
Hubungan
keluarga sangat penting karena ada sangkut pautnya dengan, hubungan anak dengan
orang tua, hukum waris, perwalian, pengampuan. Dalam kekeluargaan hukum
perkawinan dibagi menjadi dua yaitu : (1) hukum perkawinan (2) hukum kekayaan
dalam perkawinan.
Perkawinan juga
menjadikan adanya aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara suami
dengan istri ini di atur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974, BAB IV pasal
30 , dan penjelasan hak dan kewajiban itu dalam pasal 31.
Dalam masalah
kewarisan yang muncul dalam keluarga ada tiga sistem yang pada umumnya
digunakan masyarakat dalam kaitnanya dengan faktor genetikanya masing-masing :
1. Sistem patrilineal yaitu sistem kekeluargaan
yang di tarik dari garis ayah.
2. Sistem matrilineal, adalah sistem kekeluargaan
yang menarik garis keturunan langsung dari ibu.
3. Sistem
parental (bilateral), yang menarik ikatan keturunan dari dua garis, yaitu dari bapak dan ibu.
C. Pembagian Sistem Kekerabatan
Ada tiga tipe
kelompok kerabat dalam masyarakat, yaitu :
1. Keluarga batih (nuclear), adalah unit
kekerabtan yang terdiri atas suami istri dan keturunannya secara langsung.
2. Keluarga besar (extended), ialah kelompok
kerabat yang terdiri atas sejumlah keluarga batih yang bertindak menjadi suatu
kesatuan.
3. Persekutuan kelompok itu merupakan jaringan
individual yang menelusuri hubungan keturunan atau genealogis yang berasal dari
nenekmoyang ang sama. Perskutuan kelompok itu, yang melipui ratusan atau ribuan
orang.
D. Sistem Pemukiman dan Keturunan
Dua ciri sistem kekerabatan yang paling
penting adalah :
1. Sistem pemukiman (residence)
Sistem pemukiman (tempat tinggal) yang digunakan oleh masyarakat dunia
adalah sebagai berikut.
a. Patrilokalitas, yaitu pasangan nikah yang
tinggal dalam rumah tangga ayah sis suami.
b. Matrilokalis, yaitu pasangan yang tinggal
dalam rumah tangga ibu si istri.
c. Avunkulokalitas, yaitu pasangan yang tinggal
dalam rumah tangga saudara laki-laki ibu si suami.
d. Bilokalitas, pasangan yang tinggal bergantian
di antara kelompok kerabat si suami ataupun si istri.
e. Ambilokalita, yaitu pasangan nikah dapat
memilih untuk tinggal dengan kelompok kerabat suami ataupun si istri.
f. Natolokalitas, suami dan istri tidak tingal
bersama, masing masing tinggal di rumah tangga tempat dilahirkan.
g. Neolokalitas, yaitu pasangan nikah menentkan
sendiri tempat tinggal yang bebas.
2. Aturan keturunan (descent)
Aturan keturunan menetapkan jaringan luas
individu-individu yang bertalian secara geneologis, walaupun tidak tinggal
bersama.
Berikut adalah ciri kelompok keturunan yang dapat dijumpai dalam sistem
kekerabatan di dunia.
a. Persekutuan (corporateness) kelompok keturunan
yang mempunyai satu kesatuan.
b. Nama, kelompok keturunan mempunyai nama unruk
menandakan identitasnya.
c. Eksogami, kelompok keturunan yang melarang
adanya perkawinan sesama anggota dalam kelompok.
d. Aturan
agama bersama. Anggota suatu kelompok keturunan sering melakukan ritual
bersama.
e. Pemikiran harta benda persekutuan. Anggota
kelompok keturunan mempunyai hak kolektif tanah dan harta lainnya.
f. Kewajiban saling membantu anggota kelompok
sering di panggil untuk memberikan bantuan pada saat-saat tertentu.
E. Insect, Eksogami, dan Endogami
Menghindari
perbuatan sumbang (insect) di maksudkan untuk mecegah hubungan seks di antara
kerabat dekat khususnya anggota-anggota keluarga batih. Sedangkan eksogami
justru sebaliknya yakni melarang perkawinan di antara anggota persekutuan luas
karena menggunakan prinsip endogami yang mengharuskan mencari pasangan di
lingkugannya sendiri sehingga sistem kekerabatannya menjadi sangat dekat.
F. Kebudayaan Pembentuk Hukum Perikatan
Perkawinan
membentuk kebudayaan yang luas dan terarah, diantaranya melahirkan hak dan
kewajiban, perkawinan menimbulkan kekerabatan sedarah, menimbulkan saling
mewarisi, hal harta kekayaan dan lainnya. Akan tetapi yang lebih luas dari itu
adalah terbentuknya interaksi sosial, dari hubungan antar individu dan antar masyarakat, timbul hukum ekonomi,
politik, hukum sosial, dan hukum keberagamaan. Smemua itu melahirkan perjanjain
dan perikatan.
G. Perjanjian Dalam Hukum Islam
Dalam hukum islam,
perjanjian adalah akad, akad berasal dari bahasa arab ‘aqad. Artinya ikatan
atau janji (‘ahdun). Menurut wahbah al-juhaili akad adalah ikatan antar dua
perkara, baik dalam ikatan nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi
maupun dua segi. Menurut pengertian umum akad adalah segala sesuatu yang
dilaksanakan dengan perikatan antara dua pihak atau lebih melalui proses ijab
dan kabul yang didasarkan pada ketentuan hukum islam yang memiliki akibat hukum
pada para pihak dan objek yang diperjanjikan. Yang berkaitan dengan aktivitas
perdagangan, perwakafan, hibah, perkawinan, dan pembebasan.
Pembentkan akad
dipenuhi oleh unsur-unsur berikut :
1. Shighat akad
2. Teknik pengucapan akad
3. Prsyaratan akad
4. Batalnya ijab
5. Subjek akad
Praktik perikatan dalam islam diantarnya adalah sebagai berikut :
1. Perburuhan dalam islam (al-ijarah) adalah akad
yang atas manfaat barang atau jasa.
2. Jual beli adalah pertukaran benda dengan benda
lainnya dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik.
3. Syirkah (kerja sama usaha) syirkah artinya
bersekutu atau kerja sama dalam kontes bisnis yang landasannya adalah
pencampuran modal dari kedua belah pihak.
4. Kafalah, memberikan pertolongan kepada orang
lain dengan jaminan, dan jaminan itu di kembalikan sampai orang yang berutag
dapat melunasi utangnya.
5. Kasb (bahasa arab), atau kasab artinya mata
pencaharian, bisa juga dikatakan usaha dan pekerjaan yang dilakukan oleh
manusia. Kewajiban untuk mencari rezeki halal dengan usaha yang halal pula.
0 komentar:
Post a Comment